kab/kota: Depok

  • Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari perkara suap dan gratifikasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada (10/4/2025).

    “Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” ujar Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai macam aset atau harta yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    Adapun, penyidik juga telah meminta pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat yang berkaitan Zarof Ricar. Sertifikat pertanahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Tindak pidana awal kasus suap dan gratifikasi itu kini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

  • Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    Kornas Jokowi Laporkan Amien Rais hingga Tim Pembela Ulama ke Polres Depok

    GELORA.CO – Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok telah melaporkan sejumlah nama atas dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok pada hari Sabtu 26 April 2025 lalu.

    Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Kornas Jokowi Kota Depok, Karim Rahayaan. Ia menjelaskan bahwa sejumlah nama terlapor tersebut diduga melakukan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo di berbagai media dan platform publik.

    “Ada beberapa nama yang Kornas Jokowi Kota Depok laporkan yaitu, Amien Rais, Bambang Mulyono, Muhammad Taufiq, Rismon H Sianipar, Roy Suryo, Sugi Nur Raharja (Gusnur), Dokter Tifa, TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) dan juga Umar Khalid Harahap,” kata Karim dalam rilisnya yang diterima Holopis.com, Senin (28/4/2025).

    Karim menungkapkan, sejumlah terlapor diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.

    “Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku. Maka saya dari Kornas Jokowi Kota Depok melaporkan nama-nama tersebut ke Polres Depok dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA,” terang Karim.

    Oleh sebab itu, Karim pun meminta agar Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya. Hal itu dikarenakan sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum, supaya melakukan tindak pidana. Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

    “Kami ingin memberikan peringatan kepada terlapor agar tidak lagi melakukan penghasutan di muka umum. Kami Kornas Jokowi Kota Depok tidak ingin masyarakat di bohongi oleh oknum-oknum yang hanya bisa memainkan peran untuk menghasut atau menyebar berita bohong. Dan yang sekarang dimainkan oleh oknum ini mengenai ijazah palsu pak Jokowi,” tegas.

    Menurut Karim mengenai ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya dengan diperkuat pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM,” jelas Karim.

    Lebih lanjut, Karim berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor.

    “Kepolisian hari ini sebagai instansi penengak hukum agar dapat menengakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Karim.

  • 13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran Nasional 28 April 2025

    13 Larangan untuk Ormas, Jika Melanggar Dapat Disanksi Pembubaran
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.
    Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    Payung hukum terkait ormas sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
    Ormas
    . Di dalamnya mengatur mekanisme pembentukan, kewajiban, larangan, hingga sanksi untuk ormas.
    Dalam UU Ormas, mengatur pula 13 larangan untuk ormas. Jika melanggar, ormas dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga pembubaran.
    Larangan untuk ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas. Dalam Pasal 59 ayat (1) UU Ormas dijelaskan lima larangan, yakni:
    Selanjutnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Ormas, diatur lima larangan lainnya:
    Lalu dalam Pasal 59 ayat (3) UU Ormas mengatur dua larangan, yakni sebagai berikut:
    Terakhir dalam Pasal 59 ayat (4), ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
    Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 UU Ormas. Salah satunya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.
    Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:
    Pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU Ormas setelah sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas.
    Beberapa peristiwa yang melibatkan ormas antara lain diganggunya pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat. Lalu, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, banyak ormas saat ini yang bertindak kebablasan dan membuka peluang direvisinya UU Ormas.
    “Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat. Di antaranya, mungkin masalah keuangan, audit keuangan,” kata Tito melansir Antara, Jumat (25/4/2025).
    Salah satu yang perlu dievaluasi adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran dana ormas.
    Sebab menurut Tito, ketidakjelasan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di bawah.
    Tegasnya, ormas tidak boleh bertindak sewenang-wenang dengan melakukan intimidasi, kekerasan, hingga pemerasan.
    “Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    Yayasan Bodong Kebagian Miliaran, Dana Hibah Pendidikan Dihentikan!

    JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama.

    Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan.

    “Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Minggu (27/4) kemarin.

    Dedi mencontohkan kasus mencengangkan di mana sebuah yayasan pendidikan yang belum terverifikasi bisa mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah, padahal tidak jelas penggunaannya.

    BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Underpass Pasar Citayam Kota Depok di 2026

    Temuan seperti ini membuat sistem hibah terkesan tidak adil dan rawan disalahgunakan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi institusi pendidikan yang kini sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.

    “Langkah ini sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Jabar,” tambahnya.

    Meski begitu, Dedi tetap membuka peluang bantuan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang berada di bawah kewenangan Kemenag kabupaten/kota, asalkan memiliki data siswa yang jelas dan akuntabel.

    BACA JUGA: Jaga Iklim Investasi, Satgas Anti Premanisme Bentukan Dedi Mulyadi di Dukung Ketua Komisi III DPR RI

    “Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” kata Dedi.

    Tak hanya soal dana, Dedi juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di dunia pendidikan Jabar, termasuk sistem penerimaan siswa baru yang kerap menimbulkan polemik, khususnya di jenjang SMA dan Madrasah Aliyah.

  • Ibu-Anak Merasa Miskin Tapi Mau Perpisahan Sekolah Rp1,2Juta, Dedi Mulyadi: Jangan Sok Kaya!

    Ibu-Anak Merasa Miskin Tapi Mau Perpisahan Sekolah Rp1,2Juta, Dedi Mulyadi: Jangan Sok Kaya!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkritik orangtua dan putrinya yang ngotot adanya perpisahan sekolah.

    Pasalnya, ibu dan putrinya itu merasa sebagai orang miskin.

    Namun, keduanya tetap menginginkan adanya acara perpisahan sekolah yang berbiaya Rp 1,2 juta.

    Hal itu terungkap saat Dedi Mulyadi menemui warga Cikarang, Kabupaten Bekasi yang digusur lantaran rumahnya berada di tanah negara Bantaran Kali Bekasi.

    Awalnya, Dedi Mulyadi bertanya kepada remaja putri yang menginginkan acara perpisahan sekolah itu.

    Remaja putri itu mengaku bersekolah di SMA 1 Cikarang Utara. Ia mengatakan tidak ada biaya SPP sekolah.

    “Terus kalau ada biaya perpisahan harus bayar berapa?” tanya Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (27/4/2025).

    “Waktu itu sih sekitar Rp 1,2 juta doang pak,” kata remaja putri itu.

    Dedi lalu bertanya kepada ibu remaja putri tersebut terkait pekerjaan sehari-hari.

    “Ibu rumah tangga,” kata ibu tersebut.

    Sedangkan, ayah remaja putri itu berjualan botol bensin.

    Ibu mengaku setuju adanya perpisahan sekolah meskipun harus membayar jutaan rupiah.

    “Kalau buat mental anak sih saya setuju yang bayar sih. Soalnya kan emang enggak setiap ini apalagi SMA ya. Jadi ke depannya ya kalau enggak ada, kenangan kan ini,” katanya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Dedi Mulyadi Terima Keluhan Rencana SMK di Bekasi Gelar Ttudy Tour ke Bali. Jawaban Gubernur Jabar Buat Emak-emak Sedikit Lega.

    Ia mengatakan uang perpisahan sekolah itu dibayarkan secara dicicil.

    “Kalau bisa ada perpisahan tapi jangan terlalu membebani,” kata ibu itu.

    “Rumah saja enggak punya,” kata Dedi Mulyadi.

    “Iya tapi kalau saya demi anak enggak apa-apa loh,” kata ibu itu.

    “Kalau demi anak jangan tinggal di bantaran sungai,” jawab Dedi.

    Ibu tersebut mengaku rumah yang ditinggalinya didapat dari mertua.

    Dedi kembali menyidir sikap yang ditunjukkan ibu tersebut.

    “Ibu tinggal aja masih di bantaran sungai kenapa gaya hidup begininya> Sekarang teriak minta penggantian. Saya ngapain ngeluarin uang Rp10 juta buat ibu, sdah kasihin orang miskin aja yang lain,” kata Politikus Gerindra itu.

    “Saya juga miskin,” kata ibu itu.

    “Ya miskin kan. Kenapa miskin gayanya orang kaya kan ini harus dibenerin cara berpikir begini,” ujar Dedi.

