kab/kota: Cirebon

  • Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem Lanjut ke Bandung, Solo, Yogyakarta

    Proyek Pipa Transmisi Gas Cisem Lanjut ke Bandung, Solo, Yogyakarta

    Jakarta

    Proyek pipa transmisi gas akan dikembangkan untuk menambah jaringan gas rumah tangga. Pengembangan ini dilakukan melalui kelanjutan pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (CiSem).

    Sekretaris Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pipa transmisi tersebut akan dilanjutkan dari Cirebon hingga ke Bandung, dan dari Semarang akan dilanjutkan ke Solo dan Yogyakarta.

    “Upaya awal untuk mendorong pengembangan jargas dengan pipa transmisi, kami akan perluas dari Cirebon ke Bandung, kemudian dari Semarang ke Solo dan Jogja,” terang Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR, Rabu (3/9/2025).

    Berdasarkan paparannya, anggaran untuk kedua proyek transmisi gas tersebut dialokasikan dalam DIPA Kementerian ESDM mulai tahun 2025 dan dilanjutkan pada tahun 2026.

    Untuk anggaran proyek pipa transmisi gas Cirebon-Bandung 132 kilometer (km) sebesar Rp 865,07 miliar. Anggaran tahun ini sebesar Rp 10,94 miliar tahun ini, kemudian Rp 854,13 miliar pada tahun 2026.

    Lalu untuk anggaran proyek pipa transmisi gas Semarang-Solo-Yoga sepanjang 148 km sebesar Rp 895,63 miliar. Anggaran tahun ini sebesar Rp 13,13 miliar tahun ini, kemudian Rp 882,50 miliar pada tahun 2026.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kedua proyek tersebut akan mulai ditenderkan kepada pihak swasta tahun ini. Harapannya Januari 2026 sudah mulai dilakukan pengerjaan lapangan.

    “Kita pengin itu dilakukan percepatan lelang. Itu kan November, Desember sudah bisa dilakukan lelang. Pas Januari itu sudah bisa dilaksanakan kerja lapangan,” katanya.

    Tonton juga Video: Tiang Bertumpuk-Pipa Bocor Bikin Tanggul Penahan Sungai Cikapundung Longsor

    (hns/hns)

  • Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

    Pajak Daerah Sebagian Besar Untuk ‘Ongkos Tukang’

    JAKARTA –  Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menilai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah di Indonesia dipicu tingginya belanja pegawai dalam postur anggaran pemerintah. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan pembangunan dan pelayanan publik dalam menyusun rencana anggaran.

    “Kalau bahasa sederhananya lebih banyak untuk ‘ongkos tukangnya’ (yakni) untuk belanja para pegawainya, belanja dari aparaturnya, para pimpinan eksekutif dan legislatifnya, lalu belanja operasional,” ujar Robert saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 3 September 2025. “Mungkin antara lain inilah jadi sebab masyarakat lalu protes. Bayar pajak, kok, nggak kelihatan hasilnya, bayar pajak jalannya masih rusak, pendidikan belum berkualitas, kesehatan belum terurus,” katanya menambahkan.

    Menurut Robert, sebanyak 60 hingga 70 persen anggaran habis hanya untuk biaya pegawai. Sementara anggaran pembangunan dan pelayanan publik sisanya yang relatif mungil. “Skema penganggaran harusnya benefit tax lien, jadi ada kaitan antara pajak yang dipungut di masyarakat dengan manfaat yang diperoleh masyarakat itu pula. Manfaat yang diperoleh masyarakat itu paling tidak ada dua, pembangunan daerah dan pelayanan publik,” katanya.

    Gelombang demonstrasi terjadi serentak di banyak daerah akibat kenaikan drastis PBB-P2 2025. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah misalnya, kenaikan pajaknya mencapai 250 persen hingga berujung upaya pemakzulan Bupati Pati Sadewo. Aksi protes yang berujung ricuh juga terjadi di sejumlah daerah lain seperti Cirebon, Jawa Barat, karena pajaknya naik hampir 1.000 persen, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang naik 1.202 persen, serta Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, naik 300 persen. Publik kecewa karena kenaikan PBB-P2 dilakukan tanpa diawali dialog dan abai terhadap kondisi masyarakat yang tengah kesulitan ekonominya. 

    Robert menjelaskan, letak persoalan dari penolakan tersebut bermula dari pemerintah daerah yang mengambil kebijakan sendiri dalam menaikkan pajaknya. Padahal sejatinya pemerintah harus melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan dan mensosialisasikannya sebelum diterapkan. “Yang disebut partisipasi bermakna, meaningful participation itu, rakyat diajak, rakyat didengarkan, lalu kalau ada protes didengar nggak? Tiga ini fitur penting yang harus dilihat ketika membuat kebijakan,” kata lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Indonesia tersebut.

    Robert berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan. Ia yakin publik tidak akan memprotes bila ada keseimbangan antara penarikan pajak dan juga kinerja pelayanan yang diterimanya. Begitu pula dengan pelibatan mereka dalam mengambil kebijakan. “Jangan tahu-tahu kemudian di suatu waktu diberlakukan pajak sangat tinggi, masyarakat akan terkejut, dan masyarakat juga tidak diberikan informasi yang cukup,” ujar Robert.

    Robert Na Endi Jaweng  mengatakan Ombudsman selalu memproses laporan dengan maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. (Dok Eddy Wijaya)

    Laporan Terkait Pelibatan Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Belum Maksimal

    Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan partisipasi masyarakat dalam membuat kebijakan publik menjadi salah satu tolok ukur lembaganya dalam menentukan tingkat pelanggaran sebuah lembaga/instansi pemerintah. Sayangnya laporan terkait rendahnya pelibatan publik dalam membuat kebijakan pemerintahan masih belum maksimal. 

    “Ombudsman punya ukuran terkait dengan maladministrasi. Jadi ketika kebijakan dibuat, sejauh mana kemudian publik terlibat?” kata Robert kepada Eddy Wijaya.

    Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur (NTT), 17 November 1976 itu mengatakan, pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan pemerintah bertujuan agar pemerintah terhindar dari perbuatan melanggar hukum, etika, dan pelayanan publik sehingga terkena sanksi administratif. Namun persoalan ini belum menjadi perhatian karena masyarakat umumnya memahami pelayanan publik ketika kebijakannya terlaksana. 

    “Ini juga bagian dari tanggung jawab Ombudsman untuk sosialisasi, bahwa yang disebut layanan publik itu adalah ketika suatu itu dibuat sampai itu deliver-nya. Nah, apakah dalam proses pembuatannya itu tidak terjadi maladministrasi kebijakan? prosedurnya sudah sesuai dengan ketentuan dalam melibatkan masyarakat?” ucap Robert.

    Robert menambahkan Ombudsman selalu memproses laporan dengan cukup maksimal dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi. LHP dan rekomendasi bukan sekadar saran biasa, tetapi menjadi produk lembaga negara yang menunjukkan tingkat kedisiplinan dalam pelayanan publiknya.  “Ombudsman bukan lembaga peradilan yang berorientasi pada sanksi, namun rekomendasi yang dihasilkan dapat diteruskan ke atasan terlapor, bahkan ke Kemendagri, DPR, hingga Presiden,” kata dia. 

     

     

    Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

    Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa.

    Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”. (ADV)

  • Proyek Pipa Gas Cisem Bakal Tersambung sampai Bandung dan Yogyakarta

    Proyek Pipa Gas Cisem Bakal Tersambung sampai Bandung dan Yogyakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal melanjutkan pembangunan pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (Cisem) hingga ke Bandung dan Yogyakarta.

    Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (3/9/2025).

    Dia menuturkan, perpanjangan proyek pipa gas Cisem bakal ditransmisikan ke jalur Cirebon-Bandung dan Semarang-Solo-Yogyakarta. Menurutnya, hal ini dilakukan seiring dengan pengembangan jaringan gas (jargas).

    “Untuk mendorong pengembangan jargas dengan pipa transmisi, kami akan perluas dari Cirebon ke Bandung, kemudian dari Semarang ke Solo dan Yogyakarta,” ucap Dadan.

    Berdasarkan bahan paparannya, anggaran untuk kedua proyek transmisi gas tersebut dialokasikan dalam DIPA Kementerian ESDM mulai 2025 dan dilanjutkan pada 2026.

    Adapun, total anggaran proyek pipa transmisi Cirebon-Bandung sepanjang 132 kilometer (km) adalah sebesar Rp865,07 miliar. Angka itu terdiri atas Rp10,94 miliar pada 2025 dan Rp854,13 miliar pada 2026.

    Sementara itu, total anggaran untuk proyek pipa transmisi Semarang-Solo-Yogyakarta sepanjang 148 km total mencapai Rp895,63 miliar. Ini terdiri atas Rp13,13 miliar dalam DIPA 2025 dan Rp882,50 miliar pada 2026.

    Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan, kedua proyek itu bakal ditenderkan secara bebas mulai tahun ini. Artinya, proyek itu bisa digarap oleh swasta.

    “Bisa swasta. Ini tender terbuka,” ucap Yuliot di Kompleks Parlemen.

    Dia mengatakan, lelang untuk proyek pipa gas itu bakal dilakukan pada November atau Desember 2025. Dengan begitu, penggarapan proyek bisa dimulai pada awal 2026.

    “Itu kan November-Desember sudah bisa dilakukan lelang. Pas Januari [2026] itu sudah bisa dilaksanakan kerja lapangan,” katanya.

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK menyebut 15 mobil itu masih dititipkan di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Saat ini (15 mobil) masih dititipkan di Cirebon,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2025).

    KPK sendiri selama 2 hari kemarin telah melakukan penyitaan terhadap 15 mobil tersebut. Dalam perkara ini, Budi menyebut aliran dana untuk Satori digunakan untuk membuat showroom.

    “Jadi kalau kita kembali melihat konstruksi perkaranya bahwa aliran dana program sosial ini kemudian dialihkan salah satunya adalah untuk membuat showroom begitu ya oleh saudara tersangka ST ini,” sebutnya.

    Berikut rincian mobil yang disita KPK:

    KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan.

    KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

    (ial/lir)

  • 15 Mobil Disita dari Anggota DPR Satori Masih Dititipkan di Cirebon

    KPK Sita 15 Mobil Milik Anggota DPR Satori, Intip Isi Garasinya

    Jakarta

    Anggota DPR RI Satori telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebanyak 15 unit mobil milik Anggota DPR RI itu disita.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik satori. Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip detikNews.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” sebutnya.

    Adapun 15 mobil yang disita KPK antara lain:

    – Fortuner 3 unit
    – Pajero 2 unit
    – Camry 1 unit
    – Brio 2 unit
    – Innova 3 unit
    – Yaris 1 unit
    – Expander 1 unit
    – HR-V 1 unit
    – Alphard 1 unit

    Isi Garasi Satori

    Di sisi lain, isi garasi Satori yang disampaikan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sampai 15 unit. Berdasarkan LHKPN yang disampaikan Satori terakhir kali pada 19 Maret 2025 untuk laporan periodik 2024, Satori hanya memiliki dua unit mobil.

    LHKPN Satori hanya mendata dua mobil, yaitu Innova dan Pajero. Nilainya tercatat hanya Rp 525 juta. Berikut isi garasi Satori berdasarkan LHKPN:

    Toyota Innova Tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 200 jutaMitsubishi Pajero Tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 325 juta.

    Total harta kekayaan Satori mencapai Rp 9.424.064.612 (Rp 9 miliaran). Itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta kas dan setara kas.

    Kasus Penyaluran Dana CSR BI dan OJK

    KPK mengumumkan tersangka dalam kasus penyaluran dana CSR BI dan (OJK). Anggota DPR RI Satori menjadi salah satu tersangka.

    Disebutkan, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

    Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

    Dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

    Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.

    (rgr/din)

  • KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    KPK Sita 15 Mobil Milik Satori, Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 mobil milik Satori, tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil-mobil milik Satori, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI, tersebut disita KPK di Cirebon, Jawa Barat.

    “Bahwa sejak hari ini kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S [Satori]. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” katanya, dikutip Rabu (3/9/2025).

    Penyidik, kata Budi, terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengumpulkan barang bukti.

    “Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery,” jelas Budi.

    Diketahui, selain Satori, KPK telah menetapkan tersangka lainnya bernama Heri Gunawan (HG) yang merupakan mantan anggota DPR sama seperti Satori. 

    “Penyidik telah menemukan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang cukup dan kemudian dua hari ke belakang menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut yaitu HG anggota Komisi XI periode 2019-2024, kemudian ST [Satori] anggota Komisi XI periode 2019-2024,” Kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan HG menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Asep menjelaskan HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

    HG kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. 

    “HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, diantaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya.

    Lalu, tersangka berinisial ST menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.

    Sama seperti HG, ST menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.  

    ST melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran. 

    Adapun, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. 

    Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

    Beberapa dari 15 unit kendaraan roda empat atau mobil milik anggota DPR RI Satori yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan di Cirebon, Jawa Barat, Senin dan Selasa (1-2/9/2025). (ANTARA/HO-KPK)

    Rincian 15 unit mobil milik Satori yang disita KPK

    3 unit Fortuner

    2 unit Pajero 

    1 unit Camry

    2 unit Brio

    3 unit Innova

    1 unit Yaris

    1 unit Expander

    1 unit HRV

    1 unit Alphard 

  • KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK Nasional 2 September 2025

    KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Anggota DPR RI Satori selama periode Senin (1/9/2025) hingga Selasa (2/9/2025).
    Penyitaan ini dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi dana
    corporate social responsibility
    (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020-2023.
    “Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Sdr. S (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Rincian lima belas mobil tersebut di antaranya Fortuner (3 unit), Innova (3 unit), Pajero (2 unit), Brio (2 unit), Camry (1 unit), Yaris (1 unit), Xpander (1 unit), HRV (1 unit), dan Alphard (1 unit).
    Budi mengatakan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, salah satunya dari
    showroom
    yang telah dipindahkan ke tempat lain.
    “Cirebon,” ujar dia.
    Budi juga mengatakan, penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini.
    “Yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi
    asset recovery
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
    Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
    “Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.
    KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
    Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
    Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Upaya gotong royong untuk jaga Lampung jadi rumah bersama yang aman

    Upaya gotong royong untuk jaga Lampung jadi rumah bersama yang aman

    Dengan berbagai upaya “gotong royong” tersebut, Lampung telah membuktikan mampu menjaga diri untuk menciptakan stabilitas politik tanpa mengorbankan nilai demokrasi dan kemanusiaan

    Bandarlampung (ANTARA) – Bumi pertiwi kembali berduka ketika pengemudi ojek online Affan Kurniawan meninggal dunia dan menjadi korban dari oknum Brimob dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, Kamis (28/8).

    Kejadian memilukan yang terjadi di depan Gedung DPR MPR, Jakarta itu seperti menyulut api ke dalam bensin, karena aksi unjuk rasa berubah menjadi anarkis dan menyebabkan terjadinya pembakaran berbagai fasilitas umum.

    Di kota besar lainnya seperti Bandung, Surabaya dan Makassar, kondisinya setali tiga uang. Di kota-kota ini, aksi yang berlangsung hingga malam hari pun ricuh serta terjadi pembakaran fasilitas umum dan gedung parlemen daerah.

    Situasi pembakaran tersebut juga merembet ke daerah lain, termasuk ke kota kecil seperti Kediri, Cirebon, Mataram, yang hampir seluruhnya menyasar Gedung DPRD.

    Belakangan diketahui tidak hanya Affan yang menjadi korban, karena tercatat ada delapan korban meninggal dunia termasuk Affan, dalam unjuk rasa 4 hari yang terjadi di berbagai daerah.

    Berbagai kejadian itu sempat membuat masyarakat Lampung menjadi khawatir karena mengusik kedamaian di Bumi Ruwai Jurai, apalagi Lampung pernah mempunyai sejarah kelam dalam menghadapi konflik seperti di Mesuji dan Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

    Dalam kondisi kritis, para pemangku kepentingan dan masyarakat Lampung terus saling menjaga dengan menggaungkan salah satu falsafah yang selama ini dipegang oleh masyarakat adat Lampung yaitu Sakai Sambayan.

    Sakai Sambayan sendiri merupakan bagian dari Piil Pesenggiri atau prinsip hidup masyarakat adat Lampung untuk menjaga suasana harmonis yang saling terikat dengan norma lainnya seperti Juluk Adek, Nemui Nyimah, dan Nengah Nyappur.

    Masyarakat adat Lampung menyadari bahwa Sakai Sambayan merupakan prinsip kerja sama atau kebersamaan yang sangat penting karena mengedepankan konsep gotong-royong dalam melaksanakan pekerjaan, terutama ketika panen tiba.

    Maka ketika beredar kabar bahwa elemen mahasiswa akan mengadakan aksi penyampaian pendapat di Gedung DPRD provinsi, pada Senin (1/9), seluruh komponen telah sepakat untuk ber”gotong royong” menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

    Malam sebelum aksi atau Minggu (31/8) bahkan sempat diadakan kegiatan Doa Bersama yang dipimpin para pemuka agama untuk mempertahankan kerukunan serta menjaga suasana kondusif untuk kepentingan seluruh masyarakat Lampung.

    Mereka menyadari bahwa Lampung adalah rumah bersama atau ruang hidup yang perlu dijaga agar selalu aman dan damai. Tentunya agar “luka lama” akibat konflik yang sempat menghantui masyarakat tidak muncul kembali.

    Editor: Dadan Ramdani
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 September 2025

    Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa Nasional 2 September 2025

    Ini Daftar Aset Negara di 23 Daerah yang Dirusak OTK Saat Unjuk Rasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan data kerusakan aset negara, termasuk fasilitas umum, pasca aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
    Data ini dipaparkan Tito dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 lewat YouTube Kemendagri RI, Selasa (2/9/2025).
    Dari data tersebut, ada setidaknya 23 daerah yang fasilitas umum hingga kantor pemerintahannya dirusak dan dibakar.
    “DKI Jakarta, ini kita lihat datanya, kerusakannya. Kota Makassar, kemudian Kota Surakarta, Kota Surabaya, ini gedung pemerintah,” kata Tito dalam paparannya, Selasa.
    Sejumlah daerah juga melaporkan bahwa Gedung DPRD, museum, hingga kantor dan pos polisinya dirusak.
    Bahkan, ada sejumlah benda purbakala di Kediri yang dilaporkan hilang atau rusak.
    Berikut ini datanya:
    1. DKI Jakarta
    Sebanyak 22 halte rusak dengan kerugian Rp 33 miliar untuk MRT, Rp 416 miliar untuk Transjakarta, Rp 5,5 miliar untuk CCTV.
    2. Kota Makassar
    Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar dibakar
    3. Kota Surakarta
    Kantor Sekretariat DPRD Solo dibakar
    4. Kota Surabaya
    Gedung Grahadi dibakar, 11 pos polisi rusak berat/terbakar
    5. Kota Kediri
    Gedung DPRD Kota dibakar dan dijarah, Kantor Satlantas Polres Kediri Kota dilempari dan kendaraan barang bukti dirusak
    6. Kota Mataram
    Gedung DPRD dan fasilitas legislatif lainnya dibakar dan dirampas
    7. Kota Bandung
    Aset rumah dinas MPR dirusak dan Gedung DPRD dirusak
    8. Kota Semarang
    Gedung DPRD Jawa Tengah dibakar
    9. Kabupaten Brebes
    Gedung DPRD dibakar
    10. Kota Pekalongan
    Gedung DPRD dan Pemkot dibakar
    11. Kota Tegal
    Gedung DPRD dan polres dibakar
    12. Kabupaten Cilacap
    Gedung DPRD dirusak
    13. Kabupaten Kediri
    Gedung DPRD, Gedung Pemerintah Kabupaten, dan Samsat dibakar dan dijarah, Museum Baghawanta Bari serta sejumlah benda purbakala dilaporkan rusak atau hilang.
    14. Kabupaten Kebumen
    Kerusakan kaca Gedung DPRD.
    15. Kabupaten Jepara
    Kerusakan kaca pada kediaman Kapolres dan Wakapolres Jepara, pembakaran sebagian Gedung DPRD Jepara, penjarahan Kantor DPRD Jepara, kerusakan lampu penerangan jalan, CCTV di Tugu Kartini, serta pembakaran di sekitar Tugu Kartini.
    16. Kota Malang
    Ada 13 pos polisi dirusak dan 3 pos polisi dibakar
    17. Kota Cirebon
    Gedung DPRD Kota dirusak dan dijarah
    18. Kabupaten Banyumas
    Kantor Pemkab, pendopo bupati, dan eks Gedung DPRD dirusak
    19. Kota Banjar
    Gedung DPRD Kota Banjar dirusak
    20. Jambi
    Gedung DPRD Provinsi Jambi dirusak
    21. Kota Tasikmalaya
    Gedung DPRD dirusak
    22. Kota Palembang
    Gedung DPRD dirusak dan Kantor Ditlantas Polda Sumsel dibakar
    23. Kota Palopo
    Gedung DPRD dirusak.
    Disclaimer:
    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga.
    Redaksi menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk.
    Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Pilu Motor Satpam Terbakar Saat Demo Ricuh di DPRD Cirebon

    Cerita Pilu Motor Satpam Terbakar Saat Demo Ricuh di DPRD Cirebon

    Sebelumnya, gelombang demonstrasi yang sejak siang terpusat di depan Polda Bali mulai bergeser ke kawasan DPRD Bali, Niti Mandala Renon, Sabtu sore 30 Agusstus 2025. Sejak pukul 16.45 WITA, massa terlihat mulai bergerak, membuat titik api baru di depan gedung DPRD Bali.

    Kericuhan pecah ketika aparat kepolisian tiba sekitar pukul 18.00 WITA. Bentrokan tidak terelakkan. Massa melakukan lemparan batu dan memukul kendaraan polisi yang terparkir di sekitar lokasi. Mereka juga melempari kantor DPRD hingga terdengar suara pecahan kaca.

    Situasi makin memanas ketika sejumlah demonstran membakar serta menjarah perlengkapan huru hara milik polisi. Beberapa perlengkapan yang berhasil direbut massa diantaranya baju anti peluru, tameng, bahkan tembakan gas air mata.

    Perlengkapan serta kendaraan polisi tersebut sempat dibawa kabur, lalu dibakar massa aksi demo di tengah jalan. Kobaran api dengan cepat membumbung sebelum akhirnya dipadamkan.

    Aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan. Massa pun perlahan mundur, namun tidak sepenuhnya membubarkan diri.

    Petugas kepolisian terus mengimbau warga yang sedang beraktivitas di sekitar lapangan Niti Mandala untuk segera menjauh.

    Hal ini lantaran gas air mata yang ditembakkan turut menyebar ke area publik, hingga membuat sejumlah warga merasa terganggu. Beberapa masyarakat bahkan sempat memprotes aparat karena ikut terkena imbas gas air mata.

    “Sekali lagi kami mohon untuk masyarakat yang ada di seputaran Renon, mohon maaf apabila aktivitas olahraganya terganggu. Tapi ini sudah anarkis, dari kelompok yang mengatasnamakan untuk unjuk rasa tapi melakukan pengerusakan. Sekali lagi saya mohon kepada masyarakat Bali sama-sama menjaga, jauhi, jangan mendekat, karena kelompok lain ini yang sudah berupaya merusak Bali,” tegas salah seorang petugas polisi di lapangan, Sabtu 30 Agusstus 2025.