kab/kota: Depok

  • Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR – Page 3

    Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR – Page 3

    Adapun mekanisme pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih. Hal itu telah diatur dan harus diberikan sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditentukan.

    “Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya,” terang Sidik.

    Sidik mengungkapkan, pegawai maupun karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan atau mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan, dapat segera melaporkan ke posko pengaduan. Nantinya laporan pegawai akan ditindaklanjuti kepada perusahaan tempatnya bekerja.

    “Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan, ditindaklanjuti tim monev dan selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,” ungkap Sidik.

    Pemerintah Kota Depok berharap para perusahaan dan pelaku usaha dapat membayarkan THR kepada pegawainya sesuai ketentuan.

    “Semoga pembayaran THR kepada pegawai dapat sesuai harapan dan aturan,” pungkas Sidik.

  • Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Kekejian Residivis Perampok Berkapak Perkosa Wanita Depok

    Depok

    Perampok rumah warga di Depok berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak hanya mencuri barang milik korban, tapi juga memperkosa wanita pemilik rumah dan diancam dibunuh pakai kapak.

    Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/3/2025) dini hari. Pelaku membobol rumah saat korban sedang tertidur.

    “Di saat korban sedang tidur, korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Selasa (18/3).

    Korban yang berusia 36 tahun sedang tinggal seorang diri di rumahnya. Y merupakan seorang ibu yang memiliki anak yang dititipkan ke pihak keluarganya.

    Saat itu pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya. Pelaku kemudian memerkosa korban di rumahnya tersebut.

    “Pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya, dan sempat diancam akan dibunuh jika korban berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

    Ressa menambahkan, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku mengambil ponsel korban. Korban saat itu diminta masuk ke dalam kamar mandi, sementara pelaku melarikan diri.

    Polisi kemudian turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    Pelaku Ditangkap

    Foto: Perampok berkapak yang memperkosa wanita di Depok ditangkap. (Dok. ist)

    Tiga hari kemudian, Polisi berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama rekannya selaku penadah handphone milik korban.

    Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025).

    “Dalam waktu 3 hari atau tepatnya hari Selasa, kedua tersangka berhasil diamankan. Yang melakukan adalah tersangka RR. Handphone hasil kejahatannya itu dijual kepada rekannya satu kos-kosan, yaitu tersangka HHP ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

    Ade Ary menjelaskan, tersangka RR menjual HP ke tersangka HHP seharga Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan tersangka RR untuk membeli sabu.

    “Dipakai untuk membeli narkoba ya, yaitu narkotika jenis sabu,” jelas Ade Ary

    Saat ini korban sudah dalam kondisi aman. Korban sudah divisum.

    Pelaku Residivis Kasus Pemerkosaan

    Foto: Edi Wahyono/detikcom

    Polisi mengatakan RR merupakan seorang residivis. Pelaku seorang residivis dalam kasus serupa yakni pemerkosaan. RR sudah menjalani hukumannya pada tahun 2016.

    “(Residivis kasus) Pemerkosaan dan telah divonis di tahun 2016,” terang Ade Ary.

    Pelaku merupakan pengangguran dan berporfesi sebagai kurir serta penjual narkoba. Polisi juga menyampaikan uang hasil menjual barang curian korban dipakai untuk beli narkoba jenis sabu.

    Ditangkap Saat Jual Sabu

    Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom

    Polisi menyampaikan pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu. Polisi menemukan barang bukti 2 gram sabu.

    “Dia berdagang sabu ini dengan modus alamat tempel ya. Alamat tempel itu dia janjian sama calon pembeli taruh sabunnya di satu tempat, ditempelkan di suatu tempat. Apakah halte dan lain sebagainya di tempat umum ya, kemudian janjian nanti pembelinya akan ngambil ini,” ujar Ade Ary.

    Modis pelaku sudah diketahui oleh Polisi. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus peredaran narkoba pelaku.

    “Modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca saat ini Subdit Reskrim Resmob sedang berkomunikasi terus dengan rekan-rekan dari jajaran direktures narkoba yang untuk mengembangkan kasus ini,” ucap Ade Ary.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    Berkaca dari Kasus di Depok, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada Barang Murah Berujung Pidana – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap barang-barang dengan harga mencurigakan yang dapat berujung pada tindakan pidana.

    Imbauan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemerkosaan yang melibatkan penadah barang curian di Depok, Jawa Barat.

    Kasus ini bermula dari penangkapan HHP (24), seorang pria yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama pencurian disertai pemerkosaan. 

    Ade Ary menegaskan, tindakan membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan merupakan pelanggaran serius.

    Dengan membeli barang-barang murah yang mencurigakan, masyarakat tanpa sadar bisa terlibat dalam tindak pidana

    Hal ini diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang “pertolongan jahat” atau yang lebih dikenal dengan istilah penadah, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 4 tahun.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang patut diduga hasil kejahatan. Mohon juga kepada masyarakat, kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan,” kata Ade Ary kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, jika tidak ada pasar bagi barang hasil kejahatan, pelaku tidak akan memiliki saluran untuk menjual barang curian, yang pada gilirannya akan mempersempit ruang gerak kejahatan.

    Ade Ary menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga barang yang terlalu murah. Pembelian barang dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasaran bisa menjadi indikator bahwa barang tersebut mungkin merupakan hasil kejahatan.

    “Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi peluang bagi pelaku kejahatan untuk mendapatkan keuntungan dari barang curian. Jika masyarakat semakin sadar dan tidak membeli barang yang meragukan, maka akan semakin sulit bagi pelaku untuk menjual barang hasil kejahatannya,” tambah Ade Ary.

    Dengan pengawasan yang ketat dan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti ini dapat diminimalisir, serta memberikan efek jera bagi para penjahat dan penadah.
     

    Kasus Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pemerkosaan pada 2016. RR, yang kini berprofesi sebagai pedagang narkoba dan kurir, melakukan pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok.

    Setelah aksi pemerkosaan, RR mencuri ponsel milik korban dan kemudian menjualnya kepada temannya, HHP, seharga Rp700.000.

    Polisi yang melacak pelaku akhirnya menangkap RR pada Selasa (18/3/2025) dini hari di Kampung Pitara, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok.

    Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa RR juga terlibat dalam peredaran narkoba dengan modus “alamat tempel,” di mana barang disembunyikan di tempat umum untuk diambil oleh pembeli.

     
     

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.

    Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.

    Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan  tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.

    “Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah,” kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).

    “Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan,” jelasnya.

    Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

    Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.

    “Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini,” papar Ade Ary.

    Pemerkosaan dan Pencurian di Depok

    Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” tukasnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabu di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 20 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 20 Maret 2025 Megapolitan 19 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Jabodetabek 20 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Kamis (20/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-20 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal
    imsak
    sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi
    jadwal imsak
    dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal
    imsakiyah
    dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek:
    20 Ramadhan 1446 H (20/03/2025)
    Kabupaten Serang
    Kabupaten Tangerang
    Kota Serang
    Kota Tangerang
    Kota Tangerang Selatan
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Bogor
    Kota Bekasi
    Kota Bogor
    Kota Depok
    Kota Jakarta
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah dijauhkan dari api neraka selama 70 tahun.
    Hal ini tertuang dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri:
    “Tiada seorang hamba pun yang berpuasa sehari dengan niat fisabilillah, yakni semata-mata menuju kepada ketaatan Allah, melainkan Allah akan menjauhkan wajahnya karena puasanya tadi, sejauh perjalanan tujuh puluh tahun dari neraka’.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah
    dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Jabodetabek dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik
    Jadwal Imsakiyah
    seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Depok 20 Maret 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Depok 20 Maret 2025 Megapolitan 19 Maret 2025

