kab/kota: Denpasar

  • Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Revisi UU PPMI Harus Memberikan Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 

    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.

    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 

    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 

    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 

    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 

    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 

    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 

    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 

    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 

    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 

    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 

    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 

    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 

    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 

    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 

    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 

    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 

    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 

    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 

    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 

    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 

    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 

    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 

    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

    Jakarta: Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) harus mempertimbangkan perlindungan menyeluruh yang responsif gender dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para pekerja migran Indonesia (PMI). 
     
    “Langkah revisi UU PPMI harus memperhatikan berbagai dimensi perlindungan yang belum diatur sepenuhnya untuk meminimalisir berbagai penyimpangan,” kata Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Lebih Progresif atau Regresif? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 13 Agustus 2025.
     
    Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Irjen Pol. Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si. (Sekjen Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), Martin Manurung (Wakil Ketua Badan Legislasi /Baleg DPR RI), dan Syofyan S.H (Ketua Umum Serikat Awak kapal transportasi Indonesia / SAKTI) sebagai penanggap. 

    Selain itu hadir pula Anis Hidayah, S.H., M.H. (Ketua Komnas HAM) sebagai penanggap.
     
    Menurut Lestari, pekerja migran menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. 
     
    Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, potensi ekonomi melalui pendapatan negara dari para pekerja migran itu tidak luput dari berbagai masalah. 
     
    Masalah yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, antara lain pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya perlindungan PMI dan keluarganya secara menyeluruh. 
     

     
    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap amanat Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia mesti menjiwai proses revisi UU PPMI saat ini. 
     
    Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dwiyono mengungkapkan, latar belakang revisi UU PPMI agar kita mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 
     
    Diakui Dwiyono, sistem perlindungan yang berjalan saat ini belum berjalan maksimal. Sejumlah upaya, jelas dia, harus segera diupayakan dengan penguatan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Salah satunya, ujar Dwiyono, perlu penguatan atase ketenagakerjaan di sejumlah negara yang sebelumnya di bawah Kementerian Tenaga Kerja, agar dalihkan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 
     
    Menurut Dwiyono, isu strategis dalam revisi UU PPMI ini terkait jangkauan dan arah kebijakan dalam melindungi PMI, sehingga dibutuhkan perbaikan kelembagaan dan tata kelola dalam pelayanan PMI. 
     
    Pemerintah, tegas Dwiyono, tetap concern terhadap perlindungan PMI perempuan yang bekerja sebagai domestic worker sejak mendaftar hingga bekerja di luar negeri. 
     
    Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung mengungkapkan, revisi UU PPMI merupakan usulan dari Baleg DPR RI yang melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Diaku Martin, PMI yang menghadapi masalah umumnya berangkat ke luar negeri tidak melalui prosedur yang benar. 
     
    Menyikapi kondisi tersebut, menurut Martin, diperlukan upaya revisi UU PPMI sebagai landasan hukum yang kuat agar negara mampu memperbaiki tata kelola pelayanan dan memberikan perlindungan PMI secara menyeluruh. 
     
    Saat ini, ungkap Martin, Baleg sudah membentuk Panja dan pada rapat pleno Baleg 17 Maret 2025  disepakati RUU PPMI sebagai RUU usulan DPR RI. 
     
    Selain itu, tambah dia, pemerintah juga sudah mengirimkan Surat Presiden terkait pembuatan DIM dalam revisi RUU PPMI ke pimpinan DPR RI. 
     
    Martin berpendapat, RUU PPMI harus sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi PMI  dan mengurangi keberadaan PMI non prosedural dengan mengubah menjadi PMI yang prosedural. 
     
    Ketua Umum SAKTI, Syofyan mengungkapkan perlindungan yang dibutuhkan pelaut mencakup perlindungan pada saat pra penempatan, pada masa kerja, dan purnakerja. 
     
    Revisi UU PPMI, tegas Syofyan, harus mampu memberi perlindungan dalam bentuk kepastian hukum. 
     
    Karena, ujar Syofyan, sejatinya UU Pelayaran yang ada saat ini tidak mengatur pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing. 
     