    Ibu itu lalu bercerita dirinya bersama keluarga akhirnya mengontrak setelah rumahnya digusur. Ia juga mengaku membayar kontrakan secara mencicil.

    “Kalau gitu saya enggak usah bantu Ibu deh. Kenapa? karena ibu mapan orang sekolah aja igin ada wisuda berarti kan punya kemampuan. Saya enggak usah bantu ya?” kata Dedi.

    Pertanyaan Dedi Mulyadi itu lalu dibalas sang anak. Ia mengatakan bahwa video yang berisi protes ke Dedi Mulyadi bukan untuk meminta uang kerohiman tetapi keadilan.

    Dimana, saat penggusuran tidak ada musyawarah tetapi hanya ada petugas Satpol PP.

    “Anda tinggal di tanah orang. Saya balik pertanyaannya tinggal di tanah orang lain harus bayar enggak sama yang punya tanah bayar,” kata Dedi.

    “Bapak kan bisa lihat dulu latar belakang saya misalnya saya miskin atau enggak, terus mampu bayar atau enggak,” kata remaja putri itu.

    “Oke kamu miskin enggak,” tanya Dedi.

    “Iya,” jawab remaja putri.

    “Kenapa miskin ingin hidup bergaya sekolah harus ada perpisahan. Anda miskin tapi jangan sok kaya. Orang miskin tuh prihatin membangun masa depan seluruh pengeluaran ditekan digunakan untuk yang positif,” kata Dedi.

    “Logikanya harus dipakai, hidup tuh jangan sombong gitu loh ibu ngontrak aja enggak punya tapi Ibu merasa bahwa wisuda lebih penting,” jawab Dedi.

    Diketahui, sejak resmi menjabat sebagai Gubernur Jabar setelah dilantik pada Kamis (20/2/2025), Dedi gencar menyuarakan larangan perpisahan maupun study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat.

    Ia menilai kegiatan tersebut membebani keuangan orang tua siswa.

    Bahkan, di hari pertamanya bekerja sebagai Gubernur Jabar, Dedi mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok yang ngotot melaksanakan study tour ke luar provinsi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Rayakan HUT Depok ke-26 dengan Festival Aneka Diskon Serba 26 di Pusat Perbelanjaan

    Rayakan HUT Depok ke-26 dengan Festival Aneka Diskon Serba 26 di Pusat Perbelanjaan

    JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-26 Kota Depok, Pemerintah Kota Depok bekerja sama dengan pusat perbelanjaan modern menggelar Festival Aneka Diskon 26 yang menyuguhkan berbagai penawaran menarik bagi warga dan pengunjung.

    Festival ini bertujuan untuk memeriahkan perayaan HUT Depok sekaligus memberikan kemudahan berbelanja dengan harga yang lebih terjangkau.

    Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Dudi Mi’raz Imaduddin, menyampaikan bahwa kolaborasi antara Pemkot Depok dan sejumlah mal di kota ini berhasil menggelar Festival Aneka Diskon 26 untuk merayakan HUT Depok.

    “Ada empat pusat perbelanjaan yang terlibat, yaitu Trans Studio Mal Cibubur, Depok Mal, Depok Town Square, dan Pesona Square,” ujar Dudi.

    Setiap mal menawarkan diskon spesial yang berbeda. Misalnya, di Depok Mal, pengunjung yang melakukan transaksi minimal Rp260.000 di seluruh tenant dapat memperoleh voucher belanja senilai Rp50.000, yang berlaku dari 26 hingga 30 April 2025.

    Sementara itu, Trans Studio Mal Cibubur memberikan “cashback” hingga Rp600.000, 6 tiket bermain di Trans Studio, serta kopi gratis dari The Coffee Bean & Tea Leaf untuk pengunjung yang berulang tahun. Selain itu, ada hadiah spesial berupa cincin berlian bagi pembeli terbaik yang berbelanja selama periode 1-26 April 2025.

    Di Depok Town Square dan Pesona Square, berbagai tenant menawarkan diskon bertema 26, mulai dari 26%, Rp2.600, hingga Rp260.000.

    Dudi mengapresiasi peran serta pusat perbelanjaan yang telah turut serta memeriahkan perayaan HUT Depok tahun ini. Ia berharap warga Depok dapat memanfaatkan kesempatan berbelanja dengan harga spesial yang hanya hadir setahun sekali.

