kab/kota: Depok

  • Air Mata Seorang Ayah yang Gagal Wujudkan Rencana Kecil untuk Anaknya – Halaman all

    Air Mata Seorang Ayah yang Gagal Wujudkan Rencana Kecil untuk Anaknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Air mata Ngadi menetes tak terbendung saat janji kepada anaknya tak bisa ia lakukan.

    Harusnya, ia bisa pergi ke Yogyakarta untuk mengantar motor baru untuk anaknya, Muhammad Nastain.

    Namun, rencana tersebut gagal lantaran putra tersayangnya ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya.

    Ya, Ngadi adalah ayah dari mahasiswa berinisial MN alias Muhammad Nastain yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Pandega Marta, Kelurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/4/2025).

    Setelah mendapatkan kabar korban meninggal dunia, suasana duka langsung menyelimuti rumahnya di Dusun Srumbung, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Rabu (23/4/2025) siang.

    Ngadi berusaha dengan tegar menahan air mata sambil menyalami para pelayat yang datang.

    “Rencana saya mau antarkan motornya ke Yogyakarta.”

    “Motor lamanya saya bawa pulang, namun belum sempat,” ujar Ngadi kepada TribunJateng.com.

    Sambil mengenang putranya, Ngadi menceritakan selama sekolah hingga jadi dosen, Nastain hanya mengandalkan motor Beat yang dibelikannya bertahun-tahun silam.

    Meski anaknya tak pernah mengeluh, namun sebagai ayah, Ngadi tak tega melihat putranya mengendarai motor yang telah berumur tersebut.

    Ia menceritakan, Nastain juga pernah menolak saat ditawari diberikan sebuah mobil.

    Untuk itu, ia membelikan Nastain motor baru, dan hendak mengantarkannya ke Yogyakarta sebagai kejutan untuk sang anak yang tak pernah menuntut apapun darinya.

    Sayangnya, rencananya gagal setelah mendapatkan kabar putranya telah meninggal dunia.

    Dengan tegar, Ngadi menceritakan putranya tersebut sosok yang beda dengan anak-anak lain saat masih kecil.

    “Sejak kecil dia memang beda.” 

    “Teman-temannya main bola, dia lebih suka membaca buku.” 

    “Bahkan buku atlas, dibaca berulang sampai kusut,” kenang Ngadi sembari menahan air mata.

    Pertemuannya pada saat Lebaran 2025 lalu ternyata menjadi pertemuan terakhir dengan “jagoan kecilnya”.

    Sehari sebelum mendapatkan kabar duka, Ngadi sempat berkunjung ke makam Gus Dur di Jombang, Jatim.

    Ngadi mendoakan anaknya tanpa mengetahui kabar putranya keesokan harinya.

    “Yang saya doakan hanya Nastain seorang waktu itu,” pungkasnya.

    Seperti yang diketahui, Nastain alias MN ditemukan tewas dalam kondisi badan bersimbah darah.

    Penemuan jasad korban ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian.

    Ia menuturkan, pihaknya dibantu dengan Dirkrimum Polda DIY tengah melakukan penyelidikan soal penemuan jasad korban.

    “Kami sudah menurunkan tim identifikasi dari Sat Reskrim Polresta Sleman, bergabung dengan tim identifikasi dari Direktorat Krimum Polda DIY. Selain itu didampingi juga dari dokter forensik RS Bhayangkara DIY,” ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.

    Ia menuturkan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh penghuni kos lain yang melapor kepada pemilik kos karena mencium bau tak sedap dari kamar korban di lantai dua.

    Pemilik kos pun langsung menuju kamar korban untuk memeriksa.

    Saat diperiksa pemilik kos tersebut, korban ditemukan tergeletak dengan kondisi bersimbah darah.

    Pemilik kos pun langsung melapor ke kepolisian dan jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda DI Yogyakarta.

    Adrian menyebut, sejumlah barang bukti turut dibawa, termasuk rekaman CCTV.

    “Tim masih bekerja dan olah TKP di atas.  Memang ada beberapa barang yang kami ambil diduga penyebab kematian. (Yang diambil apa saja) nanti kami informasikan selanjutnya. CCTV juga sudah kami ambil dari beberapa titik,” kata dia. 

    Ia menuturkan, dari keterangan penghuni lain, bau tak sedap sudah tercium sejak Sabtu (19/4/2025).

    Namun, penghuni kamar lain belum curiga, hingga bau tersebut makin menyengat hingga dilaporkan ke pemilik kos.

    Dari informasi yang didapat polisi, korban pernah bekerja sebagai dosen dan saat ini tengah melanjutkan pendidikan.

    “Kami belum tahu kepastiannya. Tapi berdasarkan informasi, kerja sebelumnya dosen, kemudian lanjut kuliah,” kata dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tangis Ngadi Ayah Nastain di Rumah Duka Bergas Semarang: Gagal Antar Motor Baru Buat Almarhum dan di TribunJogja.com dengan judul Kesaksian Pemilik Kos di Sleman soal Penemuan Mahasiswa Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Reza Gustav Pradana)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UGM Bantah Muhammad Nastain, Pria Asal Semarang Yang Tewas di Kamar Kos Adalah Mahasiswa S3

    UGM Bantah Muhammad Nastain, Pria Asal Semarang Yang Tewas di Kamar Kos Adalah Mahasiswa S3

    TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta bantah Muhammad Nastain (MN), pria asal Semarang yang tewas adalah mahasiswa S3 di sana.

    Bahkan setelah lulus Program Magister (S2) Biologi UGM pada 2021, Muhammad Nastain tidak ada ikatan baik itu secara kerja atau tercatat sebagai mahasiswa Program Doktor (S3).

    Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi, saat ditemui di Gelanggang Inovasi Kreativitas (GIK), Rabu (23/04/2025).

    Diketahui, Muhammad Nastain ditemukan tewas di kamar kosnya di Padukuhan Manggung, Caturtunggal, Depok, Sleman.

    “Jadi beliau adalah alumni kita, almarhum itu adalah alumni kita,” ujar Andi Sandi.

    Tidak Ada Relasi Kerja dengan UGM 

    Andi menambahkan bahwa setelah kelulusan MN pada tahun 2021, tidak terdapat data atau keterlibatan lebih lanjut yang menunjukkan hubungan kerja antara MN dengan pihak UGM.

    “Sampai saat ini kami belum melihat ada relasinya kembali dengan UGM. Jadi almarhum setelah lulus itu tidak ada hubungan kerja dengan UGM,” jelasnya.

    Terkait rumor yang menyebut MN tengah melanjutkan studi S3 di UGM, pihak fakultas tidak menemukan data pendaftaran atau aktivitas akademik MN di jenjang tersebut.

    “Belum ada data masuk di Fakultas Biologi sampai sekarang,” ungkap Andi.

    Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

    Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyatakan bahwa penyelidikan atas kematian MN masih berlangsung.

    Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus tersebut.

    “Masih proses, masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sementara empat orang saksi (yang dimintai keterangan),” ujar Edy. 

    MN ditemukan dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah di kamar kosnya oleh pemilik kos, Dimas, setelah menerima laporan dari penghuni lain soal bau tidak sedap dari lantai dua. 

    “Jadi ceritanya anak kos ada yang WA saya ngabarin kalau ada bau nggak enak di lantai 2,” jelas Dimas.

    Dimas kemudian naik ke lantai dua dan mengintip melalui jendela kamar MN yang tak terkunci.

    Ia melihat tubuh MN sudah dalam kondisi mulai membusuk dan segera melapor ke Ketua RT. 

    “Jadi saya coba (buka) gordennya, ternyata udah ini (korban tergeletak). Jadi saya langsung turun ke Pak RT,” ujarnya.

    MN dikenal sebagai penghuni lama di tempat kos tersebut, dan oleh sesama penghuni disebut sebagai pribadi yang baik.

    “Dia itu salah satu yang lama. Anaknya baik,” tutur Dimas.

    Meski disebut sedang menempuh studi doktoral (S3) dan sempat mengajar, tidak diketahui secara pasti di mana MN melanjutkan pendidikan atau mengajar.

    “Setahu saya dia lanjut S3,” ujar Dimas.

    Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian juga membenarkan bahwa korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah setelah laporan diterima dari pemilik kos.

    “Diketemukan bahwa korban sudah dalam kondisi tergeletak dan bersimbah darah,” kata Riski. (*)

     

  • Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menunjuk Yuldi Yusman sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal Imigrasi, menggantikan Saffar Muhammad Godam yang kini bertugas sebagai asesor SDM ahli utama di BPSDM Kemenkumham.

    Dalam seremoni di gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (23/4/2025), Saffar Godam mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Ditjen Imigrasi. Ia juga meminta doa restu untuk tugas barunya.

    Masa kepemimpinan Saffar Godam selama enam bulan tercatat membanggakan. Berikut beberapa prestasi Saffar yang digantikan Yuldi Yusman:
    1. Rekor PNBP tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp 9 triliun, melampaui target Rp 6 triliun.
    2. Kontribusi layanan terbesar dari visa (Rp 5,03 triliun), paspor (Rp 2,49 triliun), dan keimigrasian lainnya (Rp 1,4 triliun).
    3. Perluasan Immigration Lounge di tiga mal besar: Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.
    4. Peningkatan fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, dan Batam Centre.
    5. Pengakuan internasional lewat Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang masuk 10 besar layanan imigrasi bandara terbaik dunia versi Skytrax 2025.
    6. Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam untuk mendukung perekonomian nasional.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi atas capaian Saffar. Ia menyebut, Saffar sebagai pemimpin yang membawa perubahan positif.

    Yuldi Yusman sebelumnya menjabat sebagai direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan berbagai prestasi, seperti:
    1. Deportasi TJC, buronan US Marshals.
    2. Penindakan terhadap 17 warga Vietnam di Jakarta Utara.
    3. Operasi bersama BKPM menindak penyalahgunaan izin tinggal di Bali dan Batam.
    4. Pengamanan FN dan GC, dua buronan ekonomi asal Tiongkok.

    Agus berharap di bawah kepemimpinan Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi bisa terus memperkuat layanan publik serta menjaga kedaulatan negara.

  • Ini Janji Dedi Mulyadi ke Istri Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Warga Sontak Tepuk Tangan

    Ini Janji Dedi Mulyadi ke Istri Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Warga Sontak Tepuk Tangan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi berbincang dengan istri pelaku pembakaran mobil polisi berinisial GR di Jalan Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

    “Kemarin ada apa?” tanya Dedi Mulyadi kepada wanita tersebut.

    “Saya enggak tahu Pak, saya enggak ada di situ Pak,” ucap wanita berkaos hijau itu.

    Dengan mata yang berkaca-kaca, wanita tersebut lalu mengaku suaminya ditangkap bersama 4 pelaku pembakaran mobil polisi lainnya.

    Sekedar informasi dalam kasus ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap lima pelaku.

    Empat di antaranya merupakan pengurus ormas berinisial RS, GR alias AR, LA, dan LS. 

    Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu warga berinisial ASR.

    “Ada keluarga yang ditangkap enggak?” tanya Dedi Mulyadi.

    “Ada Pak, suami saya,” ucap wanita tersebut.

    Wanita itu lalu menangis, mengaku memiliki dua orang anak yang masih kecil.

    Setelah sang suami ditangkap, wanita tersebut mengaku tak ada lagi yang mencari nafkah untuk memberi makan anak-anaknya.

    “Anak saya dua pak. Masih kecil-kecil, suamiku tukang parkir Pak,” katanya.

    “Sekarang yang ngasih makan siapa?” tanya Dedi Mulyadi.

    “Enggak ada Pak,” ucap wanita itu.

    Istri pelaku pembakaran mobil tersebut, lalu menyebut suaminya hanya ikut-ikutan.

    “Kenapa nakal suaminya?” tanya Dedi Mulyadi.

    “Bukan nakal Pak dia ikut-ikutan doang,” ucap istri pelaku.

    Air mata istri pelaku kembali tumpah mengingat nasib kedua anaknya.

    “Nama suaminya siapa?” tanya Dedi Mulyadi.

    “Gomar Rumahorbo Pak, sedih kali Pak, siapa yang kasih makan anak-anakku,” kata wanita itu.

    Dedi Mulyadi lalu menegaskan dirinya tak bisa membantu soal permasalahan hukum yang menjerat pelaku pembakaran mobil.

    Namun ia mengaku bersedia membantu anak-anak pelaku pembakaran mobil atas nama kemanusiaan.

    Mendengar janji Dedi Mulyadi, warga yang ada di lokasi kejadian langsung heboh bertepuk tangan.

    “Kalau soal hukum, soal penahan itu urusan polisi, tapi kalau soal urusan makan anak-anak itu urusan kemanuasian, nanti saya bantu untuk makan anak-anak,” ucap Dedi Mulyadi.

    “Terima kasih Pak,” kata istri pelaku seraya mencium tangan Dedi Mulyadi.

    “Anak tidak bersalah, tidak boleh dia kelaparan karena kesalahan bapaknya,” imbuh Dedi Mulyadi.

    Para tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Depok, saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

    Adapun peristiwa ini bermula saat tim Satreskrim Polres Metro Depok hendak menangkap Ketua ormas GRIB Harjamukti berinisial TS.

    TS ditangkap terkait kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api.

    “Tim gabungan Satreskrim Polres Depok dengan menggunakan tiga unit kendaraan berangkat dari Mapolres Depok menuju ke lokasi di mana tersangka TS sedang berlakukan aktivitas di tempat tersebut,” kata Wira saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

    Saat polisi tiba di lokasi, salah satu anggota ormas mengirimkan pesan di WhatsApp Group (WAG) yang mengabarkan bahwa TS ditangkap.

    “Mengirimkan pesan ke dalam grup Whatsapp yang merupakan grup daripada ormas yang isinya ‘dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap’,” ungkap Wira.

    Anggota ormas lainnya kemudian meminta agar akses jalan keluar dari kampung tersebut ditutup dengan menurunkan portal.

    “Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok, setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS maupun saudara RSS,” ujar Dirreskrimum.

    Polisi berusaha membuka portal tersebut, namun simpatisan dari TS langsung menahannya.

    Singkat cerita, satu mobil polisi yang membawa tersangka TS berhasil lolos dan menuju ke Mapolres Metro Depok. Sedangkan tiga mobil lainnya tertahan di tempat kejadian perkara.

    “Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk ‘bakar-bakar’, yang dilakukan oleh saudari LA,” tutur Wira.

    Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pembakaran itu dilakukan atas perintah TS yang sempat melakukan video call dengan sejumlah simpatisannya.

    “Tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada sodara RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi, yang intinya bahwa tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” ungkap Wira.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim, Komisi Yudisial: Upaya Pembenahan Lembaga Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) merespons positif mutasi 199 hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

    Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menilai, kebijakan mutasi banyak hakim itu menandai langkah keseriusan Mahkamah Agung untuk membenahi lembaga peradilan.

    Terlebih, setelah ramainya isu suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah hakim.

    “KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan, pascaisu suap dan gratifikasi terhadap sejumlah hakim,” kata Mukti, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Karena itu, Mukti menyebut, KY mendukung langkah pimpinan Mahkamah Agung tersebut.

    Tak bisa dipungkiri rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

    Terkait hal itu, KY berkomitmen untuk menjaga kehormatan hakim. 

    “Rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

    Mukti menyebut, pihaknya akan memberikan masukan kepada MA terkait rekam jejak hakim-hakim yang berintegritas agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan mutasi hakim. 

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) merotasi hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia. Salah satunya, pengadilan negeri yang berada di wilayah Jakarta.

    Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. 

    Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, yang terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

    Untuk diketahui, tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya hakim ketua yang mengadili Harvey Moeis yakni Eko Aryanto. Hakim di PN Jakpus itu dimutasi ke berbagai daerah, Eko sendiri dimutasi ke PN Sidoarjo, ada juga yang ke Bandung, Surabaya, Tangerang, Bekasi, hingga Sulawesi Tenggara.

    Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang yang dimutasi, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

    Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.

    Ketua PN Jakarta Utara Ibrahim Palino dimutasi menjadi hakim PT Makassar, Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar, Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi hakim PT Palembang, Ketua PN Jakpus Hendri Tobing juga dimutasi menjadi hakim PT Medan, Wakil Ketua PN Jakpus Rosihan Juhriah Rangkuti dimutasi menjadi hakim PT Palembang.

    Ketua PN Jaksel akan diisi Agus Akhyudi, yang dulunya Ketua PN Banjarmasin.

    Lalu Ketua PN Jakpus akan diisi oleh Husnul Khotimah yang dulunya Ketua PN Balikpapan, Ketua PN Jakut akan diisi Yanto S Hamonangan yang dulunya Ketua PN Serang.

  • Driver Ojek Online Depok Jadi Korban Hipnotis, Motor PCX Lenyap Usai Diminta Baca Al-Fatihah 33 Kali

    Driver Ojek Online Depok Jadi Korban Hipnotis, Motor PCX Lenyap Usai Diminta Baca Al-Fatihah 33 Kali

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang driver ojol di Depok menjadi korban hipnotis oleh penumpang yang di antarkannya.

    Insiden ini terjadi pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Aksi hipnotis ini terekam kemera CCTV di sekitar lokasi.

    Awalnya, korban diminta mengantar seorang penumpang dari Juanda menuju daerah Cilodong dengan tujuan berobat ke orang pintar.

    Driver ojol itu lalu mengantarkan kakek-kakek yang dianggap sebagai orang pintar.

    Sedangkan penumpang pertama yang berasal dari Juanda ditinggal di rumah si kakek.

    Dalam rekaman CCTV, kakek-kakek yang disebut sebagai orang pintar itu meminta diantar ke sebuah lokasi tempat mengambil tanah merah.

    Tanah merah itu akan digunakan untuk mengobati anak bos dari penumpang pertama yang berasal dari Juanda.

    Setelah turun menunjukkan lokasi tanah, kakek-kakek dan ojol itu putar balik dan pergi.

    “Nunjukkin tanah merah yang bakal dipakai sebagai pengobatan, nanti balik lagi ke sini ya. Mau ambil tanah untuk pengobatan anak bosnya,” ucap korban bercerita.

    Beberapa menit kemudian, ojol itu datang lagi dengan penumpang pertama atau penumpang asal Juanda.

    Penumpang tersebut turun dari motor dan diikuti si driver ojol.

    Korban sempat kembali ke motornya, namun dipanggil lagi oleh pelaku.

    “Disuruh doain tanah yang diambil, suruh doain pake tangan kiri, Al-Fatihah sebanyak 33 kali. Dia pinjam motor untuk jemput si abah (orang pintar),”

  • Polisi Buru Empat Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok – Halaman all

    Polisi Buru Empat Buronan Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mengejar empat buronan kasus pembakaran mobil polisi di Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat. 

    Diketahui keempatnya tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kini masih bebas berkeliaran.

    “Masih dalam pengejaran,” tegas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat diwawancara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

    Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri itu menuturkan, keempatnya akan dicari kemanapun bersembunyi.

    Kepada keempatnya diimbau agar menyerahkan diri jika tidak polisi tidak akan segan-segan  melakukan tindakan tegas.

    “Akan terus dicari, pasti,” kata Wira lagi.

    Sebelumnya, Polisi menahan enam tersangka kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Sebanyak enam orang anggota Ormas Grib ditetapkan sebagai tersangka di antaranya TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

    Masih ada empat tersangka DPO yang tengah dikejar yakni THS, MS, VS alias T, dan RS.

    Pihak kepolisian mengultimatum empat orang perusak dan pembakar mobil polisi saat menangkap tersangka di Harjamukti, Cimanggis, Depok untuk menyerahkan diri.

    “Kami perintahkan untuk segera menyerahkan diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (21/4/2025).

    Nantinya, Ade Ary mengatakan pihaknya tak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap para buronan tersebut untuk ditindak tegas.

    “Kami akan berikan tindakan tegas,” ucapnya.

  • Remaja di Depok Dibacok Pakai Celurit Saat Melintasi Lokasi Tawuran, Polisi Selidiki Pelaku – Halaman all

    Remaja di Depok Dibacok Pakai Celurit Saat Melintasi Lokasi Tawuran, Polisi Selidiki Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Remaja berinisial ML menjadi sasaran amuk ketika melintas di lokasi tawuran di kawasan Depok, Jawa Barat.

    Dia mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan di dekat SMP Negeri 7 Depok, Jalan Raya Radar Auri, Cimanggis, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penganiayaan ini bermula saat korban dan enam temannya sedang dalam perjalanan pulang dari kawasan Cibubur menggunakan tiga sepeda motor.

    Merasa situasi tidak aman, korban dan rombongannya memutuskan memutar arah dan menghindari kerumunan. Namun, upaya menghindar tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

    “Kemudian korban bersama temannya putar arah menggunakan sepeda motor namun sepeda motor korban putar arah, namun ada tiga orang yang mengejar,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    Nahas, dua pelaku yang menggunakan satu motor berhasil mengejar korban dan menariknya sampai terjatuh.

    “Dan yang berdua menggunakan satu motor berhasil mengejar dan kemudian berhasil menarik dari belakang. Kemudian korban jatuh dan pada saat jatuh korban dicelurit sebanyak dua kali di bagian dada,” kata Ade Ary.

    Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekira pukul 17.05 WIB.

    Hingga saat ini, lanjur Ade Ary, identitas pelaku masih dalam penyelidikan dan kasus ditangani oleh Polsek Cimanggis.

    “Ditangani Polsek Cimanggis, pelaku dalam penyelidikan,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

  • Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP Megapolitan 23 April 2025

    Saat Mobil Polisi Depok Ungkap Keberadaan Warga Liar Tanpa KTP
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Lokasi
    pembakaran mobil polisi
    di Harjamukti, Cimanggis, membuka babak baru usai ditemukannya
    penduduk liar
    tak ber-KTP Depok di sekitar TKP.
    Hal ini berdasarkan temuan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    yang sempat mendatangi lokasi pada Selasa (22/4/2025).
    Dedi mendapati banyak warga di sana sudah tinggal selama puluhan tahun meski KTP berasal dari luar Depok.
    “Yang jadi problem kan mereka tinggal puluhan tahun di situ, tapi KTP-nya ada yang di Jakarta, ada KTP Kota Bekasi saya lihat, bisa jadi ada yang tidak ber-KTP, kan ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus,” ucap Dedi kepada wartawan di Polres Depok, Selasa (22/4/2025).
    Penduduk yang lebih banyak memiliki identitas Bekasi dan Karawang itu seolah hidup dalam senyap, meski saat diperiksa kebanyakan rumah di sana juga tidak mengantongi sertifikat resmi.
    “Kemudian ada yang punya rumah bersertifikat, lalu ada yang punya rumah tidak ada sertifikatnya,” ujar Dedi.
    Tak hanya itu, penduduk setempat juga diketahui beberapa kali absen dalam menggunakan hak memilihnya di pemilu.
    “Tidak pernah memilih (pemilu) karena ikut di Jakarta juga enggak, milih di Jakarta dan di Depok pun enggak,” tutur Dedi.
    Persoalan kependudukan ini menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan, terlebih karena erat kaitannya dengan konflik tanah.
    Dedi berujar, persoalan tanah di sana yang statusnya juga tidak jelas akan menjadi target yang diselesaikannya dalam waktu dekat.
    Rencananya, Dedi akan kembali ke Depok pada Selasa (29/4/2025) untuk memastikan status tanah yang ditempati para penduduk liar.
    Selanjutnya, ia akan merumuskan solusi bersama Pemkot Depok dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
    Wali Kota Depok
    Supian Suri
    menerangkan kendala yang menjadi penghambat pendataan kependudukan tidak merata.
    Menurutnya, status tanah Kampung Baru yang samar adalah salah satu kendalanya.
    “Ini kan ada dua hal permasalahan yang melatarbelakangi. Pertama, permasalahan tanah, ini yang menjadi hal berkaitan dengan permasalahan kependudukan karena sampai saat ini kependudukan kita masih berdasarkan terhadap wilayah,” tutur Supian.
    Sampai saat ini, penduduk yang hendak pindah KTP biasanya harus menyertakan surat domisili yang dikeluarkan pihak RT dan RW di wilayah tersebut.
    Sementara, status tanah Kampung Baru masih belum jelas kepemilikannya. Bahkan Pemkot Depok tidak menemukan pengurus RT dan RW di wilayah tersebut.
    “Selama ini pegangannya untuk bisa punya KTP harus bisa dapat izin dari pemilik lahan, sehingga ini yang belum ketemu solusinya,” ujar Supian.
    Sebelumnya, tiga mobil polisi dirusak dan dibakar massa saat menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dan kepemilikan senjata api berinsial TS di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (18/4/2025) dini hari.
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, insiden ini berawal ketika 14 personel tiba di kediaman pelaku menggunakan empat kendaraan roda empat sekitar pukul 01.30 WIB.
    “Kemudian dari lokasi berhasil didapatkan yang bersangkutan,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat.
    Saat menunjukkan surat perintah penangkapan, petugas langsung mendapat perlawanan dari pelaku.
    Keributan ini kemudian diketahui warga lingkungan kediaman pelaku. Begitu mengetahui ada keributan, warga langsung berupaya menyerang petugas.
    Mengantisipasi keributan melebar, petugas langsung membawa pelaku ke salah satu mobil polisi tak jauh dari lokasi.
    Saat hendak bergegas ke Markas Polres Metro Depok, empat kendaraan kepolisian itu dikejar warga.
    Diketahui, satu mobil yang membawa pelaku berhasil tiba di kantor kepolisian meski sempat terhalang portal Kampung Baru.
    Sedangkan tiga kendaraan lain tertahan di lokasi dengan rincian satu dibakar dan dua lainnya dirusak.
    Saat ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang empat orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.