kab/kota: Depok

  • Pengendara Kesal, Penutupan Jalur di Cinere Picu Kemacetan Parah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Pengendara Kesal, Penutupan Jalur di Cinere Picu Kemacetan Parah Megapolitan 26 November 2025

    Pengendara Kesal, Penutupan Jalur di Cinere Picu Kemacetan Parah
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Warga mengeluhkan penutupan satu jalur kendaraan di Jalan Raya Cinere, Kota Depok akibat proyek galian saluran di depan Mal Cinere.
    Pengendara motor bernama Rizky (30) mengaku kesal adanya penutupan jalur tersebut menyebabkan kemacetan parah.
    Proyek galian
    yang diperkirakannya sudah berlangsung sepekan seharusnya bisa dioptimalkan agar tidak terlalu lama pengerjaannya.
    “Setahu saya infonya tuh proyek beres tanggal 23 November kemarin, makanya agak kesal karena mikirnya ya sampai kapan jalur ditutup,” jelas Rizky saat ditemui di lokasi, Rabu (26/11/2025).
    Sementara warga bernama Fawdi (64) yang melihat penutupan total salah satu jalur membuat sepekan terakhir terjadi kemacetan yang tidak biasa dibanding sehari-hari.
    Setiap waktu berangkat kerja, Fawdi melihat peningkatan volume kendaraan yang melaju dari arah Depok ke Jakarta.
    “Itu kalau pas seminggu lalu, macet panjang pasti sampai sini (depan KFC Cinere), padat terus itu sampai siang,” kata Fawdi.
    Ia menerangkan, ruas jalan yang hanya berkisar 6-8 meter itu harus menampung banyaknya kendaraan mobil dan motor untuk kedua arah.
    Di kondisi terparah, macet masih terus terlihat hingga sekitar pukul 10.00 WIB.
    “Kalau mau kelihatan sepi (enggak macet) baru kelihatan sekitar pukul 13.00 WIB tuh, tapi malamnya macet lagi sampai jam segini (19.25 WIB) juga padat,” ujarnya.
    Dia menambahkan
    kemacetan Jalan Raya Cinere
    mulai terurai sejak jalur yang dibongkar untuk galian kembali dibuka khusus untuk kendaraan motor.
    Beberapa pengendara termasuk dirinya juga memilih untuk lewat jalan alternatif lain agar tidak terjebak macet di Cinere.
    “Sekarang sudah lancar lagi karena sehari-hari juga macet di sini enggak lama, palingan ya tetap lancar (nyetirnya),” terang Fawdi.
    Adapun pantauan Kompas.com di lokasi, seorang polisi lalu lintas berjaga tepat di seberang Lawson Cinere.
    Pada jalur dari Depok menuju Jakarta, terpampang tulisan “khusus kendaraan roda dua” yang mengarahkan pemotor melintas di sepetak jalan tepat di atas proyek galian.
    Sesekali, antrean pengendara motor terlihat menumpuk sebab harus bergantian melaju di area sempit dekat galian.
    Seorang pengendara mobil bahkan sempat salah jalur. Saat hendak mendekati titik galian, ia tidak bisa melintas dan terpaksa memutar balik.
    Petugas kepolisian tampak mengatur arus pengendara motor agar tetap aman melewati area tersebut.
    Sementara itu, untuk arus dari arah Jakarta menuju Depok, jalur diberlakukan menjadi dua lajur agar mobil dari Depok tetap memiliki ruang melintas.
    Selama pemantauan antara pukul 17.30-18.30 WIB, arus kendaraan terpantau ramai lancar tanpa kemacetan mengular.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Kesalahan Fatal Ini Bikin Warga Depok Kehilangan Uang Rp 430 Juta di Bank

    Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Beji, Kota Depok berinisial EN kehilangan uang Rp 430 juta gara-gara hal sepele, memberikan nomor PIN ATM ke M dan IP yang merupakan mantan sopir korban.

    “Iya sudah tertangkap, kerugian korban mencapai Rp 430 juta,” ujar Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja, Rabu (26/11/2025).

    Josman menjelaskan, awalnya korban kehilangan kartu ATM BCA di kediamannya, Perum Depok Mulya I Blok C4 RT 04/15 Kelurahan Beji, Beji, Depok. Korban menaruh curiga terhadap tersangka dikarenakan pernah diminta untuk mengambil uang.

    “Mengetahui saldo rekeningnya berkurang drastis, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Beji untuk ditindaklanjuti,” jelas Josman.

    Tersangka mengambil kartu ATM BCA milik korban dan melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Akibatnya korban mengalami kerugian mencapai Rp 430 juta dan uang tersebut digunakan tersangka tanpa seizin korban.

    “Tersangka sempat melarikan diri,” terang Josman.

    Korban melaporkan kejadian pengurasan uang di ATM ke Polsek Beji dengan nomor registrasi LP/B/251/XI/2025/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 November 2025. Usai menerima laporan, Polsek Beji langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.

    “Kedua berinisial IP dan M berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Beji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Josman.

    Josman mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui mengambil uang korban melalui ATM yang telah diketahui PIN-nya. Tersangka mengaku pernah disuruh korban mengambil uang melalui ATM dan diberikan PIN-nya.

    “Tersangka mengetahui PIN tersebut karena pernah disuruh korban yang ditulis di secarik kertas,” ungkap Josman.

    Polsek Beji mengamankan barang bukti berupa satu bendel bukti transaksi dari Hallo BCA dan lima lembar foto transaksi. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

    “Polsek Beji akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Josman.

  • Pengendara Kesal, Penutupan Jalur di Cinere Picu Kemacetan Parah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Jalan Raya Cinere Macet Imbas Galian, Satu Jalur Ditutup Total Megapolitan 26 November 2025

    Jalan Raya Cinere Macet Imbas Galian, Satu Jalur Ditutup Total
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Proyek galian saluran di depan Mal Cinere menyebabkan satu dari dua jalur kendaraan di Jalan Raya Cinere, Kota Depok, ditutup sementara.
    Kapolsek
    Cinere
    Kompol Chairul Saleh mengatakan, pekerjaan galian yang berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kota
    Depok
    ini membuat akses dari arah Depok menuju Jakarta tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
    “Motor bisa lewat jalur yang dibongkar, sedangkan yang jalur sebelah digunakan dua jalur untuk mobil,” kata Chairul saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025) sore.
    Ia menjelaskan, pengalihan arus tersebut dilakukan setelah sempat muncul kendala kabel listrik bawah tanah, ditambah padatnya volume kendaraan di ruas jalan tersebut.
    Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan hingga maksimal pertengahan Desember 2025.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, satu polisi lalu lintas tampak berjaga di seberang Lawson atau dekat Mal Cinere.
    Pada jalur dari Depok menuju Jakarta, terpampang tulisan “khusus kendaraan roda dua” yang mengarahkan pemotor melintas di sepetak jalan tepat di atas
    proyek galian
    .
    Sesekali, antrean pengendara motor terlihat menumpuk karena harus melaju bergantian di area sempit dekat galian.
    Seorang pengendara mobil bahkan sempat salah jalur.
    Saat hendak mendekati titik galian, ia tidak bisa melintas dan terpaksa memutar balik.
    Petugas kepolisian tampak mengatur arus kendaraan roda dua agar tetap aman melewati area tersebut.
    Sementara itu, untuk arus dari arah Jakarta menuju Depok, jalur diberlakukan menjadi dua lajur agar mobil dari Depok tetap memiliki ruang melintas.
    Selama pemantauan pukul 17.30–18.30 WIB, arus kendaraan terpantau ramai lancar tanpa kemacetan mengular.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Pasalnya, Suryo sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.

    “Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. 

    Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Diduga Pungli, Warga Bayar Rp 25.000 untuk Buang Sampah ke TPS Pasar Kemiri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 November 2025

    Diduga Pungli, Warga Bayar Rp 25.000 untuk Buang Sampah ke TPS Pasar Kemiri Megapolitan 26 November 2025

    Diduga Pungli, Warga Bayar Rp 25.000 untuk Buang Sampah ke TPS Pasar Kemiri
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga di sekitar Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Kemiri, Beji, Kota Depok, mengaku membayar iuran sekitar Rp 15.000-25.000 untuk membuang sampah di sana.
    Ketua RT 04 RW 15 Kelurahan Kemirimuka bernama Mansyur mengatakan, ia memperbolehkan warganya membayar iuran langsung ke petugas pengangkut sampah.
    Aktivitas yang berlangsung sejak 2022 ini dilakukan karena warga yang membuang sampah di sana sekitar 30 rumah.
    Dengan demikian, menurut dia, tidak terlalu banyak sampah yang dibuang.
    “Sampah kita enggak terlalu banyak. Jadi memang untuk iuran sampah kita suruh bayar masing-masing langsung ke petugas,” ucap Mansyur saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, dikutip Rabu (26/11/2025).
    Biasanya, pengangkut sampah yang datang ke lingkungan Mansyur juga sekaligus menarik iuran. Namun, besarannya diserahkan kepada warga.
    Sebab, pengurus lingkungan telah menyepakati untuk tidak melakukan pungutan atau iuran ke warga, baik itu sampah atau uang keamanan.
    “Jadi langsung antara warga ke pihak penarik sampah karena saya enggak mau ikut campur. Biar tukang sampah tahu sendiri siapa yang bisa kasih retribusi dan enggak,” ujar Mansyur.
    Meski demikian, nominal
    retribusi sampah
    yang dibayar tergantung kesediaan setiap warga.
    Sedangkan timbulan sampah warga RT 04 hanya sekitar satu gerobak tarik atau di bawah 100 kilogram untuk dua hari.
    Ketua RT 03 RW 15 Kelurahan Kemirimuka bernama Soenantio menambahkan, warga di lingkungannya membayar sekitar Rp 700.000 untuk mengangkut sampah dan Rp 200.000 ke pengelola TPS
    Pasar Kemiri
    setiap bulan.
    Iuran ini dilakukan rutin selama beberapa tahun terakhir terhadap warga RT 03 yang mencapai 60 KK.
    “Iuran ada tapi ini kecil, cuma Rp 15.000 sebulan untuk satu rumah. Itu saya bayar ke SDM yang angkut sampah,” kata Soenantio di lokasi.
    Menurut Soenantio, warga sempat melakukan negosiasi agar mereka tidak perlu membayar retribusi sebagai bentuk kompensasi keberadaan TPS yang dekat dengan lingkungannya.
    Namun, negosiasi berlangsung alot sehingga warga tetap membayar retribusi sampah untuk bisa menggunakan
    TPS Pasar Kemiri
    .
    “Ya sampah buang pasti ke sana, kan dekatnya ke sana. Biasanya pakai gerobak yang kuning hitam milik DLHK Depok,” kata Soenantio.
    Sementara itu,
    Kompas.com
    telah mencoba menghubungi Kepala DLHK Depok Abdul Rahman untuk meminta konfirmasi soal retribusi sampah yang diterima dari TPS Pasar Kemiri.
    Hingga saat ini, belum mendapat respons.
    Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di TPS Pasar Kemiri.
    Dugaan ini muncul berdasarkan informasi yang diterima Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah saat meninjau penumpukan sampah di TPS Pasar Kemiri, Senin (17/11/2025).
    Disebutkan, Pemkot Depok akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif di lingkungan warga sekitar TPS terlebih dahulu.
    “Saya juga minta ke pak Lurah untuk menindaklanjuti, mengumpulkan pengurus RW untuk berdiskusi. Jadi bagaimana pembuangan sampah (mereka)? Jangan-jangan dari RW sudah dipungut (retribusi),” ucap Chandra di lokasi, Senin.
    TPS Pasar Kemiri merupakan milik swasta dan dalam tanggung jawab pengelola pasar. Sampah yang diangkut ke sana hanya sampah pasar.
    “Retribusinya ke mana? Nah itu kan bisa dikatakan pungli kalau ada, pungli di bidang sampah. Akibatnya kayak begini, sampah enggak keurus (tidak terkontrol),” ujar Chandra.
    “Jadi yang tidak bayar retribusi juga buang sampahnya ke sini. Nah ini akan kita cek, akan kita dalami,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Kejagung Sita Mobil Mewah dan 2 Moge pada Kasus Korupsi Pajak 2016-2020

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sita satu Toyota Alphard dan dua motor gede (Moge) terkait kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan kendaraan bermotor itu disita dari penggeledahan pada Minggu (25/11/2025).

    “Ya, sementara itu aja [Toyota Alphard dan 2 Moge disita],” ujar Anang di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

    Anang tidak menjelaskan secara spesifik itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya mengemukakan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain penyitaan mobil dan motor, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara pajak. 

    “[Mobil dan motor] oleh Pidsus atau penyidik diamankan di tempat yang sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

  • Pakai Setir Seperti Pesawat, Segini Harga Lexus RZ 500e di RI

    Pakai Setir Seperti Pesawat, Segini Harga Lexus RZ 500e di RI

    Jakarta

    Lexus merupakan merek premium yang turut meramaikan pameran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2025. Lexus mengajak konsumen Indonesia merasakan teknologi terkini dengan menghadirkan RZ 500e.

    “Kalau di GJAW sebenernya target kita sekarang itu kita fokusnya untuk itu meng-introduce teknologi terbarunya Lexus. Target kita di sini memang untuk memperkenalkan teknologi terbaru, steer-by-wire,” ujar General Manager Lexus Indonesia Ima Nurbani Rahmah di ICE BSD City, Tangerang, Senin (24/11/2025).

    Lexus RZ 500e ini menjadi mobil berteknologi Battery Electric Vehicle (BEV) Lexus pertama di Indonesia yang dibekali teknologi revolusioner Steer-by-Wire (SBW).

    Teknologi Steer-by-Wire menjadi sorotan utama dalam RZ 500e. Sistem kemudi elektronik ini menghilangkan koneksi mekanis antara roda kemudi (steering wheel) dan roda depan, menghasilkan respons yang yang lebih cepat, presisi lebih tinggi, dan manuver lebih halus. Teknologi ini juga memungkinkan pengurangan sudut kemudi, radius putar yang lebih kecil, serta pengalaman berkendara yang lebih intuitif dan terkoneksi. Bentuk setirnya ala yoke seperti pesawat.

    “Benefitnya pertama; visibility jadi lebih clear, yang kedua, dia akan lebih responsif. Performance atau experience berkendaranya, jadi lebih menyenangkan ya. Jadi ketika lagi low speed, dia akan lebih responsif, tapi ketika high speed, dia akan jaga stability,” ujar Ima.

    Setir model Yoke Lexus RZ 500e Foto: Dok. Ridwan Arifin

    Bentuk setir Lexus RZ 500e ini bukan soal tampilan saja, setir model Yoke disebut meningkatkan visibilitas ke depan, meminimalkan pergerakan tangan, dan mengoptimalkan control, terutama karena Steer-by-Wire tidak memerlukan putaran kemudi yang besar. Kombinasi ini menghasilkan posisi berkendara yang lebih natural dan fokus, membuat pengemudi terasa benar-benar menyatu dengan mobil.

    RZ 500e hadir sebagai BEV generasi terbaru yang telah disempurnakan dari sisi performa, efisiensi, dan kenyamanan. Mobil ini menghasilkan total output sebesar 375 hp dan mampu menempuh jarak hingga 460 km (WLTC). Sistem battery pre-conditioning juga memungkinkan waktu pengisian daya lebih cepat dan efisien.

    Lexus RZ 500e Foto: Dok. Ridwan Arifin

    Penasaran, berapa harga RZ 500e ini? Dalam daftar harga terbaru di GJAW tercantum Rp 2.488.000.000 (Rp 2,48 miliaran) on the road Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

    Untuk mendukung kehadiran RZ 500e dan seluruh lini kendaraan elektrifikasi Lexus, Lexus Indonesia terus memperkuat berbagai layanan dan privilege eksklusif bagi para pemiliknya. Fasilitas tersebut mencakup Exclusive Charging Station dan Lexus Parking Privilege, layanan E-LMCS (Electric Lexus Mobile Charging Service), serta garansi baterai jangka panjang untuk memastikan ketenangan dan kenyamanan pelanggan.

    Lihat Video ‘Lexus LM 500h: Saat Kemewahan Bertemu dengan Kecanggihan’:

    (riar/rgr)

  • Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Tunggangan Mewah Terkait Kasus Pajak Mulai Disita Kejaksaan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pajak. Dalam proses pengusutan ini, Kejagung menyita sejumlah tunggangan mewah.

    Kejagung menyita satu unit mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge) terkait kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (23/11). Penyidik menggeledah lima lokasi terkait kasus itu.

    “Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    “Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen,” lanjutnya.

    Dia menyebut penggeledahan itu dilakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    Namun dia tidak menjelaskan pihak terkait penyitaan kendaraan tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.

    “Ada memang kantor, ada juga rumah ya,” imbuhnya.

    Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu.

    Kejagung Usut Dugaan Suap Pajak

    Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Namun belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut. Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    Eks Dirjen Pajak dkk Dicegah ke LN

    Kejagung mencegah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak itu. Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1. Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2. Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3. Karl Layman
    4. Heru Budijanto Prabowo
    5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Purbaya Singgung Kasus Tax Amnesty

    Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun buka suara merespons hal itu. Purbaya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Kejagung.

    Namun, Purbaya menduga pencekalan terkait kasus kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

    “Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

    Purbaya mengatakan beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi. Purbaya menambahkan, meski ada kasus terkait pajak, para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus lebih serius.

    “Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

    “Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/fas)

  • Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Kejagung Periksa Eks Dirjen Kemenkeu Suryo Utomo di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu Megapolitan 25 November 2025

    Sopir Taksi Online Menodong Senpi saat Rudapaksa Penumpang dan Positif Sabu
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Polisi mengungkap, FG (49), pelaku rudapaksa terhadap penumpang taksi online berinisial NG (37), melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api.
    “Pelaku memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip
    senjata api
    ,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
    Selain membawa senjata, FG juga disebut dalam kondisi terpengaruh
    sabu
    dalam melakukan kejahatan itu.
    “Pelaku mengakui dan dikonsumsinya sehari sebelum kejadian,” kata dia.
    Aksi tersebut dilakukan di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
    Peristiwa tersebut berawal ketika korban memesan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari.
    Saat pelaku datang menjemput, mobil yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
    Korban tetap naik dan perjalanan menuju bandara dimulai. Namun, di tengah tol, pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.
    Saat mobil berhenti di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng sebelum Exit Benda, FG berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban hingga melakukan
    rudapaksa
    .
    Usai melancarkan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara. Sebaliknya, korban dibawa kembali ke titik awal.
    “Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” imbuh Jauhari.
    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
    Polres Metro Tangerang Kota
    .
    Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Mazda 2 hijau B 1280 KMZ milik pelaku terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.
    FG akhirnya ditangkap pada Minggu (23/11/2025).
    “Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, saat sedang beristirahat bersama keluarga,” jelas dia.
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dompet pelaku. Selain itu, benda menyerupai senjata api ditemukan di bawah jok mobil.
    Barang bukti lain yang ikut disita antara lain dua ponsel, dompet, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, pakaian korban, serta mobil Mazda 2 yang digunakan saat kejadian.
    FG dijerat Pasal 285 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.