kab/kota: Cimahi

  • Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Polisi tangkap pelaku penipuan tiket palsu konser BLACKPINK di Cimahi

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang melakukan penipuan dengan menjual tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK di kawasan Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (27/11).

    “Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Resa menjelaskan pelaku berhasil setelah adanya laporan polisi dari korban berinisial ZI yang mengaku telah tertipu tiket yang dijual pelaku senilai Rp5 juta.

    “Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga,” kata Resa.

    Setelah berkomunikasi dan menyepakati harga, lanjut dia, korban diminta mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang disiapkan oleh pelaku.

    Namun saat konser digelar pada awal November di Jakarta, korban tidak dapat masuk konser karena tiket yang dibawanya tidak terdaftar di sistem penukaran, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

    “Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu,” ucap Resa.

    Resa menjelaskan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun penjara.

    BLACKPINK sendiri telah melakukan konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada 1-2 November 2025. Konser bertajuk “2025 World Tour in Jakarta” itu menjadi salah satu agenda musik internasional terbesar di tanah air tahun ini.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Angkutan Barang Dibatasi Mulai 19 Desember 2025, Ini Daftar Ruasnya

    Berikut daftar jalan non tol yang terkena pembatasan operasional angkutan barang:

    1. Sumatera Utara:

    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah

    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau

    c) Medan – Berastagi

    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

    2. Riau :

    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi

    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat

    3. Jambi dan Sumatera Barat:

    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang

    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat

    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel

    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:

    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni

    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni

    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak

    6. Banten:

    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan

    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto

    c) Serang – Pandeglang – Labuhan

    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon

    8. Jawa Barat:

    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar

    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut

    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon

    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung

    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi

    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon

    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar

    h) Subang – Lembang – Bandung

    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes

    10. Jawa Tengah:

    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak

    b) Tegal – Purwokerto

    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta

    d) Solo – Klaten – Yogyakarta

    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi

    12. Yogyakarta:

    a) Yogyakarta – Wates

    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang

    c) Yogyakarta – Wonosari

    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)

    13. Jawa Timur:

    a) Pandaan – Malang

    b) Probolinggo – Lumajang

    c) Madiun – Caruban – Jombang

    d) Banyuwangi – Jember

    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Pengakuan Sopir Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang: Nggak Bisa Ngerem

    Pengakuan Sopir Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang: Nggak Bisa Ngerem

    Jakarta

    Kecelakaan maut di tol Cipularang disebabkan oleh truk yang gagal melakukan pengereman. Sopir bilang mobil nggak bisa direm hingga membuatnya banting setir ke lajur kiri.

    Ada 10 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 112 B. Akibat kecelakaan itu, satu orang meregang nyawa dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. Mengutip detikJabar, kecelakaan itu dipicu oleh truk boks yang gagal ngerem. Sopir truk boks Rian Hidayat mengungkap mobil yang dikemudikannya itu memang sudah mengalami masalah rem sejak KM 116 atau 4 km sebelum insiden terjadi.

    “Truk kosong, nggak bawa muatan. Jadi saya dari KM 116 itu memang sudah enggak bisa ngerem. Saya langsung buang ke kiri, tadi di jalur memang enggak ada tempat pembuangan yang di tol itu makanya langsung nabrak mobil di depannya,” ujar Rian.

    Upaya Rian banting setir itu tak berhasil menghentikan laju truk. Tabrakan beruntun pun tak terhindarkan.

    Benturan yang sangat keras menyebabkan sejumlah kendaraan ringsek. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan pribadi hingga angkutan penumpang. Di antaranya terdapat Toyota Cayla B 1387 HZI; Toyota Avanza D 1074 AFP; Honda HR-V; Toyota Innova B 1819 RYB; Toyota Innova D 1144 AJZ; Toyota Innova T 1608 AG; Hiace City Trans B 7295 SAA; serta Toyota Raize D 1279 AKU. Dua kendaraan barang, yaitu truk Fuso Z 9256 HA sebagai pemicu insiden dan truk boks D 8753 XZ, juga terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut. Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha, menyebut bahwa kerusakan fungsi rem menjadi penyebab utama kecelakaan.

    “Ini kecelakaan beruntun karena pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Untuk yang meninggal masih dalam proses penyelidikan,” jelas Yudha dilansir laman Korlantas Polri.

    Penyebab Rem Truk Blong

    Kegagalan ngerem memang seringkali jadi penyebab kecelakaan. Dikutip dari laman Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, rem truk mengalami kegagalan fungsi lantaran terjadinya panas karena beban kerja yang berat. Ini umumnya terjadi saat truk melewati jalanan menurun.

    “Kampas menjadi panas karena penggunaan rem kaki secara maksimal dan terus-menerus, hal ini jadi penyebab utama rem truk blong. Apa pun yang terjadi, jangan pernah mengocok pedal rem, mengocok pedal rem secara berulang kali akan membuat tekanan angin menjadi tekor atau minyak rem masuk angin,” tulis laman Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan.

