kab/kota: Cirebon

  • Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

    Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.

    UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

    Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.

    Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

    Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.

    Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.

    Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
    Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
    Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
    Kota Depok: Rp 5.195.721,78
    Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
    Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
    Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
    Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
    Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
    Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
    Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
    Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
    Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
    Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
    Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
    Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
    Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
    Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
    Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
    Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
    Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
    Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
    Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
    Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
    Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
    Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

    “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    “Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

    Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

    Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

    Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

    Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

    Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

    UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun

    TRIBUNJAKARTA.COM – Eks Kabareskrim Polri, Komjen Purn Susno Duadji menyindir keputusan hakim ketua yang mengadili Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana Kasus Vina Cirebon, Burhan Dahlan. 

    Ia heran dengan keputusan Burhan yang terkesan tidak menganggap bukti-bukti baru yang sudah dikumpulkan dan diuji di sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon. 

    “Itu (bukti-bukti baru) tidak dianggap sebagai bukti baru jadi kelihatannya lucu. Nah, saya menelusuri wah lucu. Pantas lucu, mungkin beliau sudah linglung karena tanggal 1 Januari nanti beliau itu pensiun, ingin cepat-cepat mutusnya,” ujar Susno seperti dikutip dari Kompas TV yang tayang pada Selasa (17/12/2024). 

    Susno menganggap aneh bahwa MA menyebutkan tidak ada kekhilafan hakim atau kekeliruan hakim dalam penanganan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

    Padahal, eks Kapolda Jawa Barat itu menilai banyak sekali kekeliruan hakim dalam menyidangkannya. 

    “Contohnya, salah satu di antara terdakwa itu adalah anak-anak maka cara menyidangkannya pun harus sesuai dengan hukum acara peradilan anak, ternyata tidak dilakukan,” ujar Susno. 

    Kedua, katanya, para terdakwa diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. 

    Maka, seharusnya wajib didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. 

    “Tapi nyatanya, tidak didampingi oleh penasihat hukum sejak awal. Nah, didampinginya pada tahap pertengahan. Itu sudah kekeliruan dan kekhilafan,” jelasnya. 

    Ketiga, ada alat bukti forensik yang ditemukan tetapi tidak digunakan di dalam pembuktian berupa chat Vina dengan temannya sesaat sebelum kejadian. 

    “Masih banyak lagi yang menyatakan kekeliruan dan kekhilafan hakim itu,” katanya. 

    Tidak ada novum?

    Susno juga kecewa dengan MA yang menyebut bahwa tidak ada novum (alat bukti baru) dalam PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina. 

    Padahal, kata Susno, banyak sekali novum yang sudah dikumpulkan. 

    “Keterangan saksi yang dicari oleh Pak Dedi Mulyadi banyak benar yang belum pernah didengarkan oleh persidangan sebelumnya. Ditambah lagi keterangan ahli tentang analisis chat di hp Vina dengan Widi. Nah, itu alat bukti baru,” ujarnya. 

    Ia pun merasa aneh dengan pengumuman MA yang menolaknya. 

    “Alasan menolak tidak ada kekhilafan hakim, tapi tidak dijelaskan. Yang kedua tidak ada bukti baru, loh bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan diuji tapi tidak dianggap. Jadi, kelihatannya lucu,” pungkasnya. 

    Tolak grasi

    Tujuh terpidana bersikukuh bahwa mereka tidak pernah melakukan pembunuhan dalam Kasus Vina Cirebon. 

    Pendirian mereka tak goyah meski tim kuasa hukum sempat menawari mereka untuk menempuh jalur grasi usai Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Sebab, mereka berpegang teguh kepada pendiriannya bahwa tidak terlibat dalam pembunuhan sadis itu. 

    “Konsekuensinya kalau grasi mereka harus mengakui perbuatannya, adanya pembunuhan ini, baru memohon ampun kepada presiden. Sampai dua kali saya tanya, mereka jawab tidak bersedia,” ujar kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso seperti dikutip Nusantara TV yang tayang pada Senin (16/12/2024). 

    Bahkan, ketujuh terpidana rela untuk menjalani hukuman seumur hidupnya ketimbang harus mengakui perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan. 

    Ketujuh terpidana sampai saat ini bersikukuh bahwa mereka bukan pelakunya. 

    “Lebih bagus kami mati dan menjalani pidana ini sampai mati, sampai busuk di dalam penjara,” kata Jutek menirukan ucapan mereka. 

    Setelah MA mengumumkan menolak PK 7 terpidana, tim kuasa hukum mendatangi Lapas Kelas 1 Cirebon untuk menguatkan hati kliennya itu.

    “Secara manusia mereka terluka, frustrasi, putus asa, penuh dengan tangisan di dalam lapas, kami pun menenangkan mereka.

    Jutek mengatakan pihaknya menghargai putusan pertimbangan Mahkamah Agung. 

    Namun, Jutek dan tim tetap akan memperjuangkan keadilan bagi 7 terpidana.

    “Suka tidak suka kami harus akui langkah-langkah hukum tentu akan kami tempuh secara konstitusional yang dimungkinkan dalam sistem hukum negara RI,” pungkasnya. 

    MA tolak PK 7 terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

    Adapun putusan tersebut diketok MA pada Senin (16/12/2024).

    “Tolak PK Para Terpidana,” demikian tertuang dalam putusan tersebut dikutip dari situs MA, pukul 11.45 WIB.

    Putusan PK dari MA itu terbagi dalam dua perkara.

    Untuk pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya Wardana tertuang dalam nomor perkara 198 PK/PID/2024.

    Sementara, lima pemohon lain yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto tertuang pada nomor perkara 199 PK/PID/2024.

    Selain itu, adapula perbedaan dari hakim yang memutuskan di mana PK dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya dipimpin oleh ketua majelis hakim, Burhan Dahlan.

    Lalu, ada dua hakim anggota yaitu Yohanes Priyana dan Sigid Triyono serta adanya panitera pengganti yakni Carolina

    Sedangkan, ketua majelis hakim untuk lima pemohon lainnya tetap dipimpin oleh Burhan Dahlan tetapi hakim anggotanya berbeda.

    Mereka adalah Jupriyadi dan Sigid Triyono serta tetap dengan panitera pengganti yaitu Carolina.

    Dengan adanya putusan ini, maka seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tetap akan dihukum seumur hidup.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    loading…

    Jangan Lewatkan Malam Ini di The Prime Show Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya? Bersama Davie Pratama, Pukul 20.30 WIB di iNews

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sebelumnya telah divonis bersalah. Kini penolakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah selanjutnya dalam pencarian keadilan.

    Dalam PK yang diajukan, para terpidana menyatakan bahwa mereka tidak bersalah, dengan membawa bukti baru dan kesaksian yang mendukung klaim tersebut. Sayangnya, MA memutuskan bahwa bukti baru tersebut tidak cukup kuat untuk membatalkan vonis sebelumnya.

    Penolakan PK ini memunculkan reaksi beragam. Pihak keluarga Vina mengungkapkan rasa lega bahwa keputusan hukum tetap memihak pada keadilan bagi korban. Namun, di sisi lain, para terpidana yang belum terbukti bersalah merasa kecewa karena meyakini adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang mereka alami.

    Dengan ditolaknya PK ini, secara hukum, para terpidana telah kehabisan jalur resmi untuk mengajukan banding. Namun, ruang untuk advokasi publik dan penyelidikan independen tetap terbuka. Masih ada langkah hukum yang bisa diambil seperti, grasi, abolisi, asimilasi, amnesti, PK kedua, ketiga, dan upaya hukum lainnya. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Dan langkah hukum seperti apa yang akan diupayakan tim kuasa hukum 7 terpidana?

    Jangan lewatkan pembahasannya secara mendalam dan lengkap di The Prime Show malam ini “Kasus Vina: PK 7 Terpidana Ditolak, Bagaimana Selanjutnya?” bersama Davie Pratama pukul 20.30 WIB, hanya di iNews.

    (zik)

  • Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    Nasib Pegi Setiawan Usai PK 7 Terpidana Vina Ditolak, Pegi Ditangkap dan Tersangka Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon dapat berimbas pada status Pegi Setiawan.

    Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

    Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.

    Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky melalui sidang praperadilan.

    Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.

    Hal itu diungkap oleh Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.

    Mulanya Reza Indragiri mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.

    Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.

    “Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK,” jelas dia dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

    “Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan,” kata Fransiskus Marbun lagi.

    “Ya sudah, selamat berjuang,” kata Reza Indragiri.

    Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.

    Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

    “Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali,” kata Reza Indragiri

    Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

    “Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu,” jelasnya.

    Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

    “Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka,” katanya.

    “Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan,” tambah dia.

    Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

    “Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C,” tandasnya.

     

    Sahabat Eky Kecewa dengan Putusan MA 

    Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.

    “Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget,” kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

    Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.

    “Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap,” kata dia.

     

    MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

    MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

    Juru Bicara MA Yanto menyampaikan, alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti dalam proses persidangan. 

    “Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.

    Terungkap alasan Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP. 

    “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ucapnya.

    Delapan permohonan PK itu terbagi dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan nomor 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan nomor 199/PK/PID/2024. 

    Selain itu, ada perkara eks narapidana anak dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. 

    Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono. 

    Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

    Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

    Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    “Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti,” kata Jutek.

    Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

    Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

    “Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ucapnya.

     

  • Pertamina Patra Niaga JBB optimalkan pasokan selama Nataru

    Pertamina Patra Niaga JBB optimalkan pasokan selama Nataru

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pertamina Patra Niaga JBB optimalkan pasokan selama Nataru
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 17 Desember 2024 – 17:15 WIB

    Elshinta.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengoptimalkan pasokan energi baik BBM maupun LPG selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

    Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional JBB Deny Djukardi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menyediakan sarana dan fasilitas, yang andal serta menjamin keamanan pasokan BBM, LPG, dan avtur serta kelancaran distribusinya di Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

    Pertamina Patra Niaga juga membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pemantauan Penyaluran BBM dan LPG Masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang dimulai 16 Desember 2024 sampai 9 Januari 2025.

    Deny menambahkan Pertamina Patra Niaga memberikan perhatian untuk wilayah titik-titik rawan kemacetan dan wisata serta bencana.

    Di Regional JBB terdapat beberapa titik rawan kemacetan seperti Anyer, Carita, Merak, Cikampek, elevated toll, Nagrek, Cirebon, dan Garut.

    Sedangkan, daerah wisata yang ada di Jawa bagian barat seperti Puncak, Lembang, Ciwidey, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ancol, dan PIK.

    Deny mengatakan stok BBM dan LPG saat ini dalam kondisi aman dan seluruh infrastruktur telah disiagakan untuk memenuhi seluruh kebutuhan energi masyarakat yang meliputi enam fuel terminal (FT), empat terminal LPG, 1.559 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), 206 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE), 1.687 agen LPG PSO, 853 agen LPG non-PSO dan industri, serta lima aviation fuel terminal (AFT).

    “Selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 diperkirakan akan ada kenaikan permintaan BBM gasoline sebesar lima persen, sedangkan untuk permintaan BBM gasoil untuk transportasi darat diperkirakan akan turun 0,4 persen, untuk angkutan laut diperkirakan naik 23,5 persen dan untuk industri diperkirakan turun 16 persen dari permintaan normal,” sebutnya.

    Begitu juga, lanjutnya, dengan permintaan LPG PSO untuk rumah tangga diperkirakan turun 6 persen, sedangkan LPG non-PSO (NPSO) untuk rumah tangga diperkirakan naik 7,7 persen dan permintaan avtur diperkirakan naik 4,8 persen dari permintaan normal di luar masa Natal dan tahun baru.

    “Untuk memastikan layanan energi terhadap masyarakat terpenuhi, Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan energi pendukung di jalur potensial meliputi jalur tol, jalur wisata, dan jalur lintas utama berupa 220 SPBU siaga, 825 agen dan outlet LPG siaga, 11 modular siaga/Pertashop, 40 motorist, 63 mobil tangki tambahan dan 2 Serambi MyPertamina yang dilengkapi fasilitas kesehatan,” ujar Deny.

    Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB Eko Kristiawan menambahkan layanan tambahan satgas berupa dua lokasi Serambi MyPertamina di Rest Area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek dan Rest Area Km 43A Tol Jakarta-Merak, yang akan beroperasi mulai 20 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025.

    Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga menyediakan motorist di 40 titik selama satgas yang merupakan layanan pengantaran BBM jenis Pertamax Series dan Dex Series untuk konsumen di lokasi yang potensial padat kendaraan yang mengakibatkan kemacetan.

