kab/kota: Cipinang

  • Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Kriminal sepekan, praperadilan Nadiem dan pembunuhan anak SD Cilincing

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir masih menarik untuk disimak pada hari ini.

    Dibantaranya praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim ditolak PN Jakarta Selatan, hingga kasus pembunuhan terhadap anak perempuan Sekolah Dasar (SD) di Cilincing, Jakarta Utara.

    Berikut rangkumannya.

    1. Praperadilan Nadiem Makarim ditolak

    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim.

    Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.

    “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan pemohon sejumlah nihil,” kata hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Anak perempuan SD diduga dibunuh remaja pria di Jakarta Utara

    Anak perempuan Sekolah Dasar (SD) berinisial VI (11) diduga dibunuh oleh remaja pria berinisial MR (16) pada salah satu kamar dalam rumah pelaku, di Kampung Sepatan RT. 018/005 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Senin (13/10).

    “Kejadian pada Senin (13/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya korban melintas di depan rumah pelaku, kemudian dipanggil oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya di sini

    3. Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Selengkapnya di sini

    4. DJ Panda penuhi panggilan Polda Metro Jaya

    “Disk Jockey” (DJ) Giovanni Surya Saputra atau biasa disapa DJ Panda pada Rabu siang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Erika Carlina.

    DJ Panda yang didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto tiba sekitar pukul 13.20 WIB. Dia menyatakan siap untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

    “Ya dihadapi saja,” jawabnya singkat saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Selengkapnya di sini

    5. Polda Metro Jaya benarkan Trans7 dilaporkan karena langgar UU ITE

    Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Trans7 dilaporkan terkait program “Xpose Uncensored” yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP.

    Laporan itu disampaikan oleh pihak yang mengatasnamakan Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU).

    “Benar, saudara M datang membuat laporan polisi pada Rabu (15/10) tentang dugaan peristiwa pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, dan antargolongan (SARA),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Ade irma Junida
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dharma Jaya Genjot Transformasi Bisnis, Bidik Logistik hingga Produk Olahan Daging

    Dharma Jaya Genjot Transformasi Bisnis, Bidik Logistik hingga Produk Olahan Daging

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Dharma Jaya bersiap melakukan transformasi bisnis dalam waktu dekat, mulai dari penguatan lini logistik melalui pembangunan cold storage, pengembangan produk olahan daging, hingga peningkatan kapasitas penggemukan sapi.

    Direktur Utama Dharma Jaya Raditya Endra Budiman menuturkan bahwa langkah transformasi ini dilakukan sebagai bagian dari strategi diversifikasi usaha guna memperkuat posisi perusahaan di sektor pangan dan distribusi.

    “Transformasi bisnis kami dalam waktu dekat, kami memulai Dharma Jaya itu menjadi suatu perusahaan yang kita punya divisi baru namanya logistik kan, kami mau bangun cold storage. Nah itu nanti ke depannya kita akan berdiversifikasi untuk menambah usaha untuk logistik,” kata Raditya saat ditemui seusai kunjungan media ke Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

    Selain fokus pada infrastruktur logistik, Raditya menuturkan bahwa Dharma Jaya juga tengah menyiapkan lini produk turunan dari daging, seperti bakso dan nugget, yang ditargetkan mulai diproduksi dalam waktu dekat.

    Di samping itu, perusahaan juga akan memperluas sektor peternakan dengan menggarap usaha sapi perah dan meningkatkan kapasitas penggemukan sapi.

    “Produk turunan seperti bakso dan nugget, lalu sapi perah, sapi perah Insya Allah tahun depan kita akan melaksanakan. Terus, penggemukan sapi juga dengan kita tambah tahun ini kita dapat 5.000 [ekor], Insya Allah tahun depan bisa kita tingkatkan antara 7.500–10.000 ekor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raditya menambahkan bahwa Dharma Jaya juga berperan dalam mendukung ekosistem pangan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih dengan menjadi pemasok utama bahan pangan hewani seperti daging, ayam, dan ikan.

    “Keterlibatan kami men-supply bahan baku untuk koperasi [KopDes/Kel Merah Putih], memasok hewani, daging, ayam dan juga ikan,” imbuhnya.

    Hingga saat ini, Raditya menyampaikan bahwa Dharma Jaya baru memasok bahan baku untuk dua KopDes/Kel Merah Putih, yakni di Melawai dan di sekitar Pasar Cipinang. Namun ke depan, dia menuturkan bahwa pihaknya akan menambah ke lokasi lain untuk memasok bahan pangan ke KopDes Merah Putih.

    Kinerja Membaik

    Dalam hal kinerja keuangan, Dharma Jaya membukukan peningkatan penjualan segmen B2B2C sebesar 191,9% pada kuartal II/2025 daripada periode yang sama 2024. 

    Direktur Bisnis Dharma Jaya Irwan Nusyirwan mengatakan perusahaan terus melakukan transformasi dan terobosan untuk meningkatkan kinerja.

    Dharma Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga tak memungkiri pandemi Covid-19 sempat menghantam kinerja perusahaan pada 2021–2022.

    “Performanya memang sedikit terganggu ketika Covid-19, memang Covid semua lini vital terdampak. Tetapi semenjak tahun 2022–2023 itu ada lonjakan dan letupan yang mana penjualannya bagus,” ujar Irwan.

    Namun, pada 2023, perusahaan mengalami perbaikan kinerja. Satu tahun berikutnya, perusahaan mengalami penurunan laba seiring dengan transformasi yang tengah dijalankan dan kenaikan beberapa bahan baku impor.

    Kemudian pada 2024–2025, Dharma Jaya mencatatkan pertumbuhan laba, termasuk dengan kembali menggerakkan importasi sapi.

    “[Kinerja pada kuartal II] 2025 hampir ada peningkatan 200% di B2B2C. Banyak program yang sifatnya bukan baru tetapi sudah lama dilakukan,” bebernya.

    Data perusahaan menunjukkan, pendapatan telah mencapai 63% sampai dengan Agustus 2025. Adapun, laba bersih perusahaan sudah mencapai 71% dari target rencana kerja dan anggaran (RKA) 2025.

  • Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi Megapolitan 17 Oktober 2025

    Selundupkan Inex, Warga Binaan Rutan Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, berinisial B, dipindahkan ke sel isolasi setelah diduga terlibat dalam upaya penyelundupan 785 butir narkotika jenis Inex Transformer.
    “B sekarang di sel isolasi dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
    Sementara itu, dua pengunjung yang berupaya menyelundupkan 785 butir Inex Transformer telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Warga binaan insial B perkara narkotika, sudah dilakukan pemeriksaan di Rutan, yang dibawa ke Polres dua orang luar yaitu FE dan E yang kita temukan barang bukti,” ujar Nugroho.
    Sebelumnya, Dua pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, ditangkap petugas rutan karena kedapatan hendak menyelundupkan narkotika pada Rabu (15/10/2025) malam.
    “785 butir obatan-obatan terlarang jenis Inex Transformer berhasil digagalkan masuk ke dalam Rutan Cipinang,” ucap Kepala Rutan Kelas I Cipinang Nugroho Dwi Wahyu dalam keterangan resmi, Jumat (17/10/2025).
    Nugroho menjelaskan, kedua pelaku berinisial FF dan E membawa Inex Transformer yang rencananya akan diberikan kepada warga binaan berinisial B.
    ”Petugas kami mencurigai gerak -gerak pengunjung tersebut dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan ditemukan barang terlarang tersebut terbungkus dalam salah satu snack (chiki),” kata Nugroho.
    Ia menambahkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Timur.
    “Kami berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur dan melakukan serah terima orang dan barang untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut,” lanjut Nugroho.
    Nugroho menambahkan, warga binaan berinisial B telah diperiksa oleh pihak kepolisian di rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Empat kelurahan di Jaktim jadi contoh desa binaan untuk cegah TPPO

    Empat kelurahan di Jaktim jadi contoh desa binaan untuk cegah TPPO

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan empat kelurahan di Jakarta Timur menjadi percontohan terbentuknya desa binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Saat ini di Jakarta Timur yang memiliki 65 kelurahan dan 10 kecamatan, sudah ada empat kelurahan yang menjadi contoh desa binaan dalam rangka upaya mencegah TPPO di wilayah setempat,” kata Earias saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Empat kelurahan tersebut, yakni Cipinang Besar Utara, Cipinang Besar Selatan, Ciracas, dan Jati. Masing-masing kelurahan memiliki karakteristik dan tingkat kerawanan yang berbeda.

