Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Deolipa Yumara, kuasa hukum petugas pemadam kebakaran (damkar) Kota Depok
Sandi Butar Butar
, akan meminta wali kota Depok terpilih Supian Suri mempertimbangkan pemberhentian kliennya sebagai petugas damkar.
Deolipa menyebut akan membuat petisi menolak sikap Dinas Damkar Kota Depok yang tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi.
“Nanti kita akan bikin petisi kepada Wali Kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” kata Deolipa ketika ditemui
Kompas.com
, Selasa (7/1/2025).
Deolipa bilang, petisi itu akan disiapkan pihaknya dalam waktu dekat, sembari menunggu Supian Suri dilantik sebagai Wali Kota Depok yang baru.
“Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru, kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok,” ujar Deolipa.
“Bahasanya, (kontrak) dia disudahi dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.
Deolipa menilai, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi mengandung unsur kebencian personal dari petinggi Dinas Damkar Kota Depok.
Pasalnya, belakangan Sandi vokal menyuarakan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar tersebut.
“Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” ungkap Tesy.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” tambah Tesy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Depok
-
/data/photo/2025/01/07/677cd4ec509ec.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang, Pengacara Akan Minta Supian Suri Turun Tangan Megapolitan 7 Januari 2025
-

Setelah Laporkan Dugaan Korupsi Dinas Damkar, Sandi Butar Butar Butar Kini Dipecat: Ini Sudah Ngawur
TRIBUNJAKARTA.COM – Setelah melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Sandi Butar Butar kini dipecat.
Sandi sendiri merupakan petugas pemadam kebakaran atau damkar yang sudah 10 tahun bekerja secara kontrak.
Kini, kontrak Sandi habis per 31 Desember 2024 dan tidak diperpanjang dinas.
Sandi sempat viral di media sosial merekam peralatan pemadaman dan penyelamatan di UPT-nya yang tak berfungsi.
Hal itu membuat sering kali Sandi dan kawan-kawan tidak mengindahkan laporan masyarakat, terutama soal pohon tumbang, karena geregaji mesin rusak.
Sandi juga melaporkan dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
Dia juga sudah menerima surat pemanggilan untuk memberi keterangan soal dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Damkar Depok tahun 2022-2024 sesuai laporan yang diajukan.
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, tidak mau berkomentar soal ramai anggapan masyarakat yang menyebut Sandi dipecat karena laporan dugaan korupsi tersebut.
“Itu no comment. Kami fokusnya ke kinerja,” ucap Tesy kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Tesy mengatakan, alasan pemecatan Sandi murni karena kinerja.
“Ini kami ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” ungkap Tesy.
Ia menambahkan, target yang diharapkan Dinas Damkar Depok dari Sandi menjadi salah satu indikator dalam evaluasi tersebut.
“Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf,” jelasnya.
Tesy juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan surat pemberitahuan, bukan pemecatan.
“Dan ini memang surat pemberitahuan, bukan pemecatan,” sambungnya.
Kendati demikian, Tesy enggan merinci hasil evaluasi kinerja Sandi karena informasi tersebut dianggap sebagai rahasia internal dinas.
“Karena internal, itu Sandi kan ada di UPT Cimanggis ya. Silakan. Karena memang kami meramu semuanya, mengelola semuanya, mendengarkan semua informasi dan kami kaji hasilnya seperti itu,” lanjut dia.
Tesy juga mengungkapkan, Sandi telah mangkir dua kali dalam panggilan terkait kelanjutan kontrak pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025).
Sandi Angkat Bicara
Di sisi lain, Sandi melalui pengacaranya, Deolipa Yumara, pernyataan pihak Dinas Damkar Depok soal alasan pemecatan itu.
“Pemberhentian (kontrak kerja) Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus-kasus korupsi yang ada di Damkar,” ungkap Deolipa saat ditemui Kompas.com di Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
Deolipa mengkritik keputusan Dinas Damkar yang menilai kinerja Sandi setelah hampir 10 tahun bekerja sebagai tidak memuaskan.
Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan yang tidak berdasar. “Ini sudah ngawur. Sudah 10 tahun baru dievaluasi bilang enggak baik, padahal selama 10 tahun kerjanya bagus,” tegas Deolipa.
Sebagai tindak lanjut, Deolipa dan kliennya berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap Dinas Damkar Depok atas tindakan yang dinilai tidak transparan dan tidak profesional.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Granat Nanas Ditemukan di Dapur Rumah Warga di Bogor, Terbungkus Plastik dan Dilakban – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Seorang warga Kampung Babakan Tumas, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat menemukan granat genggam jenis nanas di dapur rumahnya, Sabtu (4/2/2025).
Penemuan ini mengundang perhatian dan kehadiran tim penjinak bom dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjahjono, membenarkan penemuan benda berbahaya tersebut.
“Ditemukan berada dalam lemari area dapur rumah, terbungkus dalam plastik putih, dalam kondisi dilakban,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Saksi yang menemukan granat, Wira Pradesa, menyatakan benda tersebut diduga merupakan peninggalan orang tuanya, yang merupakan pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Diduga granat tersebut adalah milik orang tuanya semasa berdinas sebagai Anggota TNI aktif di Koramil Sukaraja,” katanya.
Setelah penemuan tersebut, tim Jibom langsung melakukan penanganan.
Granat yang diduga masih aktif itu kemudian dimusnahkan di wilayah Kampung Sukaraja, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Alasan Kontrak Kerja Sandi Tak Diperpanjang Damkar Depok, Sempat Viral Kritisi Peralatan Rusak – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pekerja honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, bernama Sandi Butar Butar tak mendapat perpanjang kontrak.
Dalam surat keterangan kerjanya, kontrak Sandi tak diperpanjang setelah 9 tahun bekerja.
Sosok Sandi sempat viral setelah mengkritisi peralatan Damkar Kota Depok yang tak memadai.
Sandi mengaku mendapat surat tersebut pada Senin (6/1/2025).
Padahal, kata Sandi, surat diterbitkan pada Kamis (2/1/2025).
Bahkan, surat tak dikirimkan langsung kepadanya, melainkan melalui teman kerja.
“Baru dikasih hari ini (Senin) kata anak-anak (rekan kerjanya),” katanya, Senin.
Setelah mendapat surat pemberhentian, Sandi mencoba menemui atasannya untuk meminta klarifikasi.
Namun, Sandi tak mendapat keterangan terkait pemberhentiannya sebagai tenaga honorer per Januari 2025.
Ia merasa heran lantaran tak pernah membolos dan selalu bekerja sesuai perintah pimpinannya.
“Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu.”
“Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kesalahan Saya apa?” ucapnya.
Sandi meminta agar dapat bekerja lagi di Damkar Depok karena merasa tak melanggar standar operasional prosedur (SOP) pekerjaan.
“Sampai saya kena luka bakar. Sampai waktu itu ada pernah tugas ngambil motor di septic tank penuh kotoran,” lanjutnya.
Diketahui, surat itu ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Tesy menjelaskan kontrak Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak sesuai standar.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” ucapnya, Selasa (7/1/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
Menurutnya, penilaian kinerja dilakukan selama setahun dan Sandi tak memenuhinya.
“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”
“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” tuturnya.
Tesy enggan menjelaskan secara detail sejumlah kinerja Sandi yang tak memenuhi standar karena hal tersebut hanya dapat dibahas di internal Damkar Kota Depok.
“Itu nanti enggak bisa jelaskan disini karena memang itu adalah internal kami,” pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Viral Sandi Butar Butar Marah karena Kontrak Kerjanya Tak Diperpanjang, Ini Tanggapan Damkar Depok
(Tribunnews.com/Mohay) (WartaKotalive.com/Ibnu Mussary)
-

SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
loading…
Pagar SDN Utan Jaya yang berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, Depok dipalang dengan balok kayu dan bambu pada hari pertama masuk sekolah, Senin (6/1/2025). Foto/Ist
DEPOK – Pagar SD Negeri (SDN) Utan Jaya yang berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, Depok, Jawa Barat dengan cara disegel dipalang dengan balok kayu dan bambu. Aksi ini terjadi pada hari pertama masuk sekolah usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Senin (6/1/2025).
Sekelompok orang juga memasang spanduk yang berisi pesan dari ahli waris lahan sekolahan atas nama almarhum H Namid Sairan.
Baca Juga
Dalam spanduk tertulis ‘Perhatian tanah dan bangunan ini dari tahun 1970 sampai dengan 2024 bukan kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, masih murni kepemilikan tanah dan bangunan milik Alm. H. Namid bin M Sairan’.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat seluruh pagar dipalang. Sehigga aktivitas kegiatan belajar dan mengajar (KBM) sempat tertunda karena tidak bisa masuk ke areal sekolah.
Hingga akhirnya aparat Kepolisian dan Satpol PP Depok datang ke lokasi dan membuka akses jalan yang diblokade tersebut.
Sementara itu, dalam laman Instagram @satpolppkotadepok terlihat sejumlah aparat membuka blokade yang terjadi di pagar SDN Utan Jaya tersebut.
Baca Juga
“Berdasarkan perintah pimpinan, Tim BKO Satpol PP Kecamatan Cipayung melakukan perbantuan penyelesaian masalah lahan UPTD SDN Utan Jaya,” tulis laman Instagram @satpolppkotadepok.
-

Kontrak Kerja Tak Diperpanjang, Damkar Depok Sebut Kinerja Sandi Tak Penuhi Standar – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengungkapkan alasannya tak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.
Pemberhentian Sandi sebagai tenaga honorer Damkar Depok setelah mengabdi kurang lebih selama 10 tahun memicu polemik publik.
Pasalnya, Sandi Butar Butar sering menyuarakan peralatan damkar yang rusak hingga dugaan korupsi atasannya.
Namun, menurut Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.
Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.
“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).
Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.
Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.
“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya.”
“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.
Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.
“Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” ujarnya.
Pernah Viralkan Video Alat Kerja Rusak
Sebelumnya, Sandi sempat viral setelah membongkar kerusakan peralatan di UPT Damkar Cimanggis.
Saat itu, Sandi melakukan ‘room tour’ memperlihatkan kerusakan peralatan damkar dan menyebarkannya di media sosial pada Juli 2024 lalu.
Ia mengenakan seragam Damkar berwarna biru lengkap dengan sepatu pantofel hitam.
Dalam video, ia tampak menunjukkan sejumlah peralatan yang rusak, seperti gergaji mesin yang rusak hingga rem tangan mobil blong tak berfungsi dengan baik.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat datang room tour di kantor Pemadam Kebakaran Kota Depok.”
“Ya, silahkan untuk warga masyarakat Kota Depok, saya mohon maaf sekali. Setiap ada telepon di UPT kami dan UPT-UPT lainnya mengenai pohon tumbang. Bukan kami tidak mau mengerjakan, tapi sensor kami rusak,” katanya.
“Ya, kami sudah bikin nota dinas berbulan-bulan yang lalu, tapi belum dibenahi. Mohon maaf untuk warga Kota Depok,” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsDepok.com dengan judul: Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang, Damkar Depok Nilai Kinerja Sandi Butar Butar Tidak Penuhi Standar.
(Tribunnews.com/Deni/Suci)(TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy)
-

Sandi Butar Butar Bingung Dipecat: Kesalahan Saya Apa Gitu?
loading…
Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Foto/Refi Sandi
DEPOK – Eks Juru Padam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok Sandi Butar Butar mempertanyakan kesalahan apa yang membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.
“Ya, saya enggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tessy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi saat jumpa pers di sebuah restoran kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).
