kab/kota: Depok

  • 7 Fakta Menarik Tentang Sandi Damkar Depok, Ternyata Juga Terima Suap

    7 Fakta Menarik Tentang Sandi Damkar Depok, Ternyata Juga Terima Suap

    loading…

    Sandi Butar Butar, seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok jadi sorotan publik setelah aksi-aksinya viral di media sosial. Foto/Dok.SINDOnews

    DEPOK – Sandi Butar Butar, seorang petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, menjadi sorotan publik setelah aksi-aksinya yang viral di media sosial.

    Dia juga bikin heboh setelah mempertanyakan membuat kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Diketahui kontrak kerjanya berakhir pada 31 Desember 2024 setelah kurang lebih mengabdi 10 tahun sebagai juru padam.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pengendalian dan Operasional DPKP Kota Depok Tessy Haryati membenarkan surat itu dan mengklaim ada surat pemberitahuan terlebih dahulu.

    Tessy menyebut juga ada evaluasi internal yang dilakukan oleh Dinas PKP Depok. Diketahui ada tiga orang yang tidak diperpanjang termasuk Sandi dari total 140 juru padam kontrak.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik tentang Sandi Damkar Depok yang menunjukkan perjuangan dan kontroversinya selama bertugas:

    1. Aksi Viral Room Tour Alat Pemadam
    Sandi menjadi perhatian setelah video “room tour” alat operasional pemadam kebakaran Depok yang ia unggah di media sosial viral. Dalam video tersebut, Sandi memperlihatkan kondisi peralatan pemadam kebakaran yang digunakan di lapangan. Tidak hanya menghibur, aksi ini juga mengungkap berbagai kekurangan fasilitas operasional, sehingga memicu diskusi publik.

    Baca juga: Kontrak Kerja Sandi Butar Butar Tak Diperpanjang, Damkar Depok Buka Suara

    2. Lantang Membongkar Dugaan Korupsi
    Sandi dikenal sebagai sosok yang berani mengungkap dugaan korupsi di instansi tempat ia bekerja. Pada tahun 2021, ia menguak adanya dugaan penyelewengan anggaran terkait pengadaan sepatu untuk petugas damkar. Menurutnya, sepatu yang diberikan tidak memenuhi standar keamanan meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar, yakni Rp850.000 per pasang. Fakta ini menjadi perhatian publik dan media.
    3. Permintaan Pemeriksaan Terbuka
    Dalam unggahan video terbarunya, Sandi meminta agar pejabat di Dinas Damkar Kota Depok diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum. Ia menyerukan transparansi kepada masyarakat dan bahkan menawarkan diri untuk menanggung kesalahan yang ada, jika memang terbukti.

    “Untuk para pejabat Dinas Pemadam Kebakaran, Anda harus berjiwa besar dan kesatria. Jangan memanggil teman-teman saya, limpahkan kesalahan kepada saya. Saya siap menanggungnya,” kata Sandi dalam salah satu videonya.

    4. Mengkritik Minimnya Fasilitas Operasional
    Sandi juga mengkritik minimnya fasilitas operasional yang dimiliki oleh DPKP Kota Depok. Ia menyebut, salah satu alat yang sangat penting seperti rem tangan pada mobil pemadam kebakaran tidak berfungsi dengan baik. Hal ini tentunya membahayakan petugas saat bertugas di medan berat, seperti tanjakan atau turunan.

    “Rem tangan yang tidak berfungsi bisa membuat anggota kesulitan dalam menyelamatkan masyarakat. Kalau di tanjakan atau turunan, rem tangan yang rusak bisa sangat berbahaya,” ujar Sandi.

    5. Dipecat Usai Kontroversi
    Pada Januari 2025, Sandi diberhentikan dari posisinya sebagai petugas damkar setelah kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Keputusan ini menuai sorotan, terutama karena latar belakangnya sebagai petugas yang kerap mengkritisi kondisi internal instansi. Teman-temannya terlihat tidak rela melepas kepergian Sandi, yang telah hampir 10 tahun mengabdi.

    “Saya tidak tahu pasti alasan pemutusan kontrak ini. Tapi mungkin karena saya terlalu jujur kepada masyarakat,” ungkap Sandi dalam sebuah video.