    “Prediksi puncak arus mudik gelombang pertama tanggal 21-23 Desember 2024 dan gelombang kedua 28-29 Desember 2024, sedangkan arus balik gelombang pertama tanggal 28-29 Desember 2024 dan gelombang kedua 4-5 Januari 2025

    Eko berharap masyarakat mempersiapkan liburannya dengan baik, di antaranya memastikan kondisi rumah aman ketika ditinggalkan, memastikan kondisi kendaraan baik saat dikendarai dan memanfaatkan fasilitas tambahan dari Pertamina seperti layanan motorist bila mengalami kehabisan BBM di jalan dan Serambi MyPertamina yang menyediakan layanan kesehatan, nursery room atau berbagai fasilitas istirahat lainnya. 

    Sumber : Antara

  • Capaian Direktorat PTKI Kemenag, 27 PTKIN Akreditasi Unggul-Digitalisasi

    Capaian Direktorat PTKI Kemenag, 27 PTKIN Akreditasi Unggul-Digitalisasi

    Jakarta

    Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mencatat kemajuan signifikan dengan mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi Islam. Upaya ini bertujuan menghadirkan pendidikan berkualitas, inklusif, dan berdaya saing global.

    Direktur PTKI, Ahmad Zainul Hamdi mengatakan tahun 2024 menjadi tonggak sejarah dengan 27 PTKIN terakreditasi unggul oleh BAN-PT. Menurutnya, pencapaian ini mempertegas komitmen mereka dalam meningkatkan layanan untuk menghadirkan pendidikan tinggi berkualitas di masyarakat.

    Ahmad Inung, sapaan akrab Ahmad Zainul mengungkapkan angka tersebut tidak akan berhenti di situ. Ia menegaskan jumlah PTKIN unggul akan terus meningkat.

    “Jumlah 27 ini akan naik menjadi 28, 29, 30 dan terus akan naik, karena kita akan memastikan bahwa semua PTKIN yang ada di bawah Direktorat PTKI akan menjadi perguruan tinggi yang unggul secara nasional,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024).

    Jumlah PTKIN dengan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) Unggul meningkat signifikan dari 7 pada tahun 2022 menjadi 27 pada akhir 2024. Dalam kurun waktu 2023 hingga Desember 2024, terdapat tambahan 20 PTKIN dengan APT Unggul.

    Beberapa di antaranya adalah UIN Yogyakarta, UIN Malang, UIN Surabaya, UIN Bandung, UIN Makassar, UIN Jakarta, UIN Semarang, UIN Aceh, dan UIN Palembang, serta lainnya.

    Dengan capaian gemilang di dalam negeri, Kementerian Agama melalui Direktorat PTKI terus mendorong PTKIN untuk meningkatkan reputasi internasional. Hasilnya, dua PTKIN di bawah Kementerian Agama kini mulai diakui di kancah internasional.

    Quacquarelli Symonds World University Rankings (QS-WUR) mencatat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di peringkat 751-800 dan UIN Malik Ibrahim Malang di peringkat 901 di level Asia.

    “Capaian akan jauh lebih tinggi lagi ketika kita membuat level di Asia Tenggara,” ujar Ahmad Inung.

    Kemenag melalui Direktorat PTKI akan terus mendorong PTKIN lain untuk mencapai peringkat internasional, bukan hanya sekadar janji. Direktorat PTKI terus meningkatkan pelayanan, termasuk menggelar proyek percontohan bagi delapan UIN lainnya untuk mendukung internasionalisasi PTKIN.

    Upaya ini mencakup peningkatan akreditasi program studi internasional (AUN-QA), jurnal dan publikasi ilmiah terindeks nasional dan internasional, serta beasiswa untuk mahasiswa asing.

    Selain itu, akan ada peningkatan kuota sertifikasi dosen dan dorongan untuk peningkatan jumlah Guru Besar di PTKIN.

    Digitalisasi, Pangkas Pelayanan Bertele-tele

    Dalam upayanya membawa PTKIN menuju World Class University, Direktorat PTKI meluncurkan Siladiktis, aplikasi Sistem Informasi Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Terintegrasi dengan Pusaka SuperApp Kemenag, aplikasi ini memungkinkan akses mudah ke semua layanan Direktorat PTKI dengan Single Sign-On (SSO) kapan saja dan di mana saja.

