kab/kota: Cimahi

  • Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mayor Jenderal TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP. merupakan perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari matra Angkatan Darat.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.

    Sebelumnya, ia juga pernah menempati beberapa posisi penting, seperti Danrem 045/Garuda Jaya, Dirlem Secapaad, hingga Koorsahli Panglima TNI.

    Berikut profil Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman lahir di Bandung, Jawa Barat pada 2 Juli 1967.

    Saat ini, ia telah berusia 57 tahun.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman telah memiliki istri yang bernama Gupron Leni.

    Pendidikan

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 1991 dari kecabangan Infanteri.

    Setelah lulus dari Akmil, ia melanjutkan pendidikan militer di Diksarcab IF (1992), Diklapa I (1997), Suslapa II (2000), Sesko AD (2005), dan Sesko TNI (2015).

    Karier

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman saat menjabat sebagai Komandan Korem 045 Gaya. (Bangkapos.com)

    Di awal kariernya, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, Sumatera Utara.

    Ia memulai dari posisi Danton II/A Yonif 131/PS pada tahun 1996, hingga menjadi Dankipan B Yonif 131/PS pada 1998.

    Setelah bertugas di Bukit Barisan, ia melanjutkan pengabdiannya di Kodiklat AD dan Seskoad di Bandung, Jawa Barat. 

    Kariernya terus menanjak ketika ia dipindahkan ke Kodam XVI/Pattimura, Ambon, Maluku, dan Kodam II/Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan.

    Di Kodam Sriwijaya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 141/AY dan Danyonif 144/JY, serta Dandim 0414/Belitung. 

    Setelah penugasan di Sumatera selesai, ia kembali dipercaya menduduki beberapa jabatan penting di Jawa Timur sebagai Asrendam V/Brawijaya pada 2014, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sesko TNI di Bandung pada tahun 2015.

    Pada tahun 2016, Mayjen Dadang menjabat sebagai Kasrem 131/Santiago di Manado, Sulawesi Utara, sebelum ditugaskan ke Mabes AD sebagai Paban I/Ren Slogad. 

    Pada tahun 2018, ia dipercaya memimpin Korem 045/Garuda Jaya di Bangka Belitung hingga tahun 2020. 

    Kemudian pada 2021, ia diangkat menjadi Dirlem Secapaad, kemudian menjabat sebagai Waasrena Kasad Bidang Perencanaan pada 2021 hingga 2022. 

    Kariernya berlanjut di wilayah Jawa Barat sebagai Irdam III/Siliwangi pada 2022 hingga 2024.

    Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Pangdam III/Siliwangi, Mayjen Dadang menjabat sebagai Koorsahli Panglima TNI. 

    Per 11 September 2024, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman kembali ke tanah kelahirannya, Jawa Barat, untuk memimpin Kodam III/Siliwangi.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 4.397.500.000.

    Laporan harta kekayaan terbaru Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.912.500.000                          

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/150 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000                         

    2. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

    3. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    4. Tanah Seluas 115 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 287.500.000

    5. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000

    6. Tanah Seluas 147 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 367.500.000

    7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA KOTA CIMAHI, HASIL SENDIRI Rp 420.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 375.000.000                        

    1. MOBIL, HONDA JAZZ Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 155.000.000

    2. MOBIL, LANDROVER DEFENDER TDI 110 2.495 CC Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 60.000.000                                   

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS  Rp 50.000.000                                   

    F. HARTA LAINNYA Rp 0.

    Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 4.397.500.000.

     

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok

    JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

    Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, Penjabat (Pj) Gubernur Bey Triadi Machmudin menyebut hanya ada dua kabupaten/kota yang memiliki UMSK 2025.

    “Hanya dua kabupaten/kota (yang memiliki UMSK 2025) yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ucapnya di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12) malam.

    Sementara untuk sisanya, Bey mengatakan 9 kabupaten/kota tidak mengusulkan UMSK 2025 ke Pemprov Jabar.

    “Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar,” ucapnya

    Sedangkan untuk 13 kabupaten/kota lainya, Bey mengungkapkan bahwa tidak terjadi kesepakatan untuk usulan UMSK 2025.

    BACA JUGA: Pemerintah Resmikan Dua Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk, Fokuskan Relokasi Warga dan Peningkatan Kesejahteraan

    “Yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka,” ungkapanya

    Bey menuturkan untuk penetapan UMSK 2025 tersebut sudah dilakukan sesuai Pemenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum untuk tahun 2025.

    “Jadi berdasarkan Permenaker 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka UMSK tidak ditetapkan karena syaratnya itu harus adanya kesepakatan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Kepgub Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, UMSK 2025 Kabupaten Subang resmi ditetapkan menjadi sebesar Rp3.534.982,41,

    Penetapan UMSK 2025 Kabupaten Subang ini meliputi KBLI nomor 06100 Pertambangan Minyak Bumi, 35101 Pembangkit Tenaga Listrik, 29300 Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.

    Sementara untuk UMSK 2025 Kota Depok, yakni menjadi sebesar Rp5.220.114,84, yang meliputi KBLI nomor 20295 Lighter (Korek Api Gas, PMA), 26110 Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik, PMA, 26120 Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainya, PMA, 27112 Industri Mesin Pembangkit Listrik, 28130 Industri Pompa, (PMA).

  • Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

    Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus.Kabupaten Bandung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

    Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    “Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024,” kata Bey Machmudin.

    Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

    Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

    Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

    “Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati,” ujar Bey.

    Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

    “Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan,” ujarnya pula.

    Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

    “Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami,” katanya lagi.

    Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

    Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

    Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

    1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

    2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

    3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

    4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

    5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

    6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

    7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

    8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

    9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

    10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

    11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

    12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

    13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

    14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

    15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

    16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

    17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

    18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

    19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

    20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

    21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

    22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

    23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

    24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

    25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

    26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

    Hasilnya, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 paling tinggi se-Jabar dengan besaran Rp 5.690.752,95.

    UMK 2025 paling rendah di Jabar adalah UMK Kota Banjar sebesar Rp 2.204.754,48.

    Sementara besaran UMK Kota Bandung yang merupakan Ibu Kota Jawa Barat berada di angka Rp 4.482.914,09.

    Keputusan tentang UMK 2025 di Jabar ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

    Beleid tersebut, diteken Bey Machmudin pada Selasa (17/12/2024) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar, kenaikan UMK di Jabar juga mengalami kenaikan 6,5 persen.

    Selengkapnya, inilah daftar UMK 2025 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, dikutip dari jabarprov.go.id.

    Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
    Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
    Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
    Kota Depok: Rp 5.195.721,78
    Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
    Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
    Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
    Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
    Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
    Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
    Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
    Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
    Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
    Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
    Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
    Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
    Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
    Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
    Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
    Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
    Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
    Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
    Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
    Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
    Kab Pangandaran: Rp 2.221.724,19
    Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
    Kota Banjar: Rp 2.204.754,48

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, mengatakan seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker untuk naik 6,5 persen dibanding UMK 2024. 

    “Sehingga seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” katanya, Rabu (18/12/2024).

    “Gubernur memastikan, benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” tambahnya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025. 

    Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.

    Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

    Dalam Kepgub 561 disebutkan, UMK 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

    Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari UMK.

    Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

    Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

    Semula UMP Jabar sebesar Rp 2.057.495 pada 2024. 

    Setelah ada kenaikan 6,5 persen atau kini Rp 133.737, maka UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238. 

    UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Dapat Rezeki usai Jatuh ke Semak-semak, Yatin Penjual Perkakas Sudah 3 Hari Tak Pulang, Sepi Pembeli

    Dapat Rezeki usai Jatuh ke Semak-semak, Yatin Penjual Perkakas Sudah 3 Hari Tak Pulang, Sepi Pembeli

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Kakek Yatin penjual perkakas viral di media sosial usai mendapat rezeki.

    Kakek berusia 78 itu terekam jatuh ke semak-semak.

    Ia kemudian bersyukur saat bertemu penolong.

    Video Mbah Yatin diunggah akun Instagram @sayaphati.  Tim sayaphati tanpa sengaja melihat Mbah Yatin terjatih ke semak-semak.

    Saat itu, tim sayaphati hendak pergi ke warung.

    Kondisi cuaca selepas gerimis.

    “Saat kami tolong beliau sedang kesakitan sekali di bagian kakinya, hingga tak bisa bangun dan mengambil sepedanya, kasihan sekali banyak barang-barang berserakan hingga baju kakek basah kuyup,” tulis caption Instagram, melansir dari TribunJakarta.

    Usai ditolong, Mbah Yatin diajak tim sayaphati duduk di pinggir jalan sembari beristirahat.

    “Kami tanya kenapa kakek bisa jatuh? ternyata di sore hari itu kakek belum sarapan, dari pagi hingga badanya pun lemas dan pusing,” tulis caption tersebut.

    “Belum beban berat sepeda dan dagangan yg beliau bawa memang betul-betul sangat berat untuk seusia beliau,” sambung caption tersebut.

    Tim sayaphati lalu membelikan sebotol air mineral. Mbah Yatin langsung menghabiskan air tersebut. 

    “Masyaallah satu botol langsung habis,” kata tim sayaphati.

    Saat itu, Mbah Yatin tidak henti-hentinya mengucap syukur saat diberi rezeki.

    “Belum makan sampai sekarang, baru minum,” kata Mbah Yatin.

    “Usia beliau yang sudah senja beliau terpaksa masih berkeliling menjajakan dagangannya hingga puluhan kilo meter. Beliau mendorong sepeda tuanya karena untuk dinaiki beliau sudah tidak sanggup dan sering kali roboh,” tulis caption itu.

    Tim Sayaphati menuturkan seharusnya di usia yg sudah senja seperti sekaran, Mbah Yatin sudah waktunya istirahat.

    “Ini malahan kakek masih harus berjuang mencari nafkah,” tulis caption instagram.

    Mbah Yatin mengaku sudah tiga hari tidak pulang ke rumahnya, 

    Pasalnya, jualan Mbah Yatin sangat sepi sehingga tidak satupun yang laku karena cuaca hujan terus menerus.

    “Saat kami antarkan beliau pulang ke rumahnya, keadaan tempat beliau tidur kakek benar-benar memprihatinkan, beliau tidur di lantai yang masih tanah dan hanya beralaskan kasur yang tipis,” imbuhnya.

    Sebelumnya juga viral kisah Mbah Ahmad, pemulung yang kerja keras demi pengobatan istri sakit kanker.

    Mbah Ahmad biasa memulung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

    Ia sudah bekerja selama 26 tahun, tepatnya mulai dari tahun 1998. 

    Baru-baru ini, Mbah Ahmad bertemu Bripka Rizky Hikmat Setiawan.

    Sekedar informasi, Bripka Rizky Hikmat Setiawan merupakan polisi yang bertugas di Unit Patwal Sat Lantas Polres Cimahi.

    “Momen saat bertemu dengan bapak pemulung yang bekerja keras untuk biayai istrinya yang sakit kanker,” tulis Bripka Rizky, Senin (16/12/2024), melansir dari TribunJabar.

    Dalam video itu, Mbah Ahmad terlihat duduk di pinggir jalan.

    Tampak sebuah karung yang ada di dekatnya untuk membawa hasil rongsokan.

    Bripka Rizky pun mengajak Mbah Ahmad untuk makan di warung terdekat.

    Mbah Ahmad bercerita ia sudah menjadi pemulung sejak tahun 1998. 

    “Dari Zaman Soeharto tahun 1998 (jadi pemulung),” kata Mbah Ahmad.

    Pria berusia 62 tahun itu setiap hari mencari rongskan mulai pukul 05.00 WIB.

    “Jam 5 pagi, tengah hari pulang dulu, nanti berangkat lagi jam 1,” katanya.

    Kini ia tinggal bersama anak dan istrinya di rumah kontrakan sederhana.

    “Istri di rumah lagi ada musibah kena penyakit kanker,” katanya.

    “Sejak bulan dua kemarin (Februari). Tahun kemarin juga di RS Kharisma terus dirujuk ke RS Cibabat lalu ke RS Hasan Sadikin,” katanya. 

    Mbah Ahmad mengatakan bahwa istrinya sudah operasi satu kali.

    Kini, istrinya tinggal menunggu antrian operasi lanjutan.

    Mbah Ahmad menyadari bahwa ini merupakan ujian dari Allah.

    “Ujian dari Allah,” katanya dengan mata yang memerah.

    Beberapa hari kemudian, Bipka Rizky kembali bertemu dengan Mbah Ahmad.

    Mbah Ahmad ternyata tidak hanya menjadi pemulung saja, ia juga berjualan agar-agar.

    Bripka Rizky pun ikut ke rumah kontrakan Mbah Ahmad yang berada di Padalarang.

    Saat di rumah kontrakan Mbah Ahmad terlihat istrinya.

    Istri Mbah Ahmad tampak berjalan dibantu dengan tongkat.

    Ternyata, istri Mbah Ahmad mengidap kanker jaringan otot.

    Untuk berobat, istri Mbah Ahmad menggunakan BPJS mandiri.

    Setiap bulannya ia harus membayar Rp 35.000.

    Mbah Ahmad sendiri dikenal sebagai orang yang kerap salat berjamaah di masjid.

    Sikapnya pun dibenarkan oleh orang sekitarnya.

    “Mbah Ahmad orangnya istiqomah, sedekah juga luar biasa, tiap dinten (tiap hari),” kata pengurus masjid.

    Bripka Rizky pun tampak memberikan bantuan sembako dan sejumlah uang untuk Mbah Ahmad dan istrinya.

    Keduanya sangat berterima kasih atas bantuan yang didapatkannya tersebut.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    Daftar 19 Bank Tutup, Terbaru di Papua

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. PT BPR Nature Primadana Capital
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    6. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    7. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    8. PT BPR Bank Jepara Artha
    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    9. PT BPR Dananta
    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    10. PT BPRS Saka Dana Mulia
    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    11. PT BPR Bali Artha Anugrah
    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    12. PT BPR Sembilan Mutiara
    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    13. PT BPR Aceh Utara
    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    14. PT BPR EDCCASH
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    15. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    16. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    17. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    18. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    19. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (aid/rrd)

  • Modal Gombal Berdalih Curhat, Sopir Angkot di Bandung Barat Cabuli Siswi SMP

    Modal Gombal Berdalih Curhat, Sopir Angkot di Bandung Barat Cabuli Siswi SMP

    Liputan6.com, Bandung – Anggota Polres Cimahi menangkap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pencabulan itu dilakukan tersangka MJ (45) di angkutan umum atau angkot.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, tersangka merupakan sopir angkot. Sementara, korban adalah siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 14 tahun yang sering jadi penumpang angkot tersangka.

    “Dilaporkan pada tanggal 10 Oktober 2024. Kejadiannya pada tanggal 8 Oktober,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

    “Korban baru pulang dari sekolah kemudian menaiki angkutan umum yang dikendarai pelaku. Korban sering ikut dalam kendaraan pelaku,” imbuh Tri.

    Pencabulan dilakukan tersangka di bawah jembatan jalan daerah Citapen, Kabupaten Bandung Barat. Korban syok dan sempat kabur setelah mengalami kejadian itu.

    Tri mengatakan, korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua yang kemudian melaporkannya kepada polisi. “Korban syok, dan sempat kabur,” kata Tri.

    Tri mengatakan, tersangka melakukan pencabulan dengan membujuk rayu korban, berdalih curhat. Keterangan diterima polisi, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan tersangka.

    “Dibuai, akhirnya korban yang memang masih remaja terbuai,” lanjut Tri. “Korban dan pelaku memang saling kenal karena korban sering ikut angkot itu. Hubungannya sebatas itu (sopir dan penumpang),” kata Tri.

    Tri mengaku, pihak kepolisian telah berinisiatif memberikan pendampingan intensif kepada korban dalam upaya pemulihan psikologis. Tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun, dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

  • Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan gaji sampai dengan 10 juta per bulan, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan ( PPh 21 ) untuk para pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Prabowo subianto sudah memerintahkan agar sektor padat karya ini menjadi perhatian penting.

    BACA JUGA: BPR Kencana Kota Cimahi Dilikuidasi, LPS Siapkan Dana Simpanan Nasabah

    ‘’Hal ini karena sektor padat karya sedang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir,’’ ujar Sri Mulyaa dalam keterangan ujarnya, dikutip selasa, (17/12/2024).

    Menurutnya,  pemerintah akan memberikan keringanan insentif untuk pajak penghasilan ( PPh 21 ) bagi para pekerja yang bergerak di indutri padat karya.

    “Jadi gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

    Sri Mulyani menuturkan, industri padat karya yang dimaksud adalah usaha yang melibatkan para pekerja sdalam jumlah banyak, seperti pada industri tekstil, sepatu sampai dengan furniture.

    Selain itu, untuk mendukung industri padat karya berkembang dan kembali bangkit pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan pengadaan mesin industri.

    Pemerintah juga akan memberikan bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen untuk industri padat karya selama 6 bulan.

    BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

    Hal ini diusulkan karena saat ini tingkat daya beli masyarakat juga sedang turun dan pemberian insentif ini pernah dilakukan ketika Pandemi Covid-19.

    BACA JUGA: Proyek Galian Kabel BUMD Kota Bandung PT Bandung Infra Investama Dikerjakan Serampangan!

    Akan tetapi, pemberian insentif tersebut tidak diperpanjang dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menuturkan, pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan ke kementerian keuangan.

    Pihaknya juga mengajukan DTP PPh 21 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan usulan tersebut akan dipertimbangkan.

  • OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    OJK cabut izin usaha BPR Kencana karena berpredikat tidak sehat

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana yang beralamat di Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, karena dinilai memiliki predikat yang tidak sehat.

    Pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Kencana.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Imansyah di Jakarta, Selasa.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Selain tingkat kesehatan (TKS) BPR dengan predikat tidak sehat, BPR Kencana memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen serta cash ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen.

    Selanjutnya pada 26 November 2024, OJK menetapkan BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Namun, menurut OJK, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR Kencana.

    Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Kencana berdasarkan Pasal 19 POJK 28/2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024

  • LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Kencana

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kencana di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

    Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Kencana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 16 Desember 2024.

    “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

    Adapun dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Kencana bersumber dari dana LPS.

    Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Kencana atau melalui website LPS yakni www.lps.go.id, setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

    Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kencana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

    Ia juga mengimbau kepada nasabah agar tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

    Jika simpanan nasabah BPR Kencana dibayarkan LPS, maka nasabah dapat mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2024