    Sebagian besar kecelakaan yang disebabkan rem blong terjadi saat memasuki jalanan menurun yang panjang. Truk atau bus yang mengalami rem blong umumnya memakai gigi tinggi pada saat memasuki jalanan menurun.

    “Pengemudi supaya selalu mengantisipasi dalam melihat kondisi di jalan. Para pengemudi sering kali mengocok pedal rem saat rem tidak bekerja secara maksimal. Pada saat mengalami rem blong, sebaiknya tidak melakukan pemindahan gigi ke gigi rendah, karena akan menyebabkan gigi masuk ke posisi netral,” demikian penjelasannya.

    (dry/rgr)

  • Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas-5 Luka

    Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 1 Orang Tewas-5 Luka

    Jakarta

    Kecelakaan beruntun melibatkan sembilan kendaraan terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta. Satu orang dilaporkan tewas, sementara lima orang lainnya luka-luka.

    Dilansir Antara, kecelakaan beruntun tepatnya terjadi di KM 111 Tol Cipularang arah Jakarta, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.Kecelakaan beruntun melibatkan mobil pribadi hingga angkutan berat.

    “Kecelakaan ini melibatkan banyak kendaraan. Satu korban meninggal dunia dan beberapa mengalami luka. Diduga penyebab awal karena kurang antisipasi pengemudi sehingga kendaraan saling bertabrakan,” kata Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cipularang, Kompol Joko Prihantono.

    Joko menjelaskan kendaraan yang terlibat yakni lima mobil dan truk jenis Fuso serta truk biasa. Korban tewas merupakan pengemudi Honda Jazz asa Kalideres, Jakarta BArat.

    Saat ini lima korban luka tengah mendapatkan penanganan medis. Joko mengatakan pihaknya bersama petugas lapangan segera melakukan penanganan untuk mengurai kepadatan dan mengevakuasi korban serta kendaraan yang mengalami kerusakan berat.

    Arus lalu lintas sempat tersendat akibat kecelakaan tersebut. Penanganan kasus kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Cimahi dan dilanjutkan ke penanganan laka Cikamuning untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Selanjutnya ditangani laka lantas Polres Cimahi. Kami berkoordinasi dengan jajaran PJR Polda Jabar untuk membantu mengeluarkan kendaraan ke gerbang terdekat di Cikamuning agar tidak terjadi antrean panjang,” imbuhnya.

    (dek/dhn)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Innova Putih yang Ngebut di Bahu Jalan Tol

    Pelajaran dari Kecelakaan Innova Putih yang Ngebut di Bahu Jalan Tol

    Jakarta

    Sebuah Innova putih mengambil bahu jalan, namun tiba-tiba hilang kendali, lalu menabrak truk boks. Pelajaran untuk tidak menggunakan bahu jalan tol untuk ngebut.

    Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Maka dari itu, ada bahaya mengintai di bahu jalan, salah satunya kendaraan yang berhenti karena keadaan darurat.

    “Bahu jalan itu seharusya untuk darurat, yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya,” kata Sony kepada detikOto.

    Dalam video yang beredar di media sosial terlihat Innova putih melaju dari bahu jalan tol. Namun tiba-tiba Innova itu hilang kendali saat masuk ke lajur 2. Mobil tersebut menabrak truk boks.

    Dikutip dari detikJabar, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berawal saat Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Daren Sibaclan (18), melaju searah dengan dua kendaraan lainnya. Namun mobil tersebut melaju di bahu jalan kiri.

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Purbaleunyi, Tepatnya di Kilometer 124 Jalur B, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (29/11/2025).

    Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi D 1124 GU, lalu satu unit truk Hino boks barang dengan nomor polisi Z 8381 CQ, dan Toyota Rush nomor polisi D 1624 MJ.

    “Kami menangani kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan roda empat di ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 124 jalur B, Bandung arah Jakarta,” kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Yusup Gustiana saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berawal saat Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Daren Sibaclan (18), melaju searah dengan dua kendaraan lainnya. Namun mobil tersebut melaju di bahu jalan kiri.

    “Di lokasi kejadian, pengemudi kemudian hilang kendali ke sebelah kanan sehingga menabrak body belakang sebelah kanan kendaraan Hino boks barang yang berada di lajur sebelahnya,” kata Yusup.

    Kemudian kendaraan Toyota Rush yang ada di belakang truk melakukan pengereman sampai akhirnya tertabrak oleh kendaraan lain. Namun kendaraan yang menabrak itu memutuskan melanjutkan perjalanan.

    “Untuk kecelakaan truk terguling dan mobil mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa, hanya ada 3 orang yang mengalami luka ringan dan langsung ditangani,” kata Yusup.

