Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya kini resmi masuk dalam kategori zona merah dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024. Penurunan skor yang signifikan dari tahun sebelumnya membuat Surabaya dinilai sebagai daerah dengan risiko tinggi terhadap praktik korupsi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Di menjelaskan, hasil SPI tahun ini menunjukkan skor Surabaya anjlok dari 79,57 pada 2023 menjadi 72,11 pada 2024, yang berarti berada di zona merah atau kategori rentan korupsi menurut standar KPK.
“Ya, jadi kemarin saya mendapat kabar ya. Kabar itu kemudian saya follow up dengan membuka website-nya KPK. Ternyata cukup mengagetkan yang dulu SPI KPK Kota Surabaya itu itu tahun 2023 79,57 sekarang turun menjadi 72,11 Ini turunnya agak banyak,” kata Imam di Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Penurunan SPI ini cukup ironis, sebab di saat yang sama skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Surabaya justru meningkat dari 97 menjadi 98. MCP sendiri merupakan indikator yang diisi langsung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk laporan preventif pencegahan korupsi. “Yang MCP alhamdulillah kita naik. Di situ kita sudah bagus, termasuk yang terbaik lah kalau di Jawa Timur,” ujar mantan jurnalis ini.
Namun, politisi NasDem ini menyebutkan hasil kontras antara hasil MCP yang tinggi dengan SPI yang anjlok. Dia pun menduga adanya potensi ketidaksesuaian atau bahkan manipulasi data dalam laporan MCP karena diisi langsung oleh pihak Pemkot Surabaya. “Pemkot itu kan kalau MCP itu yang ngisi angka-angka itu Pemkot sendiri. Artinya bisa juga itu ‘mensiasati’. Tapi mudah-mudahan enggak,” tegasnya.
SPI sendiri disusun berdasarkan survei eksternal KPK terhadap elemen masyarakat seperti pengusaha, kontraktor, media, dan mahasiswa. Oleh karena itu, hasilnya dianggap lebih representatif terhadap persepsi dan realitas integritas birokrasi pemerintah.
“Yang SPI itu penilaiannya karena survei, jadi KPK itu menanyai pihak-pihak yang terlibat. Mestinya antara SPI dan MCP tidak boleh berbeda kalau sama-sama objektif,” jelas Imam.
Karena nilai SPI yang rendah tersebut, Surabaya gagal masuk dalam 10 besar kota besar dengan indeks integritas tertinggi di Indonesia. Surabaya bahkan kalah dari kota-kota seperti Yogyakarta, Denpasar, Salatiga, dan Tegal. “Ini harus dijelaskan oleh Pemkot. Kenapa MCP-nya naik, tapi SPI-nya malah turun. Itu membingungkan,” kata Imam.
Dalam rincian SPI yang diperolehnya dari laman resmi KPK, beberapa indikator utama menunjukkan skor yang rendah. Misalnya, pengelolaan barang dan jasa (PBJ) hanya meraih 74,17, jauh di bawah skor ideal. Padahal, sektor ini dikenal rawan korupsi karena menyangkut pengadaan proyek dan anggaran publik. “Yang kecil justru pengelolaan PBJ ini. Ini harus dijadikan kompas petunjuk bagi Pemkot untuk memperbaiki yang kurang-kurang,” tegasnya lagi.
Selain PBJ, indikator lain yang dinilai seperti integritas pelaksanaan tugas (80,09), pengelolaan anggaran (78,6), sosialisasi antikorupsi (81,26), dan transparansi (91,04) masih berada di atas batas aman, namun tetap harus dievaluasi. “Syukur kalau nilai buruk tapi kenyataannya baik. Tapi akan lebih baik kalau hasilnya objektif dan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan nyata,” pungkasnya.[asg/kun]







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4488734/original/021677000_1688359055-hujan.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2023/10/16/652cf90f59e0c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)