kab/kota: Cirebon

  • PHK 1.126 Karyawan, Pemilik PT Yihong Novatex Diklaim asal Tiongkok

    PHK 1.126 Karyawan, Pemilik PT Yihong Novatex Diklaim asal Tiongkok

    Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan ini, PT Yihong Novatex menjadi sorotan publik setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 1.126 pegawai. Lalu, siapa sebenarnya pemilik perusahaan yang tengah ramai dibicarakan ini?

    PT Yihong Novatex, yang menjalankan sebuah pabrik alas kaki, menyatakan PHK dilakukan karena para buruh melakukan aksi mogok kerja. Namun, pernyataan ini dibantah oleh seorang buruh yang mengungkapkan aksi tersebut hanyalah bentuk solidaritas sebagai protes atas pemecatan tiga orang pegawai secara sepihak.

    Meski demikian, manajemen PT Yihong Novatex mengeklaim aksi solidaritas tersebut berdampak besar pada operasional perusahaan. Akibatnya, perusahaan memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pabrik dan melakukan PHK terhadap 1.126 karyawan dengan alasan efisiensi.

    PHK massal ini kemudian memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh para buruh di depan kantor Bupati Cirebon pada pertengahan Maret 2025. Mereka menuntut keadilan atas kebijakan yang dinilai sepihak dan meminta agar dipekerjakan kembali.

    Siapa Pemilik PT Yihong Novatex?

    Hingga saat ini, nama pemilik PT Yihong Novatex Indonesia belum secara spesifik disebutkan kepada media. Namun diketahui, perusahaan ini berasal dari Tiongkok dan bergerak di bidang manufaktur, khususnya dalam produksi alas kaki.

    Pabrik PT Yihong Novatex berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan ini baru beroperasi selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya ditutup secara permanen akibat kerugian besar dan PHK massal terhadap ribuan karyawannya.

    Meski informasi mengenai sosok pemilik atau manajemen perusahaan tidak dipublikasikan secara rinci, PT Yihong Novatex diketahui memiliki koneksi erat dengan investor dan pengusaha asal Tiongkok yang menanamkan modalnya di sektor manufaktur Indonesia, khususnya untuk produk ekspor.

    Demikian profil singkat mengenai kepemilikan PT Yihong Novatex yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap ke publik. Dengan adanya kasus PHK massal ini, diharapkan pemerintah dapat memperketat prosedur pendirian usaha asing di Indonesia guna meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.

  • Profil PT Yihong Novatex, Perusahaan asal Tiongkok PHK 1.126 Karyawan

    Profil PT Yihong Novatex, Perusahaan asal Tiongkok PHK 1.126 Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Yihong Novatex Indonesia menjadi sorotan publik sejak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.126 karyawan pada Maret 2025. Keputusan ini menuai protes besar dari para pekerja dan mengundang perhatian pemerintah daerah. Lantas, seperti apa profil perusahaan ini?

    PT Yihong Novatex Indonesia adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil dan alas kaki. Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok yang membuka pabrik di Indonesia untuk kebutuhan produksi ekspor.

    Pabrik PT Yihong Novatex berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang beredar, perusahaan ini mulai beroperasi di Indonesia pada 2023 dengan mendirikan pabrik di Cirebon Timur.

    Dalam waktu singkat, PT Yihong berhasil mempekerjakan lebih dari 1.000 karyawan lokal dan menjadi salah satu pabrik alas kaki terbesar di kawasan tersebut. Perusahaan ini awalnya memiliki prospek yang menjanjikan dengan kapasitas produksi tinggi dan jaringan pemasaran internasional.

    Namun, tekanan finansial akibat keterlambatan pengiriman barang serta pembatalan pesanan dari klien membuat operasional perusahaan terganggu. Kondisi ini diperparah dengan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen.

    Meski detail mengenai pemilik atau struktur manajemennya tidak diungkap ke publik, PT Yihong Novatex disebut memiliki keterkaitan erat dengan jaringan investor manufaktur asal Tiongkok yang menanamkan modalnya di berbagai kawasan industri di Indonesia.

    Kasus PHK Massal

    Pada 10 Maret 2025, manajemen PT Yihong Novatex mengumumkan PHK terhadap 1.126 karyawan. Perusahaan berdalih keputusan ini diambil karena aksi mogok kerja yang dilakukan buruh berdampak besar pada operasional pabrik, ditambah alasan efisiensi menyusul penurunan pesanan dari klien.

    Namun, para buruh membantah tudingan tersebut. Mereka menyebut aksi yang dilakukan bukan mogok kerja, melainkan bentuk solidaritas atas pemecatan tiga rekan kerja secara sepihak.

