kab/kota: Depok

  • Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    Terbongkar 4 Kasus Penipuan MinyaKita, Terkuak Modus Disunat Hingga Untung Capai Rp600 Juta 

    TRIBUNJAKARTA.COM – Polisi membongkar empat kasus penipuan MinyaKita di sejumlah kawasan Indonesia.

    Tercatat polisi menindak kasus penipuan MinyaKita di Bogor, Depok, Subang dan Gorontalo.

    Terkuak modus penipuan MinyaKita mulai dari takaran disunat hingga menjual tanpa label.

    Keuntungan yang didapat pelaku mencapai Rp 600 Juta per bulan.

    TribunJakarta.com merangkum kasus penipuan MinyaKita yang dibongkar polisi dalam waktu yang berdekatan:

    1. Kasus Subang

    Polisi mengamankan tersangka berinisial K dalam kasus MinyaKita yang disunat takarannya. 

    Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar telah mendatangi lokasi pengungkapan kasus tersebut di Kecamatan Kasomalang, Subang, Jawa Barat pada 13 Februari 2025.

    Tersangka berinisial K merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan tiga orang ahli.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP.A/5/II/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/Polda Jabar per 17 Februari 2025.

    Jules menerangkan tersangka berinisial K  sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib di bidang industri.

    KLIK SELENGKAPNYA:Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Terlihat Kesal Saat Membersihkan Sungai. Ia Menemukan Mangkok Pecah. Ini Doanya untuk Pembuang Sampah ke Sungai.

    “Tersangka dengan sengaja tak memasang label atau ukuran, berat/isi bersih atau netto untuk penggunaan yang berdasar ketentuan harus dipasang,” ujarnya.

    Jules menambahkan, tersangka dengan sengaja mengemas MinyaKita dengan berat bersih 760 ml yang seharusnya 1 liter sesuai Permendag no 18 tahun 2024 tentang minyak goreng sawit kemasan dan tata kelola minyak goreng rakyat.

    “Akibat dari dugaan tindak pidana itu secara tak langsung masyarakat yang membeli produk MinyaKita yang diproduksi tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Kata Jules, penyidik unit 1 subdit 1 (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan informasi ada pelaku usaha membuat atau memproduksi minyak sawit merek MinyaKita dengan fasilitas produksi tak sesuai ketentuan peraturan dan tak sesuai berat bersih yang tercantum dalam label. 

    Tiga ahli itu, antara lain dari ahli perlindungan konsumen, ahli SNI, dan ahli Kemendag. Polda Jabar berhasil menyita sebanyak 2520 pcs botol kosong tanpa label, 449 dus MinyaKita isi 12 botol, dua dispenser meja yang digunakan untuk memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, 28 dispenser gantung yang digunakan memasukkan minyak ke dalam botol tanpa merek, empat mesin press botol, 163 ikat dus minyak merek MinyaKita.

    Selain itu ada satu karung tutup botol tanpa merek, 9 dus kemasan MinyaKita dalam bentuk pouch, dua bundel stiker label MinyaKita, 16 kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan kosong, satu kempu kapasitas 1 ton dalam keadaan isi, satu timbangan digital, enam roll plastik packing polos, lima unit hot air gun/pemanas udara.

    Ada juga dua alat pemasang lakban, 10 lakban bening, satu lembar fotokopi NIB PT NNI yang beralamat di Kecamatan Mauk, Tangerang yang ditemukan di tempat produksi milik pelaku di Kasomalang.

    Kemudian satu lembar asli pernyataan ijin lingkungan PT NNI yang ditandatangani 15 warga Desa Kasomalang Kulon, satu bundel nota atau surat jalan minyak goreng, dan satu bundel nota penjualan minyak goreng MinyaKita kemasan botol dan pouch.

    “Tersangka dijerat UU no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun dan pidana denda maksimal Rp 3 miliar,” ucapnya.

