kab/kota: Denpasar

  • Menteri PKP minta sisa lahan di Rusun ASN Kemenkeu Bali buat rakyat

    Menteri PKP minta sisa lahan di Rusun ASN Kemenkeu Bali buat rakyat

    Saya tanya katanya di sini warga sangat membutuhkan rumah susun, tidak punya lahan, nah saya lihat ada lahan di sana ya sudah saya minta siapkan proposal…,

    Denpasar (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta sisa lahan di Rumah Susun (Rusun) ASN Kementerian Keuangan di Bali digunakan untuk membangun rusun serupa untuk masyarakat biasa.

    Hal ini disampaikannya di Denpasar, Senin, saat meninjau langsung rusun yang dibuat pemerintah untuk pegawai Kementerian Keuangan di Bali, dimana di sisi selatan rusun megah dengan luas tanah 4.000 meter persegi tersebut masih tersisa lahan.

    “Saya tanya katanya di sini warga sangat membutuhkan rumah susun, tidak punya lahan, nah saya lihat ada lahan di sana ya sudah saya minta siapkan proposal, tapi rusunnya jangan lagi buat ASN, tapi buat MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” kata Menteri PKP.

    Rusun ASN Kementerian Keuangan sendiri berdiri di tengah kawasan elit Renon, Denpasar, dimana rusun terdiri dari beberapa gedung berlantai empat dengan total 120 kamar terbangun.

    Maruarar meminta selanjutnya di sisa lahan dibangun rusun yang sama indahnya untuk mengakomodir masyarakat dengan ketentuan MBR yang bekerja di dekat sana.

    Sehingga, tak hanya masalah kebutuhan tempat tinggal yang terpecahkan namun juga mengurangi angka kemacetan sebab pekerja tidak perlu menggunakan kendaraan untuk bekerja sehari-hari.

    “Ini kan daerah elit, buat lah sekali-sekali rakyat ada di daerah elit, belum ada rumah buat rakyat di sini, kita buat desain yang bagus supaya rakyat bisa merasakan ada gunanya negara ini,” ujarnya.

    Selanjutnya Menteri PKP mengarahkan pihak Kemenkeu Bali dan pemerintah daerah untuk menyusun proposal pembangunan gedung tambahan.

    Selanjutnya setelah rampung khusus gedung tersebut dapat dibahas kewenangannya baik menjadi milik Kementerian Keuangan karena berdiri di atas lahan mereka atau pun pemerintah daerah.

    “Saya pikir kita punya komitmen yang jelas, kita punya anggaran buat rumah susun, nanti kita usulkan dan diskusikan, kalau saya melihat di sini bagus lahannya sudah ada di daerah yang super padat, saya cek rata-rata yang bagus sekali seperti ini Rp3 juta kalau disewa tapi disini hanya bayar Rp300 ribu,” kata Menteri Maruarar.

    Setelah itu, Menteri PKP terbuka untuk berdiskusi mengenai aturan-aturannya, termasuk terkait kriteria penghuni.

    Sementara itu terkait Rusun ASN Kementerian Keuangan di Bali ia merasa sudah baik dengan hadirnya ornamen Bali yang menjadi kekhasan, namun dalam diskusi dengan sejumlah ASN yang menempati rusun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki kontraktor.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR

    Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR

    Mendagri Tekankan Pentingnya Sosialisasi Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Langkah tersebut diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memanfaatkan kebijakan itu.
    Pemerintah pusat, kata Tito, juga menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki rumah lewat Program Tiga Juta Rumah.
    Selain
    masyarakat berpenghasilan rendah
    , program ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI-Polri yang berpenghasilan rendah.
    “Jadi ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan (rumah). Yang kedua program untuk renovasi rumah,” ujar Tito saat meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota
    Denpasar
    ,
    Bali
    , Senin (24/11/2025).
    Pemkot Denpasar
    diminta mengecek ada atau tidaknya pegawai yang berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah layak.
    Sebab salah satu stafnya menjadi penerima manfaat Program Tiga Juta Rumah.
    “Saya aja eggak tahu staf saya di Kemendagri dikasih beliau (Menteri PKP) ternyata anak buah saya Pak, dia enggak punya rumah. Jadi rumahnya hanya kos-kosan 3 juta sebulan, kemudian dikasih program oleh beliau program perumahan susun,” ujar Tito.
    Tito juga meminta Pemkot Denpasar memperluas edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan
    pembebasan BPHTB
    dan PBG bagi MBR.
    Pasalnya, saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria
    “Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan, (dijelaskan) definisi MBR pada masyarakat, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” ujar Tito.
    Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
    Tito pun menekankan, kebijakan tersebut sangat membantu MBR untuk memperoleh hunian dengan biaya yang lebih terjangkau.
    Apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Denpasar tinggi, sehingga dapat membantu merenovasi rumah masyarakat.
    “Tapi jangan lupa, bantu juga masyarakat, pegawai-pegawai rendahan, masyarakat UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang punya penghasilan, yang belum memiliki rumah sendiri,” ujar Tito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 100 Unit BAIC BJ30 Hybrid Diserahkan ke Konsumen Indonesia

    100 Unit BAIC BJ30 Hybrid Diserahkan ke Konsumen Indonesia

    Jakarta

    PT JIO Distribusi Indonesia selaku distributor BAIC di Tanah Air menyerahkan 100 unit pertama BAIC BJ30 Hybrid ke konsumen di dalam negeri. Seremoni handover batch pertama itu digelar di Gaikindo Jakarta Auto Week atau GJAW 2025.

    Sejak Juli hingga November 2025, BAIC BJ30 Hybrid telah mencatat 200 surat pemesanan kendaraan (SPK) di Indonesia. Kendaraan gagah tersebut akan dikirim ke konsumen secara bertahap.

    Proses pengiriman batch pertama mencakup wilayah Jabodetabek, Batam, Medan, Pekanbaru, Palembang, Samarinda, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Yogyakarta.

    Penyerahan 100 unit pertama BAIC BJ30 Hybrid. Foto: Doc. BAIC Indonesia

    BAIC percaya, pengiriman batch selanjutnya akan semakin meluas dan menjangkau lebih banyak pemesan seiring dengan peningkatan kapasitas distribusi.

    Selain itu, seluruh konsumen BJ30 Hybrid secara otomatis akan menjadi bagian dari BAIC ORV Club Indonesia, komunitas resmi pemilik BAIC yang akan memberikan pengalaman aktivitas outdoor, touring, edukasi produk, dan berbagai kegiatan yang memperkuat hubungan antar pengguna BAIC di Indonesia.

    Sebagai catatan, BAIC BJ30 Hybrid pertama kali meluncur di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2025. Sementara versi termurahnya atau FWD baru melakukan debutnya di GJAW 2025.

    Kendaraan tersebut ditenagai mesin 1.500 cc turbo yang dipadukan dengan motor listrik ganda serta transmisi Dedicated Hybrid Transmission (DHT). Kombinasi tersebut mampu menghasilkan tenaga hingga 403 hp dan torsi 685 Nm.

    Meski bertenaga, BAIC BJ30 Hybrid tetap mengedepankan efisiensi. Saat melaju dalam kecepatan rendah atau kondisi lalu lintas padat, BJ30 dapat berjalan dengan daya baterai tanpa mengonsumsi bahan bakar. Pengujian internal dengan kecepatan konstan tidak lebih dari 80 km/jam disebut 1 liter bisa 20 kilometer.

    (sfn/dry)

  • Terbukti Konsumtif, Pengeluaran Per Kapita Jaksel Tertinggi se Indonesia Rp26,38 Juta per Tahun

    Terbukti Konsumtif, Pengeluaran Per Kapita Jaksel Tertinggi se Indonesia Rp26,38 Juta per Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Orang Jakarta Selatan terbukti paling konsumtif di Indonesia, berdasarkan data pengeluaran per kapita dari Badan Pusat Statistik (BPS).

    Berdasarkan perhitungan dengan metode baru, pengeluaran per Kapita disesuaikan di Jaksel mencapai Rp26,38 juta per tahun per orangnya.

    Kedua tertinggi yakni Jakbar sebesar Rp22,83 juta per tahun, dan Denpasar Bali Rp21,18 juta per tahun.

    Sementara itu untuk daerah dengan pengeluaran per kapita terendah per tahun yakni di Nduga sebesar Rp4,773 juta per tahun.

    Angka pengeluaran per kapita Jaksel, Jakbar dan Denpasar di atas pengeluaran per kapita nasional selama 2025.

    BPS melaporkan Pengeluaran per Kapita Disesuaikan nasional pada tahun 2025 mencapai Rp12,80 juta per tahun, naik dibandingkan Rp11,30 juta pada tahun 2019.

    Artinya, pengeluaran riil penduduk Indonesia pada 2025 mencapai Rp12,8 juta untuk satu tahun per kapita atau per orang. 

    Angka ini meningkat Rp461.000 dibandingkan 2024. Sebagai informasi, pengeluaran riil per kapita per tahun yang telah disesuaikan rata-rata konsumsi penduduk per tahun berdasarkan harga konstan di tahun 2012 dengan wilayah rujukan Jakarta Selatan.

    Jakarta
    20.676

    Kep. Seribu
    14.691

    Kota Jakarta Selatan
    26.387

    Kota Jakarta Timur
    19.824

    Kota Jakarta Pusat
    19.309

    Kota Jakarta Barat
    22.831

    Kota Jakarta Utara
    20.584

    BALI
    15.383

    Jembrana
    13.113

    Tabanan
    15.752

    Badung
    19.004

    Gianyar
    16.244

    Klungkung
    13.023

    Bangli
    12.447

    Karangasem
    11.676

    Buleleng
    14.827

    Kota Denpasar
    21.185

    PAPUA PEGUNUNGAN
    5.861

    Nduga
    4.773

    Jayawijaya
    8.750

    Lanny Jaya
    5.102

    Tolikara
    5.802

    Mamberamo Tengah
    5.119

    Yalimo
    5.305

    Yahukimo
    5.997

    Pegunungan Bintang
    6.300

  • Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Gubernur Bali Perintahkan Bongkar Lift Kaca Pantai Kelingking, Ungkap 5 Pelanggaran Fatal

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan perusahaan yang membangun lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, untuk menghentikan pembangunannya.

    Keputusan ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu (23/11). Ia menimbang lima jenis pelanggaran berat yang telah dilanggar serta rekomendasi Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan DPRD Bali.

    Gubernur Koster bersama Bupati Klungkung juga memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

    “Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia seperti dilansir Antara, Minggu (23/11).

    Sebelum memutuskan ini, Gubernur Bali terlebih dahulu menjelaskan bahwa lift kaca di Pantai Kelingking tepatnya Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, dibangun terbagi tiga wilayah.

    Pertama, pada wilayah A di dataran bagian atas jurang, investor membangun loket tiket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

    Kedua, pada wilayah B daratan di bagian jurang, berada di alas hak tanah negara, yang merupakan kewenangan pemerintah pusat atau setidaknya Pemprov Bali.

    Ketiga, pada wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang atau alas lift kaca, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemprov Bali.

    Dari tiga bagian ini ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yaitu bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

     

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida Denpasar 23 November 2025

    Koster Ungkap 5 Pelanggaran Tata Ruang Proyek Lift Kaca di Nusa Penida
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, dilaporkan melanggar sejumlah aturan.
    Termasuk, pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi
    Bali
    Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
    Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (23/11/2025) di Denpasar,
    Gubernur Bali

    I Wayan Koster
    membeberkan bentuk pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
    Ada lima bentuk pelanggaran tata ruang.
    Pertama
    , pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 meter persegi dan tinggi kurang lebih 180 meter beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
    Kedua
    , proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali soal pemanfaatan wilayah pantai dan pesisir.
    Ketiga
    , tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
    Keempat
    , tidak ada validasi terhadap KKPR bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui
    Online Single Submission
    (OSS) sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
    Kelima
    , sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
    “Pondasi atau bore pile bangunan jembatan dan lift kaca berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat rekomendasi gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” jelas Koster.
    Sanksi dari pelanggaran itu berupa administrasi pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi lahan.
    “Sanksinya, administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ungkap Koster.
    Dia memberi waktu kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk membongkar secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan.
    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Koster.
    Keputusan itu menurutnya juga diambil dengan memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga bentang alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
    Koster meminta agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.
    “Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegas Koster.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Gubernur Bali Koster buka opsi lelang pembongkaran lift kaca

    Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster membuka opsi pelelangan proyek pembongkaran lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung, jika investor yang membangun tak mematuhi batas waktu pembongkaran yang diperintahkan.

    Hal ini disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, merespons pertanyaan soal keperluan anggaran pembongkaran seandainya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tak mematuhi keputusan.

    “Belum tentu perlu anggaran, bisa dilelang, kalau lelang jadi tidak pakai duit,” kata Gubernur Bali.

    Opsi lelang ini berangkat dari keputusan Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung untuk menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, karena investor dipastikan bersalah atas lima pelanggaran berat.

    Selanjutnya, terhadap tiga jenis bangunan yaitu loket tiket dengan luas 563,91 m2 bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca yang di dalamnya termasuk restoran dan pondasi dengan luas 846 m2 dan tinggi 180 m, Koster meminta untuk dibongkar.

    Pemprov Bali meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama 6 bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.

    Jika perintah tersebut tak dilaksanakan, Gubernur Bali mengaku tak segan-segan pembongkaran diambil alih pemerintah daerah.

    Untuk menekan anggaran daerah demi membongkar bangunan yang dibiayai investor dengan menanam modal hingga Rp200 miliar dan Rp60 miliar khusus untuk membangun lift kaca, maka opsi pelelangan dapat dipilih sehingga pemerintah daerah tak dirugikan.

    “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang- undangan,” ujar Koster.

    Ketika disinggung potensi selanjutnya hadir investor serupa yang membuat lift untuk membantu wisatawan turun ke Pantai Kelingking dengan lebih mudah, ia menegaskan bahwa penolakan yang sama juga akan dilayangkan.

    “Kalau nanti begitu semua, dibuat semuanya serba mudah, nanti lama-lama mendaki Gunung Agung pun dibuatkan lift atau bentuk-bentuk lainnya, objek wisata semuanya dibuat lift, di mana letak orisinilnya Bali, hilang,” kata dia.

    “Yang begini-begini tidak boleh dibiarkan, kita lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang, ketimbang kita membela yang beginian yang akan merusak masa depannya,” sambung Gubernur Bali menegaskan.

    Lebih jauh, agar tidak hanya menyudutkan investor meski menurutnya memang proyek lift kaca tersebut bodong karena kurangnya izin, Gubernur Bali akan berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam pemberian izin awal.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Koper Dikira Berisi Bom di Denpasar, Ternyata Ini Isinya

    Heboh Koper Dikira Berisi Bom di Denpasar, Ternyata Ini Isinya

    Jakarta

    Warga yang melintas di Jalan Seroja No 65, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali dihebohkan dengan penemuan koper. Koper itu awalnya dikira berisi bom. Lalu, apa isinya?

    Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan kejadian berawal dari laporan pemilik toko ke Polsek Denpasar Utara pada Sabtu (22/11/2025). Mereka mencurigai sebuah koper yang ditinggalkan seorang pria beratribut ojek online.

    “Informasi yang kami terima sekitar pukul 10.00 Wita, ditemukan koper yang mencurigakan,” ujarnya dilansir detikBali, Minggu (23/11).

    Sebelum pemeriksaan, polisi memasang garis polisi dan melakukan penjagaan di sekitar area temuan. Ternyata setelah diperiksa, koper itu berisi mainan.

    “Setelah diperiksa barang yang mencurigakan, hanya ditemukan 2 mika mainan anak-anak dan dua buah triplek pintu lemari,” imbuh Sukadi.

    (rdp/imk)

  • Obral Ayam Broiler Murah, Cuma di Transmart Full Day Sale

    Obral Ayam Broiler Murah, Cuma di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale balik lagi kasih diskon besar-besaran untuk pelanggan setia besok, Minggu (23/11/2025). Dalam momen kali ini, Transmart memberikan diskon 50+20% untuk berbagai kategori produk, termasuk di antaranya produk daging segar.

    Khusus di Transmart Jabodetabek, ayam broiler diobral cuma Rp 31.920/ekor dari harga normal Rp 39.900/ekor. Harga itu bisa didapatkan jika melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Tidak hanya di Jabodetabek, di gerai Transmart Jawa Barat harganya juga jadi Rp 31.920/ekor dari harga normal Rp 39.900/ekor. Ayam broiler bahkan ada yang ditawarkan Rp 28.720/ekor dari harga normal Rp 35.900/ekor di Transmart Jawa Timur. Sedangkan di Lampung harganya jadi Rp 27.600/ekor dari harga normal Rp 34.500/ekor.

    Di Denpasar, ayam broiler ditawarkan dengan harga promo Rp 33.600/ekor dari harga normal Rp 42.000/ekor. Sementara di Jawa Tengah harganya jadi Rp 30.000/ekor dari harga normal Rp 37.500/ekor, di Pangkal Pinang dan Palembang jadi Rp 28.720/ekor dari harga normal Rp 35.900/ekor.

    Di Padang, ayam broiler berlaku harga promo Rp 29.250/ekor dari harga normal Rp 36.900/ekor. Kemudian di Medan, ayam broiler diobral menjadi Rp 34.320/ekor dari harga normal Rp 42.900/ekor.

    Kalau di Makassar, harganya jadi Rp 30.900/ekor tapi tidak tidak berlaku promo Allo Prime dan Bank Mega. Kalau di Balikpapan harganya jadi Rp 32.800/ekor dari harga normal Rp 41.000/ekor.

    Sebagai catatan, potongan ini berlaku untuk transaksi menggunakan AlloPrime, Bank Mega, atau Bank Mega Syariah. Juga perlu dicatat bahwa ada syarat dan ketentuan berlaku bagi pembelian produk ini. Promo juga tidak berlaku untuk pembelian partai besar, dan minimal transaksinya Rp 300.000.

    Selama Transmart Full Day Sale, berbagai promo menarik lainnya hadir dengan diskon hingga 50+20% menanti untuk produk-produk seperti sembako, produk rumah tangga, elektronik, furnitur, kosmetik, hingga fesyen item. Tentunya tambahan 20% bisa didapatkan dengan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di Playstore atau AppStore. Tinggal klik link ini, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    (shc/eds)