JABAR EKSPRES – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Sutopo, memberikan pernyataan mengenai kasus yang melibatkan anggota DPRD Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasanto, yang dilaporkan oleh istri sahnya terkait masalah dugaan perzinahan.
Sutopo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan dari kepolisian sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Hingga saat ini, Sutopo mengungkapkan bahwa Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi dari istri sah Nasanto, yang berinisial ‘U’, mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Cair Lagi Saldo Gratis Rp140.000 dari Aplikasi Resmi & Cepat Transfer Ke Akun
“Sampai saat ini kami di BK belum menerima laporan dari yang bersangkutan (U). Kami akan menunggu hasil dari pihak kepolisian sebagai rujukan untuk tindak lanjut di BK DPRD Banjar,” ujar Sutopo melalui sambungan telepon pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sutopo menjelaskan bahwa langkah yang dapat diambil oleh Badan Kehormatan terkait kasus ini terbatas pada pembuatan rekomendasi.
“Jadi, badan kehormatan (BK) DPRD itu tidak bisa mengambil keputusan tapi membuat rekomendasi. Baik itu kepada ketua DPRD yang mungkin ditindaklanjuti lagi ke partai,” tambahnya.
BACA JUGA: DPRD Cimahi Targetkan 22 Raperda Tuntas di 2025, Fokus pada Sinkronisasi RPJMD dengan Janji Politik
Sementara itu, Nova Chalima Girsang, kuasa hukum ‘U’, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nasanto telah melanggar norma-norma moral, kode etik, dan peraturan tata tertib anggota DPRD.
“Bahwa yang dilakukan oleh yang bersangkutan (N) selaku anggota DPRD Kota Banjar, telah melanggar kepatuhan terhadap moral, kode etik, atau peraturan tata tertib anggota DPRD, yang seharusnya menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas wakil rakyat,” kata Nova.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial ‘N’ dilaporkan oleh istri sahnya berinisial ‘U’ ke pihak kepolisian.
BACA JUGA: Pelaku UMKM Merapat! Begini Cara Daftar Bansos BPUM Rp2,4 Juta Terbaru 2025
Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Nasanto diduga telah berzina dan akhirnya menikah siri dengan seorang wanita lain (WIL).
Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, U bersama anaknya didampingi pengacara mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengajukan laporan.