    2. Kasus di Gorontalo

    Arnas atau dikenal dengan panggilan Daeng Arnas menjadi tersangka penyalahgunaan minyak goreng subsidi, MinyaKita.

    Daeng Arnas merupakan pemilik Toko Asni, di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

    Di tempat itu, juga semua aktivitas ilegal dikerjakan oleh orang-orang Daeng Arnas.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede menyebut modus ini dilakukan sepanjang November 2024 hingga Februari 2025.

    Adapun keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta. Diketahui, Daeng Arnas mengemas kembali MinyaKita layaknya minyak goreng curah.

    Mula-mula, Arnas membuka kemasan asli MinyaKita kemudian menyalinnya ke dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon 22 liter.

    Minyak goreng tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi lengkap mengenai produk.

    Padahal, MinyaKita sudah memiliki harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Menurut Maruly Pardede, polisi menemukan fakta bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak November 2024.

    Daeng Arnas memerintahkan dua karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, untuk melakukan pengemasan ulang ini.

    “Selama periode November 2024 hingga Februari 2025, keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal ini mencapai sekitar Rp25 juta,” jelas Maruly Pardede saat Press Conference yang digelar Polda Gorontalo pada Senin (10/3/2025) sore.

    Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 544 karton minyak goreng MINYAKITA ukuran 1 liter. Lalu 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang berisi MinyaKita.

    Selain itu, ditemukan juga berbagai alat yang digunakan dalam proses pengemasan ulang. Ada corong, ember, saringan, serta karung berisi botol plastik bekas.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    “Mereka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya

    3. Kasus Depok

    Polisi membongkar produsen yang memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran di Kota Depok.

    Tak hanya di Depok, polisi juga telah membongkar Gudang MinyaKita ilegal di Kabupaten Bogor.

    Terbongkarnya kasus penipuan MinyaKita tidak sesuai takaran di Depok berawal saat Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman dengan Satgas Pangan Polri ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Saat sidak ditemukan adanya penjualan MinyaKita yang harganya diatas harga eceran tertinggi (HET),” papar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Setelah dilakukan pengukuran isi atau volume yang ada dalam kemasan botol dan pouch,  ternyata isinya hanya 700 ml hingga 800 ml.

    Berbeda dengan yang tertera pada label kemasan yaitu 1 liter.  Kemudian, Satgas Pangan Polri menyelidiki penemuan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

    Akhirnya, Satgas Pangan Polri menemukan alamat rumah produksi MinyaKita tersebut.

    Satgas Pangan Polri kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan produsen yang telah memproduksi MinyaKita tersebut di Jalan Tole Iskandar No.75, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (9/3/2025).

    Tim penyelidik lalu melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di lokasi.

    Namun ternyata Perusahaan tersebut berbeda perusahaan dengan yang tertera pada kemasan yaitu PT AEGA. 

    Selanjutnya tim melanjutkan dengan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa minyaKita hasil produksi dan mesin produksinya serta beberapa dokumen.

    Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut menyimpan minyak goreng MinyaKita dengan berbagai kemasan.

    Di antaranya botol dan pouch bag dengan ukuran tertera yaitu isi bersih 1000 ml. 

    Tempat tersebut juga digunakan sebagai tempat repacking produk minyak goreng Minyak Kita dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag.

    Selain itu didapati sejumlah alat filling machine yang kemudian diketahui bahwa minyak yang dituang ke dalam pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760.

    Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sample dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 
    ml,” ujarnya. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita.

    “Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial AWI yang berperan sebagai pemilik dan penanggung jawab,” papar Dirttipideksus.

    Helfi menuturkan kegiatan usaha dilakukan di gudang yang beralamat di Jalan Tole Iskandar No. 75, RT001/RW 019, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka, bahan baku minyak goreng curah untuk usaha tersebut didapatkan dari PT. ISJ melalui trader inisial D di daerah bekasi dengan harga Rp. 18.100 per kilogram minyak goreng. 

