Potret Krisis Pemakaman di Jakarta: Jenazah Harus Berbagi Liang di TPU Kampung Kongsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Taman Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kongsi, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sudah penuh.
Area pemakaman itu sudah tidak bisa lagi menampung jenazah baru untuk dikebumikan. Kondisi ini sudah terjadi sejak 2019.
Area seluas 3.200 meter persegi ini hanya bisa menampung sekitar 450-500 makam.
Faktor yang membuat TPU Kampung Kongsi penuh adalah karena banyaknya jenazah dari area pemakaman lain yang dialihkan ke lokasi ini.
Marwan (48), salah seorang pengurus TPU Kampung Kongsi mengaku kerap menolak permohonan pemakaman baru karena seluruh lahan di area tersebut sudah terisi.
“Maaf pak bu, lahan baru sudah enggak ada,” ujar Marwan saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Rabu (22/10/2025).
Dalam dua minggu biasanya selalu ada warga yang meminta izin untuk memakamkan kerabatnya di lokasi tersebut. Namun, pengelola terpaksa menolak karena lahan baru sudah tidak tersedia.
Dengan kondisi itu, Marwan hanya bisa mengarahkan pihak yang ingin memakamkan anggota keluarganya di tempat lain.
“Kalau Bapak, Ibu mau lahan baru, silakan ke TPU Tanah Kusir, apalagi sekarang udah dibuka lahan baru,” kata Marwan.
TPU Kampung Kongsi hanya bisa menerima pemakaman tumpang. Namun, syaratnya jenazah ditumpangkan di atas makam kerabat yang sudah ada di area pemakaman itu.
“Kecuali ada makam saudaranya di sini, ya silakan ditumpang, bisa,” ucap Marwan.
Adapun syarat bagi masyarakat yang bisa melakukan pemakaman tumpang adalah sebagai berikut:
Jika IPTM makam sebelumnya masih di bawah tiga tahun, keluarga atau ahli waris perlu membuat surat persetujuan bahwa makam ditumpang dengan tanda tangan bermaterai.
Namun, makam tidak bisa langsung ditumpang jika masih baru atau sekitar tiga atau empat bulan.
“Kecuali ada makam saudaranya di sini, ya silakan ditumpang, bisa,” ujar Marwan.
Marwan mengaku hingga kini belum ada instruksi dari pihak terkait mengenai rencana perluasan area pemakaman.
“Kalau memang ada penambahan, sebenarnya ini nih cakep banget nih. Ini kan dekat jalan raya,” tambah Marwan.
Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta mencatat, dari total 80 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di lima wilayah Ibu Kota, 69 diantaranya sudah penuh dan tidak dapat menampung jenazah baru.
Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, kondisi itu membuat sebagian besar TPU kini hanya melayani pemakaman tumpang, yaitu penguburan anggota keluarga dalam satu liang lahat.
“Dari 80 lokasi TPU yang tersebar di 5 wilayah DKI, 69 TPU sudah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang,” ujar Fajar.
Saat ini Jakarta hanya memiliki 118.348 petak makam yang belum terpakai.
Dengan rata-rata pemakaman sekitar 100 jenazah per hari, diperkirakan ketersediaan pemakaman masih dapat digunakan hingga tiga tahun ke depan.
Adapun 11 TPU yang masih memiliki lahan makam di antaranya TPU Rawa Terate, Jakarta Timur; TPU Cipayung, Jakarta Timur; TPU Cilangkap, Jakarta Timur; TPU Bambu Apus, Jakarta Timur; TPU Rorotan, Jakarta Utara; TPU Cipinang Besar, Jakarta Timur; TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan; TPU Srengseng Sawah, Jakarta Selatan; TPU Kampung Kandang, Jakarta Selatan; dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Selain itu ada pula TPU Pengadungan, Jakarta Barat seluas 65 hektare yang masih perlu dilakukan pengerukan atau pematangan lahan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cipayung
-
/data/photo/2025/10/23/68f968e78213e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Potret Krisis Pemakaman di Jakarta: Jenazah Harus Berbagi Liang di TPU Kampung Kongsi Megapolitan 23 Oktober 2025
-
/data/photo/2021/12/13/61b70481db1e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta di Ambang Krisis Pemakaman: Lahan Habis, Solusi Masih Dipikirkan Megapolitan 23 Oktober 2025
Jakarta di Ambang Krisis Pemakaman: Lahan Habis, Solusi Masih Dipikirkan
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kota padat, lahan sempit, dan jenazah yang terus bertambah, Jakarta menghadapi krisis pemakaman.
