kab/kota: Cipinang

  • Kalapas Cipinang Ingin Kupas Tuntas Kasus Open BO yang Dikendalikan Napi

    Kalapas Cipinang Ingin Kupas Tuntas Kasus Open BO yang Dikendalikan Napi

    Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo ingin membantu penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.

    “Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan  tersebut,” kata Wachid dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.

    Wachid menyatakan pihaknya kemudian melakukan pengamanan berupa memasukan yang bersangkutan ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    ?Selanjutnya tim Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serahterima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas.

    Wachid menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kejahatan terutama yang melibatkan warga binaan.
     

    “Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” jelasnya.

    Dia pun menyebutkan narapidana yang melakukan penyelundupan barang terlarang tersebut hak-hak remisinya akan ditangguhkan bahkan bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimal.

    Wachid menyatakan selama ini juga pihak Lapas Cipinang tak bosan-bosan terus melakukan upaya-upaya razia barang-barang terlarang seperti HP, senjata tajam dan narkoba.

    Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada Warga binaan terkait kewajiban, hak, larangan baik secara langsung serta memasang baner-baner larangan masuknya barang-barang haram tersebut serta mengumumkan melalui pengeras suara yang diputar setiap hari.

    “Intinya, ?Lapas I Cipinang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui razia barang-barang terlarang serta sosialisasi internalisasi secara berkesinambungan,” ujarnya.

    Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo ingin membantu penuh upaya pengungkapan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus open BO yang dikendalikan AN, seorang warga binaan (napi) dari balik jeruji besi.
     
    “Pada tanggal 15 Juli 2025 lalu, kami mendapatkan informasi bahwa ada warga binaan berinisial AN yang mengendalikan praktik prostitusi. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Petugas Lapas Cipinang bersama petugas Polda Metro Jaya melakukan giat razia di kamar yang bersangkutan dan menemukan sebuah alat komunikasi milik warga binaan  tersebut,” kata Wachid dalam keterangan pers, Sabtu, 19 Juli 2025.
     
    Wachid menyatakan pihaknya kemudian melakukan pengamanan berupa memasukan yang bersangkutan ke dalam sel dan membantu petugas Polda Metro melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    ?Selanjutnya tim Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan pada AN dan melakukan serahterima alat komunikasi milik AN dengan petugas Lapas.
     
    Wachid menyatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan upaya-upaya pengungkapan kejahatan terutama yang melibatkan warga binaan.
     

     
    “Kami akan investigasi mengapa handphone tersebut bisa masuk. Kami akan memberikan sanksi tegas jika ada petugas yang terlibat memasukkan barang tersebut ke sel tersangka,” jelasnya.
     
    Dia pun menyebutkan narapidana yang melakukan penyelundupan barang terlarang tersebut hak-hak remisinya akan ditangguhkan bahkan bisa dipindahkan ke lapas dengan pengamanan super maksimal.
     
    Wachid menyatakan selama ini juga pihak Lapas Cipinang tak bosan-bosan terus melakukan upaya-upaya razia barang-barang terlarang seperti HP, senjata tajam dan narkoba.
     
    Pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada Warga binaan terkait kewajiban, hak, larangan baik secara langsung serta memasang baner-baner larangan masuknya barang-barang haram tersebut serta mengumumkan melalui pengeras suara yang diputar setiap hari.
     
    “Intinya, ?Lapas I Cipinang terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan melalui razia barang-barang terlarang serta sosialisasi internalisasi secara berkesinambungan,” ujarnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)

  • Tersangka Penusukan Kakak Kandung di Cipinang Ditangkap di Kuningan Jabar, Residivis Narkoba

    Tersangka Penusukan Kakak Kandung di Cipinang Ditangkap di Kuningan Jabar, Residivis Narkoba

    JAKARTA – Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Jatinegara berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan yang terjadi di samping Pos Pol Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Pelaku diketahui bernama Beni, adik kandung korban DS alias O,” kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Juli 2025.

    Pelaku bernama Beni ditangkap di kawasan Kuningan, Jawa Barat, setelah buron usai kejadian.

    “Korban dan pelaku, keduanya merupakan residivis tindak pidana narkoba,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kepolisian, korban DS alias O pernah diproses hukum di Polsek Jatinegara.

    “Pelaku pernah diproses hukum di Polres Metro Jakarta Timur terkait tindak pidana narkoba,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DS alias O ditemukan berlumur darah di bagian pakaian akibat dibacok oleh pelaku diduga bermotif bisnis narkoba.

    Kejadian dilaporkan terjadi di sekitar waduk Kebon Nanas, RT 09/06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, 18 Juli 2025.

    Menurut informasi yang dihimpun, aksi pembacokan sadis itu bermotif masalah bisnis narkoba antara pelaku dan korban.

  • Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik
    prostitusi daring
    (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di
    starft cell
     atau
    sel isolasi
    .
    Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    “HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
    Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
    Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.
    “Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli,” ujarnya.
    Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip ”
    Zero HP
    ” di Lapas. Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
    “Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi praktik prostitusi daring (open BO) sejak 2023 yang dikendalikan narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
    Hal ini terungkap usai penyamaran polisi yang melakukan pemesanan dan mengamankan dua remaja berinisial CG (16) dan AB (16) di hotel daerah Jakarta Selatan.
    “Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ucap Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
    Selain itu, intensitas eksploitasi yang dilakukan kepada korban selama hampir dua tahun juga tidak teridentifikasi lantaran bisa terjadi hingga dua kali seminggu.
    “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” tutur Herman.
    Aktivitas ini pertama kali dicurigai dari temuan Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang melihat akun media sosial X mempromosikam grup open BO Pelajar Jakarta.
    “Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” terang Herman.
    Temuan ini berlanjut hingga mengamankan dua korban di hotel dan menangkap pelaku di
    Lapas Cipinang
    1 Jakarta Timur.
    “Anggota Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver,” lanjutnya.
    Pelaku AN dikenakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Open BO Pelajar Tetap Nekat Jalani Aksinya dari LP Cipinang

    Pelaku Open BO Pelajar Tetap Nekat Jalani Aksinya dari LP Cipinang

    GELORA.CO -Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap Asep Nurmansyah (40), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersial dengan modus Open BO melalui media sosial.

    Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan awal mula penangkapan saat anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta (t.me/pretty1185). 

    Ternyata akun telegram itu aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

    “Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023. Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot-nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025.

    Setelah ditelusuri, Asep merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama dan sedang menjakani vonis penjara 9 tahun.

    Namun, setelah Asep menjalani tahanan penjara 6 tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

    “Modus operandi yang digunakan oleh pelaku membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent. Menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” terang AKBP Herman.

    Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap terhadap Open BO pelajar anak dibawah umur dengan melakukan pemesan 2 anak dengan biaya Rp. 1.500.000,- per anak.

    Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka DP kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG (16) dan AB (16).

    “Pelaku AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu 1 sampai 2 kali, korban akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

    Kini, AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 1/2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara 6 tahun, Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44 /2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

  • Seorang pria tewas usai ditusuk adik kandung di Jatinegara

    Seorang pria tewas usai ditusuk adik kandung di Jatinegara

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial DS (47) meninggal dunia usai mengalami sejumlah luka akibat penusukan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri inisial B di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (18/7) malam.

    “Polsek Jatinegara menerima laporan dari keluarga Korban bahwa DS telah meninggal dunia pada Sabtu pukul 07.06 WIB,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan korban yang mengalami luka sobek di bagian leher, lengan, dan telapak tangan sempat mendapat perawatan di RS Duren Sawit.

    Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (18/7) pukul 18.15 WIB di samping Pos Polisi Kebon Nanas, Kampung Jembatan, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara.

    Pelaku diketahui adik kandung korban inisial B yang langsung melarikan diri usai kejadian.

    “Setelah kejadian Gabungan Personil Reskrim Polsek Jatinegara bersama Resmob Polres Metro Jaktim berupaya melakukan penangkapan, namun pelaku sudah melarikan diri dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kepolisian, baik korban maupun pelaku diketahui merupakan residivis kasus tindak pidana narkoba. Korban pernah diproses hukum di Polsek Jatinegara, sedangkan pelaku diproses oleh Polres Metro Jakarta Timur.

    Kini, jenazah telah dimakamkan di TPU Prumpung dan polisi masih memburu pelaku yang diketahui sempat tinggal di rumah sekitar lokasi kejadian.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

    Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

    Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli (patroli cyber) oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

    AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

    “Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.

    Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam seminggu bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.

    “Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” katanya.

    Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun. Oleh karena itu, pihaknya tak bisa menghadirkan tersangka dalam kasus ini karena AN berada di Lapas atas kasus yang sama.

    Menurut dia, setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp800 ribu sampai Rp1 juta tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

    Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur sebesar Rp1,5 juta dan kemudian uang tersebut dibagi dua ke para korban.

    “Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” paparnya.

    AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.

    Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Lalu, Pasal 296, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.

    “Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” tambahnya.

    Pengungkapan kasus ini berkat hasil kerja sama dan koordinasi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Ditjenpas Kemenimipas) dan Lapas Kelas I Cipinang.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juli 2025

    Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang Megapolitan 19 Juli 2025

    Terungkapnya Praktik Open BO Anak di Bawah Umur, Dikendalikan dari Lapas Cipinang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik
    prostitusi
    daring (
    open BO
    ) yang menyasar korban anak di bawah umur.
    Praktik ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial AN (40) dari dalam Lapas Kelas I Cipinang,
    Jakarta
    .
    Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya.
    Dalam patroli tersebut, ditemukan sebuah akun media sosial
    X
    (sebelumnya
    Twitter
    ) yang mengiklankan grup
    open BO
    dengan target pelajar di Jakarta.
    “Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup
    open BO
    Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” kata Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
    Berdasarkan temuan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan dua korban di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025).
    Kedua korban merupakan remaja perempuan berinisial CG (16) dan AB (16).
    “Dari korban tersebut akhirnya kita mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi pelaku AN yang dikendalikan pelaku di dalam lembaga permasyarakatan Cipinang,” ujarnya.
    Menurut keterangan polisi, praktik eksploitasi terhadap kedua korban telah berlangsung sejak Oktober 2023, meskipun belum diketahui pasti jumlah transaksi yang terjadi.
    “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” terang Herman.
    Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Jaktim pasang 400 cermin cembung untuk cegah kecelakaan

    Pemkot Jaktim pasang 400 cermin cembung untuk cegah kecelakaan

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) memasang sebanyak 400 cermin cembung di 10 kecamatan selama periode Maret hingga pertengahan Juli 2025 untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    “Sebanyak 400 cermin cembung telah terpasang di kecamatan se-Jakarta Timur. Cermin tersebut berdimensi satu meter yang tentunya bertujuan mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Timur Benhard Tobing di Jakarta, Jumat.

    Pemasangan cermin cembung ini tersebar di 10 kecamatan, terutama di lokasi dengan tingkat visibilitas rendah seperti tikungan tajam, simpang jalan, dan jalan penghubung.

    Ratusan cermin cembung tersebut merupakan hasil usulan masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) maupun reses anggota dewan.

    Benhard mengungkapkan pemasangan cermin cembung tidak hanya di simpang jalan yang ada di pemukiman warga, tetapi juga di jalan-jalan penghubung dan jalan kolektor.

    “Ini tindak lanjut hasil usulan musrenbang, usulan langsung dari RW dan reses anggota dewan,” ujarnya.

    Benhard merinci pemasangan cermin cembung terakhir dilakukan pekan lalu di Jalan Kayu Putih Raya, Sunan Drajat, Cipinang Baru, Perikani, Mas Koki Raya dan Jalan Cipinang Baru 1, wilayah Kecamatan Pulo Gadung.

    Lalu di Kecamatan Cipayung antara lain di Jalan Bambu Hitam, simpang Jalan SMAN 33, Jalan Suralaya, Jalan Lubang Buaya dan sejumlah titik lainnya.

    “Saat ini stok di gudang sudah habis. Jika masih ada warga yang mengusulkan untuk pemasangan cermin cembung, maka menunggu pengadaan barang baru 2026 mendatang,” ucapnya.

    Benhard berharap keberadaan cermin cembung dapat membantu pengendara melihat kendaraan dari arah berlawanan di lokasi dengan visibilitas terbatas, sehingga dapat mengurangi potensi kecelakaan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi selidiki tawuran yang diduga tewaskan satu orang di Ciracas

    Polisi selidiki tawuran yang diduga tewaskan satu orang di Ciracas

    Ilustrasi – Puluhan kelompok remaja RW 01 dan RW 02 saat melakukan aksi tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis dini hari (29/8/2024). ANTARA/HO-warga

    Polisi selidiki tawuran yang diduga tewaskan satu orang di Ciracas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 Juli 2025 – 10:08 WIB

    Elshinta.com – Polisi masih menyelidiki kasus tawuran antar kelompok remaja yang diduga menewaskan satu orang di Jalan Taruna Jaya, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (12/7) dini hari.

    “Anggota masih melakukan penyelidikan terkait kasus tawuran tersebut. Kami sudah periksa lima orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Dicky menyebut, pihak kepolisian masih mengejar para pelaku tawuran. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti di lapangan.

    “Untuk pelaku masih dalam pengejaran oleh anggota kami,” ucap Dicky.

    Belum diketahui secara pasti penyebab dan kronologi lengkap peristiwa tawuran tersebut. Namun, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Ciracas.

    Adapun tawuran tersebut viral di sosial media Instagram @kabarcibubur24jam. Terlihat sejumlah remaja membawa senjata tajam jenis celurit.

    Mereka mengendarai sepeda motor secara perlahan, lalu menyerang kelompok lain. Dalam narasi video tersebut menyebutkan tawuran melibatkan kelompok remaja ini merupakan asal Kranggan, Bekasi dan kelompok dari salah satu gang di Jalan Taruna Jaya.

    “Aksi tawuran di Jalan Taruna Jaya Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, satu orang meninggal dunia, menurut informasi tawuran antara anak Kranggan dan anak salah satu gang di Jalan Taruna Jaya,” tulis keterangan video yang diunggah kabarcibubur24jam.

    Disebutkan pula bahwa korban yang tewas merupakan warga Cibubur yang bergabung dengan kelompok remaja dari Kranggan.

    “Satu orang meninggal dunia yang diduga anak gang Rukun Cibubur (gabung sama anak Kranggan saat tawuran ). Kejadian pada Sabtu pukul 03:35 WIB,” lanjut keterangan video.

    Melansir dari ANTARA, jumlah kasus tawuran di Jakarta Timur mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024.

    Data dari Polres Metro Jakarta Timur bahkan mencatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli dan meningkat menjadi 16 kasus pada Agustus 2024, sehingga total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.

    Kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan, dengan lima insiden tawuran terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Adapun wilayah yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo, dan Jatinegara.

    Sumber : Antara

  • Potret Para Pencari Kejujuran di Tengah Isu Beras Oplosan

    Potret Para Pencari Kejujuran di Tengah Isu Beras Oplosan

    Di tengah riuh pasar Cipinang, wajah-wajah letih namun teguh para pekerja dan pembeli menyimpan harapan sederhana agar beras yang mereka angkut, jual, dan beli adalah beras yang jujur bukan hasil campuran yang menipu. Karena bagi mereka, setiap butir beras bukan sekadar komoditas, melainkan hasil keringat, doa, dan perjuangan.