    Tersangka mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT. MGS di daerah Kota Bekasi Jawa Barat dengan harga untuk kemasan botol Rp930 / pcs dan kemasan pouch
    Rp680/pcs dan Rp870/pcs. 

    “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI DAN PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu merknya adalah MinyaKita,” pungkasnya.

    Penggunaan merek “MinyaKita” tersebut berdasarkan surat persetujuan penggunaan merek dari Ditjen Perdagangan dalam negeri Kemendag RI Nomor: BP.00.01/319/PDN/SD/10/2023 Tanggal 2 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT. ARN dan Nomor: BP.00.01/337/PDN/SD/10/2023 Tanggal 26 Oktober 2023 dengan nama perusahaan PT MSI.

    Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch.

    Tindakan kepolisian yang telah dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus yaitu menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/III/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Maret
    2025.

    Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap 650 dus merk Minya Kita kemasan pouch bag yang diamankan dari truk siap distribusi.

    Tersangka AWI dipersangkakan pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan/atau c. Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

    Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penggunaan surat palsu dengan pidana penjara 6 tahun.

    4. KasusBogor

    Tak hanya di Depok, polisi juga membongkar Gudang MinyaKita ilegal di  wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

    Gudang tersebut melakukan produksi pengemasan ulang dengan mengurangi takaran. 

    Peredaran MinyaKita itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek hingga Lampung.

    MinyaKita kemasan pouch berat bersih ukuran 1 liter atau 1.000 ml malah dikurangi demi meraup keuntungan.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025).

    Dari pengungkapan yang dilakukan, satu orang pelaku yang mengelola tempat tersebut berinisial TRM berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung.

    Di tempat tersebut, kata dia, minyak goreng curah di packing ulang dengan kemasan Minyakita lalu diedarkan.

    “Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih,” terangnya.

    Pelaku diminta untuk mempraktekan cara mengemas minyak tersebut.

    Mulanya minyak curah dialirkan ke dalam mesin pengemasan yang dibawahnya sudah terdapat timbangan.

    Ketika kapasitas minyak sudah berada di angka 700 hingga 800 ml, kemudian dipres menggunakan mesin sealer dan MinyaKita palsu siap diedarkan.

    Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

    “Kami di sini ditemani pak bupati, pak bupati agar bisa melihat prosesnya di sini. Ini kalo menurut keterangan dari tersangka bahwa di baru beroperasi dari Januari-Februari,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Tak hanya sampai di situ, kejahatan pelaku juga yang berhasil dibongkar oleh aparat yaitu menjualnya dengan harga di atas ketentuan. 

    Sehingga hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

    Jika seharusnya harga dari distributor tingkat pertama dijual Rp13.500, namun oleh pelaku dijual Rp15.600.

    “Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah 15.700 namun faktanya bisa Rp17 ribu sampai Rp18 ribu,” kata Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah.

    Tersangka TRM mengendalikan bisnis curang tersebut dengan memperkerjakan lima karyawan.

    Di dalam gudang tersebut, minyak goreng curah dikemas ke dalam kemasan MinyaKita lalu diedarkan ke pasaran sejak awal tahun 2025.

    Namun kemasan tersebut tidak sesuai ketentuan, karena hanya berisi 700 hingga 800 ml, sedangkan seharusnya 1 liter.

    Kemasan MinyaKita palsu itupun tidak mencantumkan berat bersih, namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tidak berlaku.

    Dalam sehari gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau 10.500 kemasan MinyaKita siap edar dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.

    Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta kepada jajaran Satreskrim Polres Bogor untuk mengembangkan kasus tersebut.

    “Kita akan mengungkap semua fakta-fakta di penyidikan nanti. Siapa yang memasukkan minyak ke sini, lalu dijual ke mana, apakah hanya ke masyarakat Kabupaten Bogor atau kepada masyarakat Jabodetabek seluruhnya,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Sementaa itu, Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan bahwa MinyaKita tersebut diedarkan oleh pelaku hingga ke luar wilayah Bogor.

    Akan tetapi, ia menjualnya dengan harga Rp15.600 dari yang seharusnya Rp13.500 berdasarkan ketentuan prodaksi distributor tingkat pertama.

    Dengan tingginya harga jual tersebut, membuat harga MinyaKita di tangan konsumen menjadi tinggi yaitu membelinya di harga Rp17 ribu hingga Rp18 ribu.

    “Untuk wilayah ini peredarannya mencakupi Jabodetabek bahkan Provinsi Lampung,” ungkapnya.

    Secara kasat mata, kemasan MinyaKita terbut tidak ada yang mencurigakan karena pengemasannya yang sangat rapi menggunakan mesin.

    Namun rupanya terdapat beberapa ciri untuk membedakannya agar masyarakat tidak terkecoh MinyaKita palsu tersebut.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengungkapkan hal yang cukup mudah untuk dilihat adalah bagian kemasan yang tidak mencantumkan berat bersih.

    “Ini mereka mencetak sendiri, di mana cetakannya tidak sesuai dengan ketentuan karena di dalam packing tidak mencantumkan net ukuran berat bersih,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

    Selain itu, ciri lain juga dapat dilihat pada bagian kemasan yang seharusnya mencankan kandungan minyak tersebut.

    “Kemudian HET posisinya memang ada biasanya ini di bagian depan, di sini juga tidak mencantumkan mutu ataupu kualitas kandungan dari isi tersebut, sehingga dari segi packaging ini perbuatan pelaku ini menyimpang dari yang seharusnya,” terangnya.

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen.

    “Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

    Selain itu, kata dia, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

    “Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” terangnya. (Tribunnews.com/TribunJabar/TribunnewsBogor/TribunGorontalo)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Gen Z Banyak Kena Asam Lambung, Dokter Sarankan Menu Ini Saat Buka Puasa

    Gen Z Banyak Kena Asam Lambung, Dokter Sarankan Menu Ini Saat Buka Puasa

    Jakarta

    Praktisi kesehatan dr Ulul Albab menuturkan saat ini terjadi pergeseran tren penyakit maag atau lambung. Saat ini, penyakit tersebut lebih banyak dialami generasi muda dengan setidaknya 36 persen insiden ditemukan di kalangan Gen Z.

    Diduga, penyebabnya adalah perubahan pola makan yang tidak sehat hingga tingkat stres yang tinggi di kalangan anak muda. Beban kerja atau tugas kuliah yang berat juga dapat meningkatkan risiko masalah asam lambung.

    “Persentasenya sampai 36 persen sebenarnya itu menarik, kita juga bingung kenapa Gen Z kena asam lambung. Karena dulu orang yang terkena asam lambung sudah 40 tahun ke atas, sekarang tidak,” katanya ketika ditemui awak media di kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

    “Dengan beberapa faktor fisik, dan faktor luar seperti makanan pola makan, dan juga pola stres, pola kerja dan beban kuliah, itu pasti akan meningkatkan risiko asam lambung,” sambung dr Ulul yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    dr Ulul mengatakan, temuan tersebut cukup memprihatinkan mengingat jumlah Gen Z begitu banyak di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran akan pola makan yang baik dan pengelolaan stres harus lebih banyak diketahui oleh anak muda.

    Bagi yang punya masalah lambung, ia juga mengingatkan untuk lebih memperhatikan makanan ketika berbuka puasa. Ini penting untuk mencegah masalah lambung menjadi lebih parah.

    Menurut dr Ulul, masyarakat harus bisa membatasi asupan makan-makanan yang dapat merangsang lambung ketika buka puasa.

    “Makanan yang merangsang lambung, biasanya dia berlebihan dari bersantan, asam, kemudian pedas,” ujarnya.

    Beberapa makanan lain yang sebaiknya dibatasi konsumsinya ketika buka puasa meliputi gorengan, makanan kuah santan kental, minuman bersoda, cuka, hingga sayuran dan buah yang mengandung gas, seperti kol, sawi, nangka, dan durian.

