kab/kota: Cimahi

  • DRX Token Dirilis untuk Berantas Produk Palsu di Indonesia

    DRX Token Dirilis untuk Berantas Produk Palsu di Indonesia

    Jakarta

    DRX, produsen sportwear di Indonesia, merambah industri aset digital dengan merilis DRX Token, yang dilangsungkan di Jakarta, Senin (3/3/2025) malam.

    Founder & CMO DRX Kash Topan mengaku DRX Token menjadi sebuah pencapaian bagi perusahaannya. Ini karena DRX mengawali kiprahnya di industri sportwear.

    DRX merupakan apparel dari empat tim Liga 1 dan satu klub Liga 2. Empat tim Liga 1 yang didukung oleh DRX antara lain Dewa United FC, PSM Makassar, Persik Kediri, dan PSIS Semarang. Adapun satu tim dari Liga 2 adalah PSKC Cimahi.

    Setelah sukses di industri sportswear, DRX melebarkan sayap ke industri aset digital dalam bentuk kripto dengan meluncurkan DRX Token. Lewat DRX Token ini Kash juga ingin melakukan integrasi berbagai lini lewat aplikasi DRX Sportnet. DRX Wear, DRX SportNet, dan DRX Token mencoba melindungi kegiatan industri olahraga dari produk-produk palsu.

    “DRX Token hari ini resmi diluncurkan, kami selebrasikan sebuah milestone yang luar biasa, kami sudah mendapatkan izin resmi secara penuh. Kami sangat senang dengan peluncuran ini,” kata Kash Topan, dalam keterangan yang diterima detikINET.

    Setelah resmi diluncurkan tadi malam, pada 7 Maret nanti, DRX Token akan secara resmi meluncur di Indodax. Indodax adalah platform jual beli aset kripto dan bitcoin di Indonesia.

    “Kami juga menggandeng Gudang Kripto sebagai official partner, lalu tanggal 7 kita akan launching di Indodax, kita sangat happy dengan respons hari ini,” ucap Kash.

    Melihat respons dari masyarakat pada saat peluncuran DRX Token, Kash Topan menjanjikan inovasi. Terutama dalam memberantas produk-produk palsu lewat teknologi NFC hingga menghadirkan sebuah aplikasi super atau superapp.

    “Dan kita gak berhenti di sana, kita integrasikan itu ke DRX Sportsnet yang bisa klaim semua produk yang dibeli dan itu semua produk asli dan di DRX Sportnet itu ada platform, namanya aplikasi, kami rencanakan bikin superapp yang di dalamnya ada DRX Token, gaming, dan ke depannya akan meluncurkan AI,” tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, dalam sambutannya memastikan bahwa DRX Token telah resmi masuk ke dalam aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.

    “DRX Token ini salah satu aset kripto kebanggaan lokal. Pertumbuhan aset kripto ini diharapkan bisa menumbuhkan inovasi anak-anak muda dalam negeri di bidang industri teknologi. Pada 2030 nanti target Indonesia adalah ekonomi digital,” kata Tirta.

    (asj/asj)

  • Tenteng Senjata Api Gedor-gedor Mobil cewek, Ini Motif Aksi Koboi Bos Koi Hartono: Kecewa

    Tenteng Senjata Api Gedor-gedor Mobil cewek, Ini Motif Aksi Koboi Bos Koi Hartono: Kecewa

    TRIBUNJATENG.COM – Motif di balik aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh Hartono Soekwanto (53).

    Hartono diketahui seorang pengusaha ikan koi ternama.

    Dalam aksi kobornya yang kemudian viral, ia yang menenteng senjata api terlihat menggedor-gedor mobil.

    Pada video dengan durasi sekitar 1 menit itu, aksi koboi dilakukan Hartono di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (2/3/2025).

    Hartono juga tampak mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan 

    Lantas, apa yang sebenarnya memicu aksi nekat ini?

    Sakit Hati dan Hubungan yang Berakhir

    Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, tindakan Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya, NA (29), berakhir.

    Hubungan yang telah berlangsung selama empat tahun itu tidak memiliki status yang jelas.

    Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.

    “Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun,” ujar Tri dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).

    Ketika melihat mobil yang ditumpangi NA melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Hartono spontan mengejarnya.

    Mobil tersebut dikemudikan oleh NA dan membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26).

    Amarah Meledak di Tengah Jalan

    Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut, bukannya berbicara baik-baik, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif.

    Ia menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam,” kata Tri.

    Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil.

    Menurut pengakuannya, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih dekat.

    “Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.

    Hartono Menyerahkan Diri ke Polisi

    Setelah aksinya viral, Hartono akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin (3/3/2025).

    Polisi kini tengah menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksinya tersebut.

    “Betul, pelaku tadi sudah ada iktikad baik datang ke Polres Cimahi dan sudah kita amankan,” ujar Tri.

    Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

    Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi yang tidak terkendali bisa berujung pada tindakan yang melanggar hukum, meskipun didasari oleh persoalan pribadi.  (Kompas.com)

  • 3
                    
                        Pengakuan Hartono Soekwanto, Kejar Mantan Bawa Pistol karena Kenangan Lama Muncul Lagi
                        Bandung

    3 Pengakuan Hartono Soekwanto, Kejar Mantan Bawa Pistol karena Kenangan Lama Muncul Lagi Bandung

    Pengakuan Hartono Soekwanto, Kejar Mantan Bawa Pistol karena Kenangan Lama Muncul Lagi
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com

    Hartono Soekwanto
    (53) ditangkap oleh pihak kepolisian di Mapolres Cimahi setelah terlibat dalam
    aksi koboi
    yang melibatkan senjata api terhadap sebuah kendaraan Toyota Raize yang ditumpangi tiga orang penumpang, yakni IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26).
    Kejadian tersebut dipicu oleh masalah asmara, di mana Hartono berusaha mendekati mantan kekasihnya yang telah mengakhiri hubungan mereka dua bulan lalu.
    “Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan. Ya, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi. Ya permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status),” ungkap Hartono saat diwawancarai di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).
    Salah satu penumpang di dalam mobil tersebut adalah mantan kekasih Hartono.
    Meskipun hubungan mereka telah berakhir, Hartono yang belum bisa mengikhlaskan keputusan tersebut berusaha mengejar mantannya untuk menyelesaikan permasalahan asmara.
    Namun, mantan kekasihnya enggan membuka pintu mobil, sehingga Hartono melakukan tindakan nekat dengan menggedor mobil dan mengeluarkan senjata api.
    “Saya punya pistol sudah 6 tahun. Waktu itu niatnya ya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu,” jelas Hartono.
    Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
    Dalam keterangannya, Hartono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.
    “Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya. Saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Viral Pria Todongkan Pistol ke Pemobil di Bandung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi

    Liputan6.com, Bandung – Polres Cimahi mengamankan seorang pria berinisial HS yang diduga mengancam pengendara mobil dengan menodongkan pistol.

    Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025 di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

    HS diketahui telah diamankan pada Senin, 3 Maret 2025. “Sudah berada di Polres dan sudah kami amankan,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3/2025).

    Aksi koboi tersebut bermula saat HS di dalam mobil terdapat mantan teman dekatnya, NA (29). NA sudah memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan mereka.

     

    HS yang merasa sudah banyak memberi kepada NA merasa kesal. Bahkan mobil Toyota Raize yang ditumpangi NA merupakan pemberiannya. Saat peristiwa itu, di dalam mobil ada NA, dan dua temannya yang lain yakni IZ (22) dan RFK (26). Saat melihat mobil NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” kata Tri menceritakan.

    HS kemudian bertambah kesal karena mobil tak mau menepi. Dirinya kemudian menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintunya. Saat itulah, HS mengacungkan jari tengah dan mengeluarkan pistol.

    “Intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” kata Tri.

