kab/kota: Demak

  • Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Polemik Perpol 10/2025, DPR Nilai Tak Bertentangan Putusan MK

    Kudus, Beritasatu.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin Malik, angkat bicara terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri terus menuai polemik.

    Ia menegaskan aturan tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan justru menjadi instrumen pengaman agar anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum.

    Jamaludin menilai kegaduhan yang berkembang di ruang publik lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memposisikan perpol dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, perpol tidak bisa disamakan dengan undang-undang ataupun norma hukum yang berdiri sendiri.

    “Perpol adalah instrumen teknis internal untuk menjalankan kewenangan yang sudah diberikan undang-undang kepada Polri. Jadi keliru jika langsung dinilai menabrak putusan MK,” ujar Jamaludin, Sabtu (13/12/2025).

    Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah II (Demak, Kudus, dan Jepara) itu menjelaskan, putusan MK berada pada tataran prinsip konstitusional, seperti due process of law dan perlindungan hak warga negara. Sementara itu, Perpol 10/2025 berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan kewenangan di lapangan.

    Jamaludin juga menegaskan setiap produk hukum memiliki asas presumptio iustae causa, yakni dianggap sah dan mengikat sejak diundangkan hingga ada putusan pengadilan yang membatalkannya. Oleh karena itu, keabsahan perpol tidak bisa digugurkan hanya melalui perdebatan opini publik.

    “Keabsahan aturan tidak gugur karena opini, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

    Secara formil maupun materiel, Jamaludin menilai Perpol 10/2025 telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari kejelasan tujuan hingga kepastian hukum.

    Ia juga membantah anggapan perpol tersebut memperluas kewenangan Polri. Menurutnya, aturan ini justru berfungsi sebagai pembatas agar anggota Polri tidak bertindak di luar kewenangan. “Kalau dibaca secara utuh, perpol ini justru menjadi pagar. Anggota Polri dipagari supaya tetap sejalan dengan semangat putusan MK,” jelas Jamaludin.

    Jamaludin menegaskan tidak ada konflik norma antara Perpol 10/2025 dan amar putusan MK. Perbedaan tafsir yang muncul, kata dia, hanya berkaitan dengan aspek teknis administratif, bukan substansi hak konstitusional.

    “Sering kali orang mencampuradukkan antara pengaturan tata cara dengan pembatasan hak. Padahal MK sendiri membedakan dua hal itu secara tegas,” pungkasnya.

  • Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Daftar Jalan Tol dan Non-Tol yang Bakal Terapkan Pembatasan Kendaraan

    Jakarta

    Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kendaraan pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Operasional kendaraan angkutan barang akan dibatasi di jalan tol maupun non-tol. Catat tanggal dan lokasinya.

    Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat. Diperkirakan masyarakat akan melakukan perjalanan pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” kata Aan dikutip dari keterangan tertulisnya.

    Aan menyatakan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    “Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok,” sebut Aan.

    Kendaraan yang tetap boleh melintas tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00-20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    “Pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat,” jelas Dirjen Aan.

    Berikut ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan kendaraan

    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.

    3. DKI Jakarta:

    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit

    4.DKI Jakarta dan Jawa Barat:

    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.

    5.Jawa Barat:

    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).

    6.Jawa Tengah:

    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.

    7.Jawa Timur:

    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    “Selain itu, pemberlakuan pembatasan kendaraan barang ini berlaku juga di jalan non-tol sebagaimana yang tertuang dalam SKB,” katanya.

    Adapun, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.

    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.

    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.

    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.

    10.Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.

    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    Apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

    (rgr/dry)

  • Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

    Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, Indonesia siap mengumumkan swasembada pangan untuk komoditas strategis seperti beras dan jagung pada 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB sesuai target nasional.

    Amran menegaskan, capaian swasembada dapat diwujudkan karena produksi nasional meningkat dan distribusi pangan semakin stabil, sehingga ketahanan pangan Indonesia berada pada posisi yang kuat dan terjaga.

    “Insya Allah kita berdoa, kita bisa umumkan swasembada nanti. Di tanggal 31 Desember jam 12.00 kita umumkan bahwa Indonesia swasembada,” kata Mentan Amran di sela-sela pelepasan bantuan kemanusiaan 207 truk logistik untuk daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, stok cadangan beras pemerintah (CBP) secara nasional saat ini mencapai 3,8 juta ton menjadi jumlah tertinggi sepanjang sejarah, dan diperkirakan tetap stabil hingga akhir tahun di kisaran 3,7 juta ton. CBP tersebut berada di seluruh gudang Perum Bulog.

    Ia menambahkan, capaian stok tinggi tersebut merupakan pencapaian penting karena menunjukkan konsistensi produktivitas petani yang terus meningkat dan mencerminkan keberhasilan program strategi nasional pangan.

    Menurutnya, yang membuat capaian itu semakin penting adalah fakta bahwa seluruh beras di gudang Bulog merupakan hasil produksi petani Indonesia, tanpa ketergantungan impor untuk memperkuat cadangan nasional.

    “Yang menarik, beras yang ada di gudang itu adalah hasil produksi petani Indonesia,” ucap Amran.

    Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan potensi produksi beras sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 34,79 juta ton, melonjak 4,17 juta ton atau naik 13,6 persen dibanding tahun 2024 (YoY).

    “Peningkatan potensi produksi beras Januari hingga Desember 2025 ini utamanya disumbang oleh peningkatan pada subround I yaitu di periode Januari hingga April 2025 yang meningkat sebesar 26,54 persen,” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (1/12).

    Angka tersebut berdasarkan hasil amatan Kerangka Sampel Area (KSA) Oktober 2025, yang memprediksi produksi gabah kering giling (GKG) sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai 60,37 juta ton atau naik 13,61 persen

    Untuk potensi panen terbesar diperkirakan terjadi di Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah. Sementara di Sumatera, wilayah potensial meliputi Lampung, Aceh, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    Potensi signifikan juga terlihat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan Barat.

    Pada level kabupaten/kota, daerah dengan potensi panen terbesar antara lain Subang, Indramayu, Karawang, Bekasi, Tasikmalaya, Sukabumi, Cianjur, Cirebon dan Garut.

    Selanjutnya, Demak, Ngawi, Bojonegoro, Madiun, Aceh Utara, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Oku Timur, Sambas, Pinrang, serta Luwu Timur.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pemulangan Erawati, PMI Malang Korban Kebakaran

    Keluarga Minta Pemerintah Bantu Pemulangan Erawati, PMI Malang Korban Kebakaran

    Malang (beritajatim.com)- Keluarga mendiang Erawati (35), Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kebakaran di Apartemen Hongkong, meminta pemerintah membantu proses pemulangan ke tanah kelahirannya di Jalan Demak RT 04 RW 01, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

    Suyitno (39), Suami mendiang Erawati mengaku, istrinya berangkat ke Hongkong sejak awal tahun 2011 lalu. Erawati juga sempat pulang ke Dampit, Kabupaten Malang pada tahun 2018 untuk menikah dan dikaruniai seorang putra semata wayang bernama Doni Febriansah.

    Kata Suyitno, dirinya mendapatkan informasi istrinya meninggal dunia dalam kebakaran Apartemen dari KBRI Hongkong melalui sambungan telepon.

    “Keluarga berharap jasad istri saya segera dipulangkan dan sampai sekarang belum ada kepastian, masih menunggu,” tegas Suyitno, Senin (2/12/2025).

    Suyitno sempat bercerita apabila istrinya, bermimpi giginya lepas. Tak lama berselang, sang istri kemudian menghubungi keluarganya dan menanyakan kondisi putranya dan telpon setiap hari.

    “Kondisinya baik baik saja dan tidak ada firasat apapun, saya tahu setelah diberi kabar dari KBRI,” ujarnya. [yog/aje]

  • Tangis di Dampit Malang: PMI Erawati Meninggal Terjebak Kebakaran di Hongkong

    Tangis di Dampit Malang: PMI Erawati Meninggal Terjebak Kebakaran di Hongkong

    Malang (beritajatim.com) – Pahlawan devisa Erawati asal Dampit, Kabupaten Malang, menjadi korban meninggal dunia dalam kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hongkong, Rabu (26/11/2025) lalu.

    Di rumah duka yang berada di Jalan Demak, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, pihak keluarga kini menanti kepulangan almarhumah Erawati.

    Pihak keluarga sejauh ini sudah mendapat konfirmasi dari perwakilan KJRI Hongkong terkait kepulangan jenazah Erawati yang membutuhkan waktu sekitar seminggu hingga dua minggu ke depan untuk bisa dipulangkan ke rumah duka dengan alasan sejumlah pengurusan.

    “Pihak KJRI Hongkong menghubungi keluarga, jika jenazah Erawati sudah diidentifikasi. Jenazah bisa dipulangkan sekitar seminggu hingga dua minggu ke depan dengan seluruh biaya ditanggung KJRI. Tapi keluarga bermohon jenazah istri saya segera cepat dipulangkan agar segera dimakamkan,” ujar Suyitno, suami Erawati, Senin (1/12/2025).

    Menurut Suyitno, almarhumah Erawati adalah sosok pendiam. Namun begitu, almarhumah memiliki tekad besar membantu suami meningkatkan ekonomi keluarga.

    Diketahui, Erawati berangkat ke Hongkong sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak tahun 2011. Di tahun 2017, Erawati sempat kembali ke tanah air dan menikah dengan Suyitno pada tahun 2018.

    Usai menikah, Erawati kembali menjadi PMI di Hongkong hingga 2021 dan kembali pulang di tahun 2023 lalu. Namun tak lama kemudian, di tahun yang sama, Erawati kembali ke Hongkong sebagai PMI dengan kontrak dua tahun yang berakhir pada Maret tahun 2026.

    Belum sempat kontrak habis, kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, Tai Po, Hongkong, Rabu (26/11/2025) lalu, mengakhiri segalanya. Jerih payah Erawati sebagai PMI di Hongkong menjadi penopang ekonomi keluarga. Sehingga, bisa membangun sebuah rumah baru meski kini belum rampung.

    “Saya dan hasil kiriman uang istri saya dari Hongkong dikumpulkan untuk membangun rumah. Sudah dibangun tapi belum rampung. Rencana sekalian untuk toko buat jualan untuk menambah penghasilan. Tiap hari istri saya juga menelepon untuk menanyakan kabar keluarga dan pembangunan rumah,” tambah Suyitno.

    Kecintaan terhadap keluarga bahkan ditunjukkan Erawati sebelum kabar duka diterima keluarga. Erawati juga masih sempat video call kepada pihak keluarga saat kondisi kritis, di mana api mengepung apartemen tempat dirinya bekerja.

    Dengan menggendong seorang balita anak majikannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga melalui video call itu. Panggilan video berlangsung sekitar 30 menit sebelum akhirnya sambungan terputus dan Erawati dikonfirmasi meninggal dunia dalam kebakaran itu.

    “Waktu kejadian kebakaran itu, istri saya sempat video call untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga. Saya melihat dia menggendong anak balita yang katanya anak majikannya. Ia dan majikannya tinggal di lantai 8 apartemen dan saat itu terkepung asap. Sekitar 30 menit sambungan video call kemudian terputus,” tutup Suyitno.

    Mendiang Erawati kini meninggalkan seorang putra hasil pernikahannya dengan Suyitno yang kini masih berusia 6 tahun. (yog/kun)

  • Konstruksi Tol Semarang-Demak Seksi 1 Tembus 58%, Ditargetkan Beroperasi 2027

    Konstruksi Tol Semarang-Demak Seksi 1 Tembus 58%, Ditargetkan Beroperasi 2027

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengungkapkan progres pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 (Kaligawe-Sayung). Progres konstruksi tol sepanjang 10,64 km telah mencapai 58,31%.

    Tol Semarang-Demak Seksi 1 sepanjang 10,64 km dirancang terintegrasi dengan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) dan sistem polder, sehingga selain memperkuat konektivitas wilayah, juga menjadi solusi penanganan banjir rob yang kerap melanda kawasan tersebut.

    Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Seksi Kaligawe-Sayung terus dipercepat untuk mendukung pengendalian banjir rob di kawasan Kaligawe dan sekitarnya.

    Berbagai upaya pengendalian banjir rob Kaligawe-Terboyo-Sayung telah dilakukan Kementerian PU secara paralel dengan penyelesaian konstruksi tol, antara lain melalui pembangunan kolam retensi, termasuk rumah pompa, serta sodetan Sayung.

    “Pengendalian rob Kaligawe terus kita kerjakan, memang sekarang masih belum selesai, dan ini saya lihat langsung progresnya,”kata Dody, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2025).

    Berdasarkan data per 24 November 2025, progres konstruksi secara keseluruhan mencapai 58,31% yang dibagi dalam tiga paket pekerjaan. Paket 1A mencatat progres realisasi 81,18%, Paket 1B telah mencapai 55,39%, dan Paket 1C mencapai 45,82%.

    Seluruh paket menunjukkan percepatan pada pekerjaan struktur, tanggul laut, dan fasilitas utama untuk mendukung fungsi polder. Infrastruktur pendukung berupa tanggul laut yang terintegrasi dengan jalur tol telah tersambung seluruhnya.

    Selain tol terintegrasi tanggul laut, Kementerian PU juga melakukan penanganan banjir rob melalui penyiapan mobile pump pada sejumlah titik rawan genangan di Kaligawe dan Sayung.

    Kementerian PU juga membangun sistem pengendali banjir Tenggang-Sringin Tahap 1 yang terdiri dari pembangunan enam rumah pompa berkapasitas total 81 m³/detik dan tanggul sungai sepanjang 10,53 km, yang akan menjadi penguat utama sistem polder Tanggul Laut Semarang-Demak.

    Dody mengatakan, infrastruktur ini akan mereduksi banjir pada area seluas 4.429 hektare, melindungi 254.546 jiwa di Kecamatan Pedurungan, Gayamsari, dan Genuk.

    Dengan progres berjalan sesuai rencana percepatan, Jalan Tol Semarang-Demak Seksi 1 ditargetkan beroperasi pada April 2027. Kehadirannya diharapkan menjadi solusi permanen terhadap genangan rob sekaligus meningkatkan kelancaran arus logistik di jalur Pantura.

    “Kita ingin pastikan progres di lapangan berjalan baik. Tol ini bukan hanya infrastruktur transportasi, tetapi tameng utama kita terhadap rob di Semarang,” ujar Dody.

    (shc/kil)

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

  • ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian Apresiasi Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025. Puncak acara ACFFEST 2025 digelar di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut capaian membanggakan dari program ACFFEST 2025. Menurutnya, program yang telah berjalan selama 11 tahun merupakan festival film unik di kancah global.

    “Saat ini, ACFFEST menjadi film antikorupsi yang pertama dan satu-satunya di dunia, serta satu dari tiga festival film yang membicarakan isu transparansi dan korupsi,” kata Wawan.

    Dia berharap, ACFFEST 2025 bisa mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi melalui pendekatan yang lebih relevan dan kreatif.

    “Pariwara antikorupsi diharapkan mendorong lahirnya kampanye-kampanye yang kreatif dan berdampak di masyarakat untuk mengampanyekan antikorupsi secara lebih masif,” ujar Wawan.

    Sepanjang tahun 2025, film-film ACFFEST telah ditonton lebih dari 57 ribu orang dan tayang di 6 platform OTT, 2 kanal YouTube, serta hiburan di pesawat dan kereta api.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia. (kun)

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya:

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    Media Konvensional Terbaik:

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Demak

    Media Digital Terbaik:

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kabupaten Klaten
    Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.
    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.
    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.