kab/kota: Depok

  • Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Jakarta

    Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Salah satu produsen di Depok itu beroperasi sejak Februari 2025.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

    Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD, 2 Oktober 2023 denan nama perusahaan PT ARN. Lalu nomor BP0001337 PDNSD, 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Lebih lanjut, polisi juga sempat memeriksa enam saksi dalam kasus ini. “Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dalam melakukan pembelian barang, komoditi apapun, dan pastikan sudah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang disebutkan pada label kemasan,” tambahnya.

    1 Tersangka

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).

    (azh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisal AWI dalam kasus dugaan pemalsuan takaran Minyakita.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI mengelola Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

    Adapun, penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” tutur Helfi.

    Selanjutnya, AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial “D” di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 / kilo minyak goreng.

    Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • Seorang pria tewas tersetrum saat pasang baja ringan di Depok

    Seorang pria tewas tersetrum saat pasang baja ringan di Depok

    akibat kejadian tersebut korban tersetrum dan  terjatuh

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial S (32) meninggal dunia usai tersetrum saat memasang rangka atap baja ringan di Jalan Studio Alam TVRI No.37, RT 001, RW 006 pada Senin (10/3).

    “Awal kejadian menurut keterangan saksi kejadian terjadi saat korban akan memasang rangka atap baja ringan yang panjangnya empat meter namun baja ringan tersebut menempel di kabel listrik tegangan tinggi yang ada di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan akibat kejadian tersebut korban tersetrum dan terjatuh.

    “Kemudian melihat korban terjatuh dan masih hidup, saksi membawa korban ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA),” katanya.

    Sesampai di RS. HGA, korban langsung mendapatkan penanganan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka bakar di telapak tangan dan pergelangan kaki akibat tersetrum dan luka memar di kepala akibat terjatuh,” ucap Ade Ary.

    Selanjutnya pihak keluarga datang untuk melihat jasad korban dan menerima peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Pihak keluarga juga tidak ingin dilakukan autopsi dengan memberikan surat pernyataan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Bagaimana Cara Mengatasi Nyeri Punggung Bawah yang Tepat? Ini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Bagaimana Cara Mengatasi Nyeri Punggung Bawah yang Tepat? Ini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA— Nyeri punggung bawah atau juga dikenal dengan istilah low back pain adalah rasa sakit yang timbul pada punggung bagian bawah tubuh, meliputi tulang punggung bawah, pinggang, panggul, dan bisa disertai penjalaran ke bokong hingga kaki.

    Lantas bagaimana mengatasi low back pain yang tepat? Berikut penjelasan spesialis Kedokteran Rehabilitasi Medik & Fisik Eka Hospital Depok dr. Ertania Nirmala, MBA, Sp.KFR, AIFO-K  dalam temu media di Jakarta, Senin (10/3/2025).

     
    Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, low back pain ringan bisa sembuh dengan sendirinya.

    “Pengobatan low back pain akan diperlukan apabila rasa nyeri sampai mengganggu aktivitas dan jika dicurigai rasa nyeri berasal dari komplikasi penyakit serius lain,” tutur dia.

    Berikut cara menyembuhkan low back pain ringan secara medis:

     
    1.·Pada fase akut kompres dingin di area punggung yang terasa nyeri selama 10 menit. Selang beberapa hari, penderita dapat mengompres hangat pada punggung yang masih terasa nyeri.

    ·2. Obat pereda nyeri, untuk mengatasi rasa nyeri yang timbul.

    3.  Obat pelemas otot, untuk mengurangi ketegangan otot pada bagian punggung bawah.

    4. Fisioterapi atau terapi fisik untuk meningkatkan kekuatan serta fleksibilitas otot.

    5. Operasi tulang belakang akan dilakukan oleh dokter apabila low back pain yang terjadi disebabkan oleh kelainan struktur tulang belakang parah atau saraf terjepit dan tidak membaik setelah melalui serangkaian pengobatan lain.
     
    Di samping itu, dokter akan menyarankan penderita low back pain untuk menerapkan gaya hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan rutin berolahraga.

    Hal tersebut bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan fungsi tulang dan jaringan ikat lain pada punggung. Penderita low back pain yang memiliki berat badan berlebih juga akan disarankan untuk melakukan diet untuk mengurangi tekanan pada bagian punggung bawah.
     

    Penyebab
    Penyebab dari low back pain bisa dari masalah otot; tulang belakang dan persendian; saraf spinal; dan organ di area punggung bawah.

    Penyebab tersering adalah masalah otot di sekitar punggung bawah yang menegang atau cedera.

    Apabila dikarenakan otot yang menegang, low back pain akan muncul secara bertahap.

    Sedangkan, low back pain yang diakibatkan cedera akan memunculkan rasa nyeri secara tiba-tiba.

    Penyebab low back pain lainnya seperti artritis atau radang sendi, osteoporosis, skoliosis, masalah saraf seperti saraf terjepit, penyakit batu ginjal, dan lain sebagainya.

    Sejumlah faktor tertentu juga dapat memicu low back pain, seperti:
    ·        Berusia 30 sampai 50 tahun.
    ·        Memiliki berat badan berlebih atau obesitas.
    ·        Kehamilan.
    ·        Sering mengangkat beban berat.
    ·        Melakukan gerakan tiba-tiba yang menyebabkan punggung bawah tertekan, seperti terjatuh.
    ·        Cedera saat berolahraga.
    ·        Memiliki kelainan tulang belakang.
    ·        Memiliki postur tubuh yang kurang baik, seperti kebiasan membungkuk atau posisi duduk saat bekerja yang kurang baik.
     
    Gejala dari Low Back Pain

    Gejala umum dari low back pain adalah timbulnya rasa nyeri bisa terlokalisir, tumpul, atau menusuk pada bagian punggung bawah.
     
    Rasa nyeri yang menusuk pada bagian punggung bawah dan bisa jadi menjalar ke bokong, paha, maupun betis.

    Rasa nyeri timbul saat dalam postur tubuh tertentu.

    Kesulitan untuk berdiri tegak atau berjalan.

    Gejala nyeri yang disertai kebas, kesemutan, dan kelemahan tungkai bawah.
     

  • Produsen yang Sunat Isi Minyakita Dikejar!

    Produsen yang Sunat Isi Minyakita Dikejar!

    Jakarta

    Pemerintah sedang mengejar produsen yang menyunat isi Minyakita. Produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia.

    Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, lokasi produsen di kawasan Depok sudah disambangi, namun ternyata tutup dan menurut keterangan yang diperoleh, sudah pindah lokasi.

    “Kami tanggal 7 (Maret 2025) sebenarnya sudah dapat laporan dan kami sudah melakukan pengawasan ke PT Artha Eka Global Asia. Tanggal 7 itu kita ke Jalan Tole Iskandar, Depok, tetapi perusahaannya sudah tutup. Nah sekarang kita selidiki, ketemu perusahaannya berada di Karawang,” kata dia di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri memburu produsen Minyakita tersebut.

    “Ya kita menunggu laporannya, tadi saya masih komunikasi di sana. Jadi, sebenarnya kita sudah tahu dari awal, kita antisipasi, langsung kita kejar perusahaannya,” tegasnya.

    Sementara itu untuk produk Minyakita yang terlanjur beredar sudah ditarik, dan pengawasan terhadap produk Minyakita diperketat agar tak terulang kejadian serupa.

    “Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasannya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita itu tanggal 7 itu langsung ke lokasi di Depok. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangannya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak itu, Amran menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita.

    Temuannya, Minyakita yang harusnya dijual 1 liter, namun hanya 750 hingga 800 mililiter (ML). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

    Dalam sidak itu, pedagang juga menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), seharusnya Rp 15.700/liter, tetapi dijual Rp 18.000/liter.

    “Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

    (ada/hns)

  • LINK Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 nusantara.kemenhub.go.id, Dibuka Pagi Ini Jam 08.00 WIB

    LINK Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 nusantara.kemenhub.go.id, Dibuka Pagi Ini Jam 08.00 WIB

    LINK Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 nusantara.kemenhub.go.id, Dibuka Pagi Ini Jam 08.00 WIB

    TRIBUNJATENG.COM – Inilah link daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025 nusantara.kemenhub.go.id.

    Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggelar program Mudik Gratis 2025.

    Tahun ini Kemenhub menyediakan 520 unit bus bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan nyaman, aman  dan gratis.

    Total kuota yang disediakan sebanyak 21.536 penumpang, serta 300 unit sepeda motor yang akan diangkut secara khusus.

    Pendaftaran dibuka secara online sejak 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB.

    Pendaftaran mudik gratis Kemenhub dibuka hingga 23 Maret 2025.

    Kuota akan dibuka bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB dan akan ditutup jika sudah terpenuhi.

    Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2025

    Buka laman resmi: https://nusantara.kemenhub.go.id/
    Lakukan pendaftaran online mulai 10 Maret 2025 pukul 16.00 WIB
    Kuota dibuka bertahap setiap hari pukul 08.00 WIB hingga 23 Maret 2025
    Registrasi ulang di lokasi yang ditentukan sebelum keberangkatan

    31 Kota Tujuan Arus Mudik

    Jawa Barat

    Garut
    Tasikmalaya
    Cirebon

    Jawa Timur

    Tuban
    Madiun
    Surabaya
    Malang
    Tulungagung

    Sumatera

    Lampung
    Palembang
    Bengkulu
    Padang

    Jawa Tengah dan DIY

    Semarang
    Pati
    Solo
    Blora
    Yogyakarta
    Cilacap
    Wonogiri
    Wonosobo
    Purwokerto
    Kebumen
    Tegal
    Magelang
    Pekalongan
    Wonogiri
    Demak
    Jepara
    Boyolali
    Sragen
    Klaten

    9 Kota Asal Arus Balik

    Program ini juga menyediakan 9 kota asal untuk arus balik, yaitu:

    Palembang
    Cirebon
    Semarang
    Solo
    Purwokerto
    Wonogiri
    Yogyakarta
    Madiun
    Surabaya

    5 Kota Arus Mudik dan Balik dengan Sepeda Motor

    Bagi pemudik yang ingin membawa sepeda motor, program ini menyediakan fasilitas untuk rute berikut:

    Semarang
    Solo
    Yogyakarta
    Wonogiri
    Purwokerto

    Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis Kemenhub 2025

    Arus Mudik

    Penyerahan Sepeda Motor: 25 Maret 2025 – Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan

    Keberangkatan Sepeda Motor: 26 Maret 2025 – Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan

    Keberangkatan Bus Penumpang:

    27 Maret 2025 – Terminal Jatijajar (Depok), Terminal Pulogebang (Jakarta), Terminal Pondok Cabe (Tangerang Selatan)

    28 Maret 2025 – Terminal Poris Plawad (Tangerang), Terminal Kampung Rambutan (Jakarta)

    Arus Balik

    Penyerahan Sepeda Motor: 3 April 2025 – Terminal Bulupitu (Purwokerto), Terminal Mangkang (Semarang), Terminal Giwangan (Yogyakarta), Terminal Tirtonadi (Solo), Terminal Giri Adipura (Wonogiri)

    Keberangkatan Sepeda Motor: 4 April 2025

    Keberangkatan Bus Penumpang: 5 April 2025

    Terminal Bulupitu (Purwokerto)
    Terminal Mangkang (Semarang)
    Terminal Giwangan (Yogyakarta)
    Terminal Tirtonadi (Solo)
    Terminal Giri Adipura (Wonogiri)
    Terminal Alang-Alang Lebar (Palembang)
    Terminal Harjamukti (Cirebon)
    Terminal Purboyo (Madiun)
    Terminal Bungurasih (Surabaya)

    Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan sepeda motor saat mudik, demi menekan angka kecelakaan di jalan raya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dan mendaftarkan diri hanya pada satu program mudik gratis guna menghindari duplikasi pendaftaran,” tegasnya. (*)

  • Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    Isi Kemasan MinyaKita Diduga Disunat, Penjualan Produk PT Tunasagro Indolestari Langsung Turun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Temuan isi kemasan minyak goreng MinyaKita yang diduga “disunat” atau tidak sesuai dengan label kemasan telah mengguncang pasar dan berimbas pada penurunan penjualan produk tersebut.

    Temuan ini terungkap setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Sabtu (8/3/2025), dan menemukan produk MinyaKita kemasan 1 liter yang hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

    PT Tunasagro Indolestari, pabrik yang memproduksi MinyaKita dan berlokasi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pengurangan volume ini.

    Meski pabrik tersebut membantah tuduhan tersebut, dampaknya terhadap penjualan sangat terasa. 

    Kepala Pabrik PT Tunasagro Indolestari, Julianto, mengungkapkan bahwa pemberitaan negatif tersebut telah menyebabkan banyak konsumen ragu dan menurunkan penjualan produk mereka.

    “Dampaknya pasti ada, penjualan menurun. Banyak konsumen yang bertanya-tanya tentang kebenaran isu ini, dan itu mempengaruhi kepercayaan mereka pada produk kami,” ujar Julianto saat ditemui di pabrik PT Tunasagro Indolestari, Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/3/2025). 

     

     

    Tidak hanya MinyaKita, lanjut Julianto, produk minyak goreng lainnya yang diproduksi PT Tunasagro Indolestari, seperti merek Fetta dan Bulan Sabit, juga mengalami penurunan permintaan.

    Penurunan ini terlihat jelas dengan berkurangnya aktivitas distribusi di pabrik.

    “Untuk hari ini sedikit (truk yang memuat produk untuk didistribusikan), biasanya ada beberapa,” kata seorang pegawai berinisial S.

    “Hari ini, hanya sedikit truk yang membawa produk untuk didistribusikan, biasanya ada banyak,” kata seorang pegawai  berinisial S.

     

     

     

    Julianto menyesalkan dampak pemberitaan yang beredar dan berharap dapat membantu pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menyatakan pihaknya siap kooperatif dengan pihak berwajib untuk penyelidikan kasus ini.

    Sementara itu, meski PT Tunasagro Indolestari membantah tuduhan tentang pengurangan volume minyak goreng, pihak kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

    Tim Satgas Pangan Polri sebelumnya telah menyita sejumlah sampel produk MinyaKita yang diduga tidak sesuai dengan label kemasan, termasuk dari PT Tunasargo Indolestari di Tangerang.

    Bareskrim Polri Telisik Pabrik MinyaKita Diduga “Nakal”

    Tim Satgas Pangan Polri menyita sejumlah minyak goreng kemasan bermerk MinyaKita yang isinya diduga ‘disunat’ atau dikurangi volumenya yang tidak sesuai dengan labelnya. 

    Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan penyitaan ini dilakukan penyelidikan dari tiga produsen berbeda. 

    “Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan (hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter ternyata hanya berisikan 700-900 ml)” ucap Helfi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025). 

    Adapun barang bukti itu disita dari tiga produsen tersebut yakni PT Artha Eka Global Asia di Depok dengan kemasan 1 liter. 

     

    MINYAKITA TAK SESUAI – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan sidak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Ia menemukan minyak goreng Minyakita kemasan seliter ternyata hanya terisi 750-800 ml. (Endrapta Pramudhiaz)

     

     

    Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah dengan ukuran 1 liter dan PT Tunas Agro Indolestari di Kabupaten Tangerang yakni dengan ukuran 2 liter. 

     

    Saat ini, kata Helfi yang juga Ketua Satgas Pangan Polri ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan guna membuat terang dugaan praktik kecurangan tersebut. 

     

    “Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan Barang Bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Helfi.

     

  • Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    Pria Warga Kampung Cijujung Bogor Raup Cuan Rp600 Juta Tiap Bulan, Hasil Palsukan Merek Minyakita

    TRIBUNJATENG.COM, BOGOR – Seorang pria berinisial TRM di Kabupaten Bogor bisa meraup cuan hingga Rp600 juta tiap bulan dari hasil memalsukan merek Minyakita.

    Tak hanya memalsukan, pelaku juga mengedarkan produk minyak goreng tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan, Minyakita hasil pemalsuan dan pengurangan takarannya itu diedarkan hingga Lampung.

    Satreskrim Polres Bogor meringkus seorang pria berinisial TRM di Kampung Cijujung RT 04 RW 01 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025).

    Pria tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di salah satu gudang di Sukaraja.

    “Dalam kasus ini, enam orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan sebagai tersangka atas nama TRM,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.

    Polisi di lokasi pengerebekan juga menemukan barang bukti berupa 2 mesin curah untuk pengepakan minyak, 8 tangki dengan kapasitas 1 liter, serta 4 drum plastik warna biru, dan 400 bungkus minyak siap edar.

    “Tersangka mampu meraup untung Rp600 juta per bulan dari tindakan kejahatan ini,” ujar Kompol Rizka Fadhila.

    TRM dalam aksinya mengedarkan MinyaKita dengan berat yang tidak sesuai ketentuan.

    “Minyak goreng didapatkan pelaku dari berbagai tempat di Tangerang dan Cakung.”

    “Setelah itu dibungkus ulang gunakan brand MinyaKita, lalu diedarkan,” terang Kompol Rizka.

    Produk MinyaKita ini diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) hingga Lampung.

    Pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling banyak 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

     Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan Pasal 160 junto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Lapangan Kerja dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*)

  • IDI Rekomendasikan Makanan Ramah Lambung saat Berbuka Puasa – Halaman all

    IDI Rekomendasikan Makanan Ramah Lambung saat Berbuka Puasa – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Ulul Albab, memberikan rekomendasi terkait makanan yang ramah di lambung selama bulan puasa.

    “Puasa adalah rukun Islam kewajiban umat muslim kecuali yang berhalangan. Bukan tidak jarang seorang puasa ada masalah lambung. Supaya ibadah lancar,” kata Ulul Albab ditemui dalam acara Kampanye “Buka Jalan Kebaikan” & Ngabuburgigs bersama Promag di kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa banyak orang lebih senang berbuka dengan makanan gurih, seperti gorengan dan makanan pedas.

    “Kalau dibilang saya lebih senang buka dengan yang gurih. Makanya gorengan jadi utama, maka berbuka yang pedas,” ujarnya.

    Padahal makanan tersebut bisa memicu terjadinya asam lambung apabila dikonsumi berlebihan saat buka puasa.

    Namun, ia mengingatkan pentingnya mengonsumsi makanan yang lebih sehat dan tidak memicu masalah lambung. 

    “Ini sebuah edukasi menarik kita disasarkan sunahkan manis dan sehat. Konsumsi menu berbuka memang kita rekomendasikan boleh gurih tapi dikurangi,” ungkapnya.

    Ulul Albab menegaskan agar masyarakat yang memiliki masalah lambung menghindari makanan tertentu. Diantaranya makanan yang mengandung pedas hingga santan.

    “Hindari gurih santan gorengan dan pedas kalau ada masalah lambung. Memang ada mekanisme merangsang asam lambung akan memperberat kondisi lambung kalau sebelumnya lambung kita ada masalah,” bebernya.

    Beberapa rekomendasi makanan yang bisa dimakan untuk menghindari penyakit lambung kemudian diungkap oleh Ulul Albab. Salah satunya yang mengandung manis.

    “Pertama yang manis itu sunah kedua kurangi yang merangsang lambung biasanya bersantan asam dan pedas,” ucapnya.

    Sejauh ini ia juga menyoroti angka penyakit maag di kalangan Gen Z yang menurutnya terus meningkat.

    “GenZ angka penyakit maag meningkat sampai 36 persen. Ini menarik tapi kita bingung. Biasanya dulu di atas 40 tahun, ini harus kita pahami ini bisa berisiko,” jelasnya

    Banyak faktor diakibatkan selain makanan adapula kebiasaan dan tekanan sosial. 

    “Makin banyak faktor luar seperti makanan pola makan dan pola stress kerjaan beban kuliah akan meningkatkan masalah asam lambung. Beda sama ibu-ibu asam lambung naik kalau saldo tidak ada,” sambungnya.

    Ulul Albab juga menyoroti pentingnya edukasi tentang kesehatan lambung bagi anak muda.

    “Makanya menarik beberapa tahun, ini inovasi kita mencoba menyasar ke anak muda bisanya semua lapisan. Kali ini di teman-teman kampus. 22 persen ke 36 persen dikalikan gen z 28-29 juta, makanya cukup tinggi,” imbuhnya.

    Ia menekankan bahwa tantangan bagi generasi muda bukan hanya soal jenis makanan, tetapi juga kebiasaan makan yang buruk. 

    “Ini challange untuk yang menarik, bukan soal jenis makanan saja, mereka telat makan pegang hp daripada makanan. Ini jadi harus khawatirkan masa depan kalau mikirin lambung tidak bisa,” tutupnya.

    Head of Category Digestive & Skin Kalbe Consumer Health, Revi Octaria, melalui aktivitas #BukaJalanKebaikan berupa pemberian donasi takjil senilai Rp1,5 miliar ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat menikmati takjil ramah lambung.

    “Untuk mengurangi angka penyakit maag, terutama di bulan Ramadan. Apalagi gaya hidup generasi muda (Gen Z) saat ini lebih rentan menderita sakit maag dan mereka cenderung mengabaikannya. Oleh karena itu, Promag berperan dalam mengedukasi pentingnya mengonsumsi makanan dan minuman ramah lambung, terutama saat berpuasa, agar niat baik di bulan Ramadan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.