kab/kota: Depok

  • Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya? – Halaman all

    Rp20 Triliun Utang Tukin Dosen ASN Kemendiktisainstek Belum Dibayar Sejak 2020, ke Mana Uangnya? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aliansi Dosen ASN Kemendiktisainstek Seluruh Indonesia (Adaksi) menuntut pemerintah mencairkan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020. 

    Mereka menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

    Koordinator Aksi Adaksi, Anggun Gunawan, menyampaikan Tukin yang diterima oleh dosen ASN Kemendiktisainstek paling kecil Rp 5 juta.

    “Ya kalau misalnya kita lihat dari kelas jabatan yang nominalnya itu, kalau untuk yang asisten ahli itu kan sekitar 5 jutaan ya, kemudian untuk yang rektor itu sekitar 8 jutaan,” kata Anggun kepada wartawan di lokasi.

    “Kemudian juga yang rektor kepala itu hampir 12, sekitar 12-an berapa gitu. Dan yang profesor itu sekitar 12-an, 19 jutaan gitu, jadi sekitar itu yang diterima, yang harus diterima oleh dosen setiap bulannya,” sambungnya.

    Dia memperkirakan kewajiban pemerintah untuk membayarkan Tukin itu sekitar Rp 20 triliun.

    “Perkiraan kami mungkin ya sekitar 20 triliun ya kalau mau dibayarkan semuanya. Ya, segitu,” katanya.

    Dia menegaskan kebijakan merapel Tukin ini sebelumnya pernah terjadi di lingkungan Kementerian Agama.

    “Dan itu terkait dengan rapelan itu sebenarnya sudah pernah terjadi di Kementerian Agama (Kemenag). Para penerima mendapatkan tukin yang dirapel selama 3 tahun,” jelas Anggun. 

    “Yang di Kementerian Agama itu pernah dirapel dari tahun 2015 sampai 2018.”

    “Jadi kalau misalnya pemerintah mengatakan tidak ada semacam kasus hukum, ataupun juga yang bisa kita lihat terkait dengan rapelan Tukin ini, itu salah besar,” ia menambahkan.

    Mendikti Satryo Pilih Bungkam

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro memilih kembali bungkam saat dikonfirmasi wartawan terkait demonstrasi dosen terkait tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan sejak 2020.

    Ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (3/2/2025), Satryo yang mengenakan kemeja putih, hanya berjalan tanpa mengatakan apapun soal isu tukin tersebut.

    Satryo tampak berjalan tak menghiraukan pertanyaan awak media yang berulang kali menanyakan isu tersebut.

    BUNGKAM – Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Satryo memilih bungkam ditanya ihwal pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN Kemendiktisainstek seluruh Indonesia yang belum dibayar. dok. Universitas Negeri Padang.

    Bahkan, saat sampai di mobilnya, pertanyaan dari awak media yang terus meluncur tak digubris oleh Satryo.

    Ini kedua kalinya Satryo tak menanggapi pertanyaan awal media terkait tukin dosen. 

    Sebelumnya, Satryo yang beres menghadiri acara Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) di Balai Sidang, Depok, Jawa Barat, Senin, juga tidak mengucapkan sepatah kata pun soal tukin dosen.

    Pengawalnya bahkan membatasi pergerakan awak media yang bergerak mengikuti Satryo agar tidak mendekat.

    “Permisi, permisi kasih jalan dulu,” ucap pengawal Mendikti Satryo. Setelahnya Satryo masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. 

  • Teriakan Emak-emak Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg, ‘Pak Prabowo Tolong’, Menteri ESDM: Nggak Langka

    Teriakan Emak-emak Soal Kelangkaan Elpiji 3 Kg, ‘Pak Prabowo Tolong’, Menteri ESDM: Nggak Langka

    TRIBUNJATIM.COM – Kelangkaan elpiji 3 Kg di beberapa daerah di Indonesia, kini jadi sorotan publik. 

    Hal ini, menyusul menyusul kebijakan pemerintah soal gas elpji 3 Kg hanya dipasok ke pangkalan gas resmi Pertamina saja.

    Artinya pengecer seperti warung dan toko kelontong tidak diperbolehkan lagi berjualan elpji 3 Kg.

    Hari ini, Senin (3/2/2025), curhatan warga terutama emak-emak yang kesusahan mendapatkan elpiji 3 Kg pun viral di media sosial. 

    Bahkan ada yang sampai teriak minta tolong Presiden Prabowo Subianto. 

    Salah satunya ibu Barkah, Warga Kampung Cipasung, Desa Sukarendah, Kecamatan Warung gunung, Lebak, Banten itu mengaku susah mendapatkan gas elpji 3 Kg di wilayahnya.

    Padahal diakui Barkah, ia sudah berjalan kaki sembari berkeliling warung dan agen gas.

    Namun Barkah tak berhasil membeli elpji 3 Kg seharga Rp25 ribu itu.

    Alhasil, Barkah pun terpaksa menggunakan kayu bakar agar bisa memasak untuk anak-anaknya.

    “Udah nyari ke warung-warung enggak ada. Terus nyari ke agen enggak ada, sampai ke warung gunung, jauh teuing. Pokoknya mah segala masak di kayu bakar sekarang,” ungkap Barkah dikutip TribunnewsBogor.com dari youtube tv one news.

    Kendati telah menemukan solusi yakni masak pakai kayu bakar, Barkah tetap merasa kesulitan.

    Sebab diakui Barkah, kayu bakar tidak sepraktis gas elpji.

    Karenanya Barkah berharap agar ia bisa kembali dimudahkan membeli elpji seperti dulu.

    “Dimudahkan lah gas ada lagi. Terus kan saya (punya) anak sekolah, kalau nyari kayu kan repot, kalau ada gas gampang tinggal jetrek aja,” pungkas Barkah.

    SUSAH DAPAT elpji: Tangkapan layar emak-emak curhat di televisi lantaran susah dapat elpji 3 Kg, Senin (3/2/2025). Viral curhatan emak-emak susah dapat elpji 3 Kg hingga terpaksa beralih ke kayu bakar (kanan) sampai mengamuk di agen gas (kiri) lalu minta bantuan Presiden Prabowo. (kolase Youtube Kompas TV dan tv one news)

    Emak-emak mengamuk

    Lain Barkah lain pula emak-emak di Tangerang Selatan.

    Seorang ibu bernama Erna Lizar tampak mengamuk saat kesulitan mendapatkan elpji 3 Kg.

    Erna rupanya tak kuasa menahan amarah saat tak berhasil membeli gas padahal sudah antre di pangkalan gas sejak pagi hari.

    “Aku dari jam 7 udah antre di sini. Katanya suruh ada pon, aku enggak punya. Suruh bawa KTP, udah bawa KTP, malah diduluin ada surat begini. Siapa yang enggak kesal?” kata Erna Lizar dilansir dari Kompas TV.

    Diakui Erna, emosinya memuncak saat melihat ada warga yang diberikan gas padahal baru datang di siang hari.

    “Dia datangnya siang malah itu diduluin, siapa yang enggak kesal. Emosinya gede,” imbuh Erna.

    Tak cuma Erna, emak-emak di pangkalan SPBU Kedoya, Jakarta Barat bernama Yani juga ikut kesal atas kelangkaan elpji 3 Kg.

    Antre sejak lama, Yani kecewa karena tidak berhasil mendapatkan gas.

    Sembari curhat di depan awak media, Yani pun meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Penginnya sih pemerintah yang benar lah. Pak Prabowo tolong dengar kami, kami kan rakyat yang kayak gini,” kata Yani.

    Diungkap Yani, ia tidak mempedulikan harga elpji, yang penting dirinya mudah mendapatkan elpji untuk kehidupan sehari-hari.