    Ada yang rawan aktivitas warga negara asing (WNA), ada pula yang memiliki potensi tinggi terhadap keberangkatan pekerja migran ilegal.

    “Kita di kantor imigrasi memetakan karakteristik setiap kelurahan. Ada yang rawan aktivitas orang asing, ada yang rawan pekerja ilegal. Empat kelurahan ini sifatnya masih campuran karena kita melihat potensi kerawanannya relatif merata,” jelas Earias.

    Selain itu, kawasan Bassura (Basuki Rahmat) juga menjadi titik rawan dengan aktivitas orang asing yang cukup tinggi. Tepatnya, di Apartemen Bassura City.

    Meskipun, wilayah itu tidak termasuk dalam kelurahan binaan, pengawasan terhadap aktivitas WNA di sana tetap dilakukan secara intensif.

    “Di Basura itu paling banyak kita dapat informasi tentang keberadaan WNA. Walaupun bukan wilayah desa binaan, kalau ada yang dianggap mengganggu, tetap bisa disampaikan ke kita,” ucap Earias.

    Dia menuturkan, peran warga dalam memberikan laporan lapangan sangat penting karena aparat imigrasi tidak bisa selalu memantau seluruh wilayah Jakarta Timur. Kolaborasi antara masyarakat dan petugas menjadi kunci utama efektivitas pengawasan.

    Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menyatakan terus memperkuat peran Desa Binaan di setiap kelurahan untuk mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke negara rawan.

    “Jadi ada yang namanya pembentukan desa binaan, ini berkaitan dengan pencegahan TPPO khususnya yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) yang digencarkan di wilayah kelurahan,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja di Jakarta, Selasa (14/10).

    Program Desa Binaan dibentuk untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya tawaran kerja di luar negeri yang seringkali menjadi modus perdagangan orang.

    Pembentukan desa binaan sejak tahun lalu ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Menteri Hukum dan HAM yang menekankan peran aktif imigrasi dalam pengawasan orang asing dan perlindungan masyarakat dari kejahatan lintas negara.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan Megapolitan 16 Oktober 2025

    Ammar Zoni dan Babak Baru di Nusakambangan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Babak baru dalam kehidupan mantan artis sinetron Ammar Zoni dimulai di balik jeruji Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
    Pada Kamis (16/10/2025) pagi, Ammar resmi dipindahkan dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, bersama lima warga binaan lain yang dikategorikan berisiko tinggi (high risk).
    Kepastian itu disampaikan Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, yang menegaskan pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan prosedur berlapis.
    “Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
    Enam warga binaan, termasuk Ammar, tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karanganyar.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” lanjut Rika.
    Sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Cipinang sejak Juli 2025, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Salemba.
    “Ammar Zoni itu pertama kali ditahan di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Salemba, dan dari Lapas Salemba ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Ammar menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba.
    Saat tiba di Cipinang, pihaknya juga mencatat Ammar sempat mendapatkan register pelanggaran tata tertib di tempat sebelumnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus empat tahun perkaranya, nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” ujar Wachid.
    Kasus narkoba yang menyeret Ammar Zoni sendiri berawal dari penangkapan pada Januari 2025.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuma memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” kata Wachid.
    Bagi Ditjen Pemasyarakatan, langkah memindahkan warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan bukan semata hukuman, melainkan bagian dari strategi nasional mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.
    “Total sudah lebih dari 1.500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukan langkah ini antara lain melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba,” ujar Rika Aprianti.
    Nusakambangan, pulau yang dikenal dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, menjadi tempat pembinaan bagi narapidana yang dianggap memerlukan pengawasan ekstra.
    Di sanalah Ammar Zoni kini memulai babak baru, jauh dari sorotan kamera, dalam kesunyian dan keteraturan yang tak banyak diberi ruang untuk publik figur.
    Bagi sebagian orang, ini adalah hukuman. Namun bagi sistem pemasyarakatan, ini adalah kesempatan terakhir untuk memperbaiki perilaku dan membentuk kembali manusia yang pernah tersesat di jalan yang sama.
    (Reporter: Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor: Faieq Hidayat, Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
                        Megapolitan

    9 Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan Megapolitan

    Perjalanan Kasus Narkoba Ammar Zoni hingga Berujung di Nusakambangan
    Penulis

    KOMPAS.com –
    Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terseret kasus narkoba untuk keempat kalinya.
    Setelah melalui serangkaian kasus sejak 2017, kini ia resmi dipindahkan ke Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan, fasilitas pemasyarakatan dengan pengamanan paling ketat di Indonesia.
    Pemindahan ini dilakukan usai Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam penjara.
    Lantas, bagaimana perjalanan kasus pidana narkoba yang dilakukan Ammar Zoni sejak 2017?
    Kasus narkoba pertama yang menjerat Ammar Zoni terjadi pada Juli 2017, ketika kariernya sedang naik daun melalui sinetron Anak Langit.
    Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di kediaman kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
    Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir. Hasil pemeriksaan menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
    Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Masa rehabilitasi itu diperhitungkan sebagai masa tahanan.
    Setelah sempat bebas dan menata hidup bersama istrinya saat itu, aktris Irish Bella, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023.
    Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkusnya di rumah kawasan Sentul, Bogor, pada Rabu (8/3/2023).
    Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sopir pribadinya yang lebih dulu diamankan polisi.
    Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel.
    Tes urine menunjukkan hasil positif narkoba. Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023 dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
    Setelah masa tahanan dan rehabilitasi berakhir, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
    Belum genap dua bulan setelah bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Selasa (12/12/2023) di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan.
    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi menyebut, penangkapan bermula dari laporan transaksi narkoba.
    Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Ammar juga mengaku sempat menggunakan sabu dan ganja sehari sebelum ditangkap.
    “Motif yang diperoleh dari AZ ketika konsumsi narkotika jenis sabu, ganja adalah untuk pelampiasan. Ketika yang bersangkutan mengalami masalah rumah tangga, maka ia gunakan narkotika tersebut,” kata Syahduddi.
    Atas kasus ini, Ammar dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Agustus 2024.
    Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
    Kasus terbaru muncul pada 2025. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengonfirmasi bahwa Ammar diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    “Iya benar, sudah tahap dua. Ada enam tersangka dalam perkara ini, salah satunya MAA alias AZ,” kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, Kamis (9/10/2025).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Ammar disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyebut Ammar sebelumnya sudah dipindahkan ke Cipinang sejak Juli 2025.
    “Pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan
    register app
    pelanggaran tata tertib,” ujarnya.
    “Bulan Januari 2025 kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” lanjut Wachid.
    Setelah penetapan tersangka, Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (16/10/2025).
    Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan dilakukan terhadap enam warga binaan berisiko tinggi.
    “Mereka akan ditempatkan di Lapas
    Super Maximum
    dan
    Maximum Security
    ,” ujarnya.
    Menurut Rika, pemindahan ini bertujuan untuk memberikan pengamanan serta pembinaan super maksimum agar perilaku warga binaan dapat berubah.
    “Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.
    Langkah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya.
    Lapas
    Super Maximum Security
    Nusakambangan dikenal sebagai lembaga dengan pengawasan paling ketat di Indonesia, tempat pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi agar tidak lagi terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Lapas Narkotika Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakambangan

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, memindahkan 41 warga binaan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10) malam.

    “Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta melaksanakan kegiatan pemindahan 41 orang warga binaan ke Lapas di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu malam (12/10),” kata Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta Syarpani di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.03.02-1695 tanggal 25 September 2025 tentang Persetujuan Pemindahan Narapidana ke Lapas di wilayah Nusakambangan.

    Sebelum pemberangkatan, seluruh warga binaan menjalani rangkaian pemeriksaan ketat, meliputi penggeledahan badan dan barang bawaan, pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis serta verifikasi berkas administrasi oleh petugas registrasi.

    Pemeriksaan akhir turut dilakukan oleh pejabat pengamanan untuk memastikan jumlah dan identitas warga binaan yang dipindahkan sesuai data administrasi.

    Syarpani menjelaskan, proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat oleh aparat gabungan yang terdiri atas petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, personel Brimob dan Polres Metro Jakarta Timur.

    Selain itu Patroli Pengawalan Lalu Lintas (Patwal Lantas) Polda Metro Jaya, Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DKI Jakarta.

    “Setiap tahapan kami lakukan secara cermat dan terukur. Sinergi antara Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian, Brimob dan jajaran Ditjen Pemasyarakatan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan Lapas yang ‘Zero Halinar’,” katanya.

    Syarpani menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas Lapas Narkotika Jakarta dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari balik jeruji.

    Ini bukan sekadar pemindahan, tetapi langkah strategis untuk memutus jaringan dan pengaruh negatif di dalam lapas. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kapas,” katanya.

    Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta kembali menegaskan keseriusannya dalam mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sampah Jadi ‘Bom Waktu’ buat Indonesia!

    Sampah Jadi ‘Bom Waktu’ buat Indonesia!

    Jakarta

    Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan kota-kota di Indonesia menghasilkan sampah sekitar 68,5 juta ton pada 2021. Angka ini terus melonjak pada 2023 mencapai 70 juta ton sampah dan 50 juta ton sampah di 2024.

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti mengakui pengelolaan sampah di Indonesia belum bisa tertangani sepenuhnya. Menurutnya, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah hingga masyarakat.

    “Banyak hal yang mesti harus kita lakukan bersama, kita harus masif. Mudah-mudahan ada perubahan-perubahan ke depan karena ini merupakan bom waktu kalau tidak ditangani mulai dari sekarang,” kata Diana dalam acara ‘Kelola Sampah dari Rumah’ di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

    Diana menyebut tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah kini sudah melebihi kapasitas. Ditambah, TPA-TPA yang menerapkan open dumping akan ditutup. Menurut Diana, hal ini akan memicu permasalahan apabila tidak ditangani.

    “Tadi Mas Ano (Direktur Waste4Change, M Bijaksana Junerosano), TPA-TPA yang sudah menggunung dan sudah sempat terbakar, ini akan menjadi permasalahan sendiri lagi. Dan sekarang TPA-TPA mau ditutup. Kalau TPA-TPA ditutup, mau buangnya di mana? Kalau kita belum mempersiapkan metodologi dan mekanisme untuk pengelolaan sampah,” terangnya.

    Ia menilai bahwa pengelolaan sampah juga dapat dilakukan di masyarakat. Salah satunya dengan, memilah sampah-sampah sesuai jenisnya. Dengan begitu, memudahkan pemerintah dalam mengelola sampah.

    “Tapi kalau dipilahnya, kemudian diambilnya sesuai dengan waktunya itu akan memudahkan kita pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sampah sehingga saya berharap ini, kita harus bersama-sama, tidak bisa kita sendiri. Tidak bisa pemerintah pusat sendiri, tapi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah bersama masyarakat dan juga kita sendiri masing-masing di lingkungan juga harus mengelola sampah itu bersama-sama secara masif,” jelasnya.

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Indonesia menghasilkan 56,63 juta ton sampah per tahun, namun hanya 39,01% (22,09 juta ton) yang berhasil dikelola dengan baik. Sebanyak 21,85% (12,37 juta ton) sampah masih ditimbun di TPA dengan metode open dumping, sementara 39,14% (22,17 juta ton) lainnya terbuang ke lingkungan melalui pembakaran, illegal dumping, atau dibuang ke badan air. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menghentikan praktik open dumping yang merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.

    Lihat juga Video Rencana KLH Tangani Sampah di Sungai Cipinang

    (rea/rrd)

  • Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Ammar Zoni masih jalani hukuman di Lapas Cipinang sejak Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) hingga kini menjalani masa pidana terkait kasus narkoba di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sejak Juli 2025.

    “Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, dia mendapat informasi bahwa yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Salemba,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Wachid Wibowo.

    Dari sana kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang. “Kami menerima Juli 2025,” kata Wachid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Pemindahan ke Lapas Cipinang dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dan dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam perkara narkotika.

    “Yang bersangkutan diputus empat tahun. Jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” ujar Wachid.

    Wachid menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kejadian yang pernah terjadi di Rutan Salemba, mengingat proses pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan administrasi resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.

    “Pada saat pemindahan itu, kami tidak tahu soal kejadian yang ada di Rutan Salemba. Kami hanya menerima sesuai prosedur register pemasyarakatan,” katanya.

    Wachid juga menyebutkan, status Ammar Zoni saat ini masih sebagai narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana empat tahun. Dengan demikian, hingga kini Amar Joni masih berada di bawah pengawasan petugas Lapas Cipinang.

    “Iya, Ammar Zoni masih menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang,” tegas Wachid.

    Menanggapi munculnya pemberitaan mengenai perkara tambahan yang kembali menyeret nama Ammar Zoni, Wachid menjelaskan bahwa kasus tersebut bukanlah penemuan baru.

    Menurut Wachid, perkara tersebut merupakan hasil pelimpahan penyidik Kepolisian ke pihak Kejaksaan. “Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

    Selain itu, Wachid menjelaskan, kasus tersebut sebelumnya sudah terungkap di Rutan Salemba dan baru resmi dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

    Berdasarkan keterangan yang dia terima, kejadian awal perkara tambahan itu diketahui sejak Januari 2025. Namun, proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian.

    “Dari informasi yang saya tahu, kejadian di rutan itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang,” katanya.

    Jadi, kata dia, perkaranya bukan baru ditemukan. “Hanya proses pelimpahan dari penyidik yang dilakukan belakangan,” katanya.

    Wachid menilai selama berada di Lapas Cipinang, Ammar Zoni tercatat berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.

    Ammar Zoni juga tidak menunjukkan perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga. Selain itu kooperatif dalam mengikuti seluruh aturan pembinaan yang berlaku.

    “Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” kata Wachid.

    Meski demikian, pihak lapas mencatat bahwa keluarga Ammar Zoni jarang menjenguk selama masa tahanan di Cipinang.

    Wachid memastikan, pihaknya tetap menjalankan prinsip pembinaan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum dan HAM.

    Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika di dalam rutan yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.

    “Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10).

    Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

    Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang Megapolitan 12 Oktober 2025

    Ammar Zoni Kini Ditahan di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA,KOMPAS.com
    – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memastikan bahwa artis Amar Zoni kini berada di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah dipindahkan pada Juli 2025.
    “Amar Zoni itu pertama kali ditahan itu ada di Rutan Salemba, terus saya mendapat informasi dipindahkan ke Lapas Salemba, nah dari Lapas Salemba dipindahkan ke tempat kami di Lapas Cipinang,” kata Kepala Lapas Cipinang Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).
    Wachid menjelaskan, Amar Zoni menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
    “Karena yang bersangkutan diputus 4 tahun perkaranya nah pada saat pemindahan itu rupanya kita kan enggak tahu kejadian yang ada di Rutan Salemba, jadi hanya waktu itu yang bersangkutan mendapatkan register app pelanggaran tata tertib,” kata dia.
    Ia menambahkan, kasus peredaran narkoba yang menyeret Amar Zoni sempat diungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.
    “Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap dia.
    Wachid menegaskan, selama berada di Lapas Cipinang, Amar Zoni berperilaku baik dan tidak pernah melanggar aturan.
    “Yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang dan selama kami melihat tidak pernah dia melanggar tata tertib di Lapas Cipinang,” ujar dia.
    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari penyidik Polsek Cempaka Putih atas nama MAA alias AZ dan beberapa tersangka lain.
    Dalam unggahan itu disebutkan, para tersangka diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte) di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Apabila terbukti bersalah, Ammar Zoni terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup karena kasus ini termasuk dalam kategori berat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.