kab/kota: Cimahi

  • 20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    20 Bank Tutup Sepanjang 2024, Ini Daftarnya

    Daftar 20 Bank Tutup Sepanjang 2024:

    1. BPR Arfak Indonesia

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-105/D.03/2024 tanggal 17 Desember
    2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Arfak Indonesia, mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia yang beralamat di Jalan Trikora Wosi,Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Arfak Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 11 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Arfak Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    2. BPR Kencana Cimahi

    Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kencana di Cimahi, Jawa Barat resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024.

    Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

    Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    3. BPR Pakan Rabaa

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa Solok Selatan. BPR ini beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

    Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra menjelaskan, pencabutan izin tersebut sesuai SK Anggota Dewan Komisioner OJK bernomor KEP-100/D.03/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

    “Pencabutan izin usaha BPR tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen,” kata Roni dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Kamis (12/12/2024).

    4. PT BPR Duta Niaga

    Pencabutan izin usaha BPR ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Duta Niaga. Keputusan tersebut menambah daftar panjang bank yang bangkrut selama 2024.

    Pada 15 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Duta Niaga sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12%. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian, pada 12 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Duta Niaga dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Duta Niaga untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

    Pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 134/ADK3/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Duta Niaga, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Duta Niaga dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

    5. BPRS Kota Juang (Perseroda).

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-97/D.03/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda terhitung sejak tanggal 29 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No. 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terhitung sejak tanggal 29 November 2024.

    Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda tersebut:

    – Seluruh kantor PT BPRS Kota Juang Perseroda ditutup untuk umum dan PT BPRS Kota Juang Perseroda menghentikan segala kegiatan usahanya.

    – Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    – Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT BPRS Kota Juang Perseroda dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT BPRS Kota Juang Perseroda kecuali dengan persetujuan tertulis dari Lembaga Penjamin Simpanan.

    6. PT BPR Nature Primadana Capital

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital.

    “Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 lalu. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.

    7. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024. Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

    Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat.

    8. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

    PT BPR Lubuk Raya Mandiri beralamat di Jalan By Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Pada 30 Oktober 2023 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR

    9. PT BPR Bank Jepara Artha

    BPR ini berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani No 62, Pengkol V, Jepara, Jawa Tengah. Pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

    Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    10. PT BPR Dananta

    OJK mencabut izin PT BPR Dananta Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. Kantor BPR ini beralamat di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.

    Status PT BPR Dananta sebelumnya telah ditetapkan dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat pada 13 Desember 2023, oleh OJK. Kemudian pada 28 Maret 2024 OJK kembali menetapkannya dalam status Pengawasan Bank Dalam Resolusi.

    Namun pada akhirnya direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan. Sehingga LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

    11. PT BPRS Saka Dana Mulia

    OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.

    OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan bank. Namun demikian, mereka tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS

    12. PT BPR Bali Artha Anugrah

    OJK mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah per 4 April 2024 yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024. Pada 19 September 2023, OJK telah menetapkan bank ini dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat.

    Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bali Artha Anugrah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

    13. PT BPR Sembilan Mutiara

    OJK mencabut izin usaha BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 2 April 2024.

    Pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat. Kemudian pada 21 Maret 2024, OJK menetapkan PT BPR Sembilan Mutiara dalam status pengawasan BDR. Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

    14. PT BPR Aceh Utara

    Pencabutan izin pada 4 Maret berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

    15. PT BPR EDCCASH

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH. Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No.3, Jl. Raya Kelapa Dua Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten terhitung sejak tanggal 27 Februari 2024.

    16. Perumda BPR Bank Purworejo

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo. OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

    17. PT BPR Bank Pasar Bhakti

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.

    18. PT BPR Madani Karya Mulia

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 13, Kel. Sriwedari, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

    19. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 382 Kota Mojokerto terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024.

    20. Koperasi BPR Wijaya Kusuma

    Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma,OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Provinsi Jawa timur terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

    (ara/ara)

  • Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

    Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?

    Jakarta

    Peristiwa bocornya truk mengangkut NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat berimbas pada rusaknya ratusan kendaraan bermotor. Jika memiliki polis asuransi kendaraan bermotor, apakah bisa biaya kerusakan akibat cairan kimia bisa ditanggung?