    PHK ini memicu gelombang protes dari para buruh, yang kemudian menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Cirebon. Mereka menuntut kejelasan nasib serta meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan konflik.

    Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon menyatakan PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit, sehingga seharusnya tidak bisa melakukan PHK sepihak dalam jumlah besar tanpa proses bipartit atau musyawarah dengan pekerja.

    Pemerintah daerah pun mengupayakan mediasi antara perusahaan dan buruh, dengan harapan kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan menjaga stabilitas iklim investasi di Cirebon.

    Kasus yang menimpa PT Yihong Novatex menjadi cerminan pentingnya tata kelola hubungan industrial yang adil dan transparan, terutama dalam menghadapi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia. Diperlukan pengawasan ketat agar hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah dinamika bisnis global.

  • Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Ditegur Dedi Mulyadi, Wamendagri Minta Penjelasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ditegur Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, karena liburan ke Jepang tanpa izin.

    Melalui unggahan di akun TikTok @dedimulyadiofficial, Dedi Mulyadi menyebut Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada dirinya selaku Gubernur Jawa Barat maupun kepada Kementerian Dalam Negeri terkait kepergiannya ke luar negeri.

    Meski begitu, Dedi Mulyadi mengungkapkan Lucky Hakim telah menghubunginya secara langsung untuk menyampaikan permintaan maaf.

    “Mari kita bersama-sama saling menjaga saling taat kepada ketentuan dan komunikasi,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari unggahannya, Senin (7/4/2025).

    “Tadi malam Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang,” jelasnya.

    Wamendagri Akan Minta Penjelasan Langsung

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengatakan dirinya tengah meminta penjelasan Lucky Hakim soal perjalanan ke Jepang.

    Pasalnya, Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarga disinyalir melakukan pelanggaran Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.

    “Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati, kami akan minta penjelasan langsung,” ungkap Bima Arya kepada Tribunnews.com, Senin.

    Bima Arya kemudian menyinggung soal UU yang dilanggar oleh Lucky Hakim selaku pejabat daerah.

    Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap kepala daerah dilarang untuk melaksanakan perjalan keluar negeri tanpa izin.

    “Undang-Undang mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan keluar negeri bagi kepala daerah,” tambahnya.

    “Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH (Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” papar Bima Arya.

    Selanjutnya, ia mengingatkan terkait adanya sanksi dari pelanggaran UU tersebut.

    Menurut Bima Arya, bukan tidak mungkin kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar sanksi itu akan diberhentikan sementara.

    “Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelasnya.

    Meski demikian, Bima Arya enggan berbicara lebih jauh soal penjatuhan sanksi terhadap Lucky Hakim.

    Saat ini, Kemendagri ada dalam posisi ingin mendengarkan dahulu alasan dari Lucky Hakim.

    “Soal sanksi nanti, yang penting kita dengar dulu penjelasan beliau,” imbuh Bima Arya.

    Akui Pakai Dana Pribadi

    Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah beredar foto-foto dirinya libur Lebaran di Jepang.

    Lucky Hakim mengatakan, ia berangkat ke Jepang pada 2 April 2025 dan kembali lagi pada 6 April 2025.

    “Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insya Allah tanggal 8 sudah kembali kerja,” kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    LIBURAN KE JEPANG – Tangkapan layar Inilah profil Bupati Indramayu, Lucky Hakim (kiri) yang lagi viral gara-gara disentil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi . Lucky disindir Gubernur Jawa Barat gara-gara tak izin pergi liburan ke Jepang di momen lebaran 2025. Tegaskan liburan ke Jepang tak pakai uang negara, segini jumlah harta kekayaan Bupati Cirebon Lucky Hakim. (kolase Instagram Lucky Hakim)

    Setelah pulang dari Jepang, Lucky Hakim berencana segera menghadap ke Kemendagri.

    Hal tersebut sekaligus untuk menginformasikan bahwa perjalanannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara sepeser pun, karena bukan perjalanan dinas.

    “Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp 500 juta dan anggaran mobil dinas baru sebesar Rp 1 miliar,” jelasnya.

    Hal tersebut, kata Lucky Hakim, dilakukan sebagai penghematan anggaran.

    Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.

    “Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun,” paparnya.

    Sebelumnya, ramai di media sosial Bupati Indramayu Lucky Hakim melakukan perjalanan ke luar negeri yakni Jepang.

    Namun, perjalanan Lucky Hakim diketahui tanpa adanya izin dari Gubernur Jawa Barat atau Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri).

    Peristiwa ini turut diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam akun media sosialnya.

