kab/kota: Cirebon

  • Lowongan 20 Insinyur Dilamar 23 Ribu Orang, Heru Subagia: Ekonomi Seret, Sarjana Jadi Korban Sistem

    Lowongan 20 Insinyur Dilamar 23 Ribu Orang, Heru Subagia: Ekonomi Seret, Sarjana Jadi Korban Sistem

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Kagama Cirebon Raya, Heru Subagia, turut memberikan komentarnya mengenai kondisi ketenagakerjaan dan pembangunan nasional.

    Ia menilai, pembangunan besar-besaran yang dilakukan Presiden Jokowi selama dua periode justru tidak berdampak signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

    Blak-blakan, Heru menyebut bahwa fakta tingginya angka pengangguran semakin nyata, apalagi setelah Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa sebanyak 23.000 pelamar bersaing untuk hanya 20 posisi kerja di perusahaannya.

    “Apa yang sudah dilakukan Jokowi dalam pembangunan, khususnya infrastruktur, nyata-nyata tidak menghasilkan ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Heru kepada fajar.co.id, Kamis (12/6/2025).

    Dikatakan Heru, meskipun infrastruktur dibangun dengan anggaran ribuan triliun rupiah, tidak ada keberlanjutan yang berdampak pada tumbuhnya peluang ekonomi rakyat.

    Ia menegaskan, pembangunan yang tidak menghadirkan ekosistem industri dan kewirausahaan hanyalah proyek jangka pendek.

    Tak hanya Jokowi, Heru juga menyentil pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan tujuh bulan. Ia menilai janji kampanye Prabowo untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja dan menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025 belum menunjukkan hasil.

    “Faktanya, ekonomi Indonesia masih lesu. Investasi belum masuk secara signifikan, dan banyak perusahaan justru gulung tikar. Harapan masyarakat akan pekerjaan baru justru makin jauh,” tambahnya.

    Ia menyebut bahwa kegagalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menyentuh akar masalah sistem pendidikan di Indonesia.

  • Kapolri Ungkap Alasan Buruh Sritex Belum Masuk Program Desk Tenaga Kerja

    Kapolri Ungkap Alasan Buruh Sritex Belum Masuk Program Desk Tenaga Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan buruh Sritex (SRIL) belum masuk dalam skema penyelamatan Desk Ketanagakerjaan.

    Dia mengungkap, terkait dengan buruh Sritex yang terdampak PHK bakal dilanjutkan melanjutkan pekerjaannya di tempat yang sama. Pasalnya, perusahaan yang dinyatakan pailit itu disebut akan memiliki pengelola yang baru.

    “Untuk Sritex berbeda lagi, karena memang Sritex kedepannya akan terus dilanjutkan, diperkerjakan di perusahaan tersebut, walaupun mungkin nanti dengan nama baru, karena memang pengelolaannya juga diambil alih,” ujar Sigit di Mabes Polri, Kamis (12/6/2025).

    Namun demikian, Sigit enggan menjelaskan lebih detail terkait nasib eks buruh Sritex tersebut. Sebab, nantinya bakal ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait “Akan ada pengumuman resmi kalau itu,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Desk Ketenagakerjaan hasil kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan itu telah memberangkatkan 700 buruh ke dua perusahaan di Cirebon dan Brebes.

    Adapun, dua perusahaan Cirebon dan Brebes yakni PT Indonesia Dremers Sports dan PT Tah Sung Hung nantinya bisa menyerap tenaga kerja secara total sebesar 35.000 buruh.

    Secara bertahap, kata Sigit, buruh yang terdampak PHK sebelumnya akan kembali disalurkan oleh desk ketenagakerjaan secara bertahap. “Dan kami minta untuk Desk Ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama, saat ini ada 2.600 yang kita siapkan untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan industrial,” pungkas Sigit.

  • Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda

    Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan

    Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Kuda tergolong sangat minim, meski kegiatan tersebut berlangsung sudah cukup lama.

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Sudiharjo di Cirebon, Selasa, mengatakan, setoran PAD dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh salah satu koperasi pesantren di Gunung Kuda hanya berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta per bulan.

    Menurut dia, perhitungan pajak dilakukan dengan mengacu pada jumlah ritase truk yang keluar dari kawasan tambang.

