kab/kota: Depok

  • DLHK Kerahkan Petugas Bersihkan Kotoran Hewan-Sampah di JPO Depok

    DLHK Kerahkan Petugas Bersihkan Kotoran Hewan-Sampah di JPO Depok

    Jakarta

    Video viral memperlihatkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Margonda, Depok, dipenuhi sampah dan kotoran hewan dikeluhkan pejalan kaki. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok turun tangan mengerahkan petugas membersihkan JPO tersebut.

    “Iya saya sudah perintahin untuk dibersihin petugas,” kata Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).

    Abdul juga mengimbau warga untuk bekerja sama dalam memelihara kebersihan di fasilitas umum (fasum). Dia meminta warga juga menjaga kebersihan seperti di JPO.

    “Iya pasti (mengimbau warga menjaga kebersihan. Kami mohon kerjasamanya untuk saling menjaga kebersihan terutama fasos fasum seperti JPO,” jelasnya.

    detikcom mendatangi JPO yang ada di seberang kampus Gunadarma, Jalan Raya Margonda, Depok itu. Saat didatangi, kondisi JPO tersebut memang terlihat kotor dan ada kotoran diduga kotoran hewan di anak tangga yang belum dibersihkan.

    Beberapa pejalan kaki pengguna JPO mengaku tak nyaman dengan kondisi JPO tersebut. Mereka berharap JPO tersebut dibersihkan secara rutin.

    Salah satu pejalan kaki, Azhra (17), mengatakan sempat tak sengaja menginjak kotoran kucing. Dia juga sering mencium aroma tak sedap saat melewati JPO ini.

    “Aku tuh semingguan atau 5 harian lewat sini, ini (kotoran kucing) emang selalu ada bahkan aku sempat pernah nginjek (kotoran kucing) tuh karena nggak lihat,” kata Azhra.

    “Soalnya pas lewat aku nyium-nyium bau apa, pas aku ke bawah nggak sengaja keinjek. Ini udah lumayan sedikit, sebelum-sebelumnya lebih parah,” tambahnya.

    Azhra menduga kotoran itu berasal dari kucing. Dia berharap JPO segera dibersihkan agar tak jorok seperti ini lagi.

    “Menurutku ini kotoran kucing ya. Aku berharapnya ya segera dibersihin aja ini JPO yang ini doang kayaknya yang agak jorok,” tuturnya.

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • UI Luncurkan Propolisul, Produk Ekstrak Propolis dari Lebah Tanpa Sengat, Ini Manfaatnya – Halaman all

    UI Luncurkan Propolisul, Produk Ekstrak Propolis dari Lebah Tanpa Sengat, Ini Manfaatnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK–  Universitas Indonesia (UI) meluncurkan Propolisul, sebuah produk ekstrak propolis pertama dari lebah tanpa sengat pada Kamis (6/2/205).

    Propolisul merupakan inovasi yang dikembangkan dari hasil penelitian Dr Muhamad Sahlan peneliti dari Fakultas Teknik UI (FTUI) yang telah mempelajari propolis lebah tanpa sengat di Sulawesi sejak 201 1.

    Produk tersebut merupakan hasil kolaborasi strategis antara UI, PT HDI, PT Phytochemindo Reksa, dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

    Penelitian ini berhasil mengidentifikasi senyawa bioaktif baru seperti Sulawesin A dan Sulawesin B yang terbukti memiliki potensi besar dalam mendukung kesehatan metabolik dan mengatasi stres oksidatif.

    Menurut Dr. Muhamad Sahlan, peneliti utama Propolisul, penemuan senyawa bioaktif baru dari lebah tanpa sengat Sulawesi membuka peluang besar dalam pengembangan terapi alami berbasis bahan lokal Indonesia.

    “Propolisul menunjukkan bahwa biodiversitas Indonesia memiliki potensi medis yang luar biasa untuk mendukung kesehatan global,” kata Sahlan di Gedung Science Techno Park UI, Depok, Jawa Barat.

    Dalam paparannya, Sahlan mengungkapkan kelebihan propolis dari lebah tak bersengat. Propolis tersebut sebenarnya adalah senjata lebah yang berada di kakinya.

    Propolis tersebut lebah ambil dari getah tanaman dan disimpan di kakinya sebagai senjata atau benteng.

    “Propolis itu berada di kakinya yang diambil dari getah tanaman untuk disimpan. Lebah tidak bersengat ini banyak sekali mengumpulkan propolis karena dia melindungi dengan propolis,” beber Sahlan.

    Sahlan mengatakan dia dan timnya tertarik meneliti propolis dari lebah tanpa sengat karena banyak menemukannya di daerah Sulawesi tepatnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

    “Setelah kami telusuri, kami temukan Sulawesi adalah yang paling banyak saat itu. Makanya jadi propolisul, Sul-nya itu (singkatan) Sulawesi,” ungkap Sahlan.

    Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI, Prof, Dr Hamdi Muluk mengatakan peluncuran Propolisul adalah wujud nyata kontribusi UI dalam mendorong inovasi berbasis penelitian untuk kepentingan masyarakat luas.

    “Kami sangat bangga hasil penelitian dari peneliti UI dapat dikembangkan menjadi produk komersial yang bermanfaat bagi kesehatan sekaligus mendukung pemberdayaan ekonomi komunitas lokal,” kata Hamdi pada kesempatan yang sama.

    Propolisul diproduksi di fasilitas berstandar farmasi milik PT Phytochemindo Reksa yang bersertifikat Good Manufacturing Practice (GMP), Halal, dan Badan Pengawas Obat dan
    Makanan (BPOM). Proses produksinya mengadopsi teknologi enkapsulasi inovatif yang memastikan stabilitas dan efektivitas kandungan bioaktifnya.

    Proses produksinya mengadopsi teknologi enkapsulasi inovatif yang memastikan stabilitas dan efektivitas kandungan bioaktifnya. 

    Produk ini telah melalui serangkaian uji klinis untuk membuktikan manfaatnya dalam mendukung kesehatan metabolik serta meningkatkan daya tahan tubuh.

    Peluncuran Propolisul juga memberikan dampak positif pada pemberdayaan peternak lebah di Sulawesi.

    HDI secara aktif bekerja sama dengan komunitas peternak lebah lokal melalui pelatihan dan praktik panen berkelanjutan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus memastikan keberlanjutan industri perlebahan Indonesia.

    CEO & Chairman PT HDI, Brandon Chia mengatakan Propolisul adalah contoh bagaimana sains, industri, dan komunitas dapat bersinergi menghasilkan solusi kesehatan berkelanjutan.

    “Kami percaya bahwa produk ini tidak hanya membawa manfaat kesehatan yang luas, tetapi juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” kata dia.

    Sementara itu CEO PT Phytochemindo Reksa, Patrick Kalona mengatakan Propolisul adalah inovasi yang menggabungkan keunggulan alam Indonesia dan sains modern.

    “Dengan keberadaan senyawa bioaktif unik, produk ini berpotensi besar mendukung kesehatan metabolik secara signifikan dan membuka peluang baru di pasar global,” pungkasnya.

     

     

  • Viral JPO di Depok Dipenuhi Kotoran Hewan-Sampah, Begini Penampakannya

    Viral JPO di Depok Dipenuhi Kotoran Hewan-Sampah, Begini Penampakannya

    Depok

    Video viral memperlihatkan jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Raya Margonda, Depok dikeluhkan pejalan kaki. Disebutkan bahwa JPO tersebut dipenuhi kotoran manusia.

    Dalam postingan video yang beredar dilihat detikcom, terlihat kotoran di anak tangga. Kotoran tersebut ada di beberapa titik anak tangga.

    Video tersebut juga memperlihatkan sampah berserakan di tangga. Perekam juga memperlihatkan tunawisma tidur ditutup kain sarung di atas JPO.

    Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (6/2/2025), terlihat JPO itu dicat berwarna hijau. Saat menaiki anak tangga, tercium aroma tak sedap.

    Di anak tangga terdapat sampah yang berserakan serta kotoran. Tampak pejalan kaki menghindari kotoran itu. Mereka juga menutup hidung saat melewati JPO.

    Salah satu pejalan kaki, Azhra (17) mengatakan sempat tak sengaja menginjak kotoran kucing karena tak melihat. Dia juga sering mencium aroma tak sedap saat melewati JPO ini.

    JPO di Margonda Depok dipenuhi sampah hingga kotoran hewan. (Devi Puspitasari/detikcom)

    “Aku tuh semingguan atau 5 harian lewat sini, ini (kotoran kucing) emang selalu ada bahkan aku sempat pernah nginjek (kotoran kucing) tuh karena nggak lihat,” kata Azhra kepada wartawan, Kamis (6/2).

    “Soalnya pas lewat aku nyium-nyium bau apa, pas aku ke bawah nggak sengaja keinjek. Ini udah lumayan sedikit, sebelum-sebelumnya lebih parah,” tambahnya.

    Azhra menduga kotoran itu berasal dari kucing. Dia berharap JPO segera dibersihkan agar tak jorok seperti ini lagi.

    “Menurutku ini kotoran kucing ya. Aku berharapnya ya segera dibersihin aja ini JPO tang ini doang kayaknya yang agak jorok,” tuturnya.

    Warga lainnya, Ibel (27) mengatakan JPO ini memang jarang dilintasi pejalan kaki. Namun ia mengeluhkan JPO seperti tak terurus hingga ada kotoran kucing.

    “Emang jarang orang lewat sini sih, tapi ya nggak nyaman lah kalau kotor begini. Sekalinya lewat ada kotoran kucing,” kata Ibel.

    Dia pun berharap agar JPO dibersihkan dan mengimbau agar tak ada yang buang sampah sembarangan.

    “Harapannya ya biar bersih lagi aja. Buat siapapun yang lewat jangan buang sampah sembarangan, itu kan berserakan,” ucapnya.

    (mea/mea)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Tawuran di Depok, Pelajar Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam – Page 3

    Tawuran di Depok, Pelajar Tewas Kena Sabetan Senjata Tajam – Page 3

    Ade Ary mengatakan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sehat Kabupaten Bogor. Namun, nyawanya tak tertolong.

    “Oleh teman-temannya dibawa ke Rumah Sakit dan meninggal dunia,” ujar dia.

    Terkait kejadian, polisi turun tangan telah melakukan penyelidikan.

    “Kasus ditangani Polsek Pancoran Mas,” tandas dia.

  • Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Layanan tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.

    Berikut 14 lokasinya sesuai akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

    2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

    3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

    4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 09.00-15.00 dan WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;

    5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-14.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

    6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 08.00-14.00 WIB;

    7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-19.00 WIB;

    8. Ciledug bertempat di Giant Poris Ruko Baru Ceper, dan dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB;

    9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dari jam 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;

    10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;

    11. Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB;

    12. Kabupaten Bekasi di kantor Pasar Sentral Cikarang dari pukul 09.00-12.00 WIB;

    13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju 08.00-12.00 WIB;

    14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

    Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

    Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Berkunjung ke Dusun Butuh, Pesona Nepal van Java di Lereng Gunung Sumbing

    Berkunjung ke Dusun Butuh, Pesona Nepal van Java di Lereng Gunung Sumbing

    Liputan6.com, Yogyakarta – Dusun Butuh terletak di lereng Gunung Sumbing, tepatnya di Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keindahan dusun ini populer di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara dengan julukan Nepal van Java.

    Untuk menuju ke Nepal van Java, wisatawan dapat memilih antara dua rute, yakni melalui Yogyakarta atau Semarang. Begitu memasuki Kota Magelang, ikuti jalur menuju Pasar Kaliangkrik yang jaraknya sekitar 12 kilometer.

    Dari pasar tersebut, selanjutnya ikuti jalan hingga tiba di Sekolah Dasar Negeri Desa Temanggung. Kemudian ambil kanan dan naik sekitar 6 kilometer ke arah basecamp Sumbing melalui Dusun Butuh, Kaliangkrik. Lokasi Nepal van Java bisa ditemukan sekitar 400-500 meter sebelum basecamp Gunung Sumbing via Butuh Kaliangkrik.

    Mengutip dari kemenpar.go.id, Dusun Butuh merupakan dusun tertinggi di Kabupaten Magelang. Dusun ini terletak di ketinggian 1.600 mdpl, sehingga menawarkan suasana asri dengan udara yang bersih dan sejuk.

    Adapun julukan Nepal van Java diberikan karena desa wisata ini terletak di lereng Gunung Sumbing. Alhasil, rumah-rumah penduduk sekitar terlihat bertumpuk, sebuah pemandangan khas perumahan di Nepal. Saat cuaca cerah, wisatawan bisa melihat langsung keindahan Gunung Sumbing yang menjadi latar belakang Dusun Butuh.

    Daya tarik utama Dusun Butuh adalah jelajah kampung. Wisatawan bisa menikmati suasana Dusun Butuh yang asri dan ramah hingga mengikuti aktivitas warga sehari-hari, seperti bercocok tanam dan memetik sayur.

    Terdapat banyak spot foto menarik di Nepal van Java, mulai dari Gapura Dusun, Teras Nepal, Taman Depok, Teras Masjid, hingga Gapura Pendakian. Sebagai pelengkap, terdapat banyak kedai kopi dengan pemandangan indah 360 derajat.

    Bagi yang ingin menginap, di Dusun Butuh juga tersedia beberapa homestay. Wisatawan pun berkesempatan melihat keindahan sunrise di Nepal van Java.

    Penulis: Resla

  • Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Ara Minta Data Biaya Rumah Subsidi, Ini Jawaban Mengejutkan Pengembang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait atau akrab disapa Ara meminta para pengembang untuk memberikan hasil perhitungan dari pembangunan rumah subsidi. Namun Ketua Umum Real Esstate Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan bahwa kajian dari setiap developer bakal berbeda sehingga pemerintah tidak bisa menyamaratakannya. Ada berbagai faktor yang bisa menjadi pembeda.

    “Ada 5 faktor pembeda dari developer, misal developer Indonesia timur, dari lokasi berbeda, (kedua) dari cara pengemasan proyek, (ketiga) ada proyek yang khusus rumah MBR, ada rumah mix, ini beda, (keempat) luasannya juga beda, kelima harus diwaspadai ketika perhitungan itu disampaikan mereka yang secara kredibilitas ngga punya passing grade yang sama,” sebut Joko Suranto di kantor REI dikutip Rabu (5/2/2025).

    Dibanding harus membuat perhitungan dari nol, pengembang menilai pemerintah bisa menggunakan perhitungan dari regulasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dulu, yakni tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    “Sekarang semua dimintain, kenapa nggak percaya (hitungan) PU pemerintah? karena mereka punya pedoman harga setempat menggunakan itu,”

    “Himbauan kita menggunakan, hargai instansi yang lain secara tupoksi ada disitu, hargai karya mereka yang selama ini sudah dihargai Menteri Keuangan, PU untuk jadi harga jual FLPP, itu hasil karya SBY, Jokowi. Harusnya isu kelanjutan menghargai dan meneruskan yang baik, bukan membuat hal-hal yang ngga pasti, ngga teratur,” lanjutnya.

    Sebelumnya Maruarar Sirait sudah meminta pengembang untuk menyerahkan data terkait biaya pembangunan rumah subsidi.

    “Saya diskusi termasuk dengan Bapak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui telepon. Nanti BPKP akan secara resmi bersurat kepada rekan-rekan asosiasi pengembang untuk bisa menjelaskan berapa biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah untuk kaitan FLPP,” katanya di Jakarta beberapa waktu lalu.

    Data biaya pembangunan rumah subsidi tersebut juga dibutuhkan sebagai dasar penetapan harga rumah subsidi yang lebih tepat.

    “Sehingga kita nanti pada saatnya bisa menetapkan harga rumah juga dengan bijak. Tentu juga mempertimbangkan banyak hal termasuk soal inflasi dan sebagainya,” ujarnya.

    Sementara itu, berikut daftar Harga Rumah Subsidi 2024 Keputusan Menteri PUPR Nomor 89/KPTS/M/2023.

    Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 162 juta.
    Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun tahun 2024 sebesar Rp 182 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 177 juta.
    Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta untuk tahun 2024, naik dari yang sebelumnya Rp 168 juta.
    Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2024 sebesar Rp 185 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 181 juta.
    Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2024 sebesar Rp 240 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 234 juta.

    (fys/wur)

  • Bobol Brankas Minimarket, Maling di Depok Bawa Kabur Uang Rp 54 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Februari 2025

    Bobol Brankas Minimarket, Maling di Depok Bawa Kabur Uang Rp 54 Juta Megapolitan 5 Februari 2025

    Bobol Brankas Minimarket, Maling di Depok Bawa Kabur Uang Rp 54 Juta
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Seorang maling berinisial BF membobol brankas minimarket di Jalan Raya Bogor, Sukamaju, Tapos, Kota Depok. pada Sabtu (25/1/2025) dini pagi sekitar pukul 02.22 WIB.
    Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ade mengatakan, pelaku masuk lewat ventilasi minimarket yang saat itu sedang tutup.
    “Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat melalui tembok lalu menjebol jendela ventilasi,” ucap Ade saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
    Usai masuk ke dalam minimarket, BF langsung menuju ke arah brankas yang menjadi target incarannya. Setelah itu, BF membobol pintu brankas untuk mengambil uang yang ada di dalamnya.
    “Ia masuk ke dalam toko dan mengambil uang dan barang-barang yang ada di dalam brankas,” ujar Ade.
    Setelah menggasak isi brankas, pelaku langsung kabur membawa tumpukan uang tunai puluhan juta rupiah.
    “Total kerugian Rp 54.923.000,” jelas Ade.
    Tak berselang lama, pelaku langsung diamankan oleh Polsek Cimanggis pada hari yang sama dengan kejadian.
    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar kwitansi penjualan toko dan dua buah dus
    handphone
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokumen Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus Sebelum Jadi Kasus

    Dokumen Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus Sebelum Jadi Kasus

    PIKIRAN RAKYAT – Perubahan regulasi terkait dokumen kepemilikan tanah telah ditetapkan oleh pemerintah, yang berdampak pada status hukum berbagai bukti kepemilikan tradisional seperti girik, petuk D, letter C, dan sejenisnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021, dokumen-dokumen tersebut tidak akan diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.

    Oleh karena itu, pemilik tanah yang masih menggunakan bukti kepemilikan tradisional perlu segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) guna memastikan perlindungan hukum atas aset tanah yang dimiliki.

    Dasar Penghapusan Dokumen Tanah Tradisional

    Regulasi mengenai perubahan status dokumen kepemilikan tanah adat ini tidak hanya diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, tetapi juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

    Dalam pasal 96 PP tersebut, dinyatakan bahwa bukti kepemilikan tanah adat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah.

    Dengan kata lain, setelah batas waktu lima tahun sejak PP tersebut diberlakukan, dokumen tradisional ini tidak dapat lagi digunakan untuk mengklaim hak kepemilikan atas suatu bidang tanah.

    Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok, Dindin Saripudin menegaskan bahwa dokumen seperti girik, petuk D, letter C, dan sejenisnya hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah ke dalam sistem administrasi pertanahan nasional.

    Hal ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya sengketa atau klaim ganda atas suatu bidang tanah.

    Dokumen Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026

    Berikut adalah daftar dokumen tanah yang tidak akan berlaku lagi sebagai alat bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026:

    Petok D

    Buku register yang dibuat oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk mencatat kepemilikan tanah di wilayah tertentu.

    Letter C

    Surat keterangan dari desa atau kelurahan yang mencatat identitas pemilik dan informasi dasar tentang tanah.

    Girik

    Bukti pembayaran pajak tanah yang digunakan sebagai tanda kepemilikan, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai sertifikat.

    Pipil

    Dokumen pajak tanah yang berlaku sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 diterbitkan, yang banyak ditemukan di wilayah Bali dan sekitarnya.

    Verponding Indonesia

    Bukti kepemilikan tanah dari zaman kolonial Belanda yang berupa tagihan pajak tanah dan bangunan.

    Petuk Pajak Bumi/Landrente

    Bukti pembayaran pajak tanah yang dulu digunakan untuk menunjukkan hak kepemilikan, tetapi kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

    Kekitir

    Surat kepemilikan tanah yang banyak ditemukan di Jawa dan sering digunakan dalam transaksi tanah sebelum sistem sertifikat diperkenalkan.

    Pentingnya Tingkatkan Status Kepemilikan Tanah Jadi SHM

    Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum tertinggi di Indonesia. SHM diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menguasai, menggunakan, serta memindahtangankan tanah tersebut.

    Berbeda dengan dokumen kepemilikan tradisional, SHM dapat menjadi perlindungan hukum yang kuat terhadap ancaman sengketa tanah dan praktik mafia tanah yang semakin marak terjadi.

    Menurut Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, masyarakat diimbau untuk segera meningkatkan status kepemilikan tanah menjadi SHM guna menghindari potensi permasalahan hukum di masa depan.

    Dengan memiliki SHM, pemilik tanah memiliki jaminan hukum atas asetnya serta dapat lebih mudah melakukan transaksi jual beli atau peralihan hak tanpa hambatan administratif.
    Selain itu, pemerintah saat ini tengah mengembangkan sistem sertifikat tanah elektronik untuk meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan dan mengurangi risiko pemalsuan sertifikat.

    Dengan sistem ini, data kepemilikan tanah akan tersimpan secara digital, mempermudah proses administrasi serta meminimalisir risiko kehilangan atau pemalsuan sertifikat tanah.

    Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah Adat

    Agar hak atas tanah tetap terlindungi, pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen kepemilikan adat perlu segera melakukan langkah-langkah berikut:

    Mengajukan Sertifikasi Tanah

    Pemilik tanah harus segera mendaftarkan tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

    Menyiapkan Dokumen Pendukung

    Dokumen tradisional seperti girik, petuk D, atau letter C tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah. Oleh karena itu, dokumen-dokumen ini perlu disiapkan bersama bukti pendukung lainnya seperti identitas pemilik tanah dan surat pernyataan riwayat tanah.

    Berkonsultasi dengan BPN Terdekat

    Untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan prosedur yang tepat, pemilik tanah dapat berkonsultasi langsung dengan kantor BPN terdekat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengajuan sertifikat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Konsekuensi Jika Tidak Mengurus Sertifikat Hak Milik

    Jika tanah tidak segera didaftarkan dan dikonversi menjadi SHM sebelum 2026, pemilik tanah berisiko mengalami berbagai permasalahan, antara lain:

    Kesulitan dalam pembuktian kepemilikan saat terjadi sengketa tanah. Tidak memiliki hak hukum yang kuat dalam transaksi jual beli tanah. Berpotensi terkena klaim oleh pihak lain, termasuk oleh mafia tanah. Tanah berstatus ilegal, sehingga tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit atau investasi.

    Oleh karena itu, sangat penting untuk segera mengurus sertifikat tanah agar status kepemilikan diakui secara sah oleh negara dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.

    Mulai tahun 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah tradisional seperti girik, petuk D, letter C, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. Perubahan ini didasarkan pada Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan waktu hingga 2 Februari 2026 bagi pemilik tanah untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM).

    Mengurus SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi tanah dari potensi sengketa dan praktik mafia tanah. Oleh karena itu, segera lakukan sertifikasi tanah melalui kantor BPN terdekat agar hak atas tanah tetap terjaga secara hukum.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pemkot Depok pasang 15 plang penunggak pajak 2024

    Pemkot Depok pasang 15 plang penunggak pajak 2024

    Depok (ANTARA) – Pemerintah Kota Depok Jawa Barat telah memasang 15 plang bagi penunggak pajak selama 2024 agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    “Tujuannya agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun​​​​​​,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.

    Ia mengatakan, plang penanda yang dipasang merupakan bentuk peringatan keras terhadap para pelaku WP (wajib pajak) agar segera menuntaskan kewajiban membayar pajak.

    “Tugas kami memastikan pelaku usaha menunaikan kewajiban dalam membayar pajak. Sebagai bentuk peringatan keras, kami pasang plang penanda terhadap WP yang masih menunggak,” ujarnya.

    Wahid menyebut, dari 15 WP yang menunggak terdapat potensi pajak hingga belasan miliar rupiah. Hal ini tentunya bisa menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika WP segera menunaikan kewajiban membayar pajak.

    “Nilai pokok piutang rata-rata di atas Rp120 juta, ini belum dihitung denda. Jadi memang potensi penerimaannya cukup besar,” ujarnya.

    Sebelum plang tersebut dipasang, lanjutnya, terdapat langkah-langkah yang telah ditempuh oleh BKD. Salah satunya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    “SPPT ini diterbitkan agar pelaku WP membayar. Kalau belum bayar juga, kami terbitkan surat penagihan. Jika WP tidak merespons setelah beberapa kali surat penagihan itu diterbitkan, kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, agar ada proses pemanggilan,” ujarnya.

    “Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun,” tegasnya.

    Meski BKD Kota Depok sudah menemukan beberapa WP yang menunggak, Wahid menyebut, sampai saat ini tindakan yang dilakukan belum mencapai tahap penyitaan.

    “Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak,” demikian Wahid.

    Pewarta: Feru Lantara
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025