kab/kota: Cipinang

  • 86 RT Terendam Banjir, Ada yang Capai 2,7 Meter

    86 RT Terendam Banjir, Ada yang Capai 2,7 Meter

    Jakarta

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta mencatat banjir di Jakarta meluas ke 86 RT. Tinggi banjir ada yang mencapai 2,7 meter.

    “BPBD mencatat saat ini genangan terjadi di 86 RT,” kata Kepala Pelaksana BPBD Jakarta Isnawa Adji kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).

    Data banjir itu dihimpun per pukul 23.00 WIB. Sebaran titik banjir ada di 19 RT di Jakarta Pusat, 1 RT di Jakarta Barat, 23 RT di Jakarta Selatan, dan 42 RT di Jakarta Timur serta 1 RT di Jakarta Utara.

    Sementara itu ada 5 ruas jalan yang terendam banjir. Jalanan yang terendam banjir itu tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

    Di Masjid Jami Al Abror Bidara Cina, 137 warga masih mengungsi. Kemudian di Masjid Jami Ittihadul Ikhwan 74 warga mengungsi dan di SDN 01/02 Kampung Melayu ada 119 warga pengungsi.

    Pengungsi juga ada di Masjid Al-Hawi Cililitan dengan jumlah 11 warga. Lalu di Mushala Al-Ishlah Kampus Binawan Cawang juga ada 30 warga mengungsi.

    Jakarta Utara terdapat 1 RT yang terdiri dari:
    – Kelurahan Pluit
    Jumlah: 1 RT
    Ketinggian: 10 cm
    Penyebab: ROB

    Jakarta Pusat terdapat 19 RT yang terdiri dari:
    – Kelurahan Karet Tengsin
    Jumlah: 19 RT
    Ketinggian: 50 s.d 70 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi dan Luapan Kali Krukut

    Jakarta Selatan terdapat 23 RT yang terdiri dari:
    – Kelurahan Pondok Labu
    Jumlah: 1 RT
    Ketinggian: 70 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Krukut

    – Kelurahan Cilandak
    Jumlah: 1 RT
    Ketinggian: 30 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Grogol

    – Kelurahan Tanjung Barat
    Jumlah: 1 RT
    Ketinggian: 40 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Pengadegan
    Jumlah: 2 RT
    Ketinggian: 120 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Rawa Jati
    Jumlah: 7 RT
    Ketinggian: 100 s.d 120 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Pejaten Timur
    Jumlah: 4 RT
    Ketinggian: 140 s.d. 190 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Kebon Baru
    Jumlah: 2 RT
    Ketinggian: 35 s.d 70 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Manggarai
    Jumlah: 5 RT
    Ketinggian: 50 s.d. 80 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    Jakarta Timur terdapat 42 RT yang terdiri dari:

    – Kelurahan Cipinang Melayu
    Jumlah: 10 RT
    Ketinggian: 40 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Sunter Hulu

    – Kelurahan Cipinang Muara
    Jumlah: 2 RT
    Ketinggian: 40 s.d 50 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Sunter Hulu

    – Kelurahan Bidara Cina
    Jumlah: 14 RT
    Ketinggian: 180 s.d 210 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Kampung Melayu
    Jumlah: 4 RT
    Ketinggian: 155 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Balekambang
    Jumlah: 3 RT
    Ketinggian: 50 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Cawang
    Jumlah: 7 RT
    Ketinggian: 270 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    – Kelurahan Cililitan
    Jumlah: 2 RT
    Ketinggian: 190 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi & Luapan Kali Ciliwung

    Jalan tergenang terdapat 5 ruas jalan yang terdiri dari:

    1. Jl. Adi karya, Kel. Kedoya Selatan, Jakarta Barat
    Ketinggian: 15 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi

    2. GG. H Musanif, Kel. Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat
    Ketinggian: 20 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi

    3. Jl. Daan Mogot, Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat
    Ketinggian: 30 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi

    4. Jl. Kemang Raya, Kel. Bangka, Jakarta Selatan
    Ketinggian: 40 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi

    5. Jl. Cipinang indah ( SMK Penabur ), Kel. Pondok Bambu, Jakarta Timur
    Ketinggian: 15 cm
    Penyebab: Curah Hujan Tinggi

    Wilayah yang sudah surut:

    1. Kelurahan Gedong: 3 RT
    2. Kelurahan Tanjung Barat: 1 RT
    3. Kelurahan Duri Kosambi: 1 RT
    4. Kelurahan Sukabumi Selatan: 2 RT
    5. Kelurahan Meruya Utara: 1 RT
    6. Kelurahan Sukabumi Utara: 1 RT

    Jalan Tergenang yang sudah surut:

    1. Jl. Ciledug Raya (ITC Cipulir), Kel. Cipulir, Jakarta Selatan
    2. Jl. Kembangan raya, kel. Kembangan Selatan, Jakarta Barat
    3. Jl. Perumahan Green Garden (MCD), Kel. Kedoya Utara, Jakarta Barat

    (whn/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara Megapolitan 4 Juli 2025

    Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Sektor (Polsek)
    Jatinegara
    , Jakarta Timur, mengungkap
    kronologi
    lengkap kasus
    tawuran
    remaja yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
    Pelaku, berinisial FA (18), telah ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
    Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono menjelaskan, bahwa tawuran tersebut melibatkan dua remaja yang saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
    Pelaku FA diketahui menggunakan senjata jenis cocor bebek atau corbek sepanjang sekitar 120 cm saat melukai korban.
    “Setelah melakukan perbuatannya, FA bersama teman-temannya melarikan diri ke daerah Pisangan dan membuang senjata tajam di semak-semak dekat tembok rel kereta api Stasiun Jatinegara,” ujar Kompol Samsono, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (18) sempat menyabet FA dengan celurit, namun serangan tersebut ditangkis dan hanya menyebabkan luka di siku kiri FA.
    FA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan korban jatuh di tempat.
    “Korban kemudian dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Samsono.
    Setelah membuang senjata, FA dan kelompoknya sempat berkumpul di depan RS Budi Asih dan melanjutkan pelarian ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
    Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, (29/6/2025) pukul 20.00 WIB di rumah pamannya di wilayah Tangerang.
    Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan FA. Meski sudah ditelusuri ke lokasi pembuangan, barang bukti tersebut belum ditemukan.
    “Pencarian terhadap senjata masih berlangsung. Bisa jadi senjata telah ditemukan atau diambil oleh orang lain, kami belum bisa memastikan,” ujar Samsono.
    Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
    Serta, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tawuran di Jatinegara yang sebabkan 1 korban tewas libatkan 31 remaja

    Tawuran di Jatinegara yang sebabkan 1 korban tewas libatkan 31 remaja

    Jakarta (ANTARA) – Tawuran antarkelompok remaja yang menyebabkan satu orang tewas di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari melibatkan sebanyak 31 remaja.

    “Jadi tawuran pada Minggu (22/6) dinihari tersebut melibatkan dua wilayah,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Polsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat.

    Mereka ada 11 orang yang tergabung dalam kelompok (geng) Kancil Boys dan kelompok Gang Dalam serta 20 orang lainnya dari kelompok Gang Penas.

    Dua kelompok, yakni Kancil Boys dan Gang Dalam yang markasnya berada di Jalan Taman Manisan, Cipinang Cempedak, bertekad menyatu untuk melawan kelompok Gang Penas di Cipinang Besar Selatan.

    Samsono menyebutkan, mereka bersepakat melakukan tawuran di Pintu masuk Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan.

    “Dua kelompok janjian mereka melaksanakan tawuran dengan titik pertempurannya di Jalan DI Panjaitan. Dua kelompok itu Gang Dalam dan Gang Kancil Boys bergabung jadi satu melawan Gang Penas,” katanya.

    Lalu, dua kelompok yang bersatu tersebut berkumpul terlebih dahulu di Gang Kancil Boys, Taman Manisan, Cipinang Cempedak, dengan membawa senjata tajam.

    “Mereka berkumpul, dari Gang Kancil Boys di Taman Manisan, kemudian berangkat bersama 11 orang lainnya dengan membawa senjata tajam. Yang membawa senjata tajam berjumlah lima orang dari 11 orang yang ikut,” katanya.

    Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), dua kelompok tersebut menyalakan klakson kendaraan sebagai kode pemberitahuan kedatangan.

    Lalu, setelah klakson berbunyi kelompok Gang Penas muncul dan langsung saling menyerang. Namun, perbedaan jumlah yang jauh membuat kelompok Gang Kancil Boys dan Gang Dalam berbalik mundur.

    “Karena jumlahnya jauh, kekuatannya juga, sehingga pada saat menyerang (Gang Kancil Boys dan Gang Dalam) kemudian berbalik kembali karena diserang balik oleh Gang Penas yang berjumlah sekitar 20 orang,” kata Samsono.

    Dalam tawuran tersebut, korban tewas A (18) melawan pelaku FA (18). Korban A menyabet pelaku menggunakan celurit sebanyak satu kali, namun ditangkis oleh FA yang menyebabkan luka di siku tangan sebelah kiri.

    Lalu, FA membalas dengan cara mengayunkan corbek mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka sobek bagian leher yang cukup dalam dan siku sebelah kiri.

    Korban A langsung jatuh di tempat, setelah itu dibawa oleh temannya ke RS Premier Jatinegara dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

    Adapun Pelaku FA (18) yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku tawuran di Jatinegara yang tewaskan satu orang

    Polisi tangkap pelaku tawuran di Jatinegara yang tewaskan satu orang

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Polisi tangkap pelaku tawuran di Jatinegara yang tewaskan satu orang
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 04 Juli 2025 – 17:46 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menangkap pelaku tawuran remaja  yang mengakibatkan satu orang tewas di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dini hari.

    “Kami telah menangkap pelaku tawuran di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan berinisial FA (18) pada Minggu, 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang, Banten.

    “Pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang di tempat om pelaku. Sehingga bisa kita amankan pada pukul 20.00 WIB,” ujar Samsono.

    Samsono menyebutkan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku bersama teman-temannya sempat melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

    Mereka ke Puncak, Bogor, sampai mengetahui bahwa ada korban sekitar pukul 14.00 WIB. “Mereka setelah keluar (checkout) dari villa, mereka kabur masing-masing. Dan pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang di tempat omnya,” katanya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Satu orang tewas akibat tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Korban meninggal berinisial A (18) ini diketahui usai pihak Kepolisian menerima laporan adanya tawuran di pintu Tol Kebon Nanas DI Panjaitan.

    Lalu, pihak Kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) tawuran, namun kejadian tawuran sudah selesai.

    Lalu, personel Polsek Jatinegara melakukan pengecekan ke rumah sakit terdekat dari TKP tawuran. Sekitar pukul 03.30 WIB, personel kembali mengecek RS Premier Jatinegara dan ditemukan adanya orang meninggal dunia akibat tawuran tersebut.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024.

    Data dari Polres Metro Jakarta Timur bahkan mencatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli dan meningkat menjadi 16 kasus pada Agustus 2024, sehingga total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.

    Kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan, dengan lima insiden tawuran terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Adapun wilayah yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.

    Data itu juga menegaskan, seluruh kecamatan di Jakarta Timur dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran karena tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur.

    Sumber : Antara

  • Pelaku tawuran di Jatinegara buang senjata tajam dekat tembok rel KA

    Pelaku tawuran di Jatinegara buang senjata tajam dekat tembok rel KA

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku tawuran remaja yang mengakibatkan satu orang tewas di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari membuang senjata tajamnya di dekat tembok rel kereta api (KA).

    “Setelah melakukan perbuatannya, pelaku tertangkap berinisial FA (18) bersama teman-temannya pergi ke daerah Pisangan, Jakarta Timur, kemudian senjata tajam dibuang ke semak-semak tembok pinggir rel kereta api Stasiun Jatinegara,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

    Samsono saat konferensi pers di Polsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, menyebutkan, senjata tajam yang digunakan FA saat tawuran, yakni cocor bebek (corbek) yang merupakan celurit panjang sekitar 120 sentimeter (cm).

    Dalam aksi tawuran tersebut, korban tewas A (18) melawan pelaku FA (18). Korban A menyabet pelaku menggunakan celurit sebanyak satu kali, namun ditangkis oleh FA yang menyebabkan luka di siku tangan sebelah kiri.

    Lalu, FA membalas dengan cara mengayunkan corbek mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka sobek bagian leher yang cukup dalam dan siku sebelah kiri.

    “Korban A langsung jatuh di tempat. Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke RS Premier Jatinegara dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” katanya.

    Setelah membuang senjata tajam tersebut, pelaku bersama teman-temannya berkumpul di depan RS Budi Asih Jakarta Timur dan menuju ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

    Hingga saat ini, Polsek Jatinegara masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang dibuang pelaku FA dan teman-temannya tersebut.

    “Untuk senjata sudah kita lakukan pencarian. Sampai saat ini belum kita temukan untuk barang bukti senjata yang untuk melukai korban, karena memang prosesnya mungkin sudah ditemukan orang atau mungkin diambil orang, kita tidak tahu,” katanya.

    Satu orang tewas akibat aksi tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Pelaku FA (18) yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tawuran di Jatinegara libatkan pelaku yang sudah pernah berulah

    Tawuran di Jatinegara libatkan pelaku yang sudah pernah berulah

    Jakarta (ANTARA) – Aksi tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam dan menewaskan satu orang di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari melibatkan pelaku yang sudah pernah berulah sebelumnya.

    “Pelaku tawuran di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan berinisial FA (18) tersebut sudah dua kali melakukan aksi tawuran serupa,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Polsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat.

    Samsono menyebutkan, aksi pelaku tawuran yang kedua ini tergolong nekat karena beraksi pada dini hari bahkan hingga menewaskan satu orang.

    “Aksi pelaku yang kedua inilah yang mengakibatkan korban hingga tewas,” ujar Samsono.

    Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Bahkan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku bersama teman-temannya sempat melarikan diri ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat. “Mereka ke Puncak Bogor sampai dengan mengetahui bahwa ada korban sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

    Setelah keluar (checkout) dari vila, mereka kabur. “Dan pelaku melarikan diri ke wilayah Tangerang di tempat omnya,” kata dia.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Satu orang tewas akibat aksi tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024.

    Data dari Polres Metro Jakarta Timur bahkan mencatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli dan meningkat menjadi 16 kasus pada Agustus 2024, sehingga total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.

    Kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan, dengan lima insiden tawuran terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Adapun wilayah yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.

    Data itu juga menegaskan, seluruh kecamatan di Jakarta Timur dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran karena tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di Jakarta Timur.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    Ketika Kejaksaan Agung Menyita Uang Hasil Korupsi Rp477 Miliar

    JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp477.359.539.000 dari terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim (Direktur PT Tansri Madjid Energi). Eksekusi ini merupakan putusan Mahkamah Agung nomor Nomor: 3318K/Pid.Sus/2019 tanggal 17 Oktober 2019. 

    Dalam amar putusannya disebutkan, Kokos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp.200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

    Selanjutnya, Mahkamah menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Uang pengganti tersebut telah disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui sistem informasi PNBP online dengan kode billing 820191113923508.

    1. Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), Jumat (15/11/19). pic.twitter.com/K6gpcpgwFj

    — Kejaksaan RI (@KejaksaanRI) November 15, 2019

    Putusan ini sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print: 1303/M.1.14/Fu.1/11/2019 tanggal 08 November 2019 dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) tanggal 11 November 2019. Kokos dieksekusi juga ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur. 

    Dalam kasus ini, Kokos selaku Direktur Utama PT TME bersama-sama dengan Direktur Utama PT PLN Batu Bara Khairil Wahyuni telah menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum dengan cara diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.

    Perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya PT. TME sebesar Rp477 miliar. Atas perbuatan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

    Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

  • Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani Megapolitan 1 Juli 2025

    Ganti Pasal Tuntutan, JPU Dituding Manipulasi Dakwaan Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pengacara
    Nikita Mirzani
    menuding jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanipulasi dakwaan dalam kasus pemerasan yang menjerat kliennya.
    Hal ini disampaikan pengacara Fahmi Bachmid dalam sidang eksepsi Nikita Mirzani pada Selasa (1/7/2025).
    “Jaksa penuntut umum telah melakukan rekayasa dan manipulasi hukum,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsi, Selasa.
    Tudingan ini berlandaskan pada perubahan pasal yang dijatuhkan JPU pada Nikita Mirzani. Mulanya, Nikita didakwa dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
    Tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, JPU menggantinya dengan Pasal 369 KUHP tentang pengancaman yang dinilai merupakan delik aduan.
    “JPU telah menuntutkan Pasal 369 ayat 1 tersebut yang sama sekali tidak pernah ada dalam proses penuntutan di tingkat kepolisian,” ujar Fahmi.
    Ia juga menyoroti soal kesalahan identitas korban dalam kasus ini.
    Alih-alih Glafidsya, korban yang sebenarnya adalah PT Glavica yang mengeluarkan produk Glowing Booster Cell Glavica.
    Fahmi mengatakan, PT Glavica ini lah yang memiliki hak untuk menuntut Nikita. Namun, tidak ada laporan yang dilayangkan oleh perusahaan itu.
    “Dan yang lebih ironis lagi, korban yang sebenarnya tidak pernah melaporkan adanya perbuatan pidana, baik dalam Pasal 368 maupun Pasal 369,” ucap Fahmi.
    Sebelumnya diberitakan Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) lalu.
    Keduanya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Nikita dan Ismail kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025) lalu.
    Ia pun dipindahkan ke di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara Ismail dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

    Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara
    Nikita Mirzani
    , Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
    “Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
    Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
    “Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
    Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
    Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
    Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
    Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
    Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
    “Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
    Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
    Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua wanita ditemukan sedang mangkal di tembok bolong Jatinegara

    Dua wanita ditemukan sedang mangkal di tembok bolong Jatinegara

    Jakarta (ANTARA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta kembali menemukan dua orang wanita sedang mangkal pada sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami kembali menemukan dua orang terduga penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau wanita malam yang sedang mangkal,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Satriadi menyebut, dua wanita itu langsung dilakukan pendataan, edukasi dan membuat surat pernyataan.

    Pengecekan yang dilakukan pada Senin (30/6) mulai pukul 22.00 WIB hingga Selasa dini hari tersebut dilakukan menyeluruh ke dalam tembok KAI yang dibolongi.

    Patroli ini dilakukan yang kedua kalinya sebagai tindak lanjut laporan aduan warga terkait adanya penyakit masyarakat (Pekat) di Kecamatan Jatinegara dan Duren Sawit Kota Administrasi Jakarta Timur.

    Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang.

    “Kami juga lakukan pendataan dan peringatan dengan kartu kuning kepada dua orang pedagang,” ujar Satriadi.

    Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengamankan tiga wanita dan botol minuman beralkohol di sekitar pagar atau tembok pembatas jalur rel bolong di lintas Jatinegara hingga Cipinang, Jakarta Timur.

    “Dalam pengecekan dan patroli di balik tembok jalur rel jalan I Gusti Ngurah Rai di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara kami menangkap tiga wanita malam dan menyita enam botol minuman beralkohol jenis OA dan anggur merah,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan

    Dalam pengecekan tersebut, Satpol PP Jakarta juga melakukan edukasi dan pendataan di kantor terhadap dua pedagang kopi.

    Sedangkan terkait aduan tindakan prostitusi, Satriadi dan tim tidak menemukan adanya tenda maupun aktivitas yang mencurigakan.

    Adapun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menutup dua lubang tembok pembatas jalur kereta api (KA) yang dijebol oleh oknum tak bertanggungjawab di lintas Jatinegara hingga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    Selain itu, terdapat sekitar 25 lubang ilegal lainnya pada tembok pembatas jalur kereta api (KA) di Jatinegara hingga Cipinang.

    PT KAI juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait aktivitas yang berada di jalur rel kereta api tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang yang sama.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.