    “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi Mulyadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Liburannya Disindir KDM, Bupati Indramayu Lucky Hakim Bakal ke Kemendagri, Sebut Pakai Dana Pribadi

    (Tribunnews.com/Nuryanti/M Alivio Mubarak Junior/Rizki Sandi Saputra) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

  • Daftar KA yang Dapat Diskon Tiket 25 Persen, Berlaku untuk Pembelian Tiket Periode 4-11 April 2025 – Halaman all

    Daftar KA yang Dapat Diskon Tiket 25 Persen, Berlaku untuk Pembelian Tiket Periode 4-11 April 2025 – Halaman all

    Berikut ini daftar kereta api yang mendapatkan promo diskon tiket kereta api hingga 25 persen, berlaku untuk pembelian pada periode 4-11 April 2025.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 10:47 WIB

    Tangkapan Layar Instagram @kai121_

    DISKON TIKET KERETA – PT KAI memberikan diskon tiket kereta api sebesar 25 persen bagi yang mudik belakangan. Berikut ini daftar kereta api yang mendapatkan promo diskon tiket kereta api hingga 25 persen, berlaku untuk pembelian pada periode 4-11 April 2025 dengan periode keberangkatan pada 7-11 April 2025. 

    TRIBUNNEW.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero kembali memberikan promo diskon tiket kereta api hingga 25 persen.

    Adapun promo tersebut bertajuk “Promo Ekstra Silaturahmi Mudik Lebaran”.

    Promo diskon tiket kereta api ini berlaku untuk pembelian pada periode 4-11 April 2025 dengan periode keberangkatan pada 7-11 April 2025.

    “Dengan Promo Ekstra Silaturahmi Mudik Lebaran, kalian bisa dapetin diskon tiket kereta api sebesar 25 persen, untuk keberangkatan 8-11 April 2025, yang periode pembeliannya bisa dilakukan pada 7-11 April 2025,” tulis keterangan dalam postingan Instagram resmi KAI, @kai121_.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, bahwa promo ini merupakan wujud komitmen KAI dalam memberikan layanan transportasi yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman.

    “KAI terus berupaya menghadirkan berbagai program menarik yang dapat memberikan manfaat bagi pelanggan. Promo ‘Silaturahmi Mudik Lebaran’ ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik yang lebih hemat dan nyaman dengan kereta api,” ujar Anne, dikutup dari siaran pers KAI, Senin (7/4/2025).

    Promo ini berlaku untuk pembelian tiket melalui seluruh channel penjualan resmi KAI, seperti aplikasi Access by KAI, situs booking.kai.id dan loket stasiun.

    Promo ini berlaku untuk berbagai perjalanan kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen menuju berbagai tujuan di Jawa.

    Daftar Kereta Api yang Dapat Diskon Tiket 25 Persen

    KA Parahyangan Fakultatif relasi Gambir-Bandung (Eksekutif)
    KA Madiun Jaya relasi Pasar Senen-Madiun (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Blambangan Ekspres relasi Pasar Senen-Ketapang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (Bisnis, Eksekutif)
    KA Dharmawangsa Ekspres relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Menoreh relasi Pasar Senen-Semarang Tawang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Tawang Jaya Premium relasi Pasar Senen-Semarang Tawang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Tegal Bahari relasi Pasar Senen-Tegal (Bisnis, Eksekutif)
    KA Batavia relasi Gambir-Solo Balapan (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Jayakarta relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng (Ekonomi)
    KA Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (Ekonomi)
    KA Jaka Tingkir relasi Pasar Senen-Solo Balapan (Ekonomi)
    KA Tawang Jaya relasi Pasar Senen-Semarang Poncol (Ekonomi)
    KA Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (Ekonomi)
    KA Gajayana Tambahan relasi Gambir-Malang (Eksekutif)
    KA Sembrani Tambahan relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (Eksekutif)
    KA Kereta Tambahan GMR-YK relasi Gambir-Yogyakarta (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Brantas Tambahan relasi Pasar Senen-Blitar (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Kertajaya Tambahan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (Ekonomi, Eksekutif) 
    KA Senja Utama Yogyakarta relasi Pasar Senen-Yogyakarta (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Fajar Utama Yogyakarta relasi Pasar Senen-Yogyakarta (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Gunung Jati relasi Gambir-Semarang Tawang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Gunung Jati relasi Gambir-Cirebon (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Cirebon Ekspres/Cakrabuana relasi Gambir-Cirebon (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Cirebon Ekspres/Cakrabuana relasi Gambir-Purwokerto (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Cirebon Fakultatif relasi Gambir-Cirebon (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Pangandaran relasi Gambir-Banjar (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Papandayan relasi Gambir-Garut (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Parahyangan relasi Gambir-Bandung (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Kereta Tambahan PSE-SLO relasi Pasar Senen-Solo Balapan (Ekonomi)
    KA Brawijaya relasi Gambir-Malang (Eksekutif)
    KA Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (Eksekutif)
    KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta (Eksekutif)
    KA Purwojaya relasi Gambir-Cilacap (Eksekutif)
    KA Manahan relasi Gambir-Solo Balapan (Eksekutif)
    KA Fajar Utama Solo relasi Pasar Senen-Solo Balapan (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Mataram relasi Pasar Senen-Solo Balapan (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Gaya Baru Malam Selatan relasi Pasar Senen-Surabaya Gubeng (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Jayabaya relasi Pasar Senen-Malang (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Bogowonto relasi Pasar Senen-Lempuyangan (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Gajahwong relasi Pasar Senen-Lempuyangan (Ekonomi, Eksekutif)
    KA Kereta Tambahan GMR-YK relasi Gambir-Yogyakarta (Eksekutif)
    KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (Eksekutif)
    KA Argo Semeru relasi Gambir-Surabaya Gubeng (Eksekutif)
    KA Bima relasi Gambir-Surabaya Gubeng (Eksekutif)
    KA Argo Lawu relasi Gambir-Solo Balapan (Eksekutif)
    KA Argo Dwipangga relasi Gambir-Solo Balapan (Eksekutif)
    KA Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (Eksekutif)
    KA Argo Muria relasi Gambir-Semarang Tawang (Eksekutif)
    KA Argo Merbabu relasi Gambir-Semarang Tawang (Eksekutif)
    KA Argo Anjasmoro relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi (Eksekutif)
    KA Pandalungan relasi Gambir-Jember (Eksekutif)
    KA Gajayana relasi Gambir-Malang (Eksekutif)
    KA Kutojaya Utara relasi Pasar Senen-Kutoarjo (Ekonomi)

    Syarat dan Ketentuan

    Tiket promo dapat dibeli di seluruh kanal penjualan resmi KAI selama periode 7-11 April 2025.
    Promo berlaku untuk perjalanan pada 8-11 April 2025.
    Tidak berlaku untuk Kereta Compartment, Luxury, Panoramic, Priority, Imperial, dan/atau Kereta Wisata lainnya.
    Tiket dengan tarif diskon ini tidak dapat digabungkan dengan tarif khusus, reduksi, dan/atau diskon lainnya.
    Berlaku untuk kereta api yang telah ditentukan dalam promo ini.
    Informasi terkait jadwal dan daftar kereta dapat dilihat melalui aplikasi Access by KAI.
    Tiket promo diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Promo berlaku selama tiket dengan tarif diskon masih tersedia.

    (Tribunnews.com/Latifah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Info Magang BCA 2025 untuk Posisi Teller, Customer Service dan CS Pembuatan Rekening Online – Halaman all

    Info Magang BCA 2025 untuk Posisi Teller, Customer Service dan CS Pembuatan Rekening Online – Halaman all

    Berikut ini informasi magang BCA 2025 untuk posisi Teller, Customer Service dan CS pembuatan rekening online.

    Tayang: Senin, 7 April 2025 09:42 WIB

    karir.bca.co.id

    MAGANG BAKTI BCA – Tangkapan layar laman BCA Karier pada Senin (7/4/2025). Berikut ini informasi magang BCA 2025 untuk posisi Teller, Customer Service dan CS pembuatan rekening online. 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini informasi lowongan magang di Bank Central Asia (BCA).

    BCA membuka program Magang Bakti BCA 2025 untuk posisi Customer Service (CS), Teller, dan CS pembuatan rekening online.

    Pendaftaran program ini dibuka hingga 31 Desember 2025.

    Pemagang akan mendapatkan uang saku per bulan, cuti, tunjangan kesehatan dan mendapatkan sertifikat/tunjangan beasiswa.

    Bagi Anda yang ingin mengikuti program magang di BCA dapat melihat informasi di bawah ini.

    Tahap Seleksi Magang Bakti BCA 2025

    Seleksi Administrasi
    Tes Online
    Wawancara HR
    Pemeriksaan Kesehatan
    Perjanjian Kerja
    Diterima.

    Syarat Pendaftaran Frontliner (CS/Teller)

    Ramah,terampil, solutif, dan mampu berkomunikasi dengan baik
    Pria atau wanita berpenampilan menarik
    Lulusan SMA / SMK (nilai rata-rata rapor semester 5,6 min. 70) 
    Lulusan D1 – D3 dan S1 (IPK min. 2,50)
    Warga Negara Indonesia berusia 18 s/d 24 tahun
    Bersedia ditempatkan di seluruh cabang BCA di wilayah kota seleksi
    Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Program Permagangan Bakti
    Belum pernah mengikuti program Magang Bakti BCA sebelumnya.

