kab/kota: Cirebon

  • Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    Kaleidoskop 2024 : Kematian Vina Cirebon, Viral Berkat Film dan Usaha Cari Kebenaran yang Belum Usai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina dan Eky sempat menjadi perhatian masyarakat di sepanjang bulan Juli hingga Desember 2024 ini.

    Sejumlah pihak terbelah, ada yang beraggapan Vina memang dibunuh namun ada juga yang menduga kecelakaan lalu lintas biasa.

    Kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan menjadi perbincangan publik.

    Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

    Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

    Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

    Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

    Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

    8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

    Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

    Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.

    Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).

    Sampai saat ini peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

    Bahkan bukan saja keluarga Vina, keluarga 7 tersangka yang diduga sebagai pelaku juga meminta keadilan.

    Pasalnya mereka menduga, mereka yang ditahan dan diduga pelaku bukanlah pelaku sebenarnya melainkan ‘dikorbankan’ agar kasus selesai.

    Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

    Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

    Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

    Apalagi ada pengakuan pelaku yang telah vonis bebas yakni Saka Tatal (23) yang mengaku disiksa polisi untuk mengakui perbuatannya.

    Cerita pilu terpidana dan mantan terpidana kembali terungkap menjelang putusan PK Kasus Vina Cirebon. (Tribunnews)

    Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

    “Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina,” ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

    “Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi,” ucapnya.

    Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

     “Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa,” ujar dia, dengan nada getir.

    Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

    “Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin.”

    “Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum.”

    “Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi,” katanya.

    Kekerasan fisik saat BAP

    Para terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki mengaku mendapat kekerasan fisik selama proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Pengakuan tersebut diungkapkan pengacara dari lima 5 terdakwa kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan dalam konferensi pers yang di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (18/5/2024).

    Ia menjelaskan, penyampaian informasi ini bertujuan untuk mengeliminasi narasi yang berkembang di masyarakat serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

    “Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar,” ucapnya.

    Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina, Jutek Bongso mengaku kliennya disiksa oleh Iptu Rudiana. (Tribunnews)

    Ia juga menegaskan, bahwa kliennya menerima tekanan fisik saat BAP di Polres Cirebon Kota.

    “Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini,” jelas dia.

    Saat kekerasan fisik ini dialami kliennya, kata Jogi, tidak didampingi oleh pengacara.

    “Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial,” katanya.

    Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

    Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

    Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

    Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

    Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

    Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

    “Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan,” ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

    Aep Jadi Saksi Kunci 

    Salah seorang saksi yang melihat kasus pembunuhan itu adalah Aep.

    Aep diketahui memberikan beberapa kesaksian, termasuk dirinya yang melihat secara langsung bahwa Vina dan Eky diburu oleh geng motor.

    Aep menjadi sosok di balik penangkapan delapan terpidana oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana.

    Berdasarkan kesaksian Aep, Iptu Rudiana langsung turun tangan menangkap para terpidana yang saat ini berada di penjara.

    Bahkan setelah Pegi ditangkap, Aep juga mengaku bahwa Pegi adalah sosok yang ia lihat saat Vina dan Eky dikejar oleh anggota geng motor

    Eks Kabareskrim Susno Yakini 100 Persen Kasus Kecelakaan

    Eks Kabareskrim Komjen Pur Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal lalu lintas.

    “Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana,” kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

     Untuk itu Susno Duadji yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat ini mewanti-wanti hakim yang mengadili sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal untuk berlaku adil.

    Menurut Susno, bukti bahwa kasus Vina adalah kecelakaan sudah sangat jelas.

    Sementara bila itu pembunuhan, tidak ada seorangpun yang dapat membuktikannya dan hanya berupa tudingan.

    “Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

    (Dari kiri ke kanan) Mega, Vina, dan Widi. Terungkap detik-detik Vina Cirebon jelang ajalnya. Widi dan Mega sempat bisikkan kalimat syahadat sebelum Vina meninggal. (Kolase Tribunnews.com)

    Selain itu, Susno Duadji juga meyakini bahwa yang jadi tempat kejadian perkara (TKP) itu hanya satu, yakni deket flyover Talun.

    “TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat,” tegasnya.

    Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan Vina dalam kondisi masih hidup.

    “Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?,” jelas Susno.

    Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

    “Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok,” tandasnya.

    Saksi kunci kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Adi Hariyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2024).

    Adi mendatangi Bareskrim Polri didampingi perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Williard Malau.

    Williard mengatakan, Adi adalah orang pertama yang melihat kejadian tersebut.

    Dia menuturkan, kliennya menyaksikan Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.

    “Iya (orang pertama yang melihat kejadian). Dia yang melihat pertama kejadian itu.”