    6. Mencari Dukungan Presiden
    Setelah diberhentikan, Sandi membuat video dengan meminta bantuan Presiden RI. Dalam video tersebut, ia membawa banner putih yang berisi pesan meminta agar dirinya dan para pemberi suap ditangkap untuk mengungkap kebenaran. Aksi ini kembali menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi dari publik.
    7. Evaluasi Internal oleh DPKP Depok
    Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tessy Haryati, mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi adalah hasil dari evaluasi internal. Dari 140 petugas kontrak, tiga orang tidak diperpanjang kontraknya, termasuk Sandi. Keputusan ini didasarkan pada berakhirnya masa kontrak kerja pada 31 Desember 2024.

    Sandi Butar Butar adalah sosok yang memperjuangkan kebenaran meski menghadapi berbagai konsekuensi. Perjuangannya mengungkap kondisi di DPKP Depok memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan keberanian dalam memperjuangkan hak masyarakat.

    Dengan fakta-fakta ini, profil Sandi Damkar Depok menjadi inspirasi sekaligus pengingat bagi kita semua untuk selalu memperjuangkan keadilan.

    (shf)

  • Kombes Arya Perdana Jabat Kapolrestabes Makassar, Kapolres Depok Kini Dijabat Kombes Abdul Waras

    Kombes Arya Perdana Jabat Kapolrestabes Makassar, Kapolres Depok Kini Dijabat Kombes Abdul Waras

    loading…

    Upacara serah terima jabatan Kapolres Metro Depok dari Kombes Pol Arya Perdana kepada Kombes Pol Abdul Waras berlangsung dalam acara Kenal Pamit di The Margo Hotel, Depok, Kamis (9/1/2025). Foto: SINDOnews/M Refi Sandi

    DEPOK – Upacara serah terima jabatan Kapolres Metro Depok dari Kombes Pol Arya Perdana kepada Kombes Pol Abdul Waras berlangsung dalam acara Kenal Pamit di Grand Ballroom, The Margo Hotel, Depok, Kamis (9/1/2025). Arya dimutasi untuk menjabat Kapolrestabes Makassar.

    Arya mengungkapkan rasa syukur atas dukungan masyarakat selama masa tugasnya di Kota Depok. Dia memuji kondisi masyarakat Kota Depok yang dinilainya toleran, bersinergi, dan mampu menjaga keamanan dengan baik.

    “Warga Depok sangat humble, menerima perbedaan, dan memiliki toleransi kuat. Hal ini membuat tugas kami menjaga keamanan di kota ini menjadi lebih mudah,” ujar Arya di Depok, Jumat (10/1/2025).

    Dalam pelaksanaan Pilpres maupun Pilkada 2024 di Depok berjalan aman tanpa gejolak berkat kerja sama yang baik antara kepolisian, tokoh masyarakat, agama, ormas, dan LSM.

    Kapolres Metro Depok yang baru Kombes Pol Abdul Waras mengapresiasi atas dedikasi yang telah ditunjukkan Kombes Arya Perdana selama menjabat. Dia siap melanjutkan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Depok.

    Dia juga meminta dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan jajaran Polri agar dapat bersama-sama melaksanakan tugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Depok.

    “Beliau telah memberikan kontribusi positif, menciptakan harmoni antara Polri dan tokoh masyarakat. Ini menjadi pijakan bagi saya dalam menjalankan tugas ke depan,” ungkapnya.

    (jon)

  • Menteri AHY Minta Kementerian Kelautan Tangani Polemik Pagar Laut 30,19 Km di Perairan Tangerang – Halaman all

    Menteri AHY Minta Kementerian Kelautan Tangani Polemik Pagar Laut 30,19 Km di Perairan Tangerang – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan polemik pagar laut yang mencapai 30,19 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    Menurut AHY, pihak yang harus bertanggung jawab membereskan pemagaran perairan di kawasan pesisir utara Tangerang tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena lokasinya berada di laut.

    “Itu di laut juga kan, berarti itu nanti Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya ketika ditemui di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/1/2025).

    “(Kita) lagi cek, lagi diinvestigasi ya, nanti kita cek dulu saja,” ujar AHY.

    Pagar laut misterius tersebut membentang di 6 kecamatan dan belasan desa mulai dari perairan Desa Muncung hingga perairan di utara Desa Pakuhaji.

    Pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang akhirnya disegel pemerintah, Kamis, 9 Januari 2025. Pagar laut ini membentang di enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang, menggunakan material bambu cerucuk yang ditancapkan ke laut dengan ketinggian rata-rata 6 meter. (Kolase Tribunnews)

    Pagar laut tersebut mengancam kehidupan masyarakat pesisir yang beraktivitas 3.888 nelayan dan dan 502 pembudidaya.

    Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, Kamis, 9 Januari 2025 kemarin atas arahan langsung dari Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono.

    “Menteri Sakti Wahyu Trenggono sudah memerintahkan Ditjen PSDKP untuk mengambil tindakan, di antaranya melakukan penyegelan dan investigasi mendalam,” kata Staf Khusus Menteri KP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

    Struktur bangunan pagar laut di Tangerang ini terbuat dari batang-baatang bambu yang ditancapkan ke laut dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,19 km.

    Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

    Dikutip dari Kompas.com, pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait dengan aktvitas pemagaran laut ini.

    Mantan Sekretris BUMN Said Didu mengaku sudah menyuarakan soal pagar laut yang berdekatan dengan proyek PIK 2 tersebut sejak Juli 2024 tapi tidak ada pejabat pemerintah yang menggubrisnya.

    Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

    Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar ini membentang di sepanjang 16 desa yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

    Kawasan ini merupakan tempat tinggal sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudi daya.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan bahwa pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

    Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggun jawab atas pemasangan pagar ini.

    Belum diketahui juga soal tujuan dan fungsi pembangunan pagar laut di Tangerang.

    Pagar bambu misterius yang terpasang laut Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang 30,16 km. Pagar itu dipasang oleh warga atas perintah pihak yang belum diketahui dari pihak mana.(Tangkap layar video Ombudsman RI) (Via Kompas.com)

    “Untuk apa? Kita belum bisa mengidentifikasi karena beragam informasinya,” kata Fadli Afriadi, Rabu (8/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Akibat adanya pagar laut tersebut, nelayan mengeluhkan terganggu dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk berburu ikan.

    Diketahui, pemasangan pagar juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur zona-zona perairan untuk berbagai kepentingan, termasuk perikanan tangkap, pariwisata, hingga rencana pembangunan waduk lepas pantai.

    DKP Banten sudah mengunjungi lokasi dan menemukan bahwa pagar laut tersebut tidak berizin.

    Tim DKP Banten juga telah melakukan pengecekan lokasi pemagaran dan berkoordiasi dengan camat dan kepala desa setempat pada 5 September 2024.

    Hasilnya, tak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung.

    Akan tetapi, masyarakat belum mengeluhkan soal aktivitas pembangunan pagar tersebut.

    Pada 8 September 2024, DKP Banten kembali melakukan patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

    Kala itu, DKP Banten mengaku telah menginstruksikan agar aktivitas pemagaran dihentikan.

    Ombudsman RI Banten saat ini juga telah turun tangan melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang di balik pembangunan pagar laut di Tangerang itu.

    Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lainnya yang dinilai mempunyai informasi vital. 

     

  • Cerita Petugas Dishub Depok Viral Gelantungan di Kap Mobil, ‘Saya Dicaci Maki dan Refleks Naik’ – Halaman all

    Cerita Petugas Dishub Depok Viral Gelantungan di Kap Mobil, ‘Saya Dicaci Maki dan Refleks Naik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK –  Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Depok tersangkut di kaca depan mobil pikap yang melintas di Jalan Raya Bogor, Simpangan Depok, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

    Peristiwa ini terjadi saat petugas Dishub itu hendak menghentikan mobil L 300 yang kelebihan muatan tersebut.

    Video memperlihatkan saat petugas Dishub berusaha menghentikan laju mobil pikap karena berjalan ugal-ugalan dan oleng akibat kelebihan muatan.

     Bukannya berhenti, sopir mobil justru tancap gas dan mengabaikan imbauan petugas.

    Kendaraan akhirnya berhenti setelah petugas bergelantungan di kaca spion mobil pikap.

    Petugas Dishub tersebut berpegangan erat pada wiper atau alat pembersih kaca mobil.

    Peristiwa tersebut akhirnya viral di sosial media, usai diunggah akun Instagram @funfactbogor.

    Usai videonya tersebar di sosmed, petugas Dishub Kota Depok bernama Fadillah itu akhirnya buka suara.

    Dikatakannya,  awalnya mobil pikap tersebut terlihat dari jauh berjalan tidak stabil dan oleng.

    Karena kondisinya overload, mobil pikap yang melaju tersebut hendak diberhentikan namun sopir mobil justru mengabaikan petugas.

    “Jadi di-ubereats di lampu merah yang kedua ini saya stop, saya pinggirkan dengan mengucapkan selamat sore sampai dengan tiga kali,” kata Fadillah, Kamis (9/1/2025).

    “Namun selamat sore saya diabaikan sama sopir dan setelah itu mobil juga agak ke pinggir, lalu mengambil zig-zag ke kiri ke kanan, tidak menghiraukan saya sebagai petugas,” sambungnya.

    Fadillah mengambil langkah tegas untuk memakirkan mobil pikap itu karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

     Bahkan, sopir mobil pikap sempat turun.

    Namun, ia justru mencaci-maki petugas Dishub Kota Depok yang memberhentikannya.

    “Lalu dia hanya mengucap hai a*jing minggir lu seperti itu, mengucapkan menyebut nama binatang yang kasar,” ujarnya.

    Usai mencaci maki Fadillah, sopir pikap naik kembali ke kendaraannya dan langsung tancap gas. 

    Karena posisi Fadillah berada di depan, ia mengaku refleks naik di bagian depan kap mobil tersebut.

    “Saya langsung refleks menaiki di depan mobil itu,” ujarnya.

    “Dan memegang wiper yang ada di depan kaca sampai dengan kurang lebih 200 meter ke depan mendekat,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dishub Kota Depok, Ari Manggala merespons video viral anggotanya bergelantungan di kap mobil pikap.

    Menurut Ari, peristiwa tersebut disebabkan hanya kesalahpahaman saja antara petugas Dishub yang bertugas di lapangan dan sopir mobil pikap.

     Alhasil, baik petugas Dishub yang bersangkutan dan sopir pikap sudah saling memaafkan dan berdamai.

    “Hanya salah paham aja, terus terakhir sudah diselesaikan dengan damai, dan si anggota ini juga tidak terjadi luka-luka yang terlalu parah,” kata Ari.

    Peristiwa  Mirip

    Sebelumnya peristiwa yang mirip kejadian di Depok pernah terjadi di Jalan R Agil Kusumadya, Jati, Kudus, terjadi pada Jumat (2/8/2024).

    Peristiwa bermula ketika Satlantas Polres Kudus sedang melakukan pengamanan dan siaga sore.nggu

    Saat itu, pengemudi mobil merah yang diduga takut dirazia, menabrak petugas yang mencoba memberhentikannya.

    Namun, pengemudi justru memacu kendaraannya, sedangkan polisi tersebut masih berada di atas kap mobil.

    Sementara berdasarkan keterangan warga sekitar sebelumnya, yakni Supriyanto, ia melihat ada dua mobil yang sempat bersitegang.

     “Katanya itu pencurian pisang, tapi masih belum jelas.”

    “Waktu itu sudah dipepet mobil pribadi lain, terus ada mobil Patwal (polisi) juga ada di sana,” kata Supriyanto, Sabtu (3/8/2024).

    Dikutip dari TribunBanyumas.com, Supriyanto mengatakan, mereka sempat kejar-kejaran dari arah timur.

    Video viral terkait anggota polisi yang terjebak di atas kap mobil itu diunggah salah satu akun Instagram, bernama @ramebareng.

    Dalam video, terlihat anggota Sat Lantas Polres Kudus berjibaku di kap mobil agar tidak terlepas dari mobil yang melaju kencang.

    Dinarasikan, polisi berusaha mengadang si sopir mobil merah, namun polisi justru terbawa di atas kap mobil.

    Beberapa waktu kemudian, mobil itu bisa diberhentikan di Jalan Lingkar Jetak, Kudus, setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas Sat Lantas Polres Kudus serta warga.

    Hingga Selasa (6/8/2024) pagi, video tersebut, sudah ditonton lebih dari 200 ribu kali.

    Beragam komentar pun disampaikan warganet. (Tribun Depok/M. Rifqi Ibnumasy)

     

     

  • Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama merupakan seorang birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Pria yang akrab disapa Ahok ini juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Nama Ahok kini sedang menjadi sorotan. 

    Pasalnya, ia baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Berikut rekam jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

    Saat ini, Ahok telah berusia 58 tahun.

    Ahok telah memiliki istri yang bernama Puput Nastiti Devi.

    Ia telah dikaruniai dua anak yang bernama Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama dari pernikahannya dengan Puput Nastiti Devi.

    Pendidikan

    Ahok diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Insinyur pada tahun 1990.

    Kemudian, Ahok melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapat gelar Magister Manajemen tahun 1994.

    Karier

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan menjabat Direktur PT Nurindra Ekapersada tahun 1992 sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.

    Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa.

    Pria kelahiran Belitung Timur itu berhasil menarik investor dari Korea Selatan untuk membangun Tin Smelter (pengolahan dan pemurnian bijih timah) di Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) tahun 2004.

    Pada tahun yang sama, Ahok mulai terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. 

    Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

    Setelah itu, Ahok tercatat juga pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Ia pun kemudian dipercaya menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak 2019, meskipun mendapat penentangan dari sejumlah pihak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahok diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 63.365.202.592

    Laporan harta kekayaan terbaru Ahok diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ahok yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 50.885.535.777                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000                                  

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 20.961.693.140                                   

    3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680                          

    4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700                         

    9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.657.500.102                          

    10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 849.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250     

    13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583                                    

    14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917                         

    17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 790.000.000                            

    21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0                              

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.673.097                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 14.440.928.483                                   

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.362.726.315                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 2.930.169.600                             

    Sub Total Rp 74.671.033.272.

    Ahok tercatat memiliki hutang sebesar Rp 11.305.830.680, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 63.365.202.592.

    Diperiksa KPK 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).

    Ahok diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tahun 2019-2024.

    Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. 

    Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.

    Kemudian Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

    Selanjutnya, diperiksa juga Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

    (Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)

  • Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok – Page 3

    Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok – Page 3

    Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok, tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara tidak tinggal diam dan menganggap Pemutusan kontrak kerja kliennya tidak profesional.

    Deolipa Yumara mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pemutusan kontrak kerja kliennya pada DPKP Kota Depok. Salah satunya penyampaian pemberhentian kontrak kerja dilayangkan melalui kurir ekspedisi titipan paket.

     “Ini jarang sekali terjadi malah tidak pernah terjadi, pemberhentian kerja lewat pos tercatat. Padahal orangnya ada di kantor. Jadi ini adalah kelakuan yang nggak benar dari pimpinannya Sandi Damkar ini,” ujar Deolipa dihadapan sejumlah wartawan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Selasa (7/1/2025).

    Deolipa turut menyoroti alasan tidak diperpanjangnya kontrak kerja kliennya karena berdasarkan penilaian kinerja. Padahal Sandi tidak pernah mendapat peringatan dkeras dari pihak terkait sebelum penghentian kontrak kerjanya.

    “Dan satu hal lagi, dia sudah bekerja selama 10 tahun, selama itu evaluasinya dia baik-baik-baik aja. Tiba-tiba tahun ke-10 dia diberhentikan. Ini satu pertanyaan yang rasanya ini bukan persoalan bahwasannya ke audit atau kinerja,” terang Deolipa.

    Deolipa telah mendengarkan penuturan Sandi yang kerap mengikuti arahan dan disiplin dalam bekerja melaksanakan tugas. Selain itu, Sandi minim absensi dan selalu memaksakan diri untuk tetap bekerja meskipun dalam kondisi sakit.

    “Sandi masuk kerja terus jarang absen. Malah enggak pernah absen kan? Sakit tetap masuk. Nah, tapi dia diberhentikan,” ucap Deolipa.

    Selain itu, lanjut Deolipa, Sandi termasuk yang vokal, membuka semua dugaan kecurangan yang terjadi di dalam Damkar Kota Depok. Diduga tidak diperpanjangnya kontrak kerja dikarenakan Sandi vokal membuka aib pada Pemerintah Kota Depok yang merugikan masyarakat.

