kab/kota: Cirebon

  • Maling di Cibrebon Diamuk Warga Usai Motor Curian Kehabisan Bensin

    Maling di Cibrebon Diamuk Warga Usai Motor Curian Kehabisan Bensin

    Jakarta

    Pelaku pencurian motor di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) diamuk masa usai aksinya kepergok. Saat hendak kabur, motor curiannya kehabisan bensin.

    Aksi pencurian itu berlangsung di kawasan Derajat, Kota Cirebon pada Jumat (15/8). Pemilik motor, Afid sehari-harinya bekerja sebagai kurir paket.

    Saat kejadian, Afid sedang bekerja mengantarkan paket ke sebuah warung. Saat menoleh ke belakang, ia mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban langsung berusaha mengejar sambil berteriak minta tolong.

    “Waktu itu saya mau ngirim paket ke warung. Pas saya nengok ke belakang, motor udah dibawa mundur, dia (pelaku) kabur, terus saya teriak maling,” kata Afid dilansir detikJabar, Sabtu (16/8/2025).

    Afid yang berteriak kemudian mengundang perhatian warga. Salah seorang warga yang kala itu berada di lokasi ikut mengejar pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

    “Sempat kejar-kejaran. Kenanya di depan gudang bulog (flyover Pegambiran). Motor itu emang sebenarnya nggak ada bensinnya. Dilalah bensinya abis (mogok), jadi orang itu kena,” terang Afid.

    Baca selengkapnya di sini.

    (dek/dek)

  • Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen guna bantu warga

    Pemkot Cirebon terapkan diskon PBB-P2 50 persen guna bantu warga

    Kami menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon

    Kota Cirebon (ANTARA) – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menerapkan diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna meringankan beban warga yang terdampak kenaikan tarif sejak 2024.

    Wali Kota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Jumat, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah jangka pendek menyusul adanya kenaikan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

    “Kami telah menerapkan diskon 50 persen, karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon,” katanya.

    Ia menegaskan aturan kenaikan PBB-P2 tersebut sedang dievaluasi, untuk memastikan tarif sesuai kemampuan masyarakat dan menghindari perlunya pemberian diskon pada masa mendatang.

    Edo mengaku tidak mengetahui alasan kenaikan tarif PBB pada 2024 yang terjadi sebelum masa jabatannya. Apalagi sebagian warga mengklaim mengalami lonjakan tarif hingga 1.000 persen.

    “Dari kebijakan yang kemarin, tentunya kami evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya.

    Tahun ini, kata dia, pemerintah daerah menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar. Target itu berdasarkan 86.081 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan.

    Pihaknya mencatat kontribusi PBB-P2 terhadap total penerimaan pajak daerah diperkirakan mencapai 18,30 persen, dari target Rp384,66 miliar pada 2025.

    Sejumlah warga sebelumnya memprotes kenaikan PBB-P2, sejak 2024 karena dinilai memberatkan.

    Darma Suryapranata, salah satu warga Kota Cirebon, mengaku PBB-P2 rumahnya di Jalan Siliwangi naik dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.

    “Ini sangat memberatkan, karena naiknya sampai 1.000 persen,” kata Darma.

    Pewarta: Fathnur Rohman
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KDM ungkap Wali Kota Cirebon sanggupi batalkan PBB naik 1.000 persen

    KDM ungkap Wali Kota Cirebon sanggupi batalkan PBB naik 1.000 persen

    Bandung (ANTARA) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, biasa disapa KDM, mengungkapkan Wali Kota Cirebon Effendi Edo, menyanggupi untuk membatalkan kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon naik 1.000 persen.

    Dedi mengaku pihaknya telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB di sana hingga 1.000 persen dan mendapati keterangan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan saat Kota Cirebon dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) yang ditunjuk untuk mengisi kepemimpinan Kota Cirebon di jeda waktu sebelum Pilkada.

    “Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi,” kata Dedi di Bandung, Jumat.

    Meski demikian, Dedi menyebut bahwa pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon Tahun 2026 karena kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada tahun 2025.

