kab/kota: Depok

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wali Kota Depok Supian Suri Tidak Ikuti Instruksi Gubernur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Wali Kota Depok, Supian Suri mendapat teguran imbas mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Akan diberi sanksi Kemendagri

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons soal Wali Kota Depok Supian Suri memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

    Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto turut angkat bicara soal itu. 

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan,” imbuhnya.

    Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

    Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

    Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

    “Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Aturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Penulis: Junianto Hamonangan

  • Libur Lebaran 2025, 750 Lokasi Layanan ATM Bank DKI Tetap Beroperasi – Halaman all

    Libur Lebaran 2025, 750 Lokasi Layanan ATM Bank DKI Tetap Beroperasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyambut libur Lebaran 2025, Bank DKI memastikan ketersediaan layanan perbankan bagi nasabah melalui jaringan ATM yang tersebar pada berbagai lokasi strategis.

    Guna mendukung kebutuhan, memberikan kemudahan dan kenyamanan transaksi kepada nasabah, Bank DKI telah menyiapkan layanan ATM yang tetap beroperasi selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.

    Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo mengatakan, Bank DKI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan optimal bagi nasabah, termasuk selama masa libur Lebaran.

    “Jaringan ATM Bank DKI tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk penarikan tunai,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta Senin (31/3/2025).

    Lebih lanjut Agus menjelaskan Bank DKI memiliki total 750 unit ATM yang beroperasi dan tersebar di berbagai titik di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, termasuk di kantor Kelurahan dan Kecamatan, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, dan lokasi-lokasi publik lainnya.

    Selain itu, seiring perluasan jaringan layanan kantor pada beberapa wilayah kota besar lainnya, Bank DKI juga memiliki jaringan ATM yang berada di beberapa kota besar di luar Jakarta, di antaranya Bandung, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, hingga Lampung.

    Adapun sebaran lokasi ATM Bank DKI sebagai berikut:

    Jakarta Pusat

    Terdapat 125 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, yang tersebar di antaranya di Thamrin City, Pasar Tanah Abang Blok B, Pasar Jaya Kenari, Pasar Kue Subuh Senen, RSUD Tarakan, hingga Stasiun MRT Dukuh Atas.

    Jakarta Selatan

    Terdapat 148 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan, di antaranya terdapat di Pasar Jaya Cipulir, RSUD Pasar Minggu, Halte Senayan Bank DKI, dan Family Mart Bulungan.

    Jakarta Utara

    Di wilayah Jakarta Utara terdapat 94 unit ATM Bank DKI yang beroperasi, di antaranya di lokasi Mall Ancol Beach City, D’Arcici Plumpang, hingga Pelabuhan Kali Adem.

    Jakarta Timur

    Terdapat 176 unit ATM Bank DKI yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, di antaranya berlokasi di Lotte Grosir Pasar Rebo, RSUD Kramat Jati, Rusun Jatinegara Barat, dan Terminal Pulogebang.

    Jakarta Barat

    Sedangkan di wilayah Jakarta Barat tersebar 115 unit ATM Bank DKI yang berlokasi di antaranya Terminal Kalideres, Pasar Slipi, RSUD Cengkareng, Puskesmas Kecamatan Palmerah, RS Pelni, dan Rusun KS Tubun.

    Kepulauan Seribu

    Pada wilayah Kepulauan Seribu terdapat 13 unit ATM Bank DKI yang beroperasi, di antaranya berada di Pulau Pramuka, Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Harapan, serta Pulau Tidung.

    Beberapa Kota di Luar Jakarta

    Selain di wilayah Jakarta, ATM Bank DKI juga tersebar di beberapa kota besar sesuai lokasi operasional kantor layanan Bank DKI di luar Jakarta, di antaranya Bandung 2 unit ATM, Bekasi 17 unit ATM.

    Kemudian Bogor 6 unit ATM, Depok 11 unit ATM, Gresik 3 unit ATM, Karanganyar 1 unit ATM, Lampung 4 unit ATM, Semarang 4 unit ATM, Malang 1 unit ATM, Sidoarjo 3 unit ATM, Surabaya 4 unit ATM, Solo 3 unit ATM, dan Tangerang 20 unit ATM.

    Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi turut mengimbau nasabah untuk tetap waspada dalam bertransaksi di ATM dan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.

    “Jika mengalami kendala atau memerlukan informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi layanan Call Center Bank DKI menghubungi Call Center 1500 351, atau mengikuti akun media sosial resmi Bank DKI,” kata Arie. (Eko Sutriyanto)

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)

     

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebaran (Damkar) Kota Depok dipecat setelah mendapat 4 kali surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja di instansi tersebut dengan status sebagai PPPK.

    Pemecatan Sandi Butar Butar sebagai petugas Damkar Depok tertuang dalam surat yang diterbitkan pada Kamis (27/3/2025) dengan nomor 800/201-PO.Damkar terkait dengan pemutusan perjanjian kerja.

    Surat pemutusan kontrak tersebut ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryanti.

    Isi dari surat tersebut yakni kajian berita acara pemeriksaan perihal sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi Butar Butar selama bertugas sebagai anggota Damkar Depok.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian bunyi isi surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com.

    Pada surat itu disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Kota Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi surat tersebut.

    Lantas, seperti apakah rekam jejak Sandi Butar Butar saat bertugas sebagai petugas Damkar Depok?

    Petugas Damkar Sandi Butar Butar pernah melaporkan dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok pada Senin (9/9/2024).

    Didampingi kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Sandi mendatangi Kantor Kejari Depok dengan membawa bukti-bukti dugaan korupsi baik berupa dokumen, foto, hingga video.

    Sandi menjelaskan, pelaporan dugaan korupsi Dinas Damkar Depok kaitannya dengan pengadaan sarana-prasarana (sarpras).

    Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menganggarkan biaya untuk sarpras, namun fakta di lapangan tidak sesuai.

    “Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” kata Sandi di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta.

    “Kami siap semua jadi saksi anggota,” sambungnya.

    Sandi mengaku tidak mengetahui pasti kapan korupsi di lingkungan Damkar Depok terjadi.

    Meski demikian, anggota Damkar Depok sudah lama merasakan kejanggalan dugaan korupsi tersebut.

    “Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” ujarnya.

    Deolipa Yumara menjelaskan pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dugaan korupsi Dinas Damkar Depok.

    “Jadi beliau (Sandi) sudah bawa dokumen dan bukti-bukti, ya termasuk foto-foto segala macam dan ini orangnya langsung ada Sandi Butar Butar dan teman-temannya nih,” kata Deolipa.

    “Karena ini kan banyak dari pengaduan sandi kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki dan perawatannya juga kurang,” sambungnya.

    Dibantu Dedi Mulyadi

    Deolipa Yumara menyebut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut berperan atas dipekerjakannya kembali Sandi sebagai petugas Damkar.

    Mewakili Sandi, Deolipa menyampaikan ucapan terima kasih untuk Dedi Mulyadi dan Supian Suri. 

    “Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi,” kata Deolipa kepada wartawan, Jumat (14/3/2025) .

    “Yang memang menyatakan bahwasanya setelah Wali Kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali,” tambahnya.

    “Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” lanjut Deolipa.

    Deolipa Yumara bersama Sandi sempat bertemu Dedi di kediamannya, Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat.

    Dalam pertemuan tersebut, Sandi bercerita panjang lebar mengenai perjalanan kariernya sebagai anggota Damkar Depok, termasuk pengalaman menjadi korban perundungan, gaji yang dipotong, hingga kondisi alat pemadam kebakaran yang memprihatinkan.

    Dalam kesempatan tersebut, Dedi Mulyadi selaku Gubernur terpilih memberi pesan kepada Sandi Butarbutar apabila kembali bekerja sebagai pemadam kebakaran (Damkar).

    Dedi Mulyadi lalu menyampaikan bahwa telah meminta Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, untuk memperkerjakan kembali Sandi Butar Butar.

    “Nanti karakternya ubah ya, jadi kalau pimpinannya sudah baik, kelengkapan damkarnya sudah benar, hak-hak kamu diberikan, jangan banyak ngoceh keluar, karena pimpinan pasti pusing itu,” kata Dedi Mulyadi.

    Sandi mengaku, dirinya tidak akan aktif bersuara bila fasilitas yang didapat anggota Damkar sudah nyaman.

    Dedi Mulyadi menuturkan, dirinya akan meminta untuk segera memperbaiki manajerial pengelolaan pemadam kebakaran Kota Depok.

    “Karena ke depan, Depok itu kelengkapannya harus setara dengan DKI Jakarta, karena itu gerbangnya Jawa Barat, jangan bikin malu,” kata dia.

    “Oke, kamu kerja juga yang bagus, nanti pasti yang kerjanya tangan bukan mulut ya,” ujar Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul TERBONGKAR Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok, 3 Hal Ini Disorot, Singgung Korupsi dan  di TribunJatim.com dengan judul Masih Ingat Sandi Butar Butar? Baru Jadi Damkar sudah Terima 4 SP, Gaji Lebih Kecil: Tak Dapat THR

    (Tribunnews.com/Rakli) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Usai Memakai Mobil Dinas untuk Mudik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, karena mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Idulfitri 1446 H. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan keperluan pribadi.

    “Tadi malam saya sudah memberikan teguran. Tidak boleh ada pernyataan yang membolehkan mobil dinas digunakan untuk mudik. Kendaraan dinas itu hanya untuk kepentingan dinas, tidak untuk hal lain,” ujar Dedi dikutip Senin (31/3/2025).