Sandi juga mempertanyakan faktor apa dan standarisasi seperti apa yang menjadi landasan dirinya dipecat. “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standarisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok Tessy Haryati buka suara terkait viral surat keterangan tidak diperpanjangnya kontrak kerja juru padam Sandi Butar Butar di media sosial. Ia membenarkan surat itu.
“Terkait dengan kontraknya Sandi ada dokumen yang beredar itu saya nyatakan benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tessy di Mako Damkar Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Depok pada Selasa (7/1/2025).
Dia mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu sebelum adanya pemutusan kontrak kerja tersebut. “Kemudian paklaring yaitu surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan karena memang ada tiga orang yang memang tidak diperpanjang kontraknya,” ujarnya.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
“Kenapa enggak diperpanjang? Karena ini tidak diperpanjang kontrak kerja karena habis massa kontraknya dan itu ada dalam surat pernyataan surat kontrak pada Pasal 3 yang sudah ditandatangani yang bersangkutan di atas materai yang cukup. Bahwa kontrak kerja mereka berakhir sampai dengan 31 Desember 2024,” sambungnya.
Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.
“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok,” ucapnya.
(rca)
-

DPKP Depok Sempat Panggil Juru Padam Depok Sandi Butar Butar 2 Kali, Tapi Tak Datang
loading…
Plt Kabid Pengendalian Operasi DPKP Kota Depok Tessy Haryati Muhammad Refi Sandi menyatakan telah dua kali melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar, namun tidak datang. Foto/Muhammad Refi Sendi
DEPOK – Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok menyatakan telah melakukan pemanggilan juru padam, Sandi Butar Butar sebanyak dua kali sebelum kontraknya tidak diperpanjang.
“Sudah dua kali jadi tanggal 31 Desember 2024 kami undang tidak datang sampai 16.30 saya tunggu, tanggal 2 Januari 2025 kami undang lagi tidak datang juga,” ungkap Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid PO) DPKP Kota Depok Tessy Haryati saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
Tessy menekankan bahwa satuannya bukanlah perusahaan pribadi, melainkan sebuah dinas yang memiliki standar operasional prosedur (SOP).
“Kami bukan perusahaan pribadi, kami memanggil secara kedinasan juga, namun karena yang bersangkutan tidak datang dan kami beri waktu dihari berikutnya dan yang bersangkutan tidak datang kami mau apa? Ini kedinasan, ini pemerintah kami melakukan sesuai aturan,” ucapnya.
Sebelumnya, kontrak kerja Juru Padam kritis Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh satuannya.
Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5078809/original/005995500_1736144544-Screenshot_20250106_121234.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Respons Wamen hingga Menteri Terkait Hari Pertama Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis – Page 3
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Cilangkap 5 dan SDN Cilangkap 3, Tapos, Depok. Hasil dari peninjauan langsung, akan dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah telah menggulirkan program MBG di 190 titik di 26 provinsi.
“Kita tadi lihat bahwa alhamdulillah berjalan lancar, mulai dari proses pengantaran makanan, penyiapannya, pengantarannya sampai tadi distribusi dibagikan di dalam sekolah,” ujar Meutya usai memantau Makan Bergizi Gratis di SDN Cilangkap 5, Depok, Senin 6 Januari 2025.
Meutya menjelaskan, program MBG dapat menjadi kebaikan dan kemanfaatan baik untuk siswa maupun anak Indonesia. Pemerintah pada program MBG melibatkan UMKM dalam penyiapan makanannya, serta TNI membantu kelancaran dalam pelaksanaannya.
“Jadi pada prinsipnya, tentu MBG ini ada nasinya, ada karbohidrat, ada sayur, ada protein. Menu juga tidak dibuat baku harus sama seluruh Indonesia, tapi ada standar-standarnya,” ucap Meutya.
Dia menerangkan, pada program MBG, penyiapan bahan baku akan mengutamakan kekuatan lokal seperti peternakan ayam dan kearifan-kearifan lokal dari sisi menu makanannya. Saat disinggung adanya menu makanan yang memiliki porsi berbeda, Meutya akan menambah dan melakukan evaluasi.
“Tentu ini hari pertama. Jadi kami pemerintah sangat terbuka kepada masukan, karena memang hari pertama ini kita akan lihat evaluasinya. Kalau ada yang terlupa-terlupa, nanti kita ingatkan SPPG-nya,” terang Meutya.
Meutya menilai, adapun porsi makanan yang kurang menjadi hal teknis diduga adanya ketidakcukupan bahan baku dan hal lainnya.
“Saya pastikan ini hanya masalah lupa, nanti jadi perbaiki, human error saja, karena satu SPPG menyiapkan untuk kurang lebih 4.000-5.000 pemanfaat dan mungkin kasus seperti itu hanya sangat kecil, satu dua saja,” ucap Meutya.
Meutya mengungkapkan, setiap daerah yang menjalankan program MBG memiliki keberagaman menu lengkap dengan anggaran yang sama. Menurutnya, menu yang diberikan pada program MBG akan disesuaikan dengan daerahnya.
“Jadi tetap anggarannya sama, hanya untuk menu makanan kita sesuaikan. Termasuk juga lidah anak-anaknya mungkin beda ya, di daerah apa mereka lebih suka makan apa dan lain-lain. Jadi menu-nya itu tidak dibuat baku,” ungkap Meutya.
Meutya mengatakan, Indonesia memiliki ragam masakan dengan rasa yang berbeda sehingga tidak dipaksakan untuk menu program yang sama.
“Ini ragam masakannya juga banyak dari Sabang sampai Merauke. Kita enggak mau paksakan satu rasa untuk seluruh anak-anak. Jadi memang ini salah satu yang kita dorong untuk memang berbeda, untuk kearifan lokal di daerah sesuai,” pungkas Meutya.
-

Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Damkar Depok Buka Suara
loading…
Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tessy Haryati buka suara terkait tidak diperpanjangnya kontrak Juru Padam Sandi Butar-Butar. FOTO/REFI SANDI
DEPOK – Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( DPKP) Kota Depok , Tessy Haryati buka suara terkait tidak diperpanjangnya kontrak Juru Padam Sandi Butar Butar. Sandi sebelumnya viral di media sosial karena mengkritisi dugaan korupsi di dinas tersebut.
“Ya semua kita ada evaluasi setiap tahunnya yang menyatakan bahwa tidak bisa diperpanjang kontraknya. (Vokal kritisi Damkar Depok) Kalau itu no comment ya. Kami fokusnya ke kinerja,” kata Tessy saat ditemui di Mako Damkar GDC, Sukmajaya, Depok, Selasa (7/1/2025).
Tessy menambahkan, Sandi tidak memenuhi target yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam evaluasi tahunan. Ia membantah Sandi dipecat, hanya tidak diperpanjang kontraknya.
“Iya berdasarkan evaluasi, jadi masuk semua ke dalam evaluasi selama satu tahun, sama seperti pekerja lainnya, apabila tidak memenuhi target yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf, kebetulan ini melalui surat pemberitahuan bukan pemecatan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kontrak kerja Sandi Butar Butar tidak diperpanjang oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Surat keterangan pemutusan kerjanya pun viral di media sosial pada Senin (6/1/2025).
Dalam dokumen surat keterangan yang diterima SINDOnews dengan nomor 800/140/PKTT/PO.Damkar/I/2024 tertulis nama Sandi Butar Butar. Adapun surat keterangan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati.
“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti tidak diperpanjang kontrak,” bunyi isi surat keterangan tersebut dikutip, Senin (6/1/2025).
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tambahnya.
Sebagai informasi, Sandi Butar Butar kerap mengkritik alat operasional Damkar Kota Depok dan viral di media sosial. Mulai dari kendaraan operasional Damkar, alat pemotong pohon, dan lainnya yang tidak bisa digunakan. Sandi juga sempat berupaya mengungkap kasus dugaan praktik korupsi di satuan Damkar Kota Depok.
(abd)