    “Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang,” ucap Dedi.

    Dedi menyampaikan kenaikan pajak bumi dan bangunan sejauh ini baru terinformasi di Kota Cirebon, belum ada laporan dari daerah lainnya.

    “Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon aja,” tutur dia.

    Sebelumnya diinformasikan bahwa kenaikan PBB di Kota Cirebon ini diberlakukan pada tahun 2024 saat dipimpin oleh Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota Cirebon.

    Kebijakan ini dikabarkan dikeluarkan oleh Agus Mulyadi guna menyesuaikan nilai PBB di sana yang akan menjadi acuan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP baru, karena sudah tidak direvisi sejak 2018.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Sudewo di Ambang Pemakzulan, Tito Karnavian Ingatkan Hal Ini

    Bupati Sudewo di Ambang Pemakzulan, Tito Karnavian Ingatkan Hal Ini

    Dikatakan Heru, kekacauan yang terjadi pada pengelolaan pemerintahan daerah berujung pada sebuah kekacauan.

    “Pada akhirnya Pemda dalam hal ini bupati mengambil langkah sepihak dengan menaikkan pajak PBB yang cukup fantastis, 250 persen,” tukasnya.

    Ketua Kagama Cirebon Raya ini juga menuturkan bahwa kombinasi arogansi politik dan tekanan ekonomi yang menjadikan masyarakat Pati marah besar.

    “Mereka melakukan demo mencengangkan dan mengkhawatirkan terhadap eksistensi rezim lokal maupun nasional,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Heru menduga bahwa Bupati Pati nekat memberlakukan kebijakan karena mendapat dukungan dari orang yang terafiliasi dengan elit politik pusat.

    “Ini yang membuat masyarakat marah, ketika menanyakan kebijakan pajak dan langkah untuk melakukan dialog justru ditanggapi sinis karena bupati ini berdalih, menang didukung elit pusat,” Heru menuturkan.

    Tambahnya, kemarahan ini juga disebabkan karena masyarakat lumpuh secara pendapatan.

    “Kenaikan pajak 250 persen menjadi titik akumulasi kemarahan masyarakat,” terangnya.

    Kata Heru, demo besar-besaran di Pati bisa menjadi fenomena gunung es. Bukan tidak mungkin, Bupati di daerah lain juga merasakan hal sama ketika mengeluarkan kebijakan yang tidak pro terhadap masyarakat kecil.

    “Saya lihat efek dari demo dan keberhasilan masyarakat Pati menekan Pemda pada akhirnya akan diikuti kabupaten lain. Konon saat ini juga bupati Jombang juga sedang ditekan karena menaikkan pajak 30 persen,” tandasnya.

    Bukan hanya itu, Heru juga mengungkapkan bahwa di Banyuwangi juga sudah terjadi kenaikan pajak hingga 200 persen.

  • Dedi Mulyadi imbau agar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dihapus

    Dedi Mulyadi imbau agar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan dihapus

    ANTARA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapuskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi perorangan di semua golongan, termasuk pembatalan kenaikan PBB 1.000 persen di Kota Cirebon. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. (Dian Hardiana/Denno Ramdha Asmara/Nanien Yuniar)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Megawati Kembali Pilih Hasto Jadi Sekjen PDIP, Pengamat Ungkap 3 Alasan Kuat

    Megawati Kembali Pilih Hasto Jadi Sekjen PDIP, Pengamat Ungkap 3 Alasan Kuat

    Fajar.co.id, Jakarta — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarno Putri, kembali menunjuk Hasto Kristiyanto menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai yang dipimpinnya.

    Menurut Pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, ada sejumlah alasan kuat kenapa Megawati kembali menunjuk Hasto

    “Alasan kuat Hasto kembali dipilih oleh Megawati jadi Sekjen PDIP, pertama, ingin merusak Hubungan Prabowo dan Jokowi. PDIP sudah menyatakan dukungan ke Pemerintahan Prabowo,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

    Kedua, lanjut dia, membendung dan Mencegah langkah politik Jokowi baik secara personal dan kepartaian. “Sebab, Jokowi sudah terafiliasi politiknya ke PSI,” urai Ketua Kagama Cirebon Raya itu.