    Syarat CS Pembuatan Akun Online

    Pendaftar posisi CS belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Program Permagangan Bakti
    Berintegritas, teliti, dan memiliki problem solving skill
    Mampu berkomunikasi efektif melalui lisan dan tulisan
    Memiliki kemampuan dasar komputer yang baik
    Bersedia ditempatkan di Serpong/Tangerang dan Semarang dengan jam kerja shift.

    *) Pendaftaran dilakukan melalui website https://bca.id/joinpemol1 dan https://bca.id/joinmgb1

    Lokasi Magang Bakti BCA 2025 Teller dan CS

    Balikpapan
    Bandar Lampung
    Bangkalan
    Banjarmasin
    Banjarnegara
    Bantul
    Banyumas
    Banyuwangi
    Batam
    Batang
    Bau-bau
    Berau
    Binjai
    Blitar
    Blora
    Bojonegoro
    Bontang
    Boyolali
    Brebes
    Cilacap
    Cirebon
    Deli Serdang
    Demak
    Denpasar
    Gresik
    Grobogan
    Gunungkidul
    Jabodetabek
    Jambi
    Jayapura
    Jember
    Jepara
    Jombang
    Karanganyar
    Karo
    Kebumen
    Kediri
    Kendal
    Kendari
    Ketapang
    Klaten
    Kubu Raya
    Kudus
    Kulon Progo
    Labuan Bajo
    Lamongan
    Madiun
    Magelang
    Makassar
    Malang
    Manokwari
    Medan
    Mempawah
    Merauke
    Mojokerto
    Palembang
    Pamekasan
    Pangkal Pinang
    Parepare
    Pasuruan
    Pati
    Pekalongan
    Pekanbaru
    Pemalang
    Pematangsiantar
    Pontianak
    Probolinggo
    Purbalingga
    Purwokerto
    Purworejo
    Rembang
    Salatiga
    Samarinda
    Sambas
    Sampang
    Sanggau
    Semarang
    Sidoarjo
    Singaraja
    Singkawang
    Sintang
    Situbondo
    Sleman
    Solo
    Sorong
    Sragen
    Sukoharjo
    Sumenep
    Surabaya
    Surakarta
    Tanjungbalai
    Tanjung Pinang
    Tarakan
    Tasikmalaya
    Tebing Tinggi
    Tegal
    Temanggung
    Ternate
    Timika
    Tuban
    Wonogiri
    Wonosobo
    Yogyakarta.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • PT Yihong Novatex Perusahaan Apa? PHK Ribuan Buruh usai Aksi Mogok Kerja

    PT Yihong Novatex Perusahaan Apa? PHK Ribuan Buruh usai Aksi Mogok Kerja

    PIKIRAN RAKYAT – PT Yihong Novatex, sebuah pabrik yang bergerak di bidang produksi alas kaki yang berlokasi di Cirebon, dilaporkan telah melakukan perumahan terhadap 1.126 karyawannya pada bulan Maret 2025 lalu.

    Langkah drastis ini diambil pihak perusahaan dengan alasan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh beberapa waktu sebelumnya.

    Informasi mengenai perumahan massal ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat Cirebon.

    Dampak dari kebijakan PHK ini tidak hanya dirasakan oleh ribuan buruh yang kehilangan mata pencaharian, tetapi juga merembet ke berbagai sektor terkait, termasuk jajaran Human Resources Department (HRD) perusahaan yang turut terdampak restrukturisasi.

    Menurut keterangan resmi dari pihak PT Yihong Novatex, keputusan untuk merumahkan lebih dari seribu karyawannya tersebut merupakan respons terhadap aksi mogok kerja yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 1 hingga 3 Maret 2025.

    Perusahaan berdalih bahwa aksi mogok tersebut mengganggu operasional produksi secara signifikan dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit, sehingga langkah perumahan dianggap sebagai solusi untuk menstabilkan kembali kondisi perusahaan.

    “PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja,” tutur surat pemberitahuan resmi dari perusahaan.

    Bantah Mogok Kerja

    Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, alasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan tersebut dibantah keras oleh perwakilan pekerja.

    Salah seorang buruh PT Yihong Novatex yang turut menjadi korban perumahan, mengungkapkan bahwa aksi yang mereka lakukan bukanlah mogok kerja sebagaimana yang dituduhkan oleh perusahaan.

    Menurutnya, tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk protes dan tuntutan keadilan terhadap kebijakan PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Para buruh yang dirumahkan tersebut menuntut transparansi dan kejelasan dari pihak perusahaan terkait alasan pasti di balik kebijakan PHK massal ini.

    Mereka juga mempertanyakan prosedur PHK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak adanya pemberitahuan yang memadai dan tidak adanya perundingan yang adil antara perusahaan dan perwakilan pekerja.

    Profil PT Yihong Novatex

    PT Yihong Novatex adalah sebuah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang produksi alas kaki. Pabrik ini berlokasi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

    Umumnya perusahaan alas kaki memproduksi berbagai jenis sepatu, sandal, atau produk alas kaki lainnya untuk berbagai segmen pasar, baik domestik maupun internasional.

    Industri alas kaki sendiri merupakan sektor padat karya yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

    Gelombang PHK di Jawa Barat

    Kebijakan perumahan ribuan pekerja oleh PT Yihong Novatex ini menambah daftar panjang perusahaan alas kaki di Jawa Barat yang melakukan langkah serupa dalam beberapa waktu terakhir.

    Sebelumnya, dua nama besar di industri ini, yaitu PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh Indonesia, juga telah melakukan perumahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan karyawannya.

    PT Adis Dimension Footwear dilaporkan telah merumahkan sekitar 1.500 pekerjanya. Sementara itu, PT Victory Ching Luh Indonesia, yang juga dikenal sebagai salah satu produsen sepatu merek ternama Nike, bahkan melakukan PHK terhadap sekitar 2.000 karyawannya.

    Gelombang PHK yang melanda industri alas kaki ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kondisi sektor ini dan dampaknya terhadap perekonomian serta kesejahteraan para pekerja.

    Faktor Penyebab PHK Massal

    Muncul berbagai spekulasi mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi gelombang PHK massal di industri alas kaki Jawa Barat ini. Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab meliputi:

    – Kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan perubahan tren konsumen dapat menyebabkan penurunan permintaan terhadap produk alas kaki, baik di pasar domestik maupun internasional.

    – Industri alas kaki merupakan sektor yang kompetitif, baik dari pemain lokal maupun internasional. Persaingan harga dan kualitas yang ketat dapat menekan margin keuntungan perusahaan.

    – Kenaikan harga bahan baku, biaya energi, dan upah tenaga kerja dapat meningkatkan biaya produksi perusahaan, sehingga memaksa mereka untuk melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja.

    – Perubahan kebijakan pemerintah terkait dengan upah minimum, peraturan ketenagakerjaan, atau kebijakan impor dan ekspor juga dapat mempengaruhi kondisi industri alas kaki.

    – Faktor internal perusahaan, seperti masalah keuangan, restrukturisasi organisasi, atau perubahan strategi bisnis, juga dapat menjadi pemicu kebijakan PHK.

    Dalam kasus PT Yihong Novatex, meskipun pihak perusahaan mengaitkan PHK dengan aksi mogok kerja, tidak menutup kemungkinan bahwa faktor-faktor lain yang disebutkan di atas juga turut berperan dalam pengambilan keputusan tersebut. Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.

    Secara ekonomi, PHK massal dapat meningkatkan angka pengangguran di daerah terdampak, menurunkan daya beli masyarakat, dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, hilangnya tenaga kerja terampil juga dapat mempengaruhi produktivitas dan daya saing industri secara keseluruhan.

    Perlindungan dan Hak Pekerja

    Dalam situasi PHK, penting bagi perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak-hak pekerja.

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara jelas mengenai prosedur PHK, hak-hak pekerja yang terkena PHK (seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak), serta kewajiban perusahaan untuk melakukan perundingan dengan serikat pekerja atau perwakilan buruh sebelum mengambil keputusan PHK.

    Pemerintah daerah dan instansi terkait juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para pekerja yang terkena PHK.

    Hal ini dapat dilakukan melalui program-program pelatihan keterampilan, bantuan mencari pekerjaan baru, atau pemberian bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap

    97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap

    loading…

    Arus lalu lintas di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) dan Cikopo-Palimanan (Cipali) terpantau padat merayap, Minggu (6/4/2025) malam. FOTO/ARI SANDITA

    CIREBON – Arus lalu lintas di Jalan Tol Palimanan-Kanci ( Palikanci ) dan Cikopo-Palimanan ( Cipali ) terpantau padat merayap, Minggu (6/4/2025) malam. Tercatat, ada sebanyak 97.000 lebih kendaraan melintasi Tol Cipali.

    Berdasarkan pantauan sekitar pukul 19.30 WIB, arus lalu lintas di Tol Palikanci dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta tampak padat, seperti di KM 211, sekitar Rest Area 207 A, hingga KM 195 jelang Exit Tol Plumbon. Di KM 195 Tol Palikanci dekat Exit Tol Plumbon tampak arus lalu lintasnya merayap.

    Lalu, di kawasan KM 188 Tol Cipali hingga menuju sekitar Rest Area 164 B arus lalu lintasnya tampak padat hingga cenderung merayap di sejumlah titiknya. Arus lalu lintas yang padat hingga cenderung merayap di dua jalan tol itu terjadi imbas peningkatan volume kendaraan secara signifikan dan cuaca hujan yang membuat laju kendaraan mengalami pelambatan.

    Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo menyebutkan, berdasarkan data pada Minggu (6/4/2025) petang, tercatat ada sebanyak 97 ribu lebih kendaraan melintasi Tol Cipali. Adapun rata-rata kendaraan melintas perjam sebanyak 5,4 ribu kendaraan.

    “Hingga Minggu petang, arus lalu lintas one way di KM 188 – KM 72 terpantau ramai di kedua jalur. Terhitung sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB, sekitar 97,1 ribu kendaraan melalui Cikopo (dari Cirebon menuju Jakarta), dengan rata-rata 5,4 ribu kendaraan melintas per jamnya,” katanya.

    Jumlah tersebut lebih banyak jika dibandingkan pada H+5 kemarin atau Sabtu, 5 April 2025 di jam yang sama. Pada Sabtu, 5 April 2025 kemari sejak pukul 00.00 WIB hingga 18.00 WIB, sekitar 90,8 ribu kendaraan melalui Cikopo dari Cirebon menuju Jakarta dengan rata-rata 5 ribu kendaraan melintas perjamnya.

    (abd)

  • Siapa Pemilik PT Yihong Novatex? Ini Profil Perusahaan Asal China yang Tutup di Cirebon Usai PHK Massal

    Siapa Pemilik PT Yihong Novatex? Ini Profil Perusahaan Asal China yang Tutup di Cirebon Usai PHK Massal

    PIKIRAN RAKYAT – PT Yihong Novatex Indonesia mendadak jadi sorotan publik setelah menyatakan secara resmi penutupan operasionalnya usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawan. Perusahaan manufaktur yang bergerak di sektor produksi alas kaki ini diketahui berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

    Berdiri belum genap dua tahun, PT Yihong Novatex merupakan anak usaha dari perusahaan asal Tiongkok. Namun hingga kini, identitas pemilik utama perusahaan tersebut belum sepenuhnya terungkap ke publik secara resmi. Meski begitu, perusahaan ini diketahui memiliki koneksi erat dengan investor dan pengusaha dari Tiongkok yang menanamkan modal di sektor industri manufaktur Indonesia, khususnya produk ekspor alas kaki.

    PHK Massal dan Penutupan Operasional

    Kabar penutupan PT Yihong Novatex mencuat setelah pihak manajemen mengumumkan PHK terhadap seluruh karyawan yang berjumlah 1.126 orang. Keputusan ini diambil menyusul kerugian besar yang diklaim perusahaan akibat mogok kerja yang terjadi pada awal Maret 2025.

    Kisruh bermula saat tiga karyawan terkena PHK mendadak. Merasa tidak diperlakukan adil, ratusan rekan kerja mereka melakukan aksi solidaritas dengan mogok kerja selama empat hari. Akibatnya, operasional pabrik terhenti total dan pesanan dari buyer batal karena keterlambatan pengiriman.

    “PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja,” demikian kutipan surat resmi dari perusahaan.

    Tawaran Pesangon dan Persoalan Hukum

    Dalam surat tersebut, perusahaan menjanjikan pembayaran kompensasi berupa pesangon, upah, dan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret 2025 bagi pekerja yang menerima PHK. Namun bagi mereka yang menolak, perusahaan menyerahkan keputusan akhir kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

    Keputusan ini memicu gelombang protes. Para pekerja menilai PHK dilakukan secara sepihak dan menyebut perusahaan menghindari tanggung jawab hukum. Mereka menuntut agar bisa kembali bekerja dan mendesak pemerintah daerah turun tangan.

    Aksi Demonstrasi dan Tuntutan Pekerja

    Pada 11 Maret 2025, ratusan pekerja PT Yihong Novatex Indonesia dan PT Long Rich Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon. Mereka mengenakan pakaian serba merah sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan pengembalian hak dan pembatalan PHK.

    Salah satu perwakilan pekerja, Suryana, menyoroti keputusan aneh dari manajemen yang turut memecat divisi Human Resource Development (HRD). “Kalau HRD-nya saja di-PHK, siapa yang akan menghitung gaji kami yang seharusnya dibayarkan tanggal 14?” ujarnya.

    Suryana juga menuding perusahaan berdalih pailit tanpa bukti nyata. Ia menyebut ada 617 pekerja yang seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap, namun tidak kunjung direalisasikan.

