kab/kota: Cirebon

  • Aksi Bejat Ayah Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Modus Makanan Diberi Obat Tidur – Halaman all

    Aksi Bejat Ayah Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri di Cirebon, Modus Makanan Diberi Obat Tidur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, CIREBON – Aksi bejat dilakukan S (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun di Kota Cirebon, Jawa Barat.

    Ia tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.

    Modus pelaku adalah memberikan makanan atau minuman yang telah dicampur obat tidur kepada korban.

    “Modus operandi tersangka ini memberikan makanan atau minuman kepada korban yang sebenarnya sudah dicampurkan dengan obat tidur,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).

    Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

    “Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit.”

    “Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan,” ucapnya.

    Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.

    Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan asusila saat korban tertidur.

    “Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ,” jelas dia.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.

    “Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024,” katanya.

    Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.

    “Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok,” katanya.

    Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Penulis: Eki Yulianto

  • Wali Kota Surabaya Sebut Penipu UMKM Dipecat dari Pemkot karena Kasus ATK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        11 Februari 2025

    Wali Kota Surabaya Sebut Penipu UMKM Dipecat dari Pemkot karena Kasus ATK Surabaya 11 Februari 2025

    Wali Kota Surabaya Sebut Penipu UMKM Dipecat dari Pemkot karena Kasus ATK
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Penipu yang membuat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Surabaya terjerat pinjaman
    online
    Rp 200 juta disebut dipecat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya karena terlibat kasus terkait alat tulis kantor (ATK).
    Terduga pelaku bernama
    Bramasta Afrizal Riyadi
    tersebut sebelumnya sempat bekerja sebagai
    outsourcing
    di Pemkot Surabaya. Namun, pria itu dipecat pada Juli 2024.

    Wes metu
    (sudah keluar), karena arek ini bermasalah terkait ATK, ini di Bagian Umum-nya berkurang, karena itu dikeluarkan sanksinya,” kata Wali Kota Surabaya
    Eri Cahyadi
    , di Balai Kota Surabaya, Selasa (11/2/2025).
    Akan tetapi, dia tidak menjelaskan detail perkara yang menimpa terduga pelaku tersebut.
    Oleh karena itu, Eri berharap kepada warga Surabaya untuk tidak mudah percaya saat ada orang menawarkan program bantuan yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya.
    “Kalau ada yang menawarkan program UMKM atau Dispenduk terkait identitas penduduk digital, kalau itu bukan petugas, camat, lurah, kepala dinasnya,
    yo ojok percoyo
    (jangan percaya),” ujarnya.

    Wong Suroboyo
    bolak-balik
    tak kandani ojok percoyo
    (orang Surabaya sudah sering saya kasih tahu jangan mudah percaya). Kalau ada kaya gitu tolong dicek dulu camat, lurahnya,” kata dia.
    Eri mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan perkara dugaan penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.
    Polisi sekarang juga tengah mencari keberadaan pelaku.
    Diberitakan sebelumnya, korban, Ardi Sumarta (46), warga Jalan Sememi Kidul, Benowo, mengatakan, penipuan tersebut berawal dari undangan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
    “Diundang LPMK Sememi, setelah itu dikumpulkan di kelurahan, Minggu (24/10/2024). Namanya Bram ngaku dari Pemkot,” kata Ardi, saat ditemui di tokonya, Selasa (4/2/2025).
    Kemudian, pria bernama lengkap Bramasta Afrizal Riyadi tersebut menawarkan program bantuan pinjaman kepada 14 UMKM yang berada di Surabaya Barat, dengan bunga 0 persen.
    “Lalu diminta unduh aplikasi pinjaman
    online,
    katanya Bram aplikasi ini di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sekaligus sponsor resmi yang sudah ditunjuk Pemkot,” kata dia.
    Selain itu, kata Ardi, pria tersebut meyakinkan istrinya, Febriana Risanti (39), saat menjaga warung burger miliknya.
    Terlapor menunjukkan berbagai bukti sebagai petugas Pemkot Surabaya.
    “(Katanya) saya bagian umum ini id card-nya. Dia menunjukkan aplikasi tulisannya Pemkot, ada namanya dia, NIP (nomor induk pegawai), sama pakai baju putih kayak petugas,” ujarnya.
    Akhirnya, Ardi merasa Bram memang petugas Pemkot Surabaya yang bisa memberikan bantuan kepada UMKM.
    Dia pun merelakan memberikan fotokopi KTP, verifikasi wajah, dan foto diri.
    Selanjutnya, Ardi diminta untuk menandatangani kontrak dengan dalih untuk mencairkan uang.
    Sebab, dia mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 26 juta sebagai modal usaha.
    “Saya cek ada tagihan di sana (2 aplikasi pinjaman
    online
    ), tanggal 25 November. Ada Rp12 juta (pembelian) liontin dan Rp 14 juta kuku palsu, terus alamat pengiriman Cirebon,” ucapnya.
    Ardi belum menerima uang yang dipinjamnya tersebut hingga sekarang. Dia terus berusaha menghubungi Bram tetapi tidak pernah direspons. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    Terjawab Sakit Anak Tiri dari Kelakuan Bejat Ayahnya, Pelaku Cekoki Obat Tidur Sebelum Beraksi

    TRIBUNJATIM.COM, CIREBON – Kelakuan bejat seorang pria berusia 51 tahun terhadap anak tirinya terkuak.

    Aksi kriminalnya itu terbongkar berdasarkan hasil rekaman kamera tersembunyi di kamar anaknya.

    Peristiwa itu terjadi di Cirebon Jawa Barat.

    Sakit pada kemaluan bocah 16 tahun itu juga akhirnya terjawab.

    (Pexels/Mart Production)

    Hal itu karena perbuatan sang ayah tirinya.

    Saat sang ayah melakukan aksi bejatnya, kondisi si bocah tak sadarkankan diri karena sebelumnya telah dicecoki obat tidur.

    Seorang ayah tiri berinisial S (51) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tega mencekoki anak perempuannya yang berusia 16 tahun menggunakan obat tidur untuk disetubuhi.

    “Modusnya, tersangka memberikan makanan dan minuman yang sudah dicampur obat tidur.”

    “Sehingga, saat (tersangka) melakukan aksinya, korban tak sadar,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2025).

    Korban yang tak sadarkan diri setiap kali disetubuhi pelaku mengaku merasakan nyeri pada kemaluannya.

    Dia mengeluhkan kondisi ini kepada kakaknya yang bekerja sebagai buruh migran di Taiwan.

    Mendengar cerita adiknya, sang kakak geram.

    Dia meminta adiknya untuk video call dan menyiapkan rekaman tersembunyi saat tidur untuk menjebak ayah tiri mereka.

    Benar saja, kejahatan seksual yang dilakukan ayah tiri mereka akhirnya terbongkar.

    Berbekal bukti rekaman itu, korban langsung melaporkan hal tersebut kepada Polres Cirebon Kota.

    S ditangkap pada Januari 2025.

    Polisi menyangkakan tersangka melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

    Sementara itu, kelakuan bejat ayah tiri lainnya juga pernah terjadi di Pamekasan, Jawa Timur.

    Kasus kekerasan seksual atau pencabulan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kian marak belakangan ini. 

    Bahkan, baru-baru ini Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

    Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan, kasus pencabulan kali ini menimpa seorang anak yang masih berusia 14 tahun. 

    Pelaku inisial MR (24) warga Dusun Bringin, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

    “Pelaku merupakan bapak tiri korban,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Menurut dia, penangkapan pelaku berawal dari korban melati (nama samaran) mengeluh kepada Ibu korban bahwa sedang sakit muntah-muntah.

    Kemudian ibu korban segera memeriksakan korban ke dokter kandungan.

    Setelah diperiksa hasil dari pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa melati telah hamil dengan usia kandungan empat bulan.

    Saat itu, ibu korban menanyakan kepada melati siapa yang telah mengamilinya.

    Lalu melati menceritakan bahwa ayah tirinya yang bernama MR yang memaksanya untuk melakukan hubungan badan yang dilakukan berkali-kali ketika ibu korban tidak ada di rumah.

    Modus operandi pelaku mengajak korban (melati) berhubungan badan dengan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menurutinya.

    Pelaku melakukan aksinya tersebut mulai bulan Mei 2024 hingga bulan Agustus 2024 di rumah istri pelaku Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

    “Mendapatkan laporan kasus pencabulan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan langsung bertindak cepat dan langsung melakukan penagkapan kepada pelaku inisial MR,” kata AKP Sri Sugiarto, Jumat (13/9/2024).

