kab/kota: Cirebon

  • Kubu MLB NU Klaim Didukung 30 Kiai Sepuh dan 32 PWNU se-Indonesia

    Kubu MLB NU Klaim Didukung 30 Kiai Sepuh dan 32 PWNU se-Indonesia

    Surabaya, CNN Indonesia

    Presidium Penyelamat Organisasi (PO) dan Panitia Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLB NU) mengklaim telah mendapat dukungan dari 30 kiai sepuh serta 32 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia.

    Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pra-MLB NU KH Mas Maftuh di Sidoarjo, Jumat (20/12) malam. Besok, presidium akan menutup Pra MLB NU itu Jombang, Sabtu (21/12).

    “Persiapan MLB Alhamdulillah sudah 100 persen. Kami sudah melakukan rangkaian Pra MLB mulai hari Selasa kemarin tanggal 17 Desember 2024, nanti InsyaAllah diakhiri besok tanggal 21 Desember 2024 di Pondok Denanyar, Jombang,” kata Maftuh, Kamis (21/12).

    Menurutnya, salah satu agenda yang telah dalam dilakukan dalam rangkaian Pra MLB ini adalah sowan ke sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

    Para kiai sepuh ini, sambung Matuh, bersedia menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi yang akan menentukan Rais Aam pada MLB mendatang.

    “Tadi pagi itu kita mulai rangkaian yaitu sowan kiai sepuh, ada 30 kiai sepuh yang kita sowani di Jatim dan di Jateng, dan alhamdulillah beliau bersedia nanti untuk berkenan hadir di MLB dan berkenan menjadi Ahlul Halli Wal Aqdi untuk memilih Ketua Umum PBNU dan Rais Aam ke depan,” ucapnya.

    Maftuh menjelaskan para kiai tersebut akan menetapkan calon pemimpin baru PBNU berdasarkan kriteria yang nantinya disepakati. Meski begitu, ia tidak merinci nama-nama kiai tersebut.

    “Kita ini kan ingin menjaga kenyamanan beliau-beliau,” jelasnya.

    Selain dukungan dari para kiai, Maftuh juga mengeklaim sudah ada 32 PWNU yang telah mengonfirmasi kehadiran mereka dalam MLB nanti.

    “32 provinsi sudah konfirmasi ke kita untuk hadir. Artinya sangat memenuhi syarat karena syaratnya qorum itu kan 50 persen + satu, artinya ketika 32 ini sudah hampir 90 persen,” ungkapnya.

    Muktamar Luar Biasa ini rencananya akan ditutup dengan agenda ziarah ke makam tiga tokoh pendiri NU, yaitu KH Wahab Hasbullah, KH Hasyim Asy’ari, dan KH Bisri Syansuri di Jombang.

    “Pagi kita akan ziarah ke makamnya Kiai Wahab Hasbullah, dilanjut ke Kiai Hasyim Asy’ari, dan ditutup ke Kiai Bisri Syansuri, dan terakhir kita silaturahmi dengan para kiai secara tertutup di Pondok Denanyar,” pungkasnya.

    MLB NU sendiri rencananya akan digelar Januari 2025 mendatang. Lokasi pelaksanaannya belum ditentukan. Namun diperkirakan akan digelar di Surabaya, Bangkalan atau Cirebon.

    (frd/sfr)

    [Gambas:Video CNN]

  • PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 54.000 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 Desember 2024

    PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 54.000 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru Bandung 20 Desember 2024