    “Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada apa-apa, dia hanya melihat motor itu celaka,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024), dilansir Kompas.com.

    Setelah itu, baru sejumlah orang datang. Kala itu, Adi sempat meminta satu di antara orang yang datang ke lokasi untuk menghubungi polisi.

     “Dia meminta kepada satu orangyang hadir di situ untuk menelepon polisi dan gak berapa lama polisi datang mengambil dua korban tersebut,” jelasnya.

    Menurutnya, Adi merupakan saksi baru dalam kasus Vina.

    Awalnya, Adi menganggap kejadian itu hanya kecelakaan biasa. Selain itu, kliennya ini hanya pendatang yang kebetulan menyaksikan kejadian nahas di Cirebon 2016.

    “Waktu itu dia melihatnya hanya kecelakaan biasa kan, jadi sudah setelah itu sudah berlalu, dia (kira) hanya kecelakaan biasa.”

    “Tapi setelah di tahun 2024 ini dia melihat, lha kok jadi begini. Sehingga dia mau bersaksi,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan itu, Adi dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

    “Seputar posisi dia dari apa yang dia lihat, apa yang dia dengar dari sebelum kejadian dan sesudah kejadian,” tukasnya.

    Dede Diperintahkan Beri Kesaksian Palsu 

    Dede, saksi kunci kasus Vina mengakui diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.

    Menurut Dede, perintah itu disampaikan langsung oleh Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya, Aep.

    Pengakuan palsu itulah yang kemudian menjerat 8 terpidana kasus Vina ke penjara.

     Dede menyebut, dihantui rasa bersalah selama 8 tahun terakhir.

    Ia mengaku terpaksa mengikuti perintah Iptu Rudiana dan Aep untuk memberi kesaksian palsu lantaran tidak mengerti soal hukum.

    “Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ujar Dede, dikutip dari TribunJakarta.com, Minggu (21/7/2024).

    Dede mengatakan, kala itu Aep mengajaknya untuk menjadi saksi kasus tewasnya Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky.

    Ia yang tidak mengetahui apa pun terkait peristiwa itu sempat diberi arahan oleh Iptu Rudiana dan Aep.

     “Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.

    Setibanya di kantor polisi, Dede langsung menjalani BAP.

    Saat itu, Dede diminta mengatakan melihat detik-detik pembunuhan Vina dan Eky.

    “Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”

    “Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.

    “Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.

    Semua kesaksian Dede di BAP sudah sesuai dengan arahan Iptu Rudiana.

    Ia mengaku di BAP selama satu setengah jam.

    Semenjak memberi kesaksian palsu itu, Dede terus dihantui rasa bersalah.

    Terlebih, ada sejumlah orang tak bersalah yang masuk penjara akibat kesaksian palsunya itu.

    Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang dia perbuat di masa lalu.

    “Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus,” kata Dede.

    Tak tahan dengan penderitaan tersebut, Dede akhirnya memberanikan diri untuk berbicara di hadapan publik.

    Ia mengaku sudah siap menerima semua konsekuensi atas keputusannya tersebut. Termasuk, jika ia harus berhadapan dengan pihak kepolisian.

    “(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti,” ungkap Dede.

    Pengajuan PK 7 Terpidana Ditolak 

    Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

    Diketahui, para terpidana tersebut di antaranya ada Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

    Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

     Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

    Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

    “Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP,” kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

    Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

    Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

     “Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” terang Yanto.

    Sebagai informasi, permohonan PK kasus Vina Cirebon ini terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

    Sementara, berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

    Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

    “Amar putusan, Tolak PK para terpidana,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin.

    Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

    Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.

    Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.

    Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum.

    Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

    Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

     

     

  • Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025

    Jumlah Pekerja Migran Cirebon Naik Signifikan, Disnaker Arahkan Bekerja di Sektor Formal dan Manufaktur Tahun 2025

    Novi mengatakan, sebagian besar pekerja migran Cirebon bekerja di sektor domestik menjadi asisten rumah tangga. Namun demikian, Disnaker memastikan PMI yang berangkat ke luar negeri sudah mendapat bekal yang cukup. 

    Novi menyebutkan, sesuau UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, pemerintah wajib turun langsung mengawal proses hingga penempatan PMI dengan koordinasi bersama mitra hingga pemberdayaan kepada purna migran.

    “Kita arahkan jalur yang legal, kita beri pelatihan dulu lewat LPK yang ada, disalurkan ke P3MI pihak yang lain yang legal. Termasuk BP2MI G2G program melalui program legal yang ada di pemerintah,” ujar Novi. 

    Pada kesempatan tersebut, Novi menyebutkan tahun 2025 akan mengarahkan pekerja migran Cirebon untuk bekerja di sektor formal dan manufaktur. 

    Ia menyatakan siap membantu calon pekerja migran khususnya lulusan SMA atau SMK untuk bisa kerja di luar negeri jika kesempatan kerja di Cirebon sempit. Namun wajib menggunakan jalur legal.

    “Kerja di luar negeri lewat jalur aman, salary take home pay nya lebih besar, sejahtera dan bisa bawa keluarga. Tahun depan target lulusan SLTA dan SMK tentu ada kurasi ketat memiliki skill worker dan soft skill. Setelah jadi purna bisa sejahtera, dari pekerja migran jadi juragan dan sarjana,” ujar Novi.

    Salah seorang mantan pekerja migran asal Cirebon Didi Kusnadi mengatakan, kegiatan tersebut perlu ada tindaklanjut dari pemerintah daerah setempat.

    Ia mengaku, pentingnya peran dinas stakeholder karena Kabupaten Cirebon berada di urutan ke 4 secara nasional peringkat dua di Jawa Barat terkait penyaluran MP.

    “Ini hanya stimulus, kedepan dorong purna migran untuk lakukan pemberdayaan, mereka sama punya hak sampai dapat pelatihan pembinaan dari dinas terkait,” kata Didi.

  • Daftar Lengkap Penerima Penghargaan di Better Kertajati Fest 2024

    Daftar Lengkap Penerima Penghargaan di Better Kertajati Fest 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Better Kertajati Festival 2024 digelar pada Sabtu (28/12). Tahun ini acara yang digelar di Bandara Internasional Kertajati itu mengambil tema “Exploring the Hidden Beauty of West Java,”.

    Acara ini menampilkan berbagai kegiatan yang mempromosikan keindahan dan potensi Jawa Barat, serta memberikan penghargaan kepada mitra dan pemerintah daerah yang berprestasi dalam berbagai kategori.

    Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi dan komitmen para mitra serta pemerintah daerah dalam mendukung inovasi, kepatuhan pajak, dan pelayanan terbaik di Jawa Barat.

    Selain penyerahan penghargaan, festival ini juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan, termasukKertajatiFun Run 5K yang menarik partisipasi masyarakat luas.

    Berikut adalah daftar penerima penghargaan dalam festival tersebut:

    Kategori Mitra:
    • Mitra Pendukung Inovasi Terbaik: PT Telkom Indonesia
    • Mitra Pendukung Peningkatan Kepatuhan Pajak: PT Pertamina Patra Niaga
    • Mitra Aspirasi Terbaik: Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO)
    • Mitra Layanan Terbaik: Tokopedia dan Indomaret

    Kategori Badan Usaha:
    • Badan Usaha Teladan Pajak Kendaraan Bermotor: PT Mitra Bisnis Madani
    • Badan Usaha Teladan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: PT Mandiri Cipta Sejahtera
    • Badan Usaha Teladan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: PT Petro Gasindo Inti Niaga
    • ATPM Kendaraan Roda Empat dengan Kontribusi Terbesar untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: PT Toyota Astra Motor
    • ATPM Kendaraan Roda Empat dengan Kontribusi Terbesar Bea Balik Nama: PT Honda Prospect Motor
    • ATPM Kendaraan Roda Dua dengan Kontribusi Terbesar Bea Balik Nama: PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing
    • Kawasan Industri Pendukung Peningkatan Kepatuhan Pajak: Karawang International Industrial City dan PT East Jakarta Industrial Park
    • Badan Usaha Teladan Pajak Alat Berat: PT Cirebon Energi Prasarana
    • Badan Usaha Teladan Pajak Rokok: PT HM Sampoerna
    • Badan Usaha Teladan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Aset: PT Tritunggal Lestari Makmur
    • Badan Usaha Milik Daerah Teladan: PT Bank BJB

    Kategori Pemerintah Daerah:
    • Pemerintah Kota Teladan Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Kota Bandung
    • Pemerintah Kota Teladan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kota Depok
    • Pemerintah Daerah Teladan Pajak Air Permukaan: Kabupaten Subang
    • Penerima Kategori Pemerintah Pajak Alat Berat: Kabupaten Cirebon
    • Kategori Pemerintah Kabupaten Teladan Pembina Kepatuhan Pajak: Kabupaten Pangandaran
    • Pemerintah Kabupaten Teladan Pajak Kendaraan Bermotor: Kabupaten Bogor
    • Pemerintah Kabupaten Teladan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Kabupaten Bogor
    • Pemerintah Kota Teladan Pembina Kepatuhan Pajak: Kota Banjar
    • Mitra Inovasi Kolaborasi Terbaik: Kementerian Kesehatan RI Pusat Data dan Informasi

    (asa/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI, Punya Utang Rp 3,5 Miliar Bisa Lunas dalam Setahun – Page 3

    Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI, Punya Utang Rp 3,5 Miliar Bisa Lunas dalam Setahun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksan sejumlah pihak dalam lanjutan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Salah satunya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori yang ikut diperiksa.

