kab/kota: Depok

  • Jantung Berdebar Padahal Tak Aktivitas Berat, Bahayakah? Ini Kata Dokter

    Jantung Berdebar Padahal Tak Aktivitas Berat, Bahayakah? Ini Kata Dokter

    Jakarta

    Jantung yang tiba-tiba berdebar tanpa alasan seringkali menimbulkan perasaan parno atau cemas. Sebagian orang, mungkin akan mengaitkan ini dengan potensi penyakit jantung, tapi apakah benar demikian?

    Spesialis jantung dr Yuri Afifah, SpJP mengatakan jantung yang tiba-tiba berdebar itu ada yang normal dan tidak normal atau indikasi masalah.

    “Kalau berdebar tapi disertai awalnya demam, habis lari, atau kurang minum (itu normal). Tapi, kalau dia berdebar tapi tidak ada pemicu atau awalannya, nah itu harus kita periksa lagi,” kata dr Yuri saat berbincang dengan detikcom di Depok, Rabu (28/5/2025).

    “Karena ada yang namanya gangguan jantung, bukan jantung koroner aja, tapi ada penyakit jantung aritmia, atau irama jantung yang tidak teratur,” lanjutnya.

    dr Yuri melanjutkan, pada kondisi jantung berdebar yang tidak normal disertai dengan keluhan lain seperti sulit bernapas, nyeri dada, sampai keringat dingin maka pasien harus segera mendapatkan penanganan medis.

    “Harapannya langsung ke IGD. Pemeriksaan paling pertama adalah rekam jantung atau elektrokardiografi (EKG),” katanya.

    “Dari sini kita bisa lihat listrik jantungnya seperti apa, ada masalah atau tidak,” sambungnya.

    (dpy/kna)

  • Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Mei 2025

    Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub Regional 29 Mei 2025

    Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi Disarankan Tak Hanya SE tetapi Pergub
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Pengamat
    Kebijakan Pendidikan
    Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat bukan merupakan bentuk pengekangan, melainkan sebagai upaya pengendalian terhadap kenakalan remaja agar tidak melampaui batas.
    “Surat ini sudah benar. Saya mendukung sepenuhnya. Pembatasan itu bukan berarti mengekang, tetapi pembatasan itu harus dimaknai sebagai pendidikan di rumah,” ujar Cecep saat dihubungi pada Kamis (29/5/2025).
    Meskipun memberikan dukungan, Cecep meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat dan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan ini, mengingat pelaksanaannya tidaklah mudah.
    Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk bekerja sama dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan optimal.
    “Kalau perlu membentuk semacam Satgas di daerah oleh kewenangan Kabupaten/Kota, kemudian menggerakkan tokoh-tokoh informal seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ucapnya.
    Cecep menambahkan, penerapan jam malam dapat memicu kembali kegiatan positif, seperti mengaji di masjid, yang merupakan salah satu sarana untuk membentuk karakter remaja.
    Ia menekankan bahwa bukan hanya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memiliki tanggung jawab, tetapi orangtua juga berperan besar dalam pembentukan pendidikan anak-anak.
    Sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terukur agar anak-anak merasa nyaman berada di rumah.
    “Diisi dengan belajar sehingga masa depannya bisa dirancang sejak hari ini. Kalau tidak dibenahi, sejak remaja akan sulit nantinya merancang masa depannya,” kata Cecep.

    Ia juga mendorong agar kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas, sehingga tidak hanya sebatas imbauan dalam Surat Edaran, tetapi dapat menjadi peraturan Gubernur (Pergub).
    “Surat Edaran masih sebatas imbauan, tetapi harus ada tindak lanjut. Kalau memang ingin kuat dalam Pergub, Perwal, atau Perbup di masing-masing Kabupaten/Kota untuk menyasar anak, ini harus ada kesepakatan bersama,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pada 23 Mei 2025, Pemprov Jabar telah menerbitkan surat edaran bernomor 51/PA.03/DISDIK tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik
    Aturan ini melarang aktivitas di luar rumah bagi pelajar dari jenjang sekolah dasar, menengah, hingga atas mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan beberapa pengecualian, seperti mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat dan bencana.
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, penerapan jam malam bagi pelajar di wilayahnya akan mulai diberlakukan Juni 2025.
    Aturan jam malam ini melarang siswa untuk berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan penting dan darurat seperti kegiatan sekolah atau keagamaan.
    “Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam,” ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istirahat di SPBU Saking Macetnya Jakarta, Warga: Sudah Kayak Mudik
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    Istirahat di SPBU Saking Macetnya Jakarta, Warga: Sudah Kayak Mudik Megapolitan 29 Mei 2025

    Istirahat di SPBU Saking Macetnya Jakarta, Warga: Sudah Kayak Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nabila (27), warga Depok, Jawa Barat, sempat beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di tengah perjalanannya pulang kerja dari kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025) sore.
    Pasalnya, pada Rabu petang, sejumlah jalan
    Jakarta macet
    parah sampai berhenti total. Nabila pun merasa lelah sehingga memutuskan beristirahat di SPBU. 
    “Istirahat karena keluar parkiran (di Senayan) sekitar pukul 16.04 WIB, tetapi sampai di SPBU Kuningan Timur pukul 18.01 WIB yang jaraknya sekitar lima kilometer ditempuh dengan waktu dua jam, sudah kayak mudik,” ucap Nabila saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2025).
    Saat Nabila berhenti di SPBU Kuningan Timur, banyak pegendara yang juga beristirahat di depan minimarket dan mushala SPBU.
    “Saya parkir di depan minimarket, itu sudah ada orang ngemper dan ada yang bawa anak pada berhenti. Mau beli air minum di dalam minimarket antre panjang,” ujar Nabila.
    Nabila juga melihat orangtua yang membawa anak kecil kebingungan membeli air minum karena minimarket antre panjang.
    “Karena itu pada capek, ya istirahat, di depan saya ada keluarga ngeluh, anaknya sudah kehausan tetapi enggak bisa beli air putih, karena di dalam (minimarket) padat mau buka pintu susah,” ungkap Nabila.
    Nabila sendiri istirahat selama satu jam di SPBU Kuningan Timur sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju rumahnya di Depok.
    “Saya berangkat lagi sekitar pukul 19.00 WIB, istirahat sekitar satu jam, pas jalan sudah mulai lengang,” katanya.
    Sebelumnya diberitakan, macat parah di Jalan Gatot Subroto pada Rabu (28/5/2025) disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah libur panjang atau
    long weekend
    yang akan dimulai pada Kamis (29/5/2025).
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, banyak masyarakat yang memilih untuk pulang lebih awal untuk menyambut libur panjang tersebut.
    “Selain memang peningkatan volume (kendaraan), besok tanggal merah, banyak masyarakat yang pulang lebih cepat,” ungkap Argo saat dikonfirmasi, Rabu.
    Selain itu, pengalihan jalan untuk mengawal kunjungan kenegaraan Presiden Perancis Emmanuel Macron di Jakarta juga disebut berkontribusi terhadap kemacetan yang terjadi sejak siang hari.
    “Ada imbas pengalihan jalan perjalanan rangkaian kenegaraan Presiden Perancis, sudah berimbas di beberapa ruas jalan,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BPBD Trenggalek Terus Lakukan Pembersihan Material Longsor

    BPBD Trenggalek Terus Lakukan Pembersihan Material Longsor

    Trenggalek (beritajatim.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Trenggalek masih terus melakukan upaya pembersihan material longsor, di Dusun Kebonagung, Desa Depok, Kecamatan Bendungan. Material longsor masih menutup sejumlah akses jalan di desa tersebut.

    Petugas juga dibantu warga sekitar untuk melakukan pembersihan ini. Satu buah alat berat dikerahkan agar proses pembersihan berjalan maksimal.