    “Jumlah itu berdasarkan perhitungan ritase kendaraan pengangkut material,” katanya.

    Namun demikian, Bapenda Kabupaten Cirebon menghadapi kesulitan dalam melakukan pengawasan secara akurat di lapangan.

    “Kami hanya bisa memungut berdasarkan laporan ritase dari pengelola. Soal keakuratan, itu menjadi tantangan tersendiri karena keterbatasan pengawasan,” ujarnya.

    Sudiharjo menilai kawasan tambang Gunung Kuda, seharusnya bisa menjadi sumber pendapatan signifikan bagi daerah jika aktivitas tambangnya dikelola secara transparan dan profesional.

    “Dari perputaran ekonomi yang tampak di sana, angka Rp7 juta per bulan itu sangat tidak sebanding. Potensinya jauh lebih besar dari itu,” katanya.

    Ia menyampaikan pembayaran terakhir dari pihak pengelola tambang tercatat hingga April 2025, sementara aktivitas pengangkutan material terus berlangsung sebelum terjadinya insiden longsor di Gunung Kuda.

    Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap skema pungutan pajak dan tata kelola pertambangan agar memberikan manfaat lebih besar bagi daerah.

    “Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini, terutama menyangkut keadilan bagi daerah dalam memperoleh hak dari potensi sumber daya yang ada,” ucap dia.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • 8
                    
                        Siswa Nekat Minum Pembersih Lantai, Dedi Mulyadi Tebus Ijazah, Daftarkan ke SMAN 1 Cirebon
                        Bandung

    8 Siswa Nekat Minum Pembersih Lantai, Dedi Mulyadi Tebus Ijazah, Daftarkan ke SMAN 1 Cirebon Bandung

    Siswa Nekat Minum Pembersih Lantai, Dedi Mulyadi Tebus Ijazah, Daftarkan ke SMAN 1 Cirebon
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com


    Gubernur Jawa Barat

    Dedi Mulyadi
    memastikan bahwa siswa di
    Cirebon
    yang sempat viral karena nekat menenggak cairan
    pembersih lantai
    kini telah didaftarkan ke SMA Negeri 1 Cirebon. 
    Tak hanya itu, ijazah madrasah tsanawiyah (MTs) milik siswa tersebut yang sempat tertahan karena tunggakan biaya juga telah ditebus.
    Hal ini disampaikan Dedi Mulyadi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial dan telah dikonfirmasi ulang oleh Kompas.com.
    “Anak yang menenggak pembersih lantai karena ingin diteruskan sekolah dan orangtuanya tidak mampu, dia hari ini sudah terdaftar di SMA Negeri 1 Cirebon,” kata Dedi Mulyadi dalam video tersebut, Selasa (10/6/2025).
    Menurut Dedi, siswa tersebut didaftarkan melalui jalur mutasi karena sebelumnya sempat menempuh pendidikan di SMA wilayah Tengah Tani, Cirebon. 
    Namun, proses administrasinya terhambat karena ijazah MTs yang belum bisa diambil akibat tunggakan sebesar Rp 2 juta.
    “Ternyata anak ini ijazah tsanawiyah-nya belum ditebus. Dua juta rupiah masih menunggak. Sekarang sudah diserahkan. Malam Jumat ajudan saya menemui pihak tsanawiyahnya, pihak pesantrennya, dan sudah membereskan,” ujar Dedi.
    Tak hanya menyelesaikan masalah ijazah, Dedi juga menyampaikan bahwa biaya rumah sakit pasca-kejadian, kebutuhan seragam sekolah, hingga biaya pendidikan ke depan telah ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Ke depannya sudahlah, saya tanggung pendidikannya sampai selesai,” ujarnya.
    Langkah ini menurut Dedi merupakan bentuk komitmennya dalam memastikan seluruh anak di Jawa Barat bisa bersekolah hingga jenjang SMA. 
    Ia pun menyoroti kembali kebijakan pelarangan kegiatan studi tur, perpisahan, dan
    outing class
    di sekolah-sekolah yang menurutnya hanya akan menambah beban bagi siswa yang kurang mampu.

    Bayangin
    , jangankan untuk studi tur, wisudaan, perpisahan,
    outing
    kelas, bayar baju seragam saja enggak bisa. Akhirnya seperti ini,” ujarnya.
    Dedi juga mengingatkan orangtua dan anak-anak untuk lebih bijak dalam mengelola keinginan konsumtif yang tidak relevan dengan pendidikan.
    Saat ini, menurut Dedi, proses penerimaan murid baru (SPMB) di Jawa Barat sedang berlangsung. Ia berharap seluruh anak-anak di Jawa Barat bisa melanjutkan pendidikan tanpa kendala berarti.
    “Semoga anak-anak kita semuanya bisa sekolah. Tetap semangat dan sekolah,” pungkasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Herman Khaeron, Anggota DPR yang Sempat Viral Terima Amplop

    Profil Herman Khaeron, Anggota DPR yang Sempat Viral Terima Amplop

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Herman Khaeron sempat ramai diperbincangkan publik setelah video dirinya menerima amplop cokelat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Pertamina (Persero) pada 11 Maret 2025 viral di media sosial.

    Dalam narasi yang beredar, amplop tersebut diduga berisi uang suap terkait kasus korupsi. Namun, Herman Khaeron dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa amplop tersebut merupakan bagian dari administrasi surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

    Herman mengklarifikasi bahwa dalam rapat itu, seorang pegawai sekretariat DPR menyodorkan dokumen SPPD yang harus ditandatangani. Dana perjalanan dinas yang biasanya diberikan sebelumnya, baru bisa diambil saat rapat berlangsung.

    Ia pun menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam proses tersebut. Penjelasan itu disampaikan untuk meredam simpang siur informasi yang sempat mengemuka. Berikut profilnya!

    Profil Herman Khaeron

    Herman Khaeron adalah politisi senior dari Partai Demokrat yang telah mengabdi di parlemen sejak tahun 2009. Ia berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat VIII, meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu.

    Lahir di Kuningan, Jawa Barat pada 4 Mei 1969, Herman telah melewati berbagai jabatan penting di DPR RI dan kini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Herman memiliki rekam jejak panjang di sektor swasta dan profesional. Ia pernah menjabat sebagai quality control manager, asisten direktur marketing, hingga direktur utama di berbagai perusahaan nasional.

    Pendidikan dan Kiprah Akademik

    Dikenal sebagai figur yang serius dalam bidang pendidikan, Herman menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Bandung (Unisba) jurusan teknik dan manajemen industri.

    Ia melanjutkan pendidikan S2 di IPB University dalam bidang perencanaan pembangunan kelautan dan perikanan, dan berhasil meraih gelar doktor (S3) ilmu pertanian dari Universitas Padjadjaran.

    Peran Strategis di DPR RI

    Di lingkungan DPR RI, Herman Khaeron pernah menjabat sebagai wakil ketua Komisi IV dan aktif di berbagai panitia kerja strategis seperti pembahasan RUU Hortikultura, RUU Pangan, hingga program sosial. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Komisi VI yang menangani bidang perdagangan, industri, dan investasi.

    Perannya di parlemen juga diperkuat dengan kiprahnya dalam Tim Pemenangan Prabowo-Gibran, di mana ia menjabat sebagai wakil komandan alpha. Ini menunjukkan bahwa Herman memiliki pengaruh baik di level legislatif maupun dalam ranah strategi politik nasional.

    Harta Kekayaan Herman Khaeron

    Berdasarkan data e-LHKPN dari KPK, kekayaan Herman Khaeron terus meningkat sejak pertama kali dilaporkan pada 2009. Tercatat, pada 10 September 2024, total kekayaannya mencapai Rp 15,02 miliar.

    Komponen kekayaannya meliputi tanah dan bangunan sebesar Rp 10,67 miliar, kendaraan senilai Rp 1,95 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,03 miliar.

    Peningkatan kekayaan ini sejalan dengan karier politik dan profesionalnya yang terus berkembang, serta keterlibatannya dalam berbagai sektor usaha dan organisasi kemasyarakatan.

    Aktivitas di Organisasi Kemasyarakatan

    Selain aktif di dunia politik dan legislatif, Herman juga terlibat dalam berbagai organisasi seperti KAHMI, HKTI, ICMI, dan KOSGORO. Aktivitas ini mencerminkan komitmennya terhadap pemberdayaan masyarakat dan kontribusi di berbagai bidang pembangunan nasional.

    Kiprah Herman Khaeron sebagai anggota DPR RI mencerminkan dedikasi panjangnya dalam dunia politik, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat. Meski sempat diterpa isu tidak benar, Herman Khaeron tetap menunjukkan konsistensinya dalam memberikan klarifikasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

  • Demokrasi Pancasila sebagai katalis kesejahteraan ekonomi bangsa

    Demokrasi Pancasila sebagai katalis kesejahteraan ekonomi bangsa

    Jakarta (ANTARA) – Rakyat Indonesia sudah memiliki pengalaman panjang dalam pelaksanaan demokrasi. Bangsa ini memilih demokrasi Pancasila, bukan karena kebetulan, melainkan karena berbasiskan sejarah yang panjang.

    Pada dasawarsa 1950-an, Indonesia pernah memakai sistem demokrasi parlementer, yang cenderung liberal, namun sebagaimana diketahui dari catatan sejarah, sistem itu gagal memberikan dampak kesejahteraan bagi warga.

    Salah satu sebabnya adalah karena sistem demokrasi yang dianut saat itu tidak menghasilkan pemerintahan efektif, yang pada gilirannya tidak ada pula kebijakan negara yang efektif.

    Kemudian masuk periode Orde Baru (1966-1998), sebuah rezim yang relatif berusia cukup panjang, karena dianggap bisa memberi peningkatan kualitas kesejahteraan rakyat. Harus diakui ada perbaikan kesejahteraan. Ada perbaikan indeks pembangunan manusia.

    Namun masyarakat juga ingin keadilan dan kebebasan kebebasan untuk turut serta menentukan nasib bangsa. Munculnya aspirasi akan keadilan dan kebebasan ini tak terpenuhi. Walhasil, Orde Baru pun runtuh karena ada krisis yang memicunya.

    Negara kesejahteraan merupakan cita cita dan komitmen pendiri negara. Cita-cita mulia pada pendiri bangsa, tentu saja memiliki alasan yang kuat, dimana keberadaan negara sangat dibutuhkan untuk membantu rakyat, dari keterpurukan pascaperang melawan berbagai penjajahan di pelosok negeri.

    Sebagai bangsa yang baru merdeka tentu tidaklah serta merta dapat berdiri dan mandiri tanpa kekuatan negara.

    Negara dianggap sebagai solusi untuk menjawab tantangan, pilihan negara kesejahteraan (welfare state) adalah sesuai kebutuhan rakyat.

    Masyarakat sejahtera

    Indonesia sebagai negara kesejahteraan menjadi bagian dari komitmen negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Negara dan peta politik pemerintahan, idealnya memiliki orientasi terhadap kesejahteraan sosial, terlebih di negara yang memiliki ideologi berkarakter keadilan sosial (sila kelima Pancasila) dan memiliki komitmen sebagai negara kesejahteraan (welfare state) yang menitikberatkan pada kepentingan kesejahteraan rakyatnya.

    Penerapan demokrasi Pancasila diharapkan dapat menyentuh kehidupan dan kesejahteraan (sosial) dimaksud, utamanya mampu memperkecil kesenjangan antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin, bukan hanya sebagai kiasan belaka dan menjadi mitos demokrasi.

    Demokrasi dianggap sebagai alat untuk menuju kepada pencapaian pertumbuhan, kemudahan akses pendidikan tinggi, mengentaskan kemiskinan, mengurai konflik sosial, menghilangkan gap antara pemerintah dan yang diperintah dan lain sebagainya.

    Implementasi demokrasi Pancasila merupakan jalan menuju ke arah keadilan dan kesetaraan. Demokrasi justru akan lebih mempermudah arah menuju tujuan, karena banyaknya akses yang akan terbuka untuk menuju pencapaian itu, dan hanya bisa dilalui melalui jalan demokrasi yang baik.

    Jika banyak ketimpangan sosial, keadilan sosial dan kesejahteraan sosial tidak mencapai wujudnya, itu sebagai dampak tindakan politik pemerintahan yang tidak membuka akses terhadap demokrasi.

    Untuk mencapai keadilan sosial dan kesejahteraan sosial maka jawabannya adalah demokrasi, dan dalam konteks Indonesia adalah demokrasi Pancasila.

    Harus dipastikan pilihan demokrasi Pancasila adalah tepat untuk menuju negara kesejahteraan yang dicita-citakan dan relevan untuk dapat dipadukan melalui ideologi negara dan peta politik pemerintahan menuju cita-cita tersebut.

    Oleh karena itu, ideologi negara dan peta politik pemerintahan idealnya, haruslah memiliki orientasi terhadap kesejahteraan sosial.
    Indonesia sejak mencapai kemerdekaan, sudah menjatuhkan pilihannya pada negara demokrasi, serta mengamanatkan kepada pemerintahannya agar benar-benar negara bekerja untuk kesejahteraan sosial rakyatnya.

    Reformasi menjadi awal kebangkitan kembali untuk memperjuangkan demokrasi Pancasila.
    Demokrasi adalah sebuah langkah perjuangan, dengan berbagai strategi yang harus dibuat, duduk bersama-sama memadukan visi membangun komitmen, agar demokrasi mendapatkan formula yang benar, agar bangsa yang besar ini tak salah langkah.

    Demokrasi bukanlah perjalan pintas atau instan, akan tetapi perjalanan yang panjang yang harus dilalui dengan berbagai dinamika, kesabaran dan saling sinergi. Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dan serius oleh semua pihak.

    Pemikiran Bung Hatta

    Paham kerakyatan yang dulu diperjuangkan oleh Pahlawan Proklamator Bung Hatta dapat dimengerti sebagai sebuah filosofi yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam proses pembangunan ekonomi dan politik.

    Bagi Bung Hatta, demokrasi bukan hanya soal kebebasan politik, tetapi juga melibatkan keadilan sosial dan ekonomi. Paham kerakyatan menekankan pada tiga prinsip utama mencakup kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi.

    Salah satu inti dari paham kerakyatan Bung Hatta adalah kemandirian ekonomi. Ia percaya bahwa negara yang merdeka harus memiliki ekonomi yang mandiri, tidak tergantung pada kekuatan asing.

    Kemandirian ini diwujudkan melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk kepentingan rakyat banyak. Dalam berbagai kesempatan, Bung Hatta menekankan pentingnya koperasi sebagai instrumen untuk mencapai kemandirian ekonomi.

    Koperasi, menurut Bung Hatta, adalah bentuk ekonomi yang sesuai dengan budaya gotong royong Indonesia, di mana kesejahteraan bersama menjadi tujuan utama, bukan keuntungan pribadi.

    Prinsip keadilan sosial dalam paham kerakyatan Bung Hatta mengacu pada distribusi sumber daya dan kekayaan yang adil di antara seluruh rakyat.

    Bung Hatta menolak sistem ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu, sementara sebagian besar rakyat tetap miskin.

    Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi harus diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, terutama yang miskin dan tertindas.

    Oleh karena itu, Bung Hatta sangat mendukung reformasi agraria dan redistribusi tanah sebagai langkah untuk mencapai keadilan sosial.

    Demokrasi ekonomi adalah konsep dimana rakyat memiliki kontrol atas sumber daya ekonomi dan ikut serta dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan ekonomi mereka.

    Dalam pandangan Bung Hatta, demokrasi politik tidak akan berarti tanpa demokrasi ekonomi. Ini berarti rakyat tidak hanya memiliki hak untuk memilih pemimpin, tetapi juga memiliki hak untuk menentukan arah pembangunan ekonomi, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan distribusi kekayaan. Koperasi, lagi-lagi, menjadi sarana untuk mewujudkan demokrasi ekonomi ini.

    Berdasarkan refleksi atas gagasan Bung Hatta dan praktik demokrasi Pancasila selama ini, setidaknya ada tiga sebab menurunnya kualitas demokrasi yang harus dihindari sekuat tenaga.

    Pertama adalah korupsi dalam arti luas, bukan sekadar mengambil uang. Ini adalah penyalahgunaan kewenangan publik untuk tujuan privat. Jika pemegang kepentingan publik mempunyai kepentingan privat, pribadi dan kelompoknya yang saling berkelindan. Kalau ini terjadi, kita akan mengarah pada penurunan kualitas demokrasi.

    Sebab kedua yang tak kalah berbahaya adalah politik uang (money politics). Praktik buruk ini menggerogoti proses demokrasi langsung pada akarnya.

    Seharusnya, penyampaian aspirasi rakyat berupa proses penjaringan agar suara rakyat itu tercermin dalam kebijakan publik. Jika ada politik uang, unsur kesejatian suara rakyat akan hilang.

    Sedangkan persoalan ketiga yang harus kita waspadai adalah, politisasi birokrasi. Pusat proses kebijakan negara dan pelaksanaannya adalah birokrasi. Jika birokrat turut bermain politik, seluruh bangsa akan berada dalam kesulitan.

    Jika ada tarik menarik antara kepentingan politik dan birokrasi, kita akan sangat repot. Ini sebabnya reformasi birokrasi adalah pekerjaan besar yang sangat penting dan harus berhasil.

    Dalam pasang surut implementasi demokrasi Pancasila, kiranya paham kerakyatan Bung Hatta tetap relevan dalam konteks Indonesia modern, terutama dalam menghadapi isu ketimpangan sosial dan ekonomi.

    Ketimpangan ini masih menjadi masalah serius yang menghambat upaya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Paham kerakyatan Bung Hatta, dengan penekanannya pada keadilan sosial dan demokrasi ekonomi, dapat menjadi inspirasi dalam mencari solusi terhadap masalah ini.

    Nilai-nilai yang terkandung dalam paham kerakyatan Bung Hatta tetap relevan hingga saat ini. Kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan demokrasi ekonomi adalah prinsip-prinsip yang harus terus diperjuangkan dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ketimpangan sosial yang semakin kompleks.

    Dalam era modern ini, di tengah arus globalisasi dan kapitalisme yang sering kali mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, paham kerakyatan Bung Hatta adalah pengingat bahwa pembangunan ekonomi sejati adalah pembangunan yang berpihak kepada rakyat dan kesejahteraan bersama.

    *) Penulis adalah Dosen UCIC, Cirebon.

    Copyright © ANTARA 2025

  • Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Diberi Santunan Rp300 Juta dan Sembako

    Liputan6.com, Bandung – Keluarga korban longsor tambang Galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat mendapat santuan Rp300 juta dan sembako.

    Santunan tersebut didapat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, disalurkan melalui Baznas Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

    Penyalurannya pun dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada Sabtu, 31 Mei 2025 dan Minggu, 1 Juni 2025.

    Wakil Ketua II Baznas Jawa Barat, Ali Khosim mengatakan bahwa santunan tersebut diberikan sebagai hak bagi keluarga korban. Mengingat sebagian besar korban merupakan tulang punggung keluarga.

    “Ini adalah amanah umat yang harus kami salurkan kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata Ali dalam keterangannya dikutip pada Senin, 9 Juni 2025.

    Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 korban meninggal dunia dan 10 mengalami luka-luka akibat peristiwa tanah longsor tersebut.

    Adapun santunan itu tak hanya diberikan kepada keluarga dari korban meninggal, melainkan pula keluarga dari korban yang kini tengah dirawat di rumah sakit. Ali berharap santunan tersebut dapat setidaknya meringankan beban keluarga dari para korban.

    “Kami berharap santunan ini bisa meringankan beban keluarga korban yang tengah berduka,” tutur dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman mengucapkan terima kasih atas bantuan tersebut. 

    “Terima kasih setinggi-tingginya saya ucapakan kepada Baznas Jabar dan Pemprov Jawa Barat yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat kami yang ditimpa musibah melalui pemberian santunan ini yang tentu akan sangat bermanfaat untuk keluarga korban longsor,” ucapnya.

     

    Penulis: Arby Salim

     

  • Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana Regional 8 Juni 2025

    Dedi Mulyadi Desak Majalengka Percepat Penguatan SDM untuk Kawasan Rebana
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , mendesak Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mempercepat penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayahnya.
    Hal ini penting untuk mendukung sektor industri strategis yang sedang berkembang di kawasan Metropolitan Rebana.
    “Majalengka bagian utara akan menjadi
    kawasan industri
    strategis,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/6/2025).
    Dedi menekankan pentingnya pengembangan program studi berbasis pasar di perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Majalengka.
    Ia juga menekankan agar jurusan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disesuaikan dengan kebutuhan industri.
    “Yang harus dibangun pertama adalah pengembangan pendidikan tinggi berbasis pasar. SMK juga harus didorong pertumbuhannya supaya menguasai industri Rebana,” tuturnya.
    Kawasan Rebana
    , yang meliputi wilayah Majalengka, Cirebon, Indramayu, dan Subang, saat ini mulai berkembang dengan munculnya sejumlah industri baru.
    Selain itu, Dedi juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah lainnya di kawasan tersebut harus bersiap menyiapkan SDM lokal yang memiliki kompetensi di bidang keilmuan, serta membangun mentalitas yang baik.
    “Sikap mentalnya juga harus dibangun, kalau tidak maka pabrik akan diisi oleh SDM dari wilayah lain,” ujarnya.
    Dedi menambahkan bahwa pembangunan mental harus dilakukan melalui
    pendidikan karakter
    , yang ia sebut sebagai manusia panca waluya.
    Konsep ini mencakup lima aspek: cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (pintar), dan singer (sukses).
    “Gimana sikap mentalnya? Membangun pendidikan karakter yang disebut manusia panca waluya, cageur, bageur, bener, pinter, singer,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total!

    Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon Ditutup Total!

    Foto Bisnis

    Rafida Fauzia – detikFinance

    Minggu, 08 Jun 2025 09:00 WIB

    Cirebon – Penutupan total kawasan tambang Gunung Kuda dilakukan usai tragedi longsor yang menewaskan 21 orang. Lokasi dinyatakan rawan dan masih dalam proses penyelidikan

  • Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional Regional 8 Juni 2025

    Dekonstruksi Tambang Ilegal Jawa Barat: Indikasi Praktik Transaksional
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    PERISTIWA
    longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, adalah tragedi ekologis sekaligus tragedi administrasi.
    Dalam kejadian memilukan tersebut, tercatat 31 orang menjadi korban, dengan 21 orang meninggal dunia, dan empat orang lainnya belum ditemukan.
    Fakta ini menjadi alarm serius bagi kita semua, bahwa tata kelola pertambangan di daerah sangat rentan disusupi maladministrasi, kelalaian prosedural, dan bahkan indikasi korupsi.
    Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa terdapat empat perizinan yang tercatat di lokasi tambang tersebut, di antaranya milik Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah dan Kopontren Al Ishlah.
    Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa sejak 2024, area tambang tersebut tidak lagi memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Artinya, kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa persetujuan teknis yang sah.
    Ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Pasal 42 dan 43 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mensyaratkan RKAB sebagai dokumen wajib untuk aktivitas operasi produksi.
    Dari sisi teknis geologi, lokasi
    tambang Gunung Kuda
    berada di zona dengan tingkat kerentanan gerakan tanah yang sangat tinggi.
    Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebutkan bahwa kemiringan tebing lebih dari 45 derajat dan metode penambangan dengan teknik
    undercutting
    menjadi pemicu utama longsor.
    Hal ini diperkuat oleh analisis dari Kepala Pusat Riset Kebencanaan Geologi BRIN, Adrin Tohari, yang mengidentifikasi potensi longsoran berupa
    rock fall, rock toppling
    , dan
    rock slide
    di daerah pertambangan jenis batuan. (Harian
    Kompas
    , 31/5/2025)
    Pertanyaannya, mengapa semua risiko ini seolah tidak diantisipasi? Jawabannya bukan semata pada kekurangan sumber daya teknis, tetapi justru pada lemahnya penegakan regulasi.
    Dalam sistem perizinan tambang, aspek lingkungan dan keselamatan kerja seharusnya telah tercakup dalam dokumen AMDAL, RKAB, dan studi kelayakan yang menyeluruh. Ketiadaan atau pengabaian terhadap dokumen-dokumen tersebut adalah bentuk nyata dari maladministrasi.
    Maladministrasi bukan sekadar kelalaian administratif. Ia sering menjadi pintu masuk dari praktik korupsi yang lebih sistemik.
    Dalam konteks tambang Gunung Kuda, fakta bahwa peringatan sudah diberikan, tapi aktivitas terus berjalan menunjukkan kemungkinan adanya “pembiaran yang disengaja”.
    Bahkan, jika saya menganalisis lebih dalam lagi, aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa dokumen RKAB dan tidak ditindak oleh instansi pengawas, maka logikanya adalah terdapat dugaan kompensasi atau relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Sekali lagi, saya perlu tekankan ada dugaan relasi transaksional yang tidak terlihat secara kasat mata.
    Ini yang menjadi dasar kuat untuk menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dalam bentuk gratifikasi atau suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B atau pasal 6 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
    Lebih jauh lagi, jika kerugian negara dan korban jiwa bisa dikaitkan secara kausal dengan pembiaran tersebut, maka Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor tentang memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum dengan merugikan keuangan negara, juga dapat diterapkan.
    Sudah saatnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada nominal kerugian negara, tetapi juga pada penyalahgunaan kewenangan.
    Mengacu pada definisi World Bank (2020), korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
    Maka jika seorang pejabat dengan sadar membiarkan
    tambang ilegal
    beroperasi, dan akibatnya menyebabkan kematian warga serta kerusakan lingkungan, maka ia telah melakukan korupsi, bahkan meski tidak ada transaksi uang tunai.
    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan IUP berdasarkan SK Gubernur No. 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
    Langkah ini penting, tapi harus dilanjutkan dengan langkah represif oleh aparat penegak hukum.
    Dalam hal ini, penegakan dapat dilakukan melalui: UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, untuk menjerat pelaku yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan; UU Ketenagakerjaan, pengabaian keselamatan kerja; Pasal 359 KUHP, untuk menjerat pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain; hingga kemungkinan jeratan pasal UU Tipikor.
    Kini saatnya kita berhenti menyederhanakan masalah hanya pada sentralisasi atau desentralisasi izin tambang.
    Diskursus antara pusat dan daerah selama ini kerap gagal menangkap akar masalah yang lebih dalam: pembiaran sistemik dan absennya pengawasan yang ketat.
    Kebijakan tidak cukup hanya diatur siapa yang berwenang memberi izin, tetapi bagaimana mencegah penyimpangan dalam prosesnya.
    Korupsi di sektor pertambangan hari ini bukan sekadar korupsi uang negara, tetapi kebijakan yang koruptif yang terselubung dalam regulasi dan kelonggaran sistem.
     
    Bahkan, praktik “backing-membacking” dari oknum aparat penegak hukum yang tidak pernah diputus menjadi relasi transaksional yang tidak kasat mata, tapi nyata terasa.
    Mereka menyulap tambang ilegal menjadi seolah-olah legal, mengaburkan jejaknya melalui struktur administratif yang berlapis dan kolutif.
    Pemerintah perlu segera merombak pendekatan hukum dalam sektor pertambangan. Penegakan hukum harus lebih berani menyasar pelanggaran prosedur sebagai pintu masuk pembuktian korupsi.
    Tidak perlu menunggu aliran dana haram muncul dalam rekening tersangka, perlu membuktikan ada penyalahgunaan kewenangan yang disengaja, maka tindakan koruptif sudah dapat dibongkar.
    Selain itu, Kementerian ESDM harus berani melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi-regulasi yang memberi ruang kompromi moral dalam praktik tambang.
    Ada terlalu banyak peraturan teknis yang multitafsir, celah koordinasi antar-instansi yang lemah, hingga prosedur perizinan yang justru menumpuk ketidakpastian hukum.
    Korupsi yang terselubung dalam aturan ini jauh lebih berbahaya karena menciptakan sistem yang menormalisasi penyimpangan.
    Bung Hatta pernah berpesan, “Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan bangsa sendiri”.
    Pertanyaannya kini: siapa yang sedang kita lawan hari ini? Korporasi rakus? Oknum penegak hukum? Pejabat korup? Atau sistem yang sengaja dibuat pincang demi kepentingan pribadi?
    Saatnya kita bertanya pada diri: apa yang sudah saya berikan untuk bangsa ini? Karena kalau kita diam, bukan hanya tanah yang digali, tapi juga harga diri bangsa ini yang ikut terkubur.
    Mari kita suarakan desakan, bukan sekadar pada pemutusan izin, tetapi pada perubahan menyeluruh—agar tragedi seperti di Gunung Kuda tidak menjadi rutinitas kematian yang dianggap biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.