Hanya 11 dari 80 TPU yang masih bisa menerima jenazah baru, sementara kapasitas tersisa diperkirakan habis dalam tiga tahun.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menjelaskan, dari total 80 TPU di Jakarta, sebanyak 69 lokasi sudah penuh.
Kini, mereka hanya melayani sistem makam tumpang, di mana jenazah dimakamkan di atas makam keluarga.
Sistem ini menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan lahan yang semakin kritis.
“Pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Dengan rata-rata 100 jenazah dimakamkan setiap hari, sisa 118.348 petak makam diperkirakan hanya cukup untuk tiga tahun ke depan.
Perluasan atau pembangunan TPU baru kerap menemui kendala.
Penolakan dari warga sekitar menjadi hambatan utama, sehingga hanya sedikit lokasi yang masih bisa menampung pemakaman baru.
Sederet pamakamannya itu antara lain TPU Rawa Terate, Cipayung, Cilangkap, Bambu Apus, Rorotan, Cipinang Besar, Tanah Kusir, Srengseng Sawah, Kampung Kandang, dan Tegal Alur.
TPU Pegadungan di Jakarta Barat dengan luas 65 hektar saat ini masih dalam tahap pengurugan dan pematangan sebelum difungsikan sebagai TPU baru.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui persoalan ini sebagai tantangan serius.
Ia menuturkan, Pemprov DKI tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk wacana pemakaman bertingkat dan membuka lahan di luar Jakarta.
“Memang ini sekarang menjadi masalah dan sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan, apakah diperbolehkan dilakukan pemakaman bertingkat,” kata Pramono.
Selain pemakaman bertingkat, membuka lahan pemakaman di luar Jakarta juga menjadi pertimbangan jangka panjang.
“Beberapa mengusulkan untuk membuat pemakaman di luar Jakarta. Sekarang sedang kami pikirkan, dan sebentar lagi akan saya putuskan,” tambahnya.
Krisis lahan makam ini menjadi cermin dari kompleksitas Jakarta, di satu sisi kota terus tumbuh, di sisi lain ruang bagi yang telah tiada semakin sempit.
Dengan lahan yang terbatas dan jumlah jenazah yang terus bertambah, solusi permanen kini mendesak untuk segera ditemukan.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Faieq Hidayat, Mohamad Bintang Pamungkas)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Waswas Gara-gara Lahan Makam di Jakarta Terbatas
Jakarta –
Tempat pemakaman di sejumlah wilayah Jakarta semakin penuh dan menjadi masalah. Bahkan ada pemakaman yang tidak menerima makam baru dan hanya menerima sistem tumpang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menggelar rapat khusus membahas persoalan pemakanan yang kian penuh. Rapat rencananya digelar pekan depan.
“Kami sudah berkomunikasi, dan saya sudah minta untuk diagendakan minggu depan kita akan rapat khusus mengenai pemakaman di Jakarta,” ujar Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, kini tengah mengumpulkan data mengenai kapasitas dan ketersediaan lahan di seluruh TPU dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Langkah tersebut diambil agar pihaknya dapat menentukan arah kebijakan ke depan.
“Mengenai angkanya nanti Dinas Pertamanan yang akan sampaikan. Nanti kalau sudah detail saya akan jawab lagi,” ungkapnya.
Opsi Pemakaman Bertingkat
Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah mengkaji berbagai opsi, termasuk wacana pembangunan pemakaman bertingkat untuk mengatasi keterbatasan lahan di Ibu Kota. Pramono menilai persoalan ketersediaan lahan pemakaman menjadi salah satu tantangan yang kini dihadapi Jakarta.
“Memang ini sekarang menjadi masalah dan sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan, apakah diperbolehkan dilakukan pemakaman bertingkat,” ujar Pramono.