    Jadwal Imsakiyah Ramadhan Kota Depok 20 Maret 2025
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Hari Kamis (20/03/2025), umat Islam memasuki ibadah puasa hari ke-20 Ramadhan 1446 Hijriah. Selamat menjalankan rangkaian ibadah puasa, semoga senantiasa sehat dan mampu menyelesaikan ibadah puasa hingga akhir.
    Setiap wilayah seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal
    imsak
    sebagai pengingat sahur dan jadwal buka puasa sebagai pengingat berbuka.
    Kompas.com menyediakan informasi
    jadwal imsak
    dan berbuka puasa setiap hari hingga akhir Ramadhan berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
    Berikut jadwal
    imsakiyah
    dan buka puasa bagi Anda yang berada di wilayah Depok:
    20 Ramadhan 1446 H (20/03/2025)
    Dalam menjalankan suatu ibadah, niat menjadi bagian tak terpisahkan, termasuk
    puasa Ramadhan
    .
    Tak seperti puasa sunah, niat puasa Ramadhan harus dilakukan malam hari sebelumnya hingga sebelum terbitnya fajar atau waktu subuh.
    Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam Majmu’:
    Tidak sah apabila puasa Ramadhan atau puasa wajib lainnya tanpa niat pada malam harinya.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, berikut lafal niat puasa Ramadhan:
    Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i fardhi syahri ramadhaana hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa.
    “Aku berniat puasa untuk menunaikan kewajiban puasa Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.”
    Meski tidak memengaruhi keabsahan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melakukan makan sahur.
    Bahkan, Rasulullah SAW menyebutkan ada keberkahan ketika seorang muslim bangun untuk makan sahur, sebagaimana hadis diriwayatkan dari Anas bin Malik:
    “Bersahurlah, karena di dalamnya ada keberkahan.”
    Lembaga Fatwa Mesir menafsirkan, beberapa keberkahan dari makan sahur adalah mengikuti sunah, menjadi lebih rajin, menolak keburukan yang diakibatkan oleh lapar, serta bisa niat berpuasa bagi umat Islam yang lupa melakukannya sebelum tidur.
    Puasa Ramadhan adalah amalan wajib yang paling utama dan bentuk ketaatan seorang muslim kepada Allah Swt.
    Kewajiban puasa ini tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 183 sebagai berikut:
    “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
    Adapun puasa termasuk amalan paling utama karena dikhususkan untuk Allah, sebagaimana dalam hadis qudsi berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Allah Swt berfirman: Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya’.”
    Selain bernilai pahala, puasa Ramadhan juga memiliki banyak keutamaan. Salah satunya adalah masuk surga melalui pintu khusus. Orang yang berpuasa juga akan mendapat keistimewaan untuk masuk surga melalui pintu khusus yang diberi nama Ar-Rayyan. Diketahui, pintu Ar-Rayyan tidak bisa dimasuki oleh siapa pun kecuali orang yang berpuasa.
    Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Sahl berikut:
    “Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya di surga terdapat sebuah pintu yang diberi nama Ar-Rayyan, yang melaluinya orang-orang berpuasa masuk ke surga di hari kiamat. Pintu itu tidak dilalui oleh siapa pun selain mereka.
    Di akhirat nanti dilakukan pemanggilan: Di mana orang-orang yang berpuasa? Lalu, mereka berdiri dan tidak ada seorang pun masuk melalui pintu itu. Apabila mereka telah masuk pintu itu ditutup sehingga tidak ada seorang pun masuk melaluinya.”
    Pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1446 Hijriah jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (28/02/2025).
    Jadwal imsakiyah
    dan buka puasa selengkapnya bagi Anda yang berada di wilayah Depok dapat dilihat di link berikut :
    Untuk mengetahui waktu buka puasa, waktu imsak, dan waktu shalat di provinsi atau kota lain, silakan klik
    Jadwal Imsakiyah
    seluruh Indonesia di
    https://www.kompas.com/ramadhan/jadwal-imsakiyah
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Sosok Perampok Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok, Residivis Sekaligus Kurir Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku rudapaksa terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.

    “Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.

    Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.

    “Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu,” ucapnya.

    Ade Ary menuturkan tersangka berdagang sabu dengan modus alamat tempel.

    Di mana pelaku berjanjian dengan calon pembeli kemudian menaruh sabunya di suatu tempat.

    “Apakah itu di halte dan lain sebagainya di tempat umum ya kemudian janjian nanti pembelinya akan ambil ini modus ini sudah diidentifikasi dan dibaca,” tuturnya.

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24) seharga Rp700.000.

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

  • Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap, Ternyata Kurir Sabu

    JAKARTA – Kasus perampokan disertai pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y yang terjadi di kawasan Pancoran Mas, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku ditangkap setelah diburu selama tiga hari.

    “Setelah dilakukan olah TKP, pendalaman dari jajaran polsek dan Polres Metro Depok diback up oleh jajaran Direskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu tiga hari kedua tersangka berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret.

    Pelaku utama yang melakukan perampokan dan pemerkosaan disebur berinisial RR. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 17 Maret. Sementara untuk tersangka lainnya yakni HHP yang merupakan penadah barang curian.

    “(Tersangka) ditangkap saat hendak menjual narkoba jenis sabu,” ucapnya.

    Berangkat dari hal tersebut, penyidik mendalami latar belakang tersangka. Ternyata, RR merupakan kurir dan bandar kecil narkoba. Bahkan, pada saat penangkapan, penyidik juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

    “Tersangka RR ini pengangguran sambil berprofesi menjadi kurir dan pedagang narkoba,” sebut Ade.

    Tak hanya itu, tersangka RR juga diketahui sebagai residivis kasus pemerkosaan yang divonis bersalah pada 2016.

    Sementara mengenai keterlibatan tersangka HHP karena membeli ponsel curian dari RR seharga Rp700 ribu. Keduanya merupakan teman satu kos.

    “Dijual seharga Rp700 ribu. Kemudian uang Rp700 ribu dipake untuk membeli narkoba jenis sabu,” kata Ade.

    Pada kasus ini, tersangka RR dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan Pasal 285 KUHP yang hukumnya pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Sementara untuk kasus narkotika tersangka RR, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

  • Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah – Halaman all

    Pria Berkapak yang Rudapaksa Wanita 36 Tahun di Depok Akhirnya Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di rumahnya yang berada di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan bahwa pelaku tersebut seorang pria berinisial RRR (29).

    Pelaku memegang sebilah kapak dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti perintahnya.

    “Peran RRR sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban,” ujar Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Setelah melakukan aksi rudapaksa, pelaku juga mengambil handphone milik korban.

    RRR ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2025) dini hari pukul 01.00 WIB di Kampung Pitara, Kelurahan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas.

    “Tim melakukan olah TKP, observasi, wawancara dengan saksi-saksi di sekitar TKP, analisa kepolisian. Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RRR,” katanya.

    Setelah menangkap dan memeriksa pelaku, didapati fakta bahwa barang korban berupa handphone yang berhasil dicuri dijual ke rekannya inisial HHP (24).

    Polisi kemudian bergerak untuk menangkap pria lainnya, HHP selaku penadah di hari yang sama.

    “Didapati barang milik korban berupa handphone Jenis Vivo V29 yang diambil pelaku, dijual ke teman yang berada di kontrakan tempat biasa pelaku singgah,” tutur Ade Ary.

    Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, tim berhasil mengamankan pengguna handphone milik korban inisial HHP di Kampung Pitara RT 2/RW 19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. 

    Kedua pelaku kini telah dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit handphone milik korban.

    Hingga satu bilah kapak yang digunakan RRR untuk mengancam korban saat melakukan perampokan disertai pemerkosaan.

    Atas tindakan dan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.

    Diberitakan sebelumnya, rumah milik seorang wanita berinisial Y (36) disatroni maling pada Sabtu (15/3/2025) dini hari.

    Tak hanya perampokan, ia bahkan menjadi korban pemerkosaan di kediamannya sendiri.

    Peristiwa itu terjadi sekira pukul 01.28 WIB di Kampung Pulo, RT 01 RW 09, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

    Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP.

    Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengungkapkan awal mula peristiwanya.

    Korban pada saat itu terbangun dari tidurnya, lalu terkejut mendapati pelaki sudah ada di dalam kamarnya.

    “Korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar, menarik selimut yang digunakan korban,” ucap Ressa.

    “Dan pelaku saat itu membawa kapak, lalu mengancam korban menggunakan kapak agar membuka celana dan bajunya,” sambungnya.

    Dengan menggunakan kapak itu, pelaku juga mengancam korban untuk membunuhnya apabila korban teriak.

    “Setelah korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban,” tutur dia.

    Pelaku pun sempat mengambil handphone (HP) korban yang berada di kasur.

    Usai selesai melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke kamar mandi.

    “Sementara pelaku kabur keluar. Setelah korban keluar kamar mandi, pelaku sudah tidak ada,” kata Ressa.

    “Namun, pintu dapur samping sudah terbuka serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut,” lanjut dia.

    Setelah peristiwa itu, korban langsung membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Depok. 

     

  • Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Yogyakarta 17-21 Maret 2025

    Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Umum Yogyakarta 17-21 Maret 2025

    PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Lebaran 2025, masyarakat di Yogyakarta dapat menukarkan uang baru di berbagai bank umum yang telah ditentukan. Penukaran ini berlangsung mulai tanggal 17 hingga 21 Maret 2025 dengan jadwal dan lokasi yang tersebar di beberapa wilayah. Berikut adalah rincian lengkapnya:

    17 Maret 2025 Bank Syariah Indonesia, Jl. Jend. Sudirman No. 42 Kotabaru, Gondokusuman, Yogyakarta, pukul 08:00-12:00 WIB Bank Panin Dubai Syariah, JL Gedongkuning No. 135 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank Permata, Jl. Margo Utomo (d/h Jl P Mangkubumi No. 26-28) Kota Yogyakarta, pukul 08:00-11:00 WIB Bank Sinarmas, Jl. Balapan Kemakmuran No.11, Kliteran, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 18 Maret 2025 Bank Mandiri, Jl. Jend. Sudirman No.26, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-11:00 WIB Bank Mayapada Internasional, Jl. Magelang No.51, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank Panin, Jl. Gejayan CT No. 10, Karang Gayam, Depok, Sleman, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank MNC Internasional, Jl. Margoutomo 113, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 19 Maret 2025 Bank Mega Syariah, Jl. C Simanjuntak 41C, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB KB Bank, Jl. Pangeran Diponegoro No.99/111, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank Maybank Indonesia, Jl. Jendral Sudirman No. 48, Kota Yogyakarta, pukul 10:00-13:00 WIB PT Bank BPD DIY, Jl. Tentara Pelajar No.7, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 20 Maret 2025 BPD Jawa Tengah, JL. Jend Sudirman No. 60, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB BCA, Jl. Jendral Sudirman 49-51, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB Bank BTN, Jl. Jendral Sudirman No. 71, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank MAS, Jl. Margo Utomo No. 63, Gowongan, Jetis, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-14:00 WIB Bank Mega, Jl. Jendral Sudirman No. 44, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank J Trust Indonesia,Tbk, Jl. Pangeran Diponegoro No. 9B, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB 21 Maret 2025 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Jl. Cik Ditiro No.3, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB PT Bank Cimb Niaga Tbk, Jl. Jend Sudirman No. 50, Kota Yogyakarta, pukul 08:00-14:00 WIB Nobu Bank, Jl. Laksda Adisucipto No. 32-34, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Bank Danamon Indonesia, Jl. Magelang No. 93, Sinduadi, Melati, Sleman, Yogyakarta, pukul 09:00-12:00 WIB Prosedur Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

    Bank Indonesia menyediakan layanan pemesanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI di laman pintar.bi.go.id. Proses pemesanan dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

    Masuk ke laman pintar.bi.go.id Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling” Pilih provinsi Yogyakarta sebagai lokasi penukaran Pilih lokasi dan tanggal sesuai jadwal yang tersedia Isi data pemesan sesuai dengan identitas resmi Pilih pecahan uang yang diinginkan dengan total maksimal Rp4,3 juta Selesaikan pemesanan dan simpan kode pemesanan berupa QR Code Pada hari penukaran, bawa KTP asli dan tunjukkan QR Code kepada petugas Paket Penukaran Uang Baru

    Bank Indonesia menyediakan paket penukaran uang baru dengan total nominal Rp4.300.000 yang terdiri dari:

    Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000) Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000) Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000) Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000) Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000) Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

    Penukaran uang baru di Yogyakarta tahun 2025 dipermudah dengan sistem pemesanan daring. Masyarakat diharapkan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar tanpa antre panjang. Pastikan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih agar layanan penukaran berjalan cepat dan efisien.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News