    “Kita ingin memastikan bahwa layanan sekarang tidak lagi bertele-tele, semua layanan menjadi sangat simple. Dengan hanya melalui satu pintu, yaitu Siladiktis, seluruh layanan yang dibutuhkan oleh stakeholder dan oleh siapa saja yang ingin mengakses layanan Direktorat PTKI,” ujar Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya ini.

    Siladiktis diharapkan dapat mempercepat pencapaian misi dan target menuju World Class University, dengan memberikan layanan terpadu untuk civitas akademika PTKI. Layanan ini mencakup perizinan, ketenagaan, beasiswa, bantuan, penelitian, dan MBKM.

    “Hanya dengan satu klik melalu Siladiktis dan anda akan mendapatkan layanan semua yang dibutuhkan terkait tugas dan fungsi yang ada di Direktorat PTKI,” imbuhnya.

    Lahirnya Cyber Islamic University

    Pada 21 Mei 2024, transformasi IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon (UINSSC) diresmikan melalui Perpres RI Nomor 60 Tahun 2024, sebagai bagian dari upaya internasionalisasi PTKIN.

    Perubahan ini menjadikan UINSSC sebagai satu-satunya PTKIN di Indonesia yang berfungsi sebagai pilot project PTKIN berbasis siber, sesuai KMA Nomor 860 Tahun 2022. Dengan demikian, PTKIN kini dapat menjangkau anak bangsa yang memerlukan pendidikan tinggi, terutama pendidikan tinggi keagamaan Islam, hingga ke daerah pelosok.

    “Direktorat PTKI pada akhirnya dalam sejarah mampu melahirkan Universitas Islam Negeri Siber pertama kali Cyber Islamic University, itu adalah UIN Cirebon, dia adalah satu-satunya dan pertama kali menjadi Islamic Cyber University di lingkungan PTKIN,” tutur Ahmad Inung.

    Melalui Program Studi Pendidikan Jarak Jauh Pendidikan Agama Islam (Prodi PJJ PAI), UINSSC menawarkan jenjang pendidikan S1 dan S2 dengan metode pembelajaran daring, tanpa batasan jarak dan waktu. Program ini didukung oleh 14 aplikasi pendukung pembelajaran, 154 dosen bersertifikat CMCC dan CCCCC, serta 45 instruktur dan pengelola PJJ yang tersertifikasi.

    Selain itu, UINSSC memiliki 9 unit studio dan data center yang dilengkapi dengan peralatan canggih untuk mendukung aktivitas belajar dan mengajar.

    Mendorong Kontribusi PTKI Melalui Beasiswa

    UINSSC memberikan alternatif pendidikan S1 dan S2 bagi mereka yang terhambat oleh jarak dan waktu. Selain itu, Direktorat PTKI menyediakan beasiswa KIPK dengan anggaran sebesar 1,1 triliun untuk mahasiswa.

    “Kita menyiapkan KIPK dengan total sampai di angka 1,1 triliun baik rekrutmen baru ataupun on going, hanya untuk beasiswa KIPK. Sementara untuk beasiswa reguler baik dalam dan luar negeri mencapai 518,7 miliar,” terang Ahmad Inung.

    Afirmasi bantuan untuk penelitian, penerbitan, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai 62,5 miliar. Dana tersebut memungkinkan Direktorat PTKI melakukan lompatan signifikan dalam meningkatkan penelitian di lingkungan PTKI.

    Afirmasi bantuan Litapdimas kini mencakup lebih dari 500 judul penelitian yang diberikan kepada dosen di PTKIS, dan 135 judul bagi dosen di PTKIN.

    Dengan semakin meningkatnya penelitian bereputasi baik nasional maupun internasional, harapannya turut mendongkrak reputasi PTKIN di kancah global.

    Sebagai informasi, Direktorat PTKI berkomitmen menghadirkan pendidikan tinggi berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman, serta menjaga keimanan. Pada tahun 2023, sebanyak 1.026.189 mahasiswa S1 dan S2 terdaftar di PTKI, baik negeri maupun swasta.

    Tingginya animo masyarakat mendorong Direktorat PTKI untuk terus berinovasi demi mewujudkan pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berkualitas, inklusif, dan berdaya saing.

    (prf/ega)

  • Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur – Halaman all

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Selasa, 17 Desember 2024 14:57 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 4 Cara Mudah Liburan Nataru ke Bali Melalui Jalur Darat

    4 Cara Mudah Liburan Nataru ke Bali Melalui Jalur Darat

    Jakarta, Beritasatu.com – Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ke Bali selalu menjadi pilihan populer bagi banyak keluarga dan wisatawan. Namun, bagaimana cara liburan Nataru ke Bali melalui jalur darat?

    Bali terkenal dengan destinasi ikonik, seperti Pantai Kuta, Seminyak, dan Ubud dipenuhi keramaian. Meskipun demikian, pengunjung tetap bisa menikmati beragam aktivitas menarik, seperti berselancar di Pantai Kuta atau menyaksikan pertunjukan tari tradisional di Ubud.

    Keindahan alam Bali juga dapat dinikmati di tempat-tempat, seperti Tanah Lot dan Pura Uluwatu, yang terkenal dengan pemandangan matahari terbenam yang spektakuler.

    Selain penerbangan, liburan Nataru ke Bali bisa menjadi lebih menarik jika dilakukan melalui jalur darat. Meskipun perjalanan udara lebih cepat, perjalanan darat menawarkan pemandangan yang menakjubkan serta pengalaman yang lebih personal.

    Sepanjang perjalanan, Anda bisa menikmati keindahan alam dan budaya yang bervariasi, mulai dari perkotaan hingga pedesaan. Setiap kilometer perjalanan menyajikan panorama berbeda, seperti hamparan sawah, pegunungan, dan desa-desa tradisional yang kaya akan budaya.

    Berikut ini cara liburan Nataru ke Bali melalui jalur darat dengan berbagai pilihan transportasi.

    1. Menggunakan mobil
    Perjalanan dengan mobil adalah salah satu cara yang paling populer. Anda dapat memanfaatkan Tol Trans Jawa yang menghubungkan Jakarta hingga Banyuwangi. Perjalanan ini biasanya memakan waktu sekitar 20 hingga 30 jam, tergantung kondisi lalu lintas dan waktu istirahat. Sesampainya di Banyuwangi, Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan kapal feri dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk di Bali.

    2. Naik bus
    Bus adalah alternatif yang nyaman dan terjangkau untuk ke Bali melalui jalur darat. Berbagai layanan bus menghubungkan Jakarta dengan Bali, seperti tujuan Jakarta-Banyuwangi atau Jakarta-Denpasar. Waktu tempuhnya berkisar antara 22 hingga 25 jam, dengan harga tiket mulai dari Rp 410.000 untuk perjalanan ke Ketapang. Bus menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin bersantai selama perjalanan tanpa perlu mengemudi.

    3. Kereta api
    Bali memang tidak memiliki jalur kereta api, tetapi Anda bisa memulai perjalanan dengan kereta dari Jakarta menuju Surabaya atau Banyuwangi. Setelah itu, lanjutkan perjalanan dengan kapal feri menuju Bali. Perjalanan kereta biasanya memakan waktu sekitar 14 jam, dan tiketnya bervariasi tergantung kelas yang dipilih. Kereta api memberikan pengalaman yang berbeda dengan pemandangan yang indah sepanjang perjalanan.

    4. Menggunakan sepeda motor
    Bagi para petualang, perjalanan ke Bali dengan sepeda motor bisa menjadi pengalaman yang seru dan menantang. Perjalanan darat ke Bali dengan sepeda motor dimulai dari Jakarta menuju Cirebon melalui jalur Pantura, melewati kota-kota seperti Karawang, Subang, dan Cirebon dengan jarak sekitar 200-250 km dan waktu tempuh sekitar 5-6 jam.

    Dari Cirebon, lanjutkan perjalanan menuju Semarang, melewati Tegal, Brebes, dan Pekalongan, yang memakan waktu sekitar 4-5 jam. Setelah itu, lanjutkan perjalanan ke Surabaya melalui jalur Pantura, dengan melewati kota-kota, seperti Gresik dan Lamongan, memakan waktu 5-6 jam.

    Dari Surabaya, pilih jalur selatan menuju Banyuwangi, melewati Probolinggo, Jember, dan Bondowoso dengan pemandangan pegunungan yang indah, dan membutuhkan waktu sekitar 6-7 jam.

    Setibanya di Banyuwangi, Anda akan menyeberang ke Bali menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, dengan waktu tempuh sekitar 1 jam. Setelah tiba di Gilimanuk, lanjutkan perjalanan menuju Denpasar atau tujuan wisata lainnya di Bali, dengan waktu perjalanan sekitar 3-4 jam.

    Dengan berbagai pilihan transportasi darat, liburan Nataru ke Bali dapat disesuaikan dengan preferensi dan kebutuhan Anda. Setiap jenis perjalanan menawarkan pengalaman unik, menjadikan liburan Anda semakin berkesan dan penuh petualangan.

  • KRI Hampala dan KRI Lumba-Lumba resmi perkuat armada TNI AL

    KRI Hampala dan KRI Lumba-Lumba resmi perkuat armada TNI AL

    Jakarta (ANTARA) – Dua kapal patroli cepat (PC) 60 meter buatan dalam negeri KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881 resmi memperkuat armada TNI Angkatan Laut, tepatnya di wilayah kerja Koarmada II dan Koarmada III.

    Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali memimpin langsung upacara peresmian dua KRI terbaru TNI AL itu sekaligus mengukuhkan dua komandan kapal, yaitu Mayor Laut (P) Hariz Sandy Wibowo sebagai Komandan KRI Hampala-880, dan Letkol Laut (P) Guntur Prastyawan sebagai Komandan KRI Lumba-Lumba-881.

    “Nama Hampala dan Lumba-Lumba yang disematkan pada kapal ini memiliki makna mendalam, mencerminkan karakter tangguh, gesit, dan adaptif,” kata KSAL dalam sambutannya saat upacara peresmian kapal di Dermaga KBT Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa.

    Laksamana Ali melanjutkan Hampala, yang merupakan nama spesies ikan air tawar, melambangkan kekuatan dan daya juang tinggi yang tak mudah menyerah, sementara Lumba-Lumba, yang merupakan mamalia laut, melambangkan kelincahan, kecerdasan, dan kemampuan navigasi luar biasa di lautan.

    “KRI Hampala-880 dan KRI Lumba-Lumba-881 adalah wujud nyata keberlanjutan program modernisasi alutsista TNI Angkatan Laut. Kapal ini dilengkapi dengan meriam 40 mm, dan meriam 12,7 mm, serta kemampuan manuver hingga kecepatan 24 knot,” kata Laksamana Ali.

    Dia menyebut kapal-kapal berjenis patroli cepat 60 meter itu dirancang untuk mendukung operasi militer baik dalam menjaga kedaulatan maupun patroli keamanan laut, kemudian kapal-kapal itu juga dapat menjalankan misi pencarian dan penyelamatan (SAR), serta mendukung kebutuhan infiltrasi pasukan.

    KRI Hampala-880 selanjutnya bakal memperkuat Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XI Merauke, yang berada di bawah kendali Komando Armada (Koarmada) III TNI AL, sementara KRI Lumba-Lumba-881 akan memperkuat Lantamal XIII Tarakan, yang berada di bawah kendali Koarmada II TNI AL.

    Dua KRI berjenis patroli cepat 60 meter teranyar TNI AL itu dibangun oleh galangan kapal dalam negeri PT Caputra Mitra di Cirebon, Jawa Barat. KRI Hampala dan KRI Lumba-Lumba merupakan kapal patroli cepat ke-10 dan ke-11 yang dibangun oleh galangan kapal di Cirebon itu. Keduanya dibangun bersamaan dalam waktu 26 hari.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk seluruhnya yang diajukan oleh 7 terpidana dan satu eks terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan berdasarkan keputusan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan Peninjauan Kembali para terpidana.

    “Putusannya adalah menolak permohonan Peninjauan Kembali Para Terpidana,” tutur Sobandi di Jakarta, Senin (16/12).

    Dia juga menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili semua terpidana dan bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.

    “Kemudian, dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” kata Sobandi

    Menurutnya, kepaniteraan pidana umum Mahkamah Agung, bakal menuntaskan proses administrasi perkara para terpidana setelah perkara diminutasi.

    “Setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara men-download di Direktori Putusan MA,” ujarnya.