kab/kota: Cirebon

  • Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Ini Tampang Bos Tambang Gunung Kuda Biang Keladi 19 Nyawa Melayang

    Bisnis.com, CIREBON – Dua pimpinan tambang di Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai tersangka atas insiden longsor maut yang menewaskan 19 orang di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka berinisial adalah Ketua Koperasi Al-Azhariyah, AK selaku pemilik tambang, dan kepala teknik tambang (KTT), AR yang bertindak sebagai pengawas operasional tambang.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, telah diperiksa delapan orang saksi dan ditetapkan dua tersangka utama. Tindakan mereka sangat fatal karena tetap melakukan penambangan meski sudah mendapat surat larangan dari Dinas ESDM,” ujar Kombes Sumarni, Minggu (1/6/2025).

    Peristiwa longsor Gunung Kuda terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat aktivitas penambangan batuan limestone tengah berlangsung. Tanpa mengindahkan aspek keselamatan kerja, penggalian tetap dilakukan di area yang rawan longsor.

    Menurut Kapolresta, para tersangka secara sadar mengabaikan dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon tertanggal 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang meminta kegiatan pertambangan dihentikan karena belum adanya persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

    “Tersangka AK mengetahui jelas adanya larangan, tapi tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi tambang. AR pun menjalankan kegiatan tambang tanpa mengindahkan prosedur keselamatan kerja,” tegas Kapolresta.

    Akibat kelalaian itu, longsor pun terjadi dan menyebabkan 19 pekerja meninggal dunia. Selain korban jiwa, kerugian material juga dilaporkan berupa sejumlah dump truck dan ekskavator yang tertimbun longsoran.

    Dalam penyidikan, pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

    Tiga unit dump truck (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino), empat unit ekskavator PC200, surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariya yang terbit pada 5 November 2020,

    Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM, serta dokumen uji kompetensi dan sertifikasi teknis pengawasan tambang milik AR.

    Kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

    Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), dengan pidana tambahan maksimal 4 tahun penjara.

    “Ini menjadi pelajaran keras bagi para pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan kerja. Keselamatan jiwa pekerja tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi,” tutup Kombes Sumarni.

  • Ironi di Balik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Tewaskan 18 Orang

    Ironi di Balik Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Tewaskan 18 Orang

    Bisnis.com, CIREBON – Kawasan tambang batu di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kembali menelan korban. Insiden tanah longsor terjadi pada awal akhir Mei 2025 membawa petaka hingga akhirnya menewaskan 14 pekerja tambang dan melukai enam lainnya. 

    Tragedi ini menambah panjang daftar kecelakaan kerja di wilayah rawan bencana yang terus beroperasi di bawah bayang-bayang lemahnya pengawasan.

    Suara gemuruh mengguncang kawasan tambang pada pagi hari yang sibuk, disusul runtuhnya tebing batu di sisi timur. Material tanah longsor mengubur para penambang yang tengah menggali batu dan tanah.

    Jaya (65), pedagang kaki lima yang telah belasan tahun mangkal di sekitar tambang, menyaksikan langsung detik-detik mencekam tersebut.

    “Saya lihat banyak yang lari, tapi 14 orang tidak sempat. Ini yang paling parah sepanjang saya di sini,” kata Jaya, Sabtu (31/5/2025).

    Sejak dibuka pada 2005, tambang Gunung Kuda, Cirebon terus berkembang. Namun, warga menyebut ekspansinya tidak sesuai izin resmi. Ardi (70), warga setempat, mengungkap, area yang digarap telah melebihi batas legal.

    “Setau saya, izin hanya 10 hektare, tapi sekarang sudah lebih dari itu. Para pekerja bahkan tak pakai helm,” katanya.

    BPBD Kabupaten Cirebon mencatat sedikitnya tujuh kejadian longsor antara 2018 hingga 2024. Penyebabnya konsisten, yaitu penggalian ekstrem tanpa perhitungan geologis. Kontur tanah Gunung Kuda dikenal labil, apalagi saat musim hujan.

    Tahun ini, longsor tak hanya menjadi rutinitas tahunan, tapi berubah menjadi bencana kemanusiaan. Mayoritas korban adalah pekerja harian lepas tanpa perlindungan hukum atau keselamatan kerja.

    “Kami cuma dikasih sekop, tidak ada pelatihan, tidak ada alat pelindung,” kata seorang penambang selamat yang enggan disebutkan namanya.

    Jumlah korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor yang terjadi di area tambang batu Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan bertambah menjadi 14 orang. 

    Data terbaru hingga Sabtu (31/5/2025) pukul 05.00 WIB, selain korban meninggal, terdapat enam orang lainnya yang mengalami luka-luka dan telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di wilayah Cirebon.

