kab/kota: Cipinang

  • Pemkot Jaktim sidak pangan di lima pasar tradisional jelang Idul Adha

    Pemkot Jaktim sidak pangan di lima pasar tradisional jelang Idul Adha

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pangan di lima pasar tradisional menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025.

    “Hari ini kita telah melakukan sidak sebagai pengawasan pangan terpadu jelang hari besar keagamaan, seperti menjelang Idul Fitri dan sekarang menjelang Idul Adha di lima pasar tradisional,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Timur Kusmanto di Pasar Enjo, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa.

    Pengawasan pangan tersebut dalam rangka memastikan pangan yang ada di pasar tradisional binaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjelang Hari Raya Idul Adha aman dikonsumsi oleh masyarakat.

    Lima pasar tradisional yang menjadi lokasi pemeriksaan keamanan pangan secara serentak itu, yaitu Pasar Cipinang Muara, Pasar Pulogadung, Pasar Cakung, Pasar Ujung Menteng dan Pasar Enjo.

    “Pastinya kegiatan ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat agar tidak ragu datang ke pasar milik pemerintah. Pengawasan rutin dilakukan setiap bulan untuk mengecek bahan-bahan,” ujar Kusmanto.

    Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk pangan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti residu pestisida, formalin, klorin, eber dan zat berbahaya lainnya.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur, Taufik Yulianto menyebutkan, dalam kegiatan ini pihaknya melakukan pengujian terhadap 65 sampel produk pangan dengan rincian 55 sampel pertanian dan 10 sampel peternakan.

    “Jumlah sampel yang diambil per lokasi pasar itu untuk pertanian 11 sampel, peternakan dua sampel. Jadi total 13 sampel,” kata Taufik.

    Uji sampel dilakukan langsung menggunakan mobil laboratorium keliling Dinas KPKP DKI Jakarta.

    Sudin KPKP Jakarta Timur juga terus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya, terutama kepada pengelola masing-masing pasar agar mereka terlibat melakukan pengawasan pangan.

    Taufik berharap, kegiatan pengawasan ini bisa memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk membeli pangan di pasar-pasar wilayah Jakarta Timur (Jaktim).

    Pengawasan ini melibatkan 50 personel gabungan dari petugas Sudin KPKP Jaktim, Dinas KPKP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Bagian Perekonomian Wali Kota Jaktim, pihak Kecamatan Matraman, para UKPD terkait seperti PPUPKM, Satpol PP dan Lingkungan Hidup (LH).

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Beras Keluar dari Cipinang Tembus 11 Ribu Ton, Mentan Curiga Ada yang Main

    Beras Keluar dari Cipinang Tembus 11 Ribu Ton, Mentan Curiga Ada yang Main

    Jakarta

    Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan adanya kejanggalan data beras di Food Station Tjipinang Jaya. Hal ini diungkapkan Amran di tengah harga beras mulai merangkak naik saat stok melimpah.

    Awalnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut stok beras di Pasar Induk Cipinang kurang sehingga harga melambung di pasar. Saat melihat data resmi dari Food Station Tjipinang, dalam lima tahun terakhir stok beras terpantau stabil di atas angka 30 ribu ton. Bahkan pada 2025, stok beras di sana mencapai 50 ribu ton.

    “Ini Januari (stok awal beras di Cipinang) 50 ribu ton banyak kan? Ini Januari benar nggak 50 ribu ton lebih tinggi dari 3 tahun sebelumnya atau 4 tahun sebelumnya. Ini kan 50 (ribu ton beras), 50 (ribu ton beras), terus 46 (ribu ton) naik lagi, 48 (ribu ton beras),” kata Amran saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Saat ditelusuri lebih lanjut, Amran menemukan kejanggalan data pada 28 Mei 2025. Data tersebut menunjukkan, stok awal beras di Food Station Tjipinang Jaya mencapai 55.853 ton.

    Sementara, beras yang masuk 2.108 ton dan beras yang keluar sebesar 11.410 ton. Padahal selama lima tahun terakhir, beras keluar dari gudang Cipinang rata-rata berkisar 1.400 hingga 3.500 ton.

