kab/kota: Cirebon

  • Longsor Maut di Tambang Batu Cirebon, 10 Orang Lebih Tertimbun

    Longsor Maut di Tambang Batu Cirebon, 10 Orang Lebih Tertimbun

    Cirebon

    Insiden longsor di lokasi tambang batu alam di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon memakan korban jiwa. Diduga ada lebih dari 10 orang yang tertimbun longsoran batu.

    “Kalau melihat dari jumlah kendaraan truk dan ekskavator yang tertimbun, kita duga korban lebih dari 10 orang,” ujar petugas Basarnas, Syarief, dikutip dari detikJabar, Jumat (30/5/2025).

    Hingga saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap korban. Sampai dengan pukul 14.00 WIB siang tadi, petugas telah menemukan 5 jenazah korban longsor.

    “Barusan kami berhasil temukan satu orang korban jiwa yang tertimbun longsor,” imbuhnya.

    Ia menjelaskan, sebelumnya tim evakuasi gabungan berhasil menemukan empat orang korban jiwa. Masing-masing korban dua orang ditemukan di luar kendaraan dan dua orang lainnya ditemukan di dalam kendaraan.

    “Jadi tadi empat korban, dua ditemukan di luar kendaraan dan dua lainnya di dalam kendaraan,” ucapnya.

    Berikut identitas tiga korban yang tewas akibat longsor Gunung Kuda:

    Andri (41 tahun) warga Desa PadangbangharSukadi (48 tahun) bin sana warga Desa Buntet, Kecamatan AstanajapuraSanuri (47 tahun) warga Desa Semplo, Kecamatan Palimanan.

    Sementara itu, lima orang mengalami luka-luka. Berikut identitasnya.

    Taryana (46 tahun) warga indramayu dirujuk ke RS Sumber HuripHeri (35 tahun) warga Desa Mayung mengalami luka ringan di kepala rawat dirujuk ke Puskesmas DukupuntangIwan Julianto (31 tahun) warga Desa Cipanas mengalami luka ringan bahu lengan dan kaki penanganan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Dukupuntang.Andi warga Warajati di rujuk ke RS Sumber Hurip.Evan Radiansyah (12 tahun) warga Kecamatan Pabedilan dirujuk ke Puskesmas Dukupuntang.

    (mea/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ikut Studi Banding, UMKM Diharap Dapat Kembangkan Kapasitas Usaha

    Ikut Studi Banding, UMKM Diharap Dapat Kembangkan Kapasitas Usaha

    Jakarta: PNM membawa 27 ketua kelompok nasabah Mekaar studi banding ke Bandung. Kunjungan itu diharapkan dapat megembangkan kemampuan dan meningkatkan kapasitas usaha mereka.
     
    Mereka terdiri dari 12 ketua kelompok unggulan dari Cirebon dan 15 ketua kelompok dari Padang.
     
    Peserta mengikuti program studi banding ke Pabrik Bolu Susu Lembang bersama pengusaha inspiratif ternama. Mereka juga mendapat kesempatan belajar menenun di kerajinan songket milik nasabah PNM Mekaar yang telah sukses.

    Mereka diharapkan dapat menggali ilmu langsung dari dapur sukses bisnis lokal yang sudah dikenal luas.
     
    Studi banding ini bukan hanya memperluas wawasan dan jejaring, tapi juga menjadi bentuk apresiasi atas loyalitas dan komitmen mereka selama menjadi bagian dari PNM Mekaar.
     
    “Buat saya ini belajar hal baru di luar rumah dan ketemu pengusaha yang keren,” kata salah satu peserta, Nining Niana dari cabang Cirebon.
     
    Nining mengaku semakin semangat  mengembangkan produk Siwang (terasi bawang) miliknya dengan pembinaan bersama PNM.
     
    Mereka bukan hanya belajar teori, tapi juga merasakan langsung praktik bisnis skala besar, melihat inovasi produk, dan mendapatkan pandangan segar dari para pelaku usaha sukses.
     
    Mereka juga diajak dalam wisata edukatif dan kunjungan pasar untuk memperkaya perspektif usaha mereka masing-masing. 
     
    Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary berharap kegiatan ini dapat membangkitkan semangat lebih besar bagi para Ketua Kelompok untuk terus berbagi inspirasi di komunitas UMKM. 
     
    “Saya harap sepulang dari program ini, para ibu membawa semangat dan ilmu baru yang bisa ditularkan ke sesama pengusaha di daerah masing-masing supaya kita bisa maju sama-sama,” kata Dodot.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Reuni Akbar Undar Jombang 2025: Silaturahmi, Testimoni, dan Gagasan untuk Negeri

    Reuni Akbar Undar Jombang 2025: Silaturahmi, Testimoni, dan Gagasan untuk Negeri

    Jombang (beritajatim.com) — Sejumlah pejabat dan aktivis era 1990-an dijadwalkan hadir dan memberikan testimoni dalam gelaran Alumni Tilik Kampus dan Reuni Akbar Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang 2025.

    Acara ini menjadi momentum penting bagi Undar untuk menegaskan kontribusinya dalam mencetak sumber daya manusia (SDM) multidimensi—berkompeten secara akademis, vokal dalam pergerakan sosial, dan berperan di berbagai level kepemimpinan.

    Ketua Pelaksana Reuni Akbar Undar 2025, Nur Rohman, menyatakan bahwa antusiasme alumni sangat tinggi. Para alumni dari berbagai daerah di Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk datang ke kampus yang berlokasi di Jalan Gus Dur, Jombang.

    “Ini rombongan dari Jateng sudah ada yang sampai Jombang. Kalau yang dari Cirebon, Indramayu dan beberapa daerah Jabar lainnya nanti malam sampai di Undar,” kata alumnus Fakultas Teknik angkatan 1995 tersebut, Jumat (30/5/2025).

    Sejak Jumat (30/5/2025) siang, suasana kampus Undar sudah mulai bersolek. Sejumlah alumni datang lebih awal. Panitia pun menyambut kedatangan mereka dengan hangat, menyediakan fasilitas istirahat, dan memasang ucapan selamat datang di gerbang utama kampus.

    Acara resmi akan dimulai Sabtu (31/5/2025) malam, diawali dengan sambutan Rektor Undar, Amir Maliki Abitolkha. Ia akan menyampaikan ucapan selamat datang kepada para alumni serta menggambarkan perkembangan terbaru kampus.

    Malam harinya, sesi Selayang Pandang akan menghadirkan para mantan aktivis Undar yang dahulu menjadi motor penggerak perlawanan terhadap rezim Orde Baru. Mereka di antaranya Syamsunar, Muhammad Rifki, dan Munasir Huda.

    Dua nama terakhir pernah menjadi tahanan politik setelah ditangkap saat demonstrasi besar di Gedung DPR RI pada Desember 1993 dengan tuntutan ‘Seret Soeharto ke Sidang Istimewa’. Keduanya sempat ditahan di Rutan Salemba.

    Aktivis lainnya yang dijadwalkan menyampaikan pandangan mereka adalah Kholilurrahman Wafi, Ubaidillah Haris, serta Agus Jui Purmawan, mantan Ketua SMPT (Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi). Testimoni mereka akan menjadi refleksi penting tentang peran alumni dalam sejarah demokrasi Indonesia.

    Sementara pada Minggu siang, acara berlanjut dengan kehadiran sejumlah alumni yang kini memegang posisi strategis di pemerintahan. Mereka antara lain Bupati Blora Jawa Tengah Arief Rohman, anggota DPR RI dapil Jawa Tengah IV Hamid Noor Yasin, anggota DPRD Jawa Tengah dapil 12 Abdul Aziz, serta Asisten Administrasi Umum Pemprov Jatim Ahmad Jazuli, yang juga dikenal sebagai mantan Pj Bupati Mojokerto dan mantan Sekdakab Jombang.

    “Tujuan utama dari reuni akbar ini bukan sekadar nostalgia, namun juga memperkuat jaringan alumni dalam berbagai sektor, membuka ruang kolaborasi lintas bidang, dan menegaskan bahwa Undar Jombang telah melahirkan SDM yang berkiprah di ranah politik, birokrasi, hingga aktivisme, serta sektor lain,” pungkasnya. [suf]

  • Kambing Tak Laku di Kuningan, Pedagang Pilih Pulang daripada Merugi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        30 Mei 2025

    Kambing Tak Laku di Kuningan, Pedagang Pilih Pulang daripada Merugi Bandung 30 Mei 2025

    Kambing Tak Laku di Kuningan, Pedagang Pilih Pulang daripada Merugi
    Tim Redaksi