    “Kalau kami belinya (gas) di Pertamina, sedangkan di Pertamina seperti ini buat kami. Bagaimana? Lebih murah tapi kalau misalnya enggak dapat buat apa kita? kita sekarang mau masak enggak ada,” ujar Yani.

    “Jelas kecewa saya, pak Prabowo, tolong didengar rakyat, kita jauh loh pak ini ngambil dari tadi,” sambungnya.

    ELPIJI 3 KG – Tabung gas elpji berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/1/2020). Kini, pembelian elpiji 3 diwajibkan menunjukkan KTP. (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

    Kata Menteri ESDM

    Sementara itu, ramainya aksi protes dari emak-emak soal kelangkaan elpji 3 Kg belakagnan dikaitkan dengan pernyataan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Dalam pernyataannya hari ini, Bahlil menjamin tidak akan ada kelangkaan elpji.

    Sebab kata Bahlil, pihaknya tengah mengatur strategi agar tidak ada lagi permainan harga terkait gas elpji.

    “Mohon kasih kami waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini.

    Barang enggak ada langka, saya jamin, enggak ada langka. Cuma persoalannya dari 100 meter, sekarang mungkin jauh lebih dari itu ngambilnya, mungkin biaya transportasinya sedikit yang harus ditambah. Kita cari formulasi, tujuannya ini diberikan ke saudara kita yang berhak,” ungkap. Bahlil.

    “Elpji tidak ada kuota yang dibatasi. Impor kita sama, bulan lalu dan bulan sekarang atau 3-4 bulan lalu sama aja.

    Subsidinya pun tidak ada yang dipangkas, tetap sama. 

    Hal baru itu, selama ini kan Pertamina menyuplai ke agen, agen menyuplai ke pangkalan, pangkalan menyuplai ke pengecer. Laporan yang masuk ke kami itu ada yang memainkan harga,” sambungnya.

    Berita Viral lainnya

  • Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

    Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Wajib Pakai KTP? Satu KK Hanya Dapat Jatah 1 Tabung, Simak Caranya

    TRIBUNJATIM.COM – Pembelian elpiji 3 kg kini diharuskan di pangkalan yang terdaftar secara resmi.

    Pembeli diwajibkan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian.

    Pemilik pangkalan di Rangkasbitung, Mochamad Yudha Prawira, mengatakan, jika tidak membawa KTP, pembeli tidak akan dilayani.

    “Harus bawa KTP atau kartu keluarga, satu nomor KTP mendapat jatah satu tabung,” kata dia.

    Yudha menjelaskan tahap-tahap jika hendak membeli tabung elpiji 3 kg di pangkalan.

    Yang pertama adalah dengan membawa KTP atau fotokopinya.

    Kemudian, petugas di pangkalan nanti akan melakukan input data pelanggan bagi yang baru pertama kali melakukan pendaftaran dengan KTP.

    Sementara yang sudah pernah daftar hanya dicek nomor KTP.

    Data tersebut, kata Yudha, akan masuk ke data pusat dan bisa dicek di seluruh pangkalan.

    “Jadi, kalau sudah terdaftar, bisa beli elpiji 3 kg di pangkalan mana pun karena datanya sudah ada,” ujar dia.

    Pendaftaran itu, kata dia, berfungsi sebagai pendataan warga yang berhak menggunakan elpiji 3 kg.

    “Satu KTP yang terdaftar berhak membeli satu tabung elpiji 3 kg, dengan batas waktu satu minggu sekali,” ujar dia.

    TABUNG GAS LPG – Penampakan tabung gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah. Mulai 1 Februari, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan bagi pengecer, termasuk warung, untuk menjual elpiji 3 kilogram, Minggu (2/2/2025). Sejumlah pengecer mengeluh terkait kebijakan tersebut. (Dokumen Pertamina Patra Niaga)

    Sementara untuk UMKM, mereka mendapat jatah dua tabung dengan syarat pendaftaran mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan foto tempat usaha.