    Saat ditanya lebih lanjut mengenai 11 ribu ton digelontorkan ke mana, Amran menyebut pihaknya belum menemukan jawaban. Saat ini Kementan bersama dengan Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki motif tersebut. Namun, pihaknya sudah mengantongi dugaan sementara.

    “Ini dimainkan. Kalau stok kita tidak banyak apa yang terjadi? Pasti minta impor kan, benar nggak? Apa mau minta impor dengan kondisi kita stok 4 juta ton? (Mereka minta) dikeluarkan SPHP apa jawabannya? Untuk di-blending untuk dicampur dengan beras lokal, baru dijual mahal. Ini kan nggak benar yang seperti ini,” terang Amran.

    Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan pihaknya terus mendalami terkait motif serta fakta yang terjadi di lapangan dengan kesesuaian data.

    “Kita lakukan pendalaman, tapi awal mereka belum bisa menyampaikan barang itu ada di mana sekarang, barang itu keluar. Mereka ditanya oleh penyidik kita, tidak bisa menyampaikan. Barang itu ke arah mana perginya, keluarnya dari mana, belum bisa disampaikan kepada kita,” kata Helfi.

    Apabila tidak sesuai dengan data yang disampaikan, Helfi menerangkan ada tindakan manipulasi data. Di sisi lain, dia juga menyoroti temuan tersebut muncul bersamaan dengan pedagang Pasar Induk Cipinang yang meminta importasi beras.

    “Kalau dia memanipulasi data, sedangkan muncul bersamaan dengan itu ada berita pedagang di pasar induk minta supaya segera realisasikan importasi. Nyambungan kan ya? Dengan adanya laporan tersebut, maka manipulasi data itu terjadi, artinya mereka memberikan data yang tidak benar,” ujar Helfi.

    Helfi menambahkan penyampaian data resmi kepada pemerintah menjadi penting. Sebab, data tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk membuat kebijakan.

    “Sehingga pemerintah salah mengambil kebijakan karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. Ada berdampak. Sementara saat ini sedang surplus beras. Ya kalau memang realisasi (impor) nanti betul-betul terjadi, kan dampaknya besar nih, over yang saat ini saja sudah banyak barang, masuk lagi barang importasi. Ini tidak akan menyentuh keuntungan untuk petani, yang ada petani akan makin jatuh,” jelas Helfi.

    (acd/acd)

  • Harga Beras Naik, Mentan Cium Gelagat Mencurigakan di Gudang Cipinang

    Harga Beras Naik, Mentan Cium Gelagat Mencurigakan di Gudang Cipinang

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya keanehan di mana harga beras naik saat stok melimpah. Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata harga beras naik di tingkat grosir dan eceran.

    Sementara, harga rata-rata beras turun di tingkat penggilingan. Melihat hal itu, Amran menilai apabila harga beras di tingkat penggilingan turun, seharusnya harga beras di tingkat eceran juga ikut turun.

    “Ini kalau harga di tingkat penggilingan, penggilingan itu identik petani, kenapa? Berada di sawah, itu turun berarti harus eceran? Turun,” kata Amran saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

    Di sisi lain, Amran melihat ada anomali data stok pada gudang beras di Cipinang yang terjadi pada bulan Mei. Amran menyebut ada sebanyak 11 ribu ton beras yang keluar dari gudang Cipinang pada 28 Mei 2025. Padahal selama lima tahun terakhir, beras keluar dari gudang Cipinang rata-rata berkisar 1.400 hingga 3.500 ton.

    “Ini (beras yang dikeluarkan dari Cipinang) 3 ribu ton, 3 ribu ton, 4 ribu ton, 2 ribu ton,1 ribu ton, ini masuk akal nggak ini 11.000 (beras) keluar satu hari? Aneh kan? Ya selesai ini jawabannya (harga beras naik),” terang Amran.

    Menurut Amran, hal tersebut harus diinvestigasi lebih lanjut dengan Satgas Pangan. Menurut Amran, hal ini tak lepas dari permainan mafia.

    “BPS mengatakan (harga rata-rata beras di tingkat penggilingan turun Mei 2025), artinya apa? Ada middle man yang mempermainkan. Inilah terkadang kita sebut mafia,” terang Amran.

    Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Helfi Assegaf mengatakan pihaknya akan menggandeng auditor dari Kementan untuk menyelidiki persoalan tersebut. Pihaknya akan mengecek langsung ke lapangan untuk membuktikan data tersebut.

    “Nah, dengan basic data nanti setelah kita bisa dapatkan proses penghitungnya seperti apa. Kita lakukan pendalaman, mengecek secara fisik 11.410 ribu ton itu siapa yang ngambil? Kita cek gudangnya, betul enggak?” ujar Helfi.

    Menurut Helfi, sebanyak 6.000 ton beras yang keluar di Cipinang dapat mengundang antrean dan padat hingga tak bisa selesai dalam satu hari. Apalagi dengan mengeluarkan stok beras sebesar 11 ribu ton.

    “Apalagi 11.000 ton beras, dua kali lipat, sangat tidak mungkin. Data awal dari itu, kita tampung. Kita lakukan pendalaman, tapi awal mereka belum bisa menyampaikan barang itu ada di mana sekarang, barang itu keluar. Mereka ditanya oleh penyedik kita, tidak bisa menyampaikan. Barang itu ke arah mana perginya, keluarnya dari mana, belum bisa disampaikan kepada kita,” terang Helfi.

    Lihat juga Video: Satgas Pangan Polda Metro Jaya Cek Pasar Induk Beras Cipinang

    (acd/acd)

  • Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dari Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak kejaksaan menitipkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang.

    “Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjutnya.

    “Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

  • Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap Megapolitan 31 Mei 2025

    Dugaan Sindikat Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Berawal dari Kurir Ditangkap
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
    Dugaan ini terkuak dari penangkapan
    kurir narkoba
    berinisial MA (30) alias Tempe di rumah kontrakannya di Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Total ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” kata Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    MA mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Mamei, yang disebut mengendalikan jaringan dari lapas.
    Adapun MA dan Mamei saling kenal saat keduanya sama-sama mendekam di penjara. MA merupakan residivis kasus yang sama.
    Kepada polisi, MA mengaku menjalankan tugasnya sebagai kurir dengan modus “tempel”, yaitu menaruh paket narkoba di titik tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi kepada koordinatornya.
    “Menurut keterangan dari pelaku, MA hanya berperan tempel (paket), tapi dia tidak langsung komunikasi dengan konsumen,” ujar Tamar. 
    Koordinasi dilakukan tanpa suara, tanpa tatap muka. Hanya lewat pesan singkat WhatsApp.
    Bahkan, MA mengaku tak pernah berbicara langsung dengan Mamei, sosok yang memberi perintah. 
    Dalam pengakuannya kepada wartawan, MA mengeklaim awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai tukang las aluminium.
    Namun, pekerjaan itu berubah menjadi misi pengiriman ganja saat ia diminta mengambil barang di titik tertentu.
    “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan.
    Kendati sempat ragu, MA memilih tetap mengantar paket tersebut lantaran sudah telanjur di perjalanan. Untuk mengantar paket narkoba ini, MA diiming-imingi upah sebesar Rp 4,5 juta. 
    Namun, belum selesai menjalankan tugas, MA telah diciduk polisi. 
    Dari pengakuan MA, polisi lantas memburu Mamei yang disebut berada di Lapas Tangerang dan diduga menjadi otak di balik peredaran narkoba ini.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini, ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” tambah Tamar.
    Sementara, atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

    Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba Megapolitan 30 Mei 2025

    Residivis di Depok Mengaku Ditipu, Dijanjikan Kerja Tukang Las Malah Jadi Kurir Narkoba
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com 
    – Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe mengaku dibohongi sehingga terpaksa menjadi
    kurir narkoba
    .
    Residivis kasus narkoba itu bilang, awalnya ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya ketika dahulu ditahan di lapas. Namun, MA ternyata diminta mengirimkan ganja. 
    “Awalnya tuh disuruh kerja (jadi) tukang las aluminium, enggak tahunya ambil barang (kirim ganja),” kata MA kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
    MA mengaku tidak sempat menolak karena sudah terlanjur dalam perjalanan. Ia pun memutuskan tetap mengirim paket narkoba siap edar itu.
    “Ya sudah terlanjur di jalan,” ungkap MA.
    MA juga mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan rekan yang memberinya pekerjaan itu. Katanya, komunikasi hanya mengandalkan pesan singkat WhastsApp.
    Adapun dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
    “Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti, Jumat.
    MA dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi kurir narkoba dan mengedarkannya ke beberapa titik.
    Namun, belum selesai menjalankan aksinya, MA diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
    “(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Tamar.
    MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
    Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
    Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
    Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Mei 2025

    Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta Megapolitan 30 Mei 2025

    Kurir Narkoba yang Diduga Jaringan Lapas Dijanjikan Upah Rp 4,5 Juta
    Tim Redaksi

    DEPOK, KOMPAS.com
    – Warga Depok berinisial MA (30) alias Tempe, dijanjikan Rp 4,5 juta untuk menjadi
    kurir narkoba
    dan mengedarkannya ke beberapa titik.
    Namun, belum sempat menjalankan aksinya, MA telah diciduk Polsek Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
    “(Dijanjikan upah) Rp 4.500.000. Tapi kemarin dia baru keluar dari lapas, dia baru mau coba lagi. Belum sampai mengedarkan, dia sudah ketangkap sama kita,” ujar Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).
    MA ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kampung Bulak Cipinang, Cipayung, Kota Depok, Jumat (16/5/2025).
    Tamar menjelaskan, penangkapan MA bermula dari informasi yang menyebutkan adanya aktivitas pengiriman narkoba di wilayah Kampung Bulak Cipinang.
    Saat menggerebek rumah kontrakan MA, ditemukan sejumlah sabu dan ganja yang disimpan di rak piring serta kulkas.
    “Sabunya itu totalnya ada 125 gram. Ada beberapa paket, ada yang 7, ada yang 1, ada yang 25. Totalnya ganjanya ada 919 gram. Mungkin dari sananya isinya mencapai satu kilogram kali ya. Tapi sampai sini enggak sampai segitu karena sudah kering,” jelas Tamar.
    Dari pengakuan MA, ia ditugaskan sebagai kurir atas perintah temannya bernama Mamei, yang disebut mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas.
    MA mengaku tidak pernah menghubungi langsung Mamei karena koordinasi dilakukan melalui pesan singkat di WhatsApp.
    “Jadi dia tempel paket, dia kirim foto ke yang menyuruhnya, yang (diduga) di dalam (lapas). Jadi dia tidak pernah komunikasi sama korban-korban,” ucap Tamar.
    Polisi kini masih memburu sosok Mamei yang diduga merupakan tahanan di Lapas Tangerang.
    “Informasi yang kami dapat dari Tempe ini ada temannya bernama Mamei, dia DPO. Pelaku bilang, Mamei ini memang di Lapas Tangerang,” ucap Tamar.
    Sementara, MA sendiri merupakan residivis kasus yang sama.
    Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaktim gencarkan sosialisasi pembangunan saluran air di dua ruas jalan

    Jaktim gencarkan sosialisasi pembangunan saluran air di dua ruas jalan

    FOTO ANTARA

    Jaktim gencarkan sosialisasi pembangunan saluran air di dua ruas jalan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 28 Mei 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai menggencarkan sosialisasi rencana pembangunan saluran air dengan metode “jacking” di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Raya Bekasi Timur.

    “Sosialisasi terus dilakukan karena lokasi pembangunan saluran jacking berada di area padat lalu lintas, sehingga memerlukan koordinasi lintas sektor,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Fauzi di Jakarta, Rabu.

    Metode “jacking” sendiri merupakan pemasangan pipa dengan melakukan pengeboran tanah di bawah permukaan jalan lalu mendorongkan pipa dengan menggunakan tekanan hidrolik.

    Fauzi menyebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada Selasa (27/5) bersama jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, kelurahan dan kecamatan setempat, Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan unsur terkait lainnya.

    Sosialisasi lanjutan juga akan dilakukan kepada masyarakat, termasuk para pedagang kaki lima (PKL), pemilik usaha, kantor, pengurus RT, RW, dan lainnya.

    “Pembangunan saluran dengan metode jacking ini akan dilakukan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur,” ujar Fauzi.

    Dia juga meminta Suku Dinas SDA Jakarta Timur untuk memastikan sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan dengan baik, sehingga bisa dipahami dan dimengerti.

    “Tahapan sosialisasi ini sangat penting sebelum proses pembangunan berlangsung,” tegas Fauzi.

    Tak hanya itu, bagian lalu lintas dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mengecek perlu atau tidaknya rekayasa lalu lintas. Hal itu karena akses jalan di Jalan Raya Bekasi Timur cukup sempit.

    Sementara itu, Kepala Seksi Pembangunan Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur Tengku Saugi Zikri mengatakan, saluran air dengan metode “jacking” akan dibuat di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, sepanjang 465 meter.

    “Mulai dari depan hotel di sana hingga ke rumah pompa brantas. Nantinya, dari rumah pompa tersebut air akan dialirkan ke Kali Ciliwung melalui saluran penghubung yang ada di Cipinang Cempedak,” kata Saugi.

    Lalu, saluran “jacking” juga akan dibangun di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara Kaum sepanjang 344 meter, mulai dari depan rumah makan hingga Kali Sunter.

    “Untuk pembuatan penghubung (crossing) saluran air di depan Kantor Kecamatan Jatinegara sampai ke Kali Cipinang dilakukan sepanjang 120 meter menggunakan box culvert berukuran 1,2 meter,” jelas Saugi.

    Sumber : Antara

  • Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    “Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

    Syahron menjelaskan penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

    “EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

    Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

    “Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” kata Syahron.

    Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

    “Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ucap Syahron.

    Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

    Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

    Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” kata Syahron.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Polisi awasi penurunan atribut ormas secara mandiri di posko Makasar

    Pengawasan  penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengawasi penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Kegiatan pengawasan pembersihan atribut ormas di wilayah Makasar yang dilaksanakan secara mandiri oleh ketua maupun anggota ormas masing-masing,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Pengawasan penurunan dan pembersihan spanduk ataupun atribut ormas di posko ormas wilayah Kecamatan Makasar ini sebagai bentuk dukungan terhadap Operasi Brantas Jaya 2025.

    “Posko ormas di Kecamatan Makasar ini berjumlah empat. Semua telah dibersihkan, dicat, dan diturunkan atribut-atribut ormasnya secara mandiri, kemarin dari pukul 10.00-15.00 WIB,” ujar Nicolas.

    Hasil giat yang dilaporkan, antara lain penurunan atribut di posko ormas DPD Satria Banten di Jalan Pinang Ranti, Forum Betawi Rempug (FBR) di Jalan Permata, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) di Jalan Cipinang Asem, dan FBR Gardu 109 di Jalan Jatiwaringin Raya.

    “Semua sudah dibersihkan dan cat secara mandiri dibantu dengan PPSU Kelurahan Cipinang Melayu Makasar,” ucap Nicolas.

    Lalu, pembersihan bendera dan spanduk ormas Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) sebanyak sembilan lembar. Rinciannya, tiga bendera di Jalan Pinang Ranti 1, tiga spanduk ormas FORKABI, dan tiga bendera di Jalan Raya Kalimalang.

    Penurunan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) secara mandiri di posko-posko yang berada di wilayah Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Timur.

    Adapun kegiatan penertiban ini merupakan strategi Kepolisian untuk menciptakan ruang publik yang bersih dari simbol-simbol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

    Penertiban dilakukan secara tegas dan mengedepankan cara-cara yang humanis ini juga menjadi bentuk netralitas negara terhadap semua kelompok.

    “Kami berkomitmen menciptakan Jakarta Timur yang tertib, aman dan inklusif bagi seluruh warga. Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” jelas Nicolas.

    Nicolas memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga suasana aman, tertib dan harmonis di tengah masyarakat.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025