    PT KAI Daop 2 Bandung Tambah 54.000 Tiket Kereta Api Natal dan Tahun Baru
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menyediakan 54.792 tiket tambahan untuk kereta api jarak jauh. Ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya permintaan perjalanan selama
    Natal dan Tahun Baru
    (Nataru) 2024/2025.
    “Kami ingin memastikan masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan nyaman dan aman selama musim liburan,” ujar Executive Vice President
    KAI Daop 2 Bandung
    , Dicky Eka Priandana dalam rilisnya, Jumat (20/12/2024).
    Dicky menjelaskan, periode Angkutan Nataru 2024/2025 berlangsung mulai 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 (18 hari).
    “Selama masa angkutan ini, Daop 2 Bandung mengoperasikan 56 perjalanan kereta api setiap harinya, dengan rincian 46 KA Reguler dan 10 KA Tambahan. Kereta yang disediakan melayani berbagai tujuan favorit seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, dan kota-kota lainnya di Pulau Jawa,” jelas Dicky.
    Dikatakan Dicky, dari 10 perjalanan KA Tambahan yang dijalankan selama Angkutan Nataru 2024/2025 tersedia 3.044 Tiket setiap hari dengan total 54.792 Tiket.
    KA Tambahan yang dijalankan pada Angkutan Nataru 2024/2025 ini memiliki relasi Bandung-Solobalapan 4 kereta, Bandung-Gambir 2 kereta, Kiaracondong-Surabaya Gubeng 2 kereta, dan Kiaracondong-Kutoarjo 2 kereta.
    Dicky mengimbau masyarakat untuk segera memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi KAI, atau mitra penjualan tiket resmi lainnya.
    Pemesanan tiket secara online memungkinkan pelanggan memilih jadwal dan kursi yang sesuai tanpa harus datang ke stasiun. Untuk memastikan perjalanan yang aman dan nyaman selama masa Nataru, PT KAI mengingatkan beberapa hal, yakni:
    1. Datang ke stasiun lebih awal, minimal 60 menit sebelum jadwal keberangkatan.

    2. Membawa dokumen identitas resmi sesuai nama di tiket.

    3.Memastikan barang bawaan sesuai ketentuan agar tidak mengganggu kenyamanan.

    4. Memanfaatkan layanan posko angkutan Nataru yang tersedia di sejumlah stasiun untuk mendapatkan informasi tambahan.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Nataru 2024/2025 bagi Kendaraan Golongan I – Halaman all

    Tarif Jalan Tol Trans Jawa untuk Mudik Nataru 2024/2025 bagi Kendaraan Golongan I – Halaman all

    Berikut ini tarif jalan tol Trans Jawa untuk mudik Nataru 2024/2025 bagi kendaraan Golongan I. Cek rincian akumulasi tarif tol.

    Tayang: Jumat, 20 Desember 2024 10:30 WIB

    Surya/Ahmad Zaimul Haq

    Suasana jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) di Gerbang Tol Lebani, Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020). 

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini daftar tarif jalan tol Trans Jawa untuk golongan I pada tahun 2024 yang dapat menjadi acuan pemudik selama mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

    Kendaraan golongan I yaitu sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus, menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

    Pemudik yang akan melewati jalan tol tersebut dapat melihat daftar tarif jalan tol dan mempersiapkan biaya perjalanan.

    Selengkapnya, simak daftar tarif tol Trans Jawa di bawah ini.

    Tarif Tol Trans Jawa 2024 Terbaru untuk Kendaraan Golongan I

    Berikut rincian tarif Tol Trans Jawa 2024 terbaru, dikutip dari laman Instagram @official.jasamarga.

    Tangerang – Merak: Rp53.500
    Jakarta – Tangerang: Rp8.500
    Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000
    Jakarta – Cikampek: Rp27.000
    Cikopo – Palimanan: Rp132.000
    Palimanan – Kanci: Rp13.500
    Pemalang – Batang: Rp53.000
    Kanci – Pejagan: Rp31.500
    Pejagan – Pemalang: Rp66.000
    Batang – Semarang (Kalikangkung): Rp111.500
    Semarang ABC: Rp5.500
    Semarang ABC – Solo: Rp92.000
    Jogja – Solo: Rp42.500
    Solo – Ngawi: Rp131.000
    Ngawi- Kertosono: Rp98.000
    Kertosono – Mojokerto: Rp55.000
    Surabaya – Mojokerto: Rp43.500
    Pandaan – Malang: Rp35.500
    Surabaya – Gempol:
    Segmen Dupak – Waru: Rp6.000
    Segmen Waru – Porong: Rp10.000
    Segmen Porong – Gempol: Rp9.500
    Gempol – Pasuruan (Grati): Rp46.500
    Gempol IC – Pandaan: Rp13.000
    Pasuruan (Grati) – Gending: Rp52.000.

    Perkiraan Akumulasi Tarif Tol untuk Golongan I dari Jakarta menuju Cirebon/Semarang/Yogyakarta/Surabaya

    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Cirebon (via GT Kanci): Rp172.500
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Semarang (via GT Kallkangkung): Rp440.000
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Yogya (via GT Banyudono): Rp536.500
    Jakarta (via Jalan Tol Jakarta-Cikampek) – Surabaya (via GT Warugunung): Rp859.500.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ada Dugaan Persekongkolan Tender Cisem 2, Bahlil: Jangan Duga-duga Terus

    Ada Dugaan Persekongkolan Tender Cisem 2, Bahlil: Jangan Duga-duga Terus

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (ruas Batang-Cirebon Kandanghaur).

    Dugaan tersebut dilaporkan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU). Bahlil mengatakan, sudah mengecek di tim proyek tersebut dan memastikan proyek tersebut berjalan sesuai dengan aturan.

    “Saya sudah cek kok di tim ESDM, semua bekerja proper sesuai aturan. Jangan main duga-duga terus,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

    Bahlil meminta agar KPPU dapat membuktikan terlebih dahulu sebelum menduga. Bahkan dia menekankan pihaknya bekerja sesuai aturan.

    “Mana ada dugaan. Kita ini kerja benar, diduga terus. Kalau boleh KPPU-nya itu ada hasil baru ngomong. Jangan masih dalam telusuri ngomong-ngomong terus,” imbuh Bahlil.

    Sebagai informasi, KPPU saat ini melaksanakan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 (Ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur Timur) Multi Years Contract (‘Cisem 2’) dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 triliun.

    Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.

    Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024.

    Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk itu sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti.

    Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk Arifin. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.

    (ara/ara)

  • Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

    Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin menyebut hanya ada dua kabupaten/kota yang memiliki UMSK 2025.

    “Hanya dua kabupaten/kota (yang memiliki UMSK 2025) yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

    Sementara untuk sisanya, Bey mengatakan 9 kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK 2025 ke Pemprov Jabar.

    “Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ucapnya

    Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota lainya, Bey mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk usulan UMSK 2025.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Dua Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk, Fokuskan Relokasi Warga dan Peningkatan Kesejahteraan

    “Yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” ungkapanya

    Bey menuturkan untuk penetapan UMSK 2025 tersebut sudah dilakukan sesuai Pemenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Jadi berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena syaratnya itu harus adanya kesepakatan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, UMSK 2025 Kabupaten Subang resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp3.534.982,41,

    Penetapan UMSK 2025 Kabupaten Subang ini meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

    Sementara untuk UMSK 2025 Kota Depok, yakni menjadi sebesar Rp5.220.114,84, yang meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).

  • Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    Anaknya Batal Bebas, Air Mata Kosim Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

    Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

    Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

    Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun dan air matanya mengering.

     

    Kosim Batal Sujud Syukur

    Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Dikatakannya, gara-gara keptusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

    “Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas,” ucap Kosim dilihat dari Youtube Feriochannel, Rabu (18/12/2024).

     

    Air Mata Kosim Mengering

    Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

    “Saya kecewa, nangis ngebatin,” paparnya.

    “Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering,” sambungnya.

    Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

    “Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus,” tuturnya.

    “Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas,” tambahnya.

     

    Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali kliennya, Senin (16/12/2024).

    Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

    Namun sebelum merinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

    Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

    Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

    Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

    “Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat ya bu,” ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

    Jutek Bongso, menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

    “Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia,” ujar Jutek Bongso.

    Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

    Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

    Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

    “Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?” ujar Jutek. 
     
    Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA

     

    Minta Bantuan Presiden Prabowo

    Suasana duka dan kekecewaan menyelimuti keluarga tujuh terpidana kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) mereka.

    Putusan ini dibacakan pada Senin (16/12/2024) dan disaksikan langsung oleh keluarga di sebuah hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon.

    Tangis pecah saat Juru Bicara MA, Yanto, membacakan putusan tersebut melalui siaran langsung.

    Keluarga para terpidana merasa harapan untuk mendapatkan keadilan sirna setelah keputusan itu.

    Adam, perwakilan keluarga terpidana, mengungkapkan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan membantu membebaskan anak-anak mereka.

    “Kami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon telah melihat dan mendengar putusan MA yang mengecewakan.”

    “Oleh karena itu, kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto mau membantu membebaskan para terpidana keluarga kami,” ujar Adam.

    Keluarga tujuh terpidana kasus Vina memberikan pesan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. (Tribunnews)

    Kasana, ayah dari Hadi Saputra, salah satu terpidana, juga menyampaikan keluh kesahnya.

    Dengan nada pilu, ia memohon perhatian Presiden untuk mendengar harapan orang tua.

    “Sebagai orang tua, harapan kami hanya ingin anak-anak kami bebas. Mereka sebenarnya tidak bersalah dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu.”

    “Bapak Presiden, tolong dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini. Jangan biarkan hukum mencekik anak-anak kami di dalam tahanan,” ungkap Kasana sambil menahan tangis.

    Kosim, ayah dari Eka Sandi, menambahkan rasa kecewanya atas putusan MA.

    Ia berharap Presiden dapat memberikan perhatian kepada rakyat kecil yang merasa tidak berdaya.

    “Hasil putusan MA tidak memuaskan anak-anak kami. Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto mendengar kondisi kami dan bersedia membantu membebaskan anak-anak kami,” jelas Kosim penuh harap.

     

    Pindah Negara hingga Mati di Penjara

    Penolakan peninjauan kembali alias PK oleh Mahkamah Agung (MA) yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon masih menjadi sorotan.

    Seperti diberitakan, MA melalui Majelis Hakim Burhan Dahlan menolak permohonan PK yang diajukan oleh tujuh terpidana seumur hidup pada Senin (16/12/2024).

    Buntut dari penolakan tersebut, keluarga para terpidana merasa kecewa.

    Suasana persidangan juga penuh emosi.

    Dimulai dari pengacara terpidana, Titin Prialianti, yang mendadak pingsan saat mengikuti nonton bareng putusan PK di sebuah hotel di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam momen tersebut, suara tangis dan harapan dari keluarga terpidana menggema di ruangan, menyeruak keharuan yang mendalam.

    Berikut kumpulan pernyataan dari keluarga terpidana kasus Vina yang kecewa terhadap putusan MA:

    1. Gimana Adik Saya di Dalam Sana?

    Dalam putusan yang disampaikan melalui siaran pers resmi, Jurus Bicara MA, Yanto, mengumumkan penolakan tersebut.

    Ketika kalimat penolakan dibacakan, tangis pecah di ruang tersebut.

    Asep Kusnadi, ayah dari terpidana Rivaldi Aditya, terlihat sangat terpukul.

    Ia memegang kepala sambil menggelengkan kepala, meneteskan air mata di pipinya yang keriput.

    Begitu pun kakak Supriyanto, Aminah.

    “Ya Allah, gimana adik saya di dalam sana?” ujar Aminah, kakak Supriyanto, sambil terisak histeris.

    2. Sudah Tidak Percaya Lagi

    Asep mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum.

    “Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat. Tidak ada keadilan di negeri ini,” ucap Asep dengan suara bergetar.

    Ia bahkan mempertanyakan apakah harus pindah negara karena merasa putus asa dengan keadaan.

    Tujuh terpidana yang mengajukan PK adalah Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya, Eka Sandy Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto.

    Mereka berusaha membongkar dugaan rekayasa kasus yang menghantui perkara pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.

    Namun, langkah hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Kami hanya ingin keadilan, bukan penghakiman tanpa dasar. Tapi tampaknya itu terlalu mahal untuk kami,” jelas Asep sambil menatap kosong ke layar besar yang kini mati.

    3. Pilih Mati di Penjara

    Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto setelah upaya PK yang mereka ajukan ditolak MA.

    Jutek menjelaskan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

    Jutek mengatakan hal itu ditawarkan secara langsung kepada kliennya saat menyambangi Lapas Kesambi Cirebon tempat para terpidana menjalani masa tahanan.

    “Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya ‘yakin tidak mau mengambil langkah grasi’,” kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

    Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso (kanan) memberikan keterangan terkait perkembangan laporan kubu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon kepada Rudiana, Aep dan Dede di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

    Kata Jutek, alasan kliennya menolak mengajukan grasi lantaran mereka enggan jika harus diminta mengakui telah menjadi pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

    Pasalnya, satu syarat untuk mengajukan grasi, terpidana harus mengakui perbuatannya sehingga pengampunan presiden bisa diberikan.

    Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

    “Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek.

    “Kata mereka ‘Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak mau (ajukan grasi),” sambungnya.

     

    Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

    Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

    “Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP,” ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

    Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

    Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

    Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

    Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

    Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

    Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

    Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

    Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini. (tribun network/thf/TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)

  • Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus.Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

    Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

    Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

    Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

    Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

    “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

    Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

    “Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

    Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

    “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

    Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

    Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

    1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

    2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

    3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

    4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

    5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

    6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

    7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

    8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

    9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

    10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

    11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

    12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

    13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

    14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

    15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

    16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

    17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

    18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

    19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

    20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

    21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

    22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

    23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

    24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

    25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

    26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • “Saya Sayangkan Dia Datang Lagi” Ucap Ibunda George Sudah Suruh Ayu Keluar Toko Saat Sang Anak Emosi

    “Saya Sayangkan Dia Datang Lagi” Ucap Ibunda George Sudah Suruh Ayu Keluar Toko Saat Sang Anak Emosi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Linda, Ibunda George Sugama Halim (35) menyayangkan tindakan Dwi Ayu Darmawati (19) yang kembali ke toko kue Lindayes di Cakung, Jakarta Timur setelah insiden penganiayaan terjadi.

    Padahal, Linda sudah meminta Ayu keluar toko saat anaknya emosi karena permintaannya untuk mengantar makanan ke kamar ditolak pegawainya.

    “Saya sudah teriak-teriak Yu, ayo kamu kabur gitu loh. Suruh dia pergi,” kata Linda dikutip Tribunjakarta.com dari akun Youtube Uya Kuya TV, Rabu (18/12/2024).

    Hal itu dilakukan Linda agar anaknya berhenti melakukan aksi pengaiayaan kepada pegawainya. 

    Apalagi, Linda mengetahui bahwa sang anak memiliki sifat temperamental.

    api kita sudah usahakan supaya ini berhenti gitu tapi dia masuk lagi masalahnya itu yang terjadi itu.

    “Makanya saya berusaha untuk supaya ayo kamu keluar cepat gitu. Tapi yang saya sayngkan dia datang lagi, masuk lagi. itu masalahnya,” kata Linda.

    Bukan tanpa alasan, Dwi Ayu kembali ke toko untuk mengambil tasnya yang berada di dalam laci. 

    Padahal, kata Linda, dirinya bisa mengamankan tas Dwi Ayu agar diambil pada keesokan harinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon, Rivaldi alias Ucil Bertunangan di Lapas Cirebon. Pakar Reza Indragiri Heran dan Ungkit PK di Mahkamah Agung

    “Cuma mungkin dia mikir tasnya ketinggalan, dia ngambil juga ya, mungkin secara reflek kali ya. Kalau saya pikir-pikir itu kan harusnya udah tinggal pergi kan lebih penting,” imbuhnya.

    Ia lalu menceritakan awal mula penganiayaan itu. Awalnya, ia melihat George dan Ayu telah cekcok.

    Linda lalu menegur George yang menyuruh Ayu mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “Geoger merasa sudah suruh Ayu dan Ayu itu mengata-ngatai bahwa dia itu bukan kerjaan dia dan sebagainya. Saya wajti lihat perang mulut,” katanya.

    Setelah ditegur, lanjut Linda, George marah dan melempar mesin EDC. Linda pun telah berusaha menasehati George.

    Namun, Linda mengakui belum mampu mengatasi emosi George. “Dia memang begitu emosional dari dulu kalau terpancing,” katanya.

    Bantah Kirim Pengacara

    Selain itu, Linda juga membantah telah mengirimkan pengacara untuk Dwi Ayu Darmawati.

    Ayu sebelumnya bercerita saat melaporkan George Sugama Halim ia didatangi pengacara.

    Pengacara tersebut mengaku sebagai orang suruhan keluarga George Sugama Halim.

    Bahkan ada juga pengacara yang menipu Dwi Ayu Darmawati. Ibu Ayu sampai menjual motor demi bisa membayar pengacara tersebut.

    Linda ibu George Sugama Halim, membantah telah mengirimkan pengacara untuk Ayu.

    “Kalau memang dia merasa ditipu pengacara dia kejar pengacaranya, kenapa ke saya gitu lho, aneh kan. Mereka ambil duit dia kok ke saya,” kata Linda.

    Linda juga merasa heran ketika mendengar Ayu didampingi pengacara.

    Padahal saat itu George Sugama Halim pun tidak didampingi kuasa hukum.

    “Saya juga kaget, lho kok bisa dia pakai pengacara saya sendiri gak pakai pengacara,” kata Linda.

    Kata Linda saat ini kondisi George makin terpuruk. “Dia nangis, ketakutan,” katanya.

    Khilaf

    Sementara itu, George berdalih khilaf melakukan aksinya menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

    Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

    “Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

    Padahal bila mengacu keterangan disampaikan Dwi, sebelum melakukan penganiayaan George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

    Kala itu Dwi menolak permintaan karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan, dan sebelumnya Dwi pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.

    Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

    George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan kepada Dwi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Literasi Jamsostek PMI di Hari Migran

    BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Literasi Jamsostek PMI di Hari Migran

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan diri pada peningkatan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan seluruh ekosistem pendukungnya.

    Lewat program bertajuk “Dekati Kami”, BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung di kantong-kantong PMI seperti Lombok dan Cirebon.

    Kehadiran mereka untuk membangun kesadaran sekaligus mendengar keresahan dari ratusan calon pahlawan devisa, soal berbagai risiko yang mungkin dialami saat berada di negara penempatan.

    Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah, khususnya di tingkat desa, dalam memastikan penempatan dan pelindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

    Dalam kegiatan yang digelar di Desa Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengingatkan para CPMI untuk selalu menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Berdasarkan data hingga penghujung November, terdapat 614 ribu PMI yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, Lombok Timur dan sekitarnya menempati posisi kedua penyumbang kepesertaan PMI terbanyak yakni sebanyak 8 ribu pekerja.

    “Dengan blusukan ke kantong-kantong PMI ini, kita sama-sama menyadari bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisa bagi negara. Kita di sini berpartisipasi dan sekalian juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para PMI,” kata Roswita dikutip Rabu (18/12).

    “Dalam rangkaian ini kami pun melakukan edukasi kepada calon pekerja yakni siswa siswi SMK di Lombok Timur yang kita harapkan ke depan mereka akan menjadi pekerja mandiri maupun PMI, sehingga penting bagi mereka juga untuk memahami fungsi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”ujar Roswita.

    Sejalan dengan itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pekerja migran juga merupakan profesi yang mulia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

    “Profesi yang satu dengan profesi yang lain tentu tidak bisa dibanding-bandingkan tetapi pasti saling membutuhkan, yang penting apapun profesi kita, harus profesional dan negara berkewajiban untuk melindunginya,” ujarnya.

    “Kita tidak khawatir lagi untuk menjadi PMI yang penting menjadi PMI yang prosedural. Karena hanya PMI yang prosedural itulah yang bisa kita siapkan, lalu kita jamin perlindungannya, baik di dalam negeri, di luar negeri, termasuk keluarga pekerja migrannya,” katanya.

    Bukti nyata perlindungan Jamsostek

    Manfaat perlindungan jaminan sosial telah dirasakan oleh banyak PMI dan keluarga mereka. Salah satunya Fitriawati, ahli waris Sapo An, PMI asal Lombok Barat yang meninggal dunia di Malaysia.

    Ia memanfaatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk memperluas ladang jagung dan menopang perekonomian keluarga pasca ditinggal sang suami tercinta.

    Hal serupa turut dirasakan Suryani. Ibu dari seorang PMI yang pernah bekerja di Taiwan. Manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi modal baginya melanjutkan hidup dengan membeli gerobak dan berjualan makanan.

    Hal ini tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggungnya.

    Manfaat yang kian optimal

    Roswita juga menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

    “Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun,”ujar Roswita.

    Selain getol melakukan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertegas komitmennya untuk lebih dekat dengan PMI melalui kemudahan dan peningkatan layanan.

    Roswita menjabarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kanal digital untuk pendaftaran PMI melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id serta klaim elektronik khusus PMI yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

    “Kami juga telah bersinergi dengan Kementerian Pelindungan PMI dalam pendaftaran pelindungan jaminan sosial PMI melalui integrasi SISKOP2MI, dan pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri,”imbuhnya.

    Di samping itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 239 Unit Layanan di Kabupaten/Kota, dimana 4 Unit Layanan diantaranya berada di Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan Brunei Darusslam.

    Serta yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pelindungan PMI baru saja membuka 5 titik Unit Layanan Lounge BP2MI di beberapa Bandara Internasional yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Ngurah Rai Bali, Lombok Praya NTB, dan Yogyakarta.

    Beragam kemudahan ini menurut Roswita merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

    “Perlindungan PMI memang merupakan kerja kolaborasi oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang erat antar berbagai pihak terkait sehingga diharapkan upaya kita bersama ini menjadi langkah yang baik dan mendapat ridha Allah SWT, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi para pahlawan devisa negara, sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” kata Roswita.

    (inh/inh)

  • Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru – Halaman all

    Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Rabu, 18 Desember 2024 17:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Iptu Rudiana, Elza Syarief debat panas dengan eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji soal putusan PK kasus Vina Cirebon.

    Pengacara Rudiana tersebut emosi saat Susno Duadji menanyakan soal teorinya tentang saksi di persidangan.

    Dikatakan Elza, saksi di persidangan tersebut tidak asal memberi sumpah sehingga harus diverivikasi kebenarannya.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini