kab/kota: Depok

  • Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus tersangka AWI sunat takaran MinyaKita di rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan botol atau pouch kemasan MinyaKita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari 1 liter.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch MinyaKita dari PT ISJ di Bekasi sebesar Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kinerja produksi gudang minyak itu dapat membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Miftahudin menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.

    IKAPPI mendesak pemerintah, khususnya Kemenko Pangan, untuk segera turun tangan dengan kebijakan yang benar-benar efektif dalam menekan harga pangan. Jika tidak, kondisi ini bisa semakin memperburuk perekonomian rakyat kecil yang bergantung pada stabilitas harga bahan pokok.

    “Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan. Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” ujarnya.

    Kemendag Sudah Mulai Tarik Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.

    “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

     

  • Bareskrim Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran di Gudang Produksi Depok

    Bareskrim Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran di Gudang Produksi Depok

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita total 10.560 liter minyak dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Depok.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan 10.560 liter minyak itu disita dari rumah produksi yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar yang dikelola PT Aya Rasa Nabati (ARN).

    “Atas penyitaan yang dilakukan, barang bukti minyak goreng yang berhasil diamankan adalah sebanyak total kurang lebih 10.560 liter,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia juga merincikan, 10.560 liter berasal dari penyitaan sejumlah barang bukti mulai dari 450 dus merk Minyakita kemasan kantung yang siap didistribusikan.

    Kemudian, 180 dus merk minyakita kemasan pouch, 250 krat Minyakita kemasan botol, hingga sejumlah alat dan mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak tersebut.

    Helfi menambahkan, rumah produksi minyak goreng itu dapat memproduksi rata-rata 400-800 karton dalam kemasan botol maupun pouch dalam sehari.

    “Tersangka [AWI] menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Bareskrim telah menetapkan AWI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengurangan takaran MinyaKita. 

    AWI menjalan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. AWI berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab gudang produksi di Jalan Tole Iskandar, Depok.

  • Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Takaran MinyaKita, Sita Berbagai Kemasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan takaran MinyaKita yang tak sesuai kemasan.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan pengungkapan berawal dari kegiatan sidak Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman.

    Menurutnya sidak dilakukan bersama Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter. 

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut.

     

    “Pada Minggu tanggal 09 Maret 2025 tim kami menemukan alamat rumah produksinya tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ucap Helfi.

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Lokasi tersebut saat ini dikelola oleh PT ARN. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya.

    Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah Minyak Kita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “Minyak Kita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

  • Bertekad Kuat Jaga Alam, Dedi Mulyadi Soroti Sikap Perhutani dan PTPN: Anda Sibuk Menikmati

    Bertekad Kuat Jaga Alam, Dedi Mulyadi Soroti Sikap Perhutani dan PTPN: Anda Sibuk Menikmati

    TRIBUNJATIM.COM – Capek-capek jaga alam, Dedi Mulyadi menyoroti sikap PTPN dan Perhutani dalam menyikapi jaga alam Jawa Barat.

    Upaya membongkar dan menegakkan aturan untuk pengusaha pembangunan wahana wisata seolah berbuah sia-sia.

    Akibat hal tersebut, Dedi Mulyadi menginginkan bisa duduk bersama PTPN dan Perhutani untuk membahas masalah alam Jawa Barat.

    Aturan akan didiskusikan Dedi Mulyadi bersama Perhutani dan PTPN, senin mendatang, seperti direncanakan oleh Dedi.

    Sikap kecewa Dedi Mulyadi itu belakangan terungkap ketika ia mengetahui KSO dengan tenant pembangunan di area resapan air di sekitar kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, upayanya membongkar bangunan yang berdiri di area resapan air di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, bakal sia-sia jika PTPN tidak menghentikan alih fungsi lahan.

    Selain itu, tetap terjadinya kerjasama operasi (KSO) dengan tenant yang melakukan pembangunan di area resapan air juga berpengaruh.