    Menanggapi hal ini, Head of Public Relation, Marcomm, and Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan musibah seperti tumpahnya cairan kimia dari truk lalu mengenai kendaraan bermotor semestinya bisa ditanggung asuransi.

    “Kalau kasus tersebut, terkena bahan kimia karena kecelakaan, cover (ditanggung),” kata Iwan kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

    Berdasarkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) asuransi tidak menanggung kerusakan apabila cairan kimia berada di dalam kendaraan bermotor. Hal ini sesuai penjabaran pasal 3 ayat 2 dalam PSAKBI, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga jika ditimbulkan dari zat kimia, air atau benda cair lainnya yang berada di dalam kendaraan bermotor.

    “Kalau kasusnya membawa bahan kimia di mobil lalu meledak, terbakar, dan lain-lain. No cover,” jelas Iwan.

    Jumlah kerusakan sepeda motor dan mobil ada sebanyak 200 unit. Kerusakan didominasi karena cairan kimia yang menempel pada kendaraan hingga tidak bisa dihilangkan dan ada juga mesin kendaraan mati akibat cairan tersebut.

    Penyebab ratusan kendaraan motor terkena cairan kimia

    Insiden tersebut terjadi Selasa (24/12/2024). Cairan kimia itu tumpah dari truk milik salah satu perusahaan distribusi bahan kimia dengan nomor polisi D-9475-AF dengan kapasitas 20 ton yang mengalami kebocoran.

    Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan mengatakan truk yang dikemudikan Wawan Gunawan melaju dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Truk kemudian mengalami kebocoran cairan dari tangki hingga membasahi jalan.

    “Pengendara motor menghentikan truk itu di wilayah Kampung Cikamuning, di dekat gerbang tol. Dia lalu memberitahukan kepada sopir bahwa mobil tangki yang dikendarainya mengalami kebocoran sehingga cairan kimia yang diangkut tumpah ke jalan raya,” kata Kusmawan.

    Selain itu, berdasarkan pendataan, kendaraan yang rusak dan bakal diganti rugi oleh pihak perusahaan sebanyak 200 unit. Polisi hanya sebagai fasilitator antara pemilik kendaraan dengan pihak perusahaan. Sedangkan penyelesaian penggantian kerugian menjadi kewenangan perusahaan.

    “Terkait korban kerugian materiil, sampai saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 200-an motor maupun mobil yang terdampak. Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab ganti rugi terkait peristiwa ini sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

    (riar/din)

  • Ngeri Banget Cairan Kimia Tumpah di KBB, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara

    Ngeri Banget Cairan Kimia Tumpah di KBB, Ini yang Harus Dilakukan Pengendara

    Jakarta

    Cairan kimia dari truk milik salah satu perusahaan tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Cairan kimia tersebut menyebabkan lebih dari 100 orang pengendara motor-mobil mengalami luka dan merusak 200 unit kendaraan.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/12/2024). Polisi menyatakan sebanyak 104 orang mengalami luka-luka akibat cairan kimia yang tumpah dari sebuah truk di sepanjang Jalan Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Empat di antaranya luka berat.

    “Sampai sekarang ada korban terdampak dari bocornya cairan B3. Yang terdata sampai saat ini lebih lebih dari 100 orang luka ringan, kemudian luka berat ada empat orang,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dilansir Antara.

    Berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan, mayoritas korban cairan kimia itu mengalami perih pada bagian mata hingga kulit melepuh. Sedangkan yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup berat akibat percikan soda api itu.

    Sedangkan untuk jumlah kerusakan sepeda motor dan mobil ada sebanyak 200 unit. Kerusakan didominasi karena cairan kimia yang menempel pada kendaraan hingga tidak bisa dihilangkan dan ada juga mesin kendaraan mati akibat cairan tersebut.

    Erreza Hardian, instrultur awak dan pengawas angkutan B2 Lembaga Pendidikan Pertamina Training & Consulting, mengatakan di setiap angkutan akan ada simbol. Simbol tersebut perlu dipahami setiap pengendara yang berada di sekitar truk pengangkut bahan kimia.