    KUNINGAN, KOMPAS.com
    – Sepekan menjelang Idul Adha 1446 Hijriah, penjualan
    hewan kurban
    di Pasar Hewan Awirarangan, Kecamatan/Kabupaten
    Kuningan
    , Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan. Sejumlah pedagang terpaksa membawa pulang kembali
    kambing
    -kambing dagangan mereka.
    Pantauan Kompas.com di lokasi pada Kamis (29/5/2025), sejumlah pedagang terlihat melepas ikatan kambing dari tiang bambu. Hewan-hewan tersebut kemudian dimasukkan ke mobil bak terbuka untuk dibawa pulang.
    Parman, salah satu pedagang kambing, mengaku baru berhasil menjual tiga ekor dari total 20 kambing yang ia bawa ke pasar. Sisanya terpaksa dibawa pulang karena tidak laku.
    “Penjualan di pasar sekarang memble, turun drastis, jualan di Cirebon juga begitu. Karena kambing dari Kuningan ini dijualnya di Cirebon, bandar-bandar Cirebon juga mengeluh,” kata Parman saat ditemui
    Kompas.com
    .
    Parman menambahkan, harga jual kambing juga turun dibanding tahun lalu.
    Kambing
    dengan kualitas dan bobot sama yang sebelumnya laku Rp 3.000.000, kini hanya dihargai sekitar Rp 2.600.000.
    “Kambing besar yang biasanya laku Rp 4.500.000, kini hanya dihargai sekitar Rp 4.000.000,” ujarnya. Penurunan harga itu disebutnya mencapai Rp 300.000 per ekor.
    Kondisi ini membuat para pedagang kesulitan meraih untung. Tahun lalu, Parman mengaku bisa menjual hingga 200 ekor kambing selama masa Idul Adha. Namun, hingga sepekan menjelang hari raya tahun ini, ia baru menjual 60 ekor.
    Ia berharap penjualan meningkat dalam beberapa hari ke depan. “Supaya kambing-kambing yang telah disiapkan bisa laku keras,” harapnya.
    Senada dengan Parman, Dadang, pedagang kambing lainnya, menyebut penjualan tahun ini turun 25 hingga 30 persen. Ia menilai penurunan ini dipicu oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil.
    “Turun, penjualan menurun, lagi susah keuangan tahun ini, perekonomian lagi pada ngaco sekarang mah, di rumah biasanya sudah laku 40 ekor sekarang belum sampai 30 ekor,” ujar Dadang.
    Para pedagang berharap pemerintah turun tangan membantu agar penjualan kambing menjelang Idul Adha tidak semakin terpuruk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

  • Viral Siswa SMP di Cirebon Dibully Teman-temannya, Pasrah Dihantam Bertubi-tubi, Teman yang Lain Ketawa

    Viral Siswa SMP di Cirebon Dibully Teman-temannya, Pasrah Dihantam Bertubi-tubi, Teman yang Lain Ketawa

    GELORA.CO –  Dunia pendidikan Kota Cirebon kembali tercoreng. Sebuah video berdurasi pendek yang menampilkan kekerasan brutal terhadap seorang pelajar SMP beredar luas, memicu kemarahan publik.

    Aksi keji itu diduga kuat terjadi di dalam ruang kelas SMPN 17 Kota Cirebon. Dalam rekaman yang kini viral di berbagai platform media sosial, tampak seorang siswa berinisial N duduk pasrah. Ia berusaha menutupi wajahnya dari hantaman bertubi-tubi yang dilancarkan oleh pelaku, rekan sekelasnya.

    Lebih mirisnya, alih-alih membantu, sejumlah siswa lain justru menonton sambil tertawa dan merekam insiden kekerasan itu. Belum diketahui kapan tepatnya peristiwa tersebut terjadi. Namun, masyarakat menuntut tindakan cepat dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, belum dapat dimintai keterangan. Informasi sementara menyebutkan seluruh pejabat Pemkot, termasuk Kadisdik, sedang mengikuti kegiatan retreat di Kabupaten Kuningan.

    Kapolsek Selatan Timur AKP Joni mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus perundungan tersebut. “Belum ada laporan masuk ke Polsek Seltim,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Kamis (29/5/2025).

    Kasus video bullying pelajar ini menambah catatan kelam praktik perundungan di lingkungan pendidikan Indonesia. Para pemerhati anak mendesak agar pelaku segera ditindak dan sekolah bertanggung jawab atas kelalaian yang terjadi.

    Aksi tidak berperikemanusiaan ini kembali menjadi pengingat keras. Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi juga harus menjadi zona aman bagi seluruh peserta didik.

  • Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Alasan KPK Belum Kunjung Tahan Eks Petinggi Hyundai E&C Meski Sudah Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik belum ditahannya mantan General Manager Hyundai Engineering and Construction (Hyundai E&C) Herry Jung dalam kasus suap izin pembangunan PLTU Cirebon 2. 

    Sebelumnya, Herry Jung telah diperiksa dari pagi hingga malam hari oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (26/5/2025). Dia pun telah ditetapkan tersangka sejak akhir 2019 lalu. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun mengonfirmasi pertanyaan wartawan ihwal kapasitas pemeriksaan Herry pada Senin lalu. Dia membenarkan bahwa mantan petinggi anak usaha Hyundai itu diperiksa sebagai tersangka. 

    “Ya, status pemeriksaan terhadap saudara HJ adalah sebagai tersangka,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis Senin lalu, Herry turut didampingi oleh penasihat hukumnya saat pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK sekitar tiga hari yang lalu. Itu menandakan bahwa Herry diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. 

    Adapun mengenai alasan belum ditahannya Herry, Budi menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari saksin lainnya sebelum resmi melakukan penahanan. 

    “KPK masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi lainnya. [Materi pemeriksaan] sudah masuk materi penyidikan. Nanti akan kami sampaikan,” ujarnya. 

    Di sisi lain, sehari setelahnya, KPK pun turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Saat ini, Sunjaya sudah berstatus terpidana dan menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Herry diketahui masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.10 WIB, Senin (26/5/2025). Kemudian, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Padahal, dia sudah ditetapkan tersangka sejak beberapa tahun yang lalu.

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Dia tetap bungkam sampai berjalan keluar KPK menuju arah Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. 

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Kasus suap yang menjerat Sunjaya tidak hanya terkait dengan pembangunan PLTU 2 Cirebon saja. Misalnya, saat itu tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry serta Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.

    Proses hukum terhadap Sunjaya berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Pada OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

  • Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        29 Mei 2025

    Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap Regional 29 Mei 2025

    Guru SD di Cirebon Diculik di Sekolah dan Dianiaya, Tiga Pelaku Ditangkap
    Tim Redaksi

    CIREBON, KOMPAS.com
    – Seorang guru berinisial S di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi korban
    penculikan
    oleh empat orang.
    Korban sempat disekap dan dianiaya di sebuah lokasi di Kabupaten Indramayu, sebelum berhasil melarikan diri.
    Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (24/5/2025) siang, saat korban masih berada di lingkungan sekolah.
    Empat orang pelaku datang menggunakan dua sepeda motor dan langsung menghampiri korban.
    Dua orang dari kelompok pelaku menodongkan senjata tajam dan memaksa korban untuk ikut.
    Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan mereka dan duduk di bagian tengah sepeda motor.
    “Awalnya terduga pelaku sebanyak 4 orang, datang ke sekolah melakukan pengancaman lalu membawa korban ke daerah Indramayu. Kemudian di sana, dilakukan interogasi kepada korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Cirebon, I Putu Ika Prabawa, saat ditemui Kamis (29/5/2025).
    Putu juga meluruskan informasi yang sebelumnya beredar bahwa korban dibawa menggunakan mobil. Ia menegaskan bahwa para pelaku menggunakan kendaraan roda dua.
    Setibanya di lokasi yang sudah direncanakan di Indramayu, korban mengalami penganiayaan berupa pemukulan dan disekap agar tidak melarikan diri.
    Beruntung, korban berhasil kabur saat para pelaku lengah, lalu mencari pertolongan.
    Korban kemudian melapor ke Polsek Susukan, lalu ke rumahnya, dan akhirnya menyampaikan laporan resmi ke Polresta Cirebon.
    Pihak kepolisian telah menangkap tiga dari empat tersangka, masing-masing berinisial WB (35), R, dan INM. Satu pelaku lainnya, berinisial M, masih dalam pencarian dan pengejaran.
    Saat ditanya soal motif pelaku, polisi hanya menyebut ada permasalahan pribadi tanpa merinci lebih jauh. 
    “Salah satu pelaku punya masalah pribadi dengan korban,” kata Putu.
    Ketiga tersangka dijerat pasal 328 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap
                        Bandung

    5 Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap Bandung

    Anggaran Perbaikan Jalan Cirebon Dikorupsi Rp 2,6 Miliar, Kadis dan Rombongan Kontraktor Ditangkap
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Anggaran Perbaikan Jalan di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon Jawa Barat, dikorupsi mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
    Anggaran tersebut dikorupsi dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pada tahun anggaran 2024.
    Tujuh orang yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Cirebon bersama enam orang kontraktor ditetapkan sebagai tersangka.
    Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyampaikan korupsi ini melibatkan satu ASN dan enam orang swasta.
    ASN ini yakni Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Cirebon yang juga merangkap jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
    “AP selaku Kepala Dinas dan bertindak juga sebagai PA dan PPK, saudara DT selaku Pengendali Kegiatan, RSW selaku Pengendali Pengawasan,” kata Yudhi dalam jumpa pers, Rabu (28/5/2025) malam.
    Ke empat tersangka lainnya adalah OK, C, LM dan T yang berasal dari pihak swasta.
    Yudhi menjelaskan, kasus
    korupsi perbaikan jalan
    ini meliputi proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Losari dan Kecamatan Lemahabang yang menggunakan dana BKK tahun anggaran 2024.
    Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan dan drainase Kecamatan Lemahabang, memiliki nilai kontrak Rp 1.881.507.000, dan Kecamatan Losari memiliki kontrak Rp 1.651.700.000.000.
    Dari dana yang telah dikontrakan, para pelaku dinilai bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak mengerjakan tugas sepenuhnya secara maksimal.
    Menurut keterangan tim ahli yang digunakan Kejari Kabupaten Cirebon, akibat korupsi para pidana ini perbaikan jauh dari yang dijanjikan.
    Di titik Kecamatan Lemahabang, sebanyak 72,49 persen tidak dikerjakan, dan di titik Kecamatan Losari, sebanyak 90,57 persen juga tidak dikerjakan.
    Akibat tindakan pidana itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.694.084.271,46.
    “Penetapan para tersangka dilakukan selama tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon telah memperoleh alat bukti yang cukup dan selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah Yudhi.
    Ketujuh tersangka diancam menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
    Kejari Kabupaten Cirebon masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Sempat Tertahan Moratorium, Wacana Provinsi Cirebon Kembali Muncul

    Namun, kata dia, sejauh ini P3C masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Komisi II maupun dengan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Ia mengatakan, P3C juga akan mulai menjalin komunikasi dengan pemerintah baru di wilayah Cirebon Raya.

    “Banyak sekali gedung-gedung yang kemudian tidak terpakai kan bisa untuk sementara bisa jadi fasilitas, kaya gedung negara krucuk, ada gedung wanita terus korpri,” ujarnya.

    Ia mengatakan, pada perjalanannya, rencana pembentukan provinsi Cirebon Raya ini cukup panjang. Namun, kata dia, pada prosesnya beberapa daerah sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan siap bergabung dan menyatu dalam provinsi baru Cirebon Raya.

    Ia menyebutkan, P3C sudah mengantongi SK rekomendasi wali kota dan bupati di Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Cirebon sendiri. Jazuli mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi salah satu syarat berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014.

    “Kalau Kabupaten Kuningan legislatifnya sudah tinggal Bupati nya. Undang-undang 23 tahun 2014 itu syarat nya dan rekomendasi yang kami dapat itu dari DPRD Kota Kabupaten se Cirebon Raya. Kami juga pengajuan ke Komisi II DPR RI hingga Mendagri hanya terbentur moratorium dan anggaran jadi tidak diproses. Sekarang kami akan daftar lagi ke Kemendagri,” ujar Jazuli.

    P3C meyakni hingga saat ini rekomendasi dan SK yang didapat sebagai syarat pembentukan provinsi baru tidak berubah. Ia mengklaim, hingga saat ini SK mengenai provinsi Cirebon Raya masih berlaku.

    Ia mengatakan, keinginan membentuk Provinsi Cirebon diharapkan bisa mandiri dan sejahtera. Selain itu, memudahkan pelayanan hingga aktivitas yang lebih terjangkau khususnya warga Ciayumajakuning.

    “Apalagi Jawa Barat itu terlalu luas, kita tidak anti pemerintahan segala macam, artinya justru ikhtiar kita ingin Cirebon menjadi provinsi adalah untuk bisa mempercepat aksesbilitas dan layanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, ia menyebutkan daerah yang masuk provinsi Cirebon hingga saat ini sudah memiliki jumlah penduduk hampir 7 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2023.

    “Kita bicara hulu ke hilir ada laut, pegunungan, kita juga memiliki kekayaan itu. Terus kemudian kebudayaan yang sangat luhur di Cirebon masih lestari begitu juga kebudayaan yang modern semua warisan budaya di Cirebon Raya masih terjaga,” ujarnya.