    Korban Longsor Tambang Gunung Kuda

    Insiden longsor yang terjadi di kawasan tambang tersebut memicu respons cepat dari tim SAR gabungan yang segera dikerahkan ke lokasi untuk melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi. 

    Proses pencarian korban dilakukan dengan bantuan dua alat berat serta pelibatan berbagai unsur relawan dan petugas gabungan dari instansi terkait. Enam korban selamat saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di tiga rumah sakit berbeda. 

    RS Arjawinangun Cirebon merawat dua korban, yakni Efan Herdiansyah asal Pabedilan dan Safitri asal Kertajati, Majalengka. Dua korban lainnya, Aji dan Kurnoto, dirawat di RS Mitra Plumbon. 

    Adapun, RS Sumber Hurip menangani Reni dan Abdurohim, keduanya berasal dari wilayah Kertajati dan Bantarjati, Majalengka.

    Sementara itu, jenazah korban yang ditemukan dengan kondisi meninggal dunia telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut. Dari total 14 korban meninggal, 13 di antaranya telah teridentifikasi di RS Arjawinangun dan satu korban lainnya tercatat di RS Sumber Hurip.

    Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia di RS Arjawinangun Korban berasal dari berbagai daerah, antara lain Sukandra Bin Hadi (51) dari Desa Girinata, Dukupuntang; Andri Bin Surasa (41) dari Kelurahan Padabenghar, Kuningan; Sukadi Bin Sana (48) dari Kecamatan Astanajapura; Sanuri Bin Basar (47) dari Desa Semplo, Palimanan; dan Dendi Irawan (45) dari Kampung Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukupuntang. 

    Korban lainnya yakni Sarwa Bin Sukira (36) dari Blok Pontas Kenanga, Sumber; Rusjaya Bin Rusdi (48) dari Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan; Suparta Bin Supa (42) dari Desa Kepuh, Palimanan; Rio Ahmadi Bin Wahyudin (28) dari Desa Cikalahang, Dukupuntang; Ikad Budiargo Bin Arsia (47) dari Desa Budur, Ciwaringin; serta Jamaludin (49) dan Wastoni (25) dari Blok Lurah, Krangkeng, Indramayu. 

    Satu korban lain atas nama Toni, juga berasal dari Desa Kepuh, Palimanan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan terkait penyebab kejadian yang menewaskan para korban tersebut.

    Satu korban lainnya, Rion Firmansyah (28), asal Gunung Santri, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Palimanan, terdata meninggal dunia dan dibawa ke RS Sumber Hurip.

  • Abaikan Surat Larangan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Abaikan Surat Larangan, Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Liputan6.com, Cirebon Proses pencarian korban longsor gunung kuda Cirebon dihentikan sementara lantaran terjadi longsor susulan. Sementara itu jajaran Polresta Cirebon resmi menetapkan tersangka dalam kasus longsor gunung kuda yang hingga kini menewaskan 19 orang.

    Diketahui dua tersangka tersebut bernama Abdul Karim sebagai pemilik koperasi dan Ade Rahman selaku kepala teknik tambang. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah mengabaikan larangan resmi dari Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon. 

    Larangan tersebut terkait kegiatan pertambangan di Gunung Kuda Cirebon tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Peringatan tertulis telah dikeluarkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, namun tetap tidak diindahkan pengelola. 

    “Meski telah berkali-kali diperingatkan, aktivitas penambangan terus dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja,” ungkap Kapolresta Sumarni dalam konferensi pers, Minggu (1/6/2025).

    Ia menyebutkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga mobil dump truk, dua unit exavatoe, surat ijin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan. 

    Sumarni mengungkapkan, pelaku Ade Rahman sebagai kepala teknik tambang juga mengetahui surat larangan usaha tambang. Namun, atas perintah pemilik tambang dia tetap melakukan kegitan penambangan.

    “Mereka tetap melakukan proses penambangan dan melanggar aturan keselamatan, kesehatan dan kerja (K3),” lanjutnya.

  • Track Record Kasus Vina Jessica, KM 50 dan Ijazah Jokowi, Rismon Beber Fakta Ini

    Track Record Kasus Vina Jessica, KM 50 dan Ijazah Jokowi, Rismon Beber Fakta Ini

    GELORA.CO – Pakar digital forensik, Rismon Sianipar, kembali menyoroti keaslian dokumen ijazah Joko Widodo alias Jokowi dengan pendekatan teknologi modern. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan teknis yang tidak bisa diabaikan, khususnya dari sisi evolusi teknologi cetak dan digital.

    “CV-nya pun hilang di server KPU, bagaimana kita mau verifikasi. Sama seperti ketika ditanyakan kemarin hal apa saya meneliti, ya hak sebagai peneliti,” kata Rismon dalam podcast Forum Keadilan TV seperti dilihat Monitorindonesia.com, Minggu (1/6/2025).

    Rismon juga menyoroti langsung hasil penelusurannya di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa proses penelitian dilakukan secara mandiri, tanpa pendanaan dari pihak manapun. “Saya lihat langsung (skripsi), datang tanpa biaya siapapun,” tegasnya.

    Menurutnya, bahwa dirinya secara langsung datang ke perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM untuk memverifikasi dokumen skripsi yang diduga milik Jokowi.

    Rismon juga mengurai dari sudut pandang forensik digital bahwa kualitas cetakan pada dokumen pengesahan ijazah Jokowi memiliki kepadatan piksel atau DPI (dots per inch) yang terlalu tinggi untuk bisa dihasilkan oleh teknologi tahun 1980-an.

    “Secara technological advancement evolution, evolusi perkembangan teknologi komputer hardware dan software, tidak mungkin menghasilkan lembar pengesahan sangat sempurna dengan DPI yang sangat tinggi, titik-titik yang sangat rapat. Ini hanya bisa diproduksi hardware tahun 2004–2005,” beber Rismon.

    Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa dokumen yang beredar lebih mirip hasil cetakan modern, bukan dari mesin cetak lama seperti handpress atau letter press.

    Ia juga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri yang hanya menggunakan pendekatan visual dan perasaan untuk menyimpulkan keaslian dokumen.

    “Penjelasan dari Dirtipidum Bareskrim Polri kemarin, hanya diraba, dirasakan, ada cekungan. Itu bukan scientific, tidak objektif, lalu disimpulkan ada cekungan terus menandakan bahwa itu produk dari handpress dan pattern press,” tambahnya.

    Rismon menilai metode tersebut jauh dari standar ilmiah dalam dunia laboratorium forensik. “Apa begitu cara kerja kita untuk menguji laboratorium forensik? Kesimpulan Dirtipidum sangat prematur dengan peradaban,” cetusnya.

    Pun Rismon juga menyoroti rekam jejak laboratorium forensik Bareskrim dalam menangani kasus-kasus besar lainnya. Lantas dia menyinggung kasus Vina Cirebon, kasus kematian Wayan Mirna Salihin (ditangkapnya Jessica), serta insiden di KM 50. “Kita lihat track record-nya, kasus Vina Cirebon, apa yang terjadi pada ekstraksi SMS 22.14, tidak mereka pakai itu dalam reka adegan,” bebernya.

    Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus Jessica, Bareskrim disebut menggunakan software gratisan berbasis Windows, padahal perangkat yang digunakan memiliki sistem operasi Linux.

    “Jessica, menggunakan ired shop, software gratisan yang Windows operation system dan berbohong mengatakan itu software yang tersedia di DVR FD161S. Padahal itu Linux operation system, beda alam. Di sini laut, di sini udara. Gak mungkin itu dan tetap berbohong,” jelasnya.

    Rismon pun menyebutkan bahwa ada kekeliruan serius dalam kasus KM 50, termasuk tindakan penghapusan data dan tidak diberinya garis polisi pada lokasi yang diduga sebagai TKP.

    “KM 50, polisi memerintahkan data CCTV, handphone, di rest area KM50 dihapus. Genangan darah tidak dipolice line, dibersihkan, 20 jam sebelum kejadian 7 Desember fiber optic putus,” tandasnya.

  • Kemensos Siapkan Santunan-bantuan Bagi Korban Longsor Cirebon

    Kemensos Siapkan Santunan-bantuan Bagi Korban Longsor Cirebon

  • Dukung Penutupan Permanen Tambang Batu Alam Cirebon, Ono Surono Dorong Evaluasi Tambang Galian C di Jawa Barat

    Dukung Penutupan Permanen Tambang Batu Alam Cirebon, Ono Surono Dorong Evaluasi Tambang Galian C di Jawa Barat

    Liputan6.com, Cirebon Insiden longsor gunung kuda Cirebon menjadi sorotan DPRD Provinsi Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono sempat hadir memantau proses pencarian dan evakuasi korban longsor Gunung Kuda Cirebon.

    Saat meninjau ke lokasi, Ono Surono mengaku sudah mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi pada kawasan tambang batu alam Cirebon ini. Ia mengaku sudah mendengar langsung peringatan yang berulang kali disampaikan Pemprov Jawa Barat terkait metode pertambangan hingga perizinan.

    “Saya sudah mendengar langsung bahwa Pemprov Jabar sudah beberapa kali memperingati untuk mengubah metode penambangan. Ini menjadi catatan juga untuk memang tidak hanya sekedar memberikan izin saja tapi metode harus benar-benar dibuat dengan prinsip lingkungan dan keselamatan kerja,” kata Ono Surono, Sabtu (31/5/2025).

    Ia mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menutup permanen kegiatan tambang batu alam di Gunung Kuda hingga mengeluarkan edaran terkait moratorium izin tambang. Dari peristiwa tersebut, DPRD Jawa Barat menginginkan adanya evaluasi total seluruh tambang galian C yang ada di Jawa Barat.

    Dalam evaluasi tersebut, katanya, harus ada kajian lingkungan hingga kajian keselamatan. Ia mendorong agar Pemprov Jabar tidak ragu menutup aktivitas tambang lain apabila tidak menjalankan rekomendasi sesuai dengan izin.

    “Jangan ragu untuk menutup tambang-tambang apabila tidak menjalankan rekomendasi sesuai dengan izin,” ujarnya.

    Namun demikian, Ono mengingatkan Pemprov Jabar maupun Pemkab Cirebon agar memikirkan dampak dari penutupan permanen tambang batu alam di Gunung Kuda Cirebon ini. Menurutnya, salah satu dampak penutupan tambang batu alam adalah meningkatnya jumlah pengangguran di Jawa Barat.

    Ia merekomendasikan Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon untuk membuat treatmen kepada pekerja tambang usai penutupan permanen. Ono mengaku optimis masih ada peluang usaha lain yang bisa dimanfaatkan masyarakat eks pekerja tambang.

  • Polisi Periksa Ketua Kopontren Al Azhariyah Terkait Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon

    Polisi Periksa Ketua Kopontren Al Azhariyah Terkait Longsor Area Tambang Gunung Kuda Cirebon

    Liputan6.com, Bandung – Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, polisi telah memanggil dan memeriksa 6 orang terkait kejadian longsor di lokasi tambang galian C di Gunung Kuda Cirebon pada Jumat, 30 Mei 2025. 

    Saksi yang telah dipanggil di antaranya adalah Abdul Karim selaku Ketua Kopontren Al Azhariyah. Diketahui, peristiwa longsor di galian C Gunung Kuda Cirebon itu telah menewaskan 14 orang.

    Berdasarkan keterangan polisi, penambangan itu dilakukan oleh Kepontren Al Azhariyah Cirebon dengan izin operasional penambangan PT. Al Azhariyah, IUP OP nomor SK: 540/64/29.107/DPMPTSP/2020, berlaku hingga 5 November 2025 dan mencakup area seluas 9,16 Ha.

    “Selain itu, Ade Rahman selaku KTT Kepontren Al Azhariyah, Ali Hayatullah selaku ceker lokasi galian, Kadi Ahdiyat selaku ceker lokasi galian, Arnadi selaku sopir dump truk, dan Sutarjo selaku penerima atau pembeli matrial Gunung Kuda,” dikutip dari siaran pers terbit Sabtu, 31 Mei 2025.

    Pemeriksaan saksi-saksi, sambung Hendra, bertujuan mengungkap penyebab longsor dan kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum

    “Dalam upaya penyelidikan, polisi telah memanggil dan memeriksa enam saksi untuk dimintai keterangan dalam peristiwa ini,“ katanya. “Penyelidikan masih terus berlanjut”.

    Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar berhasil mengidentifikasi seluruh korban berdasarkan tanda medis, properti, dan sidik jari.

    Proses identifikasi melibatkan lima fase: scene/TKP, post mortem, ante mortem information retrieval, reconciliation, dan debriefing.

    Jenazah para korban telah diserahkan kepada keluarga setelah proses pemulasaraan yang dilakukan di RSUD Arjawinangun Cirebon. Korban luka-luka telah diperbolehkan pulang dan menjalani perawatan jalan.

    “Jenazah yang sudah teridentifikasi akan diserahkan kepada keluarga. Lalu, korban luka-luka saat ini sudah keluar dari RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang kemudian menjalani rawat jalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

  • Tim SAR Kembali Temukan Satu Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Tim SAR Kembali Temukan Satu Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Liputan6.com, Cirebon Tim SAR kembali menemukan 1 korban longsor gunung kuda Cirebon di hari ke 3. Korban yang diketahui atas nama Nalo Sanjaya warga Kelurahan Kedondong Kidul Kecamatan Dukuhpuntang Kabupaten Cirebon tersebut ditemukan pada pukul 10.41 Wib.

    Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Mukhammad Yusron mengatakan, dari penemuan tersebut, jumlah korban meninggal akibat longsor gunung kuda Cirebon bertambah satu orang. Semula sebanyak 17 orang bertambah menjadi 18 orang.

    Sementara itu, jumlah korban yang masih tertimbun longsoran Gunung Kuda berkurang dari semula 8 orang menjadi 7 orang berdasarkan laporan yang diterima dari warga. Tim SAR terus fokus mencari korban yang tertimbun longsoran di lokasi tambang batu alam Cirebon.

    Yusron mengatakan, ada dua titik fokus pencarian yang dilakukan Tim SAR dan gabungan di kawasan tambang batu alam Cirebon. Pencarian terutama di wilayah tambang yang sering dikeruk hingga mengalami longsor.

    “Untuk titik sektor A dan B, tim inspektur pertambangan sebelumnya mensurvey sebelum pencarian dan melakukan assesment kelayakan pencarian jenazah sebelum melakukan pencarian,” ujarnya, Minggu (1/6/2025).

    Sementara itu, kata dia, salah satu yang memiliki peran dalam upaya pencarian adalah tim anjing pelacak. Sebelum melakukan pencarian, kata dia, tim anjing pelacak K9 diterjunkan ke lokasi titik longsor yang diduga menjadi tempat korban tertimbun.

    Pada prosesnya, kata dia, tim pencari juga kerap mencium bau aroma mayat dengan lokasi tak jauh dari reruntuhan terutama titik ditemukannya jenazah yang tertimbun.

  • Tim SAR Kembali Temukan Satu Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon

    Longsor Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi Cabut Izin 3 Perusahaan Ini – Page 3

    Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

    Ia mengatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di wilayah rawan bencana.

    “Kami akan terus bersinergi dengan semua instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

    Jika Anda butuh versi singkat untuk media sosial atau kutipan infografis dari berita ini, saya bisa bantu menyusunnya juga.

  • Barang Tidak Laku, 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

    Barang Tidak Laku, 3 Juta Pekerja Tekstil Terancam PHK

    Jakarta, CNBC Indonesia — Sebanyak tiga juta pekerja di industri tekstil terancam pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu alasannya adalah banyak hasil produksi pabrik padat karya tersebut yang tidak laku dijual di pasar domestik. Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya permintaan ekspor. 

    Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)Ristadi mengatakan permintaan domestik menciut karena maraknya impor ilegal tekstil dan produk terkait lainnya yang merajai pasar dalam negeri.

    “Hasil produksi pabrik-pabrik kami tidak laku karena ternyata di pasar-masa domestik kita pasar, seperti di Tanah Abang, di Cirebon dan lain sebagainya itu sudah dikuasai oleh barang tekstil dari luar negeri, yang harganya jauh lebih murah, sehingga kemudian suplai dari pabrik dalam negeri tidak laku dan tidak terserap,” katanya, dalam konferensi pers, dikutip Minggu (1/6/2025).

    Dari hasil penelusurannya, banyak toko di pasar mendapatkan barang ilegal melalui black market dengan harga yang lebih murah. Hingga pada akhirnya banyak pabrik yang gulung tikar.

    Lebih lanjut, Ristadi juga meyakini bahwa pemerintah mengetahui praktek-praktek ilegal impor yang terjadi. Namun sampai saat ini penindakannya masih belum terlihat efektif.

    “Ada satgas pemberantasan impor, ada gaungnnya tapi sampai sekarang ini kita tidak pernah mendengar lagi,” katanya.

    Dia menilai sejauh ini penindakan impor ilegal hanya sebatas barang yang diumumkan ke publik, tidak sampai ke pelaku besar di baliknya. Hal ini membuat dia menilai pemerintah masih setengah hati dalam memberantas produk impor ilegal. 

    Dari datanya setidaknya ada 3 jutaan pekerja yang bekerja dalam sektor ini. Artinya, menurutnya itu jumlah pekerja yang berpotensi terkena PHK jika masih maraknya praktek impor ilegal dari sektor ini.

    “Yang terancam itu sekitar 3 jutaan, barang (impor) ini terus masuk dan ada beberapa fakta lain,” katanya.

    Pasalnya, menurut Ristadi, dari sudut pandang pengusaha garmen juga masuk akal jika membeli barang impor ilegal yang lebih murah, maka bisa menjual produk dengan harga yang lebih murah.

    “Bisa jual barang lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor (garmen) yang berkeliaran menguasai pasar dalam negeri. Kalau tidak begitu mereka tidak bisa bertahan dalam bisnis ini,” kata Ristadi.

    (mkh/mkh)