    Kalaksa BPBD Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono mengatakan pasca operasi pencarian terhadap korban resmi berakhir, mereka mulai fokus melakukan pembersihan material longsor. Petugas melakukan pembersihan di beberapa akses jalan yang masih tertutup.

    “Mulai dari jalan penghubung antar RT hingga akses jalan penghubung ke Tulungagung kita bersihkan dari material longsor,” ujarnya.

    Pihak BPBD juga mulai melakukan mitigasi untuk mencari lokasi yang akan digunakan sebagai tempat relokasi korban bencana longsor ini. Mereka akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa setempat, guna menentukan titik relokasi.

    “Kita mulai melakukan koordinasi untuk mencari lokasi relokasi, setelah lokasi dapat akan segera kita laporkan ke provinsi,” tuturnya.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Trenggalek Edy Soepriyanto menambahkan lokasi relokasi diusahakan akan berada di desa tersebut. Penentuan titik relokasi tentunya juga memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Nantinya pihak Pemprov Jatim akan membangun kembali rumah korban longsor di titik relokasi yang sudah disepakati.

    “Lokasi relokasi kita yang mencarikan, untuk pembangunan rumah akan dilakukan oleh Pemprov Jatim,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Cerita Warga Depok Terjebak Macet Jakarta, Saking Lelahnya sampai Istirahat di SPBU
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Mei 2025

    Cerita Warga Depok Terjebak Macet Jakarta, Saking Lelahnya sampai Istirahat di SPBU Megapolitan 29 Mei 2025

    Cerita Warga Depok Terjebak Macet Jakarta, Saking Lelahnya sampai Istirahat di SPBU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga mengeluhkan macet parah yang terjadi di sejumlah ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5/2025) sore hingga malam hari.
    Salah satunya Nabila (27) yang pada Rabu sore hendak pulang ke Depok, Jawa Barat, usai bekerja di wilayah Senayan, Jakarta Selatan. 
    Nabila berkendara seorang diri naik sepeda motor. Ia terjebak macet mulai dari perempatan Slipi atau dekat Halte Transjakarta Petamburan, saat hendak putar balik.
    “Itu saya keluar dari parkiran sekitar pukul 16.06 WIB tapi sudah terjebak macet. Itu sudah mulai pelan banget kendaran pas memutar balik di Halte Transjakarta Petamburan menuju ke arah Pancoran karena padat” ujar Nabila saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2025).
    Karena lalu lintas tak bergerak, Nabila berulang kali terpaksa berhenti di tengah jalan. Merasa lelah, ia memilih beristirahat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kuningan Timur.
    “Sampai di SPBU Kuningan Timur pukul 18.01 WIB yang jaraknya sekitar lima kilometer ditempuh dengan waktu dua jam,” ucap Nabila.
    Nabila beristirahat di SPBU tersebut sekitar satu jam dan melanjutkan perjalanan lagi pukul 19.00 WIB menuju Depok.
    “Sekitar jam 19.00 WIB sudah mulai lengang itu baru balik, ya ada kemacetan arah Kalibata, tapi kemacetan tidak panjang,” ujar Nabila.
    Menurut Nabila, kemacetan Jakarta kemarin sore sangat tidak wajar. Menurutnya, macet tak pernah separah itu.
    Sekalipun macet, Nabila masih bisa menyalip dari sisi kanan maupun kiri.
    “Enggak wajarlah, akibat macet itu bus susah berhenti di sebelah kiri buat mengambil penumpang, akhirnya penumpang menyebrang dari trotoar untuk naik bus di tengah jalan,” kata dia.
    Warga lainnya bernama Tasya (29) mengeluhkan harga ojek
    online
    yang melonjak akibat
    Jakarta macet
    parah.
    Rabu sore, Tasya sedianya berencana bertemu teman-temannya di salah satu mal di Kuningan. Ia bertolak dari kantornya di Jalan Sudirman.
    “Waktu order ojek
    online
    saya pilih yang hemat, sama sekali enggak ada yang
    pick up,
    tapi saya pilih yang cepet langsung ada. Di mana akhirnya
    cost
    lebih besar, harusnya yang hemat cuma Rp 9.000 jadi Rp 23.000,” katanya.
    Selain itu, untuk sampai ke mal tersebut, Tasya memakan waktu hampir satu jam, padahal jaraknya sangat dekat. 
    “Bisanya jarak tempuh 10-15 menit buat ke mal itu, tapi ini bisa sampai 45 menit lebih, macet parah kemarin,” ujar Tasya.
    Sebelumnya diberitakan,
    macet Jakarta
    mulai terjadi sejak Rabu sore dan kian memburuk menjelang malam. Akses dari Jalan Gatot Subroto ke Sudirman sempat dialihkan ke arah Slipi.
    Jalan baru dibuka kembali sekitar pukul 18.50 WIB setelah iring-iringan Presiden Macron melintasi kawasan tersebut.
    Kepadatan juga terjadi di Jalan Basuki Rahmat (Basura), Jakarta Timur. Arus dari Basura ke underpass DI Panjaitan menuju Tebet nyaris lumpuh, dengan kendaraan hanya mampu merayap sekitar 5 kilometer per jam. Arah sebaliknya terlihat lebih lancar.
    Sementara, di Jalan MT Haryono, antrean kendaraan dari Simpang Susun Cawang menuju Stasiun Cawang mengular hingga sepanjang 1,1 kilometer.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masyarakat Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP

    Masyarakat Sambut Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP

    Depok, Beritasatu.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, mendapat sambutan positif masyarakat. Khususnya bagi kalangan menengah ke bawah, kebijakan ini menjadi harapan baru akan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas.

    “Senang banget ya dengar ada program dari pemerintah untuk sekolah negeri ataupun swasta digratiskan,” ujar Fitri, seorang ibu rumah tangga, yang ditemui di Depok pada Rabu (28/5/2025). Ia mengaku baru mengetahui bahwa kebijakan ini juga mencakup sekolah swasta.

    “Apalagi bagi kami yang ekonominya menengah, program sekolah swasta gratis ini menjadi angin segar,” tambahnya. Fitri berharap anaknya kelak bisa mengakses sekolah swasta favorit tanpa terbebani biaya tinggi.

    Ia juga mendorong agar proses pendaftaran sekolah dipermudah dan transparan. “Jika proses pendaftarannya dipermudah, kami berharap hasilnya bisa langsung diketahui,” katanya.

    Pendapat serupa disampaikan Riri, warga lainnya yang juga seorang ibu. Meskipun sempat mendengar kabar penggratisan sekolah dari media sosial dan televisi, ia masih menunggu realisasi nyata di lapangan.

    “Alhamdulillah ya, dengar berita kalau negeri ataupun swasta digratiskan. Mudah-mudahan pemerintah benar-benar menjalankannya dengan baik,” ujarnya penuh harap. Riri juga menekankan pentingnya kemudahan sistem pendaftaran agar tidak menyulitkan orang tua yang kurang akrab dengan teknologi.

    Sementara itu, dua warga lain, Febri dan Nur Afifah, menyambut baik kebijakan pendidikan gratis ini. Namun, mereka mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga kualitas pendidikan, terutama di sekolah swasta. “Takutnya kalau digratiskan kualitasnya jadi berturun,” ujar Nur Afifah.

    Mereka juga mengkritisi praktik di lapangan yang kadang masih membebankan biaya tambahan. “Kadang gratis-gratis doang, tapi nanti di dalamnya ada lagi pembayaran ini-itu,” kata Febri.

    Febri berharap pemerintah bisa konsisten dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Secara umum, masyarakat berharap agar program sekolah gratis ini tidak hanya menjadi wacana.