    Dengan polemik yang terus berlanjut, publik kini mempertanyakan siapa sosok di balik kepemilikan PT Yihong Novatex. Di tengah ketidakpastian nasib para pekerja, desakan terhadap transparansi manajemen dan perlindungan hukum terhadap buruh pun semakin menguat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Arus Balik Mudik Lebaran 2025, 64.200 Kendaraan Melintas di Tol Cipali

    Arus Balik Mudik Lebaran 2025, 64.200 Kendaraan Melintas di Tol Cipali

    Bisnis.com, JAKARTA – Arus lalu lintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan alias Cipali dari arah Cirebon menuju Jakarta terpantau ramai lancar di kedua jalur, pada Minggu (6/4/2025) atau H+6 Lebaran.

    Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo menuturkan terhitung sejak pukul 00:00 hingga 12:00 WIB, arus lalu lintas one way di KM 188 hingga KM 72 terpantau ramai lancar.

    “Sekitar 64.200 kendaraan melalui Cikopo (dari Cirebon menuju Jakarta), dengan rata-rata 5.300 ribu kendaraan melintas per jamnya,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (6/4/2025).

    Dia melanjutkan, kondisi delapan tempat peristirahatan atau rest area terpantau ramai pengunjung. Namun, pihaknya memastikan bahwa lahan parkir dan toilet yang tersedia masih bisa memenuhi kebutuhan pemudik yang ingin singgah.

    “Pengguna jalan diimbau untuk menggunakan rest area sesuai kebutuhan, maksimal 30 menit beristirahat. Pengguna jalan juga dapat memanfaatkan tempat istirahat dan pengisian bahan bakar di luar gerbang tol terdekat. Tarif tol akan tetap sama,” jelasnya.

    Di lain pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional mulai dari KM 414 Tol Kalikangkung hingga KM 70 Tol Cikampek.

    Dia mengatakan pemberlakuan one way nasional itu diterapkan lantaran mobilitas pemudik untuk arus balik di Tol Transjawa sudah di atas rata-rata.

    Adapun, rekayasa lalu lintas contraflow dua lajur juga turut diterapkan dari KM 70 hingga KM 36 dan dilanjutkan penerapan satu lajur dari KM 36.

    “Kemudian nanti dilanjutkan dengan contraflow 2 lajur dari KM 70 ke KM 36 dan selanjutnya akan diatur satu lajur dari KM 36,” tambahnya.

  • Arus Balik Minggu Pagi Ini, Tol Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar

    Arus Balik Minggu Pagi Ini, Tol Cipali-Palikanci dan Pantura Cirebon Ramai Lancar

    loading…

    Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Minggu (6/4/2025) pagi. Foto/CCTV

    CIREBON – Arus balik di Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Jalur Pantura Cirebon terpantau ramai lancar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta pada Minggu (6/4/2025) pagi. Tercatat, sekitar 46.300 kendaraan melalui Cikopo (dari Cirebon menuju Jakarta) sejak pukul 00.00 WIB hingga 09.00 WIB tadi.

    “Dengan rata-rata 5,1 ribu kendaraan melintas per jamnya,” ujar Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo melalui keterangannya, Minggu (6/4/2025).

    Dia menuturkan, pada H+6 Lebaran 2025 ini, arus lalu lintas di Tol Cipali terpantau ramai lancar di kedua jalurnya menuju Jakarta. Rest area di Tol Cipali juga terpantau ramai pengunjung, hanya saja tak terjadi kepadatan antrean dan lahan parkir tersedia guna memenuhi kebutuhan pengguna jalan.

    “Pada Minggu pagi, arus lalu lintas one way di KM 188 – KM 72 terpantau ramai lancar di kedua jalur,” tuturnya.

    Sementara itu, berdasarkan pantauan pada Minggu (6/4/2025) pagi di Tol Palikanci, tepatnya di KM 191 kawasan Weru dan GT Palimanan 4, arus lalu lintas kendaraan menuju Jakarta terpantau ramai lancar dengan kondisi volume kendaraan tampak adanya peningkatan.

    Begitu juga di Tol Cipali, tepatnya di KM 188 kawasan Palimanan, KM 166, KM 146, dan KM 117 terpantau ramai lancar dengan kondisi serupa. Di Jalur Pantura Cirebon, tepatnya sejak dari kawasan Kedawung, Weru, Plumbon, Palimanan, hingga Arjawinangun arus balik pemudik yang menuju Jakarta tampak ramai lancar.

    Pemudik yang melintasi Pantura Cirebon masih didominasi oleh sepeda motor. Sedangkan arah sebaliknya, Jakarta menuju Jawa Tengah arus lalu lintasnya juga tampak ramai lancar, hanya ada kepadatan di sejumlah titik lampu merah.

    Berbeda dengan kemarin siang hingga malam hari, yang mana arus lalu lintasnya padat merayap hingga cenderung macet, hanya ada kepadatan di sejumlah titik lampu merah.

    (rca)