    Yudha mengatakan, untuk proses pendaftaran, dia sebagai pemilik pangkalan akan membantu dan pembeli hanya perlu membawa KTP atau fotokopinya saja.

    Semua prosesnya juga gratis.

    Adapun untuk harga satu tabung elpiji 3 kg di pangkalan, ujar dia, adalah Rp 19.000 sesuai harga eceran tertinggi (HET).

    Lalu, bagaimana cara mencari pangkalan resmi elpiji 3 kg?

    Berikut caranya, dikutip dari kompas.tv, Senin (3/2/2025).

    1. Kunjungi https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg

    2. Gulir ke bawah, cari menu “Lokasi Pangkalan Terdekat” 

    3. Klik “Izinkan Lokasi” jika fitur lokasi belum diaktifkan di ponsel Anda

    4. Lokasi pangkalan terdekat akan muncul

    5. Anda dapat klik bagian “rute” untuk mencari tahu lebih detail rute menuju pangkalan terdekat yang Anda pilih. 

    Selain mengakses secara online melalui tautan di atas, masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135. 

    Cara mengakses informasi pangkalan LPG 3 kg pernah disebutkan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga. 

    “Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/2/2025), dilansir KompasTV. 

    Heppy juga menyatakan, secara prinsip, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg, sehingga masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi.

    “Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang dijual sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah,” tuturnya.

    “Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” tambahnya. 

    ELPIJI 3 KG – Tabung gas LPG berukuran 3 kg ditata di agen gas Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada 2020 silam. Pemerintah resmi melarang pengecer menjual elpiji 3 kg. Hanya empat konsumen yang boleh beli, Senin (3/2/2025). (KOMPAS.com/M ZAENUDDIN)

    Konsumen yang bisa beli elpiji 3 kg

    Mengutip laman MyPertamina, konsumen yang boleh membeli LPG 3 kg adalah yang sudah terdaftar di sistem Subsidi Tepat LPG.

    Konsumen bisa melalukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan manapun dengan cara menunjukkan LPG 3 kg.

    Berikut kelompok yang boleh membeli subsidi elpiji 3 kg sesuai dengan kebijakan pemerintah, dikutip dari Tribun Sumsel, Senin (3/2/2025).

    1. Rumah Tangga

    Rumah Tangga adalah pengguna LPG tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

    2. Usaha Mikro

    Usaha Mikro adalah pengguna LPG tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

    Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

    Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 kg:

    Rumah/warung makan: Usaha penyediaan makanan dan minuman di tempat usaha tetap. 
    Kedai makanan: Usaha makanan di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai seafood atau pecel ayam. 
    Penyediaan makan keliling: Usaha makanan keliling seperti tukang bakso, gorengan, atau otak-otak.
    Kedai minuman: Usaha minuman di tempat tetap atau tenda bongkar pasang, seperti kedai kopi dan jus. 
    Rumah/kedai obat tradisional: Usaha jamu atau obat tradisional, baik di tempat tetap maupun tenda bongkar pasang. 
    Penyediaan minuman keliling: Usaha minuman yang dijual dengan cara berkeliling, seperti es doger, es cincau, atau jamu gendong. 

    3. Petani Sasaran

    Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

    4. Nelayan Sasaran

    Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia Megapolitan 3 Februari 2025