    Sejatinya pengendara harus mengerti bahu jalan tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaannya sebagai berikut:

    a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
    b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
    c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
    d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan

    (riar/lua)

  • Pelajaran dari Kecelakaan Innova Putih yang Ngebut di Bahu Jalan Tol

    Viral Innova Putih Nyalip Lewat Bahu Jalan Berujung Celaka

    Jakarta

    Viral video detik-detik Toyota Kijang Innova Putih mendahului kendaraan lain dari bahu jalan tol. Aksi tersebut berujung celaka.

    Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Innova putih melaju dari bahu jalan tol. Namun tiba-tiba Innova itu hilang kendali saat masuk ke lajur 2. Mobil tersebut menabrak truk boks.

    Dikutip dari detikJabar, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berawal saat Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Daren Sibaclan (18), melaju searah dengan dua kendaraan lainnya. Namun mobil tersebut melaju di bahu jalan kiri.

    Kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Tol Purbaleunyi, Tepatnya di Kilometer 124 Jalur B, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu (29/11/2025).

    Insiden tersebut melibatkan tiga kendaraan yakni Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi D 1124 GU, lalu satu unit truk Hino boks barang dengan nomor polisi Z 8381 CQ, dan Toyota Rush nomor polisi D 1624 MJ.

    “Kami menangani kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga kendaraan roda empat di ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 124 jalur B, Bandung arah Jakarta,” kata Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Yusup Gustiana saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Berawal saat Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Daren Sibaclan (18), melaju searah dengan dua kendaraan lainnya. Namun mobil tersebut melaju di bahu jalan kiri.

    “Di lokasi kejadian, pengemudi kemudian hilang kendali ke sebelah kanan sehingga menabrak body belakang sebelah kanan kendaraan Hino boks barang yang berada di lajur sebelahnya,” kata Yusup.

    Kemudian kendaraan Toyota Rush yang ada di belakang truk melakukan pengereman sampai akhirnya tertabrak oleh kendaraan lain. Namun kendaraan yang menabrak itu memutuskan melanjutkan perjalanan.

    “Untuk kecelakaan truk terguling dan mobil mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa, hanya ada 3 orang yang mengalami luka ringan dan langsung ditangani,” kata Yusup.

    (riar/din)

  • Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jabar 2026 Jika Naik 10,5% di 27 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 naik sekitar 6,5% hingga 10,5%. Lantas, berapa upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di Jawa Barat jika terdapat kenaikan 10,5% sesuai tuntutan buruh?

    Kalangan buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 berkisar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan tersebut salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

    Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat pengumuman pada November.

    “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

    UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5% pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.

    Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masuk dalam daftar tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.

    Sementara itu, Kota Banjar menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat yakni Rp2,43 juta jika upah minimum naik 10,5% pada 2026 sesuai dengan usulan buruh.

    Berikut daftar UMK di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:

    Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
    Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
    Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
    Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
    Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
    Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
    Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
    Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
    Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
    Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
    Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
    Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
    Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
    Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
    Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
    Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
    Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
    Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
    Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
    Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
    Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
    Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
    Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
    Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
    Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
    Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
    Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751

  • Kubangan Maut Proyek Perumahan di Bandung Telan Korban, Bocah SD Tewas Tenggelam
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 November 2025

    Kubangan Maut Proyek Perumahan di Bandung Telan Korban, Bocah SD Tewas Tenggelam Bandung 18 November 2025

    Kubangan Maut Proyek Perumahan di Bandung Telan Korban, Bocah SD Tewas Tenggelam
    Tim Redaksi
    BANDUNG BARAT, KOMPAS.com
    – Kubangan air di lokasi proyek pembangunan perumahan di Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menelan korban jiwa.
    Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial MZA dilaporkan
    tenggelam
    di
    kubangan proyek
    tersebut pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
    “Kami terima laporan soal adanya anak yang tenggelam di kubangan proyek pembangunan perumahan di
    Desa Lagadar
    , Kabupaten Bandung sore tadi,” ujar Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
    Gofur menjelaskan bahwa sore itu korban sedang bermain dengan temannya berinisial G (8) di dekat kolam tersebut.
    Namun, nahas, korban diduga terpeleset dan tenggelam di kubangan berukuran 5×7 meter dengan kedalaman 4 meter.
    “Jadi, korban sedang bermain, kemudian terpeleset. Diduga korban ini tidak bisa berenang sehingga saat itu sempat tidak muncul lagi ke permukaan,” jelas Gofur.
    Teman korban yang menyaksikan korban masuk ke dalam kubangan itu kemudian melapor kepada orangtua korban terkait insiden tersebut.
    Orangtua korban, dibantu warga, lalu mendatangi lokasi untuk melakukan pencarian dan evakuasi.
    “Pencarian kemudian dilakukan Tim Damkar Kabupaten Bandung untuk menguras atau mengeluarkan air dalam kubangan tersebut. Korban ditemukan sudah meninggal dunia sekitar 2 jam kemudian,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah