kab/kota: Cirebon

  • Duh! Impor LPG Naik Terus, Ini Datanya

    Duh! Impor LPG Naik Terus, Ini Datanya

    Jakarta

    Pemerintah tengah mendorong pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang dan Dumai-Sei Mangkei (Dusem). Pembangunan pipa transmisi ini sejalan dengan ditemukannya sumber-sumber gas berukuran raksasa.

    Dengan adanya pipa transmisi ini, diharapkan akan membuka wilayah jaringan-jaringan distribusi gas. Wilayah itu didorong menyediakan jaringan gas ke industri hingga ke rumah tangga.

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum lama ini mengatakan, dengan kondisi tersebut diharapkan dapat mengurangi impor LPG. Dia bilang, impor LPG telah mencapai 6 juta ton.

    “Karena dengan adanya itu kita bisa mengurangi impor LPG. Dengan adanya itu kita bisa mengurangi impor LPG. Jadi sekarang kan kita impor LPG lebih dari 6 juta ton setahun. Kalau harganya US$ 575 per ton, dikali-kaliin aja tuh,” kata Arifin seperti dikutip Senin (12/8/2024).

    Data Kementerian ESDM menunjukkan, impor LPG ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013, impor LPG tercatat 3,29 juta ton. Selama 10 tahun berselang, impor LPG mencapai 6,95 juta ton di tahun 2023. Berikut data impor LPG dari 2013-2023:

    1. Tahun 2013: 3.299.808 ton
    2. Tahun 2014: 3.604.009 ton
    3. Tahun 2015: 4.237.499 ton
    4. Tahun 2016: 4.475.929 ton
    5. Tahun 2017: 5.461.934 ton
    6. Tahun 2018: 5.566.572 ton
    7. Tahun 2019: 5.714.693 ton
    8. Tahun 2020: 6.396.962 ton
    9. Tahun 2021: 6.336.354 ton
    10. Tahun 2022: 6.739.131 ton
    11. Tahun 2023: 6.950.651 ton.

    (acd/rrd)

  • Proyek Pipa Gas Bumi Cisem-Dusem Bisa Pangkas Subsidi LPG 3 kg

    Proyek Pipa Gas Bumi Cisem-Dusem Bisa Pangkas Subsidi LPG 3 kg

    Jakarta

    Pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan pemanfaatan gas dalam negeri. Infrastruktur yang dikebut itu di antaranya pipa Cirebon-Semarang (Cisem) dan Dumai-Sei Mangkei (Dusem).

    Kehadiran pipa tersebut akan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya memangkas subsidi LPG 3 kg.

    Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Maompang Harahap mengatakan, pembangunan pipa Cisem tahap 1 sudah rampung. Untuk pembangunan Cisem tahap 2, pihaknya telah mendapat izin multiyears dari Kementerian Keuangan dan kontrak untuk proyek ini baru saja diteken.

    “2 Agustus 2024 hari Jumat yang lalu sudah ditandatangani kontraknya dan sekarang masuk pada tahap awal pembangunan,” katanya dalam Webinar Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Percepatan Transisi Energi dan Sirkular Ekonomi, Rabu (8/8/2024).

    Untuk pipa Dusem saat ini masih dalam perencanaan. Dia mengatakan, proyek ini ditargetkan lelang pada akhir tahun 2024.

    Lebih lanjut, kehadiran proyek ini akan memberikan manfaat yakni mendukung harga gas yang lebih terjangkau dengan toll fee yang lebih rendah. Kemudian, memenuhi kebutuhan gas untuk industri, pembangkit listrik, komersil dan rumah tangga.

    Selanjutnya, pipa tersebut akan mendukung program jaringan gas (jargas) di mana untuk pipa Cisem ditargetkan 300 ribu sambungan rumah tangga (SR) dan Dusem 600 ribu SR.

    Penggunaan jargas tersebut akan bisa memangkas subsidi LPG 3 kg sampai Rp 0,63 triliun per tahun.

    “Kalau seumpamanya pipa ini sudah terbangun akan ada potensi mengurangi subsidi LPG 3 kg itu Rp 0,63 triliun per tahun sehingga akan menghemat devisa impor LPG Rp 1,08 triliun per tahun. Kemudia akan ada penghematan biaya masak kurang lebih Rp 0,16 triliun per tahun,” ungkapnya.

    (acd/rrd)

  • Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Pembahasan Warganet di Sampang

    Sampang (beritajatim.com) – Penanganan kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, ibarat magnet yang menarik benda lawan jenis. Sebab, banyak akun-akun media sosial seperti facebook dan Tiktok setiap hari memposting serta mengangkat isu tentang kasus 8 tahun silam itu. Warganet semangat untuk membahasnya.

    Apalagi, semenjak Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari tersangka utama atas tuduhan sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Senin, (8/7/2024). Di media sosial banjir komentar warganet yang ikut berbahagia serta memberikan ucapan selamat kepada kuli bangunan tersebut.

    “Kami selalu mengikuti perkembangan dan persidangan praperadilan yang dilakukan oleh Penasehat Hukum (PH) Pegi Setiawan, dan alhamdulilah Pegi bebas,” kata H. Karrop, salah satu warga Sampang yang selalu memantau perkembangan kasus pembunuham sepasang kekasih Vina dan Eki, Jumat (12/7/2024).

    Pria asal Kecamatan Pengarengan ini juga menilai bahwa bebasnya Pegi Setiawan semakin mendekati terungkapnya pelaku pembunuhan dan pemerkosaan yang telah ditetapkan DPO oleh kepolisian Jawa Barat.

    “Tentunya kami tetap memantau dan menunggu proses penanganan kasus Vina dan Eky, semoga pelaku yang sebenarnya segera tertangkap, saya yakin banyak warga yang penasaran dan menunggu kerja kepolisian untuk menangkap para DPO,” imbuhnya.

    Karrop mengakui kasus pembunuhan dan pemerkosaan oleh kawanan remaja yang diangkat di layar lebar ini menjadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu waspada kepada perilaku dan pergaulan anak.

    “Ada pesan moral yang kami tangkap terkait film Vina Sebelum 7 Hari serta penanganan kasusnya, diantaranya kita harus selalu memantau dan menjaga anak-anak kita agar tidak salah jalan dalam bergaul di luar rumah,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Surabaya (beritajatim.com) – Ahli pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Dr Priya Jatmika mengatakan putusan hakim tunggal PN Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan bersifat final. Artinya, penyidik harus segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan Polda Jabar.

    Dijelaskan Dr Priya, putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim PN Bandung memang berdasar fakta yang ada.

    Sebab putusan tersebut sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 bahwasanya sesorang sebelum menjadi tersangka harus diperiksa sebagai saksi.

    “ Jadi betul bahwa penetapan tersangka Pegi tidak sah,” ujarnya pada beritajatim.com, Senin (8/7/2024).

    Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 lanjut Dr Priya, syaratnya juga harus ada dua bukti permulaan yang cukup. Hal itu juga diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

    “ Kalau yang saya lihat itu, dalam sidang Pegi hanya ada satu alat bukti yaitu saksi saja. Sehingga alat buktinya kurang,” tambahnya.

    Lebih lanjut Dr Priya mengatakan, penanganan kasus Pegi Setiawan ini berbeda dengan kasus yang sifatnya tertangkap tangan seperti mencuri yang ketahuan.

    “ Karena ini kasus pembunuhan, jadi harus melalui proses penyelidikan dan seterunya. Bukan tiba-tiba ditangkap dan dijadikan tersangka,” ujarnya.

    Penyidik kata Dr Prita, masih bisa kembali menetapkan tersangka asalkan ada dua alat bukti baru yang belum dipakai sebelumnya.

    Perlu diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Hakim Lepaskan Pegi Setiawan, Ahli Pidana: Putusan Ini Final

    Penetapan Tersangka Tak Sah, Hakim Lepaskan Pegi Setiawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan. Pegi alias Perong ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan di Cirebon dengan korban Vina dan Eky.

    Atas penetapan tersangka tersebur, Pegi melalui kuasa hukukmnya melawan. Dan perlawanan Pegi berbuah manis, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.

    “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

    Eman menyatakan Polda Jabar harus segera membebaskan Pegi dari tahanan. Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.

    “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya. [uci/beq]

  • Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Video Iptu Rudiana Terpantau Bermain Bulu Tangkis di Tengah Desakan Kasus Vina

    Di tengah pengusutan kasus Vina, ayah Eky yakni Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 11:27 WIB

    TRIBUNNNEWS.COM – Kasus pembunuhan Vina dinilai makin kusut lantaran muncul berbagai saksi.

    Di tengah pengusutan kasus tersebut, ayah Eky, yakni Iptu Rudiana, tak muncul di depan publik.

    Namun, kini beredar foto Iptu Rudiana sedang bermain bulu tangkis.

    Adapun foto itu diunggah oleh Humas Polres Cirebon Kota pada Rabu (26/6/2024), dengan keterangan perlombaan bulu tangkis dalam acara Hari Bhayangkara ke-78.

    Dalam foto itu terlihat Iptu Rudiana menggunakan kaos olahraga warna biru putih yang dipadukan dengan celana hitam.

    Ayah Eky itu tampak berpose sembari memegang raket.

    Bersama Iptu Rudiana, terlihat pula beberapa pejabat Polres Cirebon Kota, Kapolres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto dan Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdiyanto.

    Namun, berselang beberapa menit, Humas Polres Cirebon Kota menghapus foto tersebut.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024 yang Cair Hari Ini

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mengecek penerima KJMU Tahap 1 yang cari hari ini, Kamis (27/6/2024).

    Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 pada Januari-Juni 2024.

    Mahasiswa yang menerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024 akan mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp9.000.000 (Rp1,5 juta per bulan).

    Sementara itu, jumlah penerima KJMU Tahap 1 tahun 2024 ada sebanyak 15.649 mahasiswa.

    “Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJMU Tahap I Tahun 2024 dilaksanakan mulai Tanggal 26 Juni 2024 dan paling lambat Tanggal 27 Juni 2024. Jumlah penerima KJMU Tahap I Tahun 2024 sebanyak 15.649 mahasiswa,” tulis Instagram @disdikdki, hari ini, Kamis (27/6/2024).

    “Khusus pencairan dana bagi penerima baru KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI,” lanjutnya.

    Lantas siapa saja yang menerima KJMU Tahap 1 tahun 2024?

    Simak cara cek nama-nama penerima bansos KJMU Tahap 1 tahun 2024, dengan langkah-langkah sebagai berikut.

    Cara Cek Penerimaan Bansos KJMU DKI Jakarta 2024:

    Akses laman kjp.jakarta.go.id klik LInk
    Gulir ke bawah, klik “Periksa Status Penerimaan KJMU
    Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    Pilih tahun penerimaan KJMU
    Pilih tahap penerimaan KJMU
    Klik “Cek”
    Hasil pencarian akan ditampilkan di layar utama.

    Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin, mengatakan ada sekira 15.649 mahasiswa yang menerima KJMU.

    Mereka yang akan menerima KJMU tahap I tahun ini harus melakukan pembukaan rekening ATM.

    “Bagi penerima yang baru terdaftar di Tahap I tahun 2024 memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahan buku dana ke rekening penerima,” kata Budi, Rabu (26/6/2024), dikutip dari WartaKotaLive.com.

    Terkait fungsinya, bansos KJMU DKI Jakarta ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan mahasiswa D3, D4, S1 yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.

    Program bansos KJMU DKI Jakarta ini bekerja sama dengan 124 perguruan tinggi dari 45 provinsi dan 67 kabupaten/kota untuk menyalurkan bansos kepada mahasiswa yang berasal dari DKI Jakarta.

    Daftar PTN yang Menjalin Kerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk Salurkan Bansos KJMU:

    IAIN BENGKULU
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
    IAIN BUKITTINGGI
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM
    IAIN IMAM BONJOL PADANG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG
    IAIN METRO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA MEDAN
    IAIN RADEN INTAN LAMPUNG
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
    IAIN SALATIGA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG JATI
    IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
    IAIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
    UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
    IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
    UNIVERSITAS JAMBI
    IAIN TULUNGAGUNG
    UNIVERSITAS JEMBER
    INSTITUT PERTANIAN BOGOR
    UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
    INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
    UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
    INSTITUT SENI INDONESIA SURAKARTA
    UNIVERSITAS LAMPUNG
    INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
    UNIVERSITAS MALIKUSSALEH
    INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
    UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI (UMRAH)
    INSTITUT TEKNOLOGI KALIMANTAN
    UNIVERSITAS MATARAM
    INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER
    UNIVERSITAS MULAWARMAN
    INSTITUT TEKNOLOGI SUMATERA
    UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
    POLITEKNIK INDRAMAYU
    UNIVERSITAS NEGERI MALANG
    POLITEKNIK MANUFAKTUR BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI MANADO
    POLITEKNIK NEGERI BALI
    UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
    POLITEKNIK NEGERI BANDUNG
    UNIVERSITAS NEGERI PADANG
    POLITEKNIK NEGERI CILACAP
    UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
    POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
    UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
    POLITEKNIK NEGERI LAMPUNG
    UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
    POLITEKNIK NEGERI MALANG
    UNIVERSITAS NUSACENDANA
    POLITEKNIK NEGERI MEDAN
    UNIVERSITAS PADJADJARAN
    POLITEKNIK NEGERI MEDIA KREATIF JAKARTA
    UNIVERSITAS PALANGKARAYA
    POLITEKNIK NEGERI PADANG
    UNIVERSITAS PATTIMURA
    POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
    STAIN BATUSANGKAR
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN SURABAYA
    STAIN DATOKARAMA PALU
    UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN YOGYAKARTA
    STAIN JEMBER
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
    STAIN KEDIRI
    UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA
    STAIN KUDUS
    UNIVERSITAS RIAU
    STAIN PEKALONGAN
    UNIVERSITAS SAM RATULANGI
    STAIN PONOROGO
    UNIVERSITAS SAMUDRA
    STAIN PURWOKERTO
    UNIVERSITAS SEBELAS MARET
    STAIN SYAIKH ABDURRAHMAN SIDDIK BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SILIWANGI
    UNIVERSITAS AIRLANGGA
    UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
    UNIVERSITAS ANDALAS
    UNIVERSITAS SRIWIJAYA
    UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
    UNIVERSITAS SULAWESI BARAT
    UNIVERSITAS BENGKULU
    UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
    UNIVERSITAS BRAWIJAYA
    UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
    UNIVERSITAS CENDERAWASIH
    UNIVERSITAS SYIAH KUALA
    UNIVERSITAS DIPONEGORO
    UNIVERSITAS TANJUNGPURA
    UNIVERSITAS GADJAH MADA
    UNIVERSITAS TIDAR MAGELANG
    UNIVERSITAS HALUOLEO
    UNIVERSITAS TRUNOJOYO
    UNIVERSITAS HASANUDIN
    UNIVERSITAS UDAYANA
    UNIVERSITAS INDONESIA.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Besok Dinas Pendidikan DKI Cairkan KJMU untuk 15.649 Mahasiswa Tidak Mampu

    (Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Yunita Rahmayanti)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

  • LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    LIVE: Drama Kasus Vina Berujung Saling Lapor, Ketua RT dan Kahfi Kini Ketar-ketir

    Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut, semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Tayang: Rabu, 26 Juni 2024 20:51 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian Vina Cirebon hingga kini masih kusut.

    Semua pihak yang tersangkut pun berujung saling lapor.

    Terbaru, keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

    Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu di dalam BAP.

    Aminah, kakak terpidana Supriyanto, membantah dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas.

    (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Kasus Pembunuhan Direkayasa Kecelakaan, Polres Ponorogo Tambah 4 Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Masih ingat kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan namun dilaporkan korban kecelakaan lalu lintas tunggal di Kabupaten Ponorogo, kasusnya masih terus bergulir. Ada penambahan 4 tersangka dalam kasus kematian Jiono (38), warga Desa Ngumpul Kecamatan Balong itu. Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka utama, yakni inisial SU (22). Tersangka SU merupakan tersangka satu-satunya yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.

    “Terkait kasus penganiayaan yang direkayasa kecelakaan di Desa Ngumpul Kecamatan Balong, kita tetapkan lagi 4 tersangka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Jumat (21/06/2024).

    Anton menjelaskan bahwa 4 tersangka baru itu, sebelumnya merupakan saksi dalam peristiwa berdarah yang terjadi pada jelang lebaran Idul Fitri bulan April 2024 lalu. Para tersangka ini, masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan 1 lagi merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Keempat tersangka ini, tidak disangkakan ikut penganiayaan, namun melakukan tindakan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum yang semestinya.

    “Tersangka tambahan ini merupakan teman-teman tersangka utama SU. Mereka melakukan obstruction of justice atau berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum,” katanya.

    Sehingga 4 tersangka tambahan ini, dikenai pasal yang berbeda dengan tersangka utama SU. Di mana tersangka SU ini disangkakan pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan 4 tersangka ini, dikenakan pasal 221 KUHP, yakni menghalangi penyidikan (Obstruction Justice). Di mana ancaman hukumnya kurang dari 5 tahun penjara.

    “Dari rekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu, peran 4 tersangka ini mengabarkan kepada keluarga korban, bahwa kematian korban karena laka lantas tunggal bukan karena dianiaya,” pungkas mantan Kapolres Madiun itu.

    Untuk diketahui sebelumnya, hampir mirik kasus kematian Vina Cirebon, makam Jiono, warga Desa Ngumpul itu dibongkar setelah peringatan 40 harinya, untuk dilakukan ekshumasi. Hal itu dilakukan setelah kecurigaan dari keluarga korban yang menganggap kematian Jiono tidak wajar. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga, Jiono tewas karena dianiaya. [end/but]

  • Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Motif Pelaku Pembunuhan di Ponorogo Dilaporkan Kecelakaan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang awalnya dilaporkan sebagai kejadian kecelakaan lalu lintas di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    Pelaku yang berinisial SU dan korban Jiono merupakan teman sepermainan atau tongkrongan di desanya. Motif di balik pembunuhan yang direkayasa sebagai kasus kecelakaan itu, tidak lain karena permasalahan pribadi keduanya.

    “Motifnya sementara dari awal antara korban dan tersangka ini sudah punya permasalahan pribadi,” kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, Sabtu (25/p5/2024).

    Dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa, saat di lokasi kejadian, antara tersangka dan korban itu dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Selang saling minum, keduanya terlibat cekcok.

    Entah perkataan apa yang dilontarkan oleh keduanya. Akhirnya, mereka berduel hingga akhirnya korban tersungkur.

    Mengalami beberapa luka itu, mereka membawanya ke puskesmas dengan alasan menolong dari kecelakaan lalu lintas tunggal. Saat diperiksa petugas puskesmas, korban sudah tidak dalam keadaan tidak bernyawa.

    “Jadi dari keterangan dari para saksi, korban sering buat ulang di lingkungannya, juga sering buat masalah dengan teman-temannya,” katanya.

    Untuk diketahui dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan korbannya meninggal karena kecelakaan di Ponorogo, Satreskrim Polres Ponorogo sudah menetapkan 1 tersangka yakni berinisial SU. Sementara 4 temannya yang saat kejadian penganiayaan berada di lokasi masih berstatus saksi.

    Mereka masing-masing berinisial MK, AS, DN dan 1 lagi anak masih di bawah umur. Tersangka, para saksi dan korban Jiono ini, sebenarnya teman di lingkungan desanya di Desa Ngumpul Kecamatan Balong Ponorogo.

    “Dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian dan dilaporkan kecelakaan ini, kita sudah tetapkan 1 tersangka. Sementara 4 teman korban dan tersangka hingga saat ini masih berstatus saksi,” kata Guling.

    Lebih lanjut, Guling menyebutkan bahwa sesuai dengan keterangan tersangka, bahwa yang bersangkutan menganiaya korban dengan tangan kosong. Tidak menutup kemungkinan, ada potensi munculnya status tersangka baru dalam kasus tersebut.

    Namun, penyidik masih melengkapi atau mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan atau adanya tersangka baru dalam kasus yang mirip dengan kasus Vina Cirebon.

    “Penyidik dalam hal penetapan tersangka, terhadap rekan-rekan tersangka, kita mengacu pada acara hukum pidana, jadi alat bukti akan kita penuhi dulu,” pungkasnya. [end/beq]