Mengapa Eks PJ Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Food Station?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengangkat mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sebagai Komisaris Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
Keputusan ini diambil di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan beras oplosan yang menjerat tiga petinggi BUMD pangan tersebut.
“Pak Teguh ini, saya dan Bang Doel yang memutuskan. Kenapa Pak Teguh? Memang dibutuhkan orang dengan kredibilitas dan track record yang mumpuni,” ujar Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Pengangkatan Teguh Setyabudi dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Food Station.
Dengan pengalaman birokrasi dan rekam jejaknya yang panjang, Teguh diharapkan mampu menata ulang manajemen serta menjamin distribusi pangan tetap stabil.
Penunjukan Teguh Setyabudi dilakukan di tengah sorotan terhadap PT Food Station setelah tiga karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.
Tiga pejabat teras perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pengoplosan beras.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Ketiganya diduga dengan sengaja menurunkan kualitas beras namun tetap memasarkannya menggunakan label beras premium.
“Persoalan FS Cipinang ini di luar dugaan saya dan Pak Wagub. Maka dari itu kami langsung ambil langkah,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama, disertai langkah cepat untuk melakukan pembenahan internal di tubuh perusahaan.
“Kami sudah lakukan pembenahan, termasuk mengangkat PLT Direktur Utama, PLT Direktur Operasi, dan PLT Direktur Keuangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia juga memastikan bahwa distribusi pangan, terutama beras, tidak akan terganggu.
“Yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Station tetap berjalan,” jelas Chico.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cipinang
-
/data/photo/2025/02/04/67a1cb8612438.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Eks PJ Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Food Station? Megapolitan 6 Agustus 2025
-

MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.
(wnv/eva)
-
/data/photo/2025/08/01/688ce913aae73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Senin malam, belasan RT di Jakarta Timur terendam banjir
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 15 rukun tetangga (RT) di Jakarta Timur terendam banjir pada Senin malam, setelah diguyur hujan deras di daerah itu.
“Ketinggian air dari 30 sentimeter (cm) sampai satu meter,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta Mohamad Yohan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penyebab banjir karena hujan yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Hujan tersebut kata Yohan, menyebabkan kenaikan Bendung Katulampa Waspada/Siaga tiga pada pukul 16.30 WIB, Pos Pantau Angke Hulu Waspada/Siaga tiga pukul 16.00 WIB menjadi Siaga/Siaga dua pukul 18.00 WIB kemudian menjadi Bahaya/Siaga satu pukul 19.20 WIB.
Sementara Pos Pantau Sunter Hulu Waspada/Siaga tiga pada pukul 15.00 WIB serta menyebabkan terjadinya beberapa genangan di DKI Jakarta.
“BPBD mencatat saat ini, genangan terjadi di 15 RT dan satu ruas jalan,” ujarnya.
Adapun data wilayah terdampak banjir hingga pukul 20.00 WIB sebagai berikut :
Jakarta Timur terdapat 15 RT yang terdiri:
*Kelurahan Pondok Bambu: satu RT
* Ketinggian: 50 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter*Kelurahan Cipinang Muara: dua RT
* Ketinggian: 100 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter*Kelurahan Kampung Tengah: satu RT
* Ketinggian: 30 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi*Kelurahan Cipinang Melayu: delapan RT
* Ketinggian: 60 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Sunter*Kelurahan Kebon Pala: dua RT
* Ketinggian: 30 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali Cipinang*Kelurahan Makasar: satu RT
* Ketinggian: 30 cm
* Penyebab: Curah hujan tinggi dan luapan Kali CipinangSementara untuk jalan tergenang di Jalan Cipinang Indah, Kelurahan Pondok Bambu, Jakarta Timur dengan ketinggian air 10 cm.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya Megapolitan 4 Agustus 2025
4 Pelajar Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Siswa, Ini Perannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Empat pelajar dari salah satu SMK di Koja,
Jakarta
Utara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras ke siswa berinisial AP (17).
Keempat pelaku yakni AR, YA, JBS, dan MA memiliki peran masing-masing saat beraksi di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dari keempat tersangka, perannya untuk AR sendiri sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman terhadap korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Hamdam Samudro saat diwawancarai di kantornya, Senin (4/8/2025).
Lalu, JBS dan MA turut serta patungan untuk membeli air keras yang disiramkan AR ke korban.
Air keras itu dibeli melalui sosial media Facebook seharga Rp 70.000 berukuran jeriken kecil.
“Menurut keterangan yang sudah diambil penyidik, bahwa awalnya mereka mencari melalui Facebook. Kemudian, setelah mengirim pesan terhadap penjual, mereka mengambilnya di salah satu tempat di wilayah Cipinang,” tutur Hamdam.
Air keras tersebut sengaja dibeli para pelaku untuk menyerang lawan saat
tawuran
.
Berbekal air keras, Jumat (1/8/2025) usai jam sekolah, keempat pelaku berkeliling mencari lawan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, karena tidak bertemu lawan, para pelaku menyerang siswa secara acak. Kebetulan, saat itu AP tengah melintas dengan sepeda motornya.
Tersangka YA pun langsung memukul AP tanpa sebab hingga korban dan sepeda motornya terjatuh.
Lalu, AR datang dan langsung menyiramkan air keras ke wajah dan leher AP. Akibatnya, korban mengalami luka bakar.
Saat ini, AP masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sedangkan keempat tersangka sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Terkait pasal yang kami kenakan adalah Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Terkait ancaman hukumannya 9 tahun,” ucap Hamdam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.
Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.
-

Usai Abolisi, Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Tipikor ke MA dan KY
Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan tiga hakim yang dilaporkan itu merupakan tim majelis hakim yang menangani perkara impor gula kliennya.
Laporan ke MA dan KY ini berkaitan dengan kode etik dan dugaan perilaku tidak profesional atas jalannya persidangan kasus impor gula di PN Tipikor.
“Yang pertama memang kita yang melaporkan ke MA karena MA punya instrumen pengawasan internal. Walaupun secara garis besar juga sama mengenai kode etik dan unprofessional conduct ke MA dan ke KY,” ujar Zaid di kompleks MA, Senin (4/8/2025).
Dia menambahkan pelaporan ini merupakan keinginan Tom Lembong untuk perbaikan atau evaluasi, sekaligus bentuk kritik terhadap sistem hukum di Tanah Air.
Oleh karena itu, pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong tidak serta-merta mengakhiri niat untuk mendorong evaluasi sistem hukum di Indonesia.
“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai, tidak ya. Dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” imbuhnya.
Selain pelaporan terhadap instrumen hukum, kubu Tom Lembong juga ingin melaporkan terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam perkara gula.
Zaid menuding bahwa proses audit kerugian negara dalam perkara yang menyeret kliennya itu dibuat dengan tidak profesional.
“Nah, diaudit ini itu kita sangat menyayangkan tidak ada analisis, dibuat dengan tidak profesional. Finally dalam pertimbangan majelis hakim, hakim juga menggunakan perhitungannya, tidak menggunakan hasil audit BPKP tersebut,” pungkas Zaid.
Sekadar informasi, tiga hakim yang menangani sidang Tom Lembong yaitu Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah
Tom Lembong Bebas
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah resmi bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI pada Jumat (1/8/2025).
Usai bebas, Tom menyampaikan ucapan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto setelah resmi keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.
-

Pemkot Jaktim tertibkan delapan MCK liar di Kali Baru Rawa Bunga
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan penertiban fasilitas sanitasi umum Mandi Cuci Kakus (MCK) liar sekaligus kerja bakti di sekitar Kali Baru, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (3/8/2025). ANTARA/HO-Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Pemkot Jaktim tertibkan delapan MCK liar di Kali Baru Rawa Bunga
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Senin, 04 Agustus 2025 – 10:50 WIBElshinta.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menertibkan delapan fasilitas sanitasi umum Mandi Cuci Kakus (MCK) liar di sekitar Kali Baru, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Kami kemarin sudah melakukan kerja bakti yang terfokus pada perapihan fasilitas delapan MCK liar yang mencemari lingkungan di sekitar Kali Baru, Rawa Buaya,” kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Kantor Walikota Jakarta Timur, Senin.
Penertiban diawali dengan Apel Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) di sarana olahraga RW 01 Rawa Bunga bersama 200 personel gabungan.
Munjirin menyebut, kegiatan ini sebagai upaya Pemkot Jaktim untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan sanitasi warga setempat.
