kab/kota: Cipinang

  • Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Pengawasan  penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengawasi penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Kegiatan pengawasan pembersihan atribut ormas di wilayah Makasar yang dilaksanakan secara mandiri oleh ketua maupun anggota ormas masing-masing,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Pengawasan penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025.

    “Posko ormas di Kecamatan Makasar ini berjumlah empat. Semua telah dibersihkan, dicat, dan diturunkan atribut-atribut ormasnya secara mandiri, kemarin dari pukul 10.00-15.00 WIB,” ujar Nicolas.

    Hasil giat yang dilaporkan, antara lain penurunan atribut di posko ormas DPD Satria Banten di Jalan Pinang Ranti, Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Permata, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) di Jalan Cipinang Asem, dan FBR Gardu 109 di Jalan Jatiwaringin Raya.

    “Semua sudah dibersihkan dan cat secara mandiri dibantu dengan PPSU Kelurahan Cipinang Melayu Makasar,” ucap Nicolas.

    Lalu, pembersihan bendera dan spanduk ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) sebanyak sembilan lembar. Rinciannya, tiga bendera di Jalan Pinang Ranti 1, tiga spanduk ormas FORKABI, dan tiga bendera di Jalan Raya Kalimalang.

    Penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun kegiatan penertiban ini merupakan strategi Kepolisian untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    Penertiban dilakukan secara tegas dan mengedepankan cara-cara yang humanis ini juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.

    “Kami berkomitmen menciptakan Jakarta Timur yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” jelas Nicolas.

    Nicolas memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Petugas turunkan atribut ormas di titik strategis Pulogadung Jaktim

    Petugas turunkan atribut ormas di titik strategis Pulogadung Jaktim

    Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga ketertiban dan tidak sembarangan memasang atribut di fasilitas umum

    Jakarta (ANTARA) – Petugas gabungan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP menurunkan atribut organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah titik strategis kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif di wilayah Jakarta Timur, kami fokus menertibkan atribut seperti bendera ormas yang dipasang di ruang publik,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Penertiban yang dimulai dengan apel cipta kondisi ini melibatkan sebanyak 27 personel gabungan yang terdiri atas 12 anggota Polsek, dua personel Koramil, dan 13 personel Satpol PP.

    “Ini demi keamanan dan ketertiban wilayah Jakarta Timur. Kegiatan berlangsung aman dan tertib hingga selesai pukul 11.00 WIB,” ujar Suroto.

    Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis di wilayah Pulogadung antara lain, Jalan Rawamangun Muka Selatan (bendera PP), Jalan Persahabatan Raya (bendera PP), Jalan Sunan Giri atau depan Pasar Sunan Giri (bendera PP), Jalan Pemuda/Pos FBR 0162 (bendera FBR), Jalan Pemuda/Pos PP Rawamangun (bendera PP), Jalan Pemuda (bendera LSM Gempita).

    Sementara itu, Kapolsek Pulogadung melalui AKP Imam Mafakir menyatakan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga netralitas ruang publik serta mengantisipasi potensi gesekan antar kelompok.

    “Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga ketertiban dan tidak sembarangan memasang atribut di fasilitas umum,” ujar Imam.

    Pihak kepolisian juga menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketenangan warga.

    Sebelumnya, polisi menurunkan sebanyak 14 atribut berupa bendera organisasi masyarakat (ormas) di empat titik wilayah Jakarta Timur dalam rangka pelaksanaan Operasi Brantas Jaya 2025 Polres Metro Jakarta Timur.

    Sebanyak 14 bendera ormas yang dicopot itu terdiri dari 10 bendera Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat bendera Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya).

    Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyisir empat titik yang selama ini menjadi lokasi pemasangan bendera ormas, di antaranya depan Masjid Nurul Ihsan, Jalan Raya Cipinang Jaya, depan SPBU Cipinang Jaya, depan Stasiun Jatinegara, Jalan Bekasi Timur, dan sepanjang Jalan Raya Jatinegara Timur.

    Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari strategi pihak kepolisian dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    Penertiban yang dilakukan secara tegas dan tetap humanis ini juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penagih utang di Jaktim

    Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku penagih utang di Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di kawasan Jakarta Timur, pada Jumat (9/5).

    “Kedua pelaku berinisial SK (20) dan RIN (24) yang ditangkap di Jakarta Timur. SK berperan sebagai eksekutor dan RIN berperan sebagai joki,” kata Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Resa menjelaskan keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/59/ V/SPKT/POLSEK JATINEGARA/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA, dilaporkan pada 08 Mei 2025 oleh pelapor berinisial RM (24).

    “Kedua pelaku melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing saat korban berkendara di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara” ucapnya.

    Kemudian, kedua pelaku juga menuduh korban telah menunggak dalam pembayaran angsuran motor dan mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing, padahal motor tersebut dibeli secara tunai.

    “Korban yang terkejut dengan aksi para pelaku hanya pasrah memberikan kendaraannya. Korban pun menuruti perintah pelaku untuk untuk berboncengan menuju kantor leasing,” katanya.

    Selanjutnya pada saat menuju ke kantor leasing pelaku menjatuhkan STNK dan menyuruh korban turun untuk mengambil, saat korban turun kedua pelaku langsung tancap gas dan meninggalkan korban.

    “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda berikut STNK sebesar Rp51,5 juta,” kata Resa.

    Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta alat bukti.

    “Pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sementara pelaku RIN ditangkap di Pulogadung,” ujarnya.

    Resa juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus orang yang mengaku sebagai debt collector.

    “Jangan pernah menyerahkan kendaraan kepada siapa pun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak leasing,” paparnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 9 orang menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan genset dan baterai lithium di perusahaan BUMN PT TI periode tahun 2016-2018.

    Adapun sembilan tersangka dalam perkara tersebut yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.

    Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.

    AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

    “Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman di Kejati Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Ia mengungkapkan saat ini delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

    Untuk tersangka atas inisial DP dilakukan penahanan di Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan.

    “Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter,” ujar Syarief.

    Syarief mengungkap korupsi berawal saat para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang berupa genset dan baterai lithium.

    Kemudian PT TI menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang.

    Penyediaan barang tersebut ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

    “Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan sebesar Rp 431,7 miliar,” ujar Syarief.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kepolisian masih mencari tahanan bernama Januar Murdianto yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (6/5).

    “Tim Intelijen dan Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Rico di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan terdakwa Januar Murdianto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan saksi-saksi dengan Penuntut Umum Erni Pramonti di Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (6/5).

    Ia mengatakan tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB dan pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota polisi.

    Lalu pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

    Kemudian tahanan atas nama Januar Murdianto dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan atas nama Dio Adhy Setia

    Sewaktu tahanan menuju sel di lantai dasar terdapat celah di tangga sebelah sel dan tahanan Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.

    Kedua tahanan ini melompat keluar tembok pengadilan dan dilakukan pengejaran, tahanan Dio yang dikejar terjatuh dan kakinya keseleo yang membuat dirinya tidak dapat melarikan diri.

    “Tahanan ini berhasil diamankan petugas,” kata dia.

    Sedangkan tahanan Januar melarikan diri melalui genteng pabrik yang ada di belakang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia mengatakan sekitar pukul 18.00 WIB petugas pengawalan yang dibantu oleh petugas kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pencarian dengan melakukan penyisiran pabrik dan gudang yang diduga menjadi tempat tahanan ini bersembunyi

    “Namun tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini,” kata dia.

    Sebelumnya dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Ancol Baru Selatan kabur pada Selasa malam.

    “Info dari staf pengadilan tahanan ini kabur sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo di Jakarta, Selasa malam.

    Ia mengatakan satu tahanan berhasil ditangkap petugas pengadilan di kawasan PN Jakarta Utara dan satu lagi masih belum ditangkap.

    “Kami bersama Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan personel mencari tahanan ini,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk mencari keberadaan tahanan pihaknya juga mengerahkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mencari keberadaan pelaku.

    Selain itu personel polisi serta petugas pengadilan menyisir rumah dan bangunan yang ada di kawasan tersebut.

    “Kami terus melakukan pencarian keberadaan pelaku,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • 5
                    
                        Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
                        Nasional

    5 Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata Nasional

    Sidang Tom Lembong Ungkap Impor untuk Koperasi TNI-Polri, Ada Nama Moeldoko dan Tomy Winata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang dugaan kasus korupsi importasi gula yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkap izin impor yang diterbitkan untuk koperasi TNI-Polri.
    Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kabag Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Letkol CHK Sipayung mengungkapkan, pihaknya mendapat perintah dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk mengajukan permohonan impor pada 2015.
    Koperasi TNI Angkatan Darat itu kemudian mendapatkan kuota izin impor 100.000 ton gula kristal mentah (GKM).
    Menurut Sipayung, keterlibatan Inkopad (saat itu Induk Koperasi Kartika) berdasar pada
    memorandum of understanding
    (MoU) antara KSAD Jenderal TNI
    Moeldoko
    dengan Mendag Gita Wirjawan pada 2013.
    “MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Tom Lembong, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2025).
    Pada persidangan itu, jaksa meminta Sipayung menjelaskan sumber gula yang kemudian dijual Inkopad ke pasar-pasar untuk mengendalikan harga.
    Menurut Sipayung, Inkopad sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan
    impor gula
    seperti memiliki pabrik pengolahan.
    Namun, koperasi itu bekerja dengan PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
    Selain tidak memiliki pabrik, Inkopad juga tidak memiliki cukup dana untuk membeli gula dari luar negeri dan mendistribusikan ke masyarakat.
    Biaya impor gula bersumber dari PT Angels Product. Sementara, untuk mendistribusikan gula pasir Inkopad, menjalin kontrak dengan distributor swasta.
    “Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.
    Pada penghujung sidang, saat mendapat giliran dicecar Tom Lembong, Sipayung mengakui PT Angels Products milik Tomy Winata.
    Pengusaha itu memang memiliki hubungan bisnis dengan TNI Angkatan Darat.
    “Kalau Angels itu yang saya tangkap punya Tomy Winata Pak. Nah, kita punya hubungan dengan Tomy Winata masalah Hotel Kartika Discovery itu punya Inkopkar, yang ngelola itu anak perusahaannya Tomy Winata, PTK Pak,” ujar Sipayung.
     
    Mendengar penjelasan Sipayung, hakim anggota Alfis Setiawan merasa heran karena Inkopad sebenarnya tidak dalam kapasitas mampu mengimpor gula dan melakukan operasi pasar.
    Alfis mempertanyakan Inkopad yang mendistribusikan gula melalui distributor swasta. Padahal, mereka memiliki banyak cabang.
    “Kenapa enggak koperasi saja yang melakukannya? Tadi Bapak sampaikan koperasi ini punya cabang di seluruh Indonesia?” tanya Alfis.
    “Punya, kita punya 1.000 lebih prim, punya 22 pos,” ujar Sipayung.
    Merasa pertanyaannya belum terjawab, Hakim ad hoc itu pun mengulik alasan mengapa Inkopad mengambil gula dari PT Angels Products dan mengirimnya melalui cabang sendiri.
    Menurut Sipayung, Inkopad tidak mampu mendistribusikan sendiri komoditas gula tersebut.
    Alfis juga mempersoalkan Inkopad yang secara keuangan anggaran tidak cukup mampu untuk melakukan operasi pasar dan mendistribusikannya ke pasar.
    “Bapak tadi jawab anggaran enggak ada, dana kami kurang koperasi. Kan begitu jawabannya. Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” cecar Hakim.
    Sementara itu, Sipayung mengaku hanya menjalankan perintah KSAD. Sebagai prajurit, pihaknya akan melaksanakan apapun perintah atasan.
    Menurut Sipayung, dari kegiatan operasi pasar itu membuat Inkopad meraup keuntungan Rp 7,5 miliar.
    Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.
    “Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung.
    Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.
    “Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.
    “Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.
    “Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” timpal Alfis memastikan.
    “Iya,” ujar Sipayung
     
    Sementara Inkopad mendapatkan 100.000 ton kuota impor pada 2015, Induk Koperasi Polri (Inkoppol) mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016.
    Mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol, Irjen Pol (Purn) Mudji Waluyo mengatakan, pada April 2016, pihaknya mengajukan permohonan kuota impor 300.000 ton dan meminta izin untuk melakukan operasi pasar.
    Selain itu, Inkoppol juga meminta Tom Lembong menerbitkan izin impor 300.000 ton raw sugar kepada produsen gula nasional yang menjadi mitra koperasi Korps Bhayangkara tersebut.
    “Mohon dapat kiranya Bapak Menteri memberikan tugas pada Inkoppol memberikan izin serta penugasan untuk melakukan operasi pasar melalui pendistribusian gula sebanyak 300.000 ton sampai dengan akhir bulan Desember 2016,” ujar Waluyo, membacakan surat permohonan ke Tom Lembong.
    Tom Lembong kemudian merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor 634 tertanggal 3 Mei 2916.
    Pada surat itu, Tom Lembong mengabulkan sebagian permohonan Inkoppol.
    “Pada prinsipnya kami juga dapat menyetujui permohonan saudara, untuk pengadaan gula mentah guna kebutuhan pendistribusian gula tersebut di atas sebesar 200.000 ton,” ujar Waluyo, membaca surat tersebut.
    Menurut dia, surat itu ditembuskan ke Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, Kapolri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
    Pada persidangan itu, Waluyo mengakui, salah satu alasan Inkoppol mengikuti operasi pasar adalah karena persoalan harga gula berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
    Mulanya, pengacara Tom Lembong mengonfirmasi keterangan Waluyo kepada penyidik terkait keberadaan preman yang menjadi beking para pedagang.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
     
    Waluyo kemudian menceritakan pengalamannya saat melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, Inkoppol membawa dua truk bertuliskan “operasi pasar gula”.
    Namun, kehadiran Inkoppol yang hendak menurunkan harga gula ditolak para pedagang di pasar.
    “Ditolak oleh kelompok kartel di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman

    Alasan Inkoppol Ikut Operasi Gula Tom Lembong: Pasar Dikuasai Preman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Induk Koperasi Polri (
    Inkoppol
    ) disebut terlibat dalam
    operasi pasar
    pengendalian harga gula pada 2016 karena terdapat pedagang-pedagang dengan beking
    preman
    .
    Informasi ini terungkap ketika kuasa hukum Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mencecar Irjen Pol (Purn) Muji Waluyo.
    Ia merupakan mantan Kepala Divisi Perdagangan Inkoppol yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Coba saudara saksi jelaskan, dalam BAP nomor 10 saksi menerangkan bahwa pertimbangan Inkoppol mengajukan operasi pasar dikarenakan di lapangan terdapat penolakan keras operasi pasar penjual gula yang mendapat beking preman. Mohon saksi jelaskan,” kata pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
    Waluyo mengatakan, harga gula yang melambung tinggi pada 2016 meresahkan masyarakat. Fenomena itu dinilai menjadi salah satu indikator terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
    Ia lantas menceritakan pengalamannya sendiri ketika melakukan operasi pasar di Cipinang. Saat itu, ia dan petugas Inkoppol membawa dua truk berisi tulisan “operasi pasar gula”.
    “Ditolak oleh kelompok
    kartel
    di situ. Akhirnya kita panggil Kapolsek, kita dudukkan bersama, ini perintah negara. Baru kita bisa masuk. Itu salah satu bukti,” ujar Waluyo.
    Selain di Cipinang, hal serupa juga terjadi ketika Inkoppol melakukan operasi pasar di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
    Saat itu, pihaknya memanggil Kapolrestabes setempat untuk mengawal operasi pasar.
    “Karena Inkoppol memiliki jaringan kesamaan dari Mabes, Polda, dan Polres itulah salah satu indikator bahwa pimpinan memerintahkan Inkoppol, bukan Polri-nya untuk bekerja karena ini di bidang usaha pastinya koperasi,” tutur Waluyo.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sulap Penjara jadi Rumah, Menteri Ara Survei Lapas Cipinang dan Salemba Rabu Besok – Page 3

    Sulap Penjara jadi Rumah, Menteri Ara Survei Lapas Cipinang dan Salemba Rabu Besok – Page 3

    Menteri PKP menilai rencana Presiden tersebut menjawab kebutuhan perumahan, yang terus meningkat, terutama di kota-kota besar, yang lahannya semakin terbatas.

    Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk memetakan lokasi-lokasi penjara yang siap dialihfungsikan dan merencanakan lokasi baru yang jauh dari pusat kota.

    Menurutnya, lokasi baru penjara harus terpencil agar mempersulit akses komunikasi narapidana dan mengurangi risiko kabur, sekaligus memberi ruang lebih luas bagi pembangunan kota yang terencana.

    “Kita bikin agak jauh, biar besuknya susah dan jangan kabur dari penjara. Enak nanti bisa masuk hotel, berlagak sakit,” ucapnya.

    Kendati demikian, Ara belum menyebutkan secara rinci dimana saja titik lapas yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan.

    “Itu arahan Presiden dan Presiden menyampaikan kepada saya, itu langkah strategis,” kata Ara.

     

  • Warga Minta Gubernur Pramono Tiru Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI: Gak Ada Salahnya

    Warga Minta Gubernur Pramono Tiru Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI: Gak Ada Salahnya

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Sejumlah warga Jakarta Timur meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung meniru kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengirim siswa nakal ke barak TNI untuk mendapat pembinaan.

    Djana (63) mendukung kebijakan karena menilai pembinaan militer yang dilakukan selama enam bulan hingga satu tahun tersebut dapat mengubah perilaku anak-anak menjadi lebih baik.

    Menurutnya, pembinaan militer yang dilakukan tidak akan membahayakan keselamatan jiwa para siswa, karena program diberikan berbeda dengan pelatihan untuk prajurit TNI.

    “Itu memang bagus dilakukan, apalagi untuk anak yang suka tawuran, suka berantem itu wajib dididik sama TNI,” kata Djana di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (3/5/2025).

    Sebagai warga yang berdomisili di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Djana mengaku sudah jengah menyaksikan berbagai kasus tawuran siswa dan warga.

    Mengingat wilayah Jatinegara terdapat sejumlah titik rawan tawuran, di antaranya di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kelurahan Bidara Cina, dan Kelurahan Cipinang Muara.

    “Harusnya ya kalau mau membina anak menjadi lebih baik Jakarta meniru program Dedi Mulyadi. Karena memang program itu bagus, kan enggak ada salahnya meniru hal yang bagus,” ujar Djana.

    Hal senada juga dilontarkan Ucok Siahaan (55), yang bahkan mendukung agar program pembinaan digagas Dedi Mulyadi dapat diadopsi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

    Pasalnya hingga kini kasus tawuran siswa dan warga menjadi masalah yang belum terselesaikan, padahal sudah kerap merenggut korban jiwa hingga mengakibatkan kerugian materil.

    “Kalau saya sangat setuju, itu untuk mengurangi kasus tawuran siswa dan pemuda. Walaupun mungkin ada yang enggak setuju tapi saya lihat lebih banyak sisi positifnya,” ujar Siahaan.

    Sebagai orang tua, Siahaan menilai anak-anak perlu diberikan pemahaman secara tegas dan dididik disiplin agar mereka tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

    Dalam hal ini pembinaan secara militer dianggap menjadi solusi untuk merubah perilaku dan pola pikir anak, tanpa menghilangkan kewajiban anak sekolah untuk belajar.

    “Saya lihat di Jakarta Timur rawan sekali tawuran, apalagi kalau musim libur sekolah. Makanya mungkin kalau program Dedi Mulyadi diterapkan di Jakarta bisa mengurangi,” tutur Siahaan.

    Warga Jakarta Timur lainnya, Herfianto (30) juga menyatakan dukungannya dan setuju bila Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menerapkan program pembinaan serupa di DKI Jakarta.

    Baginya pembinaan dan sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta seperti pencabutan KJP dan lainnya belum dapat memberikan efek jera terhadap siswa pelaku tawuran.

    “Kadang saya kasihan melihat orangtua dan guru yang dipanggil ke kantor polisi untuk mengurus anak-anak mereka yang tertangkap tawuran, tapi anaknya malah enggak jera,” kata Herfianto.

    Bahkan dalam beberapa kasus anak yang pernah ditangkap polisi namun tidak diproses hukum karena kurangnya alat bukti justru merasa bangga, sehingga nekat berbuat hal serupa.

    Herfianto menilai pembinaan secara militer dapat merubah moral dan meningkatkan rasa nasionalisme anak-anak, sehingga di masa mendatang mereka dapat menjadi lebih baik.

    “Kalau saya sih mengapresiasi program pak Dedi Mulyadi. Mungkin bisa dijadikan contoh di Jakarta, maupun Gubernur di daerah lainnya. Karena sekarang tawuran ada di mana-mana,” ujar Herfianto.

    Sementara itu, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menolak cara pembinaan militer ala Dedi Mulyadi diterapkan untuk siswa nakal Jakarta.

    Politikus senior PDIP itu enggan berbicara panjang lebar.

    Alasannya hanya karena dirinya memiliki cara sendiri, tanpa memberi penjelasan lebih lanjut.

    “Jakarta punya kebijakan tersendiri, terima kasih,” ucapnya singkat saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pos Pantau Sunter Hulu Naik Siaga 2, Warga Jakarta Timur dan Utara Diimbau Waspada Banjir – Halaman all

    Pos Pantau Sunter Hulu Naik Siaga 2, Warga Jakarta Timur dan Utara Diimbau Waspada Banjir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menginformasikan adanya kenaikan debit air di Pos Pantau Sunter Hulu pada Sabtu (3/5) pukul 17.00 WIB.

    Ketinggian Muka Air (TMA) tercatat mencapai 220 cm, dan status ditingkatkan menjadi Siaga 2 (Waspada).

    Kenaikan debit air ini menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam waktu singkat.

    Berikut perkembangan data TMA:

    15.00 WIB: TMA 140 cm, cuaca mendung (Normal / Siaga 4)

    16.00 WIB: TMA 175 cm, hujan (Waspada / Siaga 3)

    17.00 WIB: TMA 220 cm, cuaca mendung (Siaga / Siaga 2)

    Dinas SDA memperkirakan aliran air dari Sunter Hulu akan mencapai Pos Angka Pulo Gadung dalam waktu sekitar 4 jam ke depan.

    Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di jalur aliran sungai diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan banjir atau genangan.

    ILUSTRASI BANJIR – Warga melintasi aliran sungai yang debitnya meningkat imbas hujan di hulu, dengan status siaga di Sunter Hulu. (Tangkapan Layar)

    Wilayah yang berpotensi terdampak meliputi:

    Jakarta Timur: Cilangkap, Bambu Apus, Pondok Ranggon, Setu, Lubang Buaya, Pondok Kelapa, Pondok Bambu, Cipinang, Cipinang Melayu, Cipinang Muara, Duren Sawit, Kayu Putih, Jatinegara Kaum, dan Pulo Gadung

    Jakarta Utara: Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Timur, Sungai Bambu, Rawa Badak Utara, Rawa Badak Selatan, Kebon Bawang, dan Sumur Batu

    Upaya mitigasi yang telah dilakukan oleh Dinas SDA meliputi:

    Penyebaran informasi melalui media sosial resmi

    Pengaktifan sistem peringatan dini (DEWS)

    Koordinasi dengan camat dan lurah di wilayah terkait

    Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan informasi dari sumber resmi dan menghindari aktivitas di sekitar aliran sungai jika tidak mendesak.

    Dalam kondisi darurat, segera hubungi Call Center Jakarta Siaga di nomor 112.

    Apa pendapat Anda? Berikan komentar Anda di bawah dan bagikan artikel ini jika Anda menginginkan orang lain untuk membacanya.

    Akses Tribunnnews.com di Google News atau WhatsApp Channel Tribunnews.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya