kab/kota: Cipinang

  • Sering Terjadi Tawuran di Basura, Kumsina Sakit Jantung akibat Trauma
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Januari 2025

    Sering Terjadi Tawuran di Basura, Kumsina Sakit Jantung akibat Trauma Megapolitan 5 Januari 2025

    Sering Terjadi Tawuran di Basura, Kumsina Sakit Jantung akibat Trauma
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kumsina (50), seorang pedagang nasi di RT 06 Cipinang Besar Utara, mengaku mengalami sakit jantung akibat trauma yang dipicu oleh seringnya
    tawuran
    di lingkungan tempat tinggalnya.
    Warung makan milik Kumsina berada di dekat Jalan Jenderal Basuki Rahmat (
    Basura
    ), tepatnya di sekitar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Ia menyebutkan bahwa suara petasan, bom molotov, dan kerusuhan saat tawuran mengganggu kondisi kesehatannya.
    “Iya kata dokter kaget karena petasan, bom molotov, apa lagi kemarin bom molotov ada yang terbakar motor,” ujar Kumsina saat ditemui Kompas.com, Minggu (5/1/2025).
    Kumsina menjelaskan bahwa ia rutin menjalani pengobatan bulanan sejak didiagnosis sakit jantung setahun terakhir.
    “Saya tiap bulan berobat jantung. Saya bukan jantung koroner, jantung dadakan gitu. Kalau dengar petasan trauma sendiri, langsung deg-degan,” katanya.
    Menurutnya, rumah dan warung miliknya kerap menjadi sasaran lemparan batu hingga kembang api dari kelompok yang tawuran.
    Kumsina juga mengaku tidak mengetahui penyebab utama tawuran yang sering terjadi di lingkungannya.
    “Enggak ada, dulu aman. Semenjak kebakaran saja mulai sering. Saya enggak tahu yang diributin apa, duduk permasalahan enggak tahu,” ucapnya.
    Sebelumnya, aksi tawuran antarwarga kembali pecah di depan Apartemen Bassura, Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, hingga menyebabkan satu korban jiwa. Korban meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
    “Menerima informasi tentang adanya orang meninggal karena tawuran di RS Premier Jatinegara sekira pukul 02.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangan tertulis, Kamis (2/1/2025).
    Ade menjelaskan, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya yang awalnya mengaku korban begal.
    “Korban masuk ke RS Premier Jatinegara pukul 00.55 WIB dengan diantar oleh saksi E yang menurut keterangannya orang tersebut adalah korban begal,” ujarnya.
    Namun, sekitar pukul 01.05 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Premier Jatinegara. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Khawatir Ada Tawuran, Pemilik Warung Kopi di Cipinang Besar Utara Pilih Tutup Lebih Awal
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 Januari 2025

    Khawatir Ada Tawuran, Pemilik Warung Kopi di Cipinang Besar Utara Pilih Tutup Lebih Awal Megapolitan 5 Januari 2025

    Khawatir Ada Tawuran, Pemilik Warung Kopi di Cipinang Besar Utara Pilih Tutup Lebih Awal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sugianto
    , seorang warga berusia 60 tahun dari RT 06 Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, mengungkapkan kekhawatirannya saat membuka warung kopi miliknya.
    Ia tinggal dekat Jalan Jenderal Basuki Rachmat, yang merupakan lokasi rawan tawuran antar kelompok warga. Tawuran itu biasanya terjadi di depan mal Basura.
    “Ini kalau pagi mau buka melihat dulu, apakah ada polisi yang jaga. Kalau enggak ada, saya enggak berani buka,” ucap Sugianto saat ditemui
    Kompas.com
    pada Minggu (5/1/2025).
    Sugianto juga mengaku tidak berani menutup warungnya hingga larut malam.
    Ia khawatir tawuran bisa terjadi di sekitarnya.
    “Sekarang habis maghrib tutup. Paling malam habis isya tutup. Kalau semalam itu cuma sampai maghrib saja karena takut sih,” tambahnya.
    Warung kopi Sugianto mengalami kerusakan akibat tawuran yang terjadi pada Kamis dini hari.
    Bagian atap warungnya berlubang karena terkena batu.
    “Ya kalau bangunan jelas sih ini atap pada bolong terkena batu. Kemarin saya tambalin, khawatir musim hujan,” ujarnya.
    Sebelumnya, tawuran antarwarga terjadi di depan Apartemen Bassura di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara.
    Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat sabetan senjata tajam.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengkonfirmasi informasi mengenai kematian tersebut.
    “Menerima informasi tentang adanya orang meninggal karena tawuran di RS Premier Jatinegara sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
    Ade menjelaskan bahwa petugas Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara segera mengecek korban yang berada di IGD rumah sakit.
    Berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, korban diantar oleh temannya dan dikatakan sebagai korban pembegalan.
    “Korban masuk ke RS Premier Jatinegara pukul 00.55 WIB dengan diantar oleh saksi E yang menurut keterangannya orang tersebut adalah korban begal. Kemudian diterima oleh saksi US untuk selanjutnya dibawa ke ruang IGD RS Premier Jatinegara,” ungkapnya.
    Namun, pukul 01.05 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga rumah sakit.
    “Dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga pukul 01.05 WIB. Sekitar pukul 04.00 WIB jenazah korban dibawa ke RS Polri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Januari 2025

    Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas? Megapolitan 4 Januari 2025

    Pemilik EO Bodong Punya Ruangan Sendiri di Kantor Disbud DKI, Benarkah Orang Dekat Kepala Dinas?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik event organizer (EO) bodong, Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, diisukan memiliki kedekatan dengan Kadisbud Iwan Henry Wardhana (IHW).
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih mendalami kasus ini.
    Sejauh pemeriksaan, Iwan yang memperkenalkan Gatot kepada tersangka Mohamad Fairza Maulana (MFM) selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta.
    “Kami belum (mendalami) sampai ke situ, tapi yang jelas, yang memperkenalkan vendor, EO, kepada Kabid adalah Kepala Dinas,” ujar Kepala Kejati Jakarta, Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di Kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
    Karena itu, Gatot memiliki ruangan tersendiri di kantor Dinas Kebudayaan. Ruangan Gatot disediakan oleh Iwan.
    “EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang ikut berkantor di situ,” tuturnya.
    Menurut Patris, Gatot menempati ruangan di Disbud Jakarta selama kurang lebih dua tahun. Kejati kini tengah mendalami, apakah Gatot membayar uang sewa ruangan atau tidak.
    Dalam kasus ini, Gatot yang berperan memonopoli kegiatan di Dinas Kebudayaan.
    “EO ini adalah EO yang memonopoli kegiatan di dinas tersebut. Kami masih dalami apakah EO ini juga dipakai di dinas lain,” tuturnya.
    Gatot kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025).
    Sebagai informasi, setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah. Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, Fairza dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan Gatot dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Pemprov Jakarta menonaktifkan Iwan dan Fairza dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).
    Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka lainnya, Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Januari 2025

    Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu Megapolitan 4 Januari 2025

    Kadisbud dan 2 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta Musnahkan Barang Bukti Stempel Palsu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta
    Iwan Henry Wardhana
    (IHW), Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Mohamad Fairza Maulana (MFM), serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO bodong, GR-Pro diduga memusnahkan sebagian
    stempel palsu
    sebelum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan.
    Ketiganya merupakan tersangka dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. 
    “Sebagian sudah berhasil dimusnahkan sebelum penggeledahan. Untung waktu penggeledahan belum semuanya (dimusnahkan),” ucap Kepala
    Kejati Jakarta
    Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
    Selain stempel, ketiga tersangka memusnahkan dokumen lainnya yang dapat menjadi barang bukti tambahan atas kasus korupsi dana anggaran APBD 2023 itu.
    “(Dimusnahkan stempel) untuk menghilangkan barang bukti,” kata Patris.
    Ia menuturkan, ketiga tersangka mengakui bahwa mereka telah menyiapkan stempel-stempel palsu itu untuk mencairkan dana lewat surat pertanggungjawaban (SPJ).
    “Yang jelas para pihak ini memang sudah mengaku bahwa mereka yang menyiapkan stempel-stempel palsu tersebut dan telah mereka gunakan,” katanya.
    Kejati akan terus mendalami terkait kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
    “Mengenai kerugian negara masih dihitung, kami membidik beberapa kegiatan yang potensial untuk dimanipulasi pada tahun 2023 dan 2024,” ucap Patris.
    Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan masing-masing.
    Penetapan tersangka Iwan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, Fairza dengan TAP-02/M.1/Fd.1/01/2025, dan Gatot dengan TAP-03/M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Pemprov Jakarta menonaktifkan Iwan dan Fairza dari jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).
    Pekan depan, Kejati akan memanggil dua tersangka, Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Mohamad Fairza Maulana (MFM).
    Sementara itu, Gatot ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi Megapolitan 3 Januari 2025

    Komisi E DPRD Soroti Kekosongan Jabatan Kadisbud Jakarta Pasca-Kasus Korupsi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Dina Masyusin menyoroti kekosongan jabatan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) setelah kasus korupsi yang melibatkan pejabat tersebut mencuat.
    Untuk diketahui, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan setelah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi kegiatan fiktif.
    “Sejak kasus ini terungkap, Kadis telah diberhentikan dan sementara jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami berharap Pemprov DKI segera menunjuk Plt untuk mengisi posisi tersebut hingga proses lelang jabatan dilakukan,” ujar Dina kepada
    Kompas.com
    , Kamis (2/1/2025).
    Iwan Henry Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, bersama dua tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    Komisi E DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat meliputi Dinas Kebudayaan itu menyesalkan keterlibatan mitranya dalam dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar pada anggaran 2023.
    “Sebagai mitra kerja, kami sangat menyesalkan dan merasa miris karena masih ada pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kegiatan fiktif,” ucap Dina.
    Dina juga mengkritik Pemprov DKI Jakarta yang masih belum mengisi jabatan Kadisbud dengan pejabat definitif setelah Iwan diberhentikan. Ia meminta agar posisi tersebut segera diisi dengan pejabat sementara (Plt), sambil menunggu proses lelang jabatan yang lebih transparan.
    “Sejak kasus ini mencuat, Kadis diberhentikan dan jabatannya diisi oleh Sekdis sebagai Plh. Kami harap agar Pemprov DKI minimal menempatkan Plt, sambil menunggu lelang jabatan yang baru,” tambah Dina.
    Sebagai Wakil Ketua Fraksi Demokrat-Perindo DPRD Jakarta, Dina juga mengingatkan Pemprov agar meningkatkan pengawasan terhadap kinerja para pejabat eselon II, termasuk pada Kadisbud.
    Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pejabat di lingkungan pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).
    “Saya juga meminta kepada Pemprov DKI agar betul-betul menskrining para pejabat dengan baik dan membuat komitmen agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujar Dina.
    Diberitakan sebelumnya, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Disbud Jakarta.
    Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, kemarin.
    Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW).
    Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
    Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    “Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris.
    Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Patris menjelaskan modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
    Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
    “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
    Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
    “Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-
    stempel palsu
    ,” imbuh dia.
    Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
    Para tersangka memanipulasi acara sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
    Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
    “Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelas Patris.
    Hingga kini, Iwan Henry Wardhana belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
    Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
    “Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
    Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
    Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Januari 2025

    Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif Megapolitan 3 Januari 2025

    Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi, Akali Pencairan Dana dan Bikin Acara Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.
    Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 2 Januari 2025.
    Kepala Kejati Jakarta Patris Yusrian Jaya mengungkapkan bahwa di antara tiga tersangka terdapat nama Kepala Dinas Kebudayaan nonaktif
    Iwan Henry Wardhana
    (IHW).
    Bersama dua tersangka lainnya, Iwan diduga terlibat dalam penyalahgunaan pencairan dana anggaran dinas tahun 2023 dengan cara menciptakan acara-acara fiktif.
    Selain Iwan, dua tersangka lainnya adalah Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.
    “Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
    Setiap tersangka memiliki surat penetapan yang terpisah, dengan Iwan mendapatkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025, MFM dengan TAP-02M.1/Fd.1/01/2025, dan GAR dengan TAP-03M.1/Fd.1/01/2025, semuanya tertanggal 2 Januari 2025.
    Menurut penjelasan Patris, modus yang digunakan oleh Iwan dan MFM melibatkan kerja sama dengan GAR untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan.
    Mereka menciptakan beberapa perusahaan dan mengajak vendor untuk menggambarkan seolah kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
    “Dalam pelaksanaannya, ada beberapa variasi kegiatan, ada yang dilaksanakan secara fiktif, ada yang sebagian benar dilakukan,” kata Patris.
    Pencairan dana dilakukan dengan menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh MFM dan GAR, yang dilengkapi dengan cap-cap palsu.
    “Semua dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ dengan menggunakan stampel-stempel palsu,” imbuh dia.
    Salah satu kegiatan fiktif yang berhasil diidentifikasi adalah pagelaran seni yang menghabiskan dana sebesar Rp 15 miliar.
    Para tersangka memanipulasi acara tersebut sehingga tampak nyata dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengenakan kostum penari.
    Pihak-pihak ini kemudian diminta untuk berfoto di panggung dengan harapan menciptakan kesan bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.
    “Pihak tersebut diberi seragam sebagai penari dan selanjutnya foto-foto di panggung dan diberi judul seolah-olah foto ini setelah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada,” jelasnya.
    Iwan Henry Wardhana saat ini belum memenuhi pemanggilan dari Kejati terkait kasus ini.
    Oleh karena itu, Kejati berencana untuk memanggilnya kembali setelah penetapan sebagai tersangka.
    “Yang dua (Iwan dan MFM) belum diperiksa sebagai tersangka, baru dipanggil sebagai tersangka,” ungkap Patris.
    Sementara itu, GAR, selaku pemilik EO yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
    Penyidik berencana untuk memanggil Iwan dan MFM pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    “Nanti diinformasikan oleh penyidiknya, tapi kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkas Patris.
    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati akan terus mendalami lebih dalam terkait
    dugaan korupsi
    di lingkungan
    Dinas Kebudayaan Jakarta
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Sediakan Ruang Khusus untuk EO yang Dimiliki Tersangka Gatot Ari – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kegiatan fiktif sekaligus Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana ternyata menyediakan ruangan khusus untuk event organizer (EO) yang dimiliki oleh tersangka Gatot Ari Rahmadi.

    Seperti diketahui, EO yang dimiliki Gatot ini merupakan vendor yang ditunjuk oleh Iwan Henry dan tersangka Muhammad Fairza Maulana selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta untuk menjalankan kegiatan fiktif tersebut.

    “EO ini dibuatkan ruangan di Dinas Kebudayaan serta mempunyai beberapa orang staf yang juga ikut berkantor disitu. (Disediakan) kepala dinas, sudah 2 tahun disitu,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya saat jumpa pers di kantornya, Kamis (2/1/2025).

    Selain itu, EO tersebut kata Patris sudah berkantor di Dinas Kebudayaan sejak dua tahun lalu.

    Kuat dugaan bahwa EO itu dimanfaatkan oleh Iwan Henry untuk memonopoli kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan Dinas Kebudayaan.

    “Sehingga EO ini adalah EO yang memonopoli di Dinas tersebut. Kami masih mendalami apakah EO ini juga dipakai oleh dinas-dinas lain, itu yang masih kami dalami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menjelaskan, selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).

    “Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor,” kata Patris saat jumpa pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

    Adapun terkait peran para tersangka, Henry dan Fairza kata Patris bersepakat menggunakan EO yang dimiliki oleh Gatot Arif untuk menggelar kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Kemudian Fairza dan Gatot Ari menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana pelaksanaan kegiatan seni dan budaya.

    “Kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh tersangka GAR dan ditampung di rekening tersangka GAR,” jelas Patris.

    Lebih jauh Patris menuturkan, diduga kuat uang yang ditampung oleh Gatot Ari digunakan untuk keperluan pribadi dari Iwan Henry dan Fairza.

    Kini usai ditetapkan sebagai tersangka, untuk Gatot Ari, Kejati kata Patris langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Dan dua tersangka lagi masih kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini diantaranya upaya penahanan,” katanya.

    Terhadap para tersangka Kejati DKI Jakarta menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, saat ditemui awak media, di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

    Terkait kasus ini Jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menemukan ratusan stempel palsu pada saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran senilai Rp 150 miliar.

    Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, ratusan stempel palsu tersebut disinyalir digunakan untuk memanipulasi persetujuan kegiatan-kegiatan fiktif dan bertujuan mencairkan anggaran.

    “Misal stempel sanggar kesenian, stempel (kegiatan) UMKM. Seolah-olah kegiatan dilaksanakan dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran padahal faktanya kegiatannya sama sekali tidak ada,” kata Syahron saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

    Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

    Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK,” pungkasnya.

    Selain itu Syahron juga menerangkan bahwa pihaknya turut menyita uang senilai Rp 1 miliar pada saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.

    “Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar),” kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

    Dia menuturkan, uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.

    Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.

    “(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” kata dia.

    Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

    Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

    “Sedang didalami penyidik ya,” pungkasnya. (*)

  • Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Kejati DKI tetapkan tiga tersangka korupsi Dinas Kebudayaan DKI

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) Pemprov DKI Jakarta.

    “Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD,” kata Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis.

    Tiga orang itu berinisial IHW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; MFM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025; dan GAR berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 02 Januari 2025.

    Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kabid Pemanfaatan, dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO (event organizer) miliknya dalam kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.

    Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya.

    “Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun MFM,” tambah Patris.

    Bahwa perbuatan IHW, MFM, dan GAR bertentangan dengan antara lain UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Kemudian, melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

    Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari kedepan.

    “Sedangkan terhadap tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya,.akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan,” ujarnya.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Disbud DKI, termasuk Kepala Dinas

    loading…

    Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar saat konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025). Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta senilai Rp150 miliar. Tiga tersangka yakni Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI, MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

    “Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni Dinas Kebudayaan, hari ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025).

    Tiga tersangka selanjutnya akan dilakukan proses dan hari ini salah satu tersangka dengan inisial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan.

    “Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan,” katanya.

    Sebagai informasi, Kejati Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, Rabu, 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

    Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

    “Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.

    Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.

    (jon)

  • Peristiwa 2 Januari: Gugurnya 3 Pahlawan Nasional Indonesia

    Peristiwa 2 Januari: Gugurnya 3 Pahlawan Nasional Indonesia

    Liputan6.com, Yogyakarta – Tak hanya berjuang dalam merebut kemerdekaan Indonesia, pahlawan nasional Indonesia juga berjasa dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Berbagai upaya dilakukan meski harus gugur dalam peperangan.

    Terdapat tiga peristiwa duka yang terjadi pada 2 Januari. Tiga pahlawan nasional Indonesia gugur di tahun berbeda. Berikut tiga pahlawan Indonesia yang gugur pada 2 Januari:

    1. Raden Trunajaya (2 Januari 1680)

    Raden Trunajaya merupakan seorang bangsawan dari Madura. Ia merupakan sosok yang memimpin Pemberontakan Trunajaya terhadap Kesultanan Mataram di Jawa.

    Raden Trunajaya melakukan pemberontakan terhadap Raja Mataram Amangkurat I, lalu Amangkurat II. Semula, pemberontakan yang terjadi pada 1674–1680 ini berawal dari gerakan protes terhadap kezaliman Amangkurat I terhadap rakyat Mataram.

    Tak disangka, protes tersebut berubah menjadi gerakan jihad melawan VOC Belanda. Raden Trunajaya gugur akibat ditikam keris oleh Amangkurat II.

    Meski gugur secara keji, perjuangan Raden Trunojoyo terus dikenang oleh bangsa Indonesia. Namanya diabadikan menjadi nama bandara, Bandar Udara Trunojoyo, dan nama universitas, Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

    2. Martha Christina Tiahahu (2 Januari 1818)

    Martha Christina Tiahahu adalah pejuang wanita yang lahir di Nusa Laut, Kepalauan Maluku, pada 1800. Ia bergabung dalam pertempuran di Maluku bersama pasukan Thomas Matulessy (Pattimura) saat usianya masih sangat belia, yakni sekitar 16 atau 17 tahun.

    Martha Christina Tiahahu sempat terbebas dari hukuman mati oleh Belanda karena dianggap masih terlalu muda. Namun, Belanda kemudian menyadari bahwa pejuang wanita yang merupakan keturunan Kapitan itu berpeluang memberikan pengaruh besar terhadap penduduk dan dapat membahayakan kedudukan Belanda.

    Belanda pun kembali menangkap Martha Christina Tiahahu dan membuangnya untuk kerja paksa di kebun kopi bersama dengan tawanan lainnya, seperti Pattiwael (Raja Tiouw), J. Sahetappy (Guru sekolah di Saparua yang selama perang Pattimura bertindak sebagai Pendeta), Pattigoela (orang kaya dari Wakkal), serta Hehanusa (Raja Titawasi). Dalam perjalan menuju Jawa, Martha Christina mogok makan hingga jatuh sakit. Ia kemudian meninggal dunia pada 2 Januari 1918. Jenazahnya kemudian dibuang ke Laut Banda.

    Karena kegigihannya dalam melawan Belanda pada 1816, Martha Christina Tiahahu tercatat sebagai Pahlawan Nasional sejak 1969. Dalam uang rupiah, wajahnya pernah muncul sebagai tanda air (watermark) pada pecahan Rp5.000 emisi 1985.

    3. Usmar Ismail (2 Januari 1971)

    Usmar Ismail dikenal sebagai seorang sutradara film, sastrawan, dan wartawan. Ia mendapat julukan sebagai Bapak Film Indonesia.

    Meski memulai debutnya di panggung teater, ia juga banyak muncul di dunia film. Film garapannya yang berjudul Darah dan Doa (1950) menjadi tonggak sejarah perfilman Indonesia setelah sebelumnya belum ada yang disebut dengan film Indonesia, melainkan pembuatan film di Indonesia.

    Saat menjadi wartawan, ia pernah ditahan oleh Belanda dan dijebloskan ke penjara Cipinang Jakarta atas tuduhan subversif. Setelah bebas, ia kembali dengan karya film sebagai asisten sutradara Andjar Asmara.

    Pada 30 Maret 1950, Usmar Ismail mendirikan Persatuan Film Nasional Indonesia (Perfini). Film Darah dan Doa (1950) menjadi produksi film pertamanya.

    Usmar Ismail meninggal dunia pada 2 Januari 1971 karena stroke. Namanya dikenang sebagai Bapak Film Indonesia dan diabadikan menjadi nama sebuah Gedung di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Ia mendapat gelar pahlawan nasional pada 2021.

     

    Penulis: Resla