kab/kota: Depok

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jabodetabek dalam Bentuk Uang dan Beras – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran zakat fitrah tahun 2025 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam bentuk uang dan beras.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap umat Muslim khusus wilayah  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Besaran zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dalam bentuk uang adalah Rp 47 ribu per individu.

    Artinya, jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 188 ribu.

    Besaran zakat fitrah tahun ini naik bila dibandingkan pada tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau naik Rp 2 ribu.

    Sementara jika zakat fitrah 2025 di Jabodetabek dibayarkan dalam bentuk beras, maka bobotnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium per orang.

    Sehingga jika dalam satu keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah dalam wujud yang ditunaikan adalah 10 kg atau 14 liter beras.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47 ribu per jiwa,” kata Ketua BAZNAS RI, Prof Noor Achmad dikutip dari baznas.go.id.

    Selain menetapkan besaran zakat fitrah 2025, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60 ribu per jiwa per hari.

    Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

    Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

    Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

    Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri atau saat sebelum khatib naik mimbar.

    Niat Membayar Zakat Fitrah

    Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah.

    Baik zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lainnya.

    Selengkapnya, inilah bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:

    Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Istri
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi … fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti …. fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

    Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

    Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
    ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

    Lafal latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

    Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

    Doa Menerima Zakat Fitrah

    Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

    Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

    Berikut satu di antara contohnya:

    ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

    Lafal latin: Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

    Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • 5G Telkomsel di Jabotabek Tembus Maksimum 500 Mbps

    5G Telkomsel di Jabotabek Tembus Maksimum 500 Mbps

    Jakarta

    Telkomsel memastikan seluruh wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) telah tersedia jaringan 5G. Pelanggan di area bisa merasakan kecepatan internet unduh 110 Mbps hingga maksimum hingga 500 Mbps.

    Adapun kecepatan unggah yang bisa dialami pelanggan bisa mencapai 50 sampai maksimum 110 Mbps atau lima kali lebih cepat dibandingkan jaringan 4G.

    “Telkomsel meyakini pentingnya jaringan 5G dalam mengakselerasi kemajuan Indonesia, termasuk dalam menjadikan Ramadan dan Idulfitri sebagai momen terbaik bagi semua orang, setiap rumah, dan kegiatan bisnis,” ujar Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna, di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Hingga Maret 2025, tercatat penetrasi handset 5G di Jabotabek telah mencapai lebih dari 30%, dengan konsumsi data 5G bulanan rata-rata 30 GB per pengguna.

    Sinyal 5G di Jabotabek ini didukung dengan keberadaan infrastruktur 1.400 base transceiver station (BTS) 5G yang tersebar Jakarta 1.023 site, Bogor: 30 site, Tangerang 50 site, Tangerang Selatan: 140 site, Bekasi: 80 site, Pantai Indah Kapuk 27 site, dan Bandara Soekarno-Hatta: 50 site.

    “Jadi, jaringan di Jabodetabek saat ini sekitar 1.400 BTS 5G dan tersebar dari Bandara (Soekarno-Hatta) sampai SCBD, kemudian Tangerang Selatan, Bekasi, dan Bogor,” ungkap Indra.

    Adapun khusus Depok sejauh ini memang belum tersedia 5G Telkomsel. Namun, Telkomsel memastikan jaringan generasi kelima itu akan tersedia di Depok ke depannya.

    Adapun, data terkini ada 2.200 total BTS 5G yang dimiliki oleh Telkomsel yang tersebar di 56 kota/kabupaten. Disampaikan Indra, 5G Telkomsel juga akan memperluas ke kota besar lainnya.

    “Yang sudah contiguous ada di Jakarta, Jabodetabek, Bali, di beberapa tempat dan akan kita buka juga seperti di Surabaya, Medan, Makassar, Batam, dan kota besar lainnya. Kita akan rilis di kota itu semua,” ungkap Indra.

    (agt/fay)

  • 2
                    
                        Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi	
                        Megapolitan

    2 Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi Megapolitan

    Nusron Ungkap Penyebab Lahan Sungai di Jabar Bersertifikat Jadi Milik Pribadi
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Menteri ATR/BPN
    Nusron Wahid
    mengungkap penyebab lahan di sekitar sungai bersertifikat menjadi milik pribadi.
    Hal itu sekaligus menjawab terkait lahan di sekitar
    Sungai Bekasi
    menjadi permukiman warga milik pribadi.
    “Jadi gini, pertama soal isu RT RW dulu, itu ada 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum revisi RT dan RW-nya dan sudah enggak sesuai dengan kondisinya. Karena itu harus segera direvisi,” ucap Nusron kepada wartawan di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
    Kedua, target rencana detail tata ruang (RDTR) di Jawa Barat baru mencapai 17 persen.
    “Ini yang membuat perizinan itu menjadi kacau. Kenapa? Zooming-nya enggak ketahuan,” terang Nusron.
    “Karena semua izin kegiatan apapun itu kan dimulai dari kegiatan kemanfaatan, kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang, ya kan ini dulu KKP,” tambahnya.
    Setelahnya, penyebab ketiga tanah di sekitar garis sempadan sungai hampir semuanya sudah dibangun tempat tinggal masyarakat.
    “Bibir sungai kan ada tanah. Tanahnya ini kan hampir semua dikuasai oleh masyarakat. Ini sudah ada yang 20 tahun, ada yang 30 tahun, ada yang 10 tahun,” jelas Nusron.
    Ketiga hal itu yang menghambat normalisasi dan pelebaran sungai yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
    Rencananya, solusi dari hasil rapat evaluasi yang dilangsungkan Selasa siang tadi bersama para kepala daerah se-Jawa Barat akan dibawa ke Kementerian PUPR.
    “Solusinya nanti akan segera dibahas minggu depan di Kementerian PUPR, sehingga kegiatan
    normalisasi sungai
    dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai melalui girik dan sejenisnya,” ujar Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, Dedi menemukan bahwa lahan di sekitar sungai di Bekasi telah beralih fungsi menjadi permukiman dan bahkan telah memiliki sertifikat hak milik perorangan.
    Hal ini ditemukannya saat melakukan peninjauan proyek normalisasi sungai.
    “Saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau segera ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Bekasi. Tapi alat berat enggak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah,” kata Dedi, Senin (10/3/2025).
    Akibat dari kondisi tersebut, upaya pelebaran sungai untuk mengurangi risiko banjir tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan.
    Menyikapi situasi ini, Dedi berencana bertemu langsung dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid guna membahas persoalan tata ruang dan kepemilikan lahan di bantaran sungai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MenLH Dorong Hadirnya Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

    MenLH Dorong Hadirnya Stasiun Pemantau Kualitas Udara di Kawasan Industri

    JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya.

    “Kami tadi sudah minta pada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk kemudian mencoba memandatkan ada stasiun pemantauan kualitas udara di skala kawasan-kawasan industri ini. Ini sebagai indikator,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa 11 Maret, disitat Antara.

    “Nanti begitu indikatornya buruk saya akan turun ke industri-industri yang menurut indikasi kami menyebabkan udara ambien itu terganggu,” tambah Hanif.

    Dia mengingatkan, kepada para pelaku industri bahwa jika terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

    Mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan mempengaruhi kesehatan dari 30 juta jiwa yang tinggal di wilayah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

    Hanif berjanji akan melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi isu polusi tersebut, mengatasi sumber polusi udara baik dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan faktor lainnya.

    KLH sebelumnya sudah melakukan pengawasan lingkungan kepada sejumlah industri di Jabodetabek yang diduga menjadi pencemar serta mendorong uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan gandeng termasuk truk yang berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian.

  • Fleksibilitas Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    Fleksibilitas Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan pahala, sehingga penting untuk mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual. Persiapan bisa dimulai dengan melatih diri melalui puasa sunnah di bulan Syakban, memperbanyak doa dan zikir, serta memperkuat iman melalui tadarus dan kajian agama. 

    Selain itu, menyelesaikan utang puasa dari tahun sebelumnya dan menjaga diri dari perbuatan maksiat juga sangat dianjurkan. Memahami ilmu agama dan mempersiapkan fisik dengan menjaga kesehatan serta konsumsi makanan bergizi akan membantu menjalani puasa dengan optimal. Persiapan mental juga penting untuk menghadapi tantangan puasa dan meningkatkan ketahanan diri. 

    Menyiapkan peralatan ibadah, seperti sajadah dan Al-Qur’an, serta memastikan makanan sahur dan berbuka yang bergizi menjadi bagian dari persiapan yang baik. Terakhir, menyucikan niat untuk berpuasa karena Allah Swt merupakan hal yang sangat penting untuk mendapatkan pahala dan keberkahan. 

    Sebagaimana firman-Nya:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. [Al Baqarah:183]

    Pada bulan Ramadan, banyak kegiatan amaliyah yang dilakukan untuk mengisi waktu, dan yang paling utama adalah meningkatkan keimanan serta ketakwaan, yang dipupuk pada bulan penuh berkah ini untuk satu tahun ke depan. Salah satu kegiatan tersebut adalah membaca Al-Qur’an atau bertadarus, yang biasanya dilaksanakan setelah salat tarawih dan witir. 

    Beragam pendapat muncul di setiap musala dan masjid terkait jumlah rakaat tarawih, ada yang melaksanakan 20 rakaat dan 3 witir, ada juga yang mencapai 36 rakaat, dan sebagian memilih 8 rakaat dengan 3 witir untuk efisiensi waktu. Meskipun terdapat perbedaan, kedua bentuk pelaksanaan tersebut tetap memiliki ganjaran pahala di hadapan ridha Allah Swt.

    Sejumlah santri membaca Al Quran saat tadarus massal awal Ramadan 1445 H di Pondok Pesantren Modern Daarut Tarqiyah Primago, Depok Jawa Barat, Kamis, 14 Maret 2024. – (B Universe Photo/Joanito de Saojoao)

    Mengapa tadarus Al-Qur’an? Al-Qur’an adalah wahyu dari Allah yang disampaikan melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur dalam bahasa Arab. Al-Qur’an dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah al-Nas.

    Membaca Al-Qur’an adalah ibadah yang mendatangkan pahala, baik dilakukan saat salat maupun di luar waktu salat. Al-Qur’an juga menjadi petunjuk hidup bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan mereka. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

    شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ

    Artinya; “Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”. [Al-Baqarah: 185]

    Quraish Shihab dalam karyanya, Tafsir al-Misbah, menjelaskan bahwa selama bulan Ramadan, yang merupakan waktu awal turunnya Al-Qur’an, beberapa ayat diturunkan sebagai petunjuk awal bagi umat manusia. Petunjuk tersebut mencakup tuntutan yang berkaitan dengan akidah dan rincian hukum-hukum syariat. Kegiatan tadarus tidak hanya dilakukan hanya pada satu waktu saja, juga bisa dilaksanakan pada setelah 5 waktu salat fardu. Berbagai macam cara kaum muslim untuk tetap antusias dalam mengikuti kegiatan tadarus yang diadakan di tiap-tiap masjid dan musala.

    Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kita kini dapat mengakses berbagai hal hanya dengan genggaman tangan. Tentu, dampak dari hal ini bisa bersifat positif maupun negatif, tergantung pada cara kita menggunakannya. Dalam beberapa kesempatan, sebagian umat Muslim, baik yang berada di masjid maupun jamaah tetap, mungkin mengalami kendala untuk hadir dan melaksanakan salat Isya’ serta tarawih berjemaah. 

    Kendala ini bisa berupa halangan tertentu yang membuat mereka tidak dapat hadir di masjid. Namun, berkat adanya kemajuan teknologi, kini ada kemudahan dalam melaksanakan kegiatan tadarus. Dengan adanya fleksibilitas dalam tadarus, jemaah yang berhalangan tetap dapat mengikuti pengajian dan mendapatkan manfaat meski tidak dapat hadir secara langsung.

    Pemanfaatan teknologi untuk kegiatan tadarus sangat berdampak positif, melihat bahwasannya masyarakat saat ini tidak lepas dari gawai nya. Maka dari itu, momen tersebut harus digunakan sebaik-baiknya, terlebih pada saat di bulan Ramadhan. Bagaimana pelaksanaanya? Tidak perlu rumit. 

    Sejumlah santri membaca Al Quran saat tadarus massal awal Ramadan 1445 H di Pondok Pesantren Modern Daarut Tarqiyah Primago, Depok Jawa Barat, Kamis, 14 Maret 2024. – (B Universe Photo/Joanito de Saojoao)

    Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian bisa dibuatkan grup untuk tadarus pada masjid yang ditempatinya. Penentuan bacaan, dan pergantian penyimak bisa dikomunikasikan lewat grup tadarus tersebut. Sehingga memudahkan jamaah untuk tetap selalu bersama dengan para jamaah lain yang sedang bertadarus di masjid. 

    Sebagaimana hadis yang dimuat pada permulaan arbain an-Nawawi, riwayat Imam Bukhari dan Muslim, mengenai hadis niat, 

    Diriwayatkan oleh Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda:

    إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

    Artinya: “Sesungguhnya amal perbuatan itu diiringi dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap insan akan memperoleh menurut apa yang diniatkan. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dibenarkan hijrahnya itu oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya untuk dunia yang hendak diperoleh atau wanita yang hendak dipersunting, maka ia akan mendapatkan apa yang diingini itu saja.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Maka dari itu, fleksibilitas tadarus ramadhan yang dilakukan dengan mengupayakan perkembangan teknologi, tetap akan bernilai baik dan bermanfaat bagi pelaksananya jika niat para pegiat tadarus mengharapkan ridha dan keberkahan dari apa yang dibaca pada Al-Qur’an. Wallahu a’lam bisshawaab

    Penulis adalah mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI)

  • Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita

    Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita

    Kemenperin Siap Cabut Izin Usaha Produsen yang Kurangi Takaran Minyakita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Perindustrian (
    Kemenperin
    ) mengaku siap untuk mencabut izin usaha produsen
    Minyakita
    jika terbukti mengurangi takaran di dalam kemasannya.
    “Dan kami juga siap untuk menindaklanjutinya hasilnya kalau memang harus dicabut izin usahanya, kita cabut izin usahanya,” ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengaku akan mengusulkan pencabutan izin usaha dan izin merek ini untuk memberikan efek jera pada produsen yang terbukti mengurangi takaran Minyakita.
    “Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kementerian Perdagangan yang akan ditindaklanjuti,” kata Helfi.
    Pada hari ini, Bareskrim Polri menangkap AWI selaku
    produsen Minyakita
    yang dikemas oleh PT ARN dengan ukuran yang tidak sesuai dengan takaran.
    AWI ditangkap setelah penyidik menggeledah kantor cabang PT ARN yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Minggu (9/3/2025).
    Dari temuan, Minyakita yang dikemas AWI hanya berisi sekitar 800 ml, padahal takaran yang tertera pada kemasan semestinya 1 liter.
    Polisi menyita barang bukti hingga 10.560 minyak goreng curah yang telah dikemas ke dalam pouch maupun botol.
    Penyidik juga menyita sejumlah mesin yang digunakan untuk mengisi minyak dan memuluskan kerja AWI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bareskrim ungkap Status 3 Korporasi di Kasus Sunat Takaran MinyaKita

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap status tiga korporasi yang sempat terkait dengan kasus pengurangan takaran MinyaKita.

    Polisi sebelumnya mengungkap tiga produsen dalam lingkaran praktik tersebut. Ketiganya antara lain, PT Artha Eka Global Asia (AEGA), Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.

    Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dari pengusutan PT AEGA telah berkembang penetapan satu tersangka berinisial AWI.

    AWI merupakan pemilik dan penanggung jawab gudang produksi MinyaKita di Jalan Tole Iskandar Depok oleh PT ARN dan PT MSI. Lokasi gudang tersebut sebelumnya milik PT AEGA.

    Kemudian, untuk perusahaan lainnya seperti PT Tunas Agro Indolestari sudah diklarifikasi. Hasilnya, pada perusahaan itu menyoal terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). 

    Dengan demikian, terkait persoalan perusahaan di Tangerang itu akan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

    “Yang di Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya HET yang dijual di atas HET, artinya melanggar permendag,” ujarnya di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Sementara itu, untuk produsen Koperasi UMKM di Kudus, Helfi menyatakan bahwa produsen tersebut telah tutup pada 2023.

    Namun, dalam penyelidikan di Kudus telah ditemukan soal produk MinyaKita dengan logo yang berbeda.

    “Logo yang asli itu gambarnya udang, logo yang kemarin gambarnya adalah pohon sawit, jadi ada perbedaan, kita sudah klarifikasi, tapi kita tetap cari yang satu tadi produsennya sampai sekarang,” jelasnya.

    Area Persebaran 

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan sunat takaran MinyaKita yang ditemukan di sejumlah wilayah.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus alias Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan setiap kasus itu berjalan sendiri-sendiri atau tidak dalam satu sindikat yang sama.

    “Iya [bukan dari satu sindikat yang sama],” ujar Helfi di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).

    Dia menambahkan, saat ini laporan kasus terkait takaran itu ditemukan di Jawa Tengah khususnya di Banyumas dan Banjarnegara. Sementara, di Jawa Barat ditemukan di Subang dan Bogor.

    “Ada beberapa tempat, di Jawa Tengah sudah ada beberapa tempat yang sudah dapat. Ada Banyumas, Banjarnegara, Subang ya. Nanti pokoknya udah, hari ini udah ada laporan semua,” imbuhnya.

    Kemudian, Helfi mengatakan kasus yang baru diusut di Bareskrim yaitu soal kasus MinyaKita di Cilodong, Depok. Dalam kasus itu, satu orang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai tersangka.

    AWI merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan usaha rumah produksi di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok. 

    Adapun, AWI menjalankan usaha itu sejak Februari 2025. Dia ditunjuk oleh PT ARN dan PT MSI untuk mengelola gudang produksi tersebut.

  • Resep Viral Kurma Butter Disebut Bantu Jaga Kadar Gula Darah, Ini Faktanya

    Resep Viral Kurma Butter Disebut Bantu Jaga Kadar Gula Darah, Ini Faktanya

    Jakarta

    Resep kurma dengan tambahan unsalted butter viral di media sosial sebagai alternatif menu buka puasa. Selain enak, kombinasi makanan ini disebut dapat membantu mengontrol gula darah hingga menyehatkan pencernaan.

    Praktisi kesehatan dr Ulul Albab menjelaskan, kurma memang memiliki keistimewaan tersendiri. Meski manis, kurma tidak memicu lonjakan gula darah secepat makanan takjil lain yang mengandung gula tambahan.

    Selama dikonsumsi tidak berlebihan, kurma sangat cocok menjadi makanan pembuka saat buka puasa. dr Ulul yang juga Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini menyarankan 3 buah kurma sebelum dilanjutkan ke makanan berat.

    Menurut dr Ulul, menambahkan unsalted butter pada kurma hanya soal preferensi saja. Hingga saat ini, belum ada penelitian yang mengaitkan konsumsi unsalted butter dengan lonjakan gula darah yang lebih terkontrol.

    “Masalah ditambah dengan butter, kadang-kadang dengan madu, dan sebagainya itu memang perlu diteliti lebih lanjut. Tapi yang pasti adalah kurma adalah salah satu makanan yang disunahkan,” ucap dr Ulul ketika ditemui awak media di Depok, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

    dr Ulul mengingatkan, kurma hanya bagian dari menu pembuka saat buka puasa. Tubuh tetap memerlukan nutrisi lain seperti karbohidrat, protein, mineral, dan sedikit lemak, yang didapatkan dari makanan berat.

    Ia menambahkan, puasa secara umum sebenarnya sudah sangat baik untuk menjaga kadar gula darah. Selama berpuasa, terjadi perubahan sistem metabolisme yang lebih baik, sehingga status kesehatan secara keseluruhan juga lebih terjaga.

    “Puasa itu membuat gula darah terkontrol. Biasanya dengan berpuasa maka metabolisme tubuh itu menjadi lebih bagus, teratur. Bukan hanya gula teratur, tapi tensi terkontrol, kemudian beberapa seperti asam urat dan kolesterol juga terkontrol,” tandasnya.

    (avk/up)

  • Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Polda Metro Ikut Usut Kasus MinyaKita – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya menemukan dugaan kecurangan dalam kemasan MinyaKita yang beredar di pasar tradisional dan kios. Hasil pengujian menunjukkan volume minyak dalam kemasan botol tidak sesuai dengan yang tertera di label.

    Dugaan kecurangan ini terungkap setelah Satgas Pangan Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan isi kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera.

    Tim Satgas langsung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pasar dan kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita pada Selasa (11/3/2025).

    “Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya melakukan sidak dan sekaligus penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

    Sidak ini melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, serta Balai Metrologi, yang bertugas melakukan uji takar terhadap minyak goreng dalam kemasan guna memastikan kesesuaian isi dengan label yang tertera.

    Dia membeberkan, mengambil 15 sampel produk MinyaKita, 14 di antaranya dalam kemasan botol dan 1 dalam kemasan pouch/refill.

    “Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku,” ucap dia.

    Adapun, hasil uji takar minyak goreng MinyaKita yang diuji, rata-rata volumenya hanya 795 ml per botol dengan isi terbanyak 804 ml. Misalnya,kemasan botol produksi CV Rabani Bersaudara, Tangerang sebanyak 12 botol. Hasil uji terlihat bahwasanya isi hanya 800 ml atau dengan kata lain tidak sesuai.

    Kemudian, kemasan botol produksi PT Artha Global, Depok sebanyak 1 botol hasil ujinya juga demikian. Pun dengan kemasan botol produksi Koperasi Produsen UMKM Kudus juga sama tidak sesuai hanya 800 ml.

    Berbeda dengan botol, minyak goreng dalam kemasan pouch/refill sesuai dengan volume yang tertera di label. Adapun, hasil uji takar pada MinyaKita produksi CV Surya Agung, Jakarta menunjukkan tepat 1 liter atau sesuai standar.

    “Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar +/- 200 ml. Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, isi sesuai dengan label yg tertera yaitu 1 Liter,” ujar dia.

     

  • Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan – Halaman all

    Kata Zulkifli Hasan soal Penipuan Takaran MinyaKita: Penjarakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan pernyataan tegas terkait penemuan penipuan takaran pada produk Minyakita. Menurut Zulhas, jika terbukti ada produsen yang sengaja mengurangi takaran minyak goreng, maka mereka harus dijebloskan ke penjara tanpa ampun.

    “Kalau terbukti polisi, gugat, masukin penjara,” ujar Zulhas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (11/3/2025).

    Meskipun demikian, Zulhas enggan berkomentar lebih jauh mengenai pengawasan produksi Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang. Yang jelas, katanya, tindakan penipuan harus mendapatkan hukuman setimpal.

    “Kalau yang nipu masuk penjara,” tandasnya.

    Kasus penipuan takaran Minyakita ini sebelumnya diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang di Cilodong, Kota Depok, pada Minggu (9/3/2025), penyidik menemukan praktik ilegal yang merugikan konsumen.

    Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tim menemukan ketidaksesuaian antara volume minyak goreng yang tertulis di kemasan dan isinya. Minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.

    “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Helfi.

    Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial AWI telah ditetapkan sebagai pemilik dan penanggung jawab atas praktik curang ini. Helfi menegaskan bahwa motif dari produsen adalah untuk meraup keuntungan pribadi.

    Pihak kepolisian juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk melakukan praktik tidak etis yang merugikan konsumen.