kab/kota: Depok

  • Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Dilakukan di Jakarta saat Malam Takbıran, Salah Satunya Konvoi – Halaman all

    Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Dilakukan di Jakarta saat Malam Takbıran, Salah Satunya Konvoi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini daftar kegiatan yang dilarang dilakukan di Jakarta saat malam takbıran, salah satunya konvoi kendaraan.

    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, melarang konvoi kendaraan saat malam takbiran.

    “Konvoi dilarang ya,” kata dia, saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, pada Sabtu (29/3/2025).

    Dalam rangka mengantisipasi potensi keramaian dan konvoi yang berbahaya pada malam takbiran, Kombes Latif Usman, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengamanan yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. 

    Latif menyatakan bahwa pihaknya tidak masalah jika masyarakat melakukan aktivitas rutin seperti biasa, namun menegaskan bahwa pawai atau kegiatan yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain akan segera diamankan.

    “Kami tidak masalah kalau mereka melakukan aktivitas rutin, tetapi kalau sudah melakukan pawai atau hal-hal yang membahayakan diri dan orang lain, kami akan amankan,” ungkap Latif.

    Selain konvoi kendaraan yang harus dihindari, daftar aktivitas dilarang di Jakarta pada malam takbiran, yaitu:

    Berbuat Maksiat pada Malam Takbiran

    Malam takbiran adalah waktu yang penuh berkah dan kesempatan bagi umat Islam untuk memperbanyak ibadah, takbir, dan doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat yang telah diberikan. 

    Oleh karena itu, malam ini seharusnya dijadikan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah dan bukan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.

    Maksiat merujuk pada perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan ajaran agama Islam. 

    Di malam yang penuh kemuliaan seperti malam takbiran, umat Islam seharusnya menghindari segala bentuk maksiat, baik yang terang-terangan maupun yang tersembunyi. 

    Beberapa perbuatan maksiat yang perlu dihindari pada malam takbiran antara lain:

    Berzina

    Minum Alkohol

    Perjudian

    Bakar Petasan atau Kembang Api yang Membahayakan

    Malam takbiran adalah waktu yang penuh dengan kebahagiaan, di mana umat Islam merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa dan beribadah. 

    Salah satu tradisi yang sering dilakukan di malam takbiran adalah menyalakan petasan atau kembang api. 

    Meskipun kegiatan ini mungkin dianggap sebagai cara untuk merayakan, kita harus menyadari bahwa penggunaan petasan atau kembang api yang tidak terkontrol dapat berisiko dan merugikan baik secara pribadi maupun sosial.

    Bahaya yang Dapat Ditimbulkan oleh Petasan dan Kembang Api

    Kecelakaan Fisik 

    Risiko Kebakaran

    Gangguan pada Lingkungan dan Kehidupan Sosial

    Pengamanan Polda Metro Jaya

    Untuk mengamankan malam taktıran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 2.500 personel gabungan.

    Untuk mencegah konvoi, Polda Metro Jaya akan menggelar pengamanan di wilayah perbatasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

    Tradisi Konvoi Malam Takbiran

    Konvoi malam takbiran adalah salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. 

    Tradisi ini biasanya dilakukan pada malam menjelang hari raya untuk menyambut datangnya Idul Fitri dengan semangat dan suka cita. 

    Konvoi takbiran biasanya melibatkan banyak kendaraan, seperti mobil, motor, dan becak, yang berjalan beriringan di jalan-jalan sambil mengumandangkan takbir dengan keras.

    Konvoi malam takbiran memiliki makna yang dalam, yaitu sebagai bentuk syukur kepada Allah atas keberhasilan umat Islam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan. 

    Takbir yang dilantunkan selama konvoi adalah ungkapan rasa syukur, kebahagiaan, dan kemenangan yang dirasakan umat Islam setelah sebulan berpuasa.

    Selain itu, konvoi malam takbiran juga memiliki tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama umat Islam. Meskipun mungkin berbeda daerah dan latar belakang, tradisi ini menyatukan umat dalam kegembiraan menyambut hari raya. 

    Konvoi takbiran memberikan kesan bahwa hari kemenangan adalah momen yang sangat istimewa, dan setiap individu di masyarakat berhak merayakannya dengan cara yang meriah.

  • H-2 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Terpantau Dipadati Pemudik

    H-2 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Terpantau Dipadati Pemudik

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua hari menjelang Lebaran Idulfitri 2025, Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat masih dipadati pemudik yang hendak pulang ke kampung halaman.

    Berdasarkan pantauan Tim Jelajah Lebaran 2025 di lokasi pada Sabtu (29/3/2025) pukul 13.30 WIB, stasiun Pasar Senen sudah penuh dengan calon penumpang. Mereka tampak sibuk melakukan check-in, menjaga barang bawaan seperti dus dan koper, serta menghabiskan waktu dengan berbincang bersama keluarga.

    Salah satu pemudik, Arum (34), berangkat dari Depok bersama anak-anak dan ibunya. Dari Stasiun Pasar Senen, ia akan melanjutkan perjalanan ke Blitar, Jawa Timur.

    Arum mengaku memilih keberangkatan pada 29 Maret 2025 karena menyesuaikan jadwal libur sekolah anak-anaknya.

    “Karena kan waktu awal-awal Libur, jadi mau tidak mau pesan tiketnya diatas tanggal 25. Ternyata saat mau akhir-akhir libur, dimundurin jadi tanggal 21. Karena sudah dipilih [tiket] tanggal 29, jadi mau tidak mau tanggal 29,” ujarnya kepada Tim Jelajah Lebaran 2025. 

    Menurut Arum, kepadatan di Stasiun Pasar Senen tahun ini masih lebih terkendali dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, Dia berharap pihak stasiun menambah jumlah tempat duduk di area tunggu, mengingat jumlah pemudik semakin bertambah menjelang Lebaran.

    “Agar semuanya dapat tempat duduk, Jadi antrenya tidak pegal berdiri terus,” tambahnya.

    Sementara itu, pemudik lainnya, Yuri (25), sedang menunggu jadwal keberangkatan keretanya menuju Tegal. Ia berangkat sendiri dari Depok dan harus transit di Stasiun Pasar Senen.

    Yuri mengatakan bahwa kereta yang dinaikinya dari Stasiun Jatinegara sudah penuh dengan penumpang. Bahkan, hampir seluruh penumpang turun di Stasiun Pasar Senen.

    Dia berhasil mendapatkan tiket keberangkatan pada 29 Maret 2025 setelah melalui proses war tiket. Awalnya, Dia berharap bisa berangkat lebih awal.

    “Ekspektasi berangkat H-5 karena masih ada kegiatan. Yaudah deh tunggu dulu, eh H-2 dapat [tiketnya],” terangnya. 

    Menurut pengamatannya, kepadatan sempat terjadi di area check-in. Dia menilai hal ini disebabkan oleh kebijakan pencetakan dan verifikasi ulang tiket di stasiun.

  • Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

    Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Dalam isi surat itu, pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah dilakukan kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,
    ” demikian isi surat tersebut.
    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya pada hari ini, bertepatan saat dirinya masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (29/3/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima Kompas.com, petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,
    ” mengutip isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru. Ia mulai bekerja lagi sebagai petugas damkar sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Berani Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, ASN Diizinkan Mudik Pakai Mobil Dinas

    Wali Kota Depok Berani Bertentangan dengan Dedi Mulyadi, ASN Diizinkan Mudik Pakai Mobil Dinas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok, Supian Suri, berani bersikap beda dengan sejumlah kepala daerah lain terkait penggunaan mobil dinas oleh para aparatur sipil negara (ASN) untuk mudik.

    Supian bahkan bertentangan dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Jika mayoritas kepala daerah, termasuk Dedi Mulyadi, melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik, Supian justru memberi izin.

    Supian beralasan, penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung adalah bentuk apresiasi.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Supian menyampaikan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya kepemilikan kendaraan pribadi di kalangan ASN.

    Menurut Supian, sejumlah ASN tidak memiliki mobil sehingga kebijakannya itu diharapkan dapat membantu.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan para ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa beralasan terkendala masalah transportasi.

    Di sisi lain, Supian menilai bahwa jika mobil dinas tidak dibawa, hal itu akan menambah beban pekerjaan karena mobil tersebut akan lepas dari pengawasan.

    Supian menegaskan bahwa mobil dinas yang hilang saat dibawa mudik menjadi tanggung jawab ASN yang membawanya.

     “Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi,” kata Supian.

    Beda Sikap dengan Dedi Mulyadi

    Sikap Supian itu berbeda dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

    Dedi melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    “Disarankan tidak bawa mobil kendaraan dinas ke kampungnya. Tapi kendaraannya disimpan di rumah, itu yang pertama,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (20/3/2025), dikutip dari TribunJabar.

    Dikatakan Dedi, saat mobil dinas tidak boleh digunakan mudik, maka pegawai pemerintah itu harus menggunakan kendaraan pribadinya.

    “Tapi kalau tidak punya mobil pribadi, saya ada kalimat berikutnya, tidak mungkin juga Kepala Dinas tidak punya mobil pribadi. Ngerti, kan?,” katanya.

    Saat mobil dinas itu tidak digunakan, kata Dedi, sebaiknya tidak diparkir di sembarang tempat yang dapat berisiko kehilangan.

