kab/kota: Cimahi

  • Lokasi Penukaran Uang Baru BI SERAMBI 2025 di Jawa Barat

    Lokasi Penukaran Uang Baru BI SERAMBI 2025 di Jawa Barat

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar baik untuk masyarakat yang menunggu informasi penukaran uang baru untuk lebaran, BI (Bank Indonesia) kembali membuka penukaran uang baru SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) 2025.

    Penukaran uang baru sudah bisa dilakukan sejak tanggal 3 Maret 2025 di beberapa titik di Jawa Barat, dan akan berakhir hingga tanggal 27 Maret 2025 yang akan datang.

    Untuk pemesanan layanan penukaran uang baru BI SERAMBI 2025, masyarakat harus memesan melalui website PINTAR.BIGO.ID.

    1. Lokasi penukaran uang baru BI SERAMBI 2025 di Jawa Barat

    Masjid Agung Ujung Berung pukul 09.30 WIB-12.00 WIB
    Masjid AGung Cimahi pukul 09.30 WIB-12.00 WIB
    Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta 10.30-13.00 WIB
    Masjid Agung Kabupaten sumedang 10.30 WIB-13.00 WIB

    Masyarakat yang tidak kebagian di periode pertama tidak usah khawatir, karena masih ada periode kedua yang sama-sama diadakan di beberapa titik di Jawa Barat.

    Penukaran uang baru BI SERAMBI 2025 periode kedua akan berlangsung dari tanggal 11-13 Maret 2025.

    2.Lokasi penukaran uang baru BI SERAMBI 2025 di Jawa Barat periode kedua

    Selasa, 11 Maret 2025

    Masjid Agung Kota Sukabumi pukul 09.00-12.00 WIB
    Masjid Besar Al-Jihad SIndang Barang Cianjur pukul 09.00 WIB-12.00 WIB
    Masjid Agung Garut pukul 09.00 WIB- 12.00 WIB

    Rabu, 12 Maret 2025

    Masjid Alun-Alun Lembang pukul 09.30 WIB-12.00 WIB

    Kamis, 13 Maret 2025

    Masjid Agung Al-Fathu Soreang pukul 09.30 WIB-12.00 WIB
    Masjid Agung Banjaran pukul 09.30 WIB-12.00 WIB

    Untuk melakukan penukaran, masyarakat hanya boleh menukarkan satu jenis pecahan dan maksimal 1 paket seluruh pecahan dengan nominal Rp4.3 juta.

    Berikut nilai pecahan yang telah ditentukan:

    – Pecahan Rp50.000, 30 bilyet dengan nominal Rp1.500 juta
    – Pecahan Rp20.000, 25 bilyet dengan nominal Rp500.000
    – Pecahan Rp10.000, 100 bilyet dengan nominal Rp1 juta
    – Pecahan Rp5000, 200 bilyet dengan nominal Rp200.000
    – Pecahan Rp2000, 100 bilyet dengan nominal Rp200.000
    – Pecahan Rp1000, 100 bilyet dengan pecahan Rp100.000

    Pastikan lakukan penukaran sesuai dengan aturan, agar mudah mendapatkan uang baru untuk lebaran 2025.

    Itulah lokasi penukaran uang baru BI SERAMBI 2025 Jawa Barat, yang sudah dibuka sejak tanggal 3 Maret lalu. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    Ini Tampang Pelaku Kasus Pengurangan Isi MinyaKita di Bogor!

    JABAR EKSPRES – TRM pelaku pengurangan isi MinyaKita tertunduk tak banyak bicara usai bisnisnya diketahui oleh pihak kepolisian.

    Saat dihadirkan dalam press release di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. TRM menggunakan topeng dan pakaian tahanan Polres Bogor.

    Pada kesempatan itu, awak media diajak oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan Bupati Bogor, Rudy Susmanto untuk melihat langsung gudang produksi MinyaKita ilegal tersebut.

    BACA JUGA:Polres Bogor Grebek Tempat Produksi Minyakita yang Kurangi Isi Takaran!

    Alat produksi dan toren penampung minyak terlihat sangat banyak, hingga terdapat stok MinyaKita yang belum terjual.

    Di sisi lain, Kapolres Bogor meminta TRM untuk membuka penutup wajah. AKBP Rio menilai tindakan yang dilakukan pelaku itu merugikan masyarakat.

    Menurut dia, pengungkapan ini adalah langkah untuk membantu masyarakat yang tengah kesusahan terkait sembako maupun bahan pokok.

    BACA JUGA:Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    “Tidak ada lagi orang seperti ini di negara ini yang mengambil keuntungan dari masyarakat yang susah,” tegasnya.

    Modus Operandi Pelaku

    Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila mengatakan TRM berprofesi sebagai pengelola MinyaKita ilegal.

    Modus operandi yang dijalankan itu dengan cara sengaja memproduksi MinyaKita dan mengurangi takaran isi per pcs.

    BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

    “MinyaKita ini seharunya di jual 1 liter, tetapi dikurangi menjadi 817 ml. Pelaku juga didalam label kemasan tidak mencantumkan berat netto pada kemasan,” ujarnya.

    Selain itu, pelaku membeli bahan dari suplier minyak sawit curah di wilayah Jakarta, Cikrang, dan Tanggerang Banten dengan sistem pembayaran di tempat.

    Kemudian, dia membawa bahan baku ke lokasi gudang untuk dilakukan repacking dengan peralatan yang sudah disiapkan.

    “Lalu tersangka mengedarkan minyak yang sudah di packing dengan label MinyaKita ini ke toko atau pengecer di daerah Bogor Raya sampai ke Lampung dengan harga Rp 15.500 rupiah,” tuturnya.

    Dari aksinya itu, TRM sudah berhasil memasarkan atau menjual MinyaKita itu sebanyak 96 ton dengan kalkulasi keuntungan Rp500 juta.

  • Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    Bongkar Praktik Penjualan dan Produksi MinyaKita Ilegal, Polda Jabar Bekuk Satu Pelaku di Kasomalang Subang

    JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar praktik penjualan dan produksi minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) ilegal di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang,

    Pengungkapan yang berawal dari adanya laporan polisi yang disampaikan pada tanggal 27 Februari 2025 lalu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya melalui  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membekuk seorang pelaku berinisial K.

    “Jadi pengungkapan ini terkait adanya laporan polisi pada tanggal 17 Februari 2025 (yang disampaikan ke Polda Jabar),” ucapnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementaranya, Jules mengatakan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh pelaku yakni memperdagangkan dan memproduksi MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia atau SNI.

    BACA JUGA:Lakukan Uji Sampel, Pemkot Bandung Belum Temukan Minyakita Kurang dari Takaran

    Selain itu kata Jules, pelaku juga dalam praktiknya dengan sengaja tidak memasang label yang mencantumkan berat atau isi bersih dari MinyaKita tersebut.

    “Kemudian modus operandi yang berikutnya, tersangka atau pelaku ini juga dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merek Minyakita dengan berat bersih atau netto kurang dari 1 Liter, dan hanya berisi kurang lebih 760 Mililiter (ml),” ungkapnya.

    Sehingga dengan adanya hal tersebut, Jules mengatakan bahwa secara tidak langsung masyarakat mengalami kerugian.

    Pasalnya selain berat bersih yang tidak sesuai SNI, Jules mengatakan bahwa masyarakat juga merugi karena karena produk yang telah diedarkan oleh pelaku tidak sesuai dengan ketentuan yang  ditetapkan oleh pemerintah.

    BACA JUGA:Minyakita Kurang Takaran di Cimahi, Ini Penjelasan UPTD Meteorologi Legal Cimahi

    “Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Untuk perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, untuk perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, dan untuk perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar,” imbuhnya.

    Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Ade Sapari mengatakan, pelaku berinisial K tersebut nekat melakukan aksinya sebab telah memiliki pengalaman dalam memproduksi minyak goreng dalam kemasan.

  • BKN Bantu Peluang CPNS yang Terlanjur Resign untuk Bekerja Sementara

    BKN Bantu Peluang CPNS yang Terlanjur Resign untuk Bekerja Sementara

    JABAR EKSPRES – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka peluang untuk membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur keluar bekerja di tempat sebelumnya untuk bekerja lagi secara sementara sampai waktu pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

    Kepala BKN Zudan Arif mengatakan bantuan rencananya diberikan pihaknya itu berupa komunikasi dengan perusahaan lama tempat CPNS tersebut bekerja.

    “Ini banyak masukan kepada saya untuk menunjukkan empati dari Pemerintah karena ada yang sudah terlanjur keluar dari pekerjaannya dan sekarang menganggur sebelum mengetahui adanya penyesuaian waktu pengangkatan CPNS,” kata Zudan dikutip dari ANTARA, Senin (10/3).

    Maka dalam rapat koordinasi tersebut, ia berharap adanya usulan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai rencana itu.

    BACA JUGA: Soal Pungutan Perpisahan, Disdik Cimahi Tekankan Larangan Kegiatan Sekolah yang Tidak Sesuai Aturan

    Jika para pemangku kepentingan terkait menyetujui usulan itu, ia akan meminta para instansi kementerian/lembaga bisa mendata perusahaan para CPNS yang sudah terlanjur resign atau mengundurkan diri untuk dihubungi oleh BKN.

    Jika sebelumnya CPNS tersebut bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ia mengatakan pihaknya akan menghubungi Kementerian BUMN agar CPNS itu bisa kembali bekerja untuk sementara waktu.

