Untuk tahap awal, menurut Hasni, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI sudah berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Timur agar melakukan sosialisasi pengembalian fungsi lahan kedua TPU.
“Warga yang sudah puluhan tahun tinggal di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga diminta mengosongkan rumahnya, dan difasilitasi untuk pindah ke unit Rusunawa,” jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) menargetkan penertiban ratusan rumah warga di atas Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga, Jatinegara, selesai dalam waktu dua pekan.
“Tenggat waktu (deadline) untuk pengosongan ini kira-kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan saat dikonfirmasi di Jakarta, melansir Antara, Sabtu (22/11/2025).
Penertiban rumah warga pada lahan kedua TPU tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah krisis lahan makam.
Saat ini, tercatat 69 TPU yang merupakan aset Dinas Pertamanan dan Hutan (Tamhut) Kota DKI Jakarta sudah penuh. Hanya, tersisa sembilan TPU yang dapat digunakan untuk pemakaman warga.
“Untuk tahap awal, Pemkot Jakarta Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan pengurus lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Selatan yang tinggal di lahan TPU Kebon Nanas,” ucap Eka.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420907/original/009157900_1763823339-Lahan_TPU.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5420887/original/053106600_1763819853-TPU.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/31/688af01a9dc2b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414393/original/056539900_1763280043-Screenshot_2025-11-16_145808.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)