    Syofyan mengungkapkan, perlindungan pra penempatan yang diharapkan pelaut dalam bentuk proses rekrutmen yang adil, informasi yang transparan, pelatihan dan sertifikasi, jaminan sosial dan asuransi, serta dokumen perjalanan yang lengkap. 
     
    Syofyan mengusulkan agar dalam revisi UU PPMI memasukkan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dan ILO Convention 180 sebagai konsideran dan norma dalam pengaturan bagi pelaut. 
     
    Selain itu, tambah dia, menghapus Pasal 64 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur pekerja yang mengalami masalah dalam penempatan dan/atau selama bekerja di luar negeri dan selanjutnya mengatur pelaut dalam UU PPMI yang baru. 
     
    Terpenting, tegas Syofyan, harus ada lembaga tripartit untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi pelaut. 
     
    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah berpendapat diskusi yang melibatkan sejumlah pihak terkait permasalahan PMI ini sangat penting dalam upaya revisi UU PPMI. 
     
    Prinsip-prinsip HAM, tegas Anis, harus bisa dimasukkan dalam proses revisi UU PPMI. 
     
    Menurut Anis, sejumlah potensi pelanggaran HAM kerap terjadi pada proses pra penempatan kerja terkait hak-hak PMI, karena informasi yang diberikan kepada PMI di sektor informal, perikanan, dan perkebunan misalnya, tidak komperhensif. 
     
    Anis menegaskan, upaya pengawasan dalam penerapan regulasi yang berlaku kelak harus konsisten dilakukan, karena banyak celah aturan dalam penempatan PMI yang disalahgunakan. 
     
    Wartawan senior Saur Hutabarat berharap, dengan dibentuknya Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tidak ada lagi saling lempar antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi PMI. 
     
    Menurut Saur, akses hukum di negara penempatan PMI harus diperkuat dan dimudahkan prosesnya. 
     
    Selain itu, tegas Saur, hak PMI untuk menyimpan paspor harus diperhatikan. Karena, tambah dia, bila paspor disimpan oleh perusahaan atau majikan tempat bekerja akan terjadi permasalahan baru. 
     
    Sebaik-baiknya tempat penyimpanan paspor PMI, menurut Saur, adalah di Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tempat mereka bekerja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (RUL)

  • Daftar Gejala Akibat Terpapar Kamitetep dan Cara Mengobatinya

    Daftar Gejala Akibat Terpapar Kamitetep dan Cara Mengobatinya

    Jakarta

    Pernah menemukan serangga kecil berwarna abu abu yang bentuknya seperti terbungkus kantong tipis? Itulah yang dikenal masyarakat dengan sebutan kamitetep.

    Hewan dengan nama ilmiah Phereoeca uterella ini biasanya ditemukan di sudut-sudut rumah atau bersembunyi, menempel di dinding, atau bersembunyi di tempat yang lembab. Meski ukurannya kecil, ada yang merasakan sejumlah gejala kulit karena terpapar serangga ini.

    Apa Itu Kamitetep?

    Kamitetep merupakan fase larva dari sejenis hewan ngengat yang metamorfosisnya mirip dengan kupu-kupu. Hewan ini tidak dianggap sebagai serangga yang mengganggu, sehingga tidak banyak riset tentang hewan ini.

    “Berbeda dengan wereng misalnya, semua orang bicara tentang wereng, kemudian kemarin ada yang menyerang jagung dan sebagainya itu banyak yang dicari soal itu,” kata pakar ilmu serangga dan hama tumbuhan dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof Edhi dalam perbincangan dengan detikcom beberapa waktu lalu.

    Gejala Terkena Paparan Kamitetep

    Prof Edhi meragukan anggapan bahwa kamitetep mengandung racun yang memicu gatal-gatal. Menurutnya, gatal-gatal muncul karena kotoran yang membungkus serangga tersebut.

    Sementara dokter kulit Dr dr I Gusti Nyoman Darmaputra, SpDVE, SubspOBK, FINSDV, FAADV memaparkan beberapa gejala dari paparan kamitetep yang biasa ditemui, di antaranya:

    Gatal pada area kulitKemerahan yang melebarPembengkakanIritasi atau nyeri pada kulit

    Selain itu, seorang mahasiswi Denpasar, Dwi Kukuh Wandari, menceritakan pengalamannya terkena kamitetep kepada detikcom. Dia merasakan tangan dan badannya gatal-gatal disertai bentol kemerahan.

    “Bentolnya itu kayak satu-satu gitu lo, kayak ada titik di tengahnya gitu. Tapi aku nggak tahu itu warna hitam atau merah soalnya udah lama, habis itu nggak pernah kena lagi soalnya,” kata Wanda yang mengaku memang memiliki kulit sensitif.

    Bagaimana Cara Mengatasi Gatal-gatal Akibat Kamitetep?

    Menurut dr Darma, cara tepat untuk mengatasi rasa gatal akibat kamitetep adalah mencuci bagian tubuh yang terkena dengan sabun. Hindari menggaruk bagian yang terpapar, karena bisa memperparah gejala.

    Setelahnya kompres dengan air dingin untuk mengatasi rasa gatal ataupun sakit. Apabila keluhan yang dirasakan semakin memburuk, segera berobat ke dokter.

    Banyak masyarakat yang percaya bahwa bawang putih bisa mengatasi gatal-gatal akibat kamitetep. Namun, dr Darma meragukan efektivitas bawang putih dalam mengatasi gatal-gatal akibat kamitetep.

    “Takutnya ada reaksi alergi terhadap bawang putih yang nantinya justru memperparah gejala, seperti terjadi kemerahan, lebih gatal, perih ataupun bengkak, sehingga penggunaan bawang putih sebaiknya dihindari,” saran dr Darma.

    Senada dengan hal tersebut, prof Edhi juga mengungkapkan, belum ada bukti ilmiah yang mengonfirmasi anggapan tersebut.

    “Tetapi reaksi terhadap pengaruh serangga (bukan gigitan ya) oleh bawang putih bisa saja menawarkan rasa gatal yang timbul karena sensasi panas bawang putih,” katanya.

    (elk/naf)

  • Pengelola tempat wisata di Bali suguhkan program rayakan HUT Ke-80 RI

    Pengelola tempat wisata di Bali suguhkan program rayakan HUT Ke-80 RI

    Patung Garuda Wisnu Kencana sebagai salah satu ikon wisata Pulau Dewata yang terletak di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/8/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

    Pengelola tempat wisata di Bali suguhkan program rayakan HUT Ke-80 RI
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 12 Agustus 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengelola sejumlah tempat wisata di Bali menyuguhkan promo dan program menarik mengisi libur cuti bersama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia.

    “Promo itu dapat dinikmati selama periode 10-31 Agustus 2025,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Bali Zoo Emma Kristiana Chandra di Desa Singapadu  Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa.

    Ia menjelaskan, pihaknya memberikan promo harga tiket masuk khusus wisatawan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali menjadi sebesar Rp80 ribu. Adapun harga tiket normal untuk pengunjung KTP Bali yaitu Rp110 ribu untuk dewasa dan anak-anak sebesar Rp85 ribu per orang.

    Sedangkan wisatawan domestik harga tiket masuk masih tetap sama yakni dewasa Rp140 ribu dan anak-anak Rp100 ribu per orang. Di lembaga konservasi dan edukasi itu pengunjung dapat berinteraksi lebih dekat bersama sekitar 600 satwa dari 60 spesies di Asia, Afrika dan endemik Indonesia.

    Beragam aktivitas bisa dilakukan di antaranya menyaksikan tingkah satwa, memberi makan hingga bermain taman air khusus anak-anak. Tempat wisata lainnya yang juga menawarkan promo yakni Kebun Raya Bedugul di Kabupaten Tabanan, Bali, khusus pada Minggu 17 Agustus 2025.

    Pengelola memberikan potongan harga jelajah kebun menjadi sebesar Rp80 ribu per orang termasuk modul edukasi yang bisa dibawa pulang, makan siang dan biaya kendaraan bus shuttle. Adapun harga awal paket itu adalah sebesar Rp175 ribu per orang. Selain itu, ada juga promo harga penyewaan sepeda manual menjadi Rp17 ribu untuk 17 orang pertama.

    Kebun Raya Bedugul terletak di daerah sejuk dengan ketinggian diperkirakan 1.550 meter di atas permukaan laut di Desa Candi Kuning Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan, atau sekitar 60 kilometer dari pusat kota Denpasar. Kebun raya itu didirikan pada 1959 dan memiliki luas total 157,5 hektare.

    Sedangkan objek wisata lainnya yakni Garuda Wisnu Kencana (GWK) di Ungasan, Kabupaten Badung, mengadakan pesta rakyat mulai 13-17 Agustus 2025. Sejumlah agenda diadakan untuk menghibur pengunjung menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI di antaranya kuliner yang menghadirkan ragam sajian lokal dan Nusantara dan menampilkan produk unggulan dari berbagai daerah.

    Puncak perayaan akan digelar pada 17 Agustus 2025 menghadirkan suguhan musik dengan keberagaman genre mulai dari pop, dangdut, hingga elektronik dengan melibatkan musisi tanah air di antaranya The Changcuters, Pamungkas, King Nassar dan Dipha Barus serta musisi lokal Bali.

    Selain itu, ada juga pentas budaya dari Provinsi Banten dan Sumatera Barat yang tergabung dalam Pentas Nusantara.

    Sumber : Antara

  • Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Agustus 2025

    Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi Denpasar 12 Agustus 2025

    Polda Bali: Laporan ke Mie Gacoan Belum Dicabut oleh Selmi
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy mengungkapkan bahwa belum ada pencabutan laporan atas kasus yang melibatkan PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi).
    “Belum ada pencabutan. (Kasusnya) ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Sampai saat ini belum ada pencabutan. (Pelapor) belum mencabut laporannya,” katanya, Selasa (12/8/2025).
    Ariasandy juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi dengan Kementerian Hukum terkait kasus ini karena laporan tersebut terkait dengan pihak yang melaporkan.
    “Yang melapor itu yang harus mencabut laporannya. Coba ditanya lagi yang melapor, apakah sudah mencabut laporannya?” ujarnya.
    Selain itu, Ariasandy juga menegaskan bahwa proses mediasi atau perdamaian yang berlangsung di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025) lalu, tidak ada kaitannya dengan Polda Bali.
    Sebelumnya, Inhouse Consultant PT Mitra Bali Sukses (MBS), Muhammad Aziz Fauzi, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    pada Senin (11/8/2025), mengakui bahwa sengketa hak cipta antara PT MBS dengan Selmi belum diselesaikan lewat
    restorative justice.
    Sementara itu, sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa sengketa hak cipta antara Mie Gacoan dan Selmi bakal diselesaikan secara
    restorative justice.

    Supratman menyampaikan hal itu di Kanwil Kementerian Hukum Bali, pada Jumat (8/8/2025), saat penandatanganan perdamaian antara PT MBS dengan Selmi. 
    Dia juga mengatakan, apabila memungkinkan, permasalahan ini akan diselesaikan pada hari itu juga. Dia berjanji akan menghubungi langsung pihak Polda Bali.
    Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira, dan Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, telah menandatangani surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta.
    Pihak Mie Gacoan bersedia membayar royalti sebanyak Rp 2,2 miliar untuk penggunaan musik atau lagu selama periode tahun 2022 sampai Desember 2025.
    Terkait kasus royalti ini, Polda Bali sebelumnya menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta.
    Ariasandy mengatakan, penetapan tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
    Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan laporan polisi tertanggal 20 Januari 2025. Pelapor dalam kasus ini merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia, yakni Selmi. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aset Eks Bupati Klungkung Dilelang, Kejagung Kembalikan Rp 6 M ke Kas Negara

    Aset Eks Bupati Klungkung Dilelang, Kejagung Kembalikan Rp 6 M ke Kas Negara

    Jakarta

    Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang barang rampasan negara dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003-2008. Aset yang terjual nilainya mencapai Rp 6 miliar dan dikembalikan ke kas negara.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut proses lelang ini berhasil dilakukan berkat dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

    Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik, melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) pada laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua.

    Aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa Terpidana I Wayan Candra, selaku Bupati Klungkung periode 2003-2008 terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

    Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual yakni:
    -Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m², SHM No. 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.

    “Total penjualan terhadap aset tersebut yakni Rp6.038.386.500. Seluruh hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” ujar Anang dalam keterangannya, Senin (11/8/2025).

    -Satu bidang tanah kosong luas 14.200 m², SHM Nomor 00579, berlokasi di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah sawah luas 850 m², SHM Nomor 00779, berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah kosong luas 10.000 m², SHM Nomor 00438, berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

    -Satu bidang tanah luas 85 m², SHM Nomor 00781, berlokasi di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

    Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menegaskan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara.

    (eva/dhn)

  • Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi hujan disertai petir

    Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi hujan disertai petir

    logo BMKG

    BMKG: Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi hujan disertai petir
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 11 Agustus 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah di Indonesia, pada Senin, berpotensi mengalami hujan disertai petir. Dikutip dari akun Instagram BMKG (@infobmkg), Senin, di Pulau Sumatera, potensi hujan disertai petir diperkirakan terjadi di Padang, Palembang, dan Bengkulu.

    Sementara itu, Banda Aceh diprakirakan berawan tebal, Tanjung Pinang dan Pekanbaru hujan ringan, Medan hujan sedang, serta Jambi, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung hujan ringan. Di Pulau Jawa, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Bandung, sedangkan hujan ringan diperkirakan terjadi di Serang, Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Adapun Surabaya berpotensi mengalami udara kabur.

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca diperkirakan cerah berawan hingga berawan di Denpasar, Mataram, dan Kupang. Di Pulau Kalimantan, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Palangkaraya dan Banjarmasin. Sedangkan di Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda diprakirakan hujan ringan.

    Sementara itu, di Pulau Sulawesi, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Mamuju. Kendari diprakirakan mengalami udara kabur, Makassar berawan tebal, serta Manado, Gorontalo, dan Palu hujan ringan. Untuk wilayah Indonesia bagian timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke.

    Sumber : Antara

  • Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 – Page 3

    Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin 11 Agustus 2025 – Page 3

    Sementara di Banda Aceh diprakirakan berawan tebal, Tanjung Pinang dan Pekanbaru hujan ringan, Medan hujan sedang, serta Jambi, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung hujan ringan.

    “Di Pulau Jawa, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Bandung, sedangkan hujan ringan diperkirakan terjadi di Serang, Jakarta, Semarang, dan Yogyakarta. Ada pun Surabaya berpotensi mengalami udara kabur,” papar BMKG, melansir Antara, Senin (11/8/2025).

    Untuk Pulau Bali dan Nusa Tenggara, cuaca Indonesia diprediksi BMKG bakal cerah berawan hingga berawan di Denpasar, Mataram, dan Kupang.

    Di Pulau Kalimantan, cuaca hujan disertai petir berpotensi terjadi di Palangkaraya dan Banjarmasin. Sedangkan cuaca di Pontianak, Tanjung Selor, dan Samarinda diprediksi diguyur hujan dengan intensitas ringan.

    Kemudian, cuaca di Pulau Sulawesi, hujan disertai petir berpotensi terjadi di Mamuju. Kendari diprakirakan mengalami udara kabur, Makassar berawan tebal, serta Manado, Gorontalo, dan Palu hujan ringan.

    “Untuk wilayah Indonesia bagian timur, hujan ringan diprakirakan terjadi di Ternate, Ambon, Sorong, Manokwari, Nabire, Jayapura, Jayawijaya, dan Merauke,” jelas BMKG.

  • Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        10 Agustus 2025

    Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum Denpasar 10 Agustus 2025

    Keluarga Turis China Korban Kapal Terbalik di Bali Tempuh Jalur Hukum
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Keluarga Hanqing Yu (37), turis asal China, salah satu korban tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal cepat di Perairan Sanur, Kota Denpasar, Bali, menempuh jalur hukum.
    Pihak keluarga melaporkan operator kapal cepat atau fast boat Dolphin II kepada Polda Bali atas dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.
    “Kami yang mendampingi istri dan orang tuanya (Hanqing Yu) melaporkan operator fast boat II terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” kata penasehat hukum korban, Haryadi, saat dihubungi pada Minggu (10/8/2025).
    Ia mengatakan, keluarga korban menduga adanya unsur kelalaian dalam peristiwa itu karena nakhoda mengemudikan kapal cepat tersebut dalam kecepatan tinggi.
    Menurut keterangan istri korban, kata Haryadi, saat mereka berangkat dari Pelabuhan Sanur ke Pelabuhan Nusa Penida, memakan waktu sekitar 60 menit.
    Namun, durasi penyeberangan saat balik hanya 30 menit.
    Kemudian, mereka hanya mendapat pedoman keselamatan dan keamanan pada saat berangkat.
    Sedangkan, saat berlabuh dari Pelabuhan Nusa ke Pelabuhan Sanur, para penumpang tidak diberikan petunjuk terkait pedoman keselamatan dan keamanan.
    Selain itu, istri korban menilai nakhoda kapal juga mengendarai kapal tidak sesuai dengan rute penyeberangan yang tertera di peta.
    “Saat balik ke arah Denpasar, jarak tempuhnya itu sekitar 30 menit. Jadi memang kondisi kapal ini memang ngebut seperti itu, jadi terus nggak ada safety demo. Jadi seakan-akan kayak terburu-buru, tergesa-gesa, terus ngebut. Mereka bilang juga itu kan enggak sesuai dengan map juga untuk arahnya,” kata dia.
    Dihubungi terpisah, Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Nurodin, membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban dan pihak travel dalam peristiwa itu.
    Hanya saja, Nurodin belum bisa membeberkan secara perinci terkait laporan itu dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
    “Sementara ini pelapor dari agen travel yang bawa rombongan. Yang jelas kejadian itu sedang kita lakukan lidik untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut, nanti kita update perkembangannya,” katanya.
    Sebelumnya, sebuah kapal cepat atau fast boat Dolphin II yang mengangkut 75 wisatawan dari Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, menuju Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar, Bali, mengalami kecelakaan pada Selasa (5/8/2025).
    Dalam insiden itu, dua orang penumpang warga negara asing (WNA) asal China, Shio Quo Hong (20) dan Hanqing Yu (37), serta seorang Anak Buah Kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23), ditemukan meninggal dunia.
    Sedangkan, 73 penumpang dan 4 ABK termasuk nakhoda kapal dinyatakan selamat.
    Kapal cepat tersebut mengalami kecelakaan usai dihantam ombak ketika berlayar di alur masuk Pelabuhan Sanur, sekitar pukul 15.00 Wita.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menko Zulhas Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika TPA Suwung Tetap Buka

    Menko Zulhas Tegaskan Ada Ancaman Pidana Jika TPA Suwung Tetap Buka

    DENPASAR  – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan membenarkan ucapan Gubernur Bali Wayan Koster soal pengenaan pidana jika Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung tidak segera ditutup.

    “Ya kan sudah ada undang-undangnya, open dumping sudah tidak boleh lagi,” kata Zulkifli di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Agustus.

    Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster merespons protes warga soal pembatasan sampah organik hingga rencana penutupan TPA Suwung dengan membocorkan bahwa Pemprov Bali nyaris dikenakan pidana oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena masih menjalankan open dumping.

    Zulhas, sapaan Menko Pangan, tidak membantah ucapan Gubernur Koster karena memang tidak ada alasan lain dari rencana penutupan TPA Suwung, bahkan seperti demi alasan investasi di kawasan sekitarnya.

    Menurut ia, langkah ini dilakukan demi keberlanjutan lingkungan sehingga masyarakat Denpasar dan Badung yang terdampak untuk bersabar.

    Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan aturan mengenai penggunaan teknologi untuk mengubah sampah menjadi energi listrik. Setelah aturannya selesai maka pemerintah dapat memproses tumpukan sampah tersebut.

    “Mungkin beberapa hari lagi selesai (aturannya), nanti kita melalui waste to energy melalui incinerator, saya lagi selesaikan aturan. Mudah-mudahan kalau aturan selesai seluruh sampah yang menggunung diselesaikan dua tahun paling lambat,” ujar Zulhas.

    “Enggak ada (alasan demi investor sekitar), nanti kalau sudah ada waste to energy melalui incinerator, ini aturannya rumit, ada tipping fee, ada izin begitu banyak, ini lagi saya rapikan,” sambung Zulhas.

    Menko Pangan menargetkan aturan mengenai pengolahan sampah menggunakan teknologi ini rampung pekan depan, sehingga sampah ribuan ton di TPA Suwung dapat disulap menjadi energi.

    “Kalau itu selesai, sampah-sampah 1.000 ton ke atas kita akan buat jadi energi melalui incinerator, dua tahun selesai. Perpres belum, mudah-mudahan minggu depan, lalu satu lagi perlu harmonisasi,” katanya.

  • Mendagri minta kepala daerah buat kebijakan pro rakyat

    Mendagri minta kepala daerah buat kebijakan pro rakyat

    Mendagri Tito Karnavian minta kepala daerah buat kebijakan pro rakyat sikapi kebijakan Bupati Pati di Denpasar, Jumat 8/8/2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)

    Mendagri minta kepala daerah buat kebijakan pro rakyat
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 08 Agustus 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dalam membuat kebijakan mempertimbangkan aspek sosial agar lebih pro rakyat.

    Hal ini disampaikan Tito di Denpasar, Jumat (8/8), menyikapi kejadian di Pati, Jawa Tengah, dimana Bupati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga 250 persen yang menurutnya tidak mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

    “Saya minta kepala daerah lain dalam membuat kebijakan-kebijakan jangan hanya melihat aspek normatif hukum, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, dampaknya ke masyarakat gimana,” kata dia.

    Diketahui kenaikan pajak yang ditujukan untuk pembangunan di daerah tersebut akhirnya dibatalkan, namun Sadewo mengatakan pembatalan kenaikan pajak berimbas pada ditundanya sejumlah pembangunan.

    Mendagri Tito kemudian mengingatkan kepala daerah lain bahwa meskipun retribusi yang hendak dipungut digunakan untuk mendukung pendapatan asli daerah, tidak berarti menyamaratakan kemampuan masyarakat di dalamnya.

    “Jangan disamaratakan, ada masyarakat yang mampu, ada juga yang tidak mampu, kenaikan Rp10.000-Rp15.000 itu berarti bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujarnya.

    “Jadi, saya minta mohon rekan-rekan kepala daerah lainnya tolong lah dalam membuat kebijakan itu betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek termasuk aspek sosial kemampuan masyarakat,” sambungnya.

    Mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo pemerintah sedang gencar menjalankan program-program pro rakyat, sehingga semestinya kepala daerah juga melakukan yang sama.

    “Bapak Presiden kita lihat, hari ini rapat koperasi desa ini, lalu makan bergizi gratis, sekolah rakyat, itu semua program menunjukkan pemimpin kita pro rakyat, jangan kita membuat kebijakan yang kemudian membuat rakyat semakin sulit,” kata Tito Karnavian.

    Terhadap Bupati Pati sendiri, sebelum akhirnya siang tadi kebijakan kenaikan pajak itu dicabut, Kemendagri sudah sempat turun mencari tahu substansi dari kebijakan yang dibuat.

    Mendagri Tito juga sudah berpesan ke Bupati Pati agar dalam membuat kebijakan betul-betul mempertimbangkan kemampuan rakyat, bukan justru membebani, seperti bagaimana pemerintah pusat membuat kebijakan-kebijakan saat ini.

    Setelah ini Tito berharap masyarakat Pati tenang dan kembali melanjutkan kegiatan sehari-hari seperti biasa, sang bupati pun sudah memastikan akan mengevaluasi diri.

    “Setelah dicabut otomatis saya berharap masyarakat juga tenang, kemudian bekerja seperti biasa dan saya kira pak bupatinya juga sudah mempertimbangkan semua masukan, mari kita bekerja sama lagi,” ujar Mendagri.

    Sumber : Antara