    Sedangkan, makanan yang ramah lambung contohnya seperti makanan sumber protein seperti daging, brokoli, kurma, dan pisang. Santan dan minyak masih diperbolehkan namun sebaiknya dalam jumlah yang sedikit.

    Sumber karbohidrat seperti nasi, roti, kentang, bihun, dan jagung juga aman untuk lambung saat berbuka puasa. Pengolahan makanan yang disarankan seperti pepes, bakar, tim, semur, dan panggang.

    (avk/up)

  • Wakil Wali Kota Depok Sidak Water Tank PDAM Miring yang Sempat Diprotes Warga – Page 3

    Wakil Wali Kota Depok Sidak Water Tank PDAM Miring yang Sempat Diprotes Warga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Water Tank di Jalan Legong Raya, Sukmajaya, Depok. Hal ini merespons keluhan warga terkait kemiringan bangunan tersebut.

     

     

    Chandra menjelaskan, sidak ini bertujuan untuk melihat langsung pembangunan Water Tank PDAM serta memahami keluhan dan penolakan warga. Ia juga mengunjungi PDAM Tirta Asasta guna mengecek operasional pelayanan dan pembangunan Water Tank.

    “Untuk Water Tank memang ada penolakan warga, khususnya warga dari Perumahan Pesona Depok tadi sudah berdiskusi di lapangan antara kami pihak Pemda, pihak PDAM, dan juga warga,” ujar Chandra kepada Liputan6.com, Selasa (1/3/2025).

    Chandra menjelaskan, pembangunan Water Tank bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air kepada masyarakat. Diketahui cakupan air Kota Depok baru mencapai 21 persen dari kebutuhan masyarakat Kota Depok.

    “Ini harus kita pelajari untuk menjadi 100 persen, kalau di Surabaya sudah 100 persen kenapa Depok nggak bisa?,” jelas Chandra.

    Chandra mengakui, pada diskusi antara warga dengan PDAM Tirta Asasta, terdapat sejumlah perdebatan. Pemerintah Kota Depok mempersilahkan warga untuk merekomendasikan konsultan independen terkait pembangunan Water Tank.

    “Ini untuk sama-sama melihat dari aspek keamanannya bagaimana seperti yang ditakutkan warga,” ucap Chandra.

     

  • 4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    4 Pernyataan BNPB Terkait Operasi Modifikasi Cuaca, Kurangi Risiko Bencana – Page 3

    Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan, bencana banjir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) relatif terkendali. Menurut dia, situasi pada Rabu 5 Maret 2025 secara umum sudah semakin baik.

    “Jadi kemarin kita laksanakan operasi modifikasi cuaca bahkan sampai malam ada hasilnya, rata-rata di wilayah Jabodetabek ini tidak turun hujan sehingga relatif tinggi muka air juga sudah semakin kecil untuk yang masih tergenang ada di kota Bekasi di beberapa,” kata Suharyanto saat meninjau posko pengungsian BNPB di Bekasi, Rabu 5 Maret 2025.

    Meski terkendali, Suharyanto memastikan tugasnya belum selesai. Sebab tinggi muka air di sejumlah tempat masih belum kembali normal.

    Contohnya di Kabupaten Bekasi yang masih ada genangan di sejumlah titik. Kemudian Jakarta sudah turun jumlah genangan dan banjirnya dari yang kemarin hingga 3 meter di Kebon Pala sekarang sudah surut.

    “Ada di Tangerang tinggal kabupaten Tangerang, Depok sudah surut, Kabupaten Bogor juga sudah surut tinggal pembersihan dan jembatan yang terputus, sementara Kota Bogor relatif terkendali. Itu update per hari ini,” beber Suharyanto.

    Melihat kondisi tersebut, Suharyanto mengamini banyak warga yang memilih untuk pulang dan membersihkan rumahnya secara mandiri.

