kab/kota: Denpasar

  • Pertamina jatuhkan sanksi suspensi SPBU di Sanur Bali 

    Pertamina jatuhkan sanksi suspensi SPBU di Sanur Bali 

    Denpasar (ANTARA) – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada salah satu SPBU di Sanur, Denpasar berupa suspensi menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite karena terbukti melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi itu untuk kapal wisata.

    “Setelah kami periksa, pihak SPBU mengakui adanya pengisian Pertalite ke jerigen tanpa surat rekomendasi,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.

    Ada pun wilayah penjualan BBM termasuk Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.

    Pemberian sanksi suspensi penjualan BBM subsidi Pertalite selama 14 hari sejak 18 Oktober 2024 itu dijatuhkan kepada SPBU nomor 54.801.45 di Jalan By Pass Ngurah Rai atau tepatnya berada di dekat penyeberangan Sanur, Denpasar.

    Sanksi diberikan setelah Pertamina Patra Niaga wilayah penjualan Bali melakukan penelusuran atas laporan masyarakat yang mendapati SPBU itu melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan jerigen.

    Bahkan, konsumen yang membeli pertalite menggunakan jerigen itu adalah operator kapal wisata tanpa ada rekomendasi.

    Selain itu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu juga menginstruksikan pihak SPBU untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV tetap aktif dan bisa diakses agar CCTV di SPBU merekam sempurna untuk mempermudah pengawasan dan pemeriksaan apabila dibutuhkan.

    “Di SPBU tersebut kami juga memasang spanduk pembinaan sebagai upaya pemberian informasi kepada konsumen penyebab SPBU tersebut tidak menyalurkan pertalite,” imbuh Ahad.

    Selama pemberian sanksi, SPBU 54.801.45 diminta untuk memastikan ketersediaan produk BBM non subsidi agar tetap bisa menjadi pilihan bagi konsumen yang datang ke SPBU tersebut.

    Terkait peristiwa tersebut pihaknya mengoptimalkan sosialisasi ulang kepada pihak SPBU lain yang terdapat di wilayah Bali untuk melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta mematuhi aturan pendistribusian BBM subsidi.

    Ia meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center melalui nomor 135 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.

    “Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran,” katanya.

    Baca juga: Pertamina beri sanksi SPBU di Muara Enim penyalahgunaan BBM subsidi
    Baca juga: Pertamina blokir 2.500 QR Code penyalahgunaan BBM subsidi di Papua
    Baca juga: Pertamina apresiasi Polres Situbondo ungkap penyalahgunaan BBM subsidi
     

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Ini Motif Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung

    Sumenep (beritajatim.com) – Tindakan bejat RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, yang tega meniduri K (20) adik kandungnya, ternyata dilakukan usai menenggak minuman keras (miras).

    “Tersangka saat melakukan rudapaksa pada adik kandungnya itu ketika dalam pengaruh alkohol. Jadi dia habis menenggak minuman keras, kemudian melampiaskan nafsu biologisnya pada adiknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa. Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi beberapa menit kemudian, bayi itu meninggal.

    “RFC setelah kejadian itu kabur ke Bali. Anggota Resmob melakukan pengejaran dan penangkapan di Denpasar Bali,” ungkap Kapolres.

    Akibat perbuatannya, tersangka RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Pria Sumenep Tega Tiduri Adik Kandung Hingga Hamil

    Sumenep (beritajatim.com) – RFC, laki-laki (29), warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura, tega melakukan rudapaksa pada K, perempuan, (20) yang merupakan adik kandungnya.

    “Akibat rudapaksa itu, K hamil dan melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi hanya beberapa menit, bayi itu meninggal,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/09/2024).

    Peristiwa itu berawal ketika Maret 2023, saat K tidur-tiduran di kamar, RFC yang merupakan kakak kandungnya tiba-tiba masuk dan menarik tangannya, memaksanya ke ruang TV.

    K pun terkejut dan berkata “Kamu mau ngapain? saya ini saudaramu”. Tapi tampaknya RFC sudah gelap mata. Ia tidak peduli dengan kata-kata adiknya. Ia langsung mendorong korban dan melakukan rudapaksa.

    Saat itu korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”. Namun tersangka RFC tetap tidak mendengarkan teriakan korban.

    Setelah melakukan rudapaksa, RFC pun pergi dari rumah. Sementara K tidak tahu jika setelah rudapaksa itu dirinya hamil. Hingga 6 bulan berikutnya, K merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

    “Tak berselang lama setelah K mengeluhkan sakit perut, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Tapi bayi itu kemudian meninggal. Kalau ibunya sehat,” ujar Kapolres.

    Korban didampingi keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. Sementara tersangka RFC melarikan diri ke Bali usai melakukan rudapaksa.

    Anggota Resmob pun melakukan pengejaran, hingga akhirnya tersangka diketahui berada di dalam gudang kain di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja ,Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Bali.

    “Unit Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RFC. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya,” ujar Kapolres

    Tersangka pun dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek warna hitam di bagian dada ada gambar beruang, sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

    Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (tem/but)

  • Telkomsel Bikin 5G di Jakarta Makin Luas dan Tanpa Jeda

    Telkomsel Bikin 5G di Jakarta Makin Luas dan Tanpa Jeda

    Kuta

    Setelah Bali, Telkomsel berencana memperluas jaringan Hyper 5G tanpa jeda di berbagai daerah di Indonesia. Jakarta dipilih menjadi kota selanjutnya.

    Rencana tersebut diutarakan Direktur Network Telkomsel, Indra Mardiatna. Alasannya tak terlepas dari besarnya jumlah pengguna HP 5G di area yang sempat jadi Ibu Kota Negara ini.

    “Kemarin CEO Telkomsel mengatakan setelah ini (Bali) kami akan masuk Jakarta. Jakarta akan kami buat contiguous juga karena penetrasi HP 5G persis di bawah Bali,” ujarnya saat media update di Hotel Sheraton, Kuta, Bali.

    Indra mengungkap perluasan 5G di Jakarta diharapkan dilaksanakan tahun ini. Namun dia belum bisa memperkirakan persis waktunya karena masih terus digodok rencananya.

    “Kami masih kalkulasi termasuk coverage, kemudian lokasinya. Bersamaan itu juga kami sedang desain bersama partner di Jakarta. Mudah-mudahan kami dapat mendorong itu segera,” kata Indra.

    Tak hanya area dalam Jakarta saja, Telkomsel pun membuka kemungkinan memoles layanan 5G di daerah-daerah penyangganya. Karena mereka melihat adanya potensi di sana.

    “Kalau kami lihat beberapa kuota penyangga Jakarta juga sangat-sangat potensial, kayak di Tangerang Selatan, Bekasi dan di Bogor. Ketiganya ada potensi yang cukup besar,” terang Indra.

    Untuk diketahui Telkomsel punya 11,5 juta pengguna 5G yang tersebar di 56 kota/kabupaten. Bali tercatat sebagai pengguna terbanyak karena didorong oleh tingginya penetrasi HP 5G dan jumlah pengguna roaming.

    Telkomsel 5G Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Karena itu Bali dipilih Telkomsel sebagai wilayah pertama untuk ekspansi Hyper 5G. Tidak saja diperluas jangkauannya, sinyal 5G dijanjikan tanpa jeda sehingga memberikan pengalaman seamless pelanggannya.

    Saat ini layanan Hyper 5G bisa dinikmati di seluruh area Kuta, Canggu, Renon, Sanur, Benoa, Nusa Dua dan area Bandara I Gusti Ngurah Rai. Demi koneksi tanpa jeda, Telkomsel memasang 67 titik 5G di Denpasar dan 136 titik 5G di Badung.

    “Total sebanyak 225 titik Hyper 5G Telkomsel telah tersebar di seluruh penjuru Bali Selatan meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” ungkap Indra.

    “Telkomsel berharap meluasnya layanan Hyper 5G dapat mendorong pertumbuhan ekosistem serta ekonomi digital Indonesia,” pungkasnya.

    (afr/fay)

  • Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Sidang Penganiayaan Santri di Kediri, 2 Terdakwa Dituntut 15 Tahun Penjara

    Kediri (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Bintang Balqis Maulana (14) santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kabupaten Kediri.

    Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh majelis hakim, Divo Ardiyanto, Sri Haryanto dan Rofi Heryanto tersebut, dua orang terdakwa M Aisy Afifuddin (19) asal Nganjuk dan M Nasril Ilham (18) asal Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman selama 15 tahun penjara.

    Jaksan Penuntut Umum (JPU) Nanda Yoga Rohmana mengatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya korban. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasa 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak.

    Dalam materi tuntutan tersebut, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa menyebabkan kematian. Kemudian terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dengan cara sadis.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka berkepangan bagi keluarga,” terang Nanda Yoga, pada Selasa (6/8/2024).

    Sebelumnya, AF (16) dan AK (17) terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya korban dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, pada Selasa 26 Maret 2024.

    Selanjutnya kedua terdakwa dijatuhi vonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara pada Rabu, 27 Maret 2024. Mereka terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Bintang Balqia Maulana (14) santri asal Afdeling Kampunganyar, Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi bernasib malang.

    Santri PPTQ Al-Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri meninggal akibat dianiaya oleh para terdakwa di lingkungan pesantren. Jasadnya penuh luka saat diantar ke rumah duka.

    Kepulangan jenazah pada Sabtu 24 Februari 2024 dini hari disambut isak tangis keluarga. Mereka tak menyangka bungsu dari tiga bersaudara itu meninggal dengan kondisi yang tidak wajar.

    Selanjutnya kepolisian menetapkan empat orang santri senior sebagai tersangka. Mereka MN (18) asal Sidoarjo, MA (19) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. [nm/kun]

  • Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Suswanti SH,. MHum membebaskan advokat Victor Sukarno Bachtiar SH sekaligus terdakwa pada kasus dugaan pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara.

    Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim pada putusannya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, seperti yang didakwakan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melainkan masuk dalam perbuatan keperdataan.

    “Melepaskan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar atas segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” kata ketua majelis hakim Suswanti SH,.MHum diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (30/7/2024).

    Hakim Suswanti dalam salah satu pertimbangannya menyebut tuduhan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar memakai surat palsu telah diuji dengan dikabulkannya putusan PKPU, putusan Pailit, putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang semuanya telah resmi mengabulkan dengan putusan Nomer 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

    “Menimbang oleh karena terdakwa sudah ditahan maka harus dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” sebut hakim Suswanti.

    Mendengar vonis bebas ini, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar langsung berdiri dan disambut tepuk tangan dari tim kuasa hukumnya sambil menyebut hidup advokat.

    Sebaliknya, mendengar putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya langsung menyatakan akan mengajukan Kasasi. Sebab pada persidangan Kamis 18 Juli 2024 menyatakan terdakwa Victor Bahctiar Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu, atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” sebagaimana Dakwaan Alternatief Kesatu dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    “Kami Kasasi, bukti-bukti pemalsuanya sangat jelas,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi selesai sidang.

    Diketahui, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar didakwa diancam pidana sebagaimana ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanta, dalam surat dakwaannya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Victor Sukarno ini terjadi tanggal 28 September 2022 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2022 di kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno no 16–18 Kecamatan Sawahan, Surabaya.

    PT. Hitakara, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, berdasarkan akte pendirian nomor 67 tertanggal 26 Oktober 2010, di Notaris PPAT I Putu Chandra, S.H. di Denpasar; bergerak di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan usaha real estate dan property, jasa penyewaan dan pengelolaan property.

    “Terhitung sejak 01 Maret 2013 PT. Hitakara memulai proses pembangunan Hotel Harris Resort Benoa Bali, sekarang menjadi Hotel Tijili Benoa dengan konsep kondotel,” ungkap Jaksa Dwi Hartanta, mengutip isi surat dakwaannya. Jum’at (28/6/2024).

    Pembangunan Hotel Resort Benoa Bali, sambung penuntut umum, selesai tanggal 31 Mei 2017, memiliki kamar sebanyak 270 kamar. Dari jumlah itu, 60 kamar diantaranya disewakan jangka panjang kepada para penyewa termasuk kepada Tina, Linda Herman dan Novian Budianto.

    Dalam hal sewa kamar dalam jangka panjang antara Hotel Harris Resort Benoa Bali dengan Linda Herman, Tina serta Novian Budianto ini dibuatkan surat pemesanan unit hotel, serta Surat Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang.

    “Surat Perjanjian kamar hotel dalam jangka panjang itu, perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 028/PS-Harris Benoa/V/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Tina, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 025/PS-Harris Benoa/X/2013 tanggal 15-05-2013 antara PT. Hitakara dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian sewa menyewa jangka Panjang Unit Hotel Harris Resort Benoa Bali nomor : 003/PS-Harris Benoa/X/2015 tanggal 19-10-2015 antara PT. Hitakara dengan Bapak Novian Budianto,” papar Jaksa Dwi Hartanta, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaannya.

    Selain itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, dibuatkan juga surat perjanjian pengelolaan antara Tina, Linda Herman, dan juga Novian Budianto dengan PT. Tiga Sekawan Benoa selaku pengelola unit hotel.

    Adapun bentuk surat perjanjian pengelolaan ketiganya dengan PT. Tiga Sekawan Benoa tersebut, Perjanjian Sewa Menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 028/PP-Harris Benoa/V/2013, rumusan pendapatan bagi hasil yaitu 4.1.4 tanggal 16 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Tina, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 025/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 18 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Ny. Linda Herman, Perjanjian Sewa menyewa Jangka Panjang Pengelolaan Unit Hotel Haris Resort Benoa Bali nomor : 003/PP-Harris Benoa/V/2013 Rumusan Pendapatan Bagi Hasil 4.1.4 tanggal 19 Mei 2013, antara PT. Tiga Sekawan Benoa dengan Novian Budianto.

    “Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban yaitu PT. Hitakara berakibat adanya utang yang jatuh tempo dan bahkan dinyatakan Pailit, sehingga mengakibatkan kerugian materiil sebesar Rp.363.528.293.407 yang diderita PT. Hitakara,” pungkas jaksa Kejati Jatim Dwi Hartanya. [uci/ian]

  • 7 Selebriti yang Banting Setir Jadi PNS, Bangun Jalan Sampai Layani Pajak

    7 Selebriti yang Banting Setir Jadi PNS, Bangun Jalan Sampai Layani Pajak

    Jakarta

    Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa jadi impian banyak orang, tak terkecuali bagi mereka yang sudah berkarier sebagian selebriti. Sebab profesi yang satu ini banyak dikenal dapat menjamin kehidupan sehari-hari bahkan hingga masa tua.

    Bahkan, beberapa selebriti Tanah Air ada yang lebih memilih untuk menjadi PNS dan meningkatkan ‘dunia keartisannya’. Lantas, siapa saja artis yang menjadi PNS? Dalam catatan detikcom, berikut deretan selebriti yang memutuskan menjadi PNS.

    1. Risa Saraswati

    Risa Saraswati merupakan seorang penulis, penyanyi, dan youtuber yang terkenal dengan konten horrornya. Karya Risa Saraswati yang paling terkenal adalah novel Danur yang telah diadaptasi menjadi film. Ternyata, sebelum menghasilkan karya-karyanya, Risa Saraswati telah menjadi PNS terlebih dahulu.

    Berdasarkan informasi dari YouTube Tanoto Foundation yang dikutip Jumat (22/9/2023) lalu, Risa menganggap menulis, bernyanyi, serta membuat video YouTube sebagai hobi dan pekerjaan utamanya adalah PNS. Saat ini, Risa menjadi PNS di Departemen Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang.

    2. Dian AFI

    Luh Paramita Ardianti atau yang lebih dikenal sebagai Dian merupakan salah satu jebolan Akademi Fantasi Indosiar (AFI), ajang pencarian bakat di bidang tarik suara. Tak berkarier di bidang tarik suara, Dian AFI kini banting setir menjadi PNS di bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar.

    3. Ellen eks Cherrybelle

    Ellen Nita Vindriana, yang akrab disapa Ellen, merupakan mantan anggota girlband Cherrybelle. Ellen memutuskan untuk hengkang dari girlband populer tersebut pada tahun 2016.

    Setelah hengkang, ia memutuskan untuk menjadi PNS yang mengajar sebagai dosen mata kuliah aplikasi komputer bisnis sejak September 2016 di kampus almamamaternya.

    4. Edwin Manangsang

    Edwin Manangsang merupakan personel Trio Libels. Ia memulai karier PNS sejak tahun 1987 di Kementerian Keuangan. Saat ini, ia telah pindah ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan posisi Asisten Deputi Ekonomi Digital.

    Meskipun menjadi PNS, Edwin masih menjalankan karier bernyanyinya bersama Trio Libels. Sampai saat ini, Edwin masih sering bernyanyi di berbagai acara.

    5. Shirley Malinton

    Shirley Malinton merupakan salah satu pemain Warkop DKI, acara televisi yang terkenal pada masanya. Setelah membintangi belasan film, ia memilih untuk mundur dari dunia hiburan.

    Shirley lebih memilih untuk mengejar cita-citanya sejak kecil, yaitu diplomat. Ia bergabung dengan Departemen Luar Negeri dan pernah menjabat Kepala Bidang Amerika di Bagian Pengembangan dan Pengkajian Kebijakan (BPPK). Saat ini, Shirley tinggal di Chattanooga, Tennessee, Amerika Serikat.

    6. Phopi RA

    Phopi Ratna Agusin atau yang akrab disapa Phopi RA merupakan vokalis band metal Konfliktion. Sebagai vokalis band metal, Phopi juga sering mengunggah cover lagu metal di akun Instagram pribadi miliknya.

    Namun, siapa sangka, vokalis hardcore ini ternyata merupakan PNS, lho! Phopi bekerja sebagai PNS di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Bandung Barat.

    7. Abrar Shaden

    Abrar merupakan salah satu anggota band Shaden. Abrar pernah menempuh pendidikan di Monash University, Australia. Saat ini, Abrar menjadi PNS di Dinas Pelayanan Pajak Pemerintah Provinsi Jakarta.

    (fdl/fdl)

  • Polsek Ujungpangkah Gresik Ringkus Ayah-Anak Pelaku Pembacokan

    Polsek Ujungpangkah Gresik Ringkus Ayah-Anak Pelaku Pembacokan

    Gresik (beritajatim.com) – Polsek Ujungpangkah Gresik meringkus ayah dan anak yang melakukan pembacokan terhadap Ihya Ulumuddin (46) warga asal Denpasar Bali yang menetap di Desa Pangkah Kulon.

    Dua tersangka itu adalah Yunus Efendi (49) warga Kecamatan Ujungpangkah, dan anaknya MH (16) yang membacok korban bernama Ihya Ulumuddin dengan celurit sehingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.

    Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Reza Wahyu Winas menuturkan, motif pelaku menyerang korban karena cemburu di percakapan WhatsApp (WA) istrinya bermesraan dengan korban.

    “Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di punggung, tangan, serta kaki usai dibacok pelaku,” tuturnya, Selasa (16/7/2024).

    Reza menambahkan, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga menyita dua celurit yang digunakan pelaku dan anaknya saat menyerang korban.

    “Barang bukti dua celurit sudah kami amankan guna untuk penyelidikan lebih lanjut. Satu pelaku kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim karena masih di bawah umur,” imbuhnya.

    Kasus ini bermula saat korban bernama Ihya Ulumuddin sedang tiduran di teras rumahnya. Kemudian datang pelaku dengan membawa celurit dalam keadaan emosi karena cemburu.

    Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban yang dibawanya dari rumah. Bersamaan dengan itu, datang anak pelaku MH dengan membawa sajam juga menyerang korban.

    Atas kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam pada kaki, paha, pinggang, lengan, dan tangan kanan. Usai menjalani pemeriksaan pelaku Yunus Efendi ditahan dan dijerat dengan pasal 170 KHUP. [dny/suf]

  • Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Kurator Pailit UD Sinar Jati Ajukan Bukti Pencabutan Kuasa Kreditor, Debitor Keberatan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein didatangkan dalam sidang Pailit UD Sinar Jati perkara kepailitan No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Pemutus Taufan Mandala, kurator Aziz menunjukkan surat pencabutan kuasa kreditor.

    Menanggapi hal itu, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum.

    “Bahwa saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan,” tegasnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.

    Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya. Ia sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle.

    Malahan surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).

    “Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor,” kata Hie Khie Sin.

    Hal senada juga diungkapkan Indra kuasa hukum Hie Khie Sin. Dia juga merasa keberatan dengan fakta-fakta hukum dalam sidang. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.

    “Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti,” kata Indra.

    Ditambahkannya bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen). “Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi diabaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan,” bebernya

    Menurutnya, rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan. “Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang. Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator,” jelasnya.

    Para kreditor dan pihaknya selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. “Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar,” pungkas Indra.

    Begitu pun Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga sangat menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini juga tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.

    “Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah,” papar Eko.

    Sementara, Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
    “Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor,” singkat Aziz. [uci/but]

  • Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Hendak Dikirim ke 3 Kota, Polres Mojokerto Kota Amankan 925 Botol Miras Ilegal

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 925 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan anggota Samapta Polres Mojokerto Kota, Minggu (7/7/2024) kemarin. Ratusan botol miras dari Bali tersebut hendak dikirim ke tiga kota di Jawa Timur yakni Mojokerto, Kediri dan Tulungagung.

    Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pengungkapan peredaran miras tanpa izin tersebut bermula dari informasi yang diperoleh petugas jika akan ada pengiriman miras ilegal dari Bali ke wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Berbekal informasi tersebut, tim diterjunkan.

    “Sekira pukul 03.00 WIB, saat petugas melakukan patroli rutin menemukan satu kendaraan truk nopol AG 9345 DA sedang berhenti di SPBU Pertamina 54.613.01 di Jalan Raya By Pass Kota Mojokerto. Anggota melihat sekelompok orang yang sedang transaksi miras ilegal,” ungkapnya, Senin (8/7/2024).

    Petugas mendapati ratusan botol miras yang dikemas di dalam dus saat dilakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 dus berisi 925 botol arak Bali dengan kemasan 600 ml yang rencananya akan diedarkan ke Mojokerto empat dus, Kediri 10 dus dan Tulungagung empat dus.

    “Masing-masing per botol dijual Rp45 ribu, kalau ditotal semuanya sekitar Rp51 juta. Totalnya 925 botol miras jenis arak Bali kemasan 600 ml. Berdasarkan pengakuan sopir truk RA, 19 dus berisi miras itu diangkut dari Jalan Cargo Permai Denpasar. Ia berdalih tidak mengetahui, miras tersebit titipan seseorang,” katanya.

    Petugas pun langsung mengamankan sopir truk tersebut berinisial RA (35) warga Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri ke Mapolres Mojokerto Kota bersama barang bukti truk truk nopol AG 9345 DA yang muat 925 botol miras ilegal.

    “Sopir truk terancam Pasal KUHP 512 ayat 1 KUHP dan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman alkohol. Ancaman paling lama 2 bulan, denda Rp 50 juta,” pungkasnya. [tin/kun]