    Pemerintah diminta menjalankannya dengan serius, merata, dan berkelanjutan. Kebijakan ini harus menjadi batu loncatan untuk membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil, tanpa menurunkan kualitas.

  • Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Polisi Selidiki Pengganti Pelat BMW Penabrak Mahasiswa UGM

    Yogyakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Resor Kota Sleman tengah menyelidiki dugaan upaya pengaburan identitas kendaraan dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), AEA (19), di simpang tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

    Fokus penyelidikan kini mengarah pada pihak yang mengganti pelat nomor mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

    Mobil mewah tersebut dikemudikan oleh CPP (21), seorang mahasiswa UGM asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Kecelakaan terjadi pada Sabtu (24/5/2025) dini hari, saat BMW yang dikemudikan CPP menabrak motor yang dikendarai korban. AEA, warga Cilodong, Depok, meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Saat diamankan, polisi menemukan pelat nomor mobil BMW itu telah berubah dari nomor aslinya F 1206 menjadi B 1442 NAC.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

    “Pada saat kendaraan sudah diamankan, tanpa diketahui oleh petugas ada yang mengganti pelat nomor tersebut menggunakan pelat nomor B 1442 NAC. Kami sudah dalami dan sudah amankan pelakunya,” ujar Edy pada Rabu (28/5/25).

    Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain tiga kendaraan yang terlibat, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik masing-masing pengemudi.

    Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta dua kali gelar perkara.

    Hasil gelar perkara kedua memperkuat bukti dan menetapkan CPP sebagai tersangka penabrak mahasiswa UGM secara resmi. Ia kini telah ditahan di Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

    Pengemudi penabrak mahasiswa UGM itu terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

  • COVID-19 Masih Ada, Ini Saran Dokter Buat yang Bepergian saat Long Weekend

    COVID-19 Masih Ada, Ini Saran Dokter Buat yang Bepergian saat Long Weekend

    Jakarta

    COVID-19 belakangan mulai menjadi perbincangan banyak orang. Ini karena kasus infeksi SARS-CoV2 meningkat di beberapa negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, dan Thailand.

    Salah satu varian yang virus COVID-19 yang terdeteksi adalah XEC yang merupakan turunan dari Omicron. Varian ini menyebar tujuh kali lebih cepat daripada flu.

    Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan COVID-19 varian XEC belum masuk di Indonesia.

    “Sampai data minggu lalu, pekan ke 20 belum ada masuk varian lain selain JN.1, jadi yang nyebar di Malaysia dan Indonesia sama,” kata Aji saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

    Namun, masyarakat tetap diimbau untuk waspada. Pasalnya, status terkait COVID-19 adalah endemi, yakni virus tersebut ada di sekitar kita, tetapi dalam tahap bisa dikontrol.

    Lalu, bagaimana cara menjaga daya tahan tubuh agar tidak mudah terinfeksi COVID-19?

    Spesialis penyakit dalam dr Muthmainnah, Sp.PD K-AI memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan agar daya tahan tubuh tetap bagus dalam menghadapi serangan COVID-19.

    “Saat liburan biasanya konsumsi makanan nggak sebaik kalau kita lagi di rumah. Cenderung kita makan fast food, kurang air. Satu lagi kurang istirahat,” kata dr Muthmainnah saat berbincang dengan detikcom di Depok, (28/5/2025).

    “Jadi harus banyakin (makan) buah, istirahat cukup, sama minum air putih cukup. Secara umum kan buah kaya vitamin C, jadi vitamin C sudah terbukti meningkatkan imun tubuh,” sambungnya.

    Terkait perlindungan tambahan, dr Muthmainnah menambahkan memakai masker saat berada di kerumunan juga bisa dilakukan. Terlebih bagi mereka yang liburan ke negara-negara dengan kasus COVID-19 meningkat.

    “Pasti harus tetap pakai masker kalau lagi liburan. Apalagi ke daerah-daerah yang memang sudah ada data peningkatan COVID-19 ya,” tutupnya.

    (dpy/kna)

  • Travelling Saat Asia Dihantui COVID-19, Butuh Vaksin Apa Saja? Ini Saran Dokter

    Travelling Saat Asia Dihantui COVID-19, Butuh Vaksin Apa Saja? Ini Saran Dokter

    Jakarta

    Kasus COVID-19 tengah meningkat lagi di Asia, namun sejauh ini tidak ada pengetatan terkait perjalanan lintas negara. Bertepatan dengan long weekend, kira-kira butuh vaksin apa saja ya jika mau travelling ke luar negeri?

    Sejak status kedaruratan pandemi COVID-19 dilonggarkan, vaksin COVID-19 memang sudah tidak lagi menjadi syarat untuk bepergian ke luar negeri. Begitupun, peningkatan kasus yang terjadi belakangan ini, oleh para pakar dinilai normal atau tidak mengkhawatirkan meski tetap perlu diwaspadai.

    Konsultan alergi dan imunologi klinik, dr Muthmainnah, SpPD-KAI mengatakan persyaratan vaksin terkadang memang diberlakukan untuk memasuki negara tertentu. Bukan untuk COVID-19, melainkan untuk beberapa penyakit lain sebagaimana diatur oleh regulasi negara tersebut.

    “Kalau ke India kita haris tifoid. Kalau ke negara meningitis belt itu kita disarankan vaksinasi meningitis,” kata dr Muthmainnah saat berbincang dengan detikcom, di Depok Rabu (28/5/2025).

    “Tapi secara umum influenza itu kita harusnya sudah terproteksi ya, karena kan sifatnya umum. Risikonya seluruh dunia, vaksin dasar,” lanjutnya.

    Beberapa vaksin juga direkomendasikan jika ingin bepergian ke luar negeri. Di antaranya, menurut dr Muthainnah, adalah tifoid (tipes) dan hepatitis.

    NEXT: Situasi COVID-19 saat ini

    Beberapa negara di Asia melaporkan peningkatan kasus COVID-19 belakangan ini, di antaranya Thailand dan Singapura. Ada banyak faktor yang memicu peningkatan, salah satunya surveilans dan pencatatan yang baik.

    “Bahkan saat situasi normal, mereka tetap rajin mencatat dan melaporkan,” kata Prof Tjandra Yoga Aditama, dokter paru senior yang juga pernah menjabat direktur penyakit menular WHO Asia Tenggara, baru-baru ini.

    Kalaupun terjadi fluktiasi kasus seperti saat ini, menurut Prof Tjandra sangat dimungkinkan. Yang terpenting adalah bagaimana otoritas kesehatan memantau perkembangan kasus, kematian, hingga pola genomik virus.

    “Varian yang mendominasi masih JN.1 dan turunannya seperti LF.7 dan NB 1.8,” jelasnya.

    Bagaimana situasi di Indonesia? Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada beberapa kasus yang teridentifikasi namin jumlahnya tidak banyak.

    “Yang penting masyarakat tetap jaga 3M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker. Itu tetap kita harus waspadai,” pesan Wamenkes.

    Simak Video “Video: Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Bagaimana dengan Indonesia?”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
    Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
    TERBITNYA
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
    Jaksa
    dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
    Kejaksaan
    Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
    Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
    korupsi
    mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
    extra ordinary.
    Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
    Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
    Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
    Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
    Korupsi
    masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
    Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
    Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
    big fish
    korupsi.
    Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
    Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
    Namun, kerja
    jaksa
    saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
    Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
    Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
    obstruction of justice
    , atau gerakan
    corruptor fight back
    yang harus diantispasi. 
    Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
    the shows must go on
    , tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
    Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
    Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
    Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
    Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
    Guidelines on the Role of Prosecutors.
    Salah satu komitmen negara, khususnya
    concern
    Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
    Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
    Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
    Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
    Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
    good governance.
    Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
    Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
    Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
    Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
    Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
    omon-omon
    belaka.
    Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
    Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.