    “Minimal secara visual jelas sih, misal beberapa waktu lalu ada tabung gas bertekanan, atau ada gambar seperti tengkorak, atau ada tangan kemudian tabung bahan kimia yang artinya korosif atau artinya mampu mengiritasi kulit hingga gatal-gatal dan mengelupas serta merusak jaringan hidup, atau gambar tengkorak yang artinya racun,” beber Reza dalam keterangan tertulis kepada detikOto, Jumat (27/12/2024).

    Jadi, menurut Reza, antisipasinya adalah sebaiknya pengendara di sekitar truk pengangkut bahan kimia memberikan prioritas. Segera menjauh dan jadikan truk pengangkut bahan kimia itu sebagai potensi bahaya.

    “Ketika antisipasi sudah dilakukan dan ada bahaya lain berupa kebocoran, maka sebagai pengguna jalan yang awam, segera melaporkan kejadian ke 112 atau telepon emergency di kota Anda, sayangnya berbeda nih tiap kota/provinsi,” ujar Reza.

    Selanjutnya, sambil menunggu bantuan datang, tanyakan pengemudi atau awak tentang dokumen MSDS atau Lembar Data Keselamatan Bahan. Ini biasanya ada pada dokumen pengiriman.

    “Atau saat ini juga ada aplikasi di smartphone yang dapat kita gunakan yaitu ADR, perjanjian terkait pengangkutan internasional barang berbahaya melalui jalan darat, kalau di awak dan di kendaraan tidak dapat kita temukan,” sebutnya. Di dalam dokumen itu akan dijelaskan nama barang dan kode serta emergency response jika terpapar.

    Tindakan Pertolongan Pertama

    Jika bahan kimia tersebut tekena mata, segera bilas dengan air sebanyak-banyakya. Lepas lensa kontak. Jika terjadi iritasi, hubungi dokter.

    Jika kontak kulit, cucilah bagian kulit yang terkontaminasi bahan ini dengan air dan sabun. Lepaskan pakaian. Cuci pakaian sebelum digunakan. Segera lakukan pengobatan medis jika terjadi iritasi berkelanjutan.

    Kalau terhirup, jauhi paparan. Pindahkan korban ke udara terbuka agar dapat bernapas dengan nyaman.Segera lakukan pengobatan medis jika terjadi iritasi saluran pernapasan dan pusing berkelanjutan.

    Bila tertelan lebih dari 500 ml, segera berikan 1 sampai 2 gelas air. Kemudian segera panggil/bawa ke dokter (pengobatan medis) jika terjadi kondisi yang gawat darurat. Jangan berikan sesuatu melalui mulut yang dapat mengakibatkan muntah atau rasa mual. Bahan kimia yang tertelan kemungkinan dapat terabsorpsi ke dalam paru-paru yang dapat mengakibatkan pneumonitis (chemical pneumonitis), sehingga perlu penangan yang tepat.

    Menurut Reza, ada beberapa gejala atau efek jika terjadi kontak dengan bahan kimia itu. Gejala dan tanda iritasi kulit berupa rasa terbakar, kemerahan, atau membengkak. Gejala dan tanda iritasi mata dapat berupa rasa terbakar dan kemerahan pada mata sementara. Jika material produk masuk ke dalam paru-paru, gejala dan tanda yang muncul antara lain batuk, tersedak, tersengal-sengal, kesulitan bernapas, tekanan pada dada, napas pendek, dan atau demam.

    “Awal munculnya gejala pada saluran pernapasan mungkin terjadi beberapa jam setelah terpapar. Menghirup uap dengan konsentrasi yang tinggi mungkin menimbulkan gangguan sistem saraf pusat dengan tanda-tanda pusing, kliyengan, sakit kepala, mual, dan hilangnya koordinasi gerak. Inhalasi yang terus-menerus mungkin dapat menyebabkan ketidaksadaran dan kematian. Efek terhadap sistem pendengaran yaitu hilangnya pendengaran sementara dan atau telinga berdenging,” beber Reza.

    “Ini hanya sebagian contoh dan ada juga jika terjadi kebakaran, maka inilah acuan kita sebagai pengguna jalan yang kebetulan berada di lokasi kejadian untuk memperkecil risiko parahnya korban kecelakaan yang lain,” pungkasnya.

    (rgr/din)

  • 104 Luka, 200 Kendaraan Rusak

    104 Luka, 200 Kendaraan Rusak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi menyatakan sebanyak 104 orang mengalami luka-luka akibat cairan kimia yang tumpah dari sebuah truk di sepanjang Jalan Purwakarta-Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Empat di antaranya luka berat.

    “Sampai sekarang ada korban terdampak dari bocornya cairan B3. Yang terdata sampai saat ini lebih lebih dari 100 orang luka ringan, kemudian luka berat ada empat orang,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Bandung Barat, mengutip Antara, Kamis (26/12).

    Berdasarkan pemeriksaan petugas kesehatan, mayoritas korban cairan kimia itu mengalami perih pada bagian mata hingga kulit melepuh. Sedangkan yang dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup berat akibat percikan soda api itu.

    “Korban luka ada yang terpercik langsung, ada juga yang jatuh lalu kena. Yang empat orang itu alami luka bakar. Kami pastikan tidak ada korban jiwa,” katanya.

    200 kendaraan rusak

    Sedangkan untuk jumlah kerusakan sepeda motor dan mobil ada sebanyak 200 unit. Kerusakan didominasi karena cairan kimia yang menempel pada kendaraan hingga tidak bisa dihilangkan dan ada juga mesin kendaraan mati akibat cairan tersebut.

    Pihak perusahaan, kata Tri, menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas dampak dari tumpahan cairan soda api ini.

    Adapun tangki itu mengalami kebocoran di sepanjang jalur Cikalongwetan sampai Padalarang saat melaju dari arah Purwakarta menuju Bandung.

    “Saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 200 motor maupun mobil yang terdampak. Pihak perusahaan siap bertanggung jawab ganti rugi terkait peristiwa ini, sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” kata Tri.

    Sementara itu, Petugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB Adi mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan terhadap tumpahan cairan kimia dari truk tangki milik perusahaan CV Yasindo Multi Prima itu diketahui cairan caustic liquid NaOH atau biasa dikenal dengan soda api.

    “Kita ketahui dari sisa cairan di tangki yang dicocokkan dengan surat jalan pengemudi. Di sana tertulis caustic soda liquid,” kata dia.

    Menurut Adi, DLH akan memanggil pihak perusahaan terkait pertanggungjawaban atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kebocoran kendaraan tangki soda api itu.

    “Selanjutnya tanggung jawab perusahaan. Karena setiap pelaku usaha punya tanggung jawab masing-masing. Nanti kita kerjasama dengan kepolisian untuk tindak lanjut,” kata Adi.

    (tim/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Bawakan Tema Etnik Wanita Indonesia, Cerita Novallen Juara Most Fashionable PPTCI 2024 di Jakarta

    Bawakan Tema Etnik Wanita Indonesia, Cerita Novallen Juara Most Fashionable PPTCI 2024 di Jakarta

    JABAR EKSPRES  – Sanggar Tari Mutiara Cimahi kembali melahirkan bakat-bakat membanggakan. Salah satu bintang yang bersinar adalah Novallen Zaskia Kaylanatha yang berhasil meraih gelar Juara Most Fashionable Putra Putri Tari Cilik Indonesia (PPTCI) 2024 di Jakarta Pusat pada 20 Desember 2024.

    Siswi kelas 8 di SMP Islam Al-Azhar 42 Summarecon Kota Bandung itu menceritakan bagaimana persiapannya selama enam bulan terakhir sebelum ajang tersebut.

    Terinspirasi oleh pelatih tari di sanggar, ia memanfaatkan waktu luang di sela-sela sekolah dan liburan untuk berlatih dengan giat.

    BACA JUGA: UPI Sebut Mahasiswi Tewas di Gedung Gymnasium Jatuh dari Lantai 2

    “Saya sangat terinspirasi oleh coach di Sanggar Tari Mutiara Cimahi. Waktu selesai sekolah dan saat liburan, saya manfaatkan untuk terus belajar,” ungkapnya kepada Jabar Ekspres, Kamis (26/12/2024).

    Tidak hanya menonjol dalam seni tari, ia juga memiliki bakat besar di bidang fashion. Kecintaannya pada gaya sederhana namun elegan membuatnya tampil menonjol.

    Dalam kompetisi PPTCI, ia memilih tema etnik dengan sentuhan aksesori tari di bagian rambut, yang memukau para juri.

    BACA JUGA: Geger! Seorang Wanita Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium UPI Bandung, Begini Respon Pihak Kampus

    “Saya aplikasikan bagaimana agar pakaian simple bisa terlihat elegan. Kemarin saya membawakan tema etnik dengan kebaya Kartini. Kebaya ini membuat saya terkesan dengan keanggunan tradisi wanita Indonesia,” ujarnya penuh semangat.

    Namun, dunia fashion tidak lepas dari tantangan. Tren yang berubah dengan cepat menuntutnya untuk tetap relevan tanpa kehilangan karakter unik yang telah ia bangun.

    “Tantangannya adalah bagaimana tetap relevan tanpa kehilangan karakter. Dunia fashion selalu berkembang, jadi penting untuk terus belajar dan berkembang,” jelasnya.

    BACA JUGA: Identitas Mayat Wanita Bersimbah Darah di UPI, Ternyata Mahasiswi Asal Bandung Barat

    Dukungan orang tua dan sekolah menjadi motivasi besar baginya. Ia bercita-cita menjadi seorang model fashion yang mampu menginspirasi banyak orang.

    “Fashion bukan hanya soal pakaian, tapi tentang mengekspresikan diri dan menciptakan perubahan. Pesan saya, jangan ragu untuk mencari inspirasi dari dunia di sekitarmu, tetapi jadilah orang yang berani berinovasi,” tegasnya.

  • Profil CV Yasindo Multi Pratama, Perusahaan Pemilik Cairan Kimia yang Tumpah di Bandung Barat – Halaman all

    Profil CV Yasindo Multi Pratama, Perusahaan Pemilik Cairan Kimia yang Tumpah di Bandung Barat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Cairan kimia soda api yang tumpah di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Selasa (24/12/2024), merupakan milik perusahaan CV Yasindo Multi Pratama.

    Cairan itu tumpah dari tangki mobil pengangkut.

    Insiden itu menarik perhatian publik karena menyebabkan ratusan kendaraan mengalami kerusakan dan sejumlah orang luka-luka.

    Perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Linda,  meminta maaf atas kejadian tersebut.

    “Sebelumnya saya meminta maaf, saya juga tidak mau ada musibah seperti ini,” kata Linda, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

    Terkait korban yang kendaraannya mengalami kerusakan buntut bocornya soda api, Linda menjanjikan CV Yasindo Multi Pratama bakal memberikan ganti rugi.

    Profil Perusahaan

    Dikutip dari situsnya yasindo.com, Rabu (25/12/2024), CV Yasindo Multi Pratama (YMP) merupakan perusahaan yang khusus bergerak di bidang perdagangan barang-barang kimia. 

    Kami bekerjasama dengan (kami didukung oleh) banyak partner yang terpercaya dari Indonesia, Asia dan Eropa,” “demikian pengumuman perusahaan yang tercantum di situsnya.

    Perusahaan ini berorientasi di bidang perdagangan barang kimia secara efektif dan konsisten.

    YMP berbadan hukum CV, berkedudukan di Bandung dan Jakarta.

    Suplai dan penyediaan serta aktifitas lain yang berhubungan dengan bisnis ini telah menjadi pekerjaan utama bagi YMP sejak didirikan.

    Dalam pengembangannya  lebih memfokuskan ke perdagangan yang bersifat bahan baku.

    Sejarah YMP

    CV Yasindo Multi Pratama  adalah penerusan dari suatu usaha perdagangan yang dibentuk di kota Bandung tanpa akta pendirian pada tahun 1991, yang usaha utamanya adalah perdagangan barang kimia umum untuk industri.

    Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 2001 mulai diresmikannya CV Yasindo Multi Pratama.

    Memiliki bangunan berupa kantor dan gudang yang bertempat di Jalan Cirangrang Dalam Nomor 2 Bandung.

    Saat pertama kali didirikan di Bandung, yang menjadi sasaran pasar terbesar adalah industri tekstil, tetapi dengan bertambahnya produk dan pasar yang makin berkurang, maka orientasi pasar mulai dibuka dengan mencoba menambah dan menyediakan pengadaan bahan-bahan kimia lain yang digunakan oleh industri lain seperti industri makanan dan minuman, industri farmasi, perkebunan, dan lain-lain.

    Jumlah Korban Cairan Kimi yang Tumpah

    Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah insiden tumpahan cairan kimia terjadi di Cikalongwetan, Bandung Barat, pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Cairan caustic soda milik CV Yasindo Multi Pratama yang diangkut menggunakan mobil tangki mengalami kebocoran dan tumpah di sepanjang jalan, melukai lebih dari 100 orang.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa sebagian besar korban mengalami luka ringan, dengan keluhan seperti gatal-gatal, mata perih, serta luka bakar.

    Tercatat, empat orang mengalami luka bakar berat dan harus dirujuk ke RSUD Cikalongwetan.

    “Yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dalam penanganan rumah sakit,” ungkap Tri dikutip dari Tribun Jabar.

    Kejadian ini juga berdampak pada kendaraan yang melintas.

    Beberapa sepeda motor mogok dan catnya terkelupas akibat terpapar cairan kimia tersebut.

    “Korban luka ada yang terpercik langsung, ada juga yang jatuh lalu kena,” jelas Tri.

    CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pemilik tangki, menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden ini.

    Mereka menjamin akan menanggung biaya pengobatan para korban.

    “Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab berupa ganti rugi terkait peristiwa ini. Sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” ujar perwakilan perusahaan.

    Sumber: Tribun Jabar/Kompas.com/Tribunnews.com

     

  • 150 Kendaraan Rusak Imbas Cairan Soda Api CV Yasin Multi Pratama Bocor Dalam Perjalanan

    150 Kendaraan Rusak Imbas Cairan Soda Api CV Yasin Multi Pratama Bocor Dalam Perjalanan

    TRIBUNJATENG.COM – Sedikitnya 150 unit kendaraan rusak akibat truk tangki pengangkut cairan kimia soda api bocor di jalan.

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

    Ratusan kendaraan itu terkena cipratan cairan caustic soda liquid atau soda api yang membanjiri badan jalan sepanjang kurang lebih 8 kilometer dari tangki milik milik CV Yasin Multi Pratama. 

    Akibat cipratan cairan kimia berbahaya itu, kendaraan mengalami kerusakan seperti mengelupasnya cat body, kerusakan velg, korosi pada besi, hingga mati mesin. 

    “Sampai saat ini kita melakukan pendataan ada sebanyak 150 kendaraan lebih. Baik roda dua maupun roda empat yang terdampak dari kebocoran cairan B3 ini,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Padalarang, Selasa (24/12/2024). 

    Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah mengingat banyak pengendara yang belum melaporkan kerusakannya akibat cipratan cairan kimia tersebut.

    Namun demikian, perusahaan pemilik tangki menyatakan siap bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan imbas cipratan soda api. 

    “Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab berupa ganti rugi terkait peristiwa ini. Sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” kata Tri. 

    Tri mengatakan, polisi saat ini masih disibukan dengan mitigasi pasca peristiwa kebocoran.

    Baik penanganan korban, maupun pembersihan badan jalan. 

    Polisi memastikan, Jalan Raya Padalarang-Purwakarta sudah aman untuk dilalui pengendara.

    Sedari pagi, Damkar Bandung Barat sudah menyemprotkan cairan khusus untuk pembersihan cairan kimia.

    “Jalan sudah bisa dipergunakan, karena begitu dapat info kita langsung koordinasi dengan Damkar untuk lakukan pembersihan. Alhamdulillah jalan sudah keadaan bersih dan sudah bisa dipergunakan oleh masyarakat,” tandasnya. 

    CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pemilik tangki pengangkut cairan Caustic Soda Liquid, menyatakan siap menanggung kerugian yang dialami para pemilik kendaraan serta biaya pengobatan korban akibat kebocoran zat kimia yang terjadi pada kendaraan tangki miliknya. 

    Dalam pernyataannya di hadapan ratusan korban di Padalarang pada Selasa (24/12/2024), perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Linda, menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

    “Sebelumnya saya meminta maaf, saya juga tidak mau akan ada musibah seperti ini,” ungkapnya. 

    Perusahaan berkomitmen untuk memberikan ganti rugi kepada pengguna jalan yang terdampak oleh cipratan cairan kimia dari kebocoran tangki yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan. 

    “Bagi kendaraannya yang rusak, perusahaan akan ganti dengan cara silakan ke bengkel masing-masing, nanti kwitansinya kasih ke saya. Nanti kita bikin grup WA,” jelas Linda. (*)

     

  • Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, DPR Minta Perusahaan Juga Diusut

    Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, DPR Minta Perusahaan Juga Diusut

    Jakarta, CNN Indonesia

    Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menduga ada pelanggaran di balik tumpahnya cairan kimia caustic soda liquid atau soda api di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin, Selasa (24/12). Bukan cuma sopir, perusahaan yang menaunginya juga dinilai perlu dijatuhi sanksi jika memang ada pelanggaran.

    Tangki mobil pengangkut soda api bocor di Jalan Purwakarta-Padalarang sehingga membuat bahan kimia berbahaya itu berceceran di jalan memicu sejumlah kecelakaan dan kerusakan kendaraan. Sejumlah warga juga dilaporkan terluka karena terkena cairan bersifat korosif itu.

    Dilansir dari Detikcom, Syaiful mengatakan indikasi pelanggaran dalam pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) itu adalah tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer.

    “Indikasi pelanggaran tersebut di antaranya tidak lengkapnya label keterangan angkutan B3 di badan kontainer,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (25/12).

    Selain itu Huda menilai jalur yang dilintasi oleh pengemudi berada di jalan padat penduduk. Ia meyebut sopir dan pendampingnya tidak sigap saat kebocoran itu terjadi hingga menyebabkan lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban.

    Politikus PKB ini mengartakan jika pengemudi mengikuti aturan tentang angkutan B3 dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, insiden seperti itu tak akan terjadi. Ia curiga pengemudi tak punya sertifikat khusus untuk mengangkut limbah B3.

    “Jadi pengemudi angkutan B3 ini tidak sekadar punyai SIM sebagai persyaratan umum, tetapi wajib mempunyai sertifikat dari Dirjen Hubdar sebagai syarat khusus,” kata Huda.

    Syarat khusus ini untuk memastikan jika pengemudi atau kernet mempunyai pengetahuan memadai terhadap jenis, sifat, hingga karakteristik bahan kimia yang dibawanya.

    “Sehingga mereka tahu langkah antisipatif jika ada kebocoran atau situasi darurat lainnya,” ujar Huda.

    Sanksi untuk perusahaan

    Huda mendesak sanksi tegas bukan hanya diberikan ke pengemudi, tapi juga terhadap perusahaan penyelenggaraan angkutan B3. Ia juga meminta Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan secara berkala meminimalkan kejadian yang sama bagi kendaraan pengangkut B3.

    “Kami mendesak agar ada sanksi tegas tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada perusahaan penyelenggaraan angkutan B3 yang memicu insiden berbahaya di Padalarang, Jawa Barat,” ujarnya.

    Ia mengatakan jika tidak ada pemeriksaan berkala, insiden serupa bisa saja terjadi dan menimbulkan kerugian masyarakat banyak.

    Diketahui, lebih dari 100 pengendara motor dan mobil menjadi korban insiden soda api di Bandung barat. Para korban mengeluhkan mata perih, kulit gatal, dan panas. Bahkan ada yang mengalami luka bakar.

    Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/12). Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa jumlah korban akibat tumpahan cairan kimia ini melebihi 100 orang, dengan empat di antaranya dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

    “Korban terdampak dari bocornya cairan B3 yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang. Mayoritas luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dan dalam penanganan rumah sakit,” kata Tri saat ditemui di lokasi kejadian.

    Baca lengkapnya di sini.

    (sur/sur)

    [Gambas:Video CNN]

  • Korban Cairan Kimia Soda Api Tumpah di Jalanan Bandung Barat: 100 Luka Ringan, 4 Luka Berat – Halaman all

    Korban Cairan Kimia Soda Api Tumpah di Jalanan Bandung Barat: 100 Luka Ringan, 4 Luka Berat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bandung Barat – Sebuah insiden tumpahan cairan kimia terjadi di Cikalongwetan, Bandung Barat, pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Cairan caustic soda milik CV Yasindo Multi Pratama yang diangkut menggunakan mobil tangki mengalami kebocoran dan tumpah di sepanjang jalan, melukai lebih dari 100 orang.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa sebagian besar korban mengalami luka ringan, dengan keluhan seperti gatal-gatal, mata perih, serta luka bakar.

    Tercatat, empat orang mengalami luka bakar berat dan harus dirujuk ke RSUD Cikalongwetan.

    “Yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dalam penanganan rumah sakit,” ungkap Tri saat ditemui di Padalarang.

    Kejadian ini juga berdampak pada kendaraan yang melintas.

    Beberapa sepeda motor mogok dan catnya terkelupas akibat terpapar cairan kimia tersebut.

    “Korban luka ada yang terpercik langsung, ada juga yang jatuh lalu kena,” jelas Tri.

    CV Yasindo Multi Pratama, perusahaan pemilik tangki, menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden ini.

    Mereka menjamin akan menanggung biaya pengobatan para korban.

    “Memang pihak perusahaan siap bertanggung jawab berupa ganti rugi terkait peristiwa ini. Sekarang sedang pendataan kendaraan rusak,” ujar perwakilan perusahaan.

    (TribunJabar.id/Giri)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 104 Luka, 200 Kendaraan Rusak

    Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat Soda Api, Petugas Siram Detergen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membersihkan cairan kimia caustic soda liquid atau soda api yang tumpah di sepanjang Jalan Purwakarta-Padalarang Bandung Barat menggunakan detergen.

    “Tanggap daruratnya yang jelas kita tangani jalan licin menggunakan detergen. Kemudian ada cairan untuk reaksi netralisasinya. Penyemprotan itu sebagai langkah tanggap darurat dulu,” ujar Petugas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB Adi di BandungBarat, Selasa (24/12), seperti dikutip Antara.

    Berdasarkan pemeriksaan, tumpahan cairan kimia NaOH itu berasal dari truk tangki milik CV Yasindo Multi Prima yang bocor.

    “Kita ketahui dari sisa cairan di tangki yang dicocokkan dengan surat jalan pengemudi. Di sana tertulis caustic soda liquid,” ujarnya.

    Tumpahnya cairan tersebut di jalan membuat banyak sepeda motor dan mobil mengalami kerusakan pada bagian bodi hingga mogok. Bahkan, cairan itu membuat pengendara alami gatal-gatal hingga mata perih.

    Tangki tersebut mengalami kebocoran di sepanjang jalur Cikalongwetan sampai Padalarang saat melaju dari arah Purwakarta menuju Bandung.

    “Untuk penanganan pertama, kami berkoordinasi dengan Damkar untuk melakukan pemulihan badan jalan. Karena memang cairan ini juga menyebabkan jalanan licin,” ujarnya.

    Setelah tanggap darurat dilakukan, DLH akan memanggil pihak perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban atas dampak negatif yang ditimbulkan dari kebocoran kendaraan tangki soda api itu.

    “Nanti kita kerja sama dengan kepolisian untuk tindak lanjut,” terang Adi.

    Polres Cimahi sendiri sudah mengamankan mobil tangki yang bocor tersebut. Pengendara yang terluka akibat cairan kimia itu juga sudah dibawa ke rumah sakit.

    “Korban terdampak dari bocornya cairan B3 yang terdata sampai saat ini lebih dari 100 orang. Mayoritas luka ringan, kemudian luka berat ada 4 orang berupa luka bakar dan dalam penanganan rumah sakit,” ujar Tri seperti dilansir Detik.

    Natrium hidroksida merupakan senyawa anorganik bersifat basa yang sangat kaustik atau mudah terbakar. Senyawa ini mampu mengurai protein dalam suhu lingkungan dan dapat menyebabkan luka bakar bila terpapar.

    Senyawa ini sangat larut dalam air dan mudah menyerap kelembaban dari udara. Natrium hidroksida sering digunakan dalam pembuatan pulp dan kertas, tekstil, sabun dan detergen, serta pembersih saluran.

    (sfr/sfr)

    [Gambas:Video CNN]