kab/kota: Cirebon

  • Soroti Praktek Ijon Hingga Bawa Kabar Baik, Cerita Rokhminn Dahuri Bertemu Petambak Garam Cirebon

    Soroti Praktek Ijon Hingga Bawa Kabar Baik, Cerita Rokhminn Dahuri Bertemu Petambak Garam Cirebon

    Selain persoalan ijon, Rokhmin juga menyoroti buruknya infrastruktur jalan menuju tambak garam, yang berdampak pada meningkatnya biaya transportasi saat panen.

    Kondisi tersebut membuat petambak harus menanggung ongkos transportasi yang mahal. Rokhmin bahkan menyebut, pejabat yang tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat telah mengkhianati tugasnya.

    “Saya tidak mengerti, kenapa pelaku birokrasi membiarkan ini terjadi. Mereka digaji tinggi oleh negara. Dalam perspektif agama saya, mereka berdosa jika tidak peduli dengan rakyat,” ujarnya dengan nada kecewa.

    Namun demikian, di tengah keprihatinannya, Rokhmin membawa kabar baik bagi petambak garam. Ia menyampaikan bahwa program swasembada pangan yang diusung Presiden Prabowo Subianto juga mencakup komoditas garam.

    “Dengan program ini, stok garam akan dijaga stabil dan tidak bergantung pada impor. Selain itu, harga garam di tingkat petambak juga akan dilindungi melalui kebijakan HET (Harga Eceran Tertinggi). Mudah-mudahan program ini berhasil dan dapat memberikan keuntungan bagi petani,” ujar Rokhmin.

    Ia berharap kebijakan ini dapat segera diimplementasikan sehingga petambak garam tidak hanya mampu bertahan tetapi juga menikmati hasil kerja keras mereka.

    Melalui reses ini, Rokhmin menegaskan komitmennya untuk membawa aspirasi petambak garam ke tingkat kebijakan nasional.

    “Semoga ke depan, petambak garam kita bisa lebih sejahtera dan tidak lagi terjerat oleh sistem yang tidak adil,” tutupnya.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana berharap, daerahnya menjadi lokus prioritas utama program dari DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    Baik dari program usaha garam maupun prioritas program usaha kelautan dan perikanan lainnya.

    “Kami juga berharap usaha pergaraman di Kabupaten Cirebon bisa berkembang dan dapat menyejahterakan masyarakat, serta dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian target produksi garam nasional,” kata Erus.

  • Kemenhub Klaim Direct Train Jakarta-Semarang Pangkas Waktu Tempuh hingga di Bawah 5 Jam – Halaman all

    Kemenhub Klaim Direct Train Jakarta-Semarang Pangkas Waktu Tempuh hingga di Bawah 5 Jam – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim layanan direct train atau perjalanan kereta api tanpa transit akan mampu memangkas waktu tempuh Jakarta ke Semarang hingga di bawah 5 jam.

    Sebagaimana diketahui, menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, PT KAI meluncurkan inovasi layanan direct train yang menghubungkan Stasiun Gambir Jakarta dengan Stasiun Semarang Tawang.

    Perjalanan tanpa transit ini menjadi alternatif moda transportasi dengan tujuan Jakarta-Semarang dan sebaliknya.

    Layanan direct train ini telah diuji coba pada 9 dan 10 Desember 2024.

    Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan bahwa direct train Jakarta-Semarang mampu memangkas waktu 15-20 menit dengan tidak ada pemberhentian.

    Dengan demikian, total durasi perjalanan akan lebih singkat dan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 5 jam.

    “Biasanya itu kita berhenti di Cirebon, tapi ini kita pangkas, sehingga waktunya bisa di bawah 5 jam,” katanya saat konferensi pers Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2024/2025 di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

    Meski demikian, pada uji coba 9-10 Desember lalu, waktu tempuh direct train Jakarta-Semarang belum mencapai di bawah 5 jam.

    Hal itu disebabkan adanya pembatasan kecepatan (taspat) di 17 titik sepanjang jalur.

    Namun, Risal optimis bahwa pada 18 Desember 2024 pembatasan tersebut akan selesai dan kecepatan kereta bisa seperti yang diharapkan.

    “Insyaallah tanggal 18 sudah selesai semuanya hingga kecepatan bisa kembali normal dan waktu tempuh akan semakin singkat. Itu untuk yang Jakarta-Semarang,” ujar Risal.