    “Kemudian Perhutani melakukan penebangan pohon siap panen, yang tanpa memperhitungkan aspek lingkungan yang terjadi sehingga seluruh kegiatan kami ini akan menjadi sia-sia,” jelas Dedi kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (10/3/2025).

    Dia meminta PTPN dan Perhutani menghitung berapa triliun Rupiah yang didapat dari hasil sewa lahan dan penebangan pohon.

    Dedi meminta pendapatan tersebut dibandingkan dengan pengeluaran Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bogor, Pemkab Bekasi, Karawang, Depok, dan daerah lainnya yang mengalami musibah akibat longsor dan banjir, yang jika digabungkan angkanya melebihi sewa tanah tersebut.

    “Untuk itu saya berharap Perhutani dan PTPN, minggu depan mari duduk bersama,” kata Dedi.

    Dia mengajak Perhutani dan PTPN membuat rencana dan evaluasi yang tepat. Dengan duduk bersama, diharapkan pihak terkait tidak sampai berjalan sendiri-sendiri.

    “Kami sibuk menangani, anda sibuk menikmati. Untuk itu mari kita bangun langkah ini bersama,” kata Dedi.

    Menurut dia, jika Perhutani dan PTPN berkomitmen demi bangsa, negara, masyarakat dan lingkungan, sudah saatnya menyadari tindakan yang  diakukan itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

    “Mari berubah,” perintah Dedi.

    DEDI MULYADI SEGEL TEMPAT WISATA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Alih guna lahan ini menjadi pemicu banjir berulang di kawasan berhawa dingin tersebut. (KOMPAS.COM/Afdhalul Ikhsan)

    Tampaknya niat Dedi Mulyadi untuk terus mengawal pengawasan lingkungan di Jawa Barat tetap terus digalakkan.

    Terbaru Dedi Mulyadi menyegel wisata jembatan gantung terpanjang dunia di EAL Bogor.

    Jembatan gantung yang berada di kawasan wisata Eiger Adventure Land (EAL), Megamendung, Kabupaten Bogor, disegel Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis (6/2/2025).

    Jembatan gantung sepanjang 530 meter yang merupakan bagian dari proyek ekowisata Eiger Adventure Land (EAL) ini sebelumnya sempat diklaim sebagai yang terpanjang di dunia.

    Panjang jembatan gantung spektakuler ini diklaim mengalahkan jembatan di Arouca, Portugal, yang memiliki panjang 516 meter.

    Rencananya, jembatan gantung ini dirancang sebagai ikon wisata alam yang akan menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

    Alasan Penyegelan Jembatan Gantung di EAL Bogor

    Belakangan, alasan penyegelan jembatan gantung di EAL Bogor oleh Dedi Mulyadi pun terungkap.

    Dilansir dari Kompas.com (7/3/2025), alasan penyegelan jembatan gantung di EAL Bogor adalah karena adanya pelanggaran regulasi lingkungan.

    Pelanggaran regulasi ini yang kemudian disebut menyebabkan kerusakan ekosistem di kawasan Puncak Bogor.

    Saat mengunjungi dampak dari alih guna lahan di kawasan tersebut, Dedi Mulyadi bahkan tak kuasa menahan tangisnya.

    “Lah, itu sudah ada bangunan ya (jembatan gantung), itu yang paling melanggar. Lihat itu terbelah sampai longsor,” kata Dedi sambil menunjuk tempat wisata jembatan di EAL.

    Dedi juga menyebut bahwa pembangunan di kawasan tersebut mengganggu kondisi alam.

    “Nggak boleh harusnya ini (dibangun wisata jembatan). Tempatnya memang bagus begini, tapi kan ada yang terganggu (warga jadi korban). Masak alam kayak gini aja diganggu,” ucap Dedi.

    Kilas Balik Pembangunan Eiger Adventure Land Bogor

    DEDI MULYADI SEGEL TEMPAT WISATA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis ketika melihat alih guna lahan di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat. Alih guna lahan ini menjadi pemicu banjir berulang di kawasan berhawa dingin tersebut. (KOMPAS.COM/Afdhalul Ikhsan)

    Dilansir dari Kompas.com (8/3/2025), Eiger Adventure Land dibangun dengan nilai investasi mencapai Rp 800 miliar, dan berada di lahan seluas 325 hektar di kaki Gunung Gede Pangrango.

    Dengan klaim sebagai ekowisata berstandar internasional, tempat ini menawarkan berbagai fasilitas, termasuk jembatan gantung, kereta gantung, forest adventure, dan perkampungan tradisional.

    Sebelumnya, proyek pembangunan EAL didukung oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah.

    Bahkan acara peletakan batu pertama atau ground breaking yang dilakukan pada Sabtu (23/10/2021) juga dihadiri Gubernur Jawa Barat periode sebelumnya yaitu Ridwan Kamil.

    Pengelola proyek juga mengeklaim telah memenuhi izin yang ketat dari KLHK, dengan hanya 1,75 persen dari total lahan yang dijadikan area terbangun.

    Selain itu, pengelola juga melakukan upaya konservasi, seperti penanaman pohon endemik dan menjaga keseimbangan ekosistem.

    Belakangan, pembangunan EAL justru memicu kekhawatiran terkait alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP).

    Kegiatan ini dituding menjadi salah satu penyebab terjadinya kerusakan lingkungan, termasuk longsor dan banjir di kawasan Puncak.

    Sejumlah pihak menilai pembangunan di kawasan ini tidak lagi sejalan dengan prinsip ekowisata yang seharusnya menjaga keseimbangan alam.

    Terkait hal itu, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel kawasan wisata Eiger Adventure Land.

    Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan bahwa proyek yang terbukti melanggar aturan lingkungan harus dihentikan.

    Akibatnya, pengelola EAL diminta untuk membongkar sendiri fasilitas yang telah dibangun karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi lingkungan.

    Dengan penyegelan yang sudah dilakukan tersebut, masa depan wisata jembatan gantung terpanjang dunia di EAL kini berada di ujung tanduk.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Produsen Minyakita Disunat di Depok Beroperasi Sejak Februari 2025

    Jakarta

    Bareskrim Polri menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. Salah satu produsen di Depok itu beroperasi sejak Februari 2025.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025).

    Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.

    Helfi menyebut penggunaan merek Minyakita tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan sesuai dengan nomor BP0001319 PDNSD, 2 Oktober 2023 denan nama perusahaan PT ARN. Lalu nomor BP0001337 PDNSD, 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Lebih lanjut, polisi juga sempat memeriksa enam saksi dalam kasus ini. “Selain itu juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya.

    “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu hati-hati dalam melakukan pembelian barang, komoditi apapun, dan pastikan sudah memenuhi standar SNI dan sesuai dengan kualitas maupun kuantitas yang disebutkan pada label kemasan,” tambahnya.

    1 Tersangka

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).

    (azh/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Pemilik Gudang Produsen Minyakita di Depok jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik gudang berinisal AWI dalam kasus dugaan pemalsuan takaran Minyakita.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan AWI mengelola Minyakita di rumah produksi Jalan Tole Iskandar, Depok. Tempat tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan usaha di gudang,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Helfi menjelaskan, tersangka AWI mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN. Tugasnya, yaitu mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, termasuk Minyakita.

    Adapun, penggunaan merek Minyakita itu sudah sesuai dengan persetujuan dari Ditjen perdagangan dalam negeri Kemendag untuk perusahaan PT ARN dan PT MSI.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” tutur Helfi.

    Selanjutnya, AWI juga mengaku bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT ISJ melalui trader inisial “D” di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 / kilo minyak goreng.

    Selanjutnya, tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 per pcs dan kemasan pouch Rp680 pcs dan Rp870 pcs.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • Seorang pria tewas tersetrum saat pasang baja ringan di Depok

    Seorang pria tewas tersetrum saat pasang baja ringan di Depok

    akibat kejadian tersebut korban tersetrum dan  terjatuh

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial S (32) meninggal dunia usai tersetrum saat memasang rangka atap baja ringan di Jalan Studio Alam TVRI No.37, RT 001, RW 006 pada Senin (10/3).

    “Awal kejadian menurut keterangan saksi kejadian terjadi saat korban akan memasang rangka atap baja ringan yang panjangnya empat meter namun baja ringan tersebut menempel di kabel listrik tegangan tinggi yang ada di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan akibat kejadian tersebut korban tersetrum dan terjatuh.

    “Kemudian melihat korban terjatuh dan masih hidup, saksi membawa korban ke Rumah Sakit Hasanah Graha Afiah (HGA),” katanya.

    Sesampai di RS. HGA, korban langsung mendapatkan penanganan medis namun korban dinyatakan meninggal dunia.

    “Korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka bakar di telapak tangan dan pergelangan kaki akibat tersetrum dan luka memar di kepala akibat terjatuh,” ucap Ade Ary.

    Selanjutnya pihak keluarga datang untuk melihat jasad korban dan menerima peristiwa kecelakaan kerja tersebut. Pihak keluarga juga tidak ingin dilakukan autopsi dengan memberikan surat pernyataan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Sengkarut MinyaKita: Harga Melesat, Takaran Disunat

    Bisnis.com, JAKARTA – Karut marut tata niaga minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita tengah menjadi sorotan. Di tengah persoalan harga jual yang mahal, kini konsumen dirugikan dengan beredarnya MinyaKita tak sesuai takaran.

    Selama periode Januari-Maret 2025, Kementerian Perdagangan telah menemukan dua kasus penjualan MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter atau hanya mencapai 750–800 mililiter (800 ml).

    Kasus pertama, pada 24 Januari 2025, Kemendag menemukan MinyaKita tak sesuai takaran diproduksi oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kasus ini sudah diselesaikan dengan dilakukan penyegelan izin operasi perusahaan.

    Kasus kedua, pada 7 Maret 2025, Kemendag mendatangi lokasi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang juga melakukan pengurangan takaran Minyakita. Namun, perusahaan ini ternyata sudah tutup dan berpindah lokasi. Kemendag dan kepolisian tengah menelusuri keberadaan perusahaan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku bahwa Kemendag telah mengetahui adanya produsen MinyaKita yang melakukan kecurangan terkait takaran tidak mencapai 1 liter seperti yang ditetapkan pemerintah.

    Dia mengatakan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat atau konsumen MinyaKita serta tim Kemendag yang terjun langsung di lapangan. Lebih lanjut, dia juga mengeklaim Kemendag telah melakukan antisipasi dan mengejar perusahaan tersebut.

    “Jadi itu sebenarnya sudah kita dari awal sebenarnya kita sudah tahu, kita antisipasi, langsung kita kejar ke perusahaannya,” bebernya, Senin (10/3/2025).

    Lebih lanjut, Budi menyampaikan produk MinyaKita tak sesuai takaran telah ditarik dari pasaran. Ke depan, sambung Budi, Kemendag akan semakin banyak melakukan pengawasan.

    “Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan,” imbuhnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap salah satu modus kasus minyak goreng MinyaKita tak sesuai takaran diduga menggunakan label palsu.

    “Kemudian juga ada yang menggunakan label MinyaKita, namun sebenernya palsu ini semua sedang kita proses,” ujar Sigit di STIK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan, pihaknya juga telah menggeledah tiga lokasi dalam kasus ini. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara detail terkait temuannya itu.

    Namun demikian, Sigit menduga kuat bahwa dalam temuan Satgas Pangan Polri itu ada dugaan perbuatan melawan hukum.

    “Kemungkinan akan kita lakukan penegakan hukum. Karena memang apa yang kita dapati yang isinya tidak sesuai kemasannya satu liter,” pungkasnya.

    Adapun, tiga kasus MinyaKita yang tengah diusut kepolisian itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah harus melakukan evaluasi dan membenahi tata kelola produksi dan distribusi MinyaKita hingga konsumsi ke tangan konsumen.

    Peneliti YLKI Niti Emiliana menuturkan, pihaknya juga prihatin atas penemuan takaran Minyakita yang tidak sesuai serta penemuan harga yang di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Sebab, kata dia, ini sudah melanggar hak konsumen.

    Bahkan, Niti menyebut pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh konsumen.

    “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha atas selisih harga yang dibayarkan dengan takaran yang tidak sesuai,” ujarnya.

    Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah melalui Kemendag dan kementerian atau lembaga lainnya untuk menindak tegas pelaku usaha yang nakal.

    Niti menyebut pengawasan seharusnya dilakukan saat pre-market alias ketika Minyakita belum beredar di masyarakat, yakni melalui quality control kualitas, kuantitas, dan termasuk harga produk. Serta, dilakukan pengawan post market atau saat produk sudah berada di pasaran.

    Dengan begitu, lanjut dia, seluruh rantai pasok dari hulu hingga hilir atau dari produsen sampai ke tangan konsumen terjaga kualitas, kuantitas, dan dikontrol harganya.

    Ketidakpatuhan produsen hingga distributor ke pengecer ini memunculkan pertanyaan akan efektivitas dari Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang digawangi Kementerian Perindustrian. Sistem tersebut merupakan portal untuk mengelola dan mengawasi produksi hingga distribusi minyak goreng curah tersebut. 

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian mengatakan, penerapan SIMIRAH hingga saat ini belum efektif sebagai alat untuk mengelola distribusi Minyakita. Pasalnya, SIMIRAH disebut hanya dapat melacak produksi dan distributor.

    “Tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan, semestinya rutin disidak,” kata Eliza kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Tak hanya itu, menurut Eliza, sistem tersebut juga kurang terintegrasi dengan data real-time, apalagi terdapat keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Untuk menerapkan SIMIRAH, diperlukan mekanisme sanksi yang efektif agar oknum lebih jera. 

    Pemerintah disebut mesti menindak tegas produsen yang mengemas takaran Minyakita yang mestinya 1 liter. Namun, hanya terisi 750 mililiter-800 mililiter (ml). 

    Harga Mahal

    Tak hanya persoalan peredaran produk tak sesuai takaran kemasan, harga penjualan MinyaKita yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) juga menjadi persoalan. 

    Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan mengatakan bahwa harga Minyakita melampaui HET yang semestinya Rp15.700 per liter di sejumlah daerah.

    Menyitir laman resmi Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Senin (10/3/2025) pukul 16.53 WIB, harga rata-rata Minyakita di tingkat konsumen menyentuh Rp17.649 per liter.

    Adapun, harga Minyakita termahal dibanderol Rp19.750 per liter di Papua Barat. Sementara itu, harga terendah dibanderol Rp16.708 per liter di Kepulauan Riau.

    “Soal minyak ini [Minyakita] sebetulnya problematikanya cukup besar. Tidak hanya soal takaran, terlebih lagi soal harga juga,” kata Reynaldi saat dihubungi Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Di samping itu, Reynaldi menuturkan kecurangan takaran Minyakita sebenarnya juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan hingga Sumatra. Menurutnya, persoalan ini mencuat yang salah satunya dipicu dari harga Minyakita yang sudah tidak sesuai HET dalam 1 bulan terakhir.

    Reynaldi menilai pemerintah perlu melakukan penelusuran harga, mulai dari tingkat produsen, distributor lini 1 (D1), D2, pengecer, pedagang, hingga ke tangan konsumen.

    “Kan harus dicek harga itu, kenapa kok bisa di atas HET. Itu faktor yang menurut kami turut menunjang takaran ini, akhirnya dikorupsi yang seharusnya di label 1 liter ternyata faktanya hanya 700—850 ml,” ujarnya.

    Terlebih, lanjut dia, Minyakita saat ini sedang diminati oleh masyarakat, terutama masyarakat di rumah tangga atau UMKM, sejalan dengan momentum Ramadan.

    Selain itu, dia juga mengaku akses pedagang untuk mendapatkan Minyakita juga agak sulit. Apalagi, kata dia, Minyakita sudah mulai langka sejak awal 2023.

    Dia menduga persoalan Minyakita bukan hanya terkait harga, melainkan juga repacker atau produsen yang berusaha memainkan takaran Minyakita.

    Untuk itu, menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga harus menyelesaikan akar permasalahan Minyakita dengan memperbaiki sistem.

    “Kalau Kementerian Perdagangan mau bebenah, mau menyentilin produsen yang nakal, saya kira kita bisa memperbaiki sistemnya memperbaiki skemanya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Reynaldi mengakui konsumen memang meminati Minyakita lantaran harganya yang lebih terjangkau. Namun, tak menutup kemungkinan polemik pengurangan takaran Minyakita ini akan berdampak terhadap harga jual.

    Bahkan, dia menyebut beberapa pedagang sembako juga berpeluang untuk tidak menjual Minyakita dan beralih menjual minyak goreng premium.

    “Cenderung pedagang akan memiliki insting untuk menjajaki barang dagangan selain Minyakita. Ini akan menggerus minat atau konsumsi Minyakita terhadap isu yang berkembang hari ini,” terangnya.

    Bukan hanya minyak goreng premium, sambung dia, minyak goreng kemasan sederhana juga bersaing ketat di harga kisaran Rp20.000–Rp22.000. Sementara itu, Minyakita sudah menyentuh Rp20.000.

    Meski begitu, sambung dia, beberapa UMKM masih menggunakan Minyakita lantaran harganya yang terbilang murah.

    Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian tak memungkiri masih terdapat kendala pengawasan kepada warung pengecer Minyakita yang merupakan rantai distribusi paling dekat dengan konsumen yang berpenghasilan rendah. 

    “Membeli dari warung-warung itu lah harganya jadi jauh di atas HET, warung membeli dari pengecernya saja harganya sudah mepet HET. Sementara warung kan harus punya margin juga. jadi memang harus ada transparansi produksi Minyakita,” jelasnya. 

    Dalam hal ini, dia menilai penentuan HET tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, kenaikan biaya tenaga kerja hingga inflasi. Hal ini yang memicu kenaikan harga dan membuat pengecer menjual di atas HET. 

    Untuk itu, diperlukan perubahan sistemik, mulai dari perbaikan sistem logistik yang lebih efisien dan mengangkut banyak seperti kereta api hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga terutama pangan agar tidak merembet ke kenaikan harga harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

    Sementara itu, Pakar Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti rantai distribusi Minyakita yang masih terlalu panjang sehingga harga MinyaKita ketika sampai di konsumen selalu melebihi HET. 

    “Salah satu yang bisa dijadikan alternatif untuk menyerahkan dan memperpendek sistem distribusi itu adalah melibatkan BUMN pangan ya bisa Bulog, ID Food gitu, dengan jejaringnya yang sudah sangat luas itu dan afiliasi-afiliasi distribusi, ini juga akan memudahkan kalau mereka diminta untuk tergabung dan terdaftar di SIMIRAH,” jelasnya.

  • Bagaimana Cara Mengatasi Nyeri Punggung Bawah yang Tepat? Ini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Bagaimana Cara Mengatasi Nyeri Punggung Bawah yang Tepat? Ini Penjelasan Dokter – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA— Nyeri punggung bawah atau juga dikenal dengan istilah low back pain adalah rasa sakit yang timbul pada punggung bagian bawah tubuh, meliputi tulang punggung bawah, pinggang, panggul, dan bisa disertai penjalaran ke bokong hingga kaki.

    Lantas bagaimana mengatasi low back pain yang tepat? Berikut penjelasan spesialis Kedokteran Rehabilitasi Medik & Fisik Eka Hospital Depok dr. Ertania Nirmala, MBA, Sp.KFR, AIFO-K  dalam temu media di Jakarta, Senin (10/3/2025).

     
    Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, low back pain ringan bisa sembuh dengan sendirinya.

    “Pengobatan low back pain akan diperlukan apabila rasa nyeri sampai mengganggu aktivitas dan jika dicurigai rasa nyeri berasal dari komplikasi penyakit serius lain,” tutur dia.

    Berikut cara menyembuhkan low back pain ringan secara medis:

     
    1.·Pada fase akut kompres dingin di area punggung yang terasa nyeri selama 10 menit. Selang beberapa hari, penderita dapat mengompres hangat pada punggung yang masih terasa nyeri.

    ·2. Obat pereda nyeri, untuk mengatasi rasa nyeri yang timbul.

    3.  Obat pelemas otot, untuk mengurangi ketegangan otot pada bagian punggung bawah.

    4. Fisioterapi atau terapi fisik untuk meningkatkan kekuatan serta fleksibilitas otot.

    5. Operasi tulang belakang akan dilakukan oleh dokter apabila low back pain yang terjadi disebabkan oleh kelainan struktur tulang belakang parah atau saraf terjepit dan tidak membaik setelah melalui serangkaian pengobatan lain.
     
    Di samping itu, dokter akan menyarankan penderita low back pain untuk menerapkan gaya hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi seimbang dan rutin berolahraga.

    Hal tersebut bertujuan untuk memelihara serta meningkatkan fungsi tulang dan jaringan ikat lain pada punggung. Penderita low back pain yang memiliki berat badan berlebih juga akan disarankan untuk melakukan diet untuk mengurangi tekanan pada bagian punggung bawah.
     

    Penyebab
    Penyebab dari low back pain bisa dari masalah otot; tulang belakang dan persendian; saraf spinal; dan organ di area punggung bawah.

    Penyebab tersering adalah masalah otot di sekitar punggung bawah yang menegang atau cedera.

    Apabila dikarenakan otot yang menegang, low back pain akan muncul secara bertahap.

    Sedangkan, low back pain yang diakibatkan cedera akan memunculkan rasa nyeri secara tiba-tiba.

    Penyebab low back pain lainnya seperti artritis atau radang sendi, osteoporosis, skoliosis, masalah saraf seperti saraf terjepit, penyakit batu ginjal, dan lain sebagainya.

    Sejumlah faktor tertentu juga dapat memicu low back pain, seperti:
    ·        Berusia 30 sampai 50 tahun.
    ·        Memiliki berat badan berlebih atau obesitas.
    ·        Kehamilan.
    ·        Sering mengangkat beban berat.
    ·        Melakukan gerakan tiba-tiba yang menyebabkan punggung bawah tertekan, seperti terjatuh.
    ·        Cedera saat berolahraga.
    ·        Memiliki kelainan tulang belakang.
    ·        Memiliki postur tubuh yang kurang baik, seperti kebiasan membungkuk atau posisi duduk saat bekerja yang kurang baik.
     
    Gejala dari Low Back Pain

    Gejala umum dari low back pain adalah timbulnya rasa nyeri bisa terlokalisir, tumpul, atau menusuk pada bagian punggung bawah.
     
    Rasa nyeri yang menusuk pada bagian punggung bawah dan bisa jadi menjalar ke bokong, paha, maupun betis.

    Rasa nyeri timbul saat dalam postur tubuh tertentu.

    Kesulitan untuk berdiri tegak atau berjalan.

    Gejala nyeri yang disertai kebas, kesemutan, dan kelemahan tungkai bawah.