    “Masyarakat yang terdampak secara lambat laun juga sudah kembali, mereka fokus hari ini melaksanakan pembersihan,” ujar Suharyanto.

    Sebagai informasi, Kepala BNPB memastikan, operasi modifikasi cuaca akan terus dilakukan hingga tanggal 11 Maret seperti prediksi BMKG yabg menyebut akan datangnya curah hujan ekstrem.

    “Operasi modifikasi cuaca akan kita lakukan sampai tanggal 8 kemudian istirahat sebentar, lalu tanggal 11 akan dimulai lagi karena prediksi BMKG di tanggal 11 akan muncul hujan yang ekstrem,” katanya memungkasi.

     

  • Disperindagkop Polman Temukan Produk Minyakita Kurang dari 1 Liter

    Disperindagkop Polman Temukan Produk Minyakita Kurang dari 1 Liter

    Polewali Mandar, Beritasatu.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Koperasi Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat temukan kemasan botol produk Minyakita kurang dari 1 liter, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sidak yang dilakukan ke sejumlah agen dan pengecer di pasar tradisional itu, para petugas memeriksa setiap kemasan Minyakita yang diperjualbelikan oleh pedagang.

    Pemeriksaan dilakukan dengan cara menakar ulang produk menggunakan gelas takar. Dari hasil tersebut, petugas menemukan adanya produk minyak kita kemasan botol milik PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, Depok, Jawa Barat, yang tidak sesuai takaran.

    Dalam kemasan botol Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi setelah ditakar menggunakan gelas ukur, isinya ternyata hanya 800 mililiter.

    Sementara Minyakita dalam kemasan plastik bantal ukuran 1 liter yang diproduksi PT Tanjung Sarana Lestari (TLS) Pasangkayu, isinya justru melebihi takaran, yakni 1,1 liter.

    Disperindagkop Polman akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Mereka juga mengimbau kepada pihak distributor agar menarik Minyakita dari pasaran dan menggantinya dengan produk baru, dengan isi kemasan yang pas 1 liter.

    Kepala dinas perdagangan Polewali Mandar, Andi Candra Sigit, mengatakan kegiatan sidak ini dilaukan dalam rangka menindaklanjuti surat himbauan Kementerian Perdagangan terkait pengawasan dan pemantauan produk minyak kita di pasaran.  

    “Berdasarkan surat Kementerian Perdagangan, kami diminta turun melakukan pengawasan terhadap BDKT produk minyak goreng Minyakita. Ternyata kita dapati Minyakita satu botol ukuran 1 liter, setelah dimasukkan dalam gelas ukur cuma 800 mililiter. Di kemasannya tertera harga jual sesuai HET Rp 15.700, padahal tidak cukup satu liter,” kata Andi Chandra kepada wartawan.

    Menurutnya, takaran produk dalam kemasan yang tidak sesuai dapat merugikan konsumen lantaran isinya tak sampai 1 liter.

    “Seharusnya harganya di bawah Rp 15.700 karena volumenya tak cukup satu liter,” ungkapnya.

    Meski demikian, Andi mengatakan, pasokan Minyakita masih aman pada bulan Ramadan hingga Lebaran 2025. Selain itu, ia mengimbau agar warga tetap menggunakan produk lokal karena pengujian kemasan sudah sesuai standar.

    “Kalau di Polman, saya rasa aman karena kita ada produk Minyakita dari Pasangkayu yang ukurannya lebih daripada 1 liter. Jadi, saya berharap kalau bisa yang masyarakat gunakan ya produk ini, karena harganya sama dan takarannya pas 1 liter bahkan lebih,” terangnya.