     

    Sebelumnya, aksi yang dilakukan HS terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

    Dalam video, HS yang mengenakan kaos putih terlihat menggedor kaca dan berusaha membuka pintu mobil yang dikemudikan oleh seorang perempuan. Dia juga sempat mengacungkan jari tengah.

    Mulanya, HS menggedor kaca mobil pada bagian penumpang, tapi tak kunjung digubris. Kemudian, dia pun pindah ke sisi kaca mobil bagian pengemudi.

    Lalu, HS terekam menodongkan benda yang diduga mirip pistol. Situasi kian menegakan setelah HS diduga berhasil memecahkan salah satu kaca mobil.

     

    Reporter: Arby Salim

  • 2
                    
                        Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
                        Bandung

    2 Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan Bandung

    Aksi Koboi Hartono Soekwanto Tenteng Pistol dan Gedor Mobil Mantan Berujung di Tahanan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hartono Soekwanto
    (53) kini harus mengenakan baju oranye khas tahanan polisi.
    Sejak Selasa (4/3/2025), ia resmi menjadi tersangka dan ditahan Polres Cimahi, Jawa Barat.
    Itu setelah aksinya yang terbilang nekat, ia pamer pistol dan menggedor serta membuka paksa mobil yang ditumpangi sejumlah perempuan pada Minggu (2/3/2025) di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
    Aksi Hartono, yang direkam oleh salah satu penumpang di dalam mobil, dengan cepat menyebar di media sosial dan menjadi viral.
    Di dalam mobil tersebut terdapat mantan teman dekatnya, NA (29), yang sudah tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
    Hartono sendiri mengaku baru dua bulan menyelesaikan hubungan tersebut.
    Ia merasa telah banyak memberi kepada NA, termasuk sebuah kendaraan roda empat Toyota Raize yang sedang ditumpanginya saat itu.
    Saat melihat mobil yang ditumpangi NA, Hartono langsung mengejar dengan niat untuk bertemu dan berbicara empat mata.
    Di dalam mobil tersebut, terdapat tiga penumpang, yaitu NA, IZ (22), dan RKF (26).
    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang merekam,” ujar Tri.
    Hartono meminta agar mobil tersebut berhenti di tengah jalan.
    Namun, ketika NA enggan keluar untuk berbicara, Hartono mulai menggedor-gedor mobil dan berusaha membuka pintu.
    Dalam momen tersebut, Hartono bahkan mengacungkan jari tengahnya dan mengeluarkan pistol yang disimpan di kakinya.
    Tindakan ini dimaksudkan untuk menakuti.
    “Pelaku ini intinya tidak terima hubungannya selesai dengan korban, apalagi kendaraan yang dipakai korban berdasarkan pengakuan pelaku, itu diberikan oleh pelaku,” tambah Tri.
    Akibat dari aksi yang mengguncang suasana dalam mobil, penumpang memilih untuk tidak keluar dan merekam tindakan Hartono.
    “Yang melapor saat itu korban IZ. Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelas Tri.
    Ia dan para korban kemudian diperiksa, dan Hartono resmi menjadi tersangka.
    Atas perbuatannya yang mengeluarkan senjata api, Hartono dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
    Menariknya, senjata api yang digunakan oleh Hartono ternyata memiliki izin.
    Pistol tersebut didapatnya secara sah melalui izin khusus yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dengan tujuan pembelaan diri.
    Meskipun demikian, setelah insiden tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas dan menyita senjata api beserta dokumen izin miliknya untuk diteliti lebih lanjut.
    “Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan, dan kartu izin sedang kita dalami terus,” ungkap Tri di Mapolres Cimahi.

    Sebelum kejadian ini, Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi yang berprestasi.
    Ia merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar Grand Champion pada Nishikigoi Off the World 2013 di Jepang dengan ikan koi jenis Kohaku bernama “Mu-Lan Legend”.
    Di samping itu, Hartono juga menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada tahun 2019.
    Di bawah kepemimpinannya, All Indonesia Koi Show berhasil mencetak rekor dunia dengan 4.467 ekor ikan koi, menjadikannya kontes koi terbesar dalam sejarah Indonesia yang tercatat di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
    (Penulis: Kontributor Bandung Barat, Bagus Puji Panuntun)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Hartono Soekwanto: dari Pengusaha Koi ke Aksi Koboi Jalanan, Kini Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengusaha ternama dan kolektor ikan koi, Hartono Soekwanto (53) ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi jalanan.

    Peristiwa itu terjadi di Kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

    Aksi Hartono menenteng senjata api dan menggedor mobil itu viral di media sosial.

    Dalam rekaman yang beredar, Hartono terlihat memaksa membuka pintu mobil yang ditumpangi tiga perempuan yakni NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

    Ia juga mengacungkan jari tengah dan beberapa kali memukul bodi kendaraan di tengah lalu lintas yang ramai.

    Melansir Kompas.com, Hartono Soekwanto merupakan pengusaha asal Bandung.

    Ia punya peran besar dalam perkembangan ikan koi di Indonesia.

    Hartono mencatat sejarah sebagai orang Indonesia pertama yang memenangkan Grand Champion di ajang Nishikigoi Off The World di Jepang pada 2013.

    Kemenangannya itu berkat ikan koi jenis Kohaku bernama Mu-Lan Legend.

    Hartono juga aktif di organisasi koi.

    Pada 2019, ia menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter, organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Bahkan, di bawah kepemimpinannya, ZNA Bandung Chapter mencetak rekor dalam AII Indonesia Koi Show 2019 dengan 4.467 ekor ikan koi yang dilombakan, menjadikannya ajang koi terbesar di Indonesia yang tercatat di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).

    Namun kini, Hartono tak hanya dikenal karena prestasinya di dunia koi, tetapi juga karena aksi koboinya di jalanan yang menuai kontroversi.

    Mengutip TribunJabar.id, Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, aksi koboi yang dilakukan Hartono itu berlatar asmara.

    Hartono mengaku sakit hati setelah korban berinisial NA tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.

    “Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan.”

    “Korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

    Aksi koboi itu bermula saat Hartono dan korban sama-sama melintas di Kawasan Kota Batu Parahyangan, Bandung Barat.

    Hartono yang tidak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikan kendaraan roda empat tersebut.

    “Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban.”

    “Karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku,” jelasnya.

    Setelah berhasil dihentikan, Hartono lantas turun dari mobilnya dan berusaha menemui korban untuk menyelesaikan persoalan asmara di antara mereka.

    Saat itu, Hartono juga mengeluarkan senjata api.

    “Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, polisi mencabut izin kepemilikan senjata api dari tangan Hartono Soekwanto.

    Sebelumnya, Hartono memang memiliki surat izin khusus senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri dengan penggunaan untuk membela diri, sehingga ia leluasa mengantongi pistol.

    Tri mengatakan, barang bukti senjata api beserta surat-surat izin milik Hartono sudah disita untuk diproses.

    “Kepemilikan senjatanya memang sudah ada izin. Senjata sudah kita amankan dan kartu izin sedang kita dalami terus,” ungkap dia.

    Akibat dari aksi koboinya itu, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Teror Koboi Jalanan di KBP, Motifnya Ternyata karena Asmara HTS, Hartono Soekwanto Ditahan Polisi

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)

  • Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi koboi jalanan terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/2025).

    Sebuah mobil yang menepi dihampiri seorang pria yang membawa senjata api dan memaksa penumpang turun.

    Tiga wanita yang berada di dalam mobil panik dan merekam teror yang dilakukan pria berkaos putih tersebut.

    Video aksi koboi viral usai diunggah di akun Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

    Polres Cimahi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku aksi koboi bernama Hartono Soekwanto (53).

    Pengusaha asal Bandung itu ditetapkan sebagai tersangka dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tiga wanita yang ada di dalam mobil berinisial NA (29), IZ (22) dan RKF (26).

    NA selaku pemilik mobil merupakan mantan kekasih Hartono Soekwanto.

    Motif aksi teror yakni Hartono tak terima hubungan asmara diputus sepihak oleh NA.

    “Jadi, motifnya ini pelaku tidak terima karena korban tidak mau lagi menjalin hubungan. Pelaku dan korban memiliki hubungan tanpa status selama empat tahun,” tuturnya.

    Saat diperiksa, tersangka mengaku hubungan mereka berakhir dua bulan lalu padahal NA sudah mendapatkan banyak hal termasuk mobil yang ditumpangi saat kejadian.

    Hartono tak sengaja melihat mobil tersebut dan menghentikan secara paksa.

    “Dia mengejar mobil (mantan kekasihnya), lalu diminta berhenti. Teman perempuannya ini yang duduk di kursi penumpang dan merekam,” sambungnya.

    Kasus ini dilaporkan korban IZ ke Polres Cimahi, Senin (3/3/2025).

    “Perlu disampaikan bahwa tidak ada perusakan kendaraan seperti yang viral di media sosial. Tersangka kami amankan kemarin,” jelasnya.

    Akibat perbuatannya, Hartono dapat dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

    “Dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya.

    Sosok Hartono

    Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.

    ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.

    AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

    “Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus,” paparnya.

    Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

    “Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam,” tandasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Perda KTR Jawa Barat Harus Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

    Perda KTR Jawa Barat Harus Mempertimbangkan Keberlangsungan Usaha

    JABAR EKSPRES – Dorongan pengetatan pengendalian produk tembakau yang didorong oleh pemerintah daerah Jabar melalui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) saat ini sewajarnya perlu memikirkan keberlangsungan banyak pihak yang akan terdampak.

    Sebagai salah satu sentra industri pertembakauan di Indonesia, mulai dari petani, pekerja, hingga pelaku UMKM dan pekerja seni di Jawa Barat juga banyak yang menggantungkan hidupnya pada komoditas ini.

    Seperti yang diutarakan oleh seniman Ega Cahyar Mulyana, ia menyebutkan bahwa tembakau berkontribusi besar pada penerimaan ekonomi di daerah dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu peraturan yang berkaitan dengan pertembakauan, harus disusun dengan memikirkan keberlangsungan pihak terdampak.

    Baca juga : Tertib Kawasan Tanpa Rokok Masih Rendah, Pemkot Bandung: Ini Soal Kesadaran Masyarakat

    “Tidak harus serta merta peraturan ini berkaca pada negara-negara asing. Negara-negara tersebut tidak punya pertanian tembakau dan cengkeh sebesar kita.

    Jangan sama ratakan kondisi (di Jabar) dengan di negara luar. Pertimbangkan situasi di tingkat lokal. Masih banyak persoalan lain, yang lebih urgen yang bisa menjadi perhatian kita bersama,” ujar pendiri Ega Robot Ethnic Percussion ini, akhir pekan lalu.

    Ega juga meyebutkan bahwa dalam penegakan aturan tersebut, ketersediaan fasilitas atau Tempat khusus Merokok (TKM) yang layak juga sangat penting.

    “Jangan lupa penerapan aturan juga harus diimbangi dengan fasilitas tempat merokok yang mumpuni dan kedisiplinan dalam menjalankan aturan. Perlindungan dan pemberdayaan yang adil dan jujur adalah prioritas dalam implementasi aturan,” kata Ega.

    Baca juga : Selain Braga dan Alun-Alun, 4 Titik Ini Akan Jadi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

    Sementara itu, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Cimahi, Jawa Barat, Arlan Siddha menekankan bahwa dalam implementasinya, Perda KTR ini harus secara berimbang mengakomodir hak masyarakat yang terdampak salah satunya penyediaan TKM yang mumpuni.

    “Perda ini bukanlah peraturan yang baru, tapi implementasinya harus mengedepankan keberimbangan dan keadilan. Salah satunya harus jelas dalam melaksanakan kewajiban penyediaan TKM ini,” ujar dosen yang mengajar di kampus Cimahi ini.

  • Diputus Sepihak jadi Motif Hartono Soekwanto Acungkan Senjata Api, Terancam 10 Tahun Penjara – Halaman all

    Sosok Hartono Soekwanto, Tersangka Koboi Jalanan di Bandung Barat, Kantongi Izin Penggunaan Senpi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

    Hartono Soekwanto dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Selasa (4/3/2025).

    Akibat perbuatannya, pengusaha ternama di Kota Bandung tersebut terancam 10 tahun penjara.

    Diketahui, Hartono dikenal sebagai pehobi ikan koi dan tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Zen Nippon Airinkai (ZNA) Bandung Chapter pada 2019 lalu.

    ZNA merupakan organisasi koi tertua di Indonesia yang berafiliasi dengan Jepang.

    Saat dipimpin Hartono, ZNA Bandung Chapter meraih prestasi dengan tercatat di MURI sebagai penyelenggara kontes koi terbesar di Indonesia.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan Hartono telah mengantongi izin penggunaan senjata api yang dikeluarkan Baintelkam Polri.

    “Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kita amankan beserta kartun izin, masih kita dalami terus,” paparnya.

    Kini, izin senjata api telah dicabut dan penyidik menyimpannya di gudang Satintel Polres Cimahi.

    “Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam,” tandasnya.

    Senjata api itu digunakan untuk meneror tiga wanita yang berada di dalam mobil pada Minggu (2/3/3/2025).

    AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tersangka mengenal salah satu wanita di dalam mobil berinisial C.

    Motif Hartono melakukan teror lantaran C tak mau melanjutkan hubungan asmara.

    “Korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” ujarnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Kasus ini berawal ketika Hartono tak sengaja melihat mobil milik C melintas.

    “Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku,” lanjutnya.

    Tersangka kemudian berusaha menemui C untuk menyelesaikan masalah asmara.

    “Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi,” imbuhnya.

    Kasus ini dilaporkan korban berinisial IZ ke Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025).

    “Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat  RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Terungkap Motif Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Teror bak Koboi di Bandung Barat: Masalah Asmara – Halaman all

    Terungkap Motif Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Teror bak Koboi di Bandung Barat: Masalah Asmara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hartono Soekwanto alias HS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cimahi dalam kasus teror ala koboi jalanan terhadap tiga wanita di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (2/3/2025).

    Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Senin (3/3/2024).

    “Kejadian hari Minggu tanggal 2 Maret, korban melapor pada 3 Maret, pelaku juga diamankan 3 Maret 2025, kita periksa dan kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

    Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi teror yang dilakukan Hartono Soekwanto dipicu oleh masalah asmara.

    Menurut Tri, Hartono mengaku merasa sakit hati karena salah satu korban berinisial Cici menolak untuk melanjutkan hubungan asmara yang tidak memiliki kejelasan status.

    “Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status,” ungkapnya.

    Peristiwa ini berawal saat Hartono dan korban melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat.

    Ketika tanpa sengaja melihat mobil korban, Hartono memutuskan untuk mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut.

    “Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku,” katanya.

    Hartono menghentikan mobil korban dan berupaya menemui korban berinisial Cici guna membahas serta menyelesaikan permasalahan asmara di antara mereka.

    “Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi,” ujarnya.

    Korban berinisial IZ melaporkan insiden tersebut kepada Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025), satu hari setelah kejadian.

    Untuk menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, hingga akhirnya menetapkan Hartono sebagai tersangka pada hari yang sama.

    “Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat  RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.

    Selain itu, polisi juga akan mencabut izin senjata api jenis pistol milik Hartono Soekwanto.

    Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik Hartono Soekwanto dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

    “Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

    Tri mengatakan senjata api jenis pistol itu digunakan oleh Hartono saat melakukan aksi terornya terhadap tiga wanita tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Teror Koboi Jalanan di KBP, Motifnya Ternyata karena Asmara HTS, Hartono Soekwanto Ditahan Polisi

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)