Pemprov DKI juga tengah mempertimbangkan opsi membuka lahan pemakaman baru di luar wilayah Jakarta. Namun, keputusan akhir mengenai kebijakan tersebut akan ditentukan setelah kajian teknis dan hukum selesai dilakukan.
“Beberapa mengusulkan untuk membuat pemakaman di luar Jakarta. Sekarang sedang kami pikirkan, dan sebentar lagi akan saya putuskan,” jelasnya.
69 dari 80 TPU di Jakarta Penuh
Terpisah, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) DKI Jakarta Fajar Sauri mengungkapkan 69 dari 80 TPU di Jakarta penuh. Sebagian besar menerapkan sistem pemakaman tumpang atau makam keluarga.
“Dari 80 lokasi TPU yang tersebar di 5 wilayah DKI, 69 TPU sudah penuh dan hanya menerima pelayanan makam tumpang,” ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/10/2025).
Fajar menjelaskan, sistem makam tumpang dilakukan dalam satu liang lahad keluarga. Menurutnya, makam tumpang dinilai cukup efektif menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan lahan pemakaman di Ibu Kota.
Jakarta memiliki sekitar 118.348 petak makam yang tersebar di 11 TPU dengan kapasitas tersisa. Dengan rata-rata pemakaman mencapai 100 jenazah per hari, Fajar memperkirakan ketersediaan lahan tersebut hanya akan bertahan sekitar tiga tahun ke depan.
Adapun TPU yang masih memiliki lahan makam antara lain TPU Rawa Terate, Cipayung, Cilangkap, Bambu Apus, Cipinang Besar (Jakarta Timur), Rorotan (Jakarta Utara), Tanah Kusir dan Srengseng Sawah (Jakarta Selatan), Kampung Kandang (Jakarta Selatan), serta Tegal Alur dan Pengadungan (Jakarta Barat).
Di sisi lain, Fajar menjelaskan, kendala utama menambah lahan makam di Jakarta adalah penolakan warga terhadap keberadaan TPU di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kita sudah memiliki beberapa rencana pembebasan lahan, namun sering terkendala karena adanya penolakan masyarakat,” ucapnya.
Halaman 2 dari 3
(dek/dek)
-

Teteskan Air Mata, Orang Tua Demonstran di Jember Minta Pembebasan dari Tahanan
Jember (beritajatim.com) – Air mata menetes di pipi Umiyati, ibunda Ali Firmansyah, demonstran yang saat ini ditahan aparat penegak hukum karena dituduh melakukan perusakan saat aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Dengan suara serak di dalam rapat dengar pendapat umum di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawea Timur, Senin (20/10.2025) sore, Umiyati meminta agar sang anak dibebaskan segera.
“Saya sebelumnya minta maaf sama Bapak-Bapak dan Ibu. Saya ibunya Adi Firmansyah. Anak saya itu sudah enggak punya bapak semenjak SMP, dan dia yang menggantikan mencari nafkah untuk mengasih makan saya,” kata Umiyati.
Ditemani para aktivis mahasiswa, Umiyati menemui sejumlah Wakil Ketua DPRD Jember Widarto dan Fiad Akhsan, Ketua Fraksi Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhagir Syah, anggota PDI Perjuangan Candra Ary Fianto, dan anggota Fraksi PPP Intan Permatasari.
Umiyati meminta agar anaknya dibebaskan dari tahanan. Sebelum ditahan, Adi adalah seorang pekerja kafe. “Saya orang tua tunggal. Kalau anak saya lama di tahanan, siapa yang ngasih makan saya, Pak?” kata Umiyati.
Selama ini Adi menjadi tulang punggung keluarga. “Saya mohon anak saya dibebaskan, Pak. Saya sendirian di rumah, dia yang serumah sama saya. Saya mohon kebesaran hati Bapak-Bapak untuk membebaskan anak saya,” kata Umiyati.
Sumari, ayah Sahroni Fahmi, demonstran lainnya yang juga ditahan, tidak menduga sang anak akan ditangkap polisi. “Kalau enggak salah pada 3 September 2025, ada beberapa petugas dari kepolisian ke rumah sekitar jam 4 sore. Di sana kita banyak ngobrol tentang masalah aksi dan sebagainya,” katanya.
Saat itu Sumari bertanya, apakah Sahroni ditahan. Petugas kepolisian yang diajak bicara mengatakan tidak ada penahanan. “Sekarang hanya mau dimintai keterangannya, selambat-lambatnya kurang dari 24 jam,” katanya, menirukan sang petugas.
Setelah ditahan, Sumari mendapatkan informasi jika anaknya hanya berada di sel selama sepekan. “Buat efek jera,” katanya, menirukan informasi itu. Namun ternyata berkas Sahroni dianggap lengkap dan diserahkan Kejaksaan Negeri Jember.
“Saya pribadi selaku orang tua ketika ditahan untuk efek jera seminggu, saya ikhlas. Tapi kalau berkepanjangan seperti ini, anak-anak kami ini rata-rata usianya 25 tahun ke bawah. Jenjang masa depannya masih panjang. Kalau sampai ditahan lama-lama seperti ini, jenjang kariernya akan habis. Selesai mereka. Apalagi mengingat sekarang mencari pekerjaan sulit,” kata Sumari,.
Sumari tak ingin anaknya tercatat sebagai residivis. “Kita juga minta bantuan, ketika nanti dibutuhkan secara administrasi, membutuhkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Dia bukan penjahat,” katanya.
Menurut Sumari, para demonstran yang ditahan itu tidak punya niat buruk. “Firmansyah bukan mahasiswa. Tetapi kenapa dia tampil dalam aksi, jarena melihat pajak rumahnya naik lebih dari 100 persen,” katanya.
Mambaul Muarif, kuasa hukum para demonstran yang ditahan itu, sempat menanyakan kejadian pada aksi massa 30 Agustus 2025. Saat itu hanya tinggal kurang lebih 20 orang yang berkumpul di dekat Markas Kepolisian Resor Jember di Jalam Kartini, saat azan Magrib menggema. Massa besar dari organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung sudah menarik diri.
Saat itulah terjadi aksi perusakan tenda dan pelemparan bom molotov. Ridho, salah satu demonstran yang ditahan, mengaku kepada Mambaul bahwa saat itu sedang duduk di bawah tenda.
“Kemudian tenda itu terbakar. Kenapa kok terbakar? Tidak tahu. Sepertinya ada lemparan molotov dari arah dari bundaran Jalan Kartini,” kata Mambaul menirukan jawaban Ridho.
Api hampir mengenai badan Ridho. Dia lantas menarik tenda itu ke tengah jalan. “Karena di pinggir itu banyak kerumunan orang dan mungkin juga ada kendaraan. Itu yang dilakukan oleh Ridho. Artinya ini kan dalam rangka upaya menyelamatkan diri dan juga orang lain,” kata Mambaul.
Mambaul juga sempat bertanya kepada Adi Firmansyah yang menyiram bensin ke api. “Pada saat ramai itu, tiba-tiba dari belakang ada menjawil. Dia ngasih botol Aqua yang isinya bensin tapi sedikit. Suruh siram, lempar supaya mungkin apinya semakin berkobar,” katanya. Adi mengaku tidak tahu siapa yang menyuruh dan tidak mengenalnya.
Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum lainnya, berharap penanganan para demonstran itu dilakukans secara humanis. “Pasal 170 KUHP subsider 187 itu ancaman hukumannya itu tujuh tahun. Tapi kembali lagi, bahwa ada prinsip proporsional yang sebenarnya harus bisa dilakukan,” katanya.
Menurut Juliatmoko, demonstrasi pada 30 Agustus 2025 di Jember masih berjalan normal. “Tidak ada kerusakan infrastruktur yang signifikan, tidak ada pembakaran infrastruktur kepolisian yang cukup signifikan. Beda dengan kondisi yang dialami di Kediri, Makassar, dan kota-kota besar lainnya,” katanya.
Hanya ada tenda yang rusak di Jember. “Kalau ngomong tenda, dinominalkan pun tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kalau kita perbandingkan dengan aksi demonstrasi Omnibus Law dulu, kerusakannya lebih signifikan saat itu: kaca gedung DPRD Jember dan rehabilitasinya lebih dari Rp 10 juta,” kata Juliatmoko.
“Orang tua demonstrasi yang ditahan juga berani membayar ganti rugi jika hanya kerusakan tenda., ataupun kalau mau dibelikan yang baru, mereka siap. Tapi mereka minta: ‘sekali lagi, anak saya jangan ditahan’,” kata Juliatmoko.
Juliatmoko mengatakan, tidak ada satu pun dari demonstran yang ditahan adalah pelaku pelemparan bom molotov. “Teman-teman yang ditahan ini sama sekali tidak melempar molotov. Kalau diberikan bensin oleh orang tidak dikenal, itu memang iya. Cuma orang tidak dikenal. Kalau mau mengejar aktor intelektual, ya kejarlah yang melempar Mmlotov. Itu saya pikir lebih proporsional, lebih adil buat kita semua,” katanya. [wir]
-

Satpol PP tangkap tiga PSK di Gang Royal Jakut
Jakarta (ANTARA) – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat merazia lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari.
“Mereka mengaku jualan kopi doang, tapi terciduk di dalam kamar saat dilakukan razia,” kata Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati di Jakarta.
Ketiga PSK berinisial MU, AGP dan WN tersebut bukan warga Jakarta dan pendatang dari luar daerah. Ketiganya melawan dan meminta agar dilepaskan.
Selain itu mereka juga menangis karena diamankan oleh petugas dalam operasi penertiban PSK tersebut.
Ia mengatakan, meski kawasan itu telah ditertibkan sebelumnya tapi keberadaan praktik prostitusi di kawasan itu masih terjadi.
Biasanya para PSK yang mangkal di kawasan itu kerap “kucing-kucingan” kepada petugas Satpol PP. “Razia kali ini menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas di eks lokalisasi royal wilayah Kelurahan Penjaringan,” kata dia.
Selanjutnya, ketiga wanita PSK itu dibawa ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan. Kemudian mereka dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di wilayah Jakarta Timur.
“Dibawa ke Panti Cipayung,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Rumah Kebangsaan Banyuwangi simbol sinergi mahasiswa-aparat keamanan
“Kami mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan berkontribusi untuk pembangunan daerah. Mahasiswa adalah agen perubahan, apa pun aspirasi yang sifatnya membangun, akan kami dukung,”
Banyuwangi (ANTARA) – Kapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, Kombes Pol Rama Samtama Putra apresiasi atas terbentuknya Rumah Kebangsaan yang menjadi wadah aliansi organisasi mahasiswa Cipayung Plus dan tempat tersebut menjadi simbol sinergi mahasiswa dan pemerintah serta aparat keamanan di wilayah itu.
Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi merupakan wadah lintas organisasi mahasiswa, ada Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
“Kami mengajak para mahasiswa untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan berkontribusi untuk pembangunan daerah. Mahasiswa adalah agen perubahan, apa pun aspirasi yang sifatnya membangun, akan kami dukung,” kata Kapolresta Kombes Pol Rama saat menghadiri peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi, Senin.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak mahasiswa Cipayung Plus menjadikan Rumah Kebangsaan sebagai wadah melahirkan gagasan solutif bagi kemajuan daerah.
“Gunakan tempat ini untuk melahirkan ide dan solusi atas berbagai persoalan Banyuwangi,” kata Ipuk pada peresmian Rumah Kebangsaan itu.
Ia menyampaikan generasi muda berperan besar dalam menciptakan perubahan, oleh karena itu, setiap gagasan harus diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan, mulai sosial, teknologi, dan ekonomi di Banyuwangi.
Bupati Ipuk juga berharap agar sinergi mahasiswa dan pemerintah terus terjaga demi masa depan Banyuwangi yang lebih baik.
“Insya-Allah kalau semua berjalan bersama, ide dari anak muda bisa jadi kekuatan besar untuk kemajuan Banyuwangi,” ujarnya.
Koordinator Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Banyuwangi, Muhammad Haddad Alwi Nasyafiallah menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya rumah kebangsaan satu-satunya di Jawa Timur di tingkat kabupaten tersebut.
“Gabungan mahasiswa Cipayung Plus berkomitmen siap berpartisipasi aktif bersama pemerintah dan Forkopimda menjaga keharmonisan serta keutuhan Banyuwangi,” katanya.
Dalam peresmian Rumah Kebangsaan Cipayung Plus itu, juga dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Dandim 0825/ Banyuwangi Letkol Arm Triyadi Indrawijaya, dan Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Muhamad Puji Santoso.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Pengacara Ajukan Restorative Justice untuk Empat Demonstran di Jember
Jember (beritajatim.com) – Pengacara dari firma hukum Massa and Partners mengajukan penyelesaian hukum secara restorative justice untuk empat demonstran kepada Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025).
Empat pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena dugaan melakukan perusakan di dekat Markas :Polres Jember, 30 Agustus 2025. Saat ini berkas mereka sudah berada di Kejaksaan Negeri Jember dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.
Mereka adalah mahasiswa berinisial RAW (24), pekerja kafe berinisial MAF (21), pengemudi ojek online berinisial YNS (20), dan pengangguran berinisial SF (18).
“Kami memohon dalam perkara ini dilakukan restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pembalasan,” kata Purcahyono Juliatmoko, kuasa hukum empat orang tersebut.
Juliatmoko membenarkan keempat pria tersebut ikut dalam aksi unjuk rasa yang digelar aliansi organisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung dan Badan Ekekutif Mahasiswa, di Mapolres Jember, Jalan Kartini, 30 Agustus 2025.
Saat aksi tersebut berakhir, mereka tidak ikut membubarkan diri dan masih berdemo hingga azan magrib berkumandang. “Mereka terprovokasi oleh orang yang tidak dikenal dan tidak bertanggungjawab hingga menyebabkan terjadinya pembakaran tenda warna merah,” kata Juliatmoko.
Mereka ditahan dan dimintai keterangan oleh Polres Jember pada 3-4 September 2025. “Keempat tersangka mengaku baru pertama kali mengikuti demonstrasi dan mereka tidak memiliki catatan negatif kriminalitas,” kata Juliatmoko.
Juliatmoko juga menegaskan, mereka bukan aktor utama atau aktor intelektual dan penggerak kericuhan demonstrasi. “Mereka hanya warga biasa yang ingin menjalani kehidupan normal dan menyesali tindakan pembakaran barang yang dilakukan pada saat demonstrasi,” katanya.
RAW adalah pedagang warung kelontong di kampung. MAF menjadi tumpuan keluarga karena sang ibu yang orang tua tunggal selama ini tidak bekerja. Begitu pula YNS dan SF yang sama-sama menjadi harapan keluarga masing-masing.
“Usia mereka masih muda dan bersedia dibina oleh pemerintah agar memiliki masa depan bisa lebih baik. Apalagi keempat tersangka cukup kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” kata Juliatmoko.
Dengan sederet alasan itu, Juliatmoko mengajukan penyelesaian restorative justice. Apalagi, ia memperkirakan nilai kerugian barang berupa tenda UMKM tidak sampai Rp 2,5 juta.
“Dalam peristiwa tersebut meski sempat ada kericuhan, secara faktual juga tidak ada kerusakan infrastruktur perkantoran pada Polres Jember. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka berat yang dialami oleh petugas kepolisian,” kata Juliatmoko. [wir]
-

Lima Demonstran di Jember Segera Disidangkan
Jember (beritajatim.com) – Proses hukum lima orang demonstran yang ditangani Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, sudah dinyatakan P21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Saat ini Polres Jember menahan delapan orang pengunjuk rasa yang diduga merusak fasilitas umum dan melemparkan bom molotov dalam aksi pada 30 Agustus 2025. “Tinggal tiga orang yang masih dalam tahap pemberkasan, tahap satu,” kata Kepala Unit Pidana Umum Inspektur Satu Bagus Setiawan, Rabu (8/10.2025).
Semua tersangka, menurut Bagus, didampingi penasihat hukum. “Jadi, tidak ada kita tidak transparan dan tidak ada kekerasan sedikitpun,” katanya.
Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Intelijen Inspektur Satu Wawan Sugianto mengatakan, pihaknya tidak mengamankan aktivis yang memprakarsai aksi damai pada 30 Agustus 2025. “Yang kami amankan adalah massa di luar yang melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Jember,” katanya.
Polres Jember, menurut Wawan, justru mengapresiasi aksi mahasiswa yang berjalan tertib. “Dilihat dari situasi nasional yang berkembang sampai saat ini, alhamdulillah, sudah aman,” katanya.
Aksi perusakan dilakukan para tersangka ini setelah aksi unjuk rasa dinyatakan berakhir pada pukul 16.00 WIB oleh koordinator dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan kelompok Cipayung yang terdiri atas HMI, GMNI, dan PMII.
Menurut Wawan, kurang lebih ada 50-60 orang massa cair yang bertahan di Markas Polres Jember. “Pada pukul 18.00 kurang sedikit, saat azan magrib, berkumandang, massa cair menarik diri keluar dari dari Mapolres Jember dan bergeser ke Bundaran Jalan Kartini,” katanya.
Menurut Bagus, massa yang tersisa di Jalan Kartini merusak dan membakar tenda pos pantau milik Satuan Lalu Lintas Polres Jember. Mereka juga melemparkan bom molotov. “Imbauan sudah dilakukan lagi. Tapi tetap massa tidak bubar,” katanya.
Akhirnya setelah aksi itu, polisi bergerak. “Beberapa alat bukti petunjuk kami mengarah kepada tujuh orang,” kata Bagus.
Menurut Bagus, pengamanan tujuh orang itu tidak melalui upaya paksa atau penangkapan. Mereka bersedia dimintai keterangan di Markas Polres Jember. “Tujuh orang ini semuanya kooperatif dan mengakui bahwa petunjuk yang kami dapat, baik video amatir di medsos maupun dari CCTV, adalah yang bersangkutan,” katanya.
“Dari proses interogasi, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan kami lakukan pendalaman sesuai dengan KUHAP. Telah terpenuhi dua alat bukti untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka.. Jadi yang perlu kami garisbawahi bahwa untuk tujuh orang awal ini tidak ada proses penangkapan ataupun upaya paksa,” kata Bagus.
Dari tujuh orang itu, dua orang masih anak-anak. Polisi memakai Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka tidak ditahan dan ditangani Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka masih berstatus pelajar SMA kelas 1, dan mengaku hanya ikut-ikutan.
“Dua orang ini sedang menjalani sanksi sosial di Dinas Sosial. Dari sekolahnya sebenarnya mereka sudah menjalani masa hukuman. Tapi karena mendengar di medsos ada aksi,-mereka ikut-ikutan hingga melakukan pengerusakan atau pembakaran,” kata Bagus.
Sementara lima orang lainnya dinaikkan statusnya menjaid tersangka. “Ada pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang dikenali, termasuk yang berinisial F. Jadi salah satu tersangka menyampaikan bahwa dia terhasut oleh F yang menyampaikan kalimat provokatif,” kata Bagus.
“Dari awal pemeriksaan saksi, langsung didampingi LBH dari Surabaya. Jadi tidak ada proses hukum yang tidak transparan,” kata Bagus.
Polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka. “Mengembang dua orang lagi yang dikenali oleh teman-teman yang sudah kami tetapkan tersangka,” kata Bagus.
Bagus mengatakan, para tersangka bisa ditemui. “Semuanya boleh melihat ada tidak kita melakukan paksaan dan intimidasi dan lain sebagainya. Kita terbuka. Dari teman-teman aktivis juga sudah ada yang menjenguk tersangka. Kita izinkan. Kita enggak membatasi ketemu siapa-siapa,” jelasnya.
Delapan orang tersangka tersebut bukan bagian dari elemen organisasi yang memprakarsai aksi damai di Mapolres Jember. “Kalau teman-teman mahasiswa ingin bertatap muka dengan para tersangka yang sudah kami amankan, monggo dipersilakan,” kata Bagus.
Surat penanguhan penahanan terhadap F dari LBH Surabaya sudah diterima Polres Jember. “Masih dalam tahap pertimbangan pimpinan. Kebijakan itu ada di pimpinan. Tidak ada kita istilahnya mengkriminalisasi aksi, apalagi aksi yang sudah digagas oleh teman-teman aktivis,” kata Bagus. [wir]