    Warga Cinere yang Divonis Bayar Rp 40 Miliar ke Pengembang Perumahan Mayoritas Lansia
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 8 dari 10 warga Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok yang divonis bayar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M merupakan kalangan lanjut usia (lansia).
    Mereka yang digugat pengembang perumahan terdiri dari pengurus RT, RW, dan mantan pengurus lingkungan yang mewakili warga menolak pembangunan jembatan untuk Perumahan CGR oleh M.
    “Yang usianya enggak 60 tahun ada dua orang. Yang paling muda itu yang umurnya juga mau 60 tahun ini,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Kasidi kepada
    Kompas.com,
    Senin (3/2/2025).
    Heru sendiri berusia 68 tahun. Heru bilang, tergugat lain ada yang usianya 76 tahun.
    “Yang lainnya sudah usia 70 tahun ke atas,” ungkap Heru.
    Para lansia ini seolah menjadi pengurus RT dan RW seumur hidup lantaran warga Blok A Perumahan CE didominasi warga berusia lanjut.
    Meski sudah banyak anak atau cucu yang diajak tinggal bersama di lingkungan tersebut, Heru menyebut, perumahannya tetap saja didominasi lansia.
    “Waktu kita kumpulin data warga periode Covid-19, 50 persen lebih keluarga di perumahan kami itu lansia,” ujar Heru.
    “Sebagian masih kerja lagi (paruh waktu) tapi memang masih banyak yang sudah lansia gitu, kemarin juga sudah ada warga saya yang sakit Parkinson,” sambungnya.
    Faktor usia ini menjadi salah satu alasan warga menolak pembangunan jembatan untuk menghubungkan kedua lahan milik M di dekat Perumahan CE. 
    Pasalnya, warga khawatir keberadaan jembatan untuk akses cluster baru yang dibangun M mengganggu keamanan tempat tinggal para lansia.
    “Yang selalu dibahas kan sebenarnya soal pembangunan jembatan. Dari warga sudah bersedia kalau lahan yang 20 persen (di perumahan kami) dibangun rumah oleh mereka, tapi jangan untuk jembatannya,” kata Heru. 
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya… Megapolitan 3 Februari 2025

    Anggota DPRD Depok yang Cabuli Anak di Bawah Umur Sempat Ajukan Praperadilan, Ini Isi Gugatannya…
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Rudy Kurniawan sempat mengajukan praperadilan sebelum akhirnya ditahan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
    Penahanan Rudy dilakukan tepat setelah praperadilan yang diajukannya ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
    Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin mengungkapkan, isi gugatan praperadilan Rudy secara garis besar menyoroti dua hal sebagai berikut:
    1. Memerintahkan kepada termohon untuk segera menghentikan penyidikan kepada pemohon
    2. Mencabut status tersangka pemohon
    Dua permohonan tersebut didasari dari rasa keberatan Rudy terhadap termohon, dalam hal ini penyidik yang dianggap tidak sesuai.
    “Menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Dan oleh karenanya, surat
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” ucap Eswin saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Selain itu, Rudy juga menyatakan keberatan atas terbitnya surat penetapan tersangka dengan register No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim. Ia menganggap surat itu tidak berdasarkan hukum.
    “Dan oleh karenanya, penetapan
    a quo
    tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan,” terang Eswin.
    “(RK) juga menyatakan tidak sah atas segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon,” imbuhnya.
    Namun, setelah melalui proses pertimbangan, hakim menolak pengajuan praperadilan Rudy.
    “Hakim praperadilan menolak permohonan yang diajukan RK, karena menurut hakim, walaupun telah terjadi perdamaian, ini merupakan delik umum,” jelas Eswin.
    Putusan itu dilihat dari termohon yang telah mematuhi Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan dihubungkan dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP serta Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
    Oleh karena itu, Rudy kini telah ditahan sementara di balik jeruji Polsek Pancoran Mas.
    Sebelumnya, Rudy Kurniawan diduga mencabuli dan menyetubuhi remaja berusia 15 tahun.
    “Kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan, ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024,” ucap Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana saat ditemui di Polres Depok, Rabu (25/9/2024).
    Arya menyampaikan, terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok yang baru saja dilantik pada Selasa (3/9/2024).
    Insiden pencabulan dilaporkan kali pertama terjadi pada Jumat (12/7/2024) malam saat korban sedang bersama RK di salah satu pom bensin di Depok.
    “Si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban,” ungkap Arya.
    Tidak hanya itu, dalam keterangan pelapor, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan RK dan korban di salah satu hotel di Purwakarta, Jawa Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tingkatkan Inovasi dan SDM, KAI Gandeng Universitas Indonesia – Page 3

    Tingkatkan Inovasi dan SDM, KAI Gandeng Universitas Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Indonesia (UI) dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan inovasi KAI di sektor perkeretaapian.

    Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada acara Dies Natalis ke-75 UI yang digelar pada 3 Februari 2025 di Balairung UI, Depok. Acara ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara dunia industri dan akademisi. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dan Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah.

    Kolaborasi untuk Masa Depan yang Berkelanjutan

    Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya memperkuat posisi UI sebagai institusi pendidikan terkemuka, tetapi juga membuka peluang baru untuk berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri melalui sinergi dengan sektor swasta.

    “Dies Natalis ke-75 UI menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, termasuk KAI. Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk mengoptimalkan peran Tri Dharma Perguruan Tinggi dan memperkuat model Pentahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media. Ini adalah fondasi penting untuk menciptakan dampak berkelanjutan bagi bangsa,” ujar Heri, Senin (3/1/2025).

    Fokus pada Pengembangan SDM dan Inovasi

    Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM di sektor perkeretaapian melalui kolaborasi dengan UI. Beberapa program yang akan dijalankan meliputi rekrutmen mahasiswa dan alumni UI, program magang, kuliah tamu, serta pertukaran pengetahuan antara kedua institusi.

    “Kami melihat UI sebagai mitra strategis dalam mencetak talenta-talenta terbaik untuk industri perkeretaapian. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menarik bakat-bakat muda dari UI untuk bergabung dengan KAI dan berkontribusi pada kemajuan transportasi nasional,” jelas Didiek.

    Didiek menambahkan bahwa pengembangan SDM merupakan salah satu fokus utama KAI dalam meningkatkan kualitas layanan dan operasional perusahaan.

    “Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Kerja sama dengan Universitas Indonesia akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.

     

  • VIDEO Kebijakan Pemerintah Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean di Pangkalan Gas – Halaman all

    VIDEO Kebijakan Pemerintah Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean di Pangkalan Gas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram (kg).

    Kebijakan ini mewajibkan masyarakat untuk membeli gas melon tersebut hanya melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang membatasi pembelian gas elpiji 3 kg dan harus membeli di agen resmi, memicu antrean warga membeli elpiji di sejumlah pangkalan gas.

    Warga Antre di Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Pamulang

    Sejumlah warga mendatangi pangkalan gas elpiji 3 kg yang terletak di Jalan Villa Pamulang Mas, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Senin (3/2/2025) pagi.

    Pantauan tim Tribunnews.com di lokasi, warga terlihat menunggu di depan pangkalan untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg.

    Beberapa saat kemudian, seorang pria berpakaian polisi keluar dari pangkalan dan meminta warga untuk mencari gas elpiji di warung-warung sekitar.

    Tidak lama kemudian, sebuah mobil pikap terlihat mengangkut gas elpiji 3 kg keluar dari pangkalan resmi tersebut.

    Sopir mobil pikap tersebut tak menjawab saat warga yang menunggu bertanya gas elpiji tersebut akan dibawa kemana, sopir tersebut langsung pergi meninggalkan pangkalan.

    ANTRE GAS 3KG – Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Antrean panjang ini terjadi setelah Pertamina resmi memberlakukan larangan penjualan gas 3 kg di pengecer atau toko-toko kelontong sejak 1 Februari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Antrean di Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg di Sukmajaya

    Kemudian warga juga berbondong-bondong mendatangi pangkalan gas elpiji 3 kg di Jalan Waru Jaya, Kecamatan Sukmajaya, pada Senin (3/2/2025).

    Pantauan di lokasi, antrean pembelian tabung gas elpiji 3 kg memanjang hingga beberapa meter dan bahkan meluas ke jalan raya.

    Panjang antrean yang terjadi di sekitar Jalan Waru Jaya sempat menyebabkan kemacetan pada pukul 10.00 WIB.

    Dikutip dari Wartakotalive.com, seorang warga bernama Sofi (50) mengaku telah mengantre sekitar satu jam untuk membeli gas elpiji di pangkalan tersebut.

    Namun, meskipun sudah lama menunggu, Sofi belum tahu apakah ia akan mendapatkan tabung gas atau justru kehabisan.

    Sofi juga bercerita bahwa ia sudah mengelilingi wilayah Depok Timur mencari gas elpiji 3 Kg

    Sayangnya, meski sudah berkeliling, ia belum berhasil mendapatkan satu pun tabung gas.

    Antrean di Pondok Aren Tangsel Tak Terkendali

    Ratusan warga terlihat mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) di Toko Tri Wijaya, kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (3/2/2025).

    Kericuhan sempat terjadi di agen tersebut akibat antrean yang berantakan.

    Hal ini membuat petugas setempat turun tangan dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur antrean yang telah ditetapkan.

    Meski gas elpiji hijau tersebut belum terlihat tiba, warga tetap bertahan dan melanjutkan antrean.

    Banyak di antara mereka yang mengaku khawatir pasokan gas akan habis, sehingga memilih datang lebih awal untuk mendapatkan jatah.

    Akhirnya, tumpukan tabung gas yang diangkut dengan truk berwarna merah tiba di agen tersebut. Warga pun bersorak riuh, merasa lega karena usaha mereka dalam antrean panjang akhirnya membuahkan hasil.

    ANTRE GAS 3KG – Warga mengantre saat membeli gas elpiji atau LPG 3 kg bersubsidi di sebuah agen di kawasan Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (3/2/2025). Antrean panjang ini terjadi setelah Pertamina resmi memberlakukan larangan penjualan gas 3 kg di pengecer atau toko-toko kelontong sejak 1 Februari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Penjelasan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan elpiji 3 kilogram (kg) tidak mengalami kelangkaan. Ia menegaskan bahwa saat ini, elpiji 3 kg hanya dapat dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurut Bahlil, pemerintah tengah melakukan perbaikan dalam tata kelola penyediaan elpiji 3 kg.

    Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum pengecer yang menaikkan harga gas elpiji di luar ketentuan.

    Bahlil menuturkan bahwa hal tersebut penting agar pengecer tak bisa menaikkan harga elpiji dari Rp 5.000–6.000 menjadi Rp 8.000 per tabung.

    Menteri Bahlil juga mengungkapkan rencananya untuk membuat aturan yang akan mengubah status pengecer menjadi pangkalan elpiji 3 kg.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status tersebut.

    Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang yang disubsidi pemerintah.

    Oleh karena itu, distribusinya perlu diatur secara ketat agar tepat sasaran.(*)

    (Tribunnews/Hasanudin Aco/Wartakota/M. Rifqi Ibnumasy/Tribun Tangerang/Ikhwana Mutuah Mico/Aphia/Malau)

  • Hari Pertama Pengosongan Lahan UIII Tahap IV Berjalan Lancar – Halaman all

    Hari Pertama Pengosongan Lahan UIII Tahap IV Berjalan Lancar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK – Pengosongan lahan tahap IV untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Depok, resmi dimulai hari ini, Senin (3/2/2025), 

    Sebanyak 689 bidang lahan dengan total luas 23,8 hektar akan dikosongkan dalam kurun waktu 10 hari, mulai 3 hingga 14 Februari 2025.

    Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Lahan UIII, yang terdiri dari berbagai unsur seperti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok, TNI, Polri, serta aparatur kecamatan dan kelurahan, turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses berjalan tertib dan lancar.

    Menurut Kuasa Hukum Kementerian Agama dan UIII, Misrad, mayoritas warga penggarap lahan telah mengosongkan wilayahnya secara mandiri setelah menerima uang santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2020.

    Berdasarkan aturan tersebut, penerima santunan wajib mengosongkan lahan paling lama tujuh hari setelah menerima dana.

    “Dari hasil pemantauan di lapangan, sekitar 70 persen warga telah membongkar bangunan dan membawa barang-barang mereka secara mandiri sebelum tim turun,” ujar Misrad di sela-sela proses pengosongan.

    Meskipun sebagian besar bangunan sudah kosong, masih banyak struktur yang belum dibersihkan sepenuhnya.

    Tim Terpadu tetap melakukan pengosongan, termasuk  bangunan yang belum dibongkar dan membersihkan pohon-pohon yang masih berdiri.

    Selain rumah-rumah warga, pengosongan juga mencakup sejumlah rumah ibadah yang telah dikosongkan secara gotong royong oleh jamaahnya. Beberapa di antaranya adalah Masjid Al-Muhajiri, Musholla Al-Ikhlas, Musholla At-Taqwa, dan Gereja Kristus Rahmani Indonesia.

    Tim Terpadu mengapresiasi sikap kooperatif warga yang telah berpartisipasi dalam proses ini.

    “Kami berterima kasih kepada para pemilik lahan yang dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya. Ini merupakan bentuk dukungan besar bagi kelancaran pembangunan UIII,” tambah Misrad.

    Lahan UIII memiliki status kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Cisalak/2018 atas nama Kementerian Agama RI dengan luas keseluruhan 142,5 hektar.

    Proses penanganan dampak sosial pengosongan lahan telah dilakukan sejak 2019 dalam empat tahap, dengan tahap IV ini menjadi yang terakhir.

    Dengan pendekatan yang humanis dan kolaborasi semua pihak, pengosongan lahan UIII diharapkan dapat berlangsung lancar hingga selesai sesuai target pada 14 Februari 2025.(tribunnews/fin)

     

  • Tembus Rp 1,03 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad dalam LHKPN

    Tembus Rp 1,03 Triliun, Ini Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad dalam LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memiliki kekayaan senilai Rp 1,03 triliun, sebagaimana tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK.

    Raffi Ahmad melaporkan LHKPN ke KPK pada 27 Desember 2024. Dikutip dari situs web resmi elhkpn.kpk.go.id, Senin (3/2/2025), Raffi Ahmad tercatat memiliki harta Rp 1,03 triliun, terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan bermotor, hingga surat berharga.

    Raffi Ahmad yang terkenal sebagai aktor, presenter, hingga pengusaha tercatat memiliki 45 aset tanah dan bangunan senilai Rp 737.156.974.400, yang tersebar di Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat yang berstatus hasil sendiri. 

    Dalam LHKPN, Raffi Ahmad juga melaporkan punya 23 mobil dan motor yang berstatus hasil sendiri senilai Rp 55.144.500.000.

    Mobil mewah yang dimiliki suami artis Nagita Slavina ini terdiri dari merek Rolls Royce Phantom tahun 2022, Toyota Alphard 2019, Morgan Plus Six 2021, Mini Cooper Morris 1979, Ferrari F8 Spider 2022, dan Lamborghini Aventador 700 tahun 2013 . 

    Raffi Ahmad juga punya Mini Cooper S 2022 Dodge SRT Hellcat 2022, Porsche Bettle 1303 tahun 1973, mobil BMW 318 tahun 1990, Toyota Innova Zenix 2023, dan mobil klasik Volkswagen 1500 tahun 1967.

    Raffi Ahmad juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 46.757.711.000, surat berharga Rp 307.933.603.344, kas dan setara kas Rp 17.757.005.113, serta harta lainnya senilai Rp 5.301.909.385. 

    Dari total LHKPN senilai Rp 1,03 triliun yang dilaporkan ke KPK, Raffi Ahmad tercatat memiliki utang sebesar Rp 136.055.312.674.