“Kegiatan ini dipusatkan di sekitar Kali Baru, yang menjadi lokasi penting karena masih ada warga yang memanfaatkan jamban darurat di bantaran kali untuk buang air besar (BAB) yang dapat mencemari lingkungan,” ujar Munjirin.
Selain itu, sebagai gantinya Pemkot Jakarta Timur bersama pengurus RW dan warga akan membangun tangki septik skala rumah tangga (septic tank) agar seluruh warga memiliki akses ke fasilitas sanitasi yang sehat dan ramah lingkungan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), khususnya Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS).
“Ke depan, kami akan terus berkeliling ke setiap kecamatan, fokus sesuai permasalahan masing-masing. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga mengedukasi warga tentang pentingnya perilaku hidup bersih dan sehat,” jelas Munjirin.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong upaya peningkatan sanitasi aman dan layak bagi warga, menyusul masih adanya sekitar 850 kepala keluarga (KK) yang melakukan buang air besar sembarangan (BABS).
Solusi yang ditempuh mulai dari pembangunan MCK dan tangki septik komunal di lahan yang tersedia, hingga intervensi berupa pemasangan tangki septik skala rumah tangga.
Saat ini, tercatat masih ada sekitar 850 kepala keluarga (KK) dari sembilan kelurahan di Jakarta yang belum memiliki akses sanitasi aman dan layak.
Sembilan kelurahan tersebut, yakni di Jakarta Utara (4), Jakarta Barat (2), Jakarta Timur (2), dan Jakarta Selatan (1).
Adapun 10 titik lokasi pembangunan tangki septik yang saat ini tengah dikerjakan, antara lain di Bidara Cina, Rawa Bunga, Kampung Rambutan, Pekayon, Pinang Ranti, Cipinang Melayu, Penggilingan, Kayu Manis, Cipinang, dan Klender.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/08/03/688ea2d8c4693.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY Nasional 4 Agustus 2025
Demi Keadilan, Tom Lembong Tetap Proses Laporannya terhadap Hakim ke MA dan KY
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Meski telah bebas dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
tidak menghentikan upaya hukumnya.
Ia tetap melanjutkan laporan terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (
Bawas MA
) dan
Komisi Yudisial
(KY).
Bagi Tom, pembebasan melalui abolisi bukan akhir perjuangan. Ia tetap ingin memastikan proses peradilan dijalankan secara adil dan profesional.
“Sebelum dan setelah abolisi, kami tetap melaporkannya, karena Pak Tom komitmen harus ada perbaikan proses penegakan hukum Indonesia,” ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/8/2025).
Zaid menyebut, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula, terdapat sejumlah kejanggalan sikap majelis hakim, terutama menyangkut prinsip-prinsip dasar peradilan seperti praduga tak bersalah (
presumption of innocence
).
Menurut dia, salah satu hakim anggota dalam perkara tersebut,
Alfis Setyawan
, kerap menunjukkan sikap tidak imparsial dan terkesan telah menyimpulkan kesalahan kliennya sejak awal.
“Kami melanjutkan laporan-laporan kami sebelumnya mengenai dugaan tindakan hakim yang imparsial dan secara jelas Hakim Anggota Alfis terlihat ingin menghukum Tom Lembong selama pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Zaid.
“Bahkan tidak jarang hakim anggota bernama Alfis menyimpulkan dengan tidak mengedepankan sikap presumption of innocence, melainkan dengan sikap presumption of guilty,” tambahnya.
Dalam perkara yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tom Lembong diadili oleh majelis yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Meski laporan ditujukan kepada seluruh anggota majelis, Zaid menegaskan bahwa sikap Alfis menjadi salah satu poin penting dalam aduan mereka ke lembaga pengawas yudisial.
“Kami melaporkan semua hakim majelis pemeriksa, tetapi salah satu poin pentingnya adalah sikap hakim Alfis,” ucapnya.
Adapun Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula.
Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden tentang abolisi, yang menghentikan seluruh proses hukum terhadap Tom.
Ia pun langsung dibebaskan dari Rutan Cipinang malam harinya.
Terkait laporan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan belum mendapatkan informasi resmi mengenai pengaduan terhadap hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
“Hingga saat ini kita belum menerima atas laporan tersebut, sehingga belum dapat meresponsnya,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
“Nanti kita akan cek lagi dan memastikan apakah benar adanya laporan tersebut,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2023/07/04/64a3a19661558.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)