    “Dia (Sandi) membongkar juga, berguna juga bagi masyarakat Kota Depok, bahkan berguna juga bagi Indonesia ya. Jadi ini yang kemudian bukan lagi jadi pertanyaan, ini betul ketidaksukaan pimpinannya Sandi,” jelas Deolipa.

    Deolipa tidak akan tinggal diam melihat kliennya tidak diperpanjang kontrak kerja yang tidak sesuai fakta kinerja Deolipa akan mengusut tuntas motif di balik pemecatan tersebut.

    “Jadi akan kita kejar, kita mempermasalahkan pemberhentian Sandi dengan cara seperti ini. Siapa di balik ini pimpinannya langsung atau ada siapa? Atau kelompok lain yang tidak suka dengan Sandi?” tegas Deolipa.

    Deolipa menilai, pemberhentian Sandi terdapat unsur kebencian dari satu orang atau satu kelompok yang merasa tak nyaman dengan sikap kritis Sandi.

    “Ini akan kita kejar secara hukum, kami akan minta ini kepada walikota tapi nggak mungkin walikota yang sekarang, sudah basi,” kata Deolipa.

  • Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional – Page 3

    Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam telah merampungkan tahap akhir pembayaran uang santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) atas Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

    Mengutip siaran pers, kegiatan tersebut dilangsungkan pada Senin, 6 Januari 2025 di Gedung Rektorat UIII, Cisalak, Depok. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad menjelaskan dana santunan disampaikan bernilai Rp 128,5 miliar yang diserahkan Pemerintah kepada warga penggarap 689 bidang lahan pada tahap akhir.

    “Kami mengapresiasi kinerja Tim Terpadu Pembangunan UIII dalam upaya pengurusan lahan UIII yang dilakukan bertahap sejak 2018. Dengan rampungnya pembayaran uang santunan tahap akhir ini, maka harapan bangsa Indonesia memiliki kampus kebanggaan yang menjadi ikon studi Islam Bertaraf Internasional pun dapat terwujud,” kata Abu seperti dikutip Jumat (10/1/2025).

    Abu melihat, UIII kini berdiri dengan megah dan menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia karena telah menjadi ikon studi Islam bertaraf internasional. Menurut dia, capaian itu tak lepas dari kerja keras Tim yang terdiri dari Kementerian Agama, UIII, Pemprov Jawa Barat, Pemkot Depok, Satpol PP, TNI, Polri, Kecamatan Sukmajaya, dan Kelurahan Cisalak yang senantiasa mendampingi warga mejalani setiap proses dan tahapan dalam upaya pemenuhan lahan ini.

    “Kami menyampaikan ucapan terimakasih yang tulus kepada seluruh warga yang telah bekerja sama dengan baik sehingga pembangunan UIII berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak hanya pada tahap akhir, tetapi juga setiap tahapan sejak diterbitkannya Perpres No.57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII,” ungkap Abu.

    Abu berharap, Pemerintah Daerah Jawa Barat dan Pemerintah Depok ke depan juga mampu secara bersama mewujudkan kampus UIII yang mendunia, melalui berbagai fasilitas dan kebijakan sehingga seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

    “Terimakasih kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota Depok atas semua dukungannya,” salut Abu.

    “Kini saatnya UIII menunaikan janji dan cita-cita para pendirinya, secara akademik, UIII harus berkualitas, unggul dan berdaya saing global,” imbuhnya menandasi.

     

  • Petugas Dishub Depok Bergelantungan di Mobil Pikap, Ternyata Sempat Dicaci Maki

    Petugas Dishub Depok Bergelantungan di Mobil Pikap, Ternyata Sempat Dicaci Maki

    GELORA.CO  – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok viral usai aksinya bergelantungan di kap depan mobil pikap tersebar di sosial media (sosmed).

    Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Bogor, tepatnya dekat Simpang Depok, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (71/1/2024).

    Usai videonya tersebar di sosmed, petugas Dishub Kota Depok bernama Fadillah itu akhirnya buka suara.

    Kata Fadillah, awalnya mobil pikap tersebut terlihat dari jauh berjalan tidak stabil dan oleng.

    Karena kondisinya overload, mobil pikap yang melaju tersebut hendak diberhentikan. Namun, sopir mobil justru mengabaikan petugas.

    “Jadi di-ubereats di lampu merah yang kedua ini saya stop, saya pinggirkan dengan mengucapkan selamat sore sampai dengan tiga kali,” kata Fadillah, Kamis (9/1/2025).

    Baca juga: Viral! Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok Jawa Barat Bergelantungan di Mobil Pikap, Ini Ceritanya

    “Namun selamat sore saya diabaikan sama sopir dan setelah itu mobil juga agak ke pinggir, lalu mengambil zig-zag ke kiri ke kanan, tidak menghiraukan saya sebagai petugas,” sambungnya.

    Akhirnya, Fadillah mengambil langkah tegas untuk memikirkan mobil pikap itu karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

    Bahkan, sopir mobil pikap sempat turun.

    Namun, ia justru mencaci-maki petugas Dishub Kota Depok yang memberhentikannya.

    “Lalu dia hanya mengucap hai a*jing minggir lu seperti itu, mengucapkan menyebut nama binatang yang kasar,” ujarnya.

    Usai mencaci maki Fadillah, sopir pikap naik kembali ke kendaraannya dan langsung tancap gas. 

    Karena posisi Fadillah berada di depan, ia mengaku refleks naik di bagian depan kap mobil tersebut.

    “Saya langsung refleks menaiki di depan mobil itu,” ujarnya.

    “Dan memegang wiper yang ada di depan kaca sampai dengan kurang lebih 200 meter ke depan mendekat,” ujarnya.

    Viral di Sosmed 

    Sebelumnya, Sosial media (sosmed) dihebohkan dengan aksi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok tersangkut di kap mobil pickup L300.

    Dari video yang diterima TribunnewsDepok.com, nampak petugas Dishub tersebut mengenakan seragam lengkap bergelantungan di kap mobil.

    Naasnya, sopir mobil pickup terus tancap gas tidak memperdulikan keselamatan petugas Dishub.

    Nampak, petugas Dishub tersebut berpegangan erat pada wiper atau alat pembersih kaca mobil.

    Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Bogor, Simpangan Depok, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

    Peristiwa tersebut akhirnya viral di sosial media, usai diunggah akun Instagram @funfactbogor

  • Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

    Bayar pajak kendaraan mudah di Samsat Keliling

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat.

    Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB

    5. Jakarta Timur di halaman Parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

    6. Kota Tangerang di Pangkalan Busway Foodmosphere dan Alun Alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB

    7. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

    8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB

    9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB

    11. Kota Bekasi di Taman Wisata Kuliner Naragong Indah 09.00-11.00 WIB

    12. Kabupaten Bekasi di halaman Kantor Bupati Bekasi 09.00-12.00 WIB

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Halaman Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB

    14. Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB

    Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.

    Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya

    Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya

    loading…

    Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Fadilah melakukan aksi bak spiderman menaiki bagian depan Pikap L300 di Jalan Raya Bogor, tepatnya di Simpangan Depok, Selasa (7/1/2025). FOTO/IST

    DEPOK – Seorang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok , Fadilah melakukan aksi bak Spiderman menaiki bagian humper depan Pikap L300 di Jalan Raya Bogor, tepatnya di Simpangan Depok, Selasa (7/1/2025). Aksi itu direkam pengendara lainnya dan viral di media sosial.

    Fadilah menjelaskan kronologi kejadiannya. Peristiwa berawal dari Pikal L300 diduga melanggar lampu merah dan membawa muatan berlebih (over dimensi). Namun, mobil tetap melaju meski telah dihentikan, bahkan pengemudi mengeluarkan makian kasar.

    “Ketegangan memuncak saat sopir mempercepat laju mobil hingga terpaksa berpegangan pada wiper untuk menghindari kecelakaan. Mobil akhirnya berhenti di depan Gudang Lazada, namun sopir justru mengajak petugas berkelahi,” kata Fadilah dalam keterangannya dikutip, Jumat (10/1/2025).

    Sementara itu, Kepala Dishub Depok, Zamrowi mengatakan, pengemudi melanggar aturan lampu merah (APILL) dan membawa kendaraan over dimensi.

    “Kami apresiasi petugas yang tetap menjalankan tugas dengan baik. Tetap semangat dan utamakan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Zamrowi.

    Ia mengingatkan agar pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. “Saat ini kondisi petugas (Fadilah) aman, tidak ada cidera,” katanya.

    (abd)