    Ketiga, menjaga supremasi politik PDIP dan juga Ketokohan satu paket Megawati -Hasto. “Hal ini diyakini masih laku di Kontestasi Politik Nasional,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDIP secara resmi melantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP periode 2025-2030, Kamis (14/8/2025) siang.

    Pelantikan itu digelar di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Megawati Soekarnoputri.

    Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Komunikasi PDIP, Adian Napitupulu mengungkapkan, Megawati turut melantik sejumlah pengurus dalam acara itu. Pelantikan kali ini dilakukan terhadap pengurus yang tak sempat dikukuhkan saat Kongres ke-6 di Nusa Dua, Bali belum lama ini. (sam/fajar)

  • Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik Nasional 15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    SETELAH
    kasus Bupati Pati Sudewo mencuat, akhirnya diketahui bahwa tidak hanya Kabupten Pati yang menaikkan PBB P2.
    Bahkan ada beberapa daerah yang menaikkan tarif PBB lebih dari 10 kali atau 1000 persenan, seperti Kabupaten Jombang dan Cirebon.
    Kedua daerah ini kini sedang dihantui penolakan masif dari warganya. Boleh jadi aspirasi “lengser” juga muncul kemudian, layaknya kepada Bupati Pati.
    Sementara daerah seperti Bone Selatan dan Semarang, juga terpantau menaikkan PBB P2 sekitar 300 dan 400-an persen.
    Malang memang bagi Bupati Pati, kenaikan PBB di Pati jauh lebih cepat ditanggapi warga dan mendadak mencuat menjadi masalah nasional.
    Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Banyak faktor tentunya. Tak semua faktor ada di daerah, beberapa faktor juga ada di pusat.
    Pertama, dalam hemat saya, berdasarkan perkembangan belakangan, faktor kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang digaungkan sejak awal tahun, juga turut menjadi penyebab utama.
    Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat nyatanya tidak saja menyisir belanja kementerian dan lembaga nondepartemental di tingkat nasional, tapi juga menyasar berbagai macam mata anggaran di daerah, yang berujung pada pengecilan nominal total APBD.
    Kondisi ini, mau tak mau, membuat daerah harus memutar “otak” untuk mendapatkan tambahan pendapatan baru, terutama yang masuk ke dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk bisa membiayai berbagai rencana kebijakan dan program yang telah terlanjur dijanjikan kepada rakyat di daerah selama masa kampanye Pilkada.
    Boleh jadi dalam hal ini termasuk juga janji-janji “ilegal” kepala daerah terpilih kepada “klien-klien” politiknya atau bohir kaya yang telah ikut membantu pembiayaan politik pada Pilkada sebelumnya.
    Nah, terkait dengan kasus Pati, sebagaimana diatur di dalam UU yang terkait dengan relasi fiskal pusat dan daerah, yakni UU No. 1 tahun 2022, juga UU No. 28 2009 tentang pajak daerah, dan UU No. 33 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang sudah menjadi salah satu objek pajak yang dipungut oleh daerah.
    Sehingga, secara legal konstitusional, naik atau turunnya PBB di daerah akan berada di bawah wewenang pemerintah daerah, termasuk oleh kepala daerah baru tentunya.
    Namun, pertanyaan pentingnya tentu bukan masalah legalitas konstitusional dari kasus Pati dan beberapa daerah lainnya.
    Pertanyaan pentingnya adalah mengapa daerah ramai-ramai menaikkan tarif PBB? Nah, dalam konteks ini kita bisa kembali kepada masalah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat tadi.
    Daerah-daerah pada akhirnya harus menaikkan tarif pajak untuk objek-objek pajak yang masuk ke dalam ranah “hak” pemerintah daerah, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bagunan (PBB).
    Penyebab kedua adalah konstelasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang selama ini sama sekali tidak menggambarkan status daerah sebagai daerah otonom.
    Kebijakan otonomi daerah selama ini hanya berlangsung di ranah politik dan administratif, tidak pada ranah fiskal.
    Jadi meskipun dipilih secara demokratis di daerah, setelah terpilih kepala daerah tetap tidak memiliki keleluasaan atas keberlangsungan pemerintahan di daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerahnya, jika kepastian pembiayaan dari pusat tidak ada.
    Sehingga risikonya, setelah kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah resmi, untuk urusan pendapatan dan belanja daerah, mereka harus lebih sering berurusan dengan para pihak yang ada di Jakarta ketimbang di daerah.
    Tak pelak, relasi tak sehat pun terbentuk antara kepala daerah dengan wakil-wakil daerah yang ada di Senayan di satu sisi dan Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri di sisi lain, untuk memastikan bahwa R-APBD yang telah disepakti di daerah diberi lampu hijau oleh Jakarta.
    Relasi keuangan pusat dan daerah semacam ini sangat tidak sehat dan kurang produktif. Dikatakan tidak sehat karena daerah-daerah menjadi sangat bergantung kepada pusat, terutama untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur nasional di daerah.
    Relasi ini, diakui atau tidak, memberikan diskresi kepada pusat untuk menghukum daerah secara fiskal, jika daerah tidak sejalan dengan pemerintahan pusat di ranah politik.
    Di era Jokowi, misalnya, bahkan beberapa daerah yang tidak masuk kategori sebagai “daerah pemilih Jokowi”, mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan atau menjadi korban politik fiskal pemerintah pusat.
    Dan dikatakan tidak produktif karena daerah-daerah merasa tidak memiliki insentif untuk membangun daerahnya akibat perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang kurang adil.
    Di China, misalnya, sekalipun dikenal secara politik sebagai negara komunis, tapi dalam praktik relasi fiskal pusat dan daerah, China masuk ke dalam negara yang paling desentralistis di dunia.
    Daerah-daerah mendapatkan bagian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), yang dibagi secara proporsional antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan perfektur.
    Dengan konstelasi hubungan fiskal seperti di China, daerah-daerah menjadi sangat termotivasi untuk membangun daerahnya dengan cara mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan mendorong seluas-luasnya pembukaan lapangan pekerjaan baru.
    Pasalnya, setiap kenaikan produktifitas di daerah (karena produksi dari investasi baru), akan ada pendapatan tambahan dari pembagian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk daerah.
    Di sisi lain, kenaikan produktifitas tersebut akan berjalan simetris dengan pertambahan lapangan pekerjaan baru, di mana daerah pun kembali akan mendapatkan bagian pajak dari pajak pendapatan atas lapangan pekerjaan baru yang terbentuk.
    Dalam banyak kajian tentang ekonomi di China, relasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang demikian ternyata terbukti menjadi salah satu sebab mengapa para kepala daerah sangat bersemangat untuk memajukan daerahnya dengan mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan membuka selebar-lebarnya lapangan kerja baru di daerah, selain karena faktor prospek karier politik di dalam Partai Komunis China bagi kepala daerah yang berhasil membangun daerahnya.
    Dan secara nasional, praktik semacam ini ikut berkontribusi secara signifikan kepada kemajuan yang sangat dinamis di China di dalam kurun waktu empat puluh tahun terakhir.
    Sementara di Indonesia, konstelasi fiskal semacam itu masih menjadi mimpi “di siang bolong” hingga hari ini. Daerah-daerah sangat tergantung kepada pusat secara fiskal, sekalipun secara politik daerah-daerah dibiarkan berpesta pora atas nama demokrasi semu.
    Pola ini kemudian secara politik memunculkan kesan bahwa pemimpin daerah yang berhasil adalah pemimpin yang bisa membawa sebanyak-banyaknya anggaran dari pusat ke daerah dalam berbagai bentuk, mulai dari pembesaran anggaran untuk APBD, penetapan daerah sebagai lokasi proyek strategis nasional, sampai pada penggiringan investasi BUMN ke daerah di berbagai sektor.
    Semuanya, lagi-lagi, sayangnya terkait dengan “kuasa” yang ada di Jakarta, bukan di daerah.
    Dan terakhir, masalah ketiga, adalah rendahnya moralitas politik dan sensitifitas sosial kepemimpinan baru di daerah.
    Akibat sumbatan keuangan dari pusat, baik karena konstelasi fiskal antara pusat dan daerah maupun karena kebijakan efisiensi nasional, kepala-kepala daerah justru mengembalikan bebannya kepada rakyat di daerah dengan menaikkan berbagai jenis pajak yang menjadi hak daerah.
    Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa keadaan ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja sejak dua tahun terakhir.
    Sikap beberapa kepala daerah ini mirip dengan sikap “para kapitalis” nasional di saat pajak barang dan jasa naik. Seketika harga barang dan jasa dinaikkan oleh produsennya alias dibebankan kembali kepada konsumen.
    Pemerintah pusat boleh saja berharap, atau tepatnya bermimpi, bahwa pemerintahan daerah akan berkreasi secara fiskal saat kebijakan efisiensi diberlakukan di awal tahun.
    Namun untuk Indonesia, harapan dan mimpi itu terlalu muluk. Bagi daerah yang takut kepada rakyatnya atau khawatir ditegur oleh pusat, kebijakan efisiensi ditanggapi dengan “aksi kembali ke rutinitas” di mana anggaran untuk pembangunan dipangkas sedemikian rupa, sementara anggaran rutin semakin membesar.
    Walhasil, pemerintah daerah hanya berjalan berdasarkan rutinitas yang sudah berlangsung selama ini. Tak ada pembangunan berarti, pun tak ada investasi baru yang diperjuangkan karena tidak ada anggaran untuk memperjuangkannya. Ujung-ujungnya juga “nol” alias “nihil”.
    Sementara bagi kepala daerah yang merasa terlalu banyak “utang” yang harus dibayar dengan berbagai macam proyek daerah yang dibiayai dari APBD, mau tak mau sumber pendapatan baru harus diraih, agar beberapa “proyek” atau “rencana” yang telah disepakati dengan “pihak ketiga” semasa Pilkada tetap bisa dibiayai di tahun depan.
    Jika PAD meningkat, plus realisasi belanja di tahun ini bisa maksimum, maka di tahun depan ajuan APBD yang akan disepakati oleh pusat dipastikan juga akan membesar. Bagi kepala daerah semacam ini, rakyat tak berada pada barisan prioritas.
    Jika rakyat masih bisa dibebani dengan kenaikan pajak-pajak daerah demi ambisi fiskal kepala daerah terpilih, maka tanpa malu dan ragu, rakyat di daerah akan terus dibebani.
    Namun, yang lupa dimasukkan ke dalam ekuasi politik fiskal kepala daerah jenis ini adalah bahwa potensi resistensi dan perlawanan dari rakyat daerah bisa meledak secara tak terduga.
    Dan itulah yang terjadi di Pati, mungkin juga nanti di Cirebon atau Jombang, jika kepala daerahnya tak segera merevisi aturan kenaikan PBB di daerahnya.
    Boleh jadi kali ini kepala-kepala daerah ini akan selamat secara politik, setidaknya sampai 2029. Namun sejatinya, dukungan sebenarnya sudah hilang.

    If you once forfeit the confidence of your fellow citizen, you can never regain their respect and esteem
    ,” kata Abraham Lincoln di tahun 1854.
    Sekali rakyat merasa benar-benar telah tersakiti, jangan harap kepercayaan itu akan kembali seperti semula.
    Dan dalam hemat saya, pernyataan Lincoln ini harus menjadi catatan untuk semua pemimpin di Indonesia, tidak hanya kepala daerah, tapi juga Presiden Prabowo Subianto, bahkan Jokowi sekalipun, yang bayang-bayangnya masih menghantui ruang publik kita sampai hari ini. Semoga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekolah Rakyat terintegrasi dengan CKG dan MBG dan lainnya

    Sekolah Rakyat terintegrasi dengan CKG dan MBG dan lainnya

    Mensos Gus Ipul saat kunjungan kerja (Kunker) Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Cirebon, Rabu (13/8/2025). Foto: Kemensos

    Sekolah Rakyat terintegrasi dengan CKG dan MBG dan lainnya
    Dalam Negeri   
    Editor: Nandang Karyadi   
    Rabu, 13 Agustus 2025 – 18:07 WIB

    Elshinta.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut Sekolah Rakyat sebagai miniatur pengentasan kemiskinan yang memadukan berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Mulai dari Cek Kesehatan Gratis (CKG), Makan Bergizi Gratis (MBG), jaminan kesehatan, Koperasi Merah Putih, hingga Program 3 Juta Rumah.

    “Anaknya sekolah, orang tuanya diberdayakan. Bagi yang punya usaha, akan kita bantu. Kalau ingin meningkatkan keterampilan, kita bantu dengan pelatihan-pelatihan,” kata Gus Ipul saat kunjungan kerja (Kunker) Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Cirebon, Rabu (13/8/2025).

    Pemberdayaan dilakukan melalui bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan akses pasar lewat Koperasi Merah Putih. “Nanti orang tuanya juga akan didorong menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (yang) bisa menjual produk-produknya di Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.

    Sebelum mulai belajar, setiap siswa mengikuti cek kesehatan gratis sebagai bagian dari program nasional CKG. Dari 7.409 siswa yang diperiksa secara nasional, 52 persen memerlukan pemeriksaan lanjutan. Masalah yang paling banyak ditemukan adalah penyakit gigi, disusul anemia, kekurangan gizi, dan kebugaran rendah.

    “(Hasil CKG) ini pegangan kita, akan kita periksa, kita beri makan bergizi, kita bantu untuk perbaikan giginya. Mudah-mudahan setahun yang akan datang anak-anak kita akan semakin sehat,” kata Gus Ipul.

    Untuk memastikan kebutuhan gizi terpenuhi, sekolah ini juga menjalankan Program Makan Bergizi Gratis dari Badan Gizi Nasional. “Kalau di sekolah umum sehari sekali, di Sekolah Rakyat dapat tiga kali sehari. Itu juga programnya Presiden Prabowo,” ucapnya.

    Selain dukungan gizi dan kesehatan, seluruh keluarga siswa terdaftar sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK), serta menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan ATENSI. Setelah mengikuti pemberdayaan, bantuan akan difokuskan pada peningkatan modal usaha, atau keterampilan.

    Pemerintah juga menargetkan perbaikan rumah keluarga siswa melalui Program 3 Juta Rumah agar layak huni. Menurut Gus Ipul, seluruh langkah ini merupakan strategi terstruktur dan terintegrasi untuk memutus rantai kemiskinan ekstrem.

    “Kalau bapaknya pemulung, anaknya tidak harus jadi pemulung. Kalau bapaknya tukang becak, anaknya tidak harus jadi tukang becak. Mari kita sukseskan program ini, di masa depan anak-anak dari keluarga tidak mampu akan menjadi anak-anak hebat,” tegasnya.

    Di lapangan, perubahan mulai terasa. Rahman (24), guru Sekolah Rakyat, mengaku awalnya siswa sulit diatur. “Sebulan ini sudah ada progres. Mereka mulai mau mengikuti aturan,” ujarnya.

    Salah satu siswa, Naufal Azzam (8), mengaku senang bersekolah di Sekolah Rakyat. “Belajar, baca, gambar dan banyak lagi,” kata siswa kelas 1A ini.

    Saat ini, Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Cirebon menampung 75 siswa: 32 siswa SD (24 laki-laki, 8 perempuan) dan 43 siswa SMP (25 laki-laki, 18 perempuan).

    Sejak 14 Juli 2025, 63 Sekolah Rakyat rintisan di berbagai daerah telah memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menyusul, 37 titik lainnya dimulai pada bulan Agustus, dan 59 titik tambahan akan diluncurkan pada September. Total 159 Sekolah Rakyat siap beroperasi pada Tahun Ajaran 2025/2026 dengan target 15.370 siswa.

    Penulis: Hutomo Budi/Ter

    Sumber : Radio Elshinta

  • PBB di Kota Cirebon Naik 1.000% Bikin Warga Emosi, Walkot Effendi: Kebijakan Era Sebelumnya!

    PBB di Kota Cirebon Naik 1.000% Bikin Warga Emosi, Walkot Effendi: Kebijakan Era Sebelumnya!

    GELORA.CO – Wali Kota Cirebon, Effendi Edo angkat bicara soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1.000 persen. Menurutnya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.

    “Artinya 1.000 persen itu tidak benar. Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen,” ujar Edo saat ditemui di Balai Kota, Kamis (14/8/2025).

    Edo menjelaskan, kebijakan kenaikan PBB tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak satu tahun lalu, sebelum ia menjabat sebagai wali kota.

    Sejak memimpin lima bulan lalu, ia mengaku sudah membahas persoalan ini secara internal selama sebulan terakhir untuk mencari solusi.

    “Mudah-mudahan minggu ini kita sudah tahu formulasi yang sesuai dengan keinginan masyarakat. Artinya ada perubahan, Insya Allah,” ucapnya.

    Dijelaskannya, formula kenaikan PBB berasal dari delapan opsi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu dipadukan oleh Pemkot Cirebon sehingga tarifnya bervariasi.

    Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang disahkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota.

    “Soal warga yang punya bukti PBB 2023 kemudian naik drastis di tahun berikutnya, monggo, itu semuanya dari Kemdagri,” jelasnya.

    Namun demikian, Edo tidak menutup kemungkinan melakukan revisi perda jika hasil kajian dan evaluasi menyatakan perlu perubahan.

    “Saya terbuka sekali melakukan audiensi dengan masyarakat yang merasa terdampak,” tutup Effendi Edo.

    Sementara itu, sejumlah warga menilai kenaikan PBB di Kota Cirebon sangat memberatkan. Salah satunya, Surya Pranata, yang mengaku tagihan PBB miliknya melonjak drastis dari Rp6,2 juta pada 2023 menjadi Rp65 juta pada 2024.

    “Tagihan ini sangat tidak masuk akal. Cara menghitungnya bermasalah. Kalau wajar, saya nggak ada di sini. Makanya kita lawan, kita tolak, minta dicabut,” tegas Surya.

  • Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Warga Kota Cirebon Dicekik Pajak PBB, dari Rp6,5 Juta Naik Menjadi Rp65 Juta

    Menurut Darma, kebijakan ini muncul di saat kondisi ekonomi warga belum pulih pascapandemi Covid-19. “Pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi kenyataannya rakyat makin berat. Ini jadi beban besar,” ungkapnya.

    Darma yang merupakan sesepuh komunitas Tionghoa dan lintas agama, mengaku sering menjadi tempat curhat warga yang mengalami nasib serupa. Ia berharap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar kenaikan PBB, dibatalkan.

    “UUD saja bisa diamandemen, masa Perda tidak bisa diubah. Hitungan kenaikan harus wajar, sesuai kemampuan masyarakat,” tegasnya.

    Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, mengatakan perjuangan melawan Perda tersebut sudah dimulai sejak Januari 2024.

    Dia bahkan mengungkap, kalau suara penolakan terhadap perda kenaikan pajak tersebut sudah dilakukan melalui hearing di DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, namun semua upaya kandas.

    Laporan juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan, tetapi tak kunjung ada jawaban.

    Paguyuban membawa empat tuntutan utama: membatalkan Perda No. 1/2024 dan mengembalikan tarif PBB seperti 2023, memberhentikan pejabat yang bertanggung jawab, memberi tenggat satu bulan kepada Wali Kota untuk bertindak, serta mendorong agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah.

    Hetta menyebut, kenaikan PBB di Kota Cirebon bervariasi, dari 150 persen hingga 1.000 persen. Ada pula kasus ekstrem kenaikan 100.000 persen akibat kesalahan pemerintah, namun tetap dibebankan kepada warga. “Orang itu sampai terpaksa berutang ke bank. Apakah itu bijak?” sindirnya.