    Sementara itu, untuk direct train rute Jakarta-Yogyakarta baru akan diuji coba pada Senin pekan depan.

    Direct train Jakarta-Yogyakarta diharapkan bisa memangkas waktu perjalanan dari 7 jam menjadi 6 jam 1 menit.

    Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan, layanan direct train atau perjalanan kereta api tanpa transit menjadi terobosan baru yang dicetuskan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam menyambut periode libur Nataru 2024/2025.

    “Perjalanan tanpa transit ini menjadi alternatif moda transportasi dengan tujuan Jakarta-Semarang dan sebaliknya,” kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).

    Layanan direct train diuji coba sekaligus tersedia secara eksklusif untuk masyarakat pada 9 dan 10 Desember 2024.

    Di satu sisi, terobosan ini untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

    “Ke depan, evaluasi pada pelaksanaan layanan dan animo masyarakat terus dilakukan,” terangnya.

    Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Tohir yang juga turut hadir pada kesempatan tersebut mengatakan, terobosan direct train dilakukan untuk meningkatkan layanan seperti yang dibutuhkan masyarakat.

    “Terima kasih kerja keras Pak Menhub Untuk terus memberikan arahan kepada kami Kementerian BUMN, dan juga semua unsur transportasi darat, laut, udara dan kereta api,” kata Menteri Erick.

    Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan, direct train dapat terwujud berkat diskresi Menhub terkait jam kerja masinis, yang nantinya akan dievaluasi dari hasil uji coba yang telah dilakukan.

    “Terobosan ini ide awalnya dari Pak Menhub. Jadi kami berinovasi ini atas dukungan Pak Menhub dan semuanya sudah memenuhi tata kelola dan fisik yang baik, baik itu dari aspek keselamatan, kemudian krunya juga demikian,” ujar Didiek.

  • Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan

    Dipanggil BK DPRD Kabupaten Cirebon, MJ Enggan Bicara Soal Dugaan Pelecehan

    “Bingung juga, MJ enggak mau membuka kronologis kejadian,” tuturnya.

    Meski demikian, pihaknya masih tetap menunggu kemungkinan pihak pelapor (korban, red) mengadu ke BK. Tujuannya, agar isu pelecehan seksual ini bisa clear.

    “Ini kan belum pasti. Kami juga menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian seperti apa. Karena BK itu sifatnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, bukan persoalan hukumnya,” ungkapnya.

    Diketahui, peristiwa kejadian dugaan pelecehan seksual pada Jumat, 6 Desember 2024 setelah salat Jumat di ruang Fraksi Demokrat.

    SPG berinisial II (27 tahun) mengunggah di laman X miliknya bahwa telah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon, MJ di ruang Fraksi Demokrat.

    Postingan tersebut viral, korban langsung melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cirebon, Sabtu (7/12/2024). MJ sempat menyampaikan klarifikasi dan membantah di hadapan media terkait apa yang dituduhkan SPG tersebut.

  • Video Terpidana Kasus Vina Rivaldy Tunangan di Lapas dengan Kekasihnya, Tanda PK Bakal Dikabulkan? – Halaman all

    Video Terpidana Kasus Vina Rivaldy Tunangan di Lapas dengan Kekasihnya, Tanda PK Bakal Dikabulkan? – Halaman all

    Terpidana kasus Vina, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, bertunangan dengan kekasihnya, Yuli, pada Rabu (11/12/2024).

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 14:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terpidana kasus Vina, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil, bertunangan dengan kekasihnya, Yuli, di ruangan khusus Lapas Kelas 1 Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024) 

    Asep Kusnadi, ayah Rivaldy, mengungkapkan, rencana pertunangan itu sudah disampaikan anaknya beberapa waktu lalu.

    “Dia bilang: Pak, saya pengen tunangan. Saya bilang, silakan saja, kalau memang sama-sama benar, sama-sama suka,” ungkap Asep, dikutip dari tayangan YouTube Titin Prialianti The Real pada Rabu (11/12/2024). 

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Video Rivaldy Terpidana Kasus Vina Tunangan di Lapas Cirebon, Bakal Undang Rudiana jika Menikah? – Halaman all

    Video Rivaldy Terpidana Kasus Vina Tunangan di Lapas Cirebon, Bakal Undang Rudiana jika Menikah? – Halaman all

    Kabar mengejutkan datang dari Rivaldy alias Ucil, terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 14:30 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar mengejutkan datang dari Rivaldy alias Ucil, terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon.

    Rivaldy telah bertunganan dengan kekasihnya, Yuli, pada Rabu (11/12/2024) di Lapas Cirebon.

    Yuli rupanya turut mengikuti perkembangan kasus tersebut dan meyakini bahwa Ucil tak bersalah.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Cuaca Ekstrem Melanda Tiga Daerah di Jawa Barat

    Cuaca Ekstrem Melanda Tiga Daerah di Jawa Barat

    Bandung: Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda tiga daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciamis, Rabu, 11 Desember 2024. 

    Di Kabupaten Cirebon, bencana terjadi di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun. Angin kencang menyebabkan salah satu sekolah di wilayah itu mengalami kerusakan cukup parah.
     

    Sementara di Kabupaten Kuningan, angin kencang melanda Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Kerusakan parah juga dialami salah satu sekolah. 

    Angin kencang juga melanda Kabupaten Ciamis. Kerusakan terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari; Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican; Desa Sindangkasih dan Desa Wanasigra di Kecamatan Sindangkasih, serta Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng dan Desa Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. 

    “Kami mendapat laporan sebanyak 70 rumah mengalami kerusakan. Kejadian itu berdampak pada 67 kepala keluarga atau 212 jiwa,” ungkap Juru Bicara BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat, Rabu, 11 Desember 2024.

    Masih di Kabupaten Ciamis, BPBD Jabar juga mendapat laporan adanya tanah longsor di Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan dan Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican. Akibatnya sejumlah rumah mengalami kerusakan. (SG/Sugeng Sumariyadi)

    Bandung: Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda tiga daerah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Ciamis, Rabu, 11 Desember 2024. 
     
    Di Kabupaten Cirebon, bencana terjadi di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun. Angin kencang menyebabkan salah satu sekolah di wilayah itu mengalami kerusakan cukup parah.
     

    Sementara di Kabupaten Kuningan, angin kencang melanda Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Kerusakan parah juga dialami salah satu sekolah. 
     
    Angin kencang juga melanda Kabupaten Ciamis. Kerusakan terjadi di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari; Desa Pasirnagara, Kecamatan Pamarican; Desa Sindangkasih dan Desa Wanasigra di Kecamatan Sindangkasih, serta Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng dan Desa Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. 
    “Kami mendapat laporan sebanyak 70 rumah mengalami kerusakan. Kejadian itu berdampak pada 67 kepala keluarga atau 212 jiwa,” ungkap Juru Bicara BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat, Rabu, 11 Desember 2024.
     
    Masih di Kabupaten Ciamis, BPBD Jabar juga mendapat laporan adanya tanah longsor di Desa Girilaya, Kecamatan Panawangan dan Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican. Akibatnya sejumlah rumah mengalami kerusakan. (SG/Sugeng Sumariyadi)
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)

  • Tunangan, Terkuak Awal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Kenal Calon Istri, Pakai Ponsel Siapa?

    Tunangan, Terkuak Awal Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Kenal Calon Istri, Pakai Ponsel Siapa?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil bertunangan dengan perempuan bernama Yuli di Lapas Cirebon.

    Bagaimana Rivaldi alias Ucil berkenalan dengan calon istrinya?

    Pasalnya, status Ucil sebagai terpidana yang dilarang menggunakan ponsel di lapas.

    Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 berisi melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).

    Ayahanda Ucil, Asep Kusnadi menceritakan pertunangan putranya dengan calon istri berjalan lancar.

    Selain Asep, kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti juga menyaksikan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Asep menceritakan keduanya berkenalan melalui media sosial pada bulan Oktober 2024.

    Tunangan Rivaldi berasal dari Pulau Kalimantan. Ia datang seorang diri ke Cirebon.

    Yuli bekerja di perusahaan dan memiliki usaha di bidang elektronik.

    Ia mendapatkan cuti selama tiga hari dan menginap di hotel kawasan Cirebon.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    Asep mengaku dihubungi Yuli yang ingin berkenalan dengan Rivaldi.

    “Boleh enggak Pak?” kata Asep menirukan perkataan Yuli dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    “Saya bilang boleh, enggap apa-apa, selama orang itu baik ya saya ngizinin,” kata Asep.

    Asep mengatakan putranya intens berkomunikasi dengan Yuli melalui dirinya. 

    Bahkan, Asep bertanya mengenai kesungguhan Yuli bertunangan dengan anaknya.

    “Kamu cuma lihat di media, nanti kamu lari, kelihatannya saja ganteng dari dekat dia jelek, gimana? jangan lihat permukaannya,” kata Asep bertanya kepada Yuli.

    “Orang susah saya mau kok,” kata Asep menirukan ucapan Yuli.

    Rivaldi, kata Asep, bahagia bisa bertunangan. Keduanya lalu berbincang di dalam Lapas Cirebon. Sedangkan Asep hanya melihat dari kejauhan dan tidak ingin mengganggu obrolan keduanya.

    Mengenai kedatangan Yuli yang hanya seorang diri ke Cirebon, Asep mengatakan keluarganya di Jakarta sibuh menjelang tahun baru.

    Yuli mengaku kepada Asep ingin tunangan terlebih dahulu. 

    “Gimana lagi orang tua sih Ngikutin aja kemauan anak dua-duanya kan anak anak saya juga,” kata Asep dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real.

    Asep mengaku perasaannya campur aduk menyaksikan pertunangan anaknya.

    “Luar biasa bahagia senang campur sedih campur haru mudah-mudahan peristiwa ini berlanjut ke jenjang pernikahan Amin,” katanya.

    Ia pun yakin Mahkamah Agun telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK). Meskipun keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga maupun pengadilan. 

    Sedangkan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti mengatakan pihak Lapas menyediakan ruangan khusus untuk pertunangan Rivaldi dan Yuli.

    Namun, hanya 10 orang yang bisa masuk ke ruangan tersebut. 
    Sedangkan tamu lainnya cuma bisa melihat dari ruangan lain.

    “Kita sih berpikirnya mau banyakan ternyata tidak bisa gitu,” imbuhnya.

    Titin menilai Rivaldi berani mengambil keputusan untuk bertunangan meski PK belum turun.

    Ia yakin PK akan dikabulkan Mahkamah Agung karena kasus tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas.

    “Ada rekayasa yang sangat kuat pada akhirnya delapan terpidana harus menerima hukuman. Saya yakin betul kalau ada pertanyaan kok bisa-bisanya tunangan padahal masih di dalam. Jangankan Rivaldi yang merasa tidak melakukan saya yang kuasa hukum di 2016 juga punya keyakinan mereka bukan melakukannya ini kecelakaan lalu lintas,” kata Titin.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    Jika Terpidana Kasus Vina Rivaldi Nikah, Reaksi Ayahnya di Luar Perkiraan, Bakal Undang Iptu Rudiana

    TRIBUNJAKARTA.COM – Salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Wardana alias Rivaldi alias Ucil, tengah berbahagia. 

    Meski masa depannya masih diselimuti awan kelam dari balik jeruji besi, ia malah mendapatkan seorang jodoh. 

    Kasus Vina Cirebon yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas hingga berbulan-bulan itu ternyata membawa berkah tersendiri bagi Ucil. 

    Sang calon istri, Yuli, yang turut mengikuti kasus berjalannya pengungkapan kasus itu, terpincut dengan Rivaldi. 

    Benih-benih cinta seketika tumbuh tanpa disadarinya. 

    Yuli sempat berkenalan secara virtual dengan Rivaldi via media sosial. 

    Ia lalu meminta ayah Rivaldi, Asep Kurnadi, untuk mengenalkannya secara langsung dengan Rivaldi. 

    Singkat cerita, mereka berdua pun melangsungkan pertunangan secara sederhana di Lapas Cirebon.

    Lalu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri yang mendengar kabar baik itu sempat melontarkan pertanyaan menggelitik kepada Asep. 

    Jika pertunangan ini berlanjut ke jenjang pernikahan, apakah Asep bakal mengundang Iptu Rudiana, sosok yang diduga menjadi biang kerok anaknya terbelenggu penjara. 

    Ternyata, jawaban Asep di luar perkiraan. 

    Ia justru membukakan pintu bagi Iptu Rudiana untuk hadir. 

    “Undang pak. Semua yang bermusuhan sama Rivaldi saya undang,” katanya enteng kepada Reza Indragiri seperti dikutip dari Youtube Diskursus Net yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    “Terserah mau datang, mau enggak terserah mereka,” pungkasnya. 

    Rivaldi tunangan

    Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Tunangan, Reza Indragiri: Ada Firasat Kuat PK Dikabulkan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon, Rivaldi Aditya Pradana alias Ucil melangsungkan pertunangan di Lapas Cirebon.

    Pertunangan itu disaksikan oleh ayahnya Asep Kusnadi dan kuasa hukum Rivaldi, Titin Prialianti. Tunangan Rivaldi bernama Yuli.

    Kabar gembira itu mengherankan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Pasalnya, status Rivaldi sebagai terpidana seumur hidup.

    “Tanpa mengecilkan rasa hormat saya terhadap Rivaldi dan keluarga ya tetapi ketika perempuan itu dilamar oleh seorang terpidana seumur hidup. Dia sungguh-sungguh bisa membayangkan tidak ya berbagai macam kondisi dan situasi khusus yang harus dialami sebagai pasutri terpikir tidak ya sampai ke sana ya,” kata Reza dikutip TribunJakarta dari akun Youtube Diskursus.net, Rabu (11/12/2024).

    Reza mengungkapkan pertunangan merupakan satu tahan menjelang pernikahan sehingga sah menjadi pasangan suami istri. 

    Ia pun mempertanyakan saat momen Rivaldi dan tunangannya melaksanakan ijab kabul lalu berstatus pasutri.

    “Bagaimana cara mereka menjalankan fungsi dan peran sebagai pasutri? bagaimana rencana mereka memiliki anak misalnya?” tanya Reza.

    Pasalnya, kata Reza, status Rivaldi sebagai seorang terpidana seumur hidup. Ia pun menyinggung Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Dimana saat ini, berkas PK itu telah berada di Mahkamah Agung.

    “Ataukah Rivaldi atau keluarganya sudah punya firasat kuat bahwa Bahwa Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan PK Rivaldi dan para Narapidana lainnya sehingga dalam waktu dekat mereka akan bebas begitu?” kata Reza. 

    Host lalu menghubungi ayahanda Rivaldi, Asep Kusnadi.  Ia lalu menceritakan pertimbangan calon mantunya bernama Yuli.

    Asep mengatakan saat ini Rivaldi dan Yuli masih berstatus tunangan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terkuak Kondisi Sudirman Kembali ke Lapas Cirebon, Kamis (5/9/2024). Sudirman Bertemu Terpidana Kasus Vina Lain di Lapas Cirebon. Apakah Bertengkar?

    “Mungkin Neng Yuli punya keyakinan bahwa Rivaldi bakal bebas. Dia yakin banget seperti itu pak. Kan belum sepenuhnya kita besan. Nanti mungkin ada keputusan  baik dari Mahkamah Agung baru semuanya akan full,” katanya.

    Selain itu, kata Asep, calon mantunya telah memberikan motivasi untuk Rivaldi agar kuat menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

    Sedangkan dikutip dari akun Youtube Titin Prialianti The Real, Asep meyakini Mahkamah Agung telah memutus PK terpidana kasus Vina Cirebon

    “Kan masuknya ke tanggal 28 Oktober kemarin ke Mahkamah Agung berkasnya kayaknya sudah diputus tapi keputusan itu belum sampai ke pihak keluarga atupun ke pengadilan jadi kita nunggu untuk Mahkamah Agung,” kata Asep.

    “Tolonglah kalau memang Rivaldi dilepas, lepasin semua dong udah gitu aja mohon maaf nih MA,” katanya.

    Diketahui, Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eki pada 2016 di Cirebon kini memasuki babak baru, dengan tujuh terpidana menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).

    Jelang putusan tersebut, Supriyanto, salah satu terpidana, melontarkan sindiran yang menohok soal keadilan hukum di Indonesia.

    “Semoga hukum di Indonesia ini adil. Jangan karena orang-orang yang berduit ajalah yang bisa dibela,” ujar Supriyanto saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 902 di Lapas Kelas I Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (27/11/2024).

    Hadi Saputra, terpidana lainnya, turut menyampaikan harapannya dengan suara penuh emosi. “Mungkin saya mewakili masyarakat kecil lainnya. Semoga keadilan bisa dirasakan semua orang,” ujarnya.

    Kasus Vina mencuat kembali setelah film “Vina: Sebelum 7 Hari” dirilis pada Mei 2024, mengingatkan publik pada tragedi delapan tahun lalu.

    Dalam kasus ini, tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup, sementara satu lainnya, Saka Tatal, yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun. Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

    Namun, klaim baru muncul dalam permohonan PK. Para terpidana menyatakan adanya unsur paksaan dan kekerasan saat mereka dipaksa mengakui pembunuhan. Selain itu, beberapa saksi mengaku memberikan kesaksian palsu.

    Pengadilan Negeri Kelas I Cirebon telah menyerahkan berkas persidangan ke MA dua pekan lalu. 

    Hingga kini, MA belum memberikan keputusan terkait permohonan PK tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian nasional, dengan banyak pihak mendesak agar keadilan ditegakkan. Perjalanan panjang menuju putusan PK menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia. (TribunJakarta/TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    Terpidana Kasus Vina Cirebon Rivaldi Ucil Tunangan di Lapas, Calon Istri Yakin Dia Tak Bersalah

    TRIBUNJAKARTA.COM – Kasus Vina Cirebon yang sempat membetot perhatian khalayak luas ternyata membawa berkah tersendiri bagi Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, salah satu terpidana. 

    Rivaldi mendapatkan jodoh masa depan berkat disorotnya kasus Vina.

    Sebab, Yuli, calon istri Rivaldi, turut mengikuti perkembangan kasus tersebut yang menyita perhatian rakyat Indonesia secara luas. 

    Hatinya pun terpikat dengan sosok Rivaldi yang wajahnya beredar di mana-mana.

    Dia meyakini bahwa Rivaldi tak bersalah. 

    “Mungkin neng Yuli ini punya keyakinan bahwa Rivaldi ini bakal bebas, dia yakin banget seperti itu. Dia cerita ke saya yakin banget Rivaldi bukan pelakunya,” ujar ayah Rivaldi, Asep Kurniadi, seperti dikutip dari Diskursus Net di Youtube yang tayang pada Rabu (11/12/2024). 

    Yuli awalnya mengenal Rivaldi lewat media sosial. 

    Ia lalu menghubungi Asep untuk minta dikenalkan secara langsung kepada Rivaldi. 

    “Itu kurang paham kenalannya melalui media sosial, enggak tahu minta telepon ke siapa terus hubungin saya pengen kenal sama Rivaldi, ‘boleh enggak pak?’ ‘Saya bilang boleh enggak apa-apa. Selama orang itu baik, ya saya izinin gitu,” kata Asep. 

    Asep awalnya ragu apakah Yuli benar-benar tertarik dengan anaknya. 

    Sebab, mereka berdua belum pernah bertatap muka. 

    “Kamu kan cuma lihat di media, nanti kamu lari ngelihat Rivaldi. Kelihatannya aja ganteng, kalau dari dekat dia jelek gimana? Saya enggak lihat mukanya, saya mau kok sama Rivaldi. Beneran saya serius,” kata Asep menirukan ucapan Yuli. 

    Perkenalan yang berjalan singkat itu kemudian berlanjut ke tahap pertunangan. 

    Yuli, yang berasal dari Kalimantan, kemudian datang jauh-jauh ke Cirebon untuk bertemu Rivaldi dan calon mertua. 

    Rabu (11/12/2024) siang, Rivaldi dan Yuli pun resmi bertunangan di Lapas Cirebon. 

    “Perkenalan mereka sudah diatur oleh Allah,” pungkas Asep. 

    Kasus Vina Cirebon

    Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

    Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

    Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

    Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

    Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

    Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

    Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

    Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

    Polisi pun telah berhasil menangkap tersangka terakhir bernama Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong.

    Namun, belakangan Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung. 

    Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

    Ajukan PK

    Ketujuh terpidana Kasus Vina Cirebon kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk menuntut kebebasan mereka atas perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

    Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky. 

    Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

    Pertengahan Agustus, giliran enam terpidana kasus Vina mengajukan PK.

    Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya.

    Akhir Agustus, terpidana terakhir Sudirman menyusul melakukan PK. Seperti enam terpidana lainnya, ia juga divonis penjara seumur hidup.

    Sidang PK Saka Tatal dan enam terpidana telah usai dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung.

    Begitu pula sidang PK Sudirman yang berakhir pada Jumat (4/10/2024). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya