kab/kota: Cipinang

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
    persidangan
    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
    Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
    Lapas Narkotika Cipinang
    sekitar pukul 18.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
    Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
    Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
    “Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
    Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah Megapolitan 12 Desember 2025

    Bangunan Liar di TPU Kober Rawa Bunga Dibongkar, 75 Persen Warga Sudah Pindah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara,
    Teguh Nurdin Amali
    , memastikan bahwa warga yang tinggal dan membangun tempat usaha di atas lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga telah mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.
    Pembongkaran dilakukan setelah warga menerima surat peringatan (SP) pertama dari pemerintah.
    “Saat ini sudah mencapai 75 persen warga yang memanfaatkan lahan TPU Kober sudah berpindah dari lokasi. Untuk bangunan fisik yang berada di lahan TPU Kober tidak sampai 30,” ujar Teguh dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
    Teguh menambahkan, setelah dilakukan sosialisasi, warga memahami bahwa lahan TPU tidak diperuntukkan sebagai tempat tinggal maupun usaha, sehingga harus dikembalikan pada fungsi aslinya.
    “Alhamdulillah untuk
    TPU Kober Rawa Bunga
    hingga nanti pemberian SP3 kondusif. Saat ini masih berlangsung berbenah dan bongkar sendiri,” ujarnya.
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap permukiman yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menekankan bahwa proses ini bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” ujar Sekretaris Kota Jakarta Timur,
    Eka Darmawan
    , dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 kepala keluarga (517 jiwa) yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian memberikan SP1, SP2, dan SP3 sebelum pengosongan dilakukan.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta—khususnya Jakarta Timur—saat ini berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” tuturnya.
    Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut permukiman liar di TPU Kebon Nanas telah ada sejak era 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” katanya.
    Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Mereka kemudian terdampak penggusuran pada tahun 1997.
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ujarnya.
    Warga yang tergusur kala itu hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Ammar Zoni Pindah ke Cipinang, Dokter Kamelia Siap Bawa Nasi Padang

    Jakarta, Beritasatu.com –  Ammar Zoni dipastikan akan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Desember 2025  mendatang. Kabar ini membuat Dokter Kamelia tak sabar menunggu pertemuan dengan sang kekasih yang selama ini hanya bisa ia dukung dari jauh.

    Menurut Dokter Kamelia, pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta membuat proses persidangan akan lebih mudah dijalani. Ia berharap Ammar bisa memberi keterangan dengan lebih leluasa di hadapan majelis hakim, tanpa batasan seperti saat sidang daring.

    “Kalau di sana kan enggak bebas, online juga, jadi Bang Ammar tuh enggak bisa bela diri secara leluasa,” kata Dokter Kamelia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). 

    Ia juga mengungkapkan bahwa selama Ammar Zoni berada di tahanan sebelumnya, komunikasi mereka sangat terbatas. Kamelia menyebut kerap khawatir percakapan telepon direkam sehingga tidak bisa berbicara terbuka mengenai saksi dan strategi hukum.

    Sebagai bentuk dukungan, Dokter Kamelia berencana membawakan makanan favorit Ammar Zoni ketika bertemu di pengadilan. Ammar disebut sangat menyukai nasi Padang dengan porsi besar.  “Nasi Padang sama rendang. Biasanya dua bungkus, porsinya banyak,” ujar Kamelia.

    Kesetiaan dan perhatian Dokter Kamelia kepada Ammar Zoni juga mendapat apresiasi dari adiknya, Aditya Zoni. Ia mengaku terbantu karena kesibukan di dunia hiburan membuatnya tak bisa terus mendampingi sang kakak.  “Alhamdulillah ada dokter yang selalu support Bang Ammar. Aku bersyukur sekali,” kata Aditya.

    Ammar Zoni kini menanti proses hukum lanjutan di Cipinang, sementara dukungan dari keluarga dan Dokter Kamelia terus mengalir, termasuk janji sederhana namun berarti: membawakan nasi Padang saat bertemu nanti.

  • Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Pas memastikan, penempatan Ammar Zoni di lapas supermaksimum di Nusa Kambangan hanya bersifat sementara dan bukan untuk selamanya.

    “Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusa Kambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara,” jelas Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti memastikan, Ammar Zoni akan melakukan evaluasi terhadap perilaku selama berada di dalam lapas Nusa Kambangan.

    “Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, penempatan sementara Ammar Zoni di Lapas Cipinang akan diberlakukan hal yang sama.

    “Kita akan cek kondisi kalau di Lapas Narkotika Cipinang, karena semua lapas di Jakarta itu semuanya over kapasitas,” tuturnya.

    “Namun, yang pasti dari segi pengamanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan ketat,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.

  • Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Penghuni TPU Kober Rawa Bunga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Desember 2025

    Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Penghuni TPU Kober Rawa Bunga Megapolitan 9 Desember 2025

    Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Penghuni TPU Kober Rawa Bunga
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai menertibkan permukiman yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
    Langkah awal berupa pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) kepada para penghuni dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai area pemakaman.
    Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur, Bambang Pangestu, mengatakan SP1 telah dilayangkan kepada 39 penghuni
    TPU Kober Rawa Bunga
    empat hari lalu.
    “Itu sudah empat hari yang lalu, hari Kamis yang lalu itu sudah kita sampaikan. Kita sudah monitor juga. SP1 di Kober, di Rawa Bunga itu sekitar kurang lebih 39,” ucap Bambang saat ditemui di Kantor Kelurahan Ceger, Selasa (9/12/2025).
    Bambang berharap pemberian SP1 dapat mempercepat pengosongan lahan. Para penghuni rencananya akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan Rusun Rawa Bebek dan Rusun Pulo Jahe di Kecamatan Cakung sebagai lokasi relokasi.
    “Kami jamin semuanya, perumahannya kita arahkan ke Rusun. Mereka yang memang sekolahnya nanti mau pindah, sekolah negeri, kita pindahkan juga ke negeri yang ada dekat Rusun-nya di situ,” ujarnya.
    Pemkot Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menegaskan, proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kami minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280  keluarga atau 517 jiwa yang tinggal di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” jelas Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta Timur berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujarnya.
    Fenomena permukiman di TPU Kebon Nanas dan sekitarnya sudah berlangsung lama. Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut wilayah ini mulai dihuni sejak dekade 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” ujar Sumiati.
    Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” jelas Sumiati.
    Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hujan Guyur Jakarta, Sejumlah Pintu Air Alami Perubahan Status

    Hujan Guyur Jakarta, Sejumlah Pintu Air Alami Perubahan Status

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat kenaikan status level air di beberapa pintu air pada Kamis, (4/12/2025), akibat hujan deras yang mengguyur di wilayah ibukota.

    Berdasarkan laporan pemantauan BPBD DKI Jakarta pada pukul 13.00 WIB, sejumlah pintu air menunjukkan perubahan status. Waduk Pluit tercatat berada di angka 235 cm dengan status Siaga II.

    Meski begitu, angka tinggi muka air (TMA) di Waduk Pluit ini turun dibanding pukul 12.00 WIB yang mencapai 250 cm, namun level air masih berada pada kategori waspada.

    Selain itu, Pos Cipinang Hulu juga menunjukkan penurunan level air dari 150 cm menjadi 130 cm, namun masih berada pada status Siaga III. Sementara itu, Pos Sunter Hulu masih tercatat stabil di 340 cm, meski berada dalam zona pemantauan intensif.

    Kemudian, sejumlah pos lainnya seperti Bendung Katulampa, Pos Depok, Pos Pesanggrahan, Pos Krukut Hulu, dan Pos Karet masih berada pada level aman dengan status normal.

    Sebelumnya, sebanyak 16 RT dan 3 ruas jalan di DKI Jakarta tergenang air akibat banjir pesisir (rob) yang dipicu pasang maksimum air laut bersamaan dengan fase Bulan Purnama dan Perigee (Supermoon), Kamis (4/12/2025).

    Kondisi ini diperparah oleh kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan ke level Bahaya/Siaga 1. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, fenomena alam tersebut telah meningkatkan ketinggian pasang air laut di kawasan utara Jakarta.

    “Kondisi ini memicu terjadinya genangan di sejumlah wilayah pesisir, terutama di Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara,” kata Yohan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

  • Mayoritas Jadi Pemulung, Warga TPU Kebon Nanas Menolak Direlokasi ke Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Desember 2025

    Mayoritas Jadi Pemulung, Warga TPU Kebon Nanas Menolak Direlokasi ke Rusun Megapolitan 1 Desember 2025

    Mayoritas Jadi Pemulung, Warga TPU Kebon Nanas Menolak Direlokasi ke Rusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga yang tinggal di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jakarta Timur, mengaku keberatan direlokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
    “Bagi kami kalau untuk tinggal di rusun, bukan solusi kalau bagi warga kami nih. Karena apa? Kami ini pemulung. Hampir 100 persen warga di situ pemulung,” ucap Emo, salah satu warga
    TPU Kebon Nanas
    , di kantor Kecamatan Jatinegara, Senin (1/12/2025).
    Emo mengatakan, pekerjaan sebagai pemulung akan menyulitkan jika mereka dipindahkan ke rusunawa yang disiapkan pemerintah.
    Pemerintah Kota (Pemkot)
    Jakarta
    Timur telah menyiapkan dua rusunawa sebagai lokasi relokasi, yakni Pulo Jahe dan Rawa Bebek.
    “Pemulung kan perlu tempat untuk memilih dan memilah barang, pakai gerobak, enggak mungkin disediakan dari pihak rumah susun kalau kami dipindahkan ke rumah susun,” tegas Emo.
    Emo juga mengaku mendapat izin tinggal dari pihak yayasan secara lisan beberapa tahun lalu.
    “Setahu kami itu milik yayasan dulu, dan kami diizinkan secara lisan untuk tinggal di situ. Kami pun sudah istilahnya ada perjanjian secara lisan, kalau memang yayasan mau pakai itu tanah, kami bersedia mengosongkan tanah itu,” ucap Emo
    Pemerintah Kota Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap pemukiman warga yang berdiri di atas TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.
    Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
    Pemkot menegaskan bahwa proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
    “Kami tidak bilang menggusur tapi kita minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur Eka Darmawan melalui keterangan, Jumat (21/11/2025).
    Berdasarkan pendataan, terdapat 280 keluarga atau 517 orang yang tinggal dan membangun rumah di atas dua TPU tersebut.
    Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan.

    Deadline
    -nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” kata Eka.
    Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di DKI Jakarta, khususnya wilayah Jakarta Timur, berada dalam kondisi krisis.
    “Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujar Eka.
    Permukiman liar di TPU Kebon Nanas dan sekitarnya bukanlah fenomena baru. Wilayah ini disebut telah dihuni sejak dekade 1980-an.
    “Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” kata Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati.
    Banyak warga kala itu tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
    “Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” ujar dia.
    Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
    “Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” kata Sumiati.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.