    “Ketika disimpan di rumahnya rawan enggak, karena banyak kejadian ketika Lebaran kendaraan dinas tinggal di rumahnya, kendaraan dinasnya hilang,” ucapnya.

    Dedi pun menyarankan agar mobil dinas selama mudik Lebaran diparkiran di tempat yang aman.

    “Misalkan, disimpan di parkirnya di kantor Polres, di kantor Kodim, di kantor Kodam, di kantor Polda. Karena kalau di rumah takut tidak aman. Karena rumahnya, perumahannya sepi, semua orang mudik, mobilnya terparkir. Ini kejadian saya waktu jadi Bupati dulu,” katanya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

    Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur
    Tim Redaksi
    DEPOK KOMPAS.com –

    Sandi Butar Butar
    mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok pada hari ini, Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya baru kembali piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Adapun surat pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    ” bunyi isi surat tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absennya ia pada hari itu telah laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.
    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas damkar salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Imbau Pendatang Baru ke Jakarta Miliki Ketrampilan – Page 3

    Rano Karno Imbau Pendatang Baru ke Jakarta Miliki Ketrampilan – Page 3

    Sementara salah seorang warga, Ricky mengakui, setiap arus balik hari raya Idul Fitri, menjadi ajang mencari peruntungan baru bagi para pendatang untuk tinggal di Depok. Para pendatang akan memasuki babak baru untuk mencari pekerjaan di Depok.

    “Biasanya mereka datang karena melihat saudaranya sudah sukses dan hidup berkecukupan di Depok, jadi mereka ingin mencoba peruntungan itu,” ujar Ricky.

    Ricky menuturkan, Depok menjadi salah satu daya tarik warga pendatang untuk mencoba peruntungannya. Diketahui, sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, upah minimal kota masih berada di bawah Kota Depok.

    “Kan gaji mereka di kota asal contohnya Pacitan akan berbeda dengan Depok,” tutur Ricky.

    Selain itu, lanjut Ricky, Kota Depok merupakan salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Apalagi akses menuju Jakarta lebih mudah dilalui dari Kota Depok karena terdapat sejumlah transportasi umum.

    “Jadi wajar saja kalau banyak warga pendatang ingin merasakan pertarungan mencari nafkah di Kota Depok atau sekedar numpang tinggal karena harus bekerja di Jakarta,” ungkap Ricky.

    Keterbukaan Pemerintah Kota Depok kepada para pendatang luar Depok yang mempersilahkan pendatang datang ke Depok, turut disetujuinya. Namun dengan catatan para pendatang sudah memiliki pekerjaan yang jelas sehingga tidak menjadi beban Pemerintah Kota Depok.

    “Kalau mereka datang ke Depok sudah memiliki pekerjaan, saya setuju dengan keterbukaan Pemerintah Kota Depok,” pungkas Ricky.

  • Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok

    Sandi Butar Butar Dipecat dari Damkar Depok
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kontrak kerja
    Sandi Butar Butar
    sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus pada Kamis (27/3/2025).
    Pemutusan kontrak Sandi tertuang dalam surat yang terbit pada 27 Maret 2025 dan bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.
    Surat ini ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.
    Berdasarkan isi surat, pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah mengkaji berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan Sandi saat bekerja.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan
    ,” demikian isi surat tersebut.
    Pada surat tertulis pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok diperbolehkan memutus perjanjian sepihak berdasarkan ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
    ,” bunyi isi surat tersebut.
    Secara terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat penghentian kerja terhadap dirinya hari ini, bertepatan dengan masuk piket.
    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Sebelumnya diberitakan, Sandi diberi empat surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
    Sandi menjelaskan, absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
    Ia menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
    Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya,
    gimana
    ? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
    Pada akhir 2024, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi sebagai petugas Damkar Depok.
    Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
    Di dalam surat tersebut yang diterima
    Kompas.com
    , petugas atas nama Sandi Butar Butar tidak diperpanjang kontraknya setelah sembilan tahun bekerja.

    Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak
    ,” dikutip dari isi surat, Senin (6/1/2025).
    Beberapa bulan berselang, Sandi dipekerjakan kembali sebagai petugas Damkar Depok setelah menandatangani kontrak baru dan mulai bekerja lagi sejak Senin (10/3/2025).
    “Jadi, Sandi per hari Senin kemarin itu sudah mengabarkan ke saya bahwasanya dia sudah diterima bekerja lagi di Damkar Kota Depok,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).
    Melalui kontrak kerja baru, status kepegawaian Sandi ditingkatkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) lama.
    Deolipa mengatakan, dipekerjakannya kembali Sandi salah satunya berkat campur tangan Wali Kota Depok Supian Suri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan
    Wali Kota Depok
    , Supian, Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (
    ASN
    )-nya mudik menggunakan mobil dinas adalah langkah yang keliru.
    Agus mengatakan, mobil dinas dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    “Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan,” ujar Agus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/3/2025).
    Selain itu, menurut Agus, jika terjadi kerusakan mobil dinas memiliki anggaran perawatan dari APBD.
    “Kalau untuk keluar kota untuk Lebaran ya jangan, nanti yang nanggung
    sparepart
    kalau rusak siapa? Masa negara?” katanya.
    Oleh karena itu, Agus berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya yang keliru tersebut.
    “Karena itu kan Walikota, ya gubernurnya aja (yang memberikan sanksi). Ya Dedi aja cukup (untuk memberikan saksi),” ujar Agus.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok mengungkapkan alasannya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk
    mudik lebaran
    .
    Supian mengatakan, mobil dinas yang digunakan untuk mudik bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata
    Supian Suri
    saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Dia juga menerangkan bahwa mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
    Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD

    Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pengamat Nilai Keliru karena Dibeli Pakai APBD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai bahwa kebijakan
    Wali Kota Depok
    , Supian, Suri yang mengizinkan aparatur sipil negara (
    ASN
    )-nya mudik menggunakan mobil dinas adalah langkah yang keliru.
    Agus mengatakan, mobil dinas dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga tak seharusnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    “Jadi ini itu di mana-mana mobil dinas dibeli dengan APBN atau APBD, dan diperuntukkan hanya untuk pulang pergi ke kantor atau ke tempat yang urusannya dinas. Tidak boleh dipakai untuk urusan keluarga ke mana-mana, apalagi dipakai orang lain dipinjamkan,” ujar Agus saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (29/3/2025).
    Selain itu, menurut Agus, jika terjadi kerusakan mobil dinas memiliki anggaran perawatan dari APBD.
    “Kalau untuk keluar kota untuk Lebaran ya jangan, nanti yang nanggung
    sparepart
    kalau rusak siapa? Masa negara?” katanya.
    Oleh karena itu, Agus berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bisa memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakannya yang keliru tersebut.
    “Karena itu kan Walikota, ya gubernurnya aja (yang memberikan sanksi). Ya Dedi aja cukup (untuk memberikan saksi),” ujar Agus.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok mengungkapkan alasannya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk
    mudik lebaran
    .
    Supian mengatakan, mobil dinas yang digunakan untuk mudik bentuk apresiasi pengabdian kepada mereka selama menjadi ASN.
    “Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” kata
    Supian Suri
    saat dihubungi pada Jumat, 28 Maret 2025.
    Dia juga menerangkan bahwa mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat ASN menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.
    Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Pasar Rebo Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan Sulut Petasan Pada Malam Idulfitri

    Warga Pasar Rebo Diimbau Tak Gelar Takbir Keliling dan Sulut Petasan Pada Malam Idulfitri

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Warga Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur diimbau tidak melakukan konvoi takbir keliling dan menyalakan petasan saat merayakan Idulfitri 1446 Hijriah.

    Camat Pasar Rebo, Mujiono mengimbau warga tidak melakukan konvoi takbir keliling saat malam Idulfitri 1446 Hijriah guna menjaga situasi kondusif dan mencegah hal-hal tidak diinginkan.

    “Kita berharap warga tidak melakukan takbiran di jalan. Pada waktu malam takbiran nanti cukup di masjid, di musola, atau lingkungan sekitar,” kata Mujiono di Jakarta Timur, (29/3/2025).

    Nantinya jajaran Kecamatan, Polsek, dan Koramil Pasar Rebo juga akan melakukan penjagaan di sejumlah titik untuk mencegah konvoi, dan gangguan keamanan lain pada malam takbiran.

    Di antaranya di Jalan Raya Bogor yang merupakan perbatasan antara Depok dengan Jakarta Timur, serta Jalan TB Simatupang perbatasan Jakarta Timur dengan Jakarta Selatan.

    “Sebenarnya kita termasuk wilayah yang aman, namun kita tiga pilar tetap antisipasi. Harapan kita masyarakat bisa mengadakan takbiran di masjid, agar bisa beribadah dengan khusyuk,” ujarnya.

    Mujiono juga mengimbau warganya untuk tidak menyalakan petasan saat malam takbiran Idulfitri 1446 Hijriah guna mencegah terjadinya kebakaran, dan memastikan situasi kondusif.

    Kecamatan Pasar Rebo berharap warga dapat menggunakan momentum Idulfitri 1446 Hijriah untuk meningkatkan ibadah, sekaligus memperbaiki diri agar menjadi pribadi lebih baik.

    “Tidak menyalakan mercon, supaya tidak menimbulkan gaduh. Harapannya malam takbiran nanti bisa kita nikmati dengan takbiran yang Islami, yang menambah iman dan takwa kita,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya