Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang istri bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap suaminya berinisial AG (35) di Cipayung, Jakarta Timur.
Penganiayaan itu bermula dari Melody yang tepergok selingkuh oleh suaminya sendiri.
Insiden ini bermula ketika Melody melakukan panggilan video dengan suaminya pada Jumat (8/12/2024). Dalam panggilan video itu, Melody mengaku berada di apartemen.
Tak lama, ia berpamitan dengan sang suami karena mengaku hendak tidur.
AG yang merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung.
“Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi
handphone
tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody. Benar saja, AG menemukan mobil istrinya di Jalan Raya Ceger, Cipayung.
“Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Nicolas.
Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil itu.
Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Padahal, kaki kanan AG tersangkut di bagian kursi depan.
Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” ungkap Nicolas.
Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.
“Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas,” kata Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur pun telah menangkap dan menetapkan Melody sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap suaminya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Nicolas.
Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Usai ditangkap, polisi mengungkap, Melody telah menjalani tes urine di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Melody juga bakal menjalani tes kejiwaan.
“Narkoba sudah (tes), hasilnya negatif,” ucap Nicolas.
“Kejiwaan masih konsultasikan dengan ahli di RS Polri Kramatjati,” lanjut dia.
Terbaru, AG juga melaporkan Melody atas dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dibuat AG pada Rabu (18/12/2024) itu teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya dalam perkara ini adalah Saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Dalam laporannya itu, AG mengetahui dari CCTV salah satu apartemen yang memperlihatkan Melody tengah memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).
Saat membuat laporan, AG menyertakan barang bukti berupa satu lembar akta pernikahan dan satu rekaman CCTV.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Cipayung
-
/data/photo/2018/03/22/803123697.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bermula dari Tepergok Selingkuh, Istri di Jaktim Aniaya Suami hingga Korban Patah Kaki
-

Kriminal sepekan, korupsi Disbud DKI hingga kasus Firli Bahuri
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal yang tayang di kanal Metro pada sepekan ini masih menarik untuk Anda simak kembali hari ini, mulai dari kasus korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta hingga Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri.
Berikut rangkumannya:
Aniaya suami, istri jadi tersangka KDRT di Jakarta Timur
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang wanita berinisial MS (31) sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada suaminya AG (35) di sebuah apartemen kawasan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (8/11).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Jumat.
Baca selengkapnya di sini.
Korupsi Disbud, Pemprov DKI nonaktifkan Iwan Henry sebagai Kadisbud
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Kamis ini sebagai imbas dugaan korupsi di lingkup Dinas Kebudayaan terkait anggaran tahun 2023.
“Rencananya akan diisi oleh Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Pusat (Kasudinbud Jakpus) sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Dinas kebudayaan per hari ini,” kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin yang dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolres Jaktim minta maaf lambat tangani kasus anak bos toko roti
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly meminta maaf ke publik bila ada kesan lambat dalam penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh anak bos toko roti berinsial GSH (35) kepada karyawannya berinsial DAD di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Kami mohon maaf. Memang dalam penanganan terkesan lambat atau lama,” kata Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di sini.
Lima pelaku penganiayaan adik kelas di SMAN 70 Jakarta pindah sekolah
Sebanyak lima pelaku yang diduga menganiaya adik kelas berinisial F alias C yakni A, B, M, dan R di SMAN 70 Jakarta telah pindah sekolah usai kasus tersebut terkuak.
“Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita tegakan, dan sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain,” kata Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan terkait kasus Firli Bahuri
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya dalam perkara ini akan disematkan pada para pemohon sebesar nihil,” kata hakim tunggal Lusiana Amping dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024 -

Istri Tega Seret Suami hingga Patah Kaki, Melody Menyesal Setelah Jadi Tersangka – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon, 31 tahun, istri yang tega melindas dan menyeret suaminya, AG, 35 tahun, menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, kini menyesali perbuatannya.
Hal ini diungkapkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Pengakuan Melody
Melody mengaku bahwa awalnya ia merasa tidak bersalah.
“Waktu di pemeriksaan BAP sih belum ada menyesal, tapi saat press release ditanya, ‘Iya, saya nyesel’,” ungkapnya.
Menurut Iptu Sri Yatmini, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Melody sempat menangis saat mengungkapkan penyesalan tersebut.
Melody juga menyatakan bahwa ia masih sayang kepada suaminya dan mengingat kedua anak mereka.
“Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban,” kata Melody di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 20 Desember 2024.
Kronologi Kejadian
Insiden nahas ini terjadi pada 8 November 2024.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa AG menghubungi Melody yang mengaku hendak tidur di apartemen mereka di Jakarta Barat.
Namun, saat AG mengecek ponsel Melody, ia menemukan bahwa ponsel istrinya bergerak ke arah Jakarta Timur.
AG pun langsung menyusul Melody ke Cipayung.
“Suami memarkirkan mobilnya bersebelahan dengan mobil istri. Dia mengetuk pintu dan menanyakan, ‘Kamu ngapain jam 2 di daerah sini? Kamu mau ketemu pacar kamu?’” jelas Kombes Pol Nicolas.
Dalam keadaan panik, Melody beralih ke kursi pengemudi dan tancap gas, meskipun suaminya belum sepenuhnya masuk ke dalam mobil.
“Alvon yang baru masuk setengah badannya ke mobil terseret. Istri menancapkan mobilnya dengan kecepatan tinggi, sehingga membuat kaki suaminya terseret sejauh 200 meter,” tambah Kombes Pol Nicolas.
Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka-luka dan patah kaki.
Status Hukum
Saat ini, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami di Jakarta Timur: Pengakuan dan Tindakan Hukum – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan yang melibatkan Melody Sharon (MS) dan suaminya berinisial AG terjadi di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024.
Penganiayaan ini bermula dari kecurigaan AG terhadap istrinya yang diduga berselingkuh.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, peristiwa tersebut terjadi saat AG mendapati istrinya berada di apartemen.
“Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” jelas Nicolas, Jumat (22/12/2024).
AG yang merasa curiga segera menuju apartemen dan meminta penjelasan kepada MS.
Namun, alih-alih menjawab, MS memilih untuk masuk ke dalam mobilnya.
Ketika AG berusaha masuk ke dalam mobil, MS tetap melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga kaki depan AG tersangkut dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.
Akibat insiden ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.
Meskipun dalam keadaan terluka, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, namun tidak ada respons dari istrinya.
AG akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Pengakuan Melody Sharon dan Tindakan Hukum
Setelah kejadian, Melody Sharon mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya masih sayang suami. Saya punya dua anak dari korban AG,” ungkap MS saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (22/12/2024).
Dugaan Perselingkuhan
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody Sharon diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Sri pada Sabtu (21/12/2024).
Sri menjelaskan bahwa perselingkuhan ini sudah berlangsung lama, meskipun AG sempat memaafkan MS.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” jelas Sri.
Pasangan ini telah menikah selama sekitar enam tahun dan memiliki dua anak.
“Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” imbuhnya.
Saat ini, Melody Sharon dilaporkan atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan dugaan perzinaan.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
-

Kronologi Kasus Melody Sharon, Istri Seret Suami Pakai Mobil di Jakarta Timur – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kronologi kasus Melody Sharon (MS), seorang istri yang melakukan penganiayaan kepada suaminya, berinisial AG.
Melody Sharon menyeret suaminya menggunakan mobil yang dikendarai di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024 lalu.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga istrinya sedang berselingkuh dengan pria.
“Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Korban pun segera menuju lokasi apartemen istrinya.
Hingga ia menemui sang istri dan meminta penjelasan terkait alasan berada di apartemen.
MS menolak menjawab dan memilih masuk ke mobilnya.
Sementara itu, AG meminta penjelasan hingga berusaha masuk ke dalam mobil.
Namun, tersangka tetap melajukan mobilnya saat suaminya hendak masuk ke kendaraan.
“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” jelas Nicolas.
Akibatnya, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan. Sedangkan tubuh korban terseret 200 meter sampai terjatuh.
AG menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki.
Meski dalam keadaan terluka, AG tetap berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tetapi tersangka tak merespons.
AG lantas melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Pengakuan Melody Sharon
Setelah kejadian tersebut, Melody Sharon (MS) mengaku menyesali perbuatannya.
Tersangka penganiayaan suaminya mengatakan, masih menyayangi korban.
Hal tersebut, disampaikan MS saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (20/12/2024).
“Sayang, saya masih sayang suami. Saya punya dua anak (dari korban AG),” ucap Melody.
Selingkuh dengan 2 Pria
Diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini, Melody Sharon, diduga berselingkuh dengan dua pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata , Sabtu (21/12/2024).
Sri mengatakan, tersangka sudah lama berselingkuh, namun suaminya memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon.”
“Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” jelasnya.
Kini, MS dilaporkan atas perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terkait dugaan perzinaan.
Kasus tersebut, sedang diusut penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, Melody Sharon kepergok berselingkuh. Namun, MS justru menyeret suaminya menggunakan mobil yang dikendarainya di Cipayung, Jakarta Timur.
Akibat peristiwa itu, AG terluka dan mengalami patah tulang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Fakta Istri Kepergok Selingkuh Seret Suami Ratusan Meter di Cipayung, Sahroni Ngeri: Main Gila
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)
-

Dari Dulu Selingkuh dan Dimaafkan, Melody Ngelunjak, Lindas Suami Pakai Mobil hingga Kaki Patah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Entah apa yang ada di kepala Melody Sharon (31). Rupanya ia sudah lama selingkuh dengan pria lain.
Namun, AG (35) sang suami masih menoleransi perbuatannya.
Ia memaafkan ibu dari dua anaknya tersebut agar rumah tangganya yang berusia 6 tahun bisa dipertahankan.
Tak sampai di situ, AG juga menyediakan kesibukan berupa usaha salon kecantikan buat Melody dengan harapan tak lagi selingkuh.
“Sudah lama (selingkuh) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Bukannya menyadari kesalahan dan bertobat, Melody Sharon malah melanjutkan perselingkuhannya. Bahkan dengan dua pria sekaligus.
Hingga suatu hari Melody kembali ketahuan oleh AG, suaminya.
Ia panik. Sampai-sampai tak mau menolong AG yang jatuh terlindas dan terseret mobil yang dikendarainya. Peristiwa tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.
Melody tahu suaminya terseret mobil yang dikendarainya. Namun, ia tak mau berhenti dan tetap melajukan mobilnya dengan kencang.
Melody Sharon ditahan Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia melindas suaminya pakai mobil saat tepergok selingkuh di apartemen Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). (Kolase Tribunnews.com)
AG yang tak kuat menahan pegangannya di mobil, hingga akhirnya jatuh dan kakinya patah karena terlindas.
Menurut Iptu Sri, Melody sengaja tidak menolong suaminya yang jatuh dan terlindas ban mobil yang dikendarainya.
“Bahkan dia ditelepon (suaminya), di-WhatsApp minta tolong bawa ke rumah sakit, enggak mau respons. Alasannya, dia menutupi kesalahan dia karena ketahuan selingkuh,” terang Sri.
Melody kini ditetapkan tersangka dan dijerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ia juga dilaporkan oleh sang suami dengan tuduhan perzinaan. Termasuk TS pria yang diduga selingkuhan Sharon.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 18 Desember 2024.
-

5 Fakta Baru Kasus Istri Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh
Jakarta –
Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35) karena dipergoki selingkuh. Polisi mengungkap ternyata Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.
Wanita tersebut terancam 10 tahun penjara. Berikut fakta-fakta terbarunya.
1. Alasan Istri Lindas-Seret Suami
Polisi mengungkap alasan wanita bernama Melody Sharon (31) melindas dan menyeret suaminya, AG (35). Pelaku kabur karena panik ketahuan selingkuh.
“(Alasan kabur) panik dan khilaf,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengungkapkan bahwa tersangka dengan sengaja tidak menolong korban. Korban sempat meminta tolong tersangka untuk membawanya ke rumah sakit lantaran kakinya patah, tapi tak dihiraukan.
“Ya, dia sengaja nggak mau nolong, bahkan dia ditelepon, di-WhatsApp, nggak mau respons, ditelpon nggak mau angkat. Alasannya, dia nutupin kesalahan dia karena ketahuan selingkuh. Bahkan sama si suaminya ditelepon, di-WhatsApp, ‘tolongin aku, bawa ke rumah sakit’,” jelasnya.
Tampang istri yang lindas dan seret suami 200 meter usai kepergok selingkuh (Foto: Dok Istimewa)2. Korban Terseret 200 Meter
AG (35) terluka karena dilindas dan diseret oleh istirnya sendiri, Melody Sharon (31) menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Korban terseret hingga 200 meter.
“Pada saat itu Tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, oleh Tersangka, mobil yang dikendarai Tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian, kurang lebih 200 meter, korban terjatuh,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (20/12).
3. Tersangka Selingkuh dengan 2 Pria
Wanita bernama Melody Sharon (31), melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, setelah ketahuan selingkuh. Polisi mengungkap tersangka berselingkuh dengan dua orang pria.
“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Ternyata, tersangka sudah lama berselingkuh, tetapi suaminya selalu memaafkan. Tersangka dan suaminya sudah berumah tangga selama enam tahun dan dikaruniai dua orang anak.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus. Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon. Sudah punya anak mereka, dua. Mereka sudah berumah tangga sekitar 6 tahun,” ujar Sri.
Baca informasi di halaman selanjutnya.
-

Perselingkuhan Melody Sharon Tercium Sejak Awal November 2024, Bohongi Suami Dengan Pamit Tidur – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perselingkuhan Melody Sharon sudah diketahui suaminya sejak lama sebelum terjadi peristiwa di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AG, suami Melody Sharon mengetahui istrinya berselingkuh sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahui AG lewat rekaman CCTV satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut keterangan AG kepada polisi, Melody Sharon diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).
Laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Selain melaporkan istrinya, Ade Ary mengatakan, AG pun turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan Melody Sharon.
Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinahaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
“Kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade.
Polisi saat ini masih mendalami laporan tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Iptu Sri Yatmini mengatakan
Melody Sharon berselingkuh dengan dua orang pria.“Iya betul, dugaan berselingkuh sama dua cowok,” kata Iptu Sri Yatmini, Sabtu (21/12/2024).
Sri mengatakan tersangka sudah lama berselingkuh, tetapi suaminya AG selalu memaafkan.
“Sudah lama (perselingkuhan) pengakuannya. Suaminya tahu, tapi suaminya memaafkan terus,” katanya.
Melody Sharon dan AG diketahui sudah menjalin bahtera rumah tangga selama 6 tahun.
Keduanya pun sudah dikaruniai dua orang anak.
Bahkan AG pun memberikan usaha salon kepada sang istri.
“Dia (Tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” ujarnya.
Saat ini kedua anak mereka tinggal bersama AG.
Kebohongan Melody Sharon Hingga Lindas Suami
Polisi mengungkap awal mula Melody Sharon terpegok suami selingkuh.
Melody Sharon awalnya sempat berkomunikasi dengan suaminya lewat video call dan mengaku sedang berada di apartemen.
Sebelum menutup komunikasinya, Melody Sharon pamit kepada suami untuk tidur.
Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu mengecek lokasi ponsel istrinya.
Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, melainkan menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur.
AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.
“Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Mengetahui hal tersebut, AG mendatangi mobil istrinya.
Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu.
Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil.
Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.
“Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” kata Kombes Nicolas.
Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespons.
AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah itu, polisi pun mengamankan Melody Sharon dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Melody dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ Reynas/ Tribunjakarta.com)