    Diketahui, Satori diperiksa KPK terkait kasus tersebut pada 27 Desember 2024, kemarin. Ternyata, Satori punya harta kekayaan mencapai Rp 9,4 miliar.

    Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Sabtu (28/12/2024), Satori punya harta Rp 9.496.759.468. Ini mengacu pada LHKPN periode 2023 yang dilaporkan pada 22 Maret 2024.

    Sebagai rinciannya, Satori punya harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp 8.780.572.000 yang tersebar pada 12 lokasi di Cirebon, 1 lokasi di Majalengka, hingga 1 lokasi di Jakarta Barat.

    Berikutnya, mantan anggota legislatif DPRD Jawa Barat ini memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 525.000.000 terdiri dari satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Inova.

    Berikutnya, Satori punya harta bergerak lainnya senilai Rp 7.000.000, Kas dan Setara Kas senilai Rp 184.187.468. Dia juga tercatat tidak memiliki utang.

    Harta Melambung dan Utang Lunas

    Jika dibandingkan dengan LHKPN tahun 2022, harta Satori mengalami kenaikan sekitar Rp 1,39 miliar dalam satu tahun. Pada LHKPN 2022, Satori punya harta kekayaan sebanyak Rp 8.102.514.358 atau Rp 8,1 miliar.

    Secara singkat, harga tanah dan bangunan sebesar Rp 8,7 miliar. Alat trabsportasi dan mesin senilai Rp 575 juta. Harta bergerak lainnya Rp 7 juta, surat berharga Rp 2.000.000. Kas dan setara kas sebesar Rp 239,9 juta.

    Secara total Satori punya harta sebanyak Rp 11,6 miliar.

    Pada 2022, dia tercatat memiliki utang sebesar Rp 3.500.000 atau Rp 3,5 miliar, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp 8,1 miliar.

  • LIVE Toni Desak Mabes Polri Periksa Rudiana soal 3 DPO Kasus Vina, Reza Indragiri Minta Aep Muncul – Halaman all

    LIVE Toni Desak Mabes Polri Periksa Rudiana soal 3 DPO Kasus Vina, Reza Indragiri Minta Aep Muncul – Halaman all

    Mantan pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Iptu Rudiana bertanggungjawab atas keterangannya memunculkan tiga DPO kasus Vina.

    Tayang: Sabtu, 28 Desember 2024 16:33 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan mendesak Iptu Rudiana bertanggungjawab atas keterangannya memunculkan tiga DPO kasus Vina Cirebon.

    Hal ini kembali diungkit setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Di sisi lain, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri meminta pihak-pihak yang ‘bersembunyi’ di kasus Vina untuk muncul.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kisah Zaini dan Kunjungan Nostalgianya ke Bundaran HI Setelah 40 Tahun…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Desember 2024

    Kisah Zaini dan Kunjungan Nostalgianya ke Bundaran HI Setelah 40 Tahun… Megapolitan 28 Desember 2024

    Kisah Zaini dan Kunjungan Nostalgianya ke Bundaran HI Setelah 40 Tahun…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan langkah perlahan, Zaini (75) menyusuri trotoar Jalan MH Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).
    Pada momen ini, Zaini mengenakan kaus polo berlengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang bahan cokelat, sandal jepit cokelat, dan peci berwarna putih.
    Dia menghampiri Kompas.com yang tengah duduk bersila di bawah tenda posko berwarna hijau tua, lalu bertanya di mana keberadaan air mancur
    Bundaran HI
    .
    “Air mancurnya di mana?” tanya Zaini sambil memandang sekeliling.
    Memang pada saat kehadiran Zaini, air mancur di Bundaran HI tidak terlihat.
    Hanya tampak kerangka videotron dan panggung untuk malam pergantian tahun baru 2025.
    Rupanya, Zaini baru satu pekan di Jakarta setelah menempuh perjalanan panjang dari kampung halamannya di Sampang, Madura.
    Dia memang baru memiliki waktu untuk ke Bundaran HI pada Sabtu ini dengan berjalan kaki dari tempat temannya berjualan warung sembako di kawasan Gondangdia.
    Rasa lelah tak menyurutkan rasa penasaran Zaini pada potret Bundaran HI terkini.
    “Biar bisa lihat-lihat. Dekat kok, kalau capek ya duduk dulu,” katanya santai.

    Bagi Zaini, kunjungannya kali ini bukanlah yang pertama, tetapi ada rasa penasaran yang membawanya kembali ke tempat ini setelah lebih dari empat dekade.
    Ingatannya terlempar ke tahun 1980-an, masa ketika ia sempat berkunjung ke Bundaran HI.
    Kala itu, ia datang untuk berniaga kayu dari Kalimantan ke Jawa.
    “Kalau dulu gedungnya belum tinggi-tinggi begini. Sekarang, melihat ke atas saja bikin pusing,” ujarnya seraya tersenyum.
    “Kalau dulu saya dagang kayu, keliling ke Cirebon, Tegal, sampai Jakarta. Dari Madura bawa sapi ke Kalimantan, terus dari Kalimantan bawa kayu ke Jawa,” kenangnya.
    Terlepas dari hal tersebut, Zaini juga penasaran dengan persiapan perayaan tahun baru di Bundaran HI.
    “Panggungnya buat malam tahun baru di mana? Oh di sini ya,” tanyanya sambil menunjuk area sekitar.
    Ia mengamati setiap sudut dengan saksama, seolah ingin merekam semuanya dalam ingatan.
    Menurut rencana, dia memang akan menghadiri perayaan malam tahun baru di Bundaran HI.
    Meskipun usia telah menggerus energinya, semangat Zaini untuk mengenang masa lalu dan menikmati momen sederhana tetap menyala.
    Kenangan Zaini membawanya kembali ke Bundaran HI, tempat yang pernah menjadi bagian dari hidupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Toni RM Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ada 2 Ponsel di Jok Motor Eky Tapi Tak Dijadikan Bukti – Halaman all

    Toni RM Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Ada 2 Ponsel di Jok Motor Eky Tapi Tak Dijadikan Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap fakta baru terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK tujuh terpidana ditolak.

    Toni RM mengungkap ada dua ponsel yang ditemukan dalam jok sepeda motor Eky, kekasih Vina Cirebon.

    Hal tersebut terungkap dari pengakuan Yuni, mantan istri Suroto.

    Yuni mengaku pada malam kejadian sempat melihat dua buah ponsel yang berada di dalam jok motor Eky.

    “Jadi setelah PK 7 terpidana Vina ditolak, muncul saksi atas nama Yuni. Dia itu mantan istrinya pak Suroto,” kata Toni RM saat ditemui di kantor miliknya di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (27/12/2024).

    Suroto sendiri sebelumnya mengaku menjadi orang pertama yang menemukan Vina dan Eky di Jembatan Talun Cirebon 2016 silam.

    Pada saat kejadian 2016 lalu, Yuni dan mantan suaminya Suroto tengah berada di Polsek Talun.

    Kemudian mereka mendapat informasi ada kejadian kecelakaan lalu lintas, keduanya pun penasaran dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Flyover Talun.

    Tidak lama, disusul dua orang anggota Polsek Talun bernama Supardi dan Suja.

    “Setelah dievakuasi, Pak Suroto ini menemukan ponsel warna putih di saku sebelah kanan celananya Eky, kemudian ponsel itu diserahkan ke pak Suja,” kata Toni RM.

    Toni RM menjelaskan, keterangan Suroto tersebut juga tertuang dalam putusan pengadilan. 

    Begitu pula keterangan Suja yang juga tertuang dalam putusan pengadilan dan berbunyi telah menerima ponsel dari Suroto.

    Setelah itu, ada pula keterangan dari Wasnadi Otong yang merupakan ayah Vina bahwa dirinya mengambil ponsel milik almarhumah berwarna putih.

    “Jadi ponsel yang ditemukan oleh Pak Suroto kemudian diserahkan kepada Pak Suja ini adalah ponselnya Vina. Karena berdasarkan keterangan Pak Suja, ponsel dari Pak Suroto itu warnanya putih, itu ponsel yang ditemukan di saku sebelah kanan celana Eky,” ujar dia.

    Toni RM menyampaikan, hanya saja, ponsel itu tidak dibuka.

    Ia sendiri penasaran dan tidak mengetahui kenapa riwayat percakapan dalam ponsel itu tidak dibuka.

    Toni RM sendiri juga tidak mengetahui alasannya.

    Selain itu, ada dua ponsel berwarna hitam yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Eki, pacar dari Vina Cirebon.

    Keberadaan ponsel tersebut diungkap Yuni, mantan istri Suroto.

    Yuni pada saat kejadian mengaku melihat motor milik Eky ketika dibawa ke Polsek Talun, kemudian saat dibuka joknya, ia melihat ada 2 unit ponsel warna hitam di dalam jok motor.

    “Tapi dua ponsel itu tidak disita dan tidak jadi barang bukti di persidangan, dari mana saya mengatakan itu? Ini terkonfirmasi dari kesaksian Rudiana,” kata Toni RM.

    Toni RM mengatakan, Rudiana menerangkan ia tak mengenali salah satu pun dari 6 ponsel yang dijadikan barang bukti di persidangan. 

    Meski menurut pengakuan Yuni, ia melihat ada 2 ponsel di jok motor milik Eky.

    Toni RM mengatakan, Rudiana dalam hal ini hanya mengenali barang bukti milik anaknya Eky hanya berupa helm, sweeter biru dongker, motor, kaos hitam, celana pendek coklat, celana jeans biru, sepasang sepatu biru, dan sepasang kaos kaki hitam.

    “Jadi tidak ada keterangan Rudiana mengenali dua ponsel yang ditemukan di dalam jok motor Eky, itu tidak ada. Sehingga saya menyimpulkan 2 ponsel yang ditemukan dan disaksikan oleh Ibu Yuni ini diduga disembunyikan,” ujar dia.

    Toni RM mencurigai ada beberapa kemungkinan kenapa ponsel itu tidak dimunculkan sebagai barang bukti.

    Kecurigaan pertama, mungkin saja karena riwayat percakapan di dalamnya tidak mengungkapkan apapun yang penting.

    Kedua, andai saja dibuka, lanjut Toni RM, keterangan di dalamnya bisa saja memperterang kasus Vina Cirebon yang saat ini jadi sorotan apabila hal tersebut memang pembunuhan. 

    Misalnya, ada ancaman baik berupa pesan, telepon, atau sebagainya.

    Kata Toni RM, ini akan memperterang sebuah peristiwa.

    Ketiga, lanjut Toni RM, ponsel itu tidak dimunculkan karena ada komunikasi lain yang akan membongkar sebuah peristiwa besar.

    Hal tersebut menurutnya bisa saja terjadi.

    “Inilah kecurigaan saya ponsel itu tidak dimunculkan. Oleh karena itu, Mabes Polri lewat tim khususnya harus mengusut keberadaan dua ponsel yang ditemukan di jok sepeda motor milik Eky yang disaksikan oleh Ibu Yuni,” ujar dia.

    “Jadi saya melihatnya, saksi yang baru muncul ini adalah saksi yang sangat penting karena dia melihat ada 2 ponsel yang ditemukan di jok sepeda motor Eky namun tidak dijadikan barang bukti. Mabes Polri kalau masih serius menangani dan mengungkap kasus ini supaya terang benderang maka usut dimana keberadaan dua ponsel itu dan usut siapa polisi yang menemukan ponsel di jok motor itu,” lanjut Toni RM.

    Penulis: Handhika Rahman

  • Naik KA Jarak Jauh Tak Cuma dari Stasiun Gambir & Senen, Ini Alternatifnya

    Naik KA Jarak Jauh Tak Cuma dari Stasiun Gambir & Senen, Ini Alternatifnya

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melayani perjalanan KAJJ di beberapa stasiun seperti Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, hingga Cikampek. Stasiun tersebut dapat menjadi alternatif selain dua stasiun besar di Jakarta, yakni Gambir dan Pasar Senen.

    Stasiun tersebut melayani perjalanan ke kota Bandung, Semarang, Cirebon, Yogyakarta, hingga ke Malang. Keberadaan stasiun itu dapat dimanfaatkan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang ingin melakukan perjalanan libur Natal dan tahun baru 2024/2025.

    “Alternatif stasiun keberangkatan KAJJ diwilayah Daop 1 Jakarta agar dapat meminimalisir keterlambatan calon penumpang jasa angkutan kereta api yang rumahnya atau tempat tinggalnya jauh stasiun besar Gambir dan Pasarsenen,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Stasiun Daop 1 Jakarta yang Melayani Penumpang KA Jarak Jauh:

    1. Stasiun Gambir

    Stasiun Gambir merupakan stasiun besar yang melayani penumpang kelas eksekutif namun juga ada beberapa kelas ekonomi premium seperti di KA Argo Parahyangan dan KA Argo Cheribon.

    2. Stasiun Pasar Senen

    Stasiun ini terletak di Kota Jakarta Pusat, stasiun Pasar Senen sendiri melayani penumpang KAJJ kelas campuran ada eksekutif, ekonomi premium hingga kereta PSO seperti kereta api KA Bengawan, KA Serayu, KA Airlangga dan KA Cikuray.

    3. Stasiun Jatinegara

    Stasiun ini awalnya hanya tempat kedatangan KA dari luar kota. Stasiun yang masih identik dengan bangunan Belanda tersebut sekarang sudah melayani keberangkatan untuk ke beberapa wilayah, seperti KA Argo Parahyangan, KA Cikuray, KA Argo Dwipangga dan lainnya.

    4. Stasiun Bekasi

    Stasiun yang awalnya diperuntukan hanya untuk Kereta Rangkaian Listrik (KRL) saja, sekarang sudah melayani keberangkatan KAJJ ke beberapa wilayah pulau Jawa. Seperti KA Argo Parahyangan, KA Brawijaya, KA Gumarang, KA Gajayana dan masih banyak lagi KAJJ yang dilayani oleh stasiun Bekasi.

    5. Stasiun Cikarang

    Di stasiun terintegrasi ini terdapatKRL Listrik, Commuter Line Purwakarta atau KA Lokal hingga melayani perjalanan KAAJ ke beberapa wilayah di pulau Jawa dengan KA yang berhenti di Stasiun Cikarang . Misalnya KA Pandalungan, KA Menoreh, KA Cikuray, KA Bangunkarta, KA Jayakarta, KA Sawunggalih, KA Bogowonto dan lainnya.

    6. Stasiun Karawang

    Stasiun iniadalah stasiun kereta api kelas besar tipe C yang terletak di Nagasari, Karawang Barat, Karawang. Stasiun yang terletak pada ketinggian +16 m ini KAJJ yang berangkat dari stasiun ini adalah KA Cikuray, KA Serayu, KA Blambangan Ekspress, KA Jayabaya, KA Majapahit dan KA Singasari.

    7. Stasiun Cikampek

    Ada dua jalur percabangan di stasiun ini yang mengarah ke Cirebon dan ke Bandung. selain KA Lokal atau Commuter Line Purwakarta, Stasiun Cikampek juga aktif melayani KAJJ seperti, KA Jayabaya, KA Singasari, KA Airlangga, KA Argo Cheribon, KA Cikuray dan KA Serayu.

    Sementara itu, penumpang yang naik KAJJ periode Natal dan Tahun Baru 2025 perhari Sabtu 28 Desember 2024 sebanyak 524.708 orang. Di Stasiun Gambir selama periode Nataru telah melayani 158.066 penumpang, sedangkan stasiun Pasar Senen sebanyak 234.683 penumpang.

    “Selain dari stasiun Gambir dan Pasar Senen, kami mencatat jumlah penumpang naik dari stasiun Bekasi sebanyak 66.820 penumpang, Cikampek sebanyak 7.999 penumpang, Cikarang sebanyak 29.948 penumpang, Jatinegara sebanyak 19.556 penumpang, Krawangan sebanyak 7.384 penumpang dan terakhir di stasiun Jakarta Kota sebanyak 252 penumpang,” ujar Ixfan.

    (ara/ara)

  • KAI Banting Harga, Jual Tiket Kereta Murah di Akhir Tahun – Page 3

    KAI Banting Harga, Jual Tiket Kereta Murah di Akhir Tahun – Page 3

    6. Argo Sindoro Relasi Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng (Eksekutif)

    7. Banyu Biru Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Solo Balapan (Ekonomi, Eksekutif)

    8. Blora Jaya Relasi Cepu – Semarang Poncol (Ekonomi)

    9. Direct Train SMT Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir PP (Ekonomi, Eksekutif)

    10. Direct Train YK Relasi Yogyakarta – Gambir PP (Eksekutif)

    11. Joglosemarkerto Relasi Purwokerto – Solo Balapan (Eksekutif)

    12. Joglosemarkerto Relasi Yogyakarta – Cilacap (Eksekutif)

    13. KA Tambahan PSE SMC Relasi Pasarsenen – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    14. KA Tambahan BD SLO Relasi Solo Balapan – Bandung (Ekonomi, Eksekutif)

    15. KA Tambahan SLO GMR Relasi Solo Balapan – Gambir (Eksekutif)

    16. KA Tambahan SLO PSE Relasi Solo Balapan – Pasarsenen (Eksekutif)

    17. KA Kaligung Relasi Brebes – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    18. KA Kaligung Relasi Semarang Poncol – Cirebon Prujakan (Ekonomi, Eksekutif)

    19. KA Kaligung Relasi Tegal – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    20. KA Kamandaka Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Purwokerto PP (Eksekutif).

     

  • Momen Libur Nataru, KAI: Ada Diskon Tiket Kereta hingga 30%

    Momen Libur Nataru, KAI: Ada Diskon Tiket Kereta hingga 30%

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan potongan harga atau diskon tiket selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 hingga 30%.

    Promo tiket tersebut mulai dijual secara bertahap pada 27 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, untuk keberangkatan kereta api pada periode 29 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025

    VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, Promo ini bisa menjadi pilihan tepat untuk menutup tahun dengan perjalanan hemat.

    “KAI kembali menghadirkan promo spesial akhir tahun bertajuk “YES DEALS” (Years End Sale Deals). Promo ini menghadirkan diskon hingga 30% untuk perjalanan kereta api pada momen tertentu masa Nataru 2024/2025,” tulisnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).

    Adapun syarat dan ketentuannya, tarif diskon berlaku parsial. Tarif diskon tidak berlaku untuk Kereta Suite Class Compartment, Luxury, Panoramic, Priority, Imperial, dan/atau Kereta Wisata lainnya.

    “Tiket dengan tarif diskon ini tidak berlaku pada tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan reduksi dan/atau diskon lainnya,” tulisnya.

    Selain itu, tiket dengan tarif diskon ini dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Untuk informasi lebih lanjut terkait promo tersebut, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121,” tutup Anne.

    Berikut Daftar Kereta Api yang Mendapatkan Promo Tarif:

    1. Argo Bromo Anggrek Relasi Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Eksekutif)

    2. Argo Cheribon Relasi Gambir – Cirebon PP (Ekonomi, Eksekutif)

    3. Argo Merbabu (Tambahan) Relasi Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng PP (Eksekutif)

    4. Argo Muria Relasi Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng (Eksekutif)

    5. Argo Parahyangan Relasi Bandung – Gambir PP (Ekonomi, Eksekutif)

    6. Argo Sindoro Relasi Gambir – Semarang Tawang Bank Jateng (Eksekutif)

    7. Banyu Biru Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Solo Balapan (Ekonomi, Eksekutif)

    8. Blora Jaya Relasi Cepu – Semarang Poncol (Ekonomi)

    9. Direct Train SMT Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Gambir PP (Ekonomi, Eksekutif)

    10. Direct Train YK Relasi Yogyakarta – Gambir PP (Eksekutif)

    11. Joglosemarkerto Relasi Purwokerto – Solo Balapan (Eksekutif)

    12. Joglosemarkerto Relasi Yogyakarta – Cilacap (Eksekutif)

    13. KA Tambahan PSE SMC Relasi Pasarsenen – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    14. KA Tambahan BD SLO Relasi Solo Balapan – Bandung (Ekonomi, Eksekutif)

    15. KA Tambahan SLO GMR Relasi Solo Balapan – Gambir (Eksekutif)

    16. KA Tambahan SLO PSE Relasi Solo Balapan – Pasarsenen (Eksekutif)

    17. KA Kaligung Relasi Brebes – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    18. KA Kaligung Relasi Semarang Poncol – Cirebon Prujakan (Ekonomi, Eksekutif)

    19. KA Kaligung Relasi Tegal – Semarang Poncol PP (Ekonomi, Eksekutif)

    20. KA Kamandaka Relasi Semarang Tawang Bank Jateng – Purwokerto PP (Eksekutif)

    21. KA Kutojaya Selatan (Tambahan) Relasi Kiaracondong – Kutoarjo PP (Ekonomi)

    22. KA Kutojaya Utara Relasi Kutoarjo – Jakarta Kota (Ekonomi)

    23. KA Kutojaya Utara (Tambahan) Relasi Kutoarjo – Pasarsenen (Ekonomi)

    24. KA Manahan Relasi Gambir – Solo Balapan (Eksekutif)

    25. Purwojaya Tambahan Relasi Cilacap – Gambir (Eksekutif)

    26. Sancaka Relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta PP (Ekonomi, Eksekutif)

    27. Sembrani Tambahan Relasi Gambir – Surabaya Pasarturi PP (Ekonomi, Eksekutif)

    28. Sribilah Utama Relasi Medan – Rantau Prapat PP (Bisnis, Ekonomi, Eksekutif)

    29. Tegal Bahari Relasi Pasarsenen – Tegal PP (Eksekutif)

    30. KA Tambahan LPN PSE Relasi Lempuyangan – Pasarsenen PP (Ekonomi)

    31. KA Tambahan GMR YK Relasi Gambir – Yogyakarta PP (Eksekutif)

    32. Purwojaya Relasi Gambir – Cilacap (Eksekutif)

    33. Mutiara Timur Relasi Ketapang – Surabaya Gubeng PP (Ekonomi, Eksekutif)

    (luc/luc)