    “Manfaatkan diskon serba 26 ini, ayo warga Depok, belanja dengan hemat di momen spesial HUT Kota Depok!” katanya.

  • Remaja Ngotot Minta Perpisahan, Dedi Mulyadi Sindir Langsung Ibunya: Tinggal Aja Masih di Bantaran – Halaman all

    Remaja Ngotot Minta Perpisahan, Dedi Mulyadi Sindir Langsung Ibunya: Tinggal Aja Masih di Bantaran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyentil seorang gadis remaja dan ibunya yang bersikeras ingin diadakan perpisahan untuk sekolah-sekolah di Jawa Barat.

    Keinginan itu disampaikan remaja tersebut saat hadir bersama sang ibu dan warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang rumahnya dibongkar.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggusur ratusan rumah yang dibangun di bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut.

    Gadis remaja dan sang ibu termasuk salah satu warga yang rumahnya digusur karena dibangun di bantaran sungai.

    “Kalau misalnya bisa, wisuda pengeluarannya lebih sedikit. Biar adil, Pak, semua murid bisa ngerasain perpisahan,” kata si gadis remaja yang baru lulus SMA, dalam video di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel yang tayang pada Sabtu (26/4/2025).

    Dedi lantas mengingatkan, selama ini sekolah selalu memungut biaya perpisahan kepada orang tua murid.

    Hal itu dinilai Dedi memberatkan sebab tak sedikit orang tua yang berutang untuk membayar kegiatan perpisahan atau study tour sekolah.

    Gadis remaja itu juga mengakui, pembayaran biaya perpisahan cukup membebani orang tuanya.

    Tetapi, ia bersikeras berpendapat perpisahan penting digelar sebab tak semua anak bisa merasakannya.

    “Ngerasain perpisahan, duit dari siapa?” tanya Dedi.

    “Orang tua,” jawab gadis remaja.

    “Membebani nggak?” tanya Dedi lagi.

    “Iya membebani, Pak. (Tapi) kan ada juga yang cuma lulusan SD, SMP, atau SMA,” sahut si gadis.

    Saat kembali ditanya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar perpisahan ketika SMP, si gadis menyebut nominal Rp1 juta.

    Padahal, sang ibu yang duduk di sampingnya, mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga.

    Sementara, sang ayah hanya bekerja menjual botol-botol kaca yang biasa digunakan untuk bensin eceran.

    “Waktu (SMP) itu (bayar sekitar Rp1 juta doang, Rp1,2 juta,” ungkap si gadis.

    “Ibuknya kerja apa? Ayahnya kerja apa?” tanya Dedi.

    “(Saya) ibu rumah tangga. (Ayahnya) wiraswasta, dagang. Dagang botol-botol (untuk) bensin (eceran)” jelas ibu si gadis.

    Meski penghasilannya tak berlebih, si ibu mengaku rela membayar untuk perpisahan agar sang anak memiliki  kenangan bersama teman-teman.

    Ia juga mengaku tak masalah keluar banyak uang untuk kegiatan perpisahan sekolah anak, alih-alih ditabung supaya bisa membeli rumah.

    “Ibu lebih setuju mana? Perpisahan tapi bayar, atau perpisahan dilarang, nggak ngeluarin duit?” tanya Dedi.

    “Kalau buat mental anak, setuju yang bayar. Kalau nggak ada kenangan, kan ini,” jawab si ibu.

    “Ibu rumah aja ga punya?” sindir Dedi.

    “Iya, tapi kalau demi anak saya sih nggak apa-apa, Pak,” kata si ibu.

    Mendengar jawaban itu, Dedi lantas menyindir keluarga si ibu yang masih tinggal di bantaran sungai hingga rumahnya berakhir digusur.

    Ia pun mempertanyakan mengapa si ibu yang masih tinggal di bantaran sungai, tak paham prioritas kehidupan.

    “Demi anak jangan tinggal di bantaran sungai. Ibu tinggal aja masih di bantaran sungai, kenapa gaya hidup begini (selangit)?” sentil Dedi sembari membuat gestur tangan ke atas.

    “Ini kan harus diubah,” tegasnya.

    Diketahui, sejak resmi menjabat sebagai Gubernur Jabar setelah dilantik pada Kamis (20/2/2025), Dedi gencar menyuarakan larangan perpisahan maupun study tour bagi SMA/SMK di Jawa Barat.

    Ia menilai kegiatan tersebut membebani keuangan orang tua siswa.

    Bahkan, di hari pertamanya bekerja sebagai Gubernur Jabar, Dedi mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok yang ngotot melaksanakan study tour ke luar provinsi.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

  • 2 Orang Diduga Jambret Ditabrak hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi – Halaman all

    2 Orang Diduga Jambret Ditabrak hingga Tewas, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial sebuah unggahan yang menceritakan insiden penjambretan yang berujung maut.

    Dalam unggahan tersebut, diceritakan ada jambret yang ditabrak kendaraan hingga tewas.

    Insiden tersebut terjadi di Kapanewon Depok, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (26/4/2025) pagi kemarin.

    Mengutip TribunJogja.com, pihak kepolisian pun masih mendalami kasus ini.

    Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menuturkan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Ia membenarkan bahwa ada dua orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

    Namun, belum diketahui apakah ada aksi penjambretan atau tidak.

    Ia juga menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa menjelaskan kronologi lengkapnya.

    “Kronologi detailnya, nanti. Yang jelas kami dari Satlantas dan Satreskrim melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu,” ujar AKP Mulyanto.

    Diketahui, kasus ini viral setelah dibagikan oleh @merapi_uncover di X.

    Sebelum kecelakaan, dijelaskan bahwa dua korban sempat menjambret tas seorang wanita.

    Namun, suami korban yang mengendarai mobil melakukan pengejaran dan terjadi hal kecelakaan.

    “[Breaking News]

    06.27 Jambret min, di timur Transmart ditabrak suaminya yg kejambret, menurut info yang saya terima tadi

    Ada ibuk ibuk pake motor kejambretan tasnya, lalu di kejar jambretnya sama suaminya yg pake mobil

    Di tangan masih ada keter, bb di jok motor banyak rokok, cutton bud, uang koin, minyak kayu putih,” tulis @merapi_uncover.

    Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo mengonfirmasi adanya kasus ini.

    TribunJogja.com mewartakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.

    Sejumlah keterangan saksi-saksi dan bukti atas tewasnya dua orang tersebut juga sedang dikumpulkan.

    Ia membenarkan bahwa dua orang yang tewas tersebut mengendarai motor berboncengan.

    “Ya, (keduanya) berboncengan (sepeda motor). Sekarang kami masih melakukan penyelidikan,” kata dia. 

    Youtuber Jadi Korban Jambret

    Pada awal April 2025 lalu, seorang YouTuber berinisial HM jadi korban penjambretan saat tengah bikin konten di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    Ponsel milik HM pun raib dijambret orang tidak dikenal (OTK).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi hal tersebut.

    Diketahui, aksi penjambretan ini terjadi pada Selasa (1/4/2025) lalu.

    Kombes Ade Ary menuturkan, aksi penjambretan ini terjadi saat pelapor dan temannya keluar dari sebuah hotel.

    “Pelapor ingin buat konten video Youtube dan Tiktok tiba-tiba dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone milik pelapor yang sedang dipegang,” ucap Ade Ary dalam keterangan, Jumat (4/4/2025).

    Pelaku langsung kabur setelah melancarkan aksinya.

    Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat.

    Korban pun alami kerugian satu unit HP Samsung Galaxy Z Fold 4 beserta sim card.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Dalami Kecelakaan yang Tewaskan Dua Jambret di Depok Sleman

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Reynas Abdila)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)

  • 9
                    
                        Kontroversi Penyegelan Perumahan Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya
                        Megapolitan

    9 Kontroversi Penyegelan Perumahan Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya Megapolitan

    Kontroversi Penyegelan Perumahan Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Sebanyak 100 unit rumah di
    Perumahan Al Fatih
    yang terletak di Sawangan, Kota Depok, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (24/4/2025).
    Dari total tersebut, 60 rumah sudah dihuni oleh warga, sementara 40 rumah lainnya telah siap untuk diserahkan kepada calon penghuni.
    Langkah penyegelan ini diambil oleh Satpol PP setelah mereka menemukan dugaan bahwa pengembang perumahan tidak memiliki izin untuk melaksanakan pembangunan.
    Sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan tiga surat peringatan (SP) kepada pengembang untuk menyelesaikan urusan perizinan.
    Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, mengungkapkan mereka telah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum pengiriman SP pertama.
    Namun, permohonan izin tersebut ditolak dengan alasan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan direncanakan akan dijadikan situ.
    “IMB belum ada, tapi bukan karena kami tidak mengurus. Sejak awal kami sudah ajukan izin, tapi ditolak karena lahan ini disebut akan dijadikan situ buatan,” uca Wirama saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
    “Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada,” kata Wirama menambahkan. 
    Lahan yang disebut akan dibuat situ memiliki luas delapan hektar, sedangkan Perumahan Al Fatih mengambil dua hektar lahan yang berstatus tanah situ.
    Meskipun perencanaan situ telah ada sejak 1983, hingga saat ini tidak ada pembangunan yang terlihat dilakukan hingga perumahan berdiri pada tahun 2023.
    “Yang ditetapkan sebagai situ kan 8 hektar, tapi 2 hektar yang dimiliki Perumahan Al Fatih masih berstatus tanah situ,” sambung Wirama.
    Saat ini, pihak perumahan telah mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan status kepemilikan lahan dan legalitas pembangunan yang telah berlangsung.
    Kondisi perumahan setelahpenyegelan
    Setelah penyegelan, warga yang sudah menghuni rumah di Perumahan Al Fatih tetap menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.
    Menurut salah seorang warga yang ditemui di lokasi, permasalahan antara pengembang dan pemerintah sudah berhasil diselesaikan.
    “Sudah kok, sudah
    clear
    intinya. Tadi juga sudah dijelaskan, sudah ada pertemuan, anggota DPRD juga ke sini buat bantu,” terang warga tersebut pada Sabtu (26/4/2025).
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com,
    kondisi perumahan ini terbilang kondusif dan jauh dari kebisingan.
    Kendaraan bermotor tampak keluar-masuk di kawasan perumahan yang dijaga oleh petugas keamanan.
    Di sisi lain, anak-anak juga terlihat bermain dengan tenang di area terbuka, menggambarkan suasana yang nyaman meskipun tengah menghadapi situasi penyegelan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Ditangkap! Alasan Kabur Ternyata Disuruh Teman-teman Ormasnya

    Anggota GRIB Pembakar Mobil Polisi Ditangkap! Alasan Kabur Ternyata Disuruh Teman-teman Ormasnya

    GELORA.CO –  Poltak Simanjuntak alias Sulaeman, anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran mobil polisi di kawasan Harjamukti, Kota Depok, kini sudah berhasil diamankan.

    Poltak diamankan di Jalan Baru Bakal, Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Jumat (25/4) kemarin.

    Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan Poltak berhasil diamankan setelah pihak kepolisian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

     “Tim Subdit Siber Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut, di mana pada tanggal 25 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak,” ucap Ade seperti dikutip

    Poltak melarikan diri dengan cara menumpangi bus dari Terminal Pasa Rebo, Jakarta Timur, untuk pergi ke rumah keluarganya di Riau. Ia berangkat ke Pelabuhan Merak, untuk kemudian menaiki bus lintas Sumatra.

     “Dari hasil interogasi singkat terhadap Tersangka, yang bersangkutan berangkat sendiri dari Jakarta, Pasar Rebo, menggunakan bus ke Pelabuhan Merak, kemudian dari Merak naik bus ALS menuju ke Pekanbaru dan dari pekanbaru menggunakan travel ke Tualang ke rumah familinya,” jelasnya.

     Berdasarkan video penangkapan yang ada, Poltak diamankan dari sebuah rumah berdinding warna hijau. Pada video tersebut, Poltak mengaku melarikan diri lantaran disuruh oleh rekan-rekannya.

     Tanpa basa-basi lebih lanjut polisi langsung menggiring Poltak masuk ke dalam mobil dengan kondisi tangannya terikat. Saat ini, Poltak tengah menjalani proses hukum lebih lanjut ***