  • 8
                    
                        Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa?
                        Megapolitan

    8 Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa? Megapolitan

    Tangki Air 10 Juta Liter di Depok Dikecam Warga, Ada Apa?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga RW 26, Kelurahan
    Mekar Jaya
    , Sukmajaya, Kota
    Depok
    , menggelar aksi protes menolak pembangunan tangki air berkapasitas 10 juta liter milik
    PT Tirta Asasta
    Depok.
    Unjuk rasa berlangsung di depan kantor PT Tirta Asasta pada Selasa (11/3/2025) sejak pukul 09.30 WIB.
    Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap proyek yang dinilai berpotensi membahayakan permukiman warga.
    Salah satu spanduk yang dibawa warga bertuliskan, “Relokasi proyek
    water tank
    miring yang berpotensi membawa bencana!”.
    Ketua RW 26, Catur Banuaji, menyebut pembangunan tangki air tersebut sejak awal sudah menuai penolakan dari warga karena lokasinya yang terlalu dekat dengan pemukiman.
    “Memang dari awal sudah kami lihat tidak ada transparansi pembangunannya. Tiba-tiba sudah berdiri bangunan seperti ini, jadi tidak ada sosialisasi ke warga,” kata Catur kepada wartawan, Selasa.
    Warga juga mengungkapkan keresahan mereka terhadap kondisi fisik tangki air yang diduga mengalami kemiringan sebelum diisi air.
    Selain itu, mereka menyoroti dampak lingkungan yang telah terjadi sejak awal pembangunan.
    “Pondasi itu sudah longsor, ada bocor tanah, kami juga tidak tahu ada apa, tapi tiba-tiba kebanjiran, banjir lumpur,” ungkap Catur.
    Warga menuntut kejelasan dari PT Tirta Asasta terkait kelayakan desain engineering detail (DED) proyek tersebut.
    Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pembangunan, termasuk dalam upaya perbaikan struktur tangki air yang mereka nilai cacat.
    Warga RW 26 juga mengemukakan lima tuntutan utama, yakni:
    Saat ini, warga masih menunggu tanggapan dari PT Tirta Asasta dan Pemerintah Kota Depok terkait tuntutan mereka.
    Mereka berharap proyek tersebut bisa dievaluasi atau direlokasi agar tidak membahayakan keselamatan penduduk sekitar.
    (Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntut Skandal Korupsi, Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasar – Page 3

    Buntut Skandal Korupsi, Produk Minyakita Tak Sesuai Takaran Ditarik dari Pasar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.

    “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

    Sebelumnya, Kemendag juga telah menyelesaikan temuan pertama pada 24 Januari 2025. Kecurangan dilakukan PT NNI di wilayah Mauk, Tangerang. Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan, Polri, TNI, serta pemerintah daerah telah menindak kecurangan yang dilakukan tersebut. Perusahaan langsung disegel dan tak bisa lagi beroperasi.

    “Kami rutin melakukan pantauan ke pasar maupun penindakan ke pelaku usaha nakal, namun memang tidak kami blow-up agar tidak menimbulkan panic buying,” ujarnya.

    Jalankan Pengawasan

    Mendag menegaskan, bahwa Kementerian Perdagangan berkomitmen terus menjalankan pengawasan secara intensif terhadap distribusi barang kebutuhan pokok (bapok), salah satunya Minyakita.

    Tujuannya, untuk menghindari terjadinya kerugian masyarakat.Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian RI dan pihak terkait melakukan pengawasan terhadap dugaan kecurangan Minyakita.

    Bahkan, saat ini Kemendag dan Kepolisian terus menelusuri produsen minyak goreng Minyakita menindaklanjuti aduan yang diterima dari masyarakat.

     

  • Yakin Sungai-sungai di Jabar Sudah Disertifikatkan, Dedi Mulyadi: Berani Taruhan
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Maret 2025

    Yakin Sungai-sungai di Jabar Sudah Disertifikatkan, Dedi Mulyadi: Berani Taruhan Bandung 11 Maret 2025

    Yakin Sungai-sungai di Jabar Sudah Disertifikatkan, Dedi Mulyadi: Berani Taruhan
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , mengungkapkan dugaan bahwa praktik
    sertifikasi sungai
    oleh perorangan tidak hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga di wilayah lain di Jawa Barat.
    Dalam pernyataannya kepada awak media di Lanud Husein Sastranegara, Kota Bandung, pada Selasa (11/3/2025), Dedi menegaskan pentingnya melakukan pengecekan lebih lanjut terkait masalah ini.
    “Pokoknya se-Jabar mah sudah.
    Wani
    (berani) taruhan saya sudah disertifikatkan,” ujar Dedi.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk menindak pihak-pihak yang melakukan sertifikasi sungai, karena tindakan tersebut melanggar aturan.
    Menurut Dedi, sungai seharusnya tidak dimiliki secara pribadi, melainkan dikelola oleh pemerintah melalui tiga badan yang telah dibentuk, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perusahaan Jasa Titipan (PJT), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
    “Ini jadi milik perorangan berarti ada alih fungsi sertifikat yang tidak tepat. Ada jalur hukumnya nanti kewenangan Menteri ATR,” jelasnya.
    Terkait kasus sungai di Bekasi, Dedi menyatakan akan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mencabut sertifikat yang telah dikeluarkan.
    Permintaan tersebut akan disampaikannya secara langsung dalam agenda Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama menteri dan seluruh kepala daerah Jabar di Pemkot Depok pada hari yang sama.
    Meski demikian, Dedi mengaku belum mengetahui jumlah pasti sungai di Bekasi yang telah disertifikatkan menjadi milik perorangan.
    “Kita belum data tapi nanti, hari ini akan bahas dengan Menteri ATR dan saya akan meminta untuk dicabut,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Dedi mendapati bahwa tanah di sekitar sungai di Bekasi telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan saat meninjau proyek normalisasi.
    “Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat gak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” ujar Dedi dikutip dari akun Tiktok-nya, Senin (10/3/2025).
    Kondisi ini membuat pelebaran sungai tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembebasan lahan.
    Menanggapi temuan ini, Dedi berencana untuk bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahin guna membahas tata ruang wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bareskrim ungkap Modus Kasus Sunat Takaran MinyaKita di Depok

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap modus tersangka AWI sunat takaran MinyaKita di rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.

    Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan penyidik menemukan botol atau pouch kemasan MinyaKita itu diisi menggunakan mesin dengan takaran kurang dari 1 liter.

    “Didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch MinyaKita dari PT ISJ di Bekasi sebesar Rp18.100 per kilo.

    Sementara itu, kemasan MinyaKita hasil produksi AWI diperoleh dari PT MGS dengan varian harga mulai dari kemasan botol Rp930 pcs dan kemasan pouch Rp680 per pcs dan Rp870 per pcs.

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Kinerja produksi gudang minyak itu dapat membuat 400-800 karton minyak kemasan botol atau pouch dalam sehari.

    “Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, AWI dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian. 

    Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

  • Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Takaran Minyakita Bermasalah, Pedagang: Bukti Kekacauan Pangan di Indonesia – Page 3

    Miftahudin menegaskan pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi persoalan ini.

    IKAPPI mendesak pemerintah, khususnya Kemenko Pangan, untuk segera turun tangan dengan kebijakan yang benar-benar efektif dalam menekan harga pangan. Jika tidak, kondisi ini bisa semakin memperburuk perekonomian rakyat kecil yang bergantung pada stabilitas harga bahan pokok.

    “Pemerintah perlu segera turun tangan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau pencitraan. Jika tidak, bukan hanya rakyat yang terus dirugikan, tapi juga kepercayaan terhadap pemerintah yang semakin terkikis,” ujarnya.

    Kemendag Sudah Mulai Tarik Minyakita Tak Sesuai Takaran

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menarik produk Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasaran. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan masyarakat lebih jauh.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, menjelaskan pada 7 Maret 2025, Kemendag mendapati pelanggaran yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok. Namun, saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa PT Artha Eka Global Asia telah memindahkan pabriknya di lapangan.

    “Menindaklanjuti laporan yang kami terima dari konsumen, pada 7 Maret 2025 tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, Minyakita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” kata Mendag Busan, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).