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya sebuah baju wanita lengan penjang berwarna merah bermotif kotak-kotak dan sebuah rok panjang wanita berwarna hijau bermotif bunga.

    Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 perpu pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

    Lebih lanjut, AKP Sri mengimbau kepada warga Pamekasan, terutama orang tua, untuk selalu mengontrol anak-anaknya dengan siapa berteman dan kemana bermain. 

    “Jangan sampai kasus kekerasan seksual atau pencabulan terulang kembali Pamekasan,” pesannya.

  • Bahlil Pastikan RI Tak Keluar dari Paris Agreement, tapi…

    Bahlil Pastikan RI Tak Keluar dari Paris Agreement, tapi…

    Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia tak akan mengikuti jejak Amerika Serikat (AS) keluar dari perjanjian iklim Paris atau Paris Agreement. Pihaknya tengah memetakan bagaimana operasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berjalan, mengingat harganya yang murah.

    “Oh nggak ada, kita masih tetap komitmen kok (Paris Agreement). Tapi kita lihat skala prioritas untuk lihat keuangan negara dan biaya listrik kita. Jadi PLTU saya lihat masih salah satu hal yang harus kita pertimbangkan karena biayanya cuma 5-6 sen. Kalau kita pakai energi baru-baru kan di atas 10 sen,” kata Bahlil ditemui usai acara Mandiri Investment Forum (MIF) Indonesia 2025 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Menurutnya selisih harga itu perlu dipikirkan karena jika diakumulasi setahun, maka pengeluarannya dapat membengkak.

    “Bahkan selisinya kalau kita pakai antara batubara dan gas, selisi per 1 GW per tahun Rp 5-6 triliun. Jadi Rp 5-6 triliun ini siapa yang menanggung? Negara? Subsidi lagi. Atau rakyat? Membeli rakyat. Saya kan harus berpikir mendahulukan kepentingan rakyat dong,” tambahnya.

    Menurutnya, jika negara maju seperti Amerika Serikat (AS) saja keluar dari Paris Agreement, maka untuk Indonesia juga jangan dipaksakan. Meski begitu, pihaknya tetap berkomitmen untuk menggunakan energi hijau

    “Kalau Amerika aja keluar dari Paris Agreement, masa kita harus dipaksa-paksa terus? Tapi kita setuju loh untuk memakai energi baru-baru kan dengan cara tetap PLTU tapi kita blending. Blending dengan gas, kemudian matahari, atau kita lagi mendesain untuk menangkap carbon capture-nya, sehingga batubaranya itu batubara bersih,” terangnya.

    Bahlil juga memastikan Indonesia tetap akan melakukan pensiun dini PLTU. Salah satunya yang akan dilakukan untuk mempensiunkan PLTU Cirebon-1 kapasitas sebesar 660 megawatt (mw). Langkah ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah untuk menekan emisi rumah kaca.

    “Pasti waktunya untuk pensiun. Karena kan 600 MW yang kita lakukan di Cirebon,” pungkasnya.

    (acd/acd)

  • Video Jutek Bongso Minta Presiden Prabowo untuk Kabulkan Remisi Perubahan Terpidana Kasus Vina – Halaman all

    Video Jutek Bongso Minta Presiden Prabowo untuk Kabulkan Remisi Perubahan Terpidana Kasus Vina – Halaman all

    Jutek Bongso terus memberikan perkembangan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK para terpidana.

    Tayang: Selasa, 11 Februari 2025 18:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jutek Bongso terus memberikan perkembangan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak PK para terpidana.

    Salah satu terpidana, yakni Sudirman telah menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin sesuai dengan perintah Otto Hasibuan.

    Jutek berharap agar Presiden Prabowo Subianto mau mengabulkan remisi perubahan para terpidana jadi waktu tertentu.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Infrastruktur jaringan gas dan reformasi subsidi energi

    Infrastruktur jaringan gas dan reformasi subsidi energi

    Ilustrasi – Jaringan pipa gas bumi (jargas). (ANTARA)

    Infrastruktur jaringan gas dan reformasi subsidi energi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 11 Februari 2025 – 08:28 WIB

    Elshinta.com – Beberapa hari yang lalu, elpiji (LPG) dalam tabung hijau ukuran 3 kilogram sempat sulit diperoleh, sehingga menimbulkan antrean panjang konsumen di pangkalan resmi elpiji.

    Kini situasi telah kembali normal, setelah pengecer diperbolehkan kembali menjual langsung pada publik.

    Kendati akhirnya pengecer boleh kembali menjual elpiji 3 kilogram (biasa disebut “gas melon”), antrean masyarakat berpotensi berulang, mengingat konsumen “gas melon” terbilang besar.

    Salah satu sebab, mengapa konsumen gas melon demikian besar, karena ada subsidi, artinya konsumen membeli gas melon di bawah harga keekonomiannya.

    Pada mulanya, elpiji bersubsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sebagaimana tertulis di badan tabung. Namun distribusinya melalui pengecer, dan dijual secara bebas, sehingga ada saja masyarakat yang secara ekonomi bukan kelompok miskin ikut menikmatinya juga, itu sebabnya subsidi energi akan terus meningkat.

    Kondisi tersebut semakin memperkuat urgensi reformasi subsidi energi di Indonesia, utamanya bagi elpiji 3 kilogram.

    Merujuk data 2024, alokasi subsidi energi mencapai Rp189,1 triliun, dengan Rp87,4 triliun disalurkan untuk elpiji 3 kg.

    Angka untuk subsidi elpiji 3 kg adalah yang terbesar dibandingkan subsidi energi lain, seperti jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan listrik.

    Reformasi subsidi energi

    Kebijakan subsidi energi Indonesia bertujuan untuk menjaga harga energi tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Dengan menahan harga energi di bawah harga pasar, ini memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah mengakses energi yang tidak mampu mereka beli.

    Salah satu masalah di Indonesia adalah orang-orang kaya juga menikmati akses elpiji 3 kg bersubsidi karena lemahnya sistem basis data kelompok sasaran.

    Elpiji subsidi yang bisa diakses semua warga, termasuk warga yang tergolong mampu, akan menimbulkan sejumlah masalah.

    Subsidi yang sifatnya universal, justru akan mendorong konsumsi berlebihan dari rumah tangga berpenghasilan tinggi, termasuk pelaku usaha skala besar.

    Reformasi subsidi menjadi sesuatu yang krusial, mengingat skema harga yang stagnan selama satu dekade terakhir, menjadikan beban keuangan pemerintah terus meningkat.

    Sejak 2009, harga elpiji 3 kg di angka Rp5.000 per kg. Harga eceran elpiji 3 kg saat ini di wilayah Jabodetabek masih di kisaran Rp22.000, artinya tidak mengalami kenaikan berarti. Harga tersebut jauh di bawah harga pasar yang semestinya.

    Subsidi berasal dari dana APBN, yang sebagian besar diambil dari uang pajak masyarakat, jadi harus digunakan juga untuk kesejahteraan rakyat.

    Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan reformasi subsidi untuk memastikan, bahwa subsidi energi ini akan diberikan untuk melindungi masyarakat terutama dari kalangan bawah.

    Pemerintah terus berupaya memperbaiki kebijakan subsidi energi yang pada prinsipnya adalah memastikan subsidi tersebut tepat sasaran.

    Reformasi subsidi energi juga harus diikuti dengan upaya menghadirkan alternatif bagi sektor-sektor yang terkena dampak. Upaya tersebut antara lain pengembangan jaringan gas kota, pembangkit listrik energi terbarukan, dan kendaraan listrik.

    Kebijakan ini juga akan mendorong masyarakat untuk mempelajari harga energi yang sebenarnya dan mulai mengubah gaya hidup mereka agar lebih bijak dan tidak boros dalam menggunakan energi.

    Pada saat yang sama, industri juga harus mendorong efisiensi energi dalam bisnis, yang akan membantu memastikan bahwa perubahan subsidi energi berdampak kecil pada kegiatan bisnis mereka.

    Selanjutnya perlu ada edukasi kepada masyarakat terkait urgensi pengurangan subsidi, semisal dengan cara menunjukkan bagaimana pengalihan dana subsidi digunakan untuk program pembangunan yang lebih berdampak luas, seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial yang lebih terarah.

    Perlu juga disampaikan kepada publik, bahwa reformasi subsidi elpiji bukan hanya soal efisiensi fiskal pemerintah, bahwa kebijakan ini terhubung dengan asas keadilan sekaligus keberlanjutan energi.

    Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk subsidi yang tidak tepat sasaran, merupakan bentuk ketidakadilan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

    Memperkuat infrastruktur jargas

    Pemerintah menargetkan beban subsidi dan impor energi bisa ditekan. Strateginya melalui pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga secara masif.

    Pembangunan infrastruktur jargas dapat membantu mengurangi subsidi dan impor energi. Pemberian subsidi energi bisa menjadi lebih tepat sasaran dengan adanya jargas.

    Pada akhirnya, Indonesia bisa memperbaiki neraca keuangan. Jargas juga dinilai dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja selama pembangunan jargas berlangsung.

    Jargas juga dapat membantu menurunkan impor yang selama ini membebani negara, rantai bisnis pengembangan jargas cukup panjang, sehingga membutuhkan kerja gotong royong yang sinergis agar jargas bisa optimal memberikan manfaat kepada masyarakat.

    Selain itu pengembangan jargas juga selaras dengan program Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya swasembada energi sehingga keberlanjutan proyek akan terus dilakukan.

    Gas bumi merupakan salah satu sumber energi andalan di era transisi energi, oleh karenanya diperlukan infrastruktur terintegrasi untuk bisa menyalurkan gas dari area sumber gas menuju area penerima manfaat, seperti kawasan industri dan konsumen rumah tangga.

    Manfaat pembangunan infrastruktur jaringan gas, agar harga gas lebih terjangkau, dengan biaya (toll fee) lebih murah, guna memenuhi kebutuhan gas untuk industri, pembangkit listrik dan rumah tangga.

    Salah satu jargas skala besar yang sudah siap adalah jaringan pipa gas Cisem (Cirebon – Semarang) tahap 1 dengan investasi Rp1,13 triliun. Kemudian dilanjutkan pembangunan Cisem tahap 2, untuk tahun 2024 membutuhkan investasi Rp1,33 triliun, dan untuk tahun 2025 membutuhkan investasi Rp l2,01 triliun. Investasi lebih besar, karena jarak pipa yang dibangun juga lebih panjang.

    Proyek CISEM merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan bagian dari rencana interkoneksi pipa transmisi antara jaringan pipa transmisi Sumatera, Jawa Bagian Barat dengan jaringan pipa transmisi Jawa Bagian Timur.

    Interkoneksi pipa ini memperkuat rantai suplai pasokan gas bumi dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau secara berkelanjutan, terutama untuk kebutuhan sektor industri eksisting di sepanjang jalur pipa dan kawasan-kawasan industri yang akan segera beroperasi di beberapa wilayah.

    Antara lain, Kawasan Industri Terpadu Batang dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, serta kawasan industri lainnya yang sedang dalam proses pembangunan.

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan dukungannya, terhadap pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (CISEM).

    Kementerian ESDM berusaha mendukung sepenuhnya pembangunan CISEM Tahap I dan II selesai tepat waktunya. Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sumber-sumber gas yang produksinya bisa dialirkan lewat pipa ini untuk memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat.

    Pembangunan pipa transmisi gas bumi seperti CISEM, bertujuan meningkatkan akses gas bumi bagi seluruh masyarakat maupun industri.

    Pipa transmisi ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas gas bumi yang sebagian besar berasal dari lapangan gas di Jawa Timur dapat sampai ke wilayah Jawa Tengah untuk memenuhi kebutuhan industri yang sedang berkembang.

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri, khususnya industri maupun pembangkit listrik, pemerintah terus meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pembangunan transmisi pipa gas.

    Selain pipa Cirebon-Semarang, penting dicatat adalah proyek West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping dan Sei ruas Mangkei-Dumai.

    Selain itu, pengembangan pipa LNG skala kecil dan virtual untuk mengamankan pasokan energi di daerah-daerah yang terkendala faktor geografis, seperti di pulau-pulau kecil terutama yang berlokasi di bagian timur Indonesia.

    Sumber : Antara

  • Cuaca Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Mayoritas Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Berawan – Page 3

    Cuaca Hari Ini Selasa 11 Februari 2025: Mayoritas Langit Pagi dan Malam Jabodetabek Berawan – Page 3

    Sebelumnya, BMKG juga mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di Jawa Barat. Berdasarkan surat edaran nomor ME.01.02/PDGT/01/KTJP/II/BMKG-2025, gelombang tinggi berpotensi mencapai 4 meter pada 2-5 Februari 2025 pukul 07.00 WIB.

    Prakirawan BMKG, Dini Istihanah mengatakan pola angin di wilayah Jakarta dan Jawa Barat bagian utara umumnya bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 8 hingga 25 knot.

    “Sedangkan di wilayah Jawa Barat umumnya bergerak dari Barat-Barat Laut dengan kecepatan berkisar 10 sampai 30 knot,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 2 Februari 2025.

    Dini mengatakan, berdasarkan pantauan BMKG, kecepatan angin yang dapat berkontribusi terhadap gelombang tinggi terpantau di sejumlah perairan.

    Gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu, Perairan Bekasi-Karawang, Perairan Subang, Perairan Indramayu, dan Perairan Cirebon.

    Sementara gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di Perairan Sukabumi, Perairan Cianjur, Perairan Garut, Perairan Tasikmalaya, dan Perairan Pangandaran.

    Dini memberi saran keselamatan. Untuk perahu nelayan, disarankan tidak melaut jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter.

    “Kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter,” katanya.

    Apabila kecepatan angin mencapai lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter, maka kapal ferry disarankan tidak berangkat.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Video Pakar Tunjuk 2 Sosok Paling Bertanggung Jawab di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Tak Bersalah? – Halaman all

    Video Pakar Tunjuk 2 Sosok Paling Bertanggung Jawab di Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Tak Bersalah? – Halaman all

    Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa Iptu Rudiana tak bersalah di kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Senin, 10 Februari 2025 19:49 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Pakar Hukum Pidana Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan bahwa Iptu Rudiana tak bersalah di kasus Vina Cirebon.

    Dirinya menilai yang bertanggung jawab di kasus Vina adalah Kasat Reskrim dan Kapolres yang menjabat saat itu.

    Sehingga menurut Hibnu Nugroho, wajar jika Propam tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • BMKG: Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Cek Wilayah Terdampak

    BMKG: Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Cek Wilayah Terdampak

    Berdasarkan prakiraan perkembangan dinamika atmosfer pada skala global, regional, dan lokal, serta model cuaca deterministik dan probabilistik. Berikut wilayahnya:

    Senin, 10 Februari 2025: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.

    Selasa, 11 Februari 2025: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Subang.

    Rabu, 12 Februari 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.

    Kamis, 13 Februari 2025: Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut dan Kabupaten Subang.

    Jumat, 14 Februari 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Garut.

    Sabtu, 15 Februari 2025: Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.

    Minggu, 16 Februari 2025: Kabupaten Bogor, Kabupaten dan Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majelangka, Kabupaten Pangandara, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan.

    BMKG mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap terjadinya potensi bencana hidrometerologis atau dampak dari cuaca ekstrem seperti hujan lebat hingga sangat lebat dalam skala lokal.

    Selain itu, masyarakat diimbau waspada terhadap potensi angin kencang yang dapat mengakibatkan dampak seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang, dan dampak kerusakan lainnya.

    “Tetap tenang namun tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang sewaktu-waktu dapat terjadi.

    Masyarakat juga diminta untuk mengenali potensi bencana di lingkungannya dan mulai memahami cara mengurangi resiko bencana tersebut. Misalnya, dengan tidak membuang sampah sembarangan, bergotong royong menjaga kebersihan, dan menata lingkungan sekitarnya.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Sosok Sudana Alias Cobra, Penjual Tisu Suka Atraksi Tongkat di Lampu Merah, Pernah Diundang Kapolda

    Sosok Sudana Alias Cobra, Penjual Tisu Suka Atraksi Tongkat di Lampu Merah, Pernah Diundang Kapolda

    TRIBUNJATIM.COM – Inilah sosok Sudana Abdullah alias Cobra, penjual tisu yang suka atraksi tongkat di lampu merah.

    Momen saat ia beratraksi di simpang Laluan Madani, Batam, Kepulauan Riau viral di media sosial.

    Tidak hanya menjual tisu, Sudana menampilkan atraksi silat menggunakan tongkat dan double stick dalam waktu 5-7 menit saat lampu merah menyala.

    Karena hal ini, ia bahkan pernah diundang tampil di acara penting Kapolda.

    Sebelum berjualan tisu di perempatan Laluan Madani, Sudana bekerja di sebuah perusahaan di Kota Batam. Namun, sejak diberhentikan tahun lalu, ia kini menjadikan jualan tisu sebagai pekerjaan utamanya.

    “Sebelumnya, ini hanya sampingan untuk tambahan saja. Tapi setelah berhenti dari PT tahun lalu, sepertinya ini menjadi pekerjaan utama saya,” ujar Sudana, Sabtu (8/2/2025).

    Ketika ditanya tentang keahliannya memainkan tongkat, double stick, hingga melakukan salto, Sudana mengaku mempelajarinya saat masih berstatus santri.

    Ia menampilkan atraksi ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi untuk menghibur para pengendara roda empat yang menjadi pelanggan tisunya.

    “Belajar ini waktu di pesantren. Alhamdulillah, sudah kerja begini sekitar 8 bulan. Lakukan atraksi sebelum jual tisu, gak ada niat apa pun, lebih ingin menghibur,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.

    Dengan strategi berjualan yang kini viral di media sosial, Sudana yang menjadi tulang punggung keluarga mengaku bahwa penghasilannya cukup untuk memenuhi kebutuhan ayah, ibu, dan adik-adiknya.

    Bahkan, ia beberapa kali diundang oleh tokoh-tokoh penting di Kepulauan Riau, termasuk mantan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

    “Alhamdulillah bisa mencukupi bagi keluarga, walau kadang penjualan tidak menentu. Pernah diundang beberapa tokoh kayak Kapolda,” jelasnya.

    Selama berjualan di area Laluan Madani, Sudana pernah didatangi oleh petugas Dinas Sosial dan Satpol PP.

    Namun, bukan untuk ditertibkan, melainkan diundang untuk menampilkan atraksi keahliannya di suatu acara.

    “Pernah dipantau dan didatangi, namun diminta perform. Alhamdulillah ada rezekinya,” katanya.

    Viral di media sosial dan mendapat undangan dari berbagai pihak, Cobra tak menyangka jalan hidupnya akan berubah sejauh ini.

    Dari seorang santri hingga menjadi penjual tisu dengan atraksi silat, ia membuktikan bahwa kerja keras dan kreativitas bisa membuka banyak pintu rezeki.

    Sebelumnya, aksi totalitas pedagang bakso di Purwokerto, Jawa Tengah, belakangan juga jadi sorotan.

    Pasalnya penjual bakso memakai kostum Power Rangers saat menjajakan bakso.

    Tak pelak videonya viral di media sosial.

    Penampakan pedagang bakso yang mengenakan seragam Power Rangers ini viral di media sosial usai diunggah akun TikTok @alergiifakta, Minggu (5/1/2025).

    “Pov: kesel jaga bumi,” tulis keterangan video, melansir Tribun Cirebon.

    Sekilas tak ada yang berbeda dengan warung bakso tersebut. 

    Berlokasi di pinggiran jalan, Warung Bakso Jipeng tersebut memiliki tampilan sederhana dengan gerobak yang diletakkan di bagian depan warung.

    Namun yang menyita perhatian adalah seragam para pegawai di warung bakso tersebut.

    Mereka terlihat mengenakan seragam berupa pakaian ketat yang dipakai superhero Power Rangers kala melawan musuh.

    Pedagang bakso bersama para karyawannya tampak cosplay Power Rangers berbagai warna, mulai dari pink, hijau, kuning, hingga merah.

    Seragam Power Rangers tersebut dikenakan para pegawai saat membuat bakso, menyediakan minuman, bahkan sampai saat mengantarkan pesanan ke meja pembeli.

    Seragam Power Rangers yang dikenakan pun terbilang beragam seperti biru, merah, hijau, hingga merah muda.

    Hal itu tampaknya dilakukan demi menyenangkan para pembeli.

    Pasalnya penampilan para pegawai warung bakso berhasil menarik perhatian pembeli yang berbondong-bondong datang.

    Unggahan tersebut lantas dibanjiri komentar lucu dari netizen.

    “lagi ganti shift sama ultraman ya bang”

    “zaman keras power rangers pun jualan bakso”

    “Pantesan udah gak pernah nongol di TV, sibuk ternyata”

    “kalo gue yang makan disini dinamin gak berhenti ketawa”

    “GABISAAA GUA BAKAL KETAWA TERUSSS GA AKAN SANGGUP BUAT MAKAN JANGAN KAN MAKAN MAU MESEN AJA PASTI NGAKAK DULU”

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com