    Namun apabila sebelumnya CPNS tersebut bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau pemerintah daerah (Pemda).

    Meskipun upaya tersebut belum tentu berhasil dan dikabulkan seluruhnya oleh perusahaan yang sudah ditinggalkan CPNS, ia mengaku akan tetap mencoba langkah tersebut jika disetujui para pemangku kepentingan terkait.

    BACA JUGA: Turuti Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Larangan Study Tour, Disdik KBB: Sekolah Bandel Kena Sanksi

    “Kalau kami tidak berupaya pasti tidak ada hasil. Tapi kalau kami berupaya kemungkinannya masih ada dua, gagal atau berhasil untuk mengembalikan yang bersangkutan bisa bekerja kembali sampai dengan 30 September 2025 karena 1 Oktober 2025 sudah masuk sebagai CPNS,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa jadwal pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) disesuaikan menjadi Oktober 2025.

  • Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025

    Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025

    Jakarta: Barati Cup International East Java 15-20 April 2025 adalah Turnamen sepak bola yang pada kesempatan ini dilaksanakan di Jawa Timur. Turnamen yang akan diikuti oleh 112 tim, dari 14 provinsi di Indonesia dan peserta dari 7 Negara diklaim menjadi ajang prestisius bagi para talenta muda untuk merasakan atmosfer kompetisi tingkat internasional.
     
    Turnamen ini akan berlangsung di stadion ternama di Jawa Timur, seperti Gelora Joko Samudro, Gelora Delta Sidoarjo, Lapangan ABC Gelora Bung Tomo, Lapangan Bogowonto, Lapangan THOR, dan Lapangan Jenggolo.
     
    Ditambah adanya keunikan baru dalam turnamen, dengan menerapkan sistem penilaian Green Card (Kartu Hijau) sebagai indikator sportivitas dan fairplay, guna memberikan contoh bagi generasi muda untuk bertanding dengan saling menghormati dan penuh integritas.
     
    Penerapan ini telah diperkenalkan pada turnamen Road To Barati Cup International – Inaspro Barati Challenge Tournament 2025 pada bulan Februari lalu dan mendapat sambutan yang positif dari para peserta.
     
    Bagi para pemain dan tim, Barati Cup International menjadi sebuah peluang besar untuk unjuk gigi, memperlihatkan kemampuan terbaik, dan sebagai jenjang menuju karier sepak bola profesional.
     
    Masuk Kalender Event Surabaya
    Barati Cup International secara resmi masuk ke dalam “Surabaya Event Calendar 2025”. Pada kesempatan hari Jumat 7 Maret 2025, Barati Mendunia diwakili oleh Direktur Krisna W. Marsis dan Sekjen Desty R. Nathalia, menghadiri undangan dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada acara Launching Surabaya Event Calendar 2025, bertempat di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.
     
    Barati Cup 2025 kehadiran klub-klub elite dan komunitas all star dari berbagai negara seperti Rayo Vallecano (Spanyol), Argentine Football Association Academy (Argentina), Avispa Fukuoka (Japan), Kashiwa Reysol (Japan), Kashima Antlers (Japan), dan Ventforet Kofu (Japan), FC Bengaluru (India), KV Sports (India), Community Football Club India – CFCI (India), KL Rovers (Malaysia), V 10 V – Victoria Institution (Malaysia) dan menyusul tim lainnya.
     
    Turnamen ini diharapkan menghadirkan pengalaman baru dengan semangat sportivitas bagi para peserta usia U13–U15. Lebih dari sekadar kompetisi, Barati Cup International menjadi ajang prestisius bagi para talenta muda untuk merasakan atmosfer kompetisi tingkat internasional serta berkesempatan pula menimba ilmu dari Coaching Clinic yang akan dipandu oleh klub-klub ternama dunia.
     
    Dimulainya turnamen ini ditandai dengan pengundian (drawing) 112 tim sepak bola dari 14 provinsi di Indonesia dan peserta dari 7 negara yang dilaksanakan di Jakarta, Sabtu (8 Maret 2025), dan disiarkan secara Livestreaming pada chanel.
     
    Proses ini memastikan pembagian grup yang proporsional guna menghadirkan pertandingan dengan pengalaman terbaik antara tim dari lokal dan internasional.
     
    Pengundian Barati Cup International East Java 2025 dihadiri oleh Penasihat Strategi Kebijakan Menpora Hamdan Hamedan, didampingi oleh Kepala Turnamen Harry Rusmana, Koordinator Turnamen Mohamad Faisal, Kepala Program Global Barati Aditya Affasha, ditampilkan pula video sambutan dari Ketum PSSI Bapak Erick Thohir (dari Barati CUP tahun 2024) dan Brand Ambassador Barati Mendunia Evan Dimas.
     
    Kategori U-13
    Grup A: Mutiara Cempaka, SSB Bajeng United, Palembon FC Bojonegoro, AA FC Boyolali
    Grup B: Liga Progresif All Star, UNY Soccer School, Castindo FA, Sangatta Soccer Academy
    Grup C: SSB Kapuas Khatulistiwa, ASSA Pro Soccer School, Colombo FC, GMK Kukar
    Grup D: Safin Pati FA, Newland FA, Pegasus FC, Tiga Boy
    Grup E: Host Selection, Baturetno, Host Selection, SSB Samkot
    Grup F: Bina Mandiri Soccer, FKSSB Kota Bekasi, Host Selection, Galaxy FC Kota Bima
    Grup G: AFA Academy, SSB Yomfa Kolaka Sulawesi Utara, Al Rayyan, Asti
    Grup H: KL Rovers, Khenzi United Soccer School, GAMA FA Malang, Putra Mandala
     
    Kategori U-14
    Grup A: Babek Soccer School, Satria Cipta FC, Banyuwangi Soccer, Hasanuddin FC
    Grup B: Kashima Antlers, Newland FA, Host Selection, FS 17 Football Academy
    Grup C: Akademi Persib Cimahi, Serpong City, Asifa FC, Royal Indonesia Football Academy
    Grup D: Papua Football Academy, JK Academy & Agency, Indonesia Soccer Academy, SSB Kapuas Khatulistiwa
    Grup E: Dodos FC, NAC Fenix, GAMA FA Malang, SSB Samkot
    Grup F: AVISPA FUKUOKA, HOST SELECTION, HOST SELECTION, ASTI
    Grup G: Palembon FC Bojonegoro, Host Selection, Elite Soccer Academy Jawa Power YTL, GMK Kukar
    Grup H: Ventforet Kofu, Tunas Indonesia FC, Colombo FC, Ku Kayu Balikpapan
    Grup I: SSB Baturetno, Khenzi United Soccer School, SSB Petrokimia Putra, SSB Aggregat
    Grup J: Eurochamp Football Academy, Putera Utama, Host Selection, Red Land Kolakaromy
     
    Kategori U-15
    Grup A: Dodos FC, Putera Utama, Taruna Potu, Safin Pati FA
    Grup B: Persib Bandung, Nova Arianto Academy Pro, Gama FA Malang, Luwu Soccer School 2020
    Grup C: KV Sports, Java Soccer Academy, Colombo FC, Asti Kudus
    Grup D: KL Rovers, Garuda Lampung City FC, Host Selection, FS 17 Football Academy
    Grup E: FC Bengaluru, SSB Kancil Mas Karawang, Dewaruci Buana Samudera, Asti Yogyakarta
    Grup F: Kashiwa Reysol, HRC Football Academy, Akademi Bhayangkara Semeru, GMK Kukar
    Grup G: V10V, Askab PSSI Kab Bekasi, Galaxy FC Kota Bima, Binna Banua Cilacap
    Grup H: CFCI, Tunas Indonesia FC, Liga Progresif All Star, Sangatta Soccer Academy Kutim
    Grup I: Rayo Vallecano, Nawasena FC, SSB Blueblood, Bintang FC Rembang
    Grup J: Persigawa, R Soccer Training Camp, Host Selection, Rajawali FC Bontang

    Jakarta: Barati Cup International East Java 15-20 April 2025 adalah Turnamen sepak bola yang pada kesempatan ini dilaksanakan di Jawa Timur. Turnamen yang akan diikuti oleh 112 tim, dari 14 provinsi di Indonesia dan peserta dari 7 Negara diklaim menjadi ajang prestisius bagi para talenta muda untuk merasakan atmosfer kompetisi tingkat internasional.
     
    Turnamen ini akan berlangsung di stadion ternama di Jawa Timur, seperti Gelora Joko Samudro, Gelora Delta Sidoarjo, Lapangan ABC Gelora Bung Tomo, Lapangan Bogowonto, Lapangan THOR, dan Lapangan Jenggolo.
     
    Ditambah adanya keunikan baru dalam turnamen, dengan menerapkan sistem penilaian Green Card (Kartu Hijau) sebagai indikator sportivitas dan fairplay, guna memberikan contoh bagi generasi muda untuk bertanding dengan saling menghormati dan penuh integritas.
     
    Penerapan ini telah diperkenalkan pada turnamen Road To Barati Cup International – Inaspro Barati Challenge Tournament 2025 pada bulan Februari lalu dan mendapat sambutan yang positif dari para peserta.
     
    Bagi para pemain dan tim, Barati Cup International menjadi sebuah peluang besar untuk unjuk gigi, memperlihatkan kemampuan terbaik, dan sebagai jenjang menuju karier sepak bola profesional.
     
    Masuk Kalender Event Surabaya
    Barati Cup International secara resmi masuk ke dalam “Surabaya Event Calendar 2025”. Pada kesempatan hari Jumat 7 Maret 2025, Barati Mendunia diwakili oleh Direktur Krisna W. Marsis dan Sekjen Desty R. Nathalia, menghadiri undangan dari Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada acara Launching Surabaya Event Calendar 2025, bertempat di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.
     
    Barati Cup 2025 kehadiran klub-klub elite dan komunitas all star dari berbagai negara seperti Rayo Vallecano (Spanyol), Argentine Football Association Academy (Argentina), Avispa Fukuoka (Japan), Kashiwa Reysol (Japan), Kashima Antlers (Japan), dan Ventforet Kofu (Japan), FC Bengaluru (India), KV Sports (India), Community Football Club India – CFCI (India), KL Rovers (Malaysia), V 10 V – Victoria Institution (Malaysia) dan menyusul tim lainnya.
     
    Turnamen ini diharapkan menghadirkan pengalaman baru dengan semangat sportivitas bagi para peserta usia U13–U15. Lebih dari sekadar kompetisi, Barati Cup International menjadi ajang prestisius bagi para talenta muda untuk merasakan atmosfer kompetisi tingkat internasional serta berkesempatan pula menimba ilmu dari Coaching Clinic yang akan dipandu oleh klub-klub ternama dunia.
     
    Dimulainya turnamen ini ditandai dengan pengundian (drawing) 112 tim sepak bola dari 14 provinsi di Indonesia dan peserta dari 7 negara yang dilaksanakan di Jakarta, Sabtu (8 Maret 2025), dan disiarkan secara Livestreaming pada chanel.
     
    Proses ini memastikan pembagian grup yang proporsional guna menghadirkan pertandingan dengan pengalaman terbaik antara tim dari lokal dan internasional.
     
    Pengundian Barati Cup International East Java 2025 dihadiri oleh Penasihat Strategi Kebijakan Menpora Hamdan Hamedan, didampingi oleh Kepala Turnamen Harry Rusmana, Koordinator Turnamen Mohamad Faisal, Kepala Program Global Barati Aditya Affasha, ditampilkan pula video sambutan dari Ketum PSSI Bapak Erick Thohir (dari Barati CUP tahun 2024) dan Brand Ambassador Barati Mendunia Evan Dimas.
     
    Kategori U-13
    Grup A: Mutiara Cempaka, SSB Bajeng United, Palembon FC Bojonegoro, AA FC Boyolali
    Grup B: Liga Progresif All Star, UNY Soccer School, Castindo FA, Sangatta Soccer Academy
    Grup C: SSB Kapuas Khatulistiwa, ASSA Pro Soccer School, Colombo FC, GMK Kukar
    Grup D: Safin Pati FA, Newland FA, Pegasus FC, Tiga Boy
    Grup E: Host Selection, Baturetno, Host Selection, SSB Samkot
    Grup F: Bina Mandiri Soccer, FKSSB Kota Bekasi, Host Selection, Galaxy FC Kota Bima
    Grup G: AFA Academy, SSB Yomfa Kolaka Sulawesi Utara, Al Rayyan, Asti
    Grup H: KL Rovers, Khenzi United Soccer School, GAMA FA Malang, Putra Mandala
     
    Kategori U-14
    Grup A: Babek Soccer School, Satria Cipta FC, Banyuwangi Soccer, Hasanuddin FC
    Grup B: Kashima Antlers, Newland FA, Host Selection, FS 17 Football Academy
    Grup C: Akademi Persib Cimahi, Serpong City, Asifa FC, Royal Indonesia Football Academy
    Grup D: Papua Football Academy, JK Academy & Agency, Indonesia Soccer Academy, SSB Kapuas Khatulistiwa
    Grup E: Dodos FC, NAC Fenix, GAMA FA Malang, SSB Samkot
    Grup F: AVISPA FUKUOKA, HOST SELECTION, HOST SELECTION, ASTI
    Grup G: Palembon FC Bojonegoro, Host Selection, Elite Soccer Academy Jawa Power YTL, GMK Kukar
    Grup H: Ventforet Kofu, Tunas Indonesia FC, Colombo FC, Ku Kayu Balikpapan
    Grup I: SSB Baturetno, Khenzi United Soccer School, SSB Petrokimia Putra, SSB Aggregat
    Grup J: Eurochamp Football Academy, Putera Utama, Host Selection, Red Land Kolakaromy
     
    Kategori U-15
    Grup A: Dodos FC, Putera Utama, Taruna Potu, Safin Pati FA
    Grup B: Persib Bandung, Nova Arianto Academy Pro, Gama FA Malang, Luwu Soccer School 2020
    Grup C: KV Sports, Java Soccer Academy, Colombo FC, Asti Kudus
    Grup D: KL Rovers, Garuda Lampung City FC, Host Selection, FS 17 Football Academy
    Grup E: FC Bengaluru, SSB Kancil Mas Karawang, Dewaruci Buana Samudera, Asti Yogyakarta
    Grup F: Kashiwa Reysol, HRC Football Academy, Akademi Bhayangkara Semeru, GMK Kukar
    Grup G: V10V, Askab PSSI Kab Bekasi, Galaxy FC Kota Bima, Binna Banua Cilacap
    Grup H: CFCI, Tunas Indonesia FC, Liga Progresif All Star, Sangatta Soccer Academy Kutim
    Grup I: Rayo Vallecano, Nawasena FC, SSB Blueblood, Bintang FC Rembang
    Grup J: Persigawa, R Soccer Training Camp, Host Selection, Rajawali FC Bontang
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MMI)

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi meringkus Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang pesta narkoba jenis sabu pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Riza ditangkap bersama dua rekan kuliahnya di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. 

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

    Kronologi Penangkapan 

    Penangkapan tersebut bermula saat polisi memburu bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari. 

    Selain menangkap bandar, polisi juga meringkus tiga orang lain yang tengah menggunakan sabu. 

    Setelah diperiksa, rupanya satu di antara pengguna sabu merupakan Ketua Bawaslu KBB, Riza. 

    “Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS mereka bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujar Tri, dikutip dari TribunJabar.com, Sabtu (7/3/2025).

    Amankan Sabu 0,86 Gram 

    Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

    Di antaranya sabu seberat 0,84 gram dan alat isap bong. 

    “Lalu kita amankan tiga orang yaitu berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka memang sudah sedang mengkonsumsi (sabu-sabu). Dimana saat ditangkap ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap bong,” ungkapnya.

    Pengakuan Ketua Bawaslu KBB 

    Riza turut hadir dalam jumpa pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025). 

    Bersama tersangka lainnya, Riza tertunduk lesu dengan kedua tangan diborgol. 

    Di hadapan polisi, Riza mengaku sudah dua kali memakai sabu-sabu. 

    Ia turut menceritakan kronologi sebelum akhirnya diringkus polisi. 

    “Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujar Riza, Jumat.

    Riza bersama dua rekannya ditangkap di rumah yang ditinggali tersangka TY. 

    Setelah ditangkap, Riza mengaku menyesal telah menggunakan sabu. 

    Ia turut menepis pernah menggunakan sabu ketika bekerja di kantor. 

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” pungkasnya.

    Terancam Hukuman Paling Lama 4 Tahun

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar berinisial SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

    Selain itu, ketiga pengedar narkoba tersebut juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    Sedangkan Riza dan dua pemakai sabu lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. 

    Profil Ketua Bawaslu KBB 

    Dikutip dari bandungbarat.bawaslu.go.id, Riza Nasrul lahir di Bandung, 24 Desember 1989.

    Saat ditangkap, ia masih berusia 36 tahun.

    Riza Nasrul menghabiskan masa kecil di tanah kelahirannya.

    Ia mengawali pendidikan dasar di MI Ciririp Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

    Riza Nasrul kemudian lanjut di MTsn Cililin dan MAN Cililin.

    Sedangkan jenjang S1, dirinya tempuh di Universitas Langlangbuana Bandung dengan mengambil jurusan Ilmu Hukum.

    Riza Nasrul telah lulus dan berhak menyangkang titel Sarjana Hukum (SH).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 

    BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faisal Mohay/Endra Kurniawan, TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan)

  • Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    Besaran Zakat Fitrah 2025 di Jawa Barat, Jabodetabek, dan Daerah Lainnya

    PIKIRAN RAKYAT – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan serta membantu masyarakat yang kurang mampu agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

    Besaran zakat fitrah dihitung berdasarkan konsumsi makanan pokok, umumnya beras, sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun, bagi yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

    Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di berbagai wilayah Indonesia telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia.

    Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat

    BAZNAS Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M berdasarkan surat edaran Nomor: 092/BAZNAS-JABAR/II/2025. Besaran zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras di setiap daerah.

    Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah di Jawa Barat:

    Kabupaten Bandung: Rp38.000,- Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000,- Kabupaten Bekasi: Rp47.000,- Kabupaten Bogor: Rp47.000,- Kabupaten Ciamis: Rp37.500,- Kabupaten Cianjur: Rp38.000,- atau Rp46.000,- (beras pandawangi) Kabupaten Cirebon: Rp40.000,- Kabupaten Garut: Rp40.500,- Kabupaten Indramayu: Rp37.500,- Kabupaten Karawang: Rp42.000,- Kabupaten Kuningan: Rp37.500,- Kabupaten Majalengka: Rp40.000,- Kabupaten Pangandaran: Rp31.250,- Kabupaten Purwakarta: Rp40.000,- Kabupaten Subang: Rp40.000,- Kabupaten Sukabumi: Rp40.000,- Kabupaten Sumedang: Rp40.000,- Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000,- (untuk 2,5 kg beras) dan Rp40.000,- (untuk 2,7 kg beras) Kota Bandung: Rp40.000,- Kota Banjar: Rp32.500,- Kota Bogor: Rp45.000,- Kota Bekasi: Rp47.000,- Kota Cimahi: Rp37.500,- Kota Cirebon: Rp45.000,- Kota Depok: Rp45.000,- Kota Sukabumi: Rp45.000,- Kota Tasikmalaya: Rp37.500,- Besaran Zakat Fitrah di Jabodetabek

    Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000,- per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras premium.

    “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000,- per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” tutur Ketua Baznas RI Noor Achmad.

    Selain itu, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000,- per jiwa per hari.
    Noor menambahkan, zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, agar dapat segera disalurkan kepada mustahik sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi).

    Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Bulungan

    Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, tersedia tiga kategori:

    Rp30.000,- Rp43.750,- Rp60.000,-

    Besaran fidyah di Kabupaten Bulungan ditetapkan minimal Rp10.000,- dan maksimal Rp30.000,- per hari per jiwa, berdasarkan harga bahan pokok yang berlaku.

    Besaran Zakat Fitrah di Makassar

    Hasil musyawarah Pemerintah Kota Makassar bersama Kemenag, MUI, dan Baznas menetapkan kadar zakat fitrah sebagai berikut:

    Beras atau makanan pokok: 2,5 kg atau 4 liter per jiwa

    Dalam bentuk uang:

    Tertinggi: Rp60.000,- Pertengahan: Rp52.000,- Terendah: Rp48.000,- Besaran Zakat Fitrah di Daerah Lainnya

    Secara umum, berikut adalah besaran zakat fitrah di berbagai daerah:

    Jawa Tengah: Rp37.500 – Rp42.000,- per jiwa Jawa Timur: Rp35.000 – Rp45.000,- per jiwa Sumatra Barat: Rp47.000,- per jiwa Kalimantan Selatan: Rp60.000 – Rp90.000,- per jiwa (tergantung jenis beras) Waktu dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah

    Zakat fitrah harus dibayarkan sejak awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Berikut adalah tata cara pembayarannya:

    Pembayaran langsung ke BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, musholla, atau instansi terdekat. Transfer bank ke rekening resmi lembaga zakat. Pembayaran online melalui aplikasi atau website resmi lembaga zakat. Penjemputan zakat oleh petugas amil yang ditunjuk secara resmi.

    Dalam membayar zakat fitrah, pastikan untuk memilih lembaga atau amil zakat yang terpercaya agar zakat dapat disalurkan tepat kepada yang berhak menerimanya.
    Dengan memahami besaran zakat fitrah di daerah masing-masing, masyarakat dapat menunaikan kewajiban ini dengan tepat sesuai syariat Islam dan mendukung kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat Bandung 7 Maret 2025

    Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Saat Pesta Sabu, Bawaslu Jabar: Kami Laporkan ke Pusat
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB),
    Riza Nasrul Falah Sopandi
    , ditangkap polisi saat sedang
    pesta sabu
    bersama dua rekannya di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3/2025) dini hari.
    Menanggapi hal tersebut, Komisioner Divisi Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Muamarullah, akan melaporkan kasus yang menimpa Riza Nasrul Falah Sopandi ke Bawaslu RI.
    “Kami akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).
    Dia mengatakan, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua
    Bawaslu KBB
    , itu akan diputuskan oleh Bawaslu RI setelah seluruh proses peradilan selesai.
    “Setelah itu, kami menunggu tindak lanjut dari Bawaslu RI. Kalau untuk proses itu (pencopotan dari jabatan), menunggu keputusan pengadilan yang inkrah,” kata Muamarullah.
    Saat ini, Bawaslu Jabar sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mengonfirmasi kasus Ketua Bawaslu KBB ke Polres Cimahi.
    Selanjutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan pertimbangan perihal sanksi kepada yang bersangkutan.
    “Kalau sudah turun keputusan, baru nanti akan ada sikap pasti (sanksi),” tuturnya.
    Muamarullah mengimbau kepada seluruh ketua dan komisioner Bawaslu di daerah untuk menjauhi
    narkoba
    .
    Terlebih lagi, sebagai pejabat publik, perilaku hal tersebut bisa mencoreng nama lembaga.
    “Kami sebagai lembaga negara Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhirnya kami hanya mitigasi teman-teman untuk tidak melakukan hal demikian,” tuturnya.
    Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Ketua Bawaslu KBB bersama dua teman kuliahnya, yakni Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di Desa Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.
    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Subartanto, Jumat (7/3/2025).
    Dari tangan ketiganya, polisi menemukan alat isap sabu atau bong dan barang bukti narkoba jenis sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram.
    “Pada saat kami amankan, mereka sedang konsumsi sabu. Kami juga temukan barang bukti alat isap bong,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tembok Rumah Jebol sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

    Tembok Rumah Jebol sebabkan Banjir Bandang di Kampung Cireundeu, Dua Warga Luka-luka

    JABAR EKSPRES – Diguyur hujan deras sejak Jumat (7/3/2025) sore, wilayah Kampung Cireundeu, RT 02/RW 10, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, diterjang banjir bandang yang mengakibatkan kerusakan di permukiman warga.

    Akibatnya, enam rumah warga mengalami kerusakan, sementara dua orang mengalami luka akibat tertimpa tembok rumah yang jebol.

    Luapan air dari saluran utama di kawasan permukiman, yang tersumbat material longsor akibat runtuhnya Tembok Penahan Tanah (TPT) beberapa hari sebelumnya, menjadi pemicu banjir bandang yang menerjang wilayah tersebut.

    Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mulai turun sejak pukul 15.00 WIB memperparah kondisi, menyebabkan air meluber dan menerjang rumah-rumah warga.

    BACA JUGA:Gedebage Kembali Dilanda Banjir, Pengendara: Udah Bukan Jalan, Tapi Kolam Renang

    Salah satu korban, Khoeruman (27), mengisahkan detik-detik sebelum tembok rumah warga ambruk. Saat itu, ia tengah berupaya membersihkan saluran air di belakang rumah untuk mencegah genangan masuk ke dalam.

    Namun, di tengah upayanya, ia melihat tembok belakang rumah warga mulai miring, sementara air terus menyembur dari retakan yang semakin melebar.

    Kondisi Rumah Warga yang Jebol Usai Diterjang Air dan Hujan Deras di Kampung Cireundeu, Cimahi Selatan. (Mong / Jabar Ekspres)

    “Posisi saya waktu hujan itu sekitar jam 17.30 (WIB), sedang memperbaiki saluran, karena mampet khawatir air masuk rumah,” ujar Khoeruman saat ditemui, Jumat .

    Tak lama, tembok belakang rumah warga roboh, memicu derasnya air yang langsung menerjang permukiman. Khoeruman sempat terkena reruntuhan di bagian lututnya, namun beruntung ia berhasil menyelamatkan diri sebelum tertimpa lebih parah.

    BACA JUGA:Jabar Dikepung Banjir, Ono Surono Tegaskan Pengembalian Fungsi Hutan Mutlak Dilakukan

    “Pas saya lihat tembok jebol saya langsung mundur. Cuma memang sempat kena bagian kaki, jadi lututnya luka. Alhamdulillah masih selamat, enggak sampai tertimpa. Kalau tetangga sama, luka di kaki juga,” ungkapnya.

    Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi langsung turun ke lokasi untuk melakukan assessment dan penanganan dampak banjir bandang serta ambruknya tembok rumah warga.

  • 5 Fakta Ketua Bawaslu KBB Diringkus saat Pesta Narkoba, Terungkap Sudah 2 Kali Konsumsi Sabu – Halaman all

    Sosok Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap saat Pesta Sabu, Ngaku Diajak Teman Kuliah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak tiga bandar dan kurir narkoba bernama Sidik Permana alias Dikdik, Alifia Nurfizal, dan Eka Kayla Saputra ditangkap Satreskrim Polres Cimahi.

    Dari tangan ketiga tersangka yang masih bersaudara, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,94 gram. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendatangi sebuah rumah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Rabu (5/3/2025) pukul 02.30 WIB.

    Di rumah tersebut, Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi sedang pesta sabu bersama dua teman kuliahnya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan.

    Diketahui, Riza Nasrul merupakan lulusan Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana Bandung.

    Ia menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat periode 2023-2028.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Riza Nasrul, menceritakan dirinya tak sengaja bertemu kedua teman dan diajak pesta sabu.

    “Ini yang kedua (pakai sabu-sabu). Saya mau mencari galon, di rumah habis buat sahur. Ada kawan, ngobrol, terus diajak patungan untuk membeli itu (sabu-sabu),” ujarnya.

    Riza menyesal telah menggunakan sabu di rumah Taupan Yuwono dan mengaku tak pernah memakai sabu saat bekerja sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat.

    “Intinya ini kebodohan saya. Tidak (menggunakan sabu saat kerja),” katanya.

    Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan barang bukti yang ditemukan di rumah Taupan Yuwono berupa sabu sisa pemakaian seberat 0,84 gram serta alat isap bong.

    “Tersangka merupakan Ketua Bawaslu Bandung Barat, pesta sabu bersama dua teman angkatan tatkala kuliah, mereka (saat ini) berprofesi sebagai pengacara,” paparnya, Jumat (7/3/2025).

    Akibat perbuatannya, Riza Nasrul dapat dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

    Pengedar dan kurir narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” terangnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi karena Pesta Narkoba

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabat.id/Rahmat Kurniawan)