    Menurut Dedi, kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok bertentangan dengan instruksi gubernur yang secara tegas melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

    “Iya, ini jelas mengabaikan aturan. Jika kebijakan seperti itu dibiarkan, maka akan membuka peluang bagi pelanggaran lain,” ujarnya.

    Ia juga menanggapi pernyataan Supian Suri yang menyebut tidak semua ASN memiliki kendaraan dinas.

    Menurutnya, kendaraan dinas umumnya diberikan kepada pejabat eselon II dan III, bukan seluruh ASN.

    “Pak Wali Kota mengatakan tidak semua ASN punya mobil dinas, tapi yang diberikan kendaraan dinas itu rata-rata pejabat eselon II dan III. Eselon IV tidak mendapatkannya, kecuali di beberapa unit tertentu, seperti UPTD di kabupaten/kota yang menangani pekerjaan umum,” jelas Dedi.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tunjangan bagi pejabat eselon II dan III sebenarnya cukup untuk membeli kendaraan pribadi. Jika ada pejabat di level tersebut yang tidak memiliki mobil, Dedi menilai ada masalah dalam pengelolaan keuangan mereka.

  • Rekam Jejak Sandi Butar Butar, Petugas Damkar Depok yang Dipecat, Pernah Lapor Kasus Dugaan Korupsi – Halaman all

    Apesnya Sandi Butar Butar, Belum Ada Satu Bulan Balik Kerja, Sudah Dipecat Damkar Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kontrak kerja petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok yang viral, Sandi Butar Butar resmi diputus pada Kamis (27/3/2025).

    Pemecatan Sandi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti serta diterbitkan pada 27 Maret 2025 dengan nomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan perjanjian kerja.

    Pemutusan kontrak kerja dilakukan setelah adanya kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan pada 25 Maret 2025 terkait beberapa pelanggaran Sandi saat bekerja.

    “Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini disampaikan kepada nama Sandi Butar Butar, dilakukan Pemutusan Perjanjian atau Hubungan Kerja sebagaimana dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025 per tanggal surat ini dikeluarkan,” demikian isi surat tersebut.

    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pihak kesatu, yaitu Dinas Damkar Depok, berhak memutus perjanjian secara sepihak berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

    “Pihak Kesatu berhak: Memutus perjanjian sepihak, apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut.

    Terpisah, Sandi mengaku baru menerima surat pemutusan kontrak kerjanya itu pada Sabtu (29/3/2025), bertepatan saat dirinya masuk piket.

    “Iya, saya baru menerima suratnya hari ini (Sabtu),” kata Sandi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

    Terima 4 SP dalam 1 Bulan

    Sebelumnya, Sandi sempat diberi 4 surat peringatan (SP) setelah mulai dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.

    SP pertama terbit pada 13 Maret 2025, karena Sandi dianggap sudah melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.

    Sandi menjelaskan bahwa absen hari itu telah ia laporkan kepada Tesy dan komandan regu (Danru)-nya karena ada urusan keluarga.

    Sandi menjanjikan untuk kembali masuk di waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).

    SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai bahwa Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.

    Sandi pun berdalih bahwa sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengkomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.

    “Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ungkap Sandi.

    SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi dianggap melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik Mako Kembang.

    SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS, karena Sandi dianggap melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.

    “Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran. Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” beber Sandi.

    Sebagai informasi, Sandi sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

    Menyusul hal itu, Sandi yang sudah mengabdi selama 9 tahun, terpaksa berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

    Tetapi, Sandi Butar Butar akhirnya dapat kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi menjadi petugas Damkar Depok lagi pada Senin (10/3/2025).

    Namun, Sandi kini harus kembali dihadapkan pada kenyataan bahwa kontrak kerjanya sebagai anggota Damkar Depok dihentikan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok”

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty)

  • Masyarakat manfaatkan libur Lebaran berburu diskon barang keperluan

    Masyarakat manfaatkan libur Lebaran berburu diskon barang keperluan

    Biasanya kalo perempuan banyak minat dengan diskon-diskon yang diberikan.

    Jakarta (ANTARA) – Masyarakat di Daerah Khusus Jakarta dan sekitarnya memanfaatkan hari libur Lebaran 1446 Hijriah untuk berburu barang keperluan mulai dari tas, baju, sepatu, hingga makanan dengan harga yang murah.

    Seperti Siti Aminah, asal Depok yang memanfaatkan hari Libur Idul Fitri untuk membeli baju, karena banyak jenama memberikan potongan harga.

    “Biasanya kalo perempuan banyak minat dengan diskon-diskon yang diberikan,” kata dia, ditemui di Mal Kuningan City, Jakarta, Senin.

    Adapun dari hasil pantauan ANTARA di Mall Kuningan City, beberapa jenama produk sepatu memberikan potongan harga hingga 60 persen pada periode Lebaran, sementara untuk pakaian jadi ada yang memberikan potongan harga sebesar 70 persen.

    Sementara itu, Ratri asal Jakarta menyatakan memanfaatkan Hari Raya Idul Fitri ini untuk membeli baju anaknya dan makanan ringan. Dirinya juga merasa senang karena tidak ada kemacetan di Jakarta.

    “Seneng, ini nggak macet sama sekali.”

    Dari pantauan dua pusat perbelanjaan di Jakarta, yakni Mal Kuningan City, dan Mal Ambassador terlihat tidak begitu ramai. Bahkan di Mal Ambassador ada beberapa jenama yang tutup karena libur Lebaran.

    Suasana Mal Ambassador, Jakarta, Senin (31/3/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

    Jalanan di kota Jakarta juga turut renggang, mengingat banyak masyarakat yang melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Lebaran atau Idul Fitri 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada 31 Maret 2025. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, momen hari raya ini dinantikan oleh mayoritas masyarakat Indonesia untuk pulang kampung menemui keluarga.

    Dikutip dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025, libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah beriringan dengan libur Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu, libur mudik kali ini terhitung sejak 28 Maret hingga 7 April.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bupati Bogor Ajak Warga Jabotabek Kunjungi Wisata Puncak Saat Libur Lebaran

    Bupati Bogor Ajak Warga Jabotabek Kunjungi Wisata Puncak Saat Libur Lebaran

    JABAR EKSPRES– Libur Lebaran menjadi waktu yang ideal untuk berkumpul dengan keluarga sembari menikmati keindahan alam. Kawasan Puncak Bogor selalu menjadi pilihan utama selama perayaan Idul Fitri karena udara yang sejuk serta banyaknya objek wisata menarik.

    Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengundang masyarakat Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabotabek) yang tidak mudik untuk mengunjungi destinasi wisata di Puncak.

    “Kami mengajak warga Jabodetabek yang tidak mudik untuk datang dan menikmati berbagai pilihan destinasi wisata yang ada di Puncak,” ujarnya pada Jumat (28/3).

    Rudy Susmanto memastikan bahwa fasilitas wisata di kawasan Puncak sudah siap beroperasi kembali setelah perbaikan pasca bencana alam. Bahkan, jembatan yang sempat terputus akibat banjir kini sudah dapat dilalui oleh pengunjung yang ingin berlibur.

    Beberapa objek wisata di kawasan Puncak juga telah beroperasi normal setelah kejadian tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa fasilitas penginapan seperti hotel dan villa di Puncak dalam kondisi baik, sehingga pengunjung tidak perlu khawatir.

    “Puncak adalah destinasi bersama, jadi silakan datang dan nikmati liburan dengan menjaga ketertiban,” tambahnya.

  • Catat Buat Liburan! Cara ke Ancol Naik Transportasi Umum KRL hingga Transjakarta

    Catat Buat Liburan! Cara ke Ancol Naik Transportasi Umum KRL hingga Transjakarta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ancol masih jadi salah satu destinasi wisata favorit bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

    Biasanya banyak masyarakat berwisata ke kawasan Pantai Ancol saat libur Lebaran.

    Bagi Anda pengguna kendaraan umum, tak perlu khawatir bila ingin berkunjung ke Ancol.

    Sebab. berkunjung ke Ancol bisa ditempuh dengan mudah menggunakan transportasi umum seperti KRL hingga Transjakarta.

    Bagi yang belum gtahu, berikut rute menuju Ancol dengan menggunakan transportasi umum:

    Naik KRL

    Bagi warga Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, dan sekitarnya, bisa naik KRL commuter line Jabodetabek untuk menuju ke Ancol.

    Naiklah KRL menuju ke Stasiun Jakarta-Kota, lalu dari sana ganti kereta tujuan Tanjung Priok dan turun di Stasiun Ancol.

    Jarak Stasiun Ancol ke Gerbang Barat Ancol, sekitar 5 kilometer. Dari sini, Anda bisa naik angkutan ojek online untuk menuju tempat wisata Ancol dari stasiun tersebut.

    2. Naik Transjakarta

    Selain naik KRL Commuter Line, menuju Ancol bisa menggunakan layanan Transjakarta.

    Ada beberapa rute Transjakarta yang melewati Ancol.

    Diantaranya bisa naik Transjakarta BRT 5H rute Juanda-Ancol. Rute ini melintasi Pasar Baru, Gunung Sahari, dan Ancol.

    Selain itu bisa juga naik Transjakarta BRT 05 jurusan Kampung Melayu-Ancol.

    Itulah rute menuju Ancol naik transportasi umum.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.