Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).
Perwakilan Legal PT
Jimbaran Hijau
, Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.
“Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya
clear
. Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil,” jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).
Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten
Badung
itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
Bali
langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.
Ada dua titik pemasangan
police line
, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” jelas Dewa Dharmadi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Denpasar
-
/data/photo/2025/12/12/693c1e33d3e6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil Denpasar 12 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/12/693c1e33d3e6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line Denpasar 12 Desember 2025
Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang
police line
usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara.
Ada dua titik pemasangan
police line
, yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
Proyek di kawasan
Jimbaran
Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” kata Dewa Dharmadi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
“Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan
cut and fill
ini
kan
(kita) belum tahu.”
“Belum kita lihat izinnya secara
riil
. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
“Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya,” tambah Supartha.
Sebagaimana dimuat dalam laman
Jimbaran Hijau
, dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan
mix-use
di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia–REI Excellence Awards 2024.
Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori
Mixed-Use Development
melalui pengembangan Jimbaran Hub.
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
“Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP,” ungkap Dewa Rai.
Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
“Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/12/693b5cbf2ecb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak Denpasar 12 Desember 2025
Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
Tim Redaksi
KARANGASEM, KOMPAS.com
— Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, memicu banjir di sejumlah lokasi di Kecamatan Manggis pada Kamis (11/12/2025).
Peristiwa tersebut viral di media sosial. Beredar video yang memperlihatkan satu unit mobil warga terseret arus banjir.
Banjir dipicu luapan Tukad Betel yang tak mampu menampung debit air setelah hujan intensitas tinggi sejak pagi hingga siang hari.
Akibatnya, air meluber ke pemukiman dan fasilitas umum di beberapa desa.
Kepala Pelaksana (Kalaksa)
BPBD Karangasem
, Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengungkapkan banjir mulai terjadi sekitar pukul 13.30 Wita.
“Hasil asesmen sementara tidak ada korban jiwa,” kata dia, Jumat (12/12/2025) pagi.
Berdasarkan laporan BPBD Karangasem, banjir merendam rumah warga di Desa Gegelang, Desa Antiga, dan Desa Antiga Kelod.
Air masuk ke rumah warga, meski sebagian telah surut pada malam hari.
Di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod sebanyak 18 keluarga terdampak, rumah kemasukan air.
Di Dusun Tengading, Desa Antiga sebanyak 17 keluarga terdampak.
Kemudian di Dusun Abian Canang, Desa Ulakan ada satu rumah terdampak longsor dan penghuninya telah diungsikan.
Di Dusun Telengan, Desa Gegelang satu rumah terdampak longsor, warga tetap bertahan.
Selain merendam permukiman, banjir juga merusak tembok penyengker SMP Negeri 3 Manggis.
Luapan air Tukad Betel juga menyebabkan genangan cukup tinggi di ruas jalan nasional di Pangitebel.
Arus lalu lintas menuju Denpasar sempat macet total selama satu jam, sebelum akhirnya mulai normal dua jam kemudian.
Petugas gabungan mulai melakukan penanganan sekitar pukul 17.00 Wita hingga rampung pada pukul 20.00 Wita.
Sementara itu, genangan di jalur Bengkel yang sempat kebanjiran kini telah surut.
“Yang mengungsi ke tempat lebih aman atau rumah kerabatnya ada satu keluarga terdiri dari tiga anggota keluarga 3,” lanjut Arimbawa.
Mereka mengungsi karena rumahnya terdampak longsor di Desa Ulakan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Lunasi Pajak Rp2,13 Miliar, DJP Bebaskan Bos PT PIR
Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap PBC, Direktur Utama PT PIR. Sanksi dicabut setelah PBC melunasi seluruh tunggakan dan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 44B Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Perinciannya, PT PIR telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang bayar sebesar Rp536,64 juta dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1,60 miliar, sehingga total yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp2,13 miliar. Pembayaran tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Direktorat Jenderal Pajak.
Penyidik pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara yang juga Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan I Gede Wirawiweka menjelaskan langkah penghentian penyidikan ini diawali permohonan informasi besarnya kerugian pada pendapatan negara oleh PBC selaku Direktur PT PIR, kemudian diikuti jawaban resmi DJP mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Setelah seluruh kewajiban dilunasi, tersangka mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya diteruskan kepada Jaksa Agung.
Selanjutnya, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan penelitian dan penyusunan pendapat atas permohonan tersebut, yang dituangkan dalam laporan penelitian dan Nota Dinas kepada Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan hasil penelitian itu, Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 938 Tahun 2025 tertanggal 17 Oktober 2025 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas nama PBC.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan PBC melalui PT PIR pada tahun 2020, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi untuk masa pajak Maret 2020 sampai dengan Desember 2020. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Penghentian penyidikan ini dilakukan dengan merujuk pada Pasal Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan atas permintaan Menteri Keuangan apabila wajib pajak atau tersangka telah melunasi seluruh kerugian negara, yaitu pajak yang tidak atau kurang dibayar beserta sanksi administrasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian penyidikan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.02/2021.
“Keputusan ini menggambarkan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan untuk proses pidana merupakan upaya terakhir yang akan dilakukan, ultimum remedium, dan lebih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemulihan atas kerugian negara melalui pembayaran,” jelas Wirawiweka dikutip dari siaran pers, Kamis (11/12/2025)
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum pajak tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan.
“Melalui mekanisme penghentian penyidikan setelah pelunasan kerugian negara, kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujarnya.
-

Polisi Tangkap 8 Orang Penganiaya Mahasiswa di Kuta Bali
DENPASAR – Kepolisian Sektor Kuta, Bali, menangkap delapan orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial YSBA (23) di depan ruko di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Kabupaten Badung.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu, 10 Desember.
Hingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan belum menetapkan status terhadap delapan orang tersebut. Identitas dari terduga pelaku pun belum diungkap pihak kepolisian.
Agus menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda tersebut terekam kamera CCTV dan viral di beberapa platform media sosial di Bali.
Dalam rekaman video yang beredar, ada 15 orang yang melakukan penyerangan terhadap dua orang mahasiswa tanpa diketahuinya alasannya.
Setelah video tersebut viral, Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Agus menjelaskan berdasarkan keterangan korban YSBA yang saat itu sedang duduk bersama temannya tiba-tiba didatangi kelompok tersebut yang mengaku berasal dari salah satu daerah.
“Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan kayu usuk dan paving block. Korban dipukul di bagian belakang kepala tiga kali menggunakan paving block, serta bagian punggung dan tangan dengan menggunakan kayu hingga empat kali,” katanya.
Teman korban yang berada di lokasi juga turut menjadi korban pemukulan. Akibat kejadian itu, kata Agus, korban mengalami luka lecet, tangan kiri bengkak, dan memar bagian kepala.
Setelah menerima laporan resmi korban, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal bergerak cepat melakukan identifikasi para pelaku.
Berkat kerja cepat dan koordinasi di lapangan, delapan pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kuta.
Sementara, tujuh orang lainnya masih diburu polisi.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Polresta Denpasar, kedelapan terduga pelaku awalnya meminum minuman beralkohol jenis arak dari Selasa (9/12) malam pukul 21.00 Wita hingga Rabu pagi.
Namun demikian, pihak kepolisian masih menggali keterangan dari delapan terduga pelaku tersebut untuk mendapatkan keterangan yang valid.
-

Bangun Sistem Peringatan Dini Bencana yang Tepat untuk Tekan Risiko Dampak Cuaca Ekstrem
Jakarta: Keseluruhan data cuaca dan peta risiko bencana harus mampu dipahami semua pihak agar mampu mewujudkan sistem peringatan dini yang baik, untuk menekan risiko bencana dampak cuaca ekstrem yang terjadi.
“Bencana memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, namun risikonya bisa ditekan dengan membangun sistem peringatan dini bencana yang tepat, sehingga mampu melindungi lebih banyak nyawa dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Potensi Ancaman Fenomena Hidrometeorologi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 10 Desember 2025.
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ardhasena Sopaheluwakan (Deputi Bidang Klimatologi – BMKG) dan Melva Harahap (Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber.
Selain itu hadir pula Mori Hanafi (Anggota Komisi V DPR RI) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, dengan pemahaman terhadap data dan peta risiko yang ada, para pemangku kepentingan setiap daerah diharapkan mampu mengambil langkah antisipasi yang tepat.
Sistem peringatan dini bencana, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mudah dipahami masyarakat dan para pengambil keputusan, sehingga mitigasi bencana yang diterapkan dapat dilakukan dengan efektif.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar kolaborasi antarpihak terkait dalam menyikapi potensi cuaca ekstrem di setiap wilayah harus terus diperkuat.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjelang akhir tahun, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dampak cuaca ekstrem berpotensi mengancam sejumlah aktivitas masyarakat di tanah air.
Rerie berharap adanya peningkatan kewaspadaan yang tinggi antara lain pada sektor transportasi, pengelola kawasan wisata, dan wilayah padat penduduk, dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem di musim libur akhir tahun ini.
Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan, potensi bencana hidrometeorologi setiap tahun bervariasi.
Pada awal tahun (Desember, Januari, dan Februari), ujar Ardhasena, biasanya akan terjadi hujan deras yang menyebabkan banjir, longsor, dan gelombang tinggi.
Sementara pada Maret, April, dan Mei, tambah dia, berpotensi terjadi puting beliung, petir dan hujan es.
Pada Juni, Juli, dan Agustus, diperkirakan terjadi peningkatan suhu bumi dan antara lain menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang tinggi air laut.
Sedangkan, pada September, Oktober, dan November, menurut Ardhasena, kembali terjadi puting beliung, hujan es, hingga curah hujan tinggi.
Menurut Ardhasena, dinamika cuaca yang mendorong terjadinya curah hujan ekstrem di Sumatra beberapa waktu lalu, antara lain disebabkan terjadinya pusaran badai, konvergensi yang membentuk awan secara masif pada wilayah pertemuan angin, dan konveksi akibat pemanasan permukaan air laut yang membentuk awan secara masif.
Ardhasena memperkirakan pada rentang Januari-Juni 2026 akan terjadi curah hujan yang tinggi di kawasan Selatan khatulistiwa.
Kondisi tersebut, jelas dia, perlu diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat.
Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana, Walhi, Melva Harahap mengungkapkan bencana di tanah air yang berdampak pada kerusakan daya dukung lingkungan dikelompokkan sebagai bencana ekologis.
Melva mengakui, BMKG dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki sudah menyediakan data cuaca dan iklim, sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini.
“Pertanyaannya apakah informasi-informasi yang sudah ada itu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat secara luas,” ujar Melva.
Menurut Melva, yang harus dilakukan adalah memastikan masyarakat memiliki kapasitas yang cukup untuk memanfaatkan data cuaca yang ada.
Selain itu, tegas Melva, para pemangku kebijakan harus mampu memastikan daya dukung lingkungan di setiap daerah mampu menghadapi potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi.
Menurut Melva, bencana yang terjadi akibat perubahan iklim dan kegagalan pengelolaan alam dan lingkungan hidup, bila tidak segera diatasi dengan langkah tepat akan berulang di musim mendatang.
Melva sangat berharap upaya perbaikan lingkungan, mitigasi bencana, dan membangun sistem peringatan dini bencana yang dipahami masyarakat luas, harus segera diwujudkan.
Menurut dia, dalam membangun sistem peringatan dini bencana alam, penting juga memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengungkapkan, pada liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan 119 juta orang akan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.
Sehingga, ujar Mori, perkiraan BMKG terkait fenomena hidrometeorologi yang akan terjadi jelang Tahun Baru ini bukan sekadar persoalan cuaca, lebih dari itu terkait mengupayakan keselamatan 119 juta warga negara yang melakukan perjalanan pada liburan akhir tahun ini.
Data yang disampaikan BMKG, jelas Mori, harus menjadi pedoman bagi masyarakat.
Sangat disayangkan, tambah dia, masyarakat belum peduli terhadap data BMKG dalam menyikapi ancaman cuaca ekstrem yang dihadapi.
Wartawan senior, Usman Kansong berpendapat, lengkapnya data cuaca dan iklim yang dimiliki BMKG ternyata tidak mampu mencegah parahnya dampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saya khawatir kita sudah menjadi bangsa yang antisains,” ujar Usman.
Data cuaca dan iklim yang disampaikan BMKG selama ini, tambah Usman, adalah sains.
Selama ini, ujar Usman, data BMKG belum disikapi masyarakat dan pengambil kebijakan dengan memadai.
“Bagaimana kita menyikapi hal itu. Kebijakan apa yang lahir dari data yang disampaikan BMKG selama ini,” ujarnya.
Usman berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mau kembali memanfaatkan sains untuk memitigasi bencana dengan baik di masa datang.
Jakarta: Keseluruhan data cuaca dan peta risiko bencana harus mampu dipahami semua pihak agar mampu mewujudkan sistem peringatan dini yang baik, untuk menekan risiko bencana dampak cuaca ekstrem yang terjadi.
“Bencana memang tidak bisa dihindari sepenuhnya, namun risikonya bisa ditekan dengan membangun sistem peringatan dini bencana yang tepat, sehingga mampu melindungi lebih banyak nyawa dalam menghadapi dampak cuaca ekstrem di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Potensi Ancaman Fenomena Hidrometeorologi Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu 10 Desember 2025.
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Ardhasena Sopaheluwakan (Deputi Bidang Klimatologi – BMKG) dan Melva Harahap (Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi) sebagai narasumber.Selain itu hadir pula Mori Hanafi (Anggota Komisi V DPR RI) sebagai penanggap.
Menurut Lestari, dengan pemahaman terhadap data dan peta risiko yang ada, para pemangku kepentingan setiap daerah diharapkan mampu mengambil langkah antisipasi yang tepat.
Sistem peringatan dini bencana, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus mudah dipahami masyarakat dan para pengambil keputusan, sehingga mitigasi bencana yang diterapkan dapat dilakukan dengan efektif.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong agar kolaborasi antarpihak terkait dalam menyikapi potensi cuaca ekstrem di setiap wilayah harus terus diperkuat.
Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, menjelang akhir tahun, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dampak cuaca ekstrem berpotensi mengancam sejumlah aktivitas masyarakat di tanah air.
Rerie berharap adanya peningkatan kewaspadaan yang tinggi antara lain pada sektor transportasi, pengelola kawasan wisata, dan wilayah padat penduduk, dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem di musim libur akhir tahun ini.
Deputi Bidang Klimatologi BMKG, Ardhasena Sopaheluwakan mengungkapkan, potensi bencana hidrometeorologi setiap tahun bervariasi.
Pada awal tahun (Desember, Januari, dan Februari), ujar Ardhasena, biasanya akan terjadi hujan deras yang menyebabkan banjir, longsor, dan gelombang tinggi.
Sementara pada Maret, April, dan Mei, tambah dia, berpotensi terjadi puting beliung, petir dan hujan es.
Pada Juni, Juli, dan Agustus, diperkirakan terjadi peningkatan suhu bumi dan antara lain menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang tinggi air laut.
Sedangkan, pada September, Oktober, dan November, menurut Ardhasena, kembali terjadi puting beliung, hujan es, hingga curah hujan tinggi.
Menurut Ardhasena, dinamika cuaca yang mendorong terjadinya curah hujan ekstrem di Sumatra beberapa waktu lalu, antara lain disebabkan terjadinya pusaran badai, konvergensi yang membentuk awan secara masif pada wilayah pertemuan angin, dan konveksi akibat pemanasan permukaan air laut yang membentuk awan secara masif.
Ardhasena memperkirakan pada rentang Januari-Juni 2026 akan terjadi curah hujan yang tinggi di kawasan Selatan khatulistiwa.
Kondisi tersebut, jelas dia, perlu diantisipasi dengan langkah-langkah yang tepat.
Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana, Walhi, Melva Harahap mengungkapkan bencana di tanah air yang berdampak pada kerusakan daya dukung lingkungan dikelompokkan sebagai bencana ekologis.
Melva mengakui, BMKG dengan segala sarana dan prasarana yang dimiliki sudah menyediakan data cuaca dan iklim, sebagai bagian dari mekanisme peringatan dini.
“Pertanyaannya apakah informasi-informasi yang sudah ada itu mendapatkan perhatian serius dari masyarakat secara luas,” ujar Melva.
Menurut Melva, yang harus dilakukan adalah memastikan masyarakat memiliki kapasitas yang cukup untuk memanfaatkan data cuaca yang ada.
Selain itu, tegas Melva, para pemangku kebijakan harus mampu memastikan daya dukung lingkungan di setiap daerah mampu menghadapi potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi.
Menurut Melva, bencana yang terjadi akibat perubahan iklim dan kegagalan pengelolaan alam dan lingkungan hidup, bila tidak segera diatasi dengan langkah tepat akan berulang di musim mendatang.
Melva sangat berharap upaya perbaikan lingkungan, mitigasi bencana, dan membangun sistem peringatan dini bencana yang dipahami masyarakat luas, harus segera diwujudkan.
Menurut dia, dalam membangun sistem peringatan dini bencana alam, penting juga memanfaatkan kearifan lokal untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.
Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi mengungkapkan, pada liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diperkirakan 119 juta orang akan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi.
Sehingga, ujar Mori, perkiraan BMKG terkait fenomena hidrometeorologi yang akan terjadi jelang Tahun Baru ini bukan sekadar persoalan cuaca, lebih dari itu terkait mengupayakan keselamatan 119 juta warga negara yang melakukan perjalanan pada liburan akhir tahun ini.
Data yang disampaikan BMKG, jelas Mori, harus menjadi pedoman bagi masyarakat.
Sangat disayangkan, tambah dia, masyarakat belum peduli terhadap data BMKG dalam menyikapi ancaman cuaca ekstrem yang dihadapi.
Wartawan senior, Usman Kansong berpendapat, lengkapnya data cuaca dan iklim yang dimiliki BMKG ternyata tidak mampu mencegah parahnya dampak bencana yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Saya khawatir kita sudah menjadi bangsa yang antisains,” ujar Usman.
Data cuaca dan iklim yang disampaikan BMKG selama ini, tambah Usman, adalah sains.
Selama ini, ujar Usman, data BMKG belum disikapi masyarakat dan pengambil kebijakan dengan memadai.
“Bagaimana kita menyikapi hal itu. Kebijakan apa yang lahir dari data yang disampaikan BMKG selama ini,” ujarnya.
Usman berharap para pemangku kepentingan dan masyarakat mau kembali memanfaatkan sains untuk memitigasi bencana dengan baik di masa datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(RUL)